Jerman Segera Legalkan Ganja untuk Tambah Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jerman menetapkan rencana untuk melegalkan ganja. Kebijakan tersebut diklaim menjadikan Jerman sebagai negara Eropa pertama yang melakukan legalisasi ganja, oleh pemerintah Kanselir Olaf Scholz.

Kebijakan melegalkan ganja rupanya juga didasarkan pada pertimbangan keekonomian. Seperti dikutip CNBC, Kamis (27/10/2022) Menteri Kesehatan Karl Lauterbach mengungkapkan legalisasi ganja dapat membawa pendapatan pajak tahunan Jerman dan penghematan biaya sekitar 4,7 miliar euro ($ 4,7 miliar) dan menciptakan 27.000 pekerjaan baru, sebuah survei ditemukan tahun lalu.

“Sekitar 4 juta orang mengonsumsi ganja di Jerman tahun lalu, 25% di antaranya berusia antara 18 dan 24, dan legalisasi juga akan menekan pasar gelap ganja,” kata Karl Lauterbach.

Karl Lauterbach mempresentasikan makalah landasan tentang undang-undang yang direncanakan untuk mengatur distribusi terkontrol dan konsumsi ganja untuk tujuan rekreasi di kalangan orang dewasa.

Memperoleh dan memiliki hingga 20 hingga 30 gram ganja rekreasi untuk konsumsi pribadi juga akan dilegalkan.

Pemerintah koalisi mencapai kesepakatan tahun lalu untuk memperkenalkan undang-undang selama masa jabatan empat tahun untuk memungkinkan distribusi ganja yang terkontrol di toko-toko berlisensi.

Lauterbach tidak memberikan batas waktu untuk rencana tersebut, yang akan menjadikan Jerman sebagai negara Uni Eropa kedua yang melegalkan ganja setelah Malta.

Banyak negara Eropa, termasuk Jerman, telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan terbatas. Penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan telah dilegalkan di Jerman sejak 2017. Yang lain telah mendekriminalisasi penggunaan umum ganja, sementara berhenti membuatnya legal.

Menurut makalah itu, budidaya diri pribadi akan diizinkan sampai batas tertentu. Investigasi yang sedang berlangsung dan proses pidana yang terkait dengan kasus-kasus yang tidak lagi ilegal akan dihentikan.

Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan pajak konsumsi khusus, serta mengembangkan pendidikan terkait ganja dan pekerjaan pencegahan.

Jerman akan mempresentasikan makalah tersebut kepada Komisi Eropa untuk pra-penilaian dan hanya akan menyusun undang-undang setelah Komisi memberikan lampu hijau, menteri menambahkan.

Keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di seluruh ekonomi terbesar Eropa.

Asosiasi apoteker Jerman memperingatkan risiko kesehatan dari melegalkan ganja dan mengatakan itu akan menempatkan apotek dalam konflik medis.

Apoteker adalah profesional perawatan kesehatan, jadi “situasi persaingan yang mungkin terjadi dengan penyedia murni komersial dipandang sangat kritis,” Thomas Preis, kepala Asosiasi Apoteker Rhine Utara, mengatakan kepada surat kabar Rheinische Post

Rencana legalisasi belum disambut oleh semua negara bagian. Menteri Kesehatan Bavaria, misalnya, mengingatkan agar Jerman tidak menjadi tujuan wisata narkoba di Eropa.

“Konsumsi mengandung risiko kesehatan dan sosial yang signifikan dan terkadang tidak dapat diubah – dan segala bentuk penyepelean sama sekali tidak bertanggung jawab,” kata Menteri Kesehatan Bavaria Klaus Holetschek seperti dikutip oleh surat kabar Augsburger Allgemeine.

Tetapi Partai Hijau Jerman mengatakan larangan ganja selama beberapa dekade hanya memperburuk risiko, menambahkan bahwa perdagangan legal akan melindungi pemuda dan kesehatan dengan lebih baik.

“Karena kondisi yang terlalu ketat untuk pasar legal hanya mempromosikan pasar gelap untuk ganja yang sangat kuat,” kata anggota parlemen Kirsten Kappert-Gonther, Rabu.

Lars Mueller, kepala eksekutif perusahaan ganja Jerman SynBiotic, mengatakan langkah Rabu “hampir seperti memenangkan lotre” untuk perusahaannya.

“Ketika saatnya tiba, kami akan dapat menawarkan model seperti waralaba untuk toko ganja selain toko kami sendiri,” kata Mueller. (bl)

E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak! Pemerintah Sedang Kaji Aturannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal, seperti Tokopedia, Buk alapak, hingga Blibl. Tetapi, saat ini peraturannya masih dalam kajian agar kedepan kebijakan ini bisa benar-benar dijalankan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian.

Menurut Bonarius,  Ditjen Pajak akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, serta mempertimbangkan kondisi politik di tahun depan.

“Masa pemberlakuan juga masih menjadi hal yang dibahas, kondisi sosial, ekonomi dan tahun politik juga menjadi pertimbangan,” ujar Bonarsius seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (26/10/2022).

Bonarsius mengatakan, pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak, baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.

“Untuk merchant dengan kategori pengusaha kecil tidak akan dibebani untuk memungut pajak,” katanya.

Untuk itu diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Ia mengatakan, selama ini pemungutan pajak lewat merchant telah dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedepannya, setelah platform e-commerce tersebut ditunjuk menjadi pemungut pajak, maka pemungutan pajak atas penjualan oleh merchant PKP sebagian akan dipungut oleh e-commerce.

“Pajak yang dipungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pembayaran pajak dimuka bagi merchant, nilai pajak yang dipungut oleh PMSE relatif kecil,” katanya.

Bonarsius menegaskan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan para stakeholder, termasuk asosiasi e-commerce. Kebijakan tersebut juga dalam rangka memfasilitasi warga negara untuk berpartisipasi dalam gotong royong pembangunan nasional menuju negara sejahtera (welfare state) sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dengan sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Asal tahu saja, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.

“Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10/2022).

Kanwil DJP Sulsel Gali Potensi Penerimaan Pajak dari Youtuber

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penggalian potensi penerimaan dari pelaku ekonomi digital ini. Salah satunya potensi pajak yang akan digarap serius kini menyasar kepada para konten kreator video di YouTube alias YouTuber.

Diperoleh keterangan, saat ini para youtuber memiliki penghasilan mulai Rp 13 juta hingga Rp 348 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kanwil DJP melalui proses bisnis kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menjelaskan, sebenarnya banyak potensi pajak dari pelaku ekonomi digital salah satunya adalah para pembuat video di platform YouTube. Oleh sebab itu, dirinya saat ini tengah menggali potensi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 youtuber atau konten kreator yang sudah masuk radar ekstensifikasi DJP.

“Untuk saat ini ada 11 youtuber yang sudah kita produksi laporan hasil analisisnya,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, hasil analisis tersebut akan didistribusikan kepada unit vertikal untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita tentukan dulu mekanisme melalui analisis. Jadi kita menerima dulu laporan analisis di lapangan, nah dari analisis itu kita teruskan ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dia menambahkan hasil analisis tidak otomatis membuat para youtuber tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Upaya penggalian potensi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran.

“Mekanisme pelaksanaan penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan. Utamanya adalah berdasarkan data yang kita miliki. Jadi youtuber ang sudah masuk ke kita berdasarkan data yang kita miliki dan data itu tidak otomatis langsung kita tentukan berapa dia yang harus bayar,” tujarnya. (bl)

80,15% Ekonomi Jabar di Topang dari Pajak Lima Sektor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan sebesar 80,15% perekonomian wilayahnya di topang dari penerimaan pajak di lima sektor. Secara umum, lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

“Pertama itu sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 50% sejalan dengan membaiknya perekonomian, investasi serta pemulihan aktivitas ekonomi dengan kontribusi sebesar 44,92%,” kata Plt Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Arif Wibawa, Rabu (26/10/2022) .

Kemudian lanjut Arif, penerimaan pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 39,63%, sektor kegiatan jasa lainnya tumbuh sebesar 288,54%, sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan sebesar 50,80

persen sejalan dengan realisasi belanja pemerintah yang baik dengan kontribusi sebesar 4,68%.

“Terkahir sektor real estate mengalami pertumbuhan 11,58% dengan kontribusi sebesar 3,71%didorong peningkatan aktivitas pembangunan perumahan,” katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, kinerja APBN di Jawa Barat relatif baik dan masih mencatatkan surplus ditopang kinerja fiskal secara holistik, baik dari pendapatan yang tumbuh kuat maupun optimalisasi belanja yang tetap terjaga.

“Namun demikian potensi risiko tetap perlu diwaspadai serta dimitigasi untuk menjaga peran APBN sebagai shock absorber agar tetap sehat dan optimal dalam menghadapi ancaman dan risiko global yang berkepanjangan akibat lonjakan inflasi, volatilitas harga komoditas, isu geopolitik, serta potensi resesi” katanya.

Diketahui, pendapatan Negara juga, sampai September 2022 mencatatkan sebesar Rp 111,72 triliun atau 86,28% dari target APBN.

“Itu didorong oleh peningkatan realisasi penerimaan dalam negeri terutama PPh, PPN dan PPnBM, Cukai, Bea Masuk serta PNBP,” ujar Arif, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara dari belanja negara, kata dia, realisasinya mencapai Rp 79,13 triliun atau 70,85% dari target APBN. “Hal ini lebih baik dari tahun 2021 yang mencapai 68,97%,” katanya.

Kinerja Pendapatan Negara di wilayah Jawa Barat, kata dia, mengalami kenaikan sebesar Rp 31,47 triliun atau tumbuh 39,21% bila dibandingkan tahun 2021.

Realisasi penerimaan terbesar disumbangkan oleh PPh non Migas senilai Rp 42,05 triliun atau 87,33 persen dari target dan PPN dan PPNBM sebesar Rp 35,15 triliun atau 89,83% dari target.

“Penerimaan Pajak di Jawa Barat sampai 30 September 2022 sebesar Rp 78,31 triliun atau 88,16% dari target tahun 2022,” ucapnya.

Secara kumulatif, jenis pajak PPh non Migas, PPN dan PPnBM, mencatat pertumbuhan positif dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

“Optimisme peningkatan penerimaan pajak tahun 2022 ini melalui pemberlakuan undang-undang HPP dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11%, peningkatan aktivitas ekonomi Jabar dan kenaikan komoditas akibat dampak krisis Ukraina-Rusia yang menguntungkan,” ucapnya. (bl)

ALFI Berharap PMK 71/2022 Beri Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Meski demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59/2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.

“PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga apabila di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, kemungkinan dampak negatif itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan). Kendati perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.

Yukki menilai diperlukannya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan PMK 71/2022 menjadi penting dan strategis. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan saat ini kondisi pandemi termasuk di DKI Jakarta sudah melandai dan bahkan mengarah kepada Endemi. Dengan kondisi yang semakin membaik dan implementasi PMK 71/PMK.03/2022, dia pun berharap dapat memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional. (bl)

Pembeli Emas Antam Dapat Potongan Pajak Jika Sertakan NPWP

IKPI, Jakarta: Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan harga Rp 3.000 pada perdagangan Selasa 25 Oktober 2022. Namun demikian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang ini tetap memberikan potongan pajak pembelian sebesar 0,45% kepada pelanggan yang bisa menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat pembelian.

Diketahui, harga emas Antam hari ini dipatok Rp 943 ribu per gram, sedangkan untuk kemarin dilego Rp 946 ribu per gram.

Melansir laman logammulia.com, Selasa (25/10/2022), sedangkan untuk harga emas Antam untuk pembelian kembali atau buyback juga turun Rp 3.000 di angka Rp 828 ribu per gram.

Garga buyback yang dimaksud adalah apabila Anda menjual emas ke Antam maka akan menerima harga Rp 828 ribu per gram.

Selain emas batangan, Antam juga menjual bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya. Khusus harga emas Antam batik dijual Rp 9.780.000

ukuran 10 gram dan Rp 18.920.000 ukuran 20 gram.

Antam saat ini menjual emas berukuran terkecil 0,5 gram dan terbesar 1.000 gram. Hingga pukul 08.27 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia. Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam itu adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Maka bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya. (bl)

Berikut daftar harga emas Antam hari ini:

* Harga emas Antam pecahan 0,5 gram Rp 521.500

* Harga emas Antam pecahan 1 gram Rp 943.000

* Harga emas Antam pecahan 2 gram Rp 1.826.000

* Harga emas Antam pecahan 3 gram Rp 2.714.000

* Harga emas Antam pecahan 5 gram Rp 4.490.000

* Harga emas Antam pecahan 10 gram Rp 8.925.000

* Harga emas Antam pecahan 25 gram Rp 22.187.000

* Harga emas Antam pecahan 50 gram Rp 44.295.000

* Harga emas Antam pecahan 100 gram Rp 88.512.000

* Harga emas Antam pecahan 250 gram Rp 221.015.000

* Harga emas Antam pecahan 500 gram Rp 441.820.000

* Harga emas Antam pecahan 1.000 gram Rp 883.600.000.

Utang RI Tembus  Rp 7.420,47 Triliun, Pemerintah Sebut Masih Dalam Batas Aman

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah menembus angka Rp 7.420,47 triliun hingga 30 September 2022. Dalam sebulan utang pemerintah bertambah Rp 183,86 triliun.

Diketahui, realisasi utang Indonesia sebesar Rp 7.420,47 triliun setara dengan 39,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau naik dibandingkan dengan rasio Agustus 2022 yang mencapai 37,9%.

Pemerintah meyakini peningkatan utang hingga 30 September 2022 dibandingkan bulan sebelumnya masih dalam batas aman dan wajar.

“Peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis pemerintah dalam buku APBN Kita edisi September 2022.

Alasan rasio utang masih berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang yang mencapai 60% dari PDB.

Utang pemerintah di September didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6.607,48 triliun atau sekira 89,04%. Sementara untuk pinjaman tercatat senilai Rp 812,99 triliun atau 10,96%.

Porsi penarikan utang dari SBN terdiri dari domestik senilai Rp 5.242,33 triliun. Utang tersebut berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 4.254,15 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 998,17 triliun.

Kemudian untuk valas mencapai Rp 1.365,15 triliun, terdiri dari SUN Rp 1.027,39 triliun dan SBSN Rp 337,77 triliun.

Selanjutnya, utang berasal dari pinjaman dalam negeri Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796,97 triliun. Pinjaman luar negeri itu terbagi untuk bilateral Rp260,05 triliun, multilateral Rp492,30 triliun, dan commercial banks Rp 44,63 triliun. (bl)

Pemberlakuan Pajak Ekspor Feronikel Disambut Positif

IKPI, Jakarta: Sejumlah pakar ekonomi dan energi menyambut positif langkah pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor atau bea keluar untuk produk hasil hilirisasi seperti feronikel atau nickel pig iron (NPI) yang dianggap masih bernilai rendah.

Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif sebagai upaya meningkatkan nilai tambah bagi produk hasil hilirisasi komoditas tambang.

Selain itu lanjut Ferdy, kebijakan itu juga bisa menjadi instrumen untuk meredam pelaku usaha yang ingin mengirim feronikel ke luar negeri, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menambah penerimaan negara lewat pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha yang kekeh melakukan ekspor feronikel.

“Ini kebijakan progresif karena dengan pungutan pajak ekspor penerimaan negara menjadi lebih banyak,” kata Ferdy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (24/10/2022).

Meski begitu, Ferdy menaruh perhatian pada mekanisme dan lembaga yang bakal menarik pajak ekspor pada komoditas tambang. Sebab dua hal tersebut belum diatur seperti pada pengenaan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

“Kalau untuk pajak ekspor tambang ini apakah ada lembaga khusus yang menangani itu atau berada langsung di bawah Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan,” ujar Ferdy.

Penilaian positif juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Dia menyebut pembelakuan pajak ekspor bagi komoditas hilirisasi nikel setengah jadi tersebut bisa memberikan tambahan pemasukan bagi negara.

Mamit mengatakan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah diharap sudah menyiapkan infrastrukur dan industri untuk memastikan feronikel bisa terserap seutuhnya di dalam negeri.

“Apakah mampu menyerap keseluruhan hasil feronikel ini? Kalau belum pemerintah dorong investasi lebih lanjut, program hiliriasai harus end to end,” kata Mamit.

Mamit melanjutkan, kebijakan pajak ekspor feronikel dapat ditingkatkan menjadi larangan ekspor apabila rantai pasok dan ekosistem industri sudah terbentuk dan berjalan baik. Hal ini, ujar Mamit, tentunya bisa menambah nilai tambah pada produk hilirisasi tambang. “Kalau seluruhnya sudah terbentuk dan siap seutuhnya maka wajib larang ekspor 100%. Tapi kalau belum siap, gak ada salahnya untuk ada pajak ekspor,” ujarnya. (bl)

Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak, 7,4 Juta Data Kendaraan Bermotor di Jabar Dihapus

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat lebih dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan empat tidak memenuhi kewajiban membayar pajak selama tujuh tahun berturut-turut. Data tersebut diambil dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapeda Jabar pada semester pertama 2022.

Kepala Bapeda Jabar Dedi Taufik menuturkan, data kendaraan-kendaraan tersebut akan dihapus dan bukan disita.

“Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Dedi, Senin (24/10/2022).

Diketahui, Dari 34 wilayah P3DW Bapeda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.

Dia mengukapkan, pihaknya mendata potensinya mencapai 7 juta unit. Artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan. Berdasarkan aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

“Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

Sebagai informasi tambahan, penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74 yang pada ayat pertama berbunyi, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pada ayat dua, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)

Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proyeksi penerimaan pajak 2022 berpotensi melampaui target dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun.

“Kami masih memiliki waktu 2,5 bulan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Selasa (25/10/2022).

Namun lanjut Neil, penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 tidak terlepas dari tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi ekspansif, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti program Pengungkapan Sukarela (PPPS), pajak fintech, aset kripto, dan perubahan tarif PPN serta basis yang rendah di tahun 2021.

Menurutnya, saat ini DJP terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun 2022. Untuk capaian kinerja pajak hingga kuartal III 2022 (Januari-September) cukup positif. DJP telah mengantongi Rp 1.310,5 triliun atau telah mencapai 88,30% dari target.

Diketahui, hasil pendapatan tersebut  menjadikan pemerintah semakin optimistis bahwa penerimaan pajak akan melampaui target 2022 sehingga akan mempengaruhi rasio pajak atau tax ratio. Sebagai informasi, tax ratio yakni perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) periode sama.

Outlook tax ratio 2022, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan(Sri Mulyani) pada paparan nota keuangan dan RAPBN 2023 lalu yakni akan berada di angka 9,99%,” katanya.

Lebih lanjut, terkait realisasi restitusi hingga September 2022 mencapai Rp 166,93 triliun atau mengalami kenaikan 3,84% (yoy).

Neil merinci restitusi per jenis pajak didominasi restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 128,84 triliun atau tumbuh 16,40% (yoy) dan restitusi dari PPh pasal 25/29 sebesar Rp 36,22 triliun mengalami kontraksi hingga 20,41% (yoy).

Di sisi lain, restitusi berdasarkan sumbernya, terdapat restitusi dipercepat Rp 69,88 triliun atau terpantau tumbuh 50,85% (yoy). “Restitusi dari upaya hukum tercatat Rp 23,47 triliun atau menurun 7,87% (yoy). Restitusi normal tercatat Rp 73,57 triliun atau turun 17,29% (yoy),” kata dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksi penerimaan pajak sampai akhir tahun dapat mencapai Rp 1.747 triliun. Proyeksi ini menyusul penerimaan pajak yang impresif hingga September sebesar Rp 1.310 triliun. “Sehingga diharapkan hingga akhir Desember 2022, penerimaan pajak dapat mencapai Rp 1.747 triliun. Jika proyeksi ini menjadi kenyataan, target di Perpres 98/2022 terlampaui,” ujarnya.

Adapun jika mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2022 mencapai Rp 4.919,9 triliun. Apabila data ini dianggap konstan selama 2022, PDB 2022 akan mencapai 4 dikali Rp 4.919,9 triliun dengan total Rp 19.679,60 triliun.

Prianto menjabarkan apabila menggunakan rumus tax ratio yakni jumlah penerimaan pajak dibagi PDB dan jika berdasarkan asumsi yang dipaparkannya, maka tahun ini dapat menghasilkan proyeksi tax ratio 2022 sebesar Rp 1.747 triliun yang dibagi Rp 19.679,60 triliun. Maka tax ratio tahun ini akan mencapai 8,88%.

Meski demikian, proyeksi rasio ini berbeda dari rasio perpajakan 2022 yang diramal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenku sebesar 9,55% terhadap PDB. “Perbedaan tersebut sangat wajar karena tergantung asumsi yang digunakan untuk menghitung proyeksi penerimaan pajak dan PDB di 2022,” ucapnya.

Sementara itu merespons keluhan dunia usaha untuk mendapatkan stimulus sebagai imbas ketidakpastian global yang meningkat mulai resesi, melemahnya nilai tukar rupiah hingga suku bunga acuan naik Prianto menegaskan stimulus pajak belum diperlukan. Hal yang terpenting bagi pemerintah adalah menggali sektor penerimaan pajak di dalam negeri.

“Contohnya adalah dengan memperbanyak penunjukan pemungut PPh 22 dan PPN atas transaksi online. Transaksi online tersebut mencakup transaksi pemerintah dengan rekanan marketplace, transaksi business to consumer (B2C) dan consumer to consumer (C2C), termasuk transaksi yang dilakukan melalui game online,” kata dia.

en_US