IKPI Dorong Kolaborasi Wajib Pajak dan Konsultan dalam Mewujudkan Ekosistem Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Penutupan kegiatan Bimtek Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (14/4/2025), tidak hanya menjadi akhir dari sebuah sesi pelatihan, tetapi juga penegasan pentingnya kolaborasi lintas peran dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kredibel dan berkeadilan.

Demikian dikatakan Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena dalam sambutannya kepada puluhan peserta Bimtek. Ia menekankan bahwa konsultan pajak tidak lagi hanya berperan sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai jembatan antara negara dan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang transparan dan berintegritas.

“Edukasi ini adalah bukti nyata bahwa kami ingin hadir lebih dekat dengan wajib pajak, bukan hanya saat mereka membutuhkan bantuan teknis, tetapi juga dalam membangun pemahaman bersama tentang sistem perpajakan yang ideal,” ujar Nova.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian edukasi perpajakan yang telah dilakukan IKPI, termasuk untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 8 Maret dan SPT Tahunan PPh Orang Badan pada 10 April lalu.

Nova mengungkapkan, keberlanjutan dan relevansi tema adalah kunci agar edukasi ini tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar memberikan dampak. Oleh karena itu IKPI tidak berhenti pada acara edukasi ini namun akan tetap melaksanakan kegiatan edukasi dengan tema berbeda sebagai wujud nyata kepedulian IKPI pada ekosistem perpajakan.

Ia juga mengajak peserta untuk melihat kegiatan ini sebagai upaya bersama membentuk ekosistem pajak yang sehat. Ia menyebut empat pilar penting dalam ekosistem tersebut: otoritas pajak yang kredibel, wajib pajak yang sadar hak dan kewajibannya, konsultan pajak yang profesional, serta pemangku kepentingan yang mendukung.

Sekadar informasi, IKPI saat ini menaungi lebih dari 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 13 pengurus daerah dan 44 pengurus cabang. Organisasi ini terus memposisikan diri sebagai center of knowledge di bidang perpajakan nasional.

Nova berharap agar peserta dapat memanfaatkan edukasi ini sebagai bekal praktis dalam menyusun laporan pajak, sekaligus momentum untuk memperkuat kontribusi terhadap sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Foto: Halalbihalal Nasional IKPI 2025 “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat tali silaturahmi pasca-Ramadan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Halalbihalal Nasional 2025 dengan mengangkat tema “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”. Acara ini diselenggarakan secara hybrid, yakni tatap muka di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta dan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin, (14/4/2025) pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi agenda tahunan IKPI yang dinanti oleh para anggota, tidak hanya sebagai sarana silaturahmi tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan semangat organisasi di tengah perbedaan latar belakang para anggota. Hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus pusat, perwakilan cabang dari seluruh Indonesia, serta para profesional di bidang perpajakan yang tergabung dalam IKPI.

Kegitan ini juga dihadiri para tamu undangan diantaranya Komwasjak, Kementerian Keuangan, dan perwakilan perbankan seperti BCA dan OCBC.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dua Anggota IKPI Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Khusus Pajak

IKPI, Jakarta: Dua anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Arifin Halim dan Isnaini, dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Pengumuman ini disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).

Keduanya termasuk dalam 9 nama calon yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi untuk formasi hakim agung TUN khusus pajak, dari total 183 pendaftar CHA. Menurut Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, 161 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk 9 calon untuk kamar pajak.

Berikut sembilan CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi:

• Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)

• Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)

• Arifin Halim (Konsultan Pajak/Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi)

• Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)

• Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)

• Isnaini (Konsultan Pajak/Anggota IKPI Cabang Palembang)

• Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)

• Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat Penyidikan DJP)

• Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

“Dari 183 pendaftar CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, KY memutuskan 161 CHA dan 18 calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat administratif,” jelas Mukti Fajar.

Hakim Agung YM Jupriyadi turut menegaskan urgensi pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA). “Nanti pada 2026, pajak tidak lagi bergabung dalam kamar TUN, melainkan berdiri sendiri. MA membutuhkan tambahan lima hakim agung khusus pajak agar dua majelis bisa terbentuk,” ujarnya.

Diketahui, sejauh ini, MA baru memiliki satu hakim agung TUN khusus pajak, yaitu Cerah Bangun. Dengan tambahan lima CHA baru yang akan dipilih dari sembilan nama tersebut, MA menargetkan bisa menangani beban perkara pajak yang terus meningkat.

Dua nama dari IKPI, Arifin Halim dan Isnaini, menjadi sorotan karena latar belakang mereka sebagai profesional pajak non-hakim. Keikutsertaan mereka memperluas spektrum kompetensi calon hakim agung dari kalangan praktisi.

“Ini menunjukkan bahwa anggota IKPI tidak hanya berperan dalam konsultasi pajak, tapi juga siap terlibat langsung dalam sistem peradilan untuk menegakkan keadilan perpajakan,” ujar Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld seraya menyambut gembira langkah anggotanya untuk mengikuti seleksi CHA.

Para calon yang lolos akan mengikuti seleksi kualitas pada 28–30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Jakarta. Tahapan ini mencakup karya tulis, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.

Anggota KY Taufiq HZ menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi administrasi ini bersifat final. “Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (bl)

 

 

Kanwil DJP Papabrama Catat Pelaporan SPT 2024 Tumbuh 64,41% dari Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat sebanyak 185.704 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 14 April 2025. Jumlah ini setara dengan 64,41% dari target sebanyak 288.308 pelaporan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, menjelaskan bahwa dari total pelaporan tersebut, 181.479 merupakan SPT orang pribadi, sementara 4.225 berasal dari badan usaha.

“Pertumbuhan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan kami dalam melakukan sosialisasi, edukasi, serta penyediaan layanan pojok pajak di berbagai lokasi,” ujar Theresia, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, Kanwil DJP Papabrama juga aktif melakukan edukasi inklusi pajak kepada kalangan akademisi dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini.

“Mahasiswa sebagai calon profesional dan pelaku usaha nantinya memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan pajak dan memperkuat perekonomian nasional,” kata Theresia.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan program inklusi pajak di berbagai perguruan tinggi di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan semakin meningkat. (alf)

 

 

WRI Desak Pemerintah Dorong Dekarbonisasi Pelayaran Lewat Insentif Pajak 

IKPI, Jakarta: World Resources Institute (WRI) mendesak pemerintah Indonesia dan pelaku industri pelayaran untuk segera menindaklanjuti kesepakatan International Maritime Organization (IMO) dengan menetapkan target nasional yang ambisius dalam upaya dekarbonisasi sektor pengiriman. Seruan ini mencakup dukungan terhadap pengembangan bahan bakar tanpa emisi, modernisasi armada kapal, serta transformasi infrastruktur pelabuhan.

Strategi Gas Rumah Kaca IMO 2023 menjadi acuan utama dalam upaya ini, yang memiliki empat pilar utama: peningkatan efisiensi energi kapal, pengurangan emisi karbon dioksida sebesar 40 persen pada 2030 dibandingkan 2008, peningkatan penggunaan bahan bakar dan teknologi nol atau hampir nol emisi, serta pencapaian puncak emisi secepat mungkin menuju nol emisi pada 2050.

Direktur Global Program Laut WRI, Tom Pickerell, menyampaikan bahwa langkah-langkah yang telah disepakati, termasuk kebijakan agar kapal-kapal besar membayar kelebihan karbon dari bauran energinya, dinilai belum cukup signifikan.

“Kebijakan tersebut kemungkinan hanya akan menghasilkan sebagian kecil dari total pengurangan emisi yang diperlukan untuk mencapai target iklim IMO 2030,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap penting sebagai pendorong awal transisi ke bahan bakar rendah emisi.

Melihat kondisi tersebut, WRI mendorong pemerintah Indonesia untuk segera merancang insentif fiskal, termasuk keringanan pajak dan dukungan pembiayaan bagi perusahaan pelayaran yang berinvestasi dalam teknologi hijau dan energi bersih. Skema pajak yang adaptif dinilai dapat mempercepat adopsi energi ramah lingkungan dan menjaga daya saing pelayaran nasional dalam lanskap global yang terus berubah.

“Tanpa langkah konkret di tingkat nasional, termasuk dukungan fiskal yang terarah, sektor pelayaran Indonesia akan sulit memenuhi tuntutan dekarbonisasi global,” tegas Pickerell. (alf)

BEI Sambut Positif Rencana Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi: Berpotensi Tingkatkan Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyambut positif wacana pemerintah untuk merevisi aturan perpajakan terkait aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan nilai transaksi di pasar modal.

“Belum ada permintaan tanggapan resmi terkait rencana revisi ini. Tapi ya, pasti nilai transaksi bisa meningkat,” ujar Iman di Gedung BEI, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, wacana revisi ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Ekonomi, Kamis (10/4/2025).

Ia mengakui bahwa proses merger dan akuisisi kerap kali terhambat oleh kebijakan perpajakan, terutama dalam konteks situasi global seperti dampak tarif dagang dari Amerika Serikat.

“Kami telah mendapatkan feedback, dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan yang perlu merger atau akuisisi lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah sangat terbuka untuk meninjau kembali aspek perpajakan agar perusahaan bisa lebih agile dalam mengambil keputusan bisnis.

Sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 menyatakan bahwa keuntungan dari penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha termasuk dalam objek pajak. Namun, PMK Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan kelonggaran berupa penggunaan nilai buku dalam proses merger tertentu.

Dengan potensi revisi aturan ini, pelaku pasar berharap adanya iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

 

Jangan Tertipu! Bea Cukai Tegaskan Pendaftaran IMEI Tak Dipungut Pajak di Luar Ketentuan Impor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh jasa ilegal pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), khususnya di tengah meningkatnya permintaan perangkat impor pasca peluncuran iPhone 16.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dikenai biaya tambahan dan tidak memungut pajak di luar kewajiban impor yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.

“Pendaftaran IMEI itu gratis. Biaya yang muncul adalah pungutan resmi negara, seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor. Semua itu berlaku hanya untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap barang impor dan sebagai perlindungan terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman luar negeri.

Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengisi e-CD (electronic customs declaration) atau melakukan registrasi melalui kantor Bea Cukai terdekat. Formulir pendaftaran dapat diakses di situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi. “Jangan sampai tertipu. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan sendiri dan resmi tanpa biaya tambahan, kecuali pungutan pajak yang memang sudah ditetapkan undang-undang,” tambahnya.

IMEI adalah nomor identifikasi perangkat yang diperlukan agar perangkat HKT dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia serta sebagai alat kontrol terhadap peredaran barang ilegal. (alf)

 

Pelaporan SPT PPh 2024 Tembus 13 Juta! Imbas “Bonus” Relaksasi DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pencapaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Hingga 11 April 2025, sebanyak 13 juta SPT Tahunan telah diterima, meningkat 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jumlah tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT orang pribadi dan 380,53 ribu SPT badan. Mayoritas wajib pajak memanfaatkan layanan digital dalam pelaporan, dengan rincian 10,98 juta menggunakan e-filing, 1,49 juta via e-form, dan 630 melalui eSPT.

Sementara itu, sekitar 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa lonjakan pelaporan ini turut dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi yang diberikan DJP menyusul kondisi libur nasional dan cuti bersama pada akhir Maret lalu.

“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur Nyepi dan Idul Fitri, yang mengurangi hari kerja efektif dan berpotensi menyebabkan keterlambatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi kondisi tersebut, DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2025, asalkan disampaikan paling lambat 11 April 2025.

“Relaksasi ini diberikan dalam bentuk tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan,” tambah Dwi.

Kebijakan ini diapresiasi oleh wajib pajak dan diharapkan menjadi dorongan positif untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi pelaporan di masa mendatang. (alf)

 

 

USKP Mei 2025: Ketum IKPI Dukung Kelancaran dan Siap Fasilitasi Tempat Pelaksanaan

IKPI, Jakarta: Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) akan kembali digelar pada Mei 2025. Menghadapi momen penting tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan kesiapan dan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), khususnya terkait distribusi kuota peserta dan persiapan fasilitas di wilayah Jakarta.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa IKPI siap mendukung penuh pelaksanaan USKP tahun ini. Namun, ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kuota peserta, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“USKP merupakan ujian penting bagi para profesional pajak yang ingin mendapatkan sertifikasi resmi. Kami melihat bahwa antusiasme peserta dari Jabodetabek sangat tinggi setiap tahunnya. Karena itu, kami memandang perlu adanya penambahan kuota ujian di Jakarta agar tidak terjadi penumpukan pendaftar yang terpaksa mengikuti ujian di luar kota,” ujar Vaudy, Selasa (15/4/2025).

Menurut Vaudy, kondisi ini kerap menimbulkan persoalan baru, terutama ketika peserta dari Jabodetabek harus mencari kuota di daerah lain. Hal ini bukan hanya berpotensi mengurangi kesempatan peserta lokal, tapi juga menimbulkan beban biaya tambahan bagi peserta dari luar daerah.

“Ini menjadi persoalan keadilan dan efisiensi. Ketika peserta dari Jakarta dan sekitarnya pergi ke daerah, mereka bukan hanya mengambil slot yang semestinya bisa dimanfaatkan peserta setempat, tetapi juga menghadapi biaya perjalanan, akomodasi, dan logistik yang tidak kecil,” jelasnya.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan USKP, IKPI juga menyatakan kesiapannya untuk menyediakan fasilitas gedung jika diperlukan. “Kami siap apabila gedung Pusdiklat IKPI maupun gedung utama IKPI digunakan sebagai lokasi pelaksanaan USKP. Kami ingin membantu panitia penyelenggara agar USKP tahun ini bisa berjalan lebih nyaman, tertib, dan efisien,” kata Vaudy.

Tak hanya soal teknis pelaksanaan, IKPI juga telah mengambil langkah nyata untuk membantu para calon peserta dalam mempersiapkan diri. Salah satunya adalah dengan kembali menyelenggarakan program bimbingan belajar (bimbel) khusus USKP yang dirancang secara sistematis dan terstruktur.

“Sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak, kami merasa bertanggung jawab untuk memastikan anggota kami memiliki akses terhadap sumber belajar yang berkualitas. Kelas bimbel ini kami buka lebih awal agar para peserta bisa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Materi yang kami berikan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan standar USKP terkini,” ujar Vaudy.

Ia juga mengimbau seluruh anggota IKPI, terutama yang berniat mengikuti USKP Mei 2025, agar mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. “USKP bukan sekadar ujian, tapi pintu masuk menuju profesi konsultan pajak yang kredibel dan berintegritas. Persiapan yang matang akan menentukan keberhasilan dalam ujian. Kami berharap seluruh anggota dapat memanfaatkan fasilitas dan dukungan yang disediakan IKPI secara optimal,” tambahnya.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI terus berkomitmen menjaga standar profesionalisme dalam bidang perpajakan. Dengan kolaborasi yang baik antara penyelenggara, pemerintah, dan organisasi profesi, ia yakin pelaksanaan USKP 2025 akan berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ini bukan hanya tentang kelulusan individu, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem konsultan pajak yang berkualitas dan terpercaya di Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

Dari Silaturahmi Menuju Sinergi: IKPI Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Halalbihalal Nasional 2025

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat semangat kolaborasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Halalbihalal Nasional 2025 yang mengangkat tema “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”. Acara ini berlangsung secara hybrid: tatap muka di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, serta daring melalui Zoom Meeting, pada Senin (14/4/2025), pukul 09.00–12.00 WIB.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kegiatan Halalbihalal ini menjadi simbol penting dari semangat persatuan dalam keberagaman yang selama ini menjadi kekuatan IKPI sebagai organisasi profesi. “Kami percaya bahwa dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan keberagaman, kita akan mampu melahirkan kontribusi yang lebih besar dan berdampak luas, tidak hanya bagi anggota IKPI, tetapi juga bagi masyarakat dan negara,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menegaskan kembali posisi strategis IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, kolaborasi erat antara IKPI dan DJP merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

“IKPI berkomitmen penuh untuk membantu DJP, tidak hanya dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara formal, tetapi juga dalam membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Peran konsultan pajak tidak hanya sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai agen literasi dan edukasi perpajakan,” tambahnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program nyata. 

Salah satunya adalah kegiatan edukasi dan pelayanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara pro bono (gratis) yang diselenggarakan oleh 45 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat.

Layanan ini tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga menyasar wajib pajak badan, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang kerap membutuhkan pendampingan dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Edukasi dan pelayanan ini merupakan bentuk nyata kontribusi kami dalam memperluas akses bantuan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang kurang terlayani. Dengan membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya, kami turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Vaudy.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa IKPI juga secara aktif terlibat dalam berbagai forum diskusi, konsultasi publik, serta pelatihan dan sertifikasi yang mendukung kebijakan DJP dalam reformasi perpajakan. Sinergi yang telah terjalin selama ini, menurut Vaudy, harus terus dijaga dan ditingkatkan agar mampu menghadirkan sistem perpajakan nasional yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika zaman.

“Sebagai organisasi profesi yang telah berkiprah selama lebih dari lima dekade, kami melihat pentingnya peran serta konsultan pajak dalam mendukung agenda besar pemerintah di sektor penerimaan negara. IKPI siap menjadi garda terdepan dalam mengedepankan profesionalisme dan integritas di bidang perpajakan,” ujarnya. (bl)

en_US