Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun di Kasus Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/9/2023).

Hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,” ujar Suparman.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Senin (25/9) pekan depan. Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Rabu.

Sebelumnya, Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Ernie adalah komisaris dan pemegang saham PT. Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri dan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Jumlah Gratifikasi senilai Rp16,6 miliar tersebut diduga diterima Rafael bersama istri melalui sejumlah perusahaan seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal itu turut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Tindakan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.

Dalam kasus ini Rafael pun didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) I Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bl)

Sebanyak 132 Pasar di DKI Dapat Diskon Pajak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak kepada pasar-pasar naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Total ada 132 pasar yang mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 555 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

“Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas wajib pajak dan objek pajak sebesar 50 persen dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (18/9/2023).

Dalam lampiran Kepgub tercatat nilai PBB-P2 2022 yang harus dibayar 132 pasar mencapai Rp 55,57 miliar. Setelah didiskon, nilai pajak menurun menjadi Rp 27,78 miliar.

Pasar Tanah Abang termasuk dalam objek pajak yang memperoleh keringanan ini. Pasalnya, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang belakangan ini mengeluhkan sepinya pembeli yang berimbas pada penurunan pemasukan.

Berikut rincian Pasar Tanah Abang yang mendapatkan diskon pajak 2022:

– Pasar Tanah Abang Blok G dari Rp 574,01 juta menjadi Rp 287 juta

– Pasar Tanah Abang Bukit dari Rp 292,18 juta menjadi Rp 146,09 juta

– Pasar Tanah Abang Blok F dari Rp 3,04 miliar menjadi Rp 1,52 miliar

– Pasar Tanah Abang Blok A dari Rp 3,94 miliar menjadi Rp 1,97 miliar

– Pasar Tanah Abang Blok B dari 5,07 miliar menjadi Rp 2,53 miliar

Sementara itu, PBB-P2 2023 yang harus dibayar 132 pasar dari semula Rp 59,05 miliar menjadi Rp 29,52 miliar. Pasar Tanah Abang juga termasuk dalam 132 pasar tersebut dengan rincian yang sama seperti nilai PBB-P2 2022.

Keringanan pajak ini jatuh tempo pada 30 September 2023. Heru pun menghapus sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak 2022 dan 2023. Jika objek pajak tak kunjung membayar PBB-P2 yang sudah didiskon, maka ketentuan keringanan pajak dibatalkan.

“Tidak diberikan keringanan 50 persen dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi diktum keempat.

Keputusan ini didasari atas dua pertimbangan. Pertama, Perumda Pasar Jaya telah mengajukan permohonan kepada Heru perihal pengajuan kembali permohonan pengurangan tarif PBB dan penghapusan piutang PBB pedagang di pasar-pasar milik BUMD DKI itu.

Direktur Utama Pasar Jaya mengajukan surat permohonan nomor 1336/1.713/2023 pada 24 Maret 2023. Heru Budi merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Kepgub 555/2023 pada 15 Agustus 2023.

Pertimbangan kedua adalah gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal 50 persen dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasar 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (bl)

Lindungi Hak Wajib Pajak, IKPI Yogyakarta Siap Perjuangkan RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak rupanya telah mendesak. Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, yakni dengan lebih dari 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui 42 cabang yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia terus menyuarakan agar Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) bisa masuk dalam rencana pembahasan Prolegnas di DPR 2024.

Ketua IKPI Yogyakarta Albertus Santosa mengatakan, bahwa selain sebagai perlindungan kepada wajib pajak sebagai pengguna jasa dan penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak dari sisi hak dan kewajibannya, UU tersebut juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya profesi lain yang berusaha mendudukkan profesinya secara setara dengan profesi konsultan pajak.

Dicontohkan Albertus, seperti profesi akuntan pajak, praktisi pajak, akademisi pajak dan teknisi pajak. “Mereka bukanlah konsultan pajak, dan untuk mendapatkan sertifikasinya jauh lebih mudah diperoleh dibandingkan konsultan pajak,” kata Albertus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan hal itu, IKPI Yogyakarta menyatakan mendukung penuh mengenai rencana yang digagas Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beserta pengurus pusat dengan membentuk Tim Task Force RUU KP.

“Kami berharap, tim ini nantinya bisa fokus memperjuangkan RUU KP agar kembali masuk dalam pembahasan Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Albertus mengusulkan, hendaknya Tim Task Force nantinya bermaterikan konsultan pajak senior yang mempunyai pengalaman bagus, serta memiliki banyak jaringan baik itu DPR, pemerintahan, akademisi, maupun asosiasi sejenis lainnya.

“Untuk mempermulus masuknya RUU KP agar dibahas pada Prolegnas DPR, harus ada orang yang memiliki jaring-jaringan itu,” katanya.

Diungkapkannya, sejak dipublikasikan RUU KP pada 2018, IKPI Yogyakarta terus konsisten menyuarakan dan mendorong agar RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Karena, kehadiran UU itu menjadi semangat dan peningkatan derajat bagi seluruh konsultan pajak di Indonesia.

“Jadi UU Konsultan Pajak ini bukan hanya untuk kepentingan angota IKPI, tetapi seluruh konsultan pajak di asosiasi lain juga nantinya mempunyai payung hukum yang sama,” ujarnya. (bl)

 

 

Gaungkan Pentingnya UU Konsultan Pajak, IKPI Siap Bantu Pemerintah Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kecintaan konsultan pajak terhadap negaranya terus diperlihatkan, salah satunya oleh 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang tersebar di 42 cabang seluruh Indonesia. Ribuan anggota IKPI itu berkomitmen terus mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan.

“Sebanyak 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor perpajakan. Selaku asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut bersama pemerintah mengamankan pendapatan itu,” kata Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian lanjut Jan, ada hal yang tidak kalah penting yang harus hadir di tengah-tengah kebutuhan negara akan pemungutan pajaknya yakni payung hukum yang melindungi hak dari wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang menjembatani antara wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Menurut Jan, beberapa waktu lalu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bersama dengan pengurus pusat kembali memacu semangat para anggotanya agar RUU Konsultan Pajak bisa masuk lagi dalam jadwal Prolegnas DPR 2024.

“Sebagai ketua cabang, saya sangat mendukung rencana pembentukkan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh Pak Ketum Ruston dan jajaran Pengurus Pusat IKPI. Selain untuk melindungi wajib pajak, kami konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktek konsultan juga membutuhkan payung hukum yang kuat,” kata dia.

Sebagai profesi penunjang penerimaan negara, Jan menyatakan pembentukkan Tim Task Force RUU KP merupakan hal mendesak untuk penguatan kedudukan profesi konsultan pajak serta juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, atau orang yang berkedok sebagai konsultan pajak.

Diungkapkannya, selama ini dalam berbagai kesempatan baik resmi ataupun tidak, IKPI Cabang Semarang konsisten menyuarakan pentingnya UU Konsultan Pajak, baik itu kepada masyarakat, Kanwil DJP, perguruan tinggi dan Pengurus Pusat IKPI.

“UU Konsultan Pajak Ini adalah aspirasi dari ribuan konsultan pajak dan jutaan wajib pajak di Indonesia yang meminta hak perpajakannya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Terakhir, Jan Prihadi berharap kedepannya UU Konsultan Pajak segera terwujud. Hal ini tentunya dalam rangka penguatan profesi konsultan pajak sebagai pendukung penerimaan negara.

“UU Konsultan Pajak memberikan rasa keadilan. Apalagi, selama ini mereka berjuang untuk lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) supaya bisa memperoleh izin praktek konsultan pajak serta setiap tahun mempertahankan kompetensinya dengan kewajiban mengikuti seminar/PPL sesuai dengan tingkatannya. Ini juga yang diminta Ibu Menkeu Sri Mulyani agar profesi keuangan mempunyai kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Tentunya kata Jan, UU Konsultan Pajak kedepan juga akan membatasi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas atau kompetensi konsultan pajak. “Jika konsultan pajak yang tidak memiliki kompetensi kemudian melakukan praktek, dipastikan perbuatannya akan merugikan konsultan pajak, dan tentunya bisa mengganggu penerimaan negara juga,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Banjarmasin Sebut Tim Task Force Percepat Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak di Indonesia bersama jutaan wajib pajak, yang selama ini tentu telah merindukan hadirnya undang-undang yang bisa melindungi hak-hak mereka di sektor perpajakan. Sebab, selain kewajiban, tentu ada hak yang harus dilindungi dari para konsultan dan wajib pajak yang sampai saat ini payung hukumnya masih terus diperjuangkan.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Banjarmasin Martha Leviana menyatakan, sebesar 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Tentunya pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara yang harus dilindungi.

“Tetapi perlindungan/pengamanan bukan hanya dilakukan kepada hasilnya (pungutan), tetapi kepada orang yang berkontribusi terhadap pajak seperti wajib pajak dan konsultan pajak, itu juga harus diamankan/dilindungi,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Ditegaskan Martha, untuk mengimplementasikan hal itu, IKPI khususnya Cabang Banjarmasin siap bersama-sama dengan pengurus pusat dan cabang lainnya di seluruh Indonesia untuk konsisten menyuarakan penting Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Jadi, IKPI Banjarmasin setuju dan mendukung rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh pengurus pusat. Kami siap berkontribusi apapun agar RUU ini bisa kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Martha, kehadiran RUU Konsultan Pajak adalah suatu hal yang mendesak, mengingat kontribusi konsultan pajak dan wajib pajak terhadap negara sudah sangat besar, tetapi belum ada payung hukum yang melindungi hak mereka.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Selain itu, asosiasi konsultan pajak Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh IKPI adalah anggota dari asosiasi konsultan pajak internasional atau Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha, tetapi pihak eksekutif dan legislatif di Indonesia ini belum mengakuinya pada level Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

UU HPP Buka Ruang untuk Indonesia Terapkan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon. Hal ini diungkapkannya dalam Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diselenggarakan oleh CIMB Niaga, Rabu (13/09/2023).

“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ungkap Wamenkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Kamis (14/9/2023).

Opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada Pemerintah. Wamenkeu mengatakan, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.

“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” tandas Wamenkeu.

Sertifikat pengurangan emisi akan diperdagangkan di bursa karbon. Tidak hanya ditawarkan ke pasar Indonesia juga bagi pihak luar negeri.

“Jadi kita menawarkan, harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia. Jadi jangan cuma kita yang ditawarin untuk listing di luar negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silahkan cari di pasar kita,” pungkas Wamenkeu. (bl)

Pembentukan Tim Task Force Dianggap Mendesak, IKPI Sleman Siap Kerahkan SDM Golkan RUU KP

IKPI, Jakarta: Pembentukan Task Force Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak (RUU KP), dinilai adalah sebagai suatu kebijakan yang mendesak dan harus segera diimplementasikan. Hal itu mengingat, pentingnya keberadaan UU KP untuk melindungi konsultan pajak dan wajib pajak sekaligus yang tidak kalah pentingnya adalah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman Hersona Bangunan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Hersona mengungkapkan, Task Force merupakan bentuk keseriusan dari pengurus pusat IKPI untuk kemudian berjuang bersama didalam menggolkan RUU KP dan kemudian ditetapkan menjadi UU. “Selama ini, kita di dalam organisasi yang selalu meminta bagaimana pusat bersama-sama dengan cabang dapat menyosialisasikan pentingnya konsultan pajak. Tetapi pada pelaksanaannya, belum ada tim khusus yang fokus bekerja kaitannya dengan adanya UU KP ini,” kata Hersona.

Diharapkan lanjut dia, dengan adanya Task Force pembentukan RUU KP ini menjadi lebih serius keinginan besar dari seluruh anggota di IKPI dan bentuk keseriusan dari pusat terkait penyelenggaraan UU KP. “Undang Undang KP bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak termasuk wajib pajak dan negara,” katanya.

Hersona menegaskan, apabila IKPI tidak segera membentuk tim tersebut kemungkinan harapan kedepan untuk memperjuangkan lahir UU Konsultan Pajak akan semakin kecil. Karena bagaimanapun, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI harus bergerak secara serius, bekerja dan terus mencari dukungan dari berbagai pihak seperti asosiasi sejenis di luar IKPI, pemerintah, DPR, Akademisi dan wajib pajak.

Untuk IKPI Sleman kata dia, tentunya siap memberikan dukungan penuh dari sisi apapun, termasuk tenaga, pikiran dan mungkin materi. “Karena di Cabang Sleman, kami juga melakukan sosialisasi terkait dengan UU KP, baik itu melalui tempat mengajar maupun diskusi yang diselenggarakan dengan dosen maupun praktisi dan terutama pada kegiatan yang diselenggarakan cabang di ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hersona, konsultan pajak adalah profesi yang mulia karena membantu negara dalam mengoptimalisasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melakukan edukasi, bahkan secara konsisten menyosialisasikan segala kebijakan perpajakan yang ada.

Dengan demikian, Hersona berharap tugas mulia ini bisa dilindungi oleh peraturan yang kuat seperti UU Konsultan Pajak. “Sebagai konsultan pajak, kita selalu dituntut untuk bisa menjaga sikap profesionalisme, integritas dan kemandirian dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu ini tidak mudah, dan harus ada aturan yang jelas juga untuk melindungi profesi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini IKPI Sleman terus menggaungkan pentingnya UU Konsultan Pajak seperti di ruang kuliah (kampus) maupun di ruang publik. “Saya bersama-sama dengan anggota memperkuat, mendukung dan siap mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak. (bl)

 

 

 

IKPI Palembang Dukung Pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menyatakan siap mendukung penuh rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undangan (RUU KP) Konsultan Pajak oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang kabarnya akan segera direalisasikan.

“Rencana ini membangkitkan lagi semangat kami sebagai anggota IKPI di daerah, di mana memang UU KP memang suatu kebutuhan untuk memberikan payung hukun yang jelas bagi kami para konsultan pajak sekaligus perlindungan untuk wajib pajak,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Andreas, RUU Konsultan Pajak merupakan amanat dari Kongres IKPI di Malang, Jawa Timur yang harus terus diperjuangkan oleh seluruh konsultan pajak. “UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi ini untuk melindungi seluruh hak dari jasa profesi yang telah membantu negara dalam hal perpajakan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu seluruh konsultan pajak sempat mendapatkan secercah harapan dengan masuknya RUU Konsultan Pajak ke Prolegnas DPR. Namun, sampai detik ini draft RUU itu malah hilang bagai ditelan bumi, karena tidak lagi muncul dan masuk dalam rencana pembahasan di DPR.

Andreas mengaku bahwa IKPI Palembang bukan hanya siap untuk menyuarakan pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada wajib pajak badan, seluruh masyarakat khususnya di Palembang, tetapi dirinya juga siap jika ditunjuk sebagai bagian dari Tim Task Force tersebut.

“Kita butuh corong untuk menyuarakan RUU Konsultan Pajak ini. Untuk itu, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, wajib menggandeng seluruh pihak untuk membantu agar RUU ini bisa gol dan sukses menjadi UU,” katanya.(bl)

Ini Penjelasan Menkominfo Mengenai Rencana Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal saran penarikan pajak dari judi online. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah gencar memberantas judi online tersebut.

Budi menjelaskan penarikan pajak dari judi online hanyalah pikiran-pikiran semata. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam perjudian online harus berhadapan dengan hukum.

“Itu kan (pajak dari judi online) pikiran (wacana). Sampai saat ini judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Semua yang melakukan tindakan judi harus berhadapan dengan hukum,” kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Viva.co.id, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Budi, sampai saat ini pihaknya masih fokus memberantas judi online sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut ada 3.000 situs judi online yang diberantas setiap harinya.

“Kita per hari memberantas 3.000 situs judi online, kita take down, dan memblokir. Yang penting tugas kita kan semua yang memberantas judi online. Tunggu saja,” jelasnya. (bl)

 

Ini Respon Kemenkeu Menanggapi Usul Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal usulan pemungutan pajak judi online. Menurutnya, belum ada pembahasan itu karena judi online bertentangan dengan undang-undang.

“Terkait ini sama sekali belum pernah ada pembahasan. Bahkan Kemenkeu juga belum menerima usulan resmi maupun informal. Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Prastowo seperti dikutip dari Tirto, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Prastowo menjelaskan, UU Pajak Penghasilan (PPh) penghasilan dari sumber apapun yang merupakan objek pajak. Artinya, hal itu menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang menerima penghasilan tanpa memperhatikan sumbernya.

Sementara itu, platform atau aplikasi online biasanya telah diatur aspek perpajakan terhadapPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, selama praktik perjudian online masih dilarang di Indonesia, Prastowo menilai pemungutan tak akan terjadi.

“Mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia dan kita berpegang pada ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) pekan lalu.

Dia bilang, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Hal itu karena proses pembasmian judi online dinilai sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

“Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi,” katanya.

“Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang enggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki’. Kalau enggak, kita juga kacau,” katanya.

Sementara itu, dia pun tidak mau menjadi sebagai pencetus legalisasi judi online. Dia menuturkan, judi online tetap ilegal maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.

“Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau enggak 7-9 miliar dolar AS per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita,” terangnya. (bl)

en_US