Wajib Pajak Harus Laporkan SPT Tahunan Sesuai Ketentuan, Ini Jadwal dan Caranya!

IKPI, Jakarta: Setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak. Pelaporan ini dilakukan untuk melaporkan penghitungan pajak, pembayaran, serta informasi terkait harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 adalah:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.

– Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

WP badan yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika tetap wajib melaporkan SPT dalam bahasa Indonesia.

Pelaporan Masih Menggunakan DJP Online

Banyak WP bertanya apakah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 masih menggunakan DJP Online atau sudah beralih ke Coretax DJP. Berdasarkan aturan DJP, pelaporan untuk Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online. Coretax DJP baru akan diterapkan sepenuhnya pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di tahun 2026.

Untuk pelaporan di DJP Online, EFIN masih diperlukan jika WP lupa kata sandi dan perlu mereset akun. Namun, mulai tahun 2026, sistem autentikasi baru akan menggantikan penggunaan EFIN.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Berdasarkan publikasi DJP, berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT melalui e-Filing:

1. Akses https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Klik ‘Login’.

4. Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’.

5. Klik ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan terkait jenis formulir SPT.

6. Pilih metode pengisian SPT: ‘Dengan Formulir’, ‘Dengan Panduan’, atau ‘Dengan Upload SPT’.

7. Isi data pajak sesuai bukti potong yang diterima.

8. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan.

9. Dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor HP.

10. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.

11. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

– Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi.

– Denda Rp 1.000.000 untuk WP Badan.

– Denda Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Selain denda, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta denda bunga sebesar 2% per bulan jika pajak tidak segera dibayarkan.

Untuk menghindari sanksi ini, WP sebaiknya segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. (alf)

 

 

Ketua Umum IKPI Buka Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh OP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi yang diselenggarakan oleh IKPI. Kegiatan ini merupakan layanan pro bono bagi masyarakat untuk membantu mereka dalam memahami teknik pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, dan terbuka untuk umum secara gratis.

IKPI menyediakan dua sesi edukasi, yaitu:

• Sesi I: Pukul 09.00 – 12.00 WIB – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770

• Sesi II: Pukul 13.00 – 15.00 WIB – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Pelaksanaan Kegiatan 

Dikatakan Vaudy, peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara luring dan daring, dengan rincian sebagai berikut:

• Luring: Kantor IKPI, Jl. Condet Pejaten No. 3B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kuota terbatas untuk 50 peserta per sesi, dan setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu sesi.

• Daring via Zoom Meeting: Kuota hingga 1.000 peserta.

• Live Streaming melalui YouTube.

“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini, dapat menyaksikan langsung dari saluran YouTube IKPI,” ujar Vaudy.

Vaudy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen IKPI dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sekaligus implementasi dari penandatanganan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak yang salah satu poinnya adalah melakukan edukasi perpajakan secara gratis kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

Dalam kesempatan ini, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat dalam edukasi perpajakan ini.

“Kami berterima kasih atas kesediaan waktu Bapak Ibu sekalian di sela-sela kesibukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia. Bapak Ibu yang ingin memenuhi syarat formal untuk mengisi SPT, hari ini kami menghadirkan kembali edukasi perpajakan yang telah memasuki tahun keempat. Di bawah kepemimpinan pengurus pusat yang dipimpin oleh Pak Vaudy Starworld, Departemen Humas menyelenggarakan edukasi ini dengan penambahan platform untuk mempermudah Bapak Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa pengisian SPT tahunan mencakup formulir SPT orang pribadi, yaitu form 1770 dan 1770S.

“Hari ini, kita akan belajar bersama dengan instruktur yang sudah tidak asing bagi para praktisi. Kami mengundang yang terhormat Pak Michael. Terima kasih, Pak Michael, yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu kepada Bapak Ibu sekalian agar dapat memahami aspek teknis dalam pengisian SPT. Dengan edukasi ini, diharapkan pengisian SPT tahunan pada form 1770 dapat dilakukan secara maksimal, sehingga memudahkan Bapak Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. Harapannya, SPT yang akan Bapak Ibu submit dapat tersusun dengan jelas, lengkap, dan benar,” tambahnya.

Jemmi juga menegaskan bahwa kewajiban perpajakan SPT tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan format DJP Online dan belum beralih ke Coretax. Namun, persiapan pengisian SPT yang baik akan memberikan dampak positif ke depannya terkait dengan penerapan Coretax.

“Hari ini, kita belajar bersama untuk mengisi SPT form 1770 dengan jelas, lengkap, dan benar. Untuk aspek teknis, akan ada sesi tanya jawab di mana Pak Michael siap memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pengisian SPT. Diharapkan setelah edukasi ini, Bapak Ibu tidak akan mengalami kesulitan atau kendala berarti dalam pengisian SPT formulir 1770,” jelasnya.

Program ini merupakan bagian dari kerja pengurus pusat yang telah bekerja sama secara strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jemmi menegaskan bahwa IKPI terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, agar memahami hak dan kewajibannya dengan benar.

“Kami juga menjalankan program ini secara profesional dan pro bono, dengan niat membantu Bapak Ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kami memahami bahwa memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam perpajakan bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar bersama agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik,” kata Jemmi. (bl)

Dewan Kehormatan IKPI Sosialisasikan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang di Organisasi

IKPI, Kalimantan: Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (DK IKPI) yang diwakili oleh Hariyasin (anggota) menyampaikan pentingnya tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Kehormatan dalam menjaga kode etik serta standar profesi para konsultan pajak IKPI.

Dalam penjelasannya dengan menggunakan istilah “ikan sepat ikan gabus” yang berarti semakin cepat semakin bagus, pesan ini ditekankan kepada seluruh anggota IKPI se-Kalimantan saat pelantikan IKPI Pengda dan Pengcab se-Kalimantan, di Hotel Qubu Resort, Pontianak pada tanggal 27 Februari 2025.

Hariyasin menyoroti hasil Kongres XII IKPI yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Agustus 2024 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, serta Standar Profesi.

Salah satu perubahan besar adalah pembentukan struktur baru dalam organisasi, yaitu Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Struktur ini bertujuan untuk mendukung perkembangan organisasi agar lebih kuat, besar, dan mampu menjalankan amanah dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan.

Ditegaskan juga bahwa sesuai dengan ART IKPI Bab IV tentang Organ Perkumpulan, khususnya Pasal 15 angka 8, Dewan Kehormatan memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

• Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Profesi yang dilakukan oleh anggota, baik pengurus, pejabat, maupun anggota biasa.

• Menetapkan dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terbukti terjadi.

Sebagai bagian dari tugasnya, DK telah membentuk Majelis DK sebagai pelaksana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran. Sesuai dengan ART Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 35 ayat (1), Ketua Umum terpilih dalam Kongres XII di Bali telah menetapkan dan mengangkat Ketua Dewan Kehormatan, yang saat ini dijabat oleh Christian Binsar Marpaung. Ketua DK dibantu oleh 10 (sepuluh) anggota yang terbagi menjadi 3 (tiga) Majelis, termasuk Sekretaris dan Bendahara.

Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan bahwa setiap anggota IKPI, baik pengurus pusat, daerah, maupun cabang, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI.

Dewan Kehormatan juga menerima pengaduan dari berbagai pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, termasuk klien, teman seprofesi, pejabat pemerintah, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta masyarakat umum.

Adapun mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran adalah sebagai berikut:

• Pengaduan diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat (PP) IKPI.

• Pengurus Pusat melakukan pemeriksaan pendahuluan.

• Pengurus Pusat menentukan tindak lanjut apakah kasus perlu diteruskan ke DK atau cukup diberikan pembinaan.

Beberapa pelanggaran yang cukup diberikan pembinaan oleh Pengurus Pusat tanpa diteruskan ke DK meliputi:

• Pengaduan yang bukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Standar Profesi.

• Pelanggaran yang terjadi akibat ketidaksengajaan atau ketidaktahuan.

• Pelanggaran yang tidak melibatkan pihak ketiga.

• Pelanggaran yang tidak menyebabkan pelanggaran hukum perdata maupun pidana.

Lebih lanjut Hariyasin mengungkapkan, dengan adanya Dewan Kehormatan diharapkan dapat terus membina dan mengembangkan anggota menjadi konsultan pajak yang profesional dan kompeten dalam bidangnya, sekaligus menjaga integritas profesi demi mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

 

 

IKPI dan PP GP ANSOR Gelar Buka Puasa Bersama, Berlangsung dengan Suasana Hangat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat IKPI menggelar acara buka puasa bersama dengan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda ANSOR (PP GP ANSOR), di kantornya Selasa (4/3/2025). Acara ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, mempererat hubungan kedua organisasi dalam rangka membangun kerja sama yang lebih erat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal strategis, termasuk struktur organisasi masing-masing serta peluang kerja sama yang saling menguntungkan di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI sebagai organisasi yang menaungi 90% konsultan pajak bersertifikat di Indonesia melihat pentingnya sinergi dengan GP ANSOR dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak di kalangan generasi muda serta organisasi kemasyarakatan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, pada kesempatan itu menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

“Kami melihat banyak potensi kerja sama yang bisa dikembangkan, terutama dalam hal edukasi perpajakan bagi generasi muda dan masyarakat luas. GP ANSOR sebagai organisasi kepemudaan memiliki jaringan yang luas, dan kami dari IKPI siap memberikan kontribusi dalam hal literasi perpajakan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, Vaudy juga mengungkapkan bahwa IKPI siap mengadakan seminar, pelatihan, serta program edukasi perpajakan yang dapat diikuti oleh kader-kader GP ANSOR, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, para pemuda yang tergabung dalam GP ANSOR dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.

Sementara itu, Ketua PP GP ANSOR Addin Jauharudi, menyambut baik inisiatif yang diusulkan oleh IKPI. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pajak di berbagai lapisan masyarakat.

“Pajak adalah bagian penting dalam pembangunan negara, dan kami ingin berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kader kami serta masyarakat secara umum. Kami menyambut baik kolaborasi dengan IKPI untuk mencapai tujuan ini,” ungkap Addin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain membahas kerja sama di bidang perpajakan, dalam pertemuan ini juga disinggung kemungkinan kolaborasi dalam bidang pemberdayaan ekonomi bagi kader GP ANSOR. Addin menekankan bahwa selain edukasi pajak, pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan juga menjadi hal yang penting bagi generasi muda agar mereka dapat lebih mandiri dan berkontribusi terhadap perekonomian negara.

Acara buka puasa ini diakhiri dengan doa bersama serta diskusi lebih lanjut mengenai langkah konkret yang bisa diambil dalam waktu dekat untuk merealisasikan kerja sama tersebut. Kedua organisasi berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi guna mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Ke depan, IKPI dan GP ANSOR berencana untuk menandatangani Perjanjkan Kerja Sama (PKS) sebagai keseriusan untuk mengimplementasikan rencana kerja sama kedua belah pihak. Dengan demikian komitmen kedua organisasi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia bisa dijalankan.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI diwakili oleh:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi: Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5. Wakil Sekretaris Umum: Nova Tobing

6. Ketua Departemen Kerja Sama Kemitraan Asosiasi Handy

7. Ketua Departemen Sosial, Olahraga, dan Keagamaan Rusmadi

8. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina

9. Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Argi Hughie

10. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Hadir Dari PP GP ANSOR:

1.Ketua Umum Addin Jauharudin

2. Ketua Bidang Keuangan dan perpajakan Arif Rahman

3.Sekjend Bidang Yudiarto S.

4. Anggota Bidang Abel Farochi

(bl)

Hakim MK Beri 14 Hari Waktu Perbaikan Kepada Pemohon Uji Materiil UU PPh dan PPN

IKPI, Jakarta: Permohonan uji materiil Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai mendapat tanggapan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan agar pemohon menguraikan lebih jelas kerugian konstitusional yang dialami.

Arief menekankan bahwa permohonan harus menjelaskan dampak pasal yang diuji tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga kepada badan hukum lain yang berpotensi mengalami kerugian serupa.

“Uraian dalam permohonan masih cenderung menitikberatkan pada kerugian ekonomi yang dialami dua perusahaan pemohon. Padahal, pengujian undang-undang berlaku untuk semua badan hukum karena bersifat universal. Jika permohonan ini dikabulkan, maka akan berdampak luas bagi banyak badan hukum lainnya,” jelas Arief dikutip dari website resmi MK.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan masukan terkait penyusunan permohonan. Ia menyarankan agar pemohon menyesuaikan struktur permohonan dengan memindahkan bagian kedudukan hukum ke dalam alasan permohonan. “Penyusunan permohonan perlu lebih sistematis. Kedudukan hukum cukup disinggung secara singkat, sementara uraian lebih lengkap sebaiknya ditempatkan di bagian alasan permohonan,” ujar Arsul.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya. Batas waktu pengajuan perbaikan tersebut adalah Senin, 17 Maret 2025. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan permohonan dapat lebih kuat dalam menjelaskan aspek hukum dan konstitusionalitas yang dipermasalahkan. (alf)

 

MK Uji Materiil UU PPh dan UU PPN, Kuasa Hukum Tegaskan Aturan Tersebut Beratkan Pengusaha Distribusi

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Perkara dengan Nomor 188/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut.

Sidang ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dikutip dari website resmi MK, kuasa hukum para pemohon, Cuaca, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

Menurut Cuaca, ketidakjelasan aturan tersebut telah mengakibatkan pemungutan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum, terutama terkait pajak yang dikenakan atas biaya transportasi. Pajak ini dinilai memberatkan wajib pajak yang bergerak di bidang distribusi, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang mereka ajukan dalam permohonannya. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Barat Hadirkan Pojok Pajak di Mal Central Park

IKPI, Jakarta: Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang dihadirkan di Mal Central Park Lantai 3. Layanan ini dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, dan akan berlangsung selama tiga minggu penuh hingga 21 Maret 2025.

Dalam penyelenggaraannya, Kanwil DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jakarta Barat untuk memberikan berbagai layanan perpajakan, di antaranya:

• Asistensi pelaporan SPT Tahunan,

• Konsultasi perpajakan,

• Layanan Coretax, dan

• Penerbitan EFIN.

Layanan ini tersedia setiap hari kerja pada pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Dorongan untuk Melapor Lebih Awal

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menegaskan pentingnya melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis, seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan.

“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan memberikan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujar Herry.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Selain menghindari kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal juga berkontribusi pada kelancaran administrasi perpajakan serta pembangunan negara.

Layanan Pojok Pajak mendapatkan respons positif dari masyarakat. Immanuel, salah satu wajib pajak yang mengurus kode EFIN, mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan.

“Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Fahri, wajib pajak lain yang juga memanfaatkan layanan ini. “Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP,” katanya.

Untuk menghindari antrean panjang, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya melalui djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke Pojok Pajak yang telah disediakan. (alf)

 

DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu, Begini Caranya

IKPI, Jakarta; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan. Hingga 3 Maret 2025, DJP mencatat 6,03 juta wajib pajak telah melaporkan SPT, terdiri dari 5,85 juta wajib pajak orang pribadi dan 184 ribu wajib pajak badan.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik melalui layanan DJP Online.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang lebih praktis dan efisien. Wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan penghasilan tahunan, yakni:

• Formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Berikut langkah-langkah mengisi SPT Tahunan secara online:

• Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui perangkat yang tersedia.

• Login dengan NIK/NPWP dan password, serta masukkan kode keamanan.

• Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT.

• Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan.

• Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.

• Lengkapi 18 tahap pengisian, termasuk data penghasilan, harta, dan utang.

• Sistem akan menampilkan status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

• Jika telah selesai, klik Setuju, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.

• Klik Kirim SPT, dan wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik melalui email.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT tepat waktu dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi denda serta memperlancar administrasi perpajakan nasional. Oleh karena itu, DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.(alf)

 

Update 3 Maret! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Capai 6,03 Juta Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 6,03 juta. Data ini dihimpun hingga 3 Maret 2025 dan mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 5,85 juta pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki tenggat waktu hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelapor telah mencapai 184 ribu.

“Dari angka tersebut sebanyak 5,89 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 141 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi pada Kamis (27/2/2025).

DJP juga mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Tersedia fitur e-Form dan e-Filing yang memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara efisien.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administratif. (alf)

IKPI Bersama GP ANSOR Kolaborasi Edukasi dan Literasi Bidang Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjalin kerja sama strategis dengan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) ANSOR dalam upaya meningkatkan edukasi dan literasi di bidang perpajakan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang sistem perpajakan di Indonesia, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak, serta membantu masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memahami kewajiban perpajakan mereka.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kerja sama ini nantinya merupakan bagian dari upaya organisasi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan kepatuhan pajak. “Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang pajak sangat penting, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan,” ujar Vaudy dalam kunjungannya bersama jajaran pengurus pusat IKPI ke kantor PP GP ANSOR Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Vaudy juga turut menyoroti pentingnya membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan inklusif. Ia menekankan bahwa perpajakan bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan.

“Ekosistem perpajakan yang sehat adalah yang mampu menjangkau semua elemen masyarakat, dari pengusaha besar hingga UMKM, dari pekerja profesional hingga generasi muda yang baru mulai mengenal dunia usaha. Kita perlu memastikan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari sistem ekonomi yang adil dan transparan,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan bahwa edukasi perpajakan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih mudah dipahami oleh berbagai kalangan, terutama generasi muda yang cenderung lebih akrab dengan teknologi. “Kita harus bisa menghadirkan literasi pajak dalam format yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti konten digital, infografis, dan platform interaktif. Ini penting agar edukasi perpajakan tidak terasa membosankan atau terlalu rumit,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP GP ANSOR, Addin Jauharudi menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam membangun kesadaran pajak di kalangan anggotanya. “Banyak generasi muda dan pelaku usaha yang masih kurang memahami mekanisme perpajakan, seperti kewajiban pajak usaha, pajak penghasilan, dan manfaat dari kepatuhan pajak. Melalui kerja sama ini, kami berharap bisa memberikan wawasan yang lebih luas dan bermanfaat bagi anggota GP ANSOR serta masyarakat secara umum,” katanya.

Lebih lanjut Addin menegaskan bahwa ia menginginkan ANSOR menjadi penggerak literasi perpajakan, sehingga di masa depan, baik dari aspek hukum maupun ekonomi, ada lebih banyak spesialis perpajakan yang kompeten. “Kita juga ingin membangun pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat, serta bekerja sama dengan sektor usaha,” ujarnya.

Ia menyatakan kerja sama yang sangat strategis ini, terutama di bidang keuangan dan perpajakan dengan IKPI menjadi penting bagi kader ANSOR. “Kami berharap dapat melahirkan kader ANSOR yang menjadi konsultan pajak profesional, tidak hanya sekadar bisa, tetapi juga bersertifikat, baik di tingkat lokal maupun internasional, ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini ANSOR memiliki sekitar 8 juta kader dengan latar belakang yang bervariasi. “Sebelumnya, bidang perpajakan belum mendapatkan perhatian khusus, tetapi sekarang kita berupaya untuk mengembangkan bidang ini dengan serius. Harapannya, ada banyak hal yang bisa kita kerjakan, baik dalam pelatihan, sertifikasi, maupun berbagai bentuk afirmasi di masa depan,” kata Addin.

Dalam kerja sama ini, IKPI dan GP ANSOR akan menggelar berbagai program edukasi perpajakan dalam berbagai format, termasuk seminar, lokakarya, webinar, dan pendampingan langsung. Kegiatan ini akan menyasar beberapa kelompok sasaran utama, seperti pelaku usaha kecil, mahasiswa, serta komunitas pemuda yang ingin memahami lebih dalam tentang perpajakan.

Selain itu, IKPI juga akan menyediakan konsultasi gratis bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui cara mengurus pajak usaha mereka. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang memiliki keterampilan dalam mengelola pajak mereka dengan baik dan benar, sehingga dapat mengurangi risiko sanksi akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi perpajakan. (bl)

en_US