PMK 15/2025: Buka Peluang Wajib Pajak Gugat Koreksi Lewat Jalur Resmi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 membuka ruang dialog resmi antara Wajib Pajak dan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 19 PMK tersebut dan menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang merasa ada ketidaksesuaian hasil pemeriksaan.

Melalui ketentuan ini, Wajib Pajak yang tidak menyetujui seluruh atau sebagian hasil pemeriksaan pajak dapat mengajukan pembahasan ulang dengan Tim Quality Assurance.

Syaratnya, antara lain, Wajib Pajak telah menyatakan ketidaksetujuan secara tertulis dan telah melalui tahapan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak bertugas menyelesaikan perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak, khususnya terkait dasar hukum koreksi. Hasil dari pembahasan ini akan dituangkan dalam risalah resmi dan bersifat mengikat, menjadi dasar untuk menyusun berita acara akhir pemeriksaan.

Menariknya, ketentuan ini juga menetapkan tenggat waktu yang ketat yakni maksimal tiga hari kerja sejak risalah pembahasan ditandatangani untuk mengajukan permohonan pembahasan ke Tim Quality Assurance.

Namun, bila Wajib Pajak absen dalam pembahasan yang dijadwalkan, proses tetap berlanjut dan Tim akan membuat berita acara ketidakhadiran. (alf)

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Papua Capai Rp620 Miliar Hingga Maret 2025

IKPI, Jakarta: Hingga akhir Maret 2025, total penerimaan pajak di wilayah Papua mencatat angka Rp620,42 miliar, atau sekitar 10,41 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).

Meski angka tersebut terlihat signifikan, realisasi bulan Maret justru menunjukkan penurunan. Tercatat, pemasukan pajak di bulan ketiga tahun ini berada di angka Rp218,84 miliar—mengalami penurunan sebesar 13,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dudi menjelaskan, penurunan ini terutama disebabkan oleh kontraksi pada dua jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) menurun hingga 19,34 persen dan hanya menyumbang 44,53 persen dari total penerimaan.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat turun tajam sebesar 31,62 persen, meski masih menyumbang sekitar 40,47 persen dari total penerimaan pajak.

Adapun faktor penyebabnya tak hanya berasal dari aktivitas ekonomi, tetapi juga kebijakan administratif serta dinamika sektoral.

Tiga sektor utama yang paling mempengaruhi adalah sektor pemerintahan dan jaminan sosial, yang tumbuh karena adanya pergeseran anggaran dari tahun 2024 ke 2025; sektor perdagangan, yang melemah karena turunnya setoran dari pelaku usaha makanan dan minuman; serta sektor keuangan dan asuransi, yang ikut melemah seiring penurunan kinerja perbankan di Papua. (alf)

 

 

 

 

Bahas Center of Knowledge, Ketum Vaudy Starworld Kumpulkan Ratusan Akademisi Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengumpulkan ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang juga merupakan anggota IKPI, Jumat (2/5/2025). Kegiatan yang digelar secara daring ini bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional dan menjadi tonggak awal dalam upaya menjadikan IKPI sebagai Center of Knowledge di bidang perpajakan nasional.

“Ini adalah langkah pertama. Kita ingin IKPI menjadi pusat pengetahuan perpajakan, dan itu perlu proses. Hari ini kita kumpulkan dosen, pengajar, atau akademisi yang juga anggota IKPI,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Lebih dari 100 peserta hadir dalam forum ini, yang menjadi wadah awal bagi para akademisi untuk berkolaborasi aktif dalam pengembangan kajian dan diskursus perpajakan. Vaudy menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan karena momen yang tepat setelah masa pelaporan SPT Tahunan dan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.

Dalam diskusi, Vaudy mengajak para akademisi untuk berkontribusi dalam tiga hal penting:

• Membahas dan mengkritisi peraturan perpajakan serta penerapannya di lapangan, dengan tujuan memberikan masukan kepada pemerintah.
• Menyusun kajian ilmiah dan analisis terhadap regulasi yang berpotensi tidak sesuai kondisi nyata.
• Mempublikasikan ulang tulisan akademik yang pernah dimuat di jurnal kampus ke platform IKPI.

“Para dosen ini sudah terbiasa menulis artikel dan jurnal. Kita ingin tulisan mereka bisa dipublikasikan ulang, dan bahkan ke depan dibuat kajian-kajian baru yang ditujukan untuk IKPI,” jelas Vaudy.

Saat ini pengurus pusat khususnya Departemen IT tengah mempersiapkan peluncuran tampilan baru website IKPI yang rencanannya dilakukan pada Agustus mendatang. Tampilan website tersebut nantinya akan memuat ruang diskusi dan kelompok tematik yang memungkinkan anggota membahas berbagai isu perpajakan secara lebih fokus dan produktif.

Peserta kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap inisiatif ini serta memberikan masukan-masukan untuk rencana ini. Menurut Vaudy, mereka merasa dihargai dan diberi ruang oleh organisasi untuk berkontribusi secara nyata.

“IKPI kini memberikan panggung bagi para akademisi. Kalau ada kajian penting, kita akan buat forum diskusi lanjutan hingga bisa disampaikan ke otoritas pajak,” ungkapnya.

Di akhir pertemuan, ia mengajak seluruh anggota IKPI yang berprofesi sebagai dosen atau akademisi untuk bergabung dalam gerakan kolaboratif ini. “Ayo, siapa pun dosen yang tergabung di IKPI, mari ikut serta. Ini panggilan untuk membangun perpajakan Indonesia yang lebih kuat dan berbasis pengetahuan,” katanya. (bl)

Pemerintah Siapkan Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis guna memperpanjang masa berlaku insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini. Insentif ini semula dijadwalkan berakhir pada 2025 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah lewat PP 55 Tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, memastikan bahwa meskipun aturan perpanjangan masih digodok, pelaku UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5% sepanjang tahun 2025.

“PP-nya sedang dalam proses, tetapi selama penyusunan itu berlangsung, pelaku UMKM tetap bisa menikmati tarif 0,5%,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu, Jumat (2/5/2025).

Ia menekankan bahwa kelonggaran ini diberikan agar operasional UMKM tidak terganggu dan dapat tetap berjalan stabil di tengah tantangan ekonomi. “Kita ingin UMKM tetap bisa beraktivitas tanpa terhambat beban perpajakan yang berat,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga mengonfirmasi adanya kesepahaman awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kelanjutan insentif pajak tersebut. “Pembicaraan teknis sudah berlangsung dan kami punya semangat yang sama untuk membantu UMKM,” ujar Maman.

Menurutnya, keberlanjutan insentif fiskal ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menopang daya tahan UMKM yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa detail kebijakan belum dapat diumumkan karena belum ada pertemuan resmi lanjutan dengan Kemenkeu.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku tarif PPh final 0,5%, pelaku UMKM dapat sedikit bernafas lega di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (alf)

 

Prabowo Janjikan Reformasi Pajak Berkeadilan: “Yang Gajinya Besar, Pajaknya Besar”

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyatakan bahwa penegakan hukum perpajakan akan menjadi fokus utama pemerintahannya.

“Saya akan pelajari kembali sistem perpajakan kita. Kita harus pastikan undang-undang berjalan dengan benar,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Ia menekankan bahwa beban pajak harus disesuaikan dengan tingkat penghasilan. Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan rendah tidak seharusnya terbebani pajak yang berat. Sebaliknya, mereka yang berpenghasilan tinggi harus menunaikan kewajiban pajak secara proporsional.

“Yang penghasilannya besar, ya bayar pajak besar. Kalau penghasilan kecil, jangan dipaksa. Kalau pun ada, cukup ringan, dibayar sedikit demi sedikit,” tegas Prabowo, yang disambut riuh peserta aksi.

Lebih lanjut, Presiden juga mengumumkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga ini akan bertugas mengkaji kondisi para pekerja serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait regulasi yang perlu diperbaiki demi perlindungan buruh.

“Kalau ada undang-undang atau aturan yang merugikan pekerja, dewan ini akan bantu saya meninjaunya dan kita akan perbaiki,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem fiskal yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial. (alf)

 

Pendapatan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 34,91 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp 34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Angka ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki sektor digital dalam menyumbang pemasukan negara.

Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber, dengan kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 27,48 triliun. Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dan sebanyak 190 di antaranya telah aktif menyetor pajak sejak 2020.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

DJP juga mencatat penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, dengan dominasi PPN dalam negeri dan PPh 22 dari transaksi di platform penukaran aset kripto. Sementara itu, sektor financial technology (fintech) melalui skema peer-to-peer lending menyumbang Rp 3,28 triliun. Pendapatan ini mencakup pemotongan atas bunga pinjaman, baik dari entitas dalam maupun luar negeri.

Tak ketinggalan, pajak yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) ikut berkontribusi sebesar Rp 2,94 triliun. Pajak SIPP terdiri dari kombinasi antara PPh dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus menggali potensi pajak dari aktivitas digital lainnya, seiring semakin berkembangnya teknologi dan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah juga berencana memperluas cakupan penunjukan pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut PPN. (alf)

 

IKPI Dukung Program Layanan Konsultasi Pajak Kementerian UMKM: Sejalan dengan Visi Asosiasi

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan penuh terhadap program Layanan Konsultasi Pajak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM. Dalam agenda pembahasan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan LKP-UMK yang berlangsung di Hotel Salak The Heritage, Jumat (2/5/2025).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan visi IKPI untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan pelaku UMK di seluruh Indonesia.

“Program ini sangat membantu konsultan pajak, terutama anggota kami yang baru bergabung. Kegiatan seperti ini bukan hanya memperkuat jaringan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan konsultan dalam mendampingi pelaku UMK,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

(Foto: Istimewa)

IKPI yang memiliki hampir 7.300 anggota aktif di seluruh Indonesia adalah asosiasi konsultan pajak terbesar, dengan 89% dari total konsultan. Vaudy menambahkan, tantangan utama pelaku UMK bukan sekadar keterbatasan pengetahuan perpajakan, melainkan juga lemahnya administrasi pencatatan dan pembukuan.

“Banyak pelaku UMK belum memahami bahwa dokumentasi perpajakan harus disimpan hingga 20 tahun. Mereka sering mengira setelah bayar pajak, urusan selesai. Padahal aspek administratif ini sangat penting dan sering menjadi kendala saat pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menegaskan komitmen berkelanjutan dalam edukasi perpajakan, termasuk lewat program hybrid yang kini menyasar UMK secara nasional. Program ini menjadi bukti sinergi antara konsultan pajak dan pemerintah dalam membangun ekosistem UMK yang sehat dan taat pajak.

Hadir mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam acara ini antara lain Arinda Hutabarat selaku Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi, serta Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto. (bl)

IKPI Apresiasi Wajib Pajak dan DJP atas Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka untuk Tahun Pajak 2024. Hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 14,06 juta SPT telah diterima, terdiri dari 13 juta SPT orang pribadi dan 1,06 juta SPT badan.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak,” ujar Vaudy, Jumat (2/5/2025).

Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, per 31 Maret 2024, DJP mencatat sebanyak 12,7 juta SPT telah dilaporkan. Dengan demikian, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun ini.

Vaudy juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya guna menghindari sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, IKPI memberikan apresiasi kepada DJP atas upaya dan kerja kerasnya dalam mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. “Kami mengapresiasi DJP yang telah bekerja keras agar wajib pajak menyampaikan laporan SPT Tahunannya, sehingga angka target pelaporan SPT Tahunan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” tambah Vaudy.

Dengan capaian ini, DJP semakin dekat dengan target kepatuhan SPT Tahunan tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT. Hingga akhir April, telah tercapai 84,27% dari target tersebut.

DJP juga mencatat bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

IKPI berharap tren positif ini terus berlanjut dan semakin banyak wajib pajak yang menyadari pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan negara. (alf/bl)

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 14,06 Juta, Naik Dibanding Tahun Lalu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB, sebanyak 14,06 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total tersebut, sebanyak 13 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 1,06 juta SPT berasal dari wajib pajak badan.

Sebagai perbandingan, pada 30 April 2024 lalu, DJP mencatat sekitar 13,45 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, yang terdiri dari 12,6 juta SPT orang pribadi dan 850 ribu SPT badan. Artinya, tahun ini terdapat kenaikan sebesar 610 ribu pelaporan, atau naik sekitar 4,5% secara keseluruhan.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang semakin meningkat dalam menyampaikan kewajiban perpajakan. Ini menunjukkan kesadaran pajak yang terus membaik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (2/5/2025).

DJP juga mengimbau bagi yang belum menyampaikan SPT agar tetap memenuhi kewajibannya meskipun telah melewati batas waktu, guna menghindari sanksi yang berlaku. (alf)

 

Dewan Penasehat IKPI Tekankan Pentingnya Mendengarkan Aspirasi Anggota dan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta,: Ketua Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mochammad Soebakir, kembali menegaskan pentingnya peran aktif pengurus dalam memperhatikan dan mewujudkan aspirasi para anggota IKPI di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam dialog internal antara Anggota Kehormat dan Pengurus Pusat yang membahas evaluasi organisasi dan arah kebijakan strategis IKPI ke depan, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Pengurus itu jangan hanya sibuk mengurus formalitas. Perhatikan suara anggota. Dengarkan mereka. Karena suara anggota adalah fondasi kekuatan IKPI,” ujar Soebakir.

Menurutnya, keberhasilan sebuah organisasi profesi seperti IKPI sangat ditentukan oleh seberapa kuat koneksi antara pengurus dan anggotanya.
Salah satu isu konkret yang diangkat adalah terkait laporan bulanan yang sebelumnya menjadi polemik di kalangan anggota. Soebakir menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga mendorong pengurus IKPI untuk mengupayakan agar pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bisa kembali diselenggarakan oleh IKPI secara penuh.

Dalam kesempatan itu, Soebakir juga menyoroti pentingnya peningkatan kuota peserta USKP, terutama di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, banyak calon konsultan pajak kesulitan mengakses ujian karena keterbatasan kuota.

“Kuota ujian harus diperbanyak, khususnya di Jakarta yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perpajakan nasional. Jangan sampai ada yang tertunda hanya karena kuota habis,” katanya.

Selain agenda internal, Soebakir juga mengingatkan pentingnya menjalin hubungan yang konstruktif dan berkelanjutan dengan institusi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan.
“Hubungan baik dengan DJP dan PPPK adalah bagian dari tanggung jawab moral IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan perpajakan nasional. Komunikasi yang sehat dan terbuka akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berintegritas,” ungkapnya.

Dengan semangat penguatan profesionalisme, IKPI diharapkan dapat terus menjadi wadah yang solid bagi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi, menjaga etika, dan memperkuat posisi mereka di tengah tantangan sistem perpajakan yang semakin kompleks dan dinamis. (bl)

en_US