Pemerintah Siapkan Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis guna memperpanjang masa berlaku insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini. Insentif ini semula dijadwalkan berakhir pada 2025 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah lewat PP 55 Tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, memastikan bahwa meskipun aturan perpanjangan masih digodok, pelaku UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5% sepanjang tahun 2025.

“PP-nya sedang dalam proses, tetapi selama penyusunan itu berlangsung, pelaku UMKM tetap bisa menikmati tarif 0,5%,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu, Jumat (2/5/2025).

Ia menekankan bahwa kelonggaran ini diberikan agar operasional UMKM tidak terganggu dan dapat tetap berjalan stabil di tengah tantangan ekonomi. “Kita ingin UMKM tetap bisa beraktivitas tanpa terhambat beban perpajakan yang berat,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga mengonfirmasi adanya kesepahaman awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kelanjutan insentif pajak tersebut. “Pembicaraan teknis sudah berlangsung dan kami punya semangat yang sama untuk membantu UMKM,” ujar Maman.

Menurutnya, keberlanjutan insentif fiskal ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menopang daya tahan UMKM yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa detail kebijakan belum dapat diumumkan karena belum ada pertemuan resmi lanjutan dengan Kemenkeu.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku tarif PPh final 0,5%, pelaku UMKM dapat sedikit bernafas lega di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (alf)

 

Prabowo Janjikan Reformasi Pajak Berkeadilan: “Yang Gajinya Besar, Pajaknya Besar”

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyatakan bahwa penegakan hukum perpajakan akan menjadi fokus utama pemerintahannya.

“Saya akan pelajari kembali sistem perpajakan kita. Kita harus pastikan undang-undang berjalan dengan benar,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Ia menekankan bahwa beban pajak harus disesuaikan dengan tingkat penghasilan. Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan rendah tidak seharusnya terbebani pajak yang berat. Sebaliknya, mereka yang berpenghasilan tinggi harus menunaikan kewajiban pajak secara proporsional.

“Yang penghasilannya besar, ya bayar pajak besar. Kalau penghasilan kecil, jangan dipaksa. Kalau pun ada, cukup ringan, dibayar sedikit demi sedikit,” tegas Prabowo, yang disambut riuh peserta aksi.

Lebih lanjut, Presiden juga mengumumkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga ini akan bertugas mengkaji kondisi para pekerja serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait regulasi yang perlu diperbaiki demi perlindungan buruh.

“Kalau ada undang-undang atau aturan yang merugikan pekerja, dewan ini akan bantu saya meninjaunya dan kita akan perbaiki,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem fiskal yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial. (alf)

 

Pendapatan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 34,91 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp 34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Angka ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki sektor digital dalam menyumbang pemasukan negara.

Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber, dengan kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 27,48 triliun. Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dan sebanyak 190 di antaranya telah aktif menyetor pajak sejak 2020.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

DJP juga mencatat penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, dengan dominasi PPN dalam negeri dan PPh 22 dari transaksi di platform penukaran aset kripto. Sementara itu, sektor financial technology (fintech) melalui skema peer-to-peer lending menyumbang Rp 3,28 triliun. Pendapatan ini mencakup pemotongan atas bunga pinjaman, baik dari entitas dalam maupun luar negeri.

Tak ketinggalan, pajak yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) ikut berkontribusi sebesar Rp 2,94 triliun. Pajak SIPP terdiri dari kombinasi antara PPh dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus menggali potensi pajak dari aktivitas digital lainnya, seiring semakin berkembangnya teknologi dan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah juga berencana memperluas cakupan penunjukan pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut PPN. (alf)

 

IKPI Dukung Program Layanan Konsultasi Pajak Kementerian UMKM: Sejalan dengan Visi Asosiasi

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan penuh terhadap program Layanan Konsultasi Pajak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM. Dalam agenda pembahasan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan LKP-UMK yang berlangsung di Hotel Salak The Heritage, Jumat (2/5/2025).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan visi IKPI untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan pelaku UMK di seluruh Indonesia.

“Program ini sangat membantu konsultan pajak, terutama anggota kami yang baru bergabung. Kegiatan seperti ini bukan hanya memperkuat jaringan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan konsultan dalam mendampingi pelaku UMK,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

(Foto: Istimewa)

IKPI yang memiliki hampir 7.300 anggota aktif di seluruh Indonesia adalah asosiasi konsultan pajak terbesar, dengan 89% dari total konsultan. Vaudy menambahkan, tantangan utama pelaku UMK bukan sekadar keterbatasan pengetahuan perpajakan, melainkan juga lemahnya administrasi pencatatan dan pembukuan.

“Banyak pelaku UMK belum memahami bahwa dokumentasi perpajakan harus disimpan hingga 20 tahun. Mereka sering mengira setelah bayar pajak, urusan selesai. Padahal aspek administratif ini sangat penting dan sering menjadi kendala saat pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menegaskan komitmen berkelanjutan dalam edukasi perpajakan, termasuk lewat program hybrid yang kini menyasar UMK secara nasional. Program ini menjadi bukti sinergi antara konsultan pajak dan pemerintah dalam membangun ekosistem UMK yang sehat dan taat pajak.

Hadir mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam acara ini antara lain Arinda Hutabarat selaku Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi, serta Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto. (bl)

IKPI Apresiasi Wajib Pajak dan DJP atas Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka untuk Tahun Pajak 2024. Hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 14,06 juta SPT telah diterima, terdiri dari 13 juta SPT orang pribadi dan 1,06 juta SPT badan.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak,” ujar Vaudy, Jumat (2/5/2025).

Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, per 31 Maret 2024, DJP mencatat sebanyak 12,7 juta SPT telah dilaporkan. Dengan demikian, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun ini.

Vaudy juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya guna menghindari sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, IKPI memberikan apresiasi kepada DJP atas upaya dan kerja kerasnya dalam mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. “Kami mengapresiasi DJP yang telah bekerja keras agar wajib pajak menyampaikan laporan SPT Tahunannya, sehingga angka target pelaporan SPT Tahunan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” tambah Vaudy.

Dengan capaian ini, DJP semakin dekat dengan target kepatuhan SPT Tahunan tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT. Hingga akhir April, telah tercapai 84,27% dari target tersebut.

DJP juga mencatat bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

IKPI berharap tren positif ini terus berlanjut dan semakin banyak wajib pajak yang menyadari pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan negara. (alf/bl)

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 14,06 Juta, Naik Dibanding Tahun Lalu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB, sebanyak 14,06 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total tersebut, sebanyak 13 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 1,06 juta SPT berasal dari wajib pajak badan.

Sebagai perbandingan, pada 30 April 2024 lalu, DJP mencatat sekitar 13,45 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, yang terdiri dari 12,6 juta SPT orang pribadi dan 850 ribu SPT badan. Artinya, tahun ini terdapat kenaikan sebesar 610 ribu pelaporan, atau naik sekitar 4,5% secara keseluruhan.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang semakin meningkat dalam menyampaikan kewajiban perpajakan. Ini menunjukkan kesadaran pajak yang terus membaik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (2/5/2025).

DJP juga mengimbau bagi yang belum menyampaikan SPT agar tetap memenuhi kewajibannya meskipun telah melewati batas waktu, guna menghindari sanksi yang berlaku. (alf)

 

Dewan Penasehat IKPI Tekankan Pentingnya Mendengarkan Aspirasi Anggota dan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta,: Ketua Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mochammad Soebakir, kembali menegaskan pentingnya peran aktif pengurus dalam memperhatikan dan mewujudkan aspirasi para anggota IKPI di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam dialog internal antara Anggota Kehormat dan Pengurus Pusat yang membahas evaluasi organisasi dan arah kebijakan strategis IKPI ke depan, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Pengurus itu jangan hanya sibuk mengurus formalitas. Perhatikan suara anggota. Dengarkan mereka. Karena suara anggota adalah fondasi kekuatan IKPI,” ujar Soebakir.

Menurutnya, keberhasilan sebuah organisasi profesi seperti IKPI sangat ditentukan oleh seberapa kuat koneksi antara pengurus dan anggotanya.
Salah satu isu konkret yang diangkat adalah terkait laporan bulanan yang sebelumnya menjadi polemik di kalangan anggota. Soebakir menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga mendorong pengurus IKPI untuk mengupayakan agar pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bisa kembali diselenggarakan oleh IKPI secara penuh.

Dalam kesempatan itu, Soebakir juga menyoroti pentingnya peningkatan kuota peserta USKP, terutama di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, banyak calon konsultan pajak kesulitan mengakses ujian karena keterbatasan kuota.

“Kuota ujian harus diperbanyak, khususnya di Jakarta yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perpajakan nasional. Jangan sampai ada yang tertunda hanya karena kuota habis,” katanya.

Selain agenda internal, Soebakir juga mengingatkan pentingnya menjalin hubungan yang konstruktif dan berkelanjutan dengan institusi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan.
“Hubungan baik dengan DJP dan PPPK adalah bagian dari tanggung jawab moral IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan perpajakan nasional. Komunikasi yang sehat dan terbuka akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berintegritas,” ungkapnya.

Dengan semangat penguatan profesionalisme, IKPI diharapkan dapat terus menjadi wadah yang solid bagi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi, menjaga etika, dan memperkuat posisi mereka di tengah tantangan sistem perpajakan yang semakin kompleks dan dinamis. (bl)

Perkuat Peran Strategis, Ketum IKPI Ajak Anggota Kehormatan Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pengurus pusat IKPI dan para anggota kehormatan dalam upaya mendorong kemajuan sistem perpajakan nasional. Hal ini disampaikan dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/5/2025), bersama para anggota kehormatan dan Dewan Penasehat IKPI.

Dalam pertemuan itu, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak) dan Arfan (mantan Sesditjen Pajak) sebagai anggota kehormatan IKPI. “Silaturahmi ini menjadi momentum strategis untuk menyerap masukan dari para tokoh yang punya kontribusi besar bagi perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy.

Pemegang sertikat Ahli Kepabenan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini, juga menyinggung mengenai kesediaan dua tokoh penting lainnya dalam dunia perpajakan nasional, yaitu mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan mantan Sesditjen Pajak Arfan, yang telah menyatakan setuju untuk bergabung sebagai anggota kehormatan IKPI.

(Foto: Istimewa)

“Saat ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sedang dalam proses penyusunan sebagai bagian dari syarat administrasi keanggotaan,” ungkap Vaudy.

Ia menambahkan, pengangkatan ini merupakan amanat dari Rapat Pleno IKPI yang digelar pada 26 Maret 2025.

Menurut Vaudy, IKPI membutuhkan dukungan aktif dari para anggota kehormatan, khususnya dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. “Kami berharap para anggota kehormatan bisa menjadi suara penting dalam menyuarakan urgensi UU Konsultan Pajak agar profesi ini memiliki landasan hukum yang jelas dan profesional,” ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi terbuka, di mana para anggota kehormatan dan Dewan Penasehat memberikan berbagai masukan konstruktif, termasuk dalam hal peningkatan peran IKPI sebagai pusat pengetahuan perpajakan (centre of knowledge), penguatan etika profesi, serta pengembangan kapasitas anggota di seluruh Indonesia.

Vaudy juga menyampaikan rencana untuk mengaktifkan peran anggota kehormatan dalam berbagai forum seperti FGD, talk show, hingga diskusi panel sebagai bagian dari strategi kolaboratif. “Kami ingin para anggota kehormatan terlibat aktif dalam membentuk ekosistem perpajakan Indonesia yang berkeadilan,” tambahnya.

Selain Hadi Poernomo dan Arfan, hadir pula Dewan Penasehat IKPI seperti M. Soebakir, Heru R Hadi, dan Rido Ribbon Hutapea, serta Ketua Pengawas IKPI periode 2014–2019, Nono Hanafi.

Dari jajaran pengurus pusat IKPI, hadir: Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Emanuel Ali, Ketua Departemen Kemitraan, Lembaga dan Instansi Arinda Hutabarat dan anggota Louis Jordan, Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina dan anggota Henro Susanto, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, dan Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Dengan semangat kebersamaan, pertemuan ini mempertegas komitmen IKPI untuk terus bertransformasi menjadi organisasi yang mapan, profesional, dan berperan aktif dalam pembangunan sistem perpajakan nasional. (bl)

Ribuan Perusahaan Ajukan Penundaan Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Permintaan tersebut diajukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan memang dimungkinkan dalam regulasi perpajakan Indonesia. “Boleh, menurut undang-undang wajib pajak untuk melakukan penundaan dengan menyampaikan SPT sementara,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Penundaan ini bukan berarti wajib pajak terbebas dari kewajiban melapor. Suryo menjelaskan bahwa perusahaan tetap harus menyampaikan SPT sementara dan menyertakan permohonan penundaan secara resmi. Dalam dokumen sementara itu, wajib pajak juga tetap harus membayar kekurangan pajak yang terlaporkan.

Merujuk Pasal 3 ayat 4 UU KUP, perpanjangan waktu pelaporan dapat diberikan hingga dua bulan dari batas akhir pelaporan, yaitu paling lambat 30 Juni 2025. Permohonan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki alasan kuat sehingga tidak dapat menyampaikan SPT tepat waktu.

Langkah ini memberikan ruang bagi dunia usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih fleksibel, tanpa melanggar aturan yang ada. Namun, DJP mengingatkan agar seluruh proses penundaan dilakukan secara tertib administrasi. (alf)

 

 

Sanksi Telat Lapor SPT PPN Maret 2025 Dihapus Sementara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha dan wajib pajak. Dalam rangka mendukung transisi sistem administrasi pajak menuju core tax system, pemerintah resmi memberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Masa PPN untuk periode Maret 2025.

Melalui akun resmi @kring_pajak, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak masih memiliki waktu hingga 10 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan SPT Masa PPN tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Keputusan ini mengacu pada KEP-67/PJ/2025 dan bertujuan memberi ruang adaptasi atas penerapan sistem pajak yang baru.

“Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bila STP sudah terbit sebelum keputusan berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025).

Selain itu, DJP menegaskan bahwa batas akhir penyetoran PPN yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 adalah 30 April 2025. Meski demikian, bagi wajib pajak yang belum sempat menyetor atau melapor tepat waktu karena kendala teknis sistem, mereka tetap mendapat perlindungan dari sanksi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pajak dalam mendampingi transformasi digital sistem perpajakan nasional, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak gangguan teknis. (alf)

 

 

 

en_US