Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, program keringanan ini tidak akan diperpanjang dan menjadi kesempatan terakhir bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Untuk program pemutihan pajak kendaraan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, akan berakhir pada akhir Oktober ini,” ujar Andra di Serang, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembebasan tunggakan pajak kendaraan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat dapat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, ia mengingatkan, program serupa tidak akan digelar kembali dalam waktu dekat.

“Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera melakukannya, karena program pemutihan seperti ini tidak akan dilakukan lagi,” tegasnya.

Andra juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak setelah program berakhir. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan tetap legal dan masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar ke depan dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya.

Gubernur turut menekankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik menjelang berakhirnya program ini.

“Kepada petugas Bapenda, khususnya di Samsat, saya meminta agar terus memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat,” tutupnya.

Program pemutihan ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten yang ingin memanfaatkannya masih memiliki waktu hingga dua hari lagi sebelum pintu kesempatan ditutup pada 31 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB. (alf)

Pemerintah Beri Kado Akhir Tahun, PPh 21 Pekerja Pariwisata Ditanggung Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menebar angin segar bagi dunia kerja, khususnya bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor pariwisata. Melalui kebijakan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mulai berlaku 28 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari Program Akselerasi Ekonomi 2025.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja, pemerintah memberikan dukungan fiskal berupa fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor pariwisata,” demikian tertulis dalam konsideran PMK 72/2025.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Kini, pemerintah memperluas manfaatnya ke sektor pariwisata, termasuk pekerja di bidang hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Untuk sektor pariwisata, kebijakan tersebut berlaku sejak masa pajak Oktober hingga Desember 2025, sedangkan sektor padat karya lainnya tetap mendapat fasilitas untuk periode Januari–Desember 2025.

Dalam Pasal 5 PMK 72/2025 dijelaskan, insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai. Pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan wajib dibuatkan bukti pemotongan sesuai ketentuan perpajakan. Jika nilai insentif lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayar dalam satu tahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada September 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, insentif ini akan berlanjut hingga tahun depan untuk menjaga daya beli dan kelangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi global.

“Yang bergaji sampai Rp10 juta ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja di sektor padat karya dengan alokasi Rp800 miliar tahun ini. Tahun depan program ini tetap berlanjut,” ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta (15/9/2025).

Untuk sektor pariwisata, pemerintah menyiapkan target 552 ribu pekerja penerima insentif dengan alokasi Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Jika digabung, total penerima manfaat insentif PPh 21 DTP dari sektor padat karya dan pariwisata mencapai 2,22 juta pekerja dengan nilai anggaran Rp1,28 triliun.

“Benefit-nya bisa langsung dirasakan pekerja. Harapannya daya beli tetap terjaga dan usaha sektor padat karya serta pariwisata bisa terus tumbuh,” tutur Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap denyut pariwisata nasional kembali hidup, terutama di daerah-daerah yang menggantungkan perekonomian pada sektor ini. Insentif fiskal ini bukan sekadar bantuan pajak, melainkan suntikan optimisme bagi jutaan pekerja untuk melangkah lebih mantap menuju tahun 2026. (alf)

Robert Hutapea Tekankan Integritas dan Etika Profesi Kepada Anggota Baru IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika profesi bagi seluruh anggota tetap baru IKPI. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Inagurasi Anggota Tetap Baru IKPI se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Dalam paparannya bertajuk “Hak dan Kewajiban Anggota IKPI”, Robert menekankan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi mulia dan terhormat, yang dalam pelaksanaannya berada di bawah perlindungan hukum serta dituntut untuk menjaga citra dan martabat organisasi.

“Konsultan pajak bukan sekadar profesi yang menguasai aturan pajak, tetapi juga profesi kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita semua wajib menjaga integritas, menaati kode etik, dan terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan profesional berkelanjutan,” ujar Robert di hadapan para anggota baru.

Robert menjelaskan, setiap anggota IKPI memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan sesuai tingkat keahliannya, namun juga dibebani sejumlah kewajiban moral dan administratif sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

Beberapa kewajiban utama anggota, lanjutnya, meliputi:

• Menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik serta standar profesi konsultan pajak,

• Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi,

• Membayar iuran dan melaporkan setiap perubahan data keanggotaan, serta

• Menyampaikan laporan tahunan dan mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahun.

Selain itu, Robert menyoroti pentingnya menjaga hubungan profesional dengan klien, sesama konsultan, dan instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra profesi, seperti merebut klien dari rekan seprofesi, memberikan jaminan hasil kepada klien, atau melakukan promosi berlebihan di media sosial.

“Kode etik bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cerminan moralitas dan kepribadian seorang konsultan pajak. Pelanggaran sekecil apa pun dapat menurunkan kehormatan profesi dan merugikan organisasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga memaparkan mekanisme penegakan kode etik yang dilaksanakan melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan IKPI. Proses pengaduan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi dilakukan secara transparan dan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Ia menambahkan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana perpajakan juga dapat dikenai pencabutan izin praktik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Kami ingin seluruh anggota memahami bahwa kehormatan profesi lebih berharga daripada keuntungan sesaat. Menjadi anggota IKPI berarti siap mengemban amanah kepercayaan publik,” ujar Robert menutup paparannya.

Acara inagurasi yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan perwakilan cabang IKPI ini menjadi momentum bagi para anggota baru untuk meneguhkan komitmen etis dan profesional dalam menjalankan praktik konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Rider IKPI Bali Resmi Terbentuk, Touring Jadi Wadah Persaudaraan dan Tukar Ilmu Pajak

IKPI, BALI: Suara deru motor para konsultan pajak menggema di udara sejuk Baturiti. Untuk pertama kalinya, komunitas Rider IKPI Bali resmi terbentuk dan menggelar touring perdana pada Minggu (26/10/2025), dengan 20 peserta yang tampil kompak mengenakan atribut resmi jaket Rider IKPI Bali.

Momentum bersejarah ini juga ditetapkan sebagai hari jadi Rider IKPI Bali, dengan Agus Dedy Kesuma dipercaya sebagai Ketua, serta didampingi Tour Leader Made Wastika dan Made Suadnyana.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Touring dimulai dari Lapangan Lumintang, menempuh jalur wisata alam menuju Air Terjun Laka Leke (River Flow), Antapan – Baturiti, sambil menikmati pemandangan hijau dan udara pegunungan yang segar. Di lokasi ini, para anggota melepas penat, menyeruput kopi, dan menikmati camilan sembari bertukar cerita serta pengalaman seputar dunia perpajakan.

“Touring ini bukan sekadar jalan-jalan, tapi menjadi ajang mempererat persaudaraan antaranggota IKPI Bali. Kami juga saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi tantangan profesi sebagai konsultan pajak,” ujar Agus Dedy Kesuma, Ketua Rider IKPI Bali.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Usai menikmati suasana air terjun, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Warung Uma Manis di daerah Apuan, tempat mereka berdiskusi santai sambil makan siang dengan pemandangan sawah yang menyejukkan. Diskusi ringan seputar kasus perpajakan, hasil pemeriksaan, hingga praktik terbaik dalam menangani klien menjadi bagian dari perjalanan yang penuh keakraban tersebut.

Suasana kebersamaan semakin hangat ketika candaan ringan mewarnai obrolan, termasuk celetukan unik dari salah satu peserta yang bertanya apakah kegiatan touring ini bisa “mendapat NTS (Non-terstruktur)”. Pertanyaan itu disambut tawa lepas seluruh anggota.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

“Yang terpenting bukan jarak atau tujuan, tapi kebersamaan dan rasa persaudaraan yang kami bangun. Di sini kita belajar ikhlas, saling mendukung, dan tetap tersenyum di tengah kesibukan dunia pajak,” tambah Agus Dedy.

Ke depan, Rider IKPI Bali sepakat menjadikan touring sebagai agenda rutin setiap Minggu keempat setiap bulan. Komunitas ini terbuka bagi seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali yang ingin ikut serta menjaga semangat kebersamaan di luar ruang kerja.

Daftar Peserta Touring Perdana Rider IKPI Bali (26 Oktober 2025):

1. Agus Dedy Kesuma

2. Made Wastika

3. Made Suadnyana

4. Tommy

5. Budi

6. Abdullah

7. Andi

8. Gustu

9. Wyn Kayun

10. Mangde Sukertiya

11. Ngurah Legu

12. Bobby

13. Tu Rah Setiawan

14. Adip

15. Komang Setiawan

16. W. Keresna

17. Nyoman Widiarsana

18. Dewa Partika

19. DWP

20. Bandar

Acara ditutup dengan yel-yel semangat:

“Rider IKPI Bali — Jaya! Jaya! Jaya!”

Dengan slogan khas mereka, “Salam Tetep Mekenyem, Salam Pekedek Pekenyung,” Rider IKPI Bali diharapkan menjadi simbol semangat positif, persaudaraan, dan kolaborasi antar konsultan pajak di Pulau Dewata.

(bl)

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Donny Rindorindo Ajak Anggota Baru IKPI Bangun Branding dan Jaringan Sejak Dini

IKPI, Jakarta:  Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Donny Rindorindo, mengajak seluruh anggota baru IKPI untuk mulai membangun branding profesional dan jaringan kerja (networking) sejak dini sebagai bekal penting dalam mengembangkan praktik konsultan pajak.

Hal itu disampaikan Donny saat memberikan pembekalan dalam acara Inaugurasi Anggota Tetap Baru IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

“Selamat kepada rekan-rekan yang kini resmi menyandang selendang anggota tetap IKPI. Kalian sudah bersertifikasi dan memiliki izin praktik, artinya sudah siap berkiprah sebagai konsultan pajak profesional,” kata Donny.

Ia menjelaskan bahwa karier konsultan pajak harus dijalani secara bertahap. Brevet A merupakan tingkat awal yang berfokus pada penanganan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Setelah itu, konsultan dapat melanjutkan ke Brevet B untuk menangani wajib pajak badan, dan Brevet C yang memungkinkan menangani wajib pajak asing maupun perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Tidak ada jalan instan dalam profesi ini. Semua butuh proses dan dedikasi serta visi yang jelas. Saya sendiri memulai karier sejak di KPMG tahun 1995, dan sampai hari ini masih terus belajar ditengah dinamika peraturan pajak yang selalu berubah mengikuti arah kebijakan ekonomi pemerintah. “Hasil tidak akan mengkhianati proses,” tegasnya.

Dalam sesi pembekalan tersebut, Donny menekankan pentingnya membangun networking untuk membuka peluang kerja. Ia mendorong para anggota baru agar berani memperluas relasi di berbagai kesempatan. “Jangan takut memulai percakapan. Ketemu di lift, di jalan, atau di acara reuni yang sudah lama tidak bertemu teman jangan sungkan untuk menyapa hangat dan bangun komunikasi. Dari 50 orang yang kita kenal, mungkin hanya dua atau tiga yang jadi klien, tapi dari situ peluang tumbuh dan akhirnya berkembang sejalan dengan waktu,” jelasnya.

Selain jaringan, Donny menilai branding pribadi juga menjadi faktor penting dalam membangun reputasi profesional. “Mulailah dari branding lokal dulu, perkuat reputasi di dalam negeri. Setelah itu, baru pikirkan menuju branding internasional. Semuanya bertahap,” katanya, sambil mencontohkan jaringan besar seperti Big Four dan Big Ten yang mempunyai basis klien yang sangat luas dan variatif sebagai inspirasi.

Donny juga mendorong konsultan pajak untuk mengasah kemampuan komunikasi dan public speaking. “Jangan ragu tampil sebagai pembicara atau moderator. Kemampuan berbicara di depan publik membuka banyak peluang,” ujarnya. 

Selain itu, ia juga menyarankan agar anggota baru untuk aktif menulis artikel perpajakan di media untuk memperkuat profil profesional mereka. Di era digital, Donny menilai kemampuan teknologi dan bahasa asing juga tidak kalah penting. “Sekarang zamannya digital. Gunakan teknologi seperti Google Translate untuk berkomunikasi lintas negara. Banyak investor asing, seperti Cina, Korea, Jepang serta negara-negara Eropa dan Amerika, masuk ke Indonesia, jangan biarkan peluang lepas hanya karena kendala bahasa,” pesannya.

Donny mengingatkan bahwa menjadi konsultan pajak berarti siap menjalani proses panjang yang membutuhkan perjuangan, semangat tinggi dan konsistensi.

“Terus belajar, tingkatkan kompetensi dan ruang lingkup yang lebih luas serta tetap menjaga etika profesi dan martabat. Dari Brevet A ke B, dari B ke C, dari lokal ke internasional. Bangun branding sejak dini dan networking seluas luasnya. Semoga IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak profesional dan terbesar di Indonesia dapat memberikan yang terbaik untuk anggotanya. IKPI untuk Nusabangsa, IKPI pasti bisa, IKPI jaya jaya jaya!,” tutupnya. (bl)

FEB UGM Buka Pintu S2 untuk Anggota IKPI Lewat Jalur RPL

IKPI, Jakarta: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) resmi membuka peluang bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk melanjutkan studi Magister Akuntansi (Maksi) melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini menjadi kabar gembira bagi para konsultan pajak yang ingin menempuh pendidikan S2 tanpa harus memulai dari awal.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus., Ph.D., CA, selaku Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM, dalam diskusi daring bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Senin (28/10/2025).

“Proses RPL kita dengan IKPI tinggal sedikit lagi. Insya Allah pekan ini keluar SK Rektornya. Semua proses di fakultas dan universitas sudah 95 persen selesai,” ujar Prof. Irwan.

Jadi Percontohan Nasional di UGM

Prof. Irwan menjelaskan, kerja sama antara FEB UGM dan IKPI ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi profesional pajak. Program RPL Maksi FEB UGM bahkan menjadi salah satu percontohan di tingkat universitas.

“Program ini memberi kesempatan bagi seseorang yang memiliki pengalaman profesional atau pendidikan nonformal, seperti brevet pajak, untuk diakui secara akademik. Di UGM, Maksi menjadi program S2 pertama yang menjalankan RPL penuh dan dijadikan contoh bagi prodi lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, program RPL ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021, hingga SK Rektor UGM yang segera diterbitkan. Setelah SK tersebut resmi keluar, program ini akan terdaftar secara nasional di Sistem SIERRA Kemendikbudristek, sehingga legalitasnya dapat diverifikasi langsung oleh calon mahasiswa.

Salah satu keunggulan utama jalur RPL bagi anggota IKPI adalah pengakuan terhadap sertifikasi brevet pajak A, B, dan C sebagai bukti capaian pembelajaran.

“Kalau sudah lulus Brevet A, bisa diakui lima mata kuliah. Kalau Brevet B, enam mata kuliah. Bahkan untuk Brevet C, bisa sampai mata kuliah perpajakan internasional,” jelas Prof. Irwan.

Dengan pengakuan ini, peserta program tidak perlu mengulang mata kuliah dasar dan dapat langsung masuk ke semester dua, memangkas masa studi menjadi hanya dua semester efektif. “Kalau disiplin, kuliah bisa selesai dalam waktu satu tahun saja,” ujarnya.

Selain itu, tesis dalam program RPL tidak berbentuk penelitian tradisional, melainkan penulisan studi kasus profesional yang meniru format Harvard Business School. “Kita ingin pengalaman nyata konsultan pajak ditulis dalam format akademik yang bernilai ilmiah. Itu yang membedakan RPL Maksi UGM,” imbuhnya.

Fleksibel: Kuliah di Jogja, Bisa Juga di Jakarta

Meski program ini berbasis di Yogyakarta, FEB UGM memberikan fleksibilitas bagi peserta yang berdomisili di luar daerah, khususnya Jabodetabek. Beberapa sesi perkuliahan akan digelar di Jakarta dan sebagian bisa diikuti secara hybrid (online dan offline) tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

“Home base-nya tetap di Jogja, tapi kami upayakan 3–4 sesi kuliah bisa dilakukan di Jakarta agar lebih efisien bagi peserta dari luar kota,” ujar Prof. Irwan.

Ia juga menegaskan bahwa kelas RPL ini bersifat kelas reguler, bukan kelas khusus, sehingga memungkinkan peserta belajar bersama mahasiswa lain dari berbagai latar belakang profesional.

Sekadar informasi, program Magister Akuntansi FEB UGM telah meraih akreditasi nasional “Unggul” dari LAMEMBA serta akreditasi internasional AACSB (Association to Advance Collegiate Schools of Business) sertifikasi bergengsi yang hanya dimiliki oleh universitas ternama dunia.

“Dengan akreditasi AACSB, lulusan Maksi FEB UGM memiliki pengakuan setara dengan alumni sekolah bisnis internasional. Ini nilai tambah luar biasa bagi konsultan pajak Indonesia,” tutur Prof. Irwan.

Prof. Irwan mengimbau anggota IKPI agar mulai mempersiapkan diri mengikuti gelombang pendaftaran ke-3 dan ke-4, yang dijadwalkan segera dibuka setelah SK Rektor terbit.

“Kami targetkan perkuliahan dimulai awal Februari 2026. Jadi silakan bersiap, karena ini kesempatan emas bagi konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi akademik sekaligus menjaga profesionalitas,” pungkasnya.

Dengan dibukanya jalur RPL ini, kolaborasi antara FEB UGM dan IKPI diharapkan menjadi model sinergi antara akademisi dan praktisi dalam mencetak sumber daya manusia pajak yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing global. (bl)

USKP Periode IV 2025 Khusus Peserta Ulang Tingkat B dan C, Catat Jadwalnya!

IKPI: Jakarta: Komite Penguji dan Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta yang akan mengulang tingkat B dan C.

“Jadi jangan sampai terlewat, Sobat Konsultan Pajak!” tulis KP3SKP dalam pengumumannya, Selasa (28/10/2025).

Dalam pengumuman tersebut, KP3SKP juga membocorkan tiga agenda penting yang wajib dicatat para calon peserta:

1. Open Access Materi Dasar Pajak

Mulai awal November 2025, peserta dapat mengakses E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan bagi Masyarakat Umum di laman resmi klc2.kemenkeu.go.id. Platform ini bisa dimanfaatkan untuk mengasah kembali pemahaman sebelum menghadapi ujian.

2. Registrasi Peserta USKP

Pendaftaran peserta USKP Periode IV akan dibuka pada bulan November 2025. KP3SKP mengimbau peserta mengulang untuk segera menyiapkan berkas dan memastikan akun mereka aktif di sistem.

3. Pelaksanaan Ujian USKP Periode IV

Ujian akan digelar pada Desember 2025 di berbagai titik lokasi ujian yang ditetapkan KP3SKP. Peserta diminta memantau jadwal resmi dan petunjuk teknis di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

USKP sendiri merupakan gerbang utama untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan ujian yang terstandar dan pengawasan ketat, hanya mereka yang benar-benar kompeten yang dapat lolos dan menyandang gelar Konsultan Pajak Bersertifikat.

Bagi para peserta yang belum beruntung di periode sebelumnya, inilah kesempatan untuk rebound dan menuntaskan perjuangan. Siapkan diri, perbarui strategi belajar, dan buktikan kemampuanmu di USKP Periode IV 2025! (bl)

Mulai 2026 DJP Bakal Pantau Rekening Digital dan Uang Elektronik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara. Melalui penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.

Sejak 2018, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) untuk melaporkan data keuangan lintas yurisdiksi. Kini, dengan Amended CRS, cakupan pelaporan semakin luas mengikuti perkembangan dunia keuangan digital.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024, yang menegaskan komitmen Indonesia bersama negara mitra dalam menerapkan standar baru tersebut.

Salah satu perubahan paling penting dari Amended CRS adalah penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan, termasuk produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). Dengan demikian, pergerakan dana digital yang sebelumnya sulit dipantau kini akan masuk dalam sistem pelaporan otomatis yang diakui secara global.

Selain memperluas cakupan, DJP juga menyempurnakan aspek pelaporan agar lebih rinci dan transparan. Lembaga jasa keuangan nantinya wajib melaporkan status rekening, validitas self-certification pemilik rekening, hingga informasi pengendali entitas (controlling person). Informasi tentang jenis rekening—baik simpanan, kustodian, asuransi, maupun penyertaan modal—juga harus dijabarkan secara jelas. Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini menjadi bagian dari laporan wajib.

DJP juga memastikan agar pelaporan berdasarkan Amended CRS tidak tumpang tindih dengan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dengan begitu, data uang elektronik, aset kripto, dan mata uang digital dapat dimonitor secara efisien tanpa duplikasi pelaporan.

Sebagai tindak lanjut, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024) agar selaras dengan ketentuan Amended CRS. Aturan baru ini akan menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan pertukaran informasi keuangan berbasis digital di masa depan.

Melalui pengumuman ini, DJP mengimbau seluruh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk segera mempersiapkan sistem dan proses internal agar siap melaksanakan ketentuan Amended CRS. Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya memperkuat kerja sama perpajakan internasional, tetapi juga menjadi langkah penting menuju sistem keuangan yang lebih transparan, modern, dan akuntabel. 

Informasi resmi dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman DJP:

👉 https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-amendments-common-reporting-standard-dalam-rangka-pelaksanaan-ketentuan

(alf)

Wameninves Sebut Pajak Berlapis Bikin Industri Timah Tak Kompetitif

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyoroti beban pajak berlapis yang menghantam rantai industri timah nasional. Akibatnya, produk hilir dalam negeri menjadi kurang kompetitif dibandingkan barang impor, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia.

“Tambang kita kena pajak, masuk ke tier satu kena pajak, keluar naik ke bursa kena pajak. Dari bursa turun ke buyer-nya pabrik solder atau tin chemical beli kena pajak, jual lagi kena pajak,” ujar Todotua di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ironisnya, kata Todotua, bahan baku timah sepenuhnya berasal dari Indonesia, termasuk fasilitas hilirisasi dan smelternya. Namun setelah melalui bursa, produk timah domestik justru kalah bersaing di harga akhir.

“Produk solder Malaysia yang pakai timah kita malah bisa dijual lebih murah di Indonesia. Ini yang sedang kita mitigasi,” ujarnya menekankan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya penataan ulang strategi fiskal agar industri hilir nasional tidak terus tertinggal di pasar global.

“Kenapa gak kompetitif? Setelah kita mitigasi, di situ ada strategi fiskal. Ini yang lagi kita minta,” tegasnya.

Pihaknya kini tengah melakukan langkah konkret dengan menggandeng Kementerian Keuangan untuk menyusun formula kebijakan yang lebih berpihak pada produsen dalam negeri.

“Kita bicara dengan Kementerian Keuangan beberapa hal strategis untuk memitigasi supaya ini menjadi kompetitif mulai dari perizinan, regulasi, strategi fiskal, sampai ekosistem supply-nya,” jelas Todotua.

Ia menambahkan, strategi tersebut juga akan mencakup faktor biaya tenaga kerja, energi, serta rantai pasok strategis agar daya saing industri timah nasional tidak terus tergerus.

“Kita ingin semua kebijakan fiskal dan nonfiskal diarahkan ke satu tujuan besar: hilirisasi yang efisien dan kompetitif. Jangan sampai bahan mentahnya dari kita, tapi nilai tambahnya justru lari ke luar negeri,” pungkas Todotua. (alf)

Mau Hapus NPWP? Ini 8 Kelompok Wajib Pajak yang Berhak!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru soal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk tetap tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER-04/PJ/2020, jumlah kelompok yang bisa mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah administrasi sekaligus menyesuaikan dengan sistem digital DJP yang kini berbasis Coretax.

Berikut 8 kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:

1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, baik yang semula berstatus penduduk maupun bukan penduduk.

3. Wajib pajak warisan belum terbagi apabila warisan telah selesai dibagi.

4. Badan usaha yang telah dilikuidasi atau dibubarkan akibat penghentian atau penggabungan usaha.

5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.

6. Kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib memiliki NPWP.

7. Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi sebagai pemotong atau pemungut pajak, baik karena pembubaran, penggabungan, atau sebab lainnya.

8. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (ganda).

Menurut DJP, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan sukarela. Dengan penghapusan NPWP yang lebih terstruktur, data wajib pajak aktif akan semakin bersih dan valid.

Yang menarik, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya pun mudah dan transparan:

1. Login ke portal Coretax (atau buat akun baru jika belum memiliki).

2. Pilih menu Portal → Deregistration & Revocation.

3. Klik TIN Deregistration (Penghapusan NPWP).

4. Isi alasan penghapusan dan lengkapi data identitas wajib pajak.

5. Centang pernyataan wajib pajak dan klik Submit.

6. Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan (Proof of Receipt) yang bisa diunduh. (alf)

en_US