PER-11/PJ/2025 Tegaskan Hak PKP Kreditkan Pajak Masukan Tanpa Tunggu Pelaporan Penjual

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material. Hak tersebut tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak oleh PKP penjual.

Kepastian hukum ini tercantum dalam Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli atas barang atau jasa kena pajak tidak dipengaruhi oleh status pelaporan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN penjual.

Ketentuan baru ini memperjelas praktik di lapangan yang sebelumnya kerap menimbulkan ketidakpastian. Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-45/PJ/2021, pengujian syarat formal dan material atas faktur pajak dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, dengan menelusuri transaksi dasar (underlying transaction) yang mencakup arus barang, jasa, dokumen, maupun arus pembayaran. Kedua, dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi DJP.

Namun dalam praktiknya, sebelum SE tersebut diterbitkan, masih sering terjadi perbedaan perlakuan. Dalam sejumlah kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan faktur pajak belum dilaporkan oleh penjual, PKP pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan. Padahal, PKP pembeli sudah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah membayar PPN secara nyata.

Dengan berlakunya PER 11/2025, kondisi ini tidak lagi terjadi. PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tanpa harus menunggu pelaporan penjual. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak PKP sekaligus upaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil.

Meski demikian, DJP juga mendorong PKP pembeli untuk melakukan pengecekan mandiri atas status faktur pajak. Pengecekan dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dengan mengakses menu e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, wajib pajak dapat menggeser layar ke kanan untuk menemukan kolom Dilaporkan oleh Penjual. Status akan muncul sebagai “NO” bila faktur belum dilaporkan, dan “YES” jika sudah.

Dengan mekanisme baru ini, DJP berharap transparansi dan kepatuhan dapat meningkat, baik dari sisi PKP penjual maupun pembeli. Pada akhirnya, sistem perpajakan diharapkan semakin akuntabel tanpa merugikan pihak yang telah patuh membayar pajak. (alf)

 

DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Pajak untuk Pejabat Negara, ASN, dan TNI/Polri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun hakim tidak mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan di akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip, Jumat (27/8/2025).

Dalam keterangan tersebut, DJP menekankan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima pejabat negara maupun ASN sudah otomatis dipotong pajak. Pemotongan itu dilakukan melalui mekanisme perhitungan langsung dan disetor ke kas negara, sebagaimana berlaku di sektor swasta. Dengan demikian, penghasilan yang diterima merupakan penghasilan bersih setelah pajak.

“Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.

Otoritas pajak juga mengingatkan, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka kewajiban pelunasan ada pada individu bersangkutan. Artinya, pejabat negara maupun ASN tetap harus menunaikan kewajiban perpajakan pribadi atas penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha mandiri, maupun hasil investasi.

Dasar aturan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan bulanan yang menjadi beban APBN maupun APBD ditanggung pemerintah. Skema ini, menurut DJP, sejatinya sama seperti praktik di dunia usaha, di mana banyak perusahaan memberikan tunjangan pajak agar karyawan memperoleh penghasilan bersih.

“Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak sehingga karyawan bisa menerima penghasilan bersih setelah pajak,” jelas DJP.

Lebih lanjut, DJP mengingatkan bahwa seluruh penghasilan, baik dari anggaran negara maupun sumber lain, wajib tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila ada selisih kurang bayar, maka menjadi kewajiban pribadi pejabat negara, ASN, atau anggota TNI/Polri yang bersangkutan.

Penegasan ini sekaligus menjawab anggapan keliru di masyarakat mengenai adanya pembebasan pajak bagi pejabat negara dan aparatur negara. DJP menekankan, prinsip keadilan pajak tetap berlaku untuk semua pihak, tanpa kecuali. (alf)

 

Kemenkeu Dorong Profesionalisme Lewat Sertifikasi dan Risk-Based Profiling

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan profesionalisme di sektor perpajakan dan profesi keuangan lainnya. Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Ditjen Stabilitas dan Penguatan Sektor Keuangan (SPSK), Lury Sofyan, menyebut sertifikasi dan penerapan risk-based profiling menjadi fondasi utama.

Dalam Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025), Lury menegaskan bahwa eksistensi profesi tidak boleh sebatas formalitas. “Ini bukan hanya soal memungkinkan eksistensi, tetapi juga bagaimana kita membuat intake yang tepat dan tes yang benar-benar mampu menyaring kandidat profesional,” jelasnya.

Menurut Lury, sertifikasi adalah instrumen penting untuk menjamin kualitas profesi. Dengan adanya sertifikasi yang terukur, konsultan pajak maupun profesi keuangan lainnya memiliki standar kompetensi yang sama dan adil. “Tujuhnya adalah untuk menciptakan level playing field yang sepatutnya bergantung pada public protections,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya risk-based profiling. Sistem ini diyakini dapat mengidentifikasi risiko lebih dini, sehingga proses pengawasan profesi bisa lebih akurat dan efisien. Hal ini juga menjadi cara untuk menjaga integritas profesi di mata publik.

Seminar Nasional IKPI dipandang sebagai momentum strategis untuk membangun kesadaran bersama. Kehadiran ratusan konsultan pajak menunjukkan besarnya komitmen profesi dalam menjunjung standar etika dan profesionalisme.

Lury menilai, kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi profesi seperti IKPI sangat penting. Kemenkeu menyiapkan regulasi dan pengawasan, sementara asosiasi mengawal implementasi di lapangan. Dengan sinergi, kepercayaan masyarakat terhadap profesi pajak akan semakin kuat.

“Profesionalisme yang kita bangun bukan sekadar demi institusi, melainkan demi kepentingan ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya. (bl)

Hingga Awal Agustus, 51 Ribu Wajib Pajak di Denpasar Barat Sudah Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat capaian positif terkait kepatuhan pajak masyarakat. Sampai dengan 7 Agustus 2025, sebanyak 51.978 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan 46.428 di antaranya menyampaikan SPT tepat waktu.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami wajib memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan maupun yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Ika, dikutip, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, meningkatnya kesadaran wajib pajak tidak lepas dari edukasi dan sosialisasi yang gencar dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat. Hal ini juga sejalan dengan kampanye Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tagline “Lebih Awal Lebih Nyaman” pada layanan e-Filing.

Ika menjelaskan kembali ketentuan batas waktu pelaporan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT tahunan paling lambat dilaporkan pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April setiap tahunnya.

Terkait teknologi perpajakan, ia mengingatkan bahwa meskipun DJP sudah meluncurkan sistem baru Coretax DJP, pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan e-Filing. Sementara itu, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 mendatang, seluruh wajib pajak akan diarahkan menggunakan aplikasi Coretax DJP.

“KPP Pratama Denpasar Barat akan mengedukasi wajib pajak secara bertahap mengenai tata cara pelaporan SPT melalui Coretax DJP, agar transisi berjalan lancar,” pungkasnya.

Capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menegaskan pentingnya edukasi dan inovasi digital dalam mendukung sistem perpajakan modern. (alf)

 

 

 

 

 

Ustaz Abdul Somad Ungkap Pernah Ditagih Pajak YouTube: “Saya Tak Terima Seperak Pun”

IKPI, Jakarta: Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) berbagi pengalaman pribadinya soal urusan pajak yang sempat membuatnya terkejut. Ia mengaku pernah dipanggil ke kantor pajak karena dianggap memiliki penghasilan fantastis dari kanal YouTube miliknya.

Menurut UAS, kala itu petugas pajak menagih pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan dasar perhitungan bahwa kanal YouTube miliknya menghasilkan sekitar Rp150 juta per bulan. “Saya datang karena taat pajak, orang bijak taat pajak. Saya datang sebagai warga negara memenuhi panggilan Kepala Pajak,” kata UAS dalam sebuah ceramah yang viral di media sosial.

Namun, UAS menegaskan bahwa dana dari kanal YouTube tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. “Bapak cek ke mana duit itu mengalir dari YouTube. Tak seperak pun masuk ke rekening saya. Semua langsung dipakai untuk beli beras, minyak, kompor, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, UAS bahkan sempat memberikan nasihat kepada para pegawai pajak agar juga gemar bersedekah. “Kalian menghitung dan mengumpulkan uang, maka bersedekahlah di jalan Allah. Kalau tidak, zalim. Kalau zalim, neraka jahanam tempatnya,” ujar UAS.

Meski begitu, ia mengaku ucapannya kepada pegawai pajak tidak sekeras saat menyampaikan ceramah di depan jamaah.

UAS menilai, apa yang dialaminya seperti sebuah fitnah. Ia menekankan bahwa seorang muslim tidak boleh diam ketika difitnah. “Kalau kita difitnah, jangan diam. Kalau diam, fitnah akan merajalela. Setelah kita jelaskan, kalau orang tetap memfitnah, itu sudah bukan salah kita lagi,” tegasnya. (alf)

 

Buruh Desak Kenaikan PTKP dan Upah Minimum

IKPI, Jakarta: Gelombang aksi besar-besaran buruh akan mengguncang berbagai kota di Indonesia pada Kamis (28/8/2025). Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah dipastikan turun ke jalan dalam aksi serentak yang diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Untuk skala nasional, pusat aksi dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebutkan tidak kurang dari 10 ribu buruh dari kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta akan bergerak menuju ibu kota.

Salah satu isu utama yang akan digemakan adalah tuntutan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Buruh meminta pemerintah menaikkan batas PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Dengan kenaikan PTKP, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, tetapi justru berputar di masyarakat untuk konsumsi. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi ikut bergerak,” ujar Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Iqbal juga menyoroti keluhan masyarakat terhadap berbagai beban pajak yang kian memberatkan. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. “Di Pati, warga melawan karena beban PBB yang melonjak, sementara di Cirebon kenaikannya bahkan mencapai 1.000 persen. Sampai-sampai ada guyonan, Menteri Keuangan tega memungut pajak untuk kondangan,” sindirnya.

Menurutnya, kondisi ini ironis karena masyarakat kecil justru terbebani, sementara kelompok kaya diberi keringanan melalui program tax amnesty. “Di sinilah Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja menyerukan perlunya reformasi pajak perburuhan,” tegasnya.

Selain isu PTKP, para buruh juga membawa agenda lama yang dikenal dengan nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Mereka menuntut kenaikan upah minimum nasional tahun 2026 sebesar 8,5–10,5%. Perhitungan tersebut, kata Iqbal, sudah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Data menunjukkan inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah yang layak berada di kisaran 8,5–10,5%,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kerap mengklaim tingkat pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang. Jika benar demikian, seharusnya ada keberanian menaikkan upah demi menjaga daya beli buruh serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Aksi 28 Agustus ini dipastikan berlangsung damai. Namun bagi buruh, momentum tersebut adalah ajang penting untuk memastikan suara mereka terdengar dan kepentingan pekerja tidak lagi terpinggirkan dalam kebijakan negara. (alf)

 

Pemerintah Genjot Pajak Digital, Kripto, dan Global Minimum Tax untuk Dorong Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius menggarap potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya kian pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut ekonomi digital kini telah menjadi salah satu motor utama penggerak perekonomian nasional.

“Kalau kita lihat, sektor jasa PDB kita tumbuh sangat signifikan. Kontribusinya sudah mencapai 54,95% terhadap PDB, dengan transaksi ekonomi digital yang terus melonjak. Tahun lalu, nilai transaksinya mencapai Rp1.454 triliun atau 6,6% terhadap PDB, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang hanya Rp556 triliun,” kata Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Untuk mendukung penerimaan negara, Yon menjelaskan terdapat tiga kebijakan baru yang tengah dijalankan pemerintah, yakni pajak digital, pajak aset kripto, dan pajak minimum global.

Pertama, pajak digital kini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, platform e-commerce baik dalam maupun luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.

“Ini bukan jenis pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pelaporan agar lebih sederhana dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” jelas Yon.

Kedua, pemerintah mengatur perpajakan aset kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025. Dalam ketentuan terbaru, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN. Namun, jasa kena pajak terkait transaksi kripto, seperti penyediaan sarana elektronik oleh penyelenggara perdagangan maupun verifikasi transaksi oleh penambang, tetap dikenakan PPN.

Ketiga, pemerintah mulai menerapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi di atas €750 juta. Aturan ini resmi berlaku pada 2025 dan telah diadopsi lebih dari 50 negara di dunia.

Yon menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema insentif agar kebijakan pajak ini tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga tetap menjaga daya beli masyarakat serta menarik investasi.

Adapun dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.147 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357 triliun, bea dan cukai Rp334 triliun, serta PNBP Rp455 triliun. (alf)

 

 

Prabowo Tegaskan Tak Ada Pemutihan bagi Pengusaha Nakal Pajak dan Lahan

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya pengusaha besar yang enggan memenuhi kewajiban perpajakan, bahkan berupaya mengelabui negara. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Menurut Prabowo, sejumlah pelaku usaha yang telah memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah justru masih melanggar aturan. “Ada pengusaha yang sudah besar, kita kasih Hak Guna Usaha (HGU), bumi dan air, bahkan kredit dari bank pemerintah. Sudah diberi kemudahan, tapi masih tidak taat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian pengusaha masih menghindari pajak dan bersikap arogan seakan bisa mempermainkan negara. “Masih nggak mau bayar pajak, masih menipu, bahkan ada yang menganggap pemerintah Indonesia bisa diatur,” katanya

Prabowo menegaskan bahwa negara memiliki hak penuh atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemerintah kini terus mengambil alih kembali lahan hutan yang dikuasai secara melanggar ketentuan.

“Hari ini sudah 3,2 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali. Akhir Agustus menjadi 3,5 juta hektare, dan kemungkinan September bertambah lagi menjadi 3,7 juta hektare,” ungkapnya.

Presiden juga menutup celah bagi pelanggar aturan untuk berharap adanya kebijakan pengampunan. “Tidak ada pemutihan. Kalau melanggar, harus ganti rugi yang benar. Kalau tidak, ya saya ambil. Laporan yang masuk masih banyak pelanggaran lain, apa boleh buat,” tegasnya.

Selain soal lahan, Prabowo juga menyinggung praktik tambang ilegal. Ia menyatakan telah memberi instruksi agar seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin segera diamankan. “Tambang-tambang yang tidak punya izin sudah saya perintahkan untuk ditindak,” pungkasnya. (alf)

 

IKPI Dorong Edukasi Digitalisasi Perpajakan, Dukung Penuh Sistem Coretax

IKPI Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung penuh transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax yang sedang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Vaudy, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional. Dengan sistem ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan akan dilakukan secara lebih terintegrasi dan modern.

“Ke depan, semua SPT tahunan akan melalui Coretax. IKPI sangat mendukung langkah ini demi kemajuan bersama. Kami siap ambil peran bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak,” ujar Vaudy dalam acara puncak HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

IKPI Aktif Sejak Awal

Vaudy mengungkapkan, sejak tahun lalu (2024) IKPI telah secara aktif mengikuti pelatihan yang diselenggarakan DJP. Tidak hanya berhenti di situ, hasil pelatihan kemudian disebarkan kembali oleh pengurus pusat dan daerah kepada masyarakat luas.

“Begitu kami training dari DJP, seluruh pengurus di daerah langsung turun ke lapangan. Kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar familiar dengan Coretax. Jadi, transformasi ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga melibatkan peran aktif profesi konsultan pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, edukasi akan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan permintaan DJP agar asosiasi konsultan pajak turut menjadi mitra strategis dalam meningkatkan literasi digital perpajakan.

Tantangan Teknis dan Harapan ke Depan

Vaudy mengakui bahwa dalam penerapan awal, terdapat sejumlah kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak. Namun, menurutnya hal ini wajar dalam proses transisi ke sistem baru.
“Laporan yang kami terima sejauh ini so far so good, meski memang ada beberapa titik trouble. Harapan kami, DJP bisa lebih concern pada hal-hal teknis yang langsung dirasakan masyarakat. Sentuhan dari DJP sangat penting agar proses berjalan mulus,” tegasnya.

IKPI, lanjut Vaudy, mengambil posisi sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Fokus utama asosiasi adalah menjaga profesionalisme, sekaligus memastikan para wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga paham akan manfaat digitalisasi pajak.

Peran Pajak dalam APBN

Vaudy juga menyinggung target penerimaan pajak dalam APBN yang terus meningkat. Tahun 2024, penerimaan pajak mencapai sekitar Rp2.189 triliun, dengan target Rp2.357 triliun pada 2026.

“Angka ini menunjukkan betapa besar peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, IKPI mengambil bagian dengan terus mendorong edukasi kepada wajib pajak,” katanya.

Ia mengimbau agar para wajib pajak menyiapkan data, dokumen, serta pencatatan akuntansi dengan baik. Dengan demikian, mereka tidak perlu khawatir menghadapi pemeriksaan pajak.

“Sepanjang data lengkap dan akuntansi tertata, wajib pajak tidak perlu takut. Yang sering jadi masalah justru ketika dokumen tidak siap. Jadi mari kita bangun budaya kepatuhan sejak awal,” ujarnya.

Vaudy juga menegaskan bahwa seluruh langkah ini adalah bagian dari misi besar IKPI untuk menghadirkan manfaat bagi bangsa.
“Kemajuan IKPI bukan hanya untuk pengurus, tapi untuk seluruh anggota, masyarakat, dan negara. Dengan digitalisasi, kepatuhan sukarela, serta sinergi dengan DJP, kami optimistis perpajakan Indonesia akan semakin modern, adil, dan berdaya saing,” katanya. (bl)

Vaudy Starworld Tunjuk Nuryadin Rahman Sebagai Wakil Ketua Umum IKPI di Puncak HUT ke-60

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi menunjuk Nuryadin Rahman sebagai Wakil Ketua Umum mendampingi dirinya. Pengumuman ini dilakukan dalam momen bersejarah, yakni puncak perayaan HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025), yang dihadiri ribuan anggota IKPI dari seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut diambil Vaudy setelah kursi Wakil Ketua Umum kosong, menyusul wafatnya Jetty beberapa waktu lalu. Sebelum dipercaya mengemban jabatan strategis itu, Nuryadin memimpin Departemen Pengembangan Organisasi IKPI.

Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan alasan pemilihan Nuryadin sebagai pendampingnya. Ia menyebut hubungan keduanya sudah terjalin lama dan dibangun atas dasar kepercayaan. “Saya mengenal Pak Nuryadin sejak tahun 2008. Selama hampir dua dekade, saya melihat konsistensi dalam pekerjaan, dedikasi, dan loyalitasnya terhadap organisasi saat bergabung dengan IKPI terlihat nyata. Saat dipercaya memimpin Departemen Pengembangan Organisasi, ia mampu menjalankan tugasnya dengan baik, membawa banyak pembaruan, dan berhasil memperkuat struktur organisasi IKPI di berbagai daerah,” tutur Vaudy.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa penunjukan ini bukan semata-mata untuk mengisi kekosongan, melainkan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan di tubuh IKPI. “IKPI adalah organisasi besar, dengan tantangan yang juga besar. Karena itu, saya membutuhkan sosok yang bisa bekerja bersama, berbagi tanggung jawab, dan menjaga soliditas pengurus. Saya percaya Pak Nuryadin mampu menjalankan peran itu,” tambahnya.

Menanggapi kepercayaan yang diberikan, Nuryadin Rahman menyampaikan rasa terima kasih sekaligus tekad untuk mendampingi Ketua Umum. “Saya merasa terhormat mendapatkan amanah ini. Saya siap mendampingi Pak Vaudy dan berbagi tugas untuk memajukan IKPI. Ini bukan hanya jabatan, tapi tanggung jawab moral untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan organisasi. Saya sangat senang dan bersyukur bisa mendapat kepercayaan ini,” ucap Nuryadin.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dan kekompakan pengurus akan menjadi kunci keberhasilan IKPI ke depan. “Kita sudah membuktikan bahwa dengan kebersamaan, banyak program besar bisa berjalan. Semangat itu yang akan terus kita jaga untuk membawa IKPI ke level yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Ribuan anggota IKPI yang hadir di ballroom Hotel Pullman menyambut pengumuman tersebut dengan tepuk tangan meriah. Momen ini menjadi penanda semangat baru bagi organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, yang kini memasuki usia ke-60 tahun. (bl)

en_US