Anggaran Program Makan Siang Gratis dari Prabowo Diambil dari Pajak

IKPI, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan sumber anggaran program makan siang gratis jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panji Irawan, mengatakan anggaran akan bersumber dari pungutan pajak. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai ratusan triliun.

“”Pak Prabowo has a dream mau ngasih makanan dan gizi susu kepada anak kecil, ibu hamil. Tentu saja itu perlu biaya. Kita sudah menghitung. Jadi memang angkanya bisa mencapai mungkin ratusan triliun, tetapi kita juga sudah menghitung bahwasanya di dalam kita punya koleksi dari tax (pajak) masih banyak kebocoran,” kata Panji dalam Debat Tim Capres di Graha CIMB Niaga, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (9/11/2023).

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Panji mengatakan Prabowo-Gibran akan membentuk badan penerimaan negara.

“Pak Prabowo-Gibran ada satu program prioritas yang namanya penyempurnaan sistem penerimaan negara dengan membentuk badan penerimaan negara. Ini masih banyak yang bisa diotak-atik dari sisi revenue, tidak hanya tax tetapi juga penerimaan non-pajak,” katanya.

Tak hanya itu, tim Prabowo-Gibran melihat ada banyak sektor informal yang bisa didorong menjadi sektor formal sehingga menghasilkan pajak.

“Jadi yang tadinya sektor informal, bisa digeser ke sektor formal. Ini potensi buat pajak, syaratnya mereka bisa dapat untung,” katanya.

Prabowo berjanji akan memberikan makan siang gratis dan bantuan gizi kepada 82,9 juta orang jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.Jumlah itu berasal dari beberapa daftar golongan masyarakat.

Pertama, untuk 74,2 juta anak sekolah alias murid. Kedua, untuk 4,3 juta santri. Ketiga, untuk 4,4 juta ibu hamil.

Prabowo mengatakan program makan siang gratis dan bantuan gizi merupakan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM). Program ini diharapkan bisa menekan angka stunting dan meringankan beban rakyat miskin. (bl)

Swiss Segera Hapus Keringanan Pajak Impor Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Dewan Federal Swiss secara resmi telah mengumumkan bahwa mereka akan menghapus keringanan pajak impor sebesar 4 persen untuk kendaraan listrik, yang berlaku sejak tahun 1997 seperti dikutip dari AntaraNews, Jumat (10/11/2023).

Alasan keputusan tersebut diambil berasal dari tingkat adopsi kendaraan listrik yang merajalela di negara tersebut. Saat ini, terdapat 23 persen dari semua mobil yang diimpor adalah kendaraan listrik.

Turunnya harga rata-rata kendaraan listrik adalah alasan lain yang dikemukakan oleh pemerintah Swiss untuk menghapus keringanan pajak tersebut.

Saat ini, pemerintah Swiss juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem transportasi umum dan jalan raya, sehingga penghapusan kredit sebesar 4 persen akan meningkatkan sejumlah dana tambahan untuk proyek-proyek.

Pemerintah memperkirakan pendapatan tambahan setidaknya 2,05 euro hingga 3,08 euro per tahunnya. Impor tahunan kendaraan listrik antara tahun 2018 dan 2022 telah meningkat enam kali lipat dan mencapai puncaknya pada 45.000 unit pada tahun lalu.

Namun, diIer mobil Swiss mengatakan mereka menentang kesepakatan tersebut dari sudut pandang finansial dan meragukan upaya Dewan Federal dalam mengurangi emisi CO2. (bl)

KPK Tetapkan Dua Pegawai DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami potensi menetapkan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

“Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari AntaraNews, Kamis (9/11/2023).

Dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak yang mewakili korporasi.

“Konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat kan begitu. Kan enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uang-nya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan,” kata Alex.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (9/11/2023) menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) atas keterlibatan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Alex menerangkan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, KPK menemukan adanya keterlibatan YMR dan FB dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak dan ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan “deal” dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya. Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bl)

Kemenkeu Sarankan Pemda Lirik Pajak Belanja Makanan Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.

“Misal kita ngomong belanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concern ke sana,” kata Sandy dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, Selasa (7/11/2023).

“Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya punya semangat serupa dengan pemerintah pusat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia menegaskan DKI tegak lurus dengan UU HKPD.

Kendati demikian, Lusiana berharap adainovasi dalam implementasi beleid tersebut.

“Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada),” jelas Lusiana.

“Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi,” sambungnya.

Ia lantas merinci beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda.

Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin. Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran. (bl)

Pemprov DKI Jadikan Toko Online Pengantar Makanan Sebagai Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan menjadikan toko online atau marketplace penyedia jasa antarmakanan menjadi pemungut pajak untuk jenis pajak restoran. Aturan ini dimasukkan sebagai ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Saya setuju ini harus dipajakin, perlu ada diskusi lagi, ini sudah diatur dalam perda, jenis pajaknya pajak restoran, dipungut 10 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (8/11/2023).

Lusiana mengatakan Bapenda DKI masih perlu mendalami proses bisnis di masing-masing toko daring atau online shop yang menyediakan jasa antarmakanan sebagai pemungut pajak.

Salah satu yang didalami, yakni berapa persen komisi yang bisa diatur. Nantinya poin tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak.

Bapenda DKI, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawasi seluruh mitra yang ada di toko daring sehingga perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Sebagai contoh, saat pelanggan berada di Jakarta namun membeli makanan di luar kota untuk orang lain maka restoran atau tempat transaksi lainnya di Jakarta inilah yang perlu dipungut pajaknya.

“Kami akan coba bertemu mereka sebagai wajib pungut pajak, sedangkan kami sebagai wajib pajak agar lebih mudah,” katanya.

Harapan Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI mampu menyerap pendapatan dari aplikasi online tersebut dan dapat membawa dampak positif bagi retribusi daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih cermat dalam menentukan objek pajak agar optimal dalam menentukan retribusi daerah.

“Jadi kita mengatur isi aturannya, untuk Bapenda DKI mengoptimalkan hasil retribusi daerah untuk pembangunan daerah. Ini yang perlu digaskan,” ujar Lukmanul.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online atau ojol dan toko daring atau online shop.

Lusiana mengatakan pemprov DKI mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut tentang usulan pungutan pajak di online shop dan ojek online ini. (bl)

Realisasi Rasio Pajak RI Kalah dari Kamboja Hingga Vietnam , Prabowo: Ini Harus Diperbaiki

IKPI, Jakarta: Bakal calon presiden Prabowo Subianto menyoroti rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih kalah dari negara-negara tetangga.

“Kalau kita lihat penerimaan sebagai rasio dari PDB kita ya, government revenue rasio terhadap PDB, kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja. Government revenue to GDP kita sekarang berada di 11,8 persen, (sementara) Kamboja 18 persen. Sebenarnya data terakhir yang saya terima sudah mendekati 20 persen,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Sementara, berdasarkan data Prabowo, rasio perpajakan Indonesia saat ini baru 9,1 persen. Sementara Kamboja sudah 16,4 persen.

Tak hanya Kamboja, Prabowo mengatakan realisasi rasio perpajakan dan rasio pendapatan Indonesia juga kalah dari Malaysia, Vietnam, hingga Thailand.

Ia pun bertanya-tanya mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut dia, hal ini perlu diperbaiki sebab kondisi ekonomi Indonesia dengan negara-negara tersebut tak jauh berbeda.

“Sebagai putra-putri Indonesia, bedanya kita sama orang Kamboja apa? Bedanya kita sama orang Vietnam apa? Apa orang Indonesia lebih bodoh? Lebih tidak becus? Saya kira ini adalah masalah manajemen, ini adalah masalah will,” tegas Prabowo.

Oleh sebab itu, ia mengatakan angka tersebut bisa membaik jika manajemen yang baik juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penerimaan kita perbaiki dengan IT dengan komputerisasi dan sebagainya. Kita bisa hitung 8 persen dari US$1.500 miliar peningkatannya cukup signifikan,” tutur Prabowo.

“Sudah sekalian ratusan miliar dolar. Dengan itu kita bisa investasi. Kita bukan hanya bisa swasembada pangan, tapi jadi lumbung pangan dunia,” sambung dia. (bl)

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Pakai Speaker SPBU

IKPI, Jakarta: Kendaraan yang tercatat pajaknya belum dibayar pemilik bakal diumumkan statusnya melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di SPBU. Ini adalah salah satu sanksi sosial dari Pemprov Lampung bagi para penunggak pajak kendaraan.

Penindakan itu bagian dari implementasi surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Para petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja sampai Satpol PP yang bertugas melaksanakan instruksi itu.

Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung, mengatakan petugas akan mengecek satu per satu kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel.

“Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan,” kata Adi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/2023).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan penindakan ini buat meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Dia bilang sosialisasi taat bayar pajak ini digelar di lima SPBU di Bandarlampung.

“Sebagai tindak lanjut rapat teknis, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Jon sosialisasi di SPBU ini bukan yang pertama, sebelumnya pada September dikatakan sudah dilakukan pendataan wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar sedangkan kali ini di SPBU.

Sosialisasi di SPBU itu bakal dilakukan di SPBU 24.352.127, SPBU 24.352.38, SPBU 24.351.125 , SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34.

“Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Dan nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan,” kata dia. (bl)

Ini Alasan Capres Probowo Akan Pisahkan DJP dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto akan merombak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika menang dalam Pemilu 2024. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan dipisahkan dari Kemenkeu dan menjadi Badan Penerimaan Negara.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (8/11/2023)

“Memang kita terus saja kita ini sebagai negara sebagai bangsa kita perlu berani belajar dari pengalaman orang lain dan di banyak tempat dan negara maju memang agak dipisahkan anggaran policy making kementerian keuangan dan revenue collection,” katanya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, (8/11/2023).

Ide pendirian BPN ini sebenarnya bukan barang baru. Prabowo kini dalam proses pendalaman sekaligus perbandingan dengan negara lain.

“Ini suatu gagasan dan strategi dan terus menerus tim akan yg bantu saya terus menerus lakukan kajian lakukan simulasi dan melakukan studi banding sehingga tentunya kita berharap pada saatnya diberi mandat kita bisa segera kerja,” papar Prabowo.

Indonesia kini kalah dari Kamboja dalam hal penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Indonesia hanya 11,8% PDB, sementara Kamboja 18,1% PDB.

“Revenue ratio terhadap PDB kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja,” kata Prabowo.

Tidak cuma itu, Prabowo menuturkan bahwa Indonesia juga kalah dari Malaysia, Thailand dan Vietnam. Menurutnya itu adalah sesuatu yang harus dicermati padahal Indonesia memiliki orang-orang hebat.

“Saya tanya sekarang sebagai putra putri Indonesia bedanya kita dengan orang Kamboja apa, bedanya kita dengan orang Vietnam apa-apa orang Indonesia lebih bodoh lebih gak becus, saya kira ini adalah masalah manajemen,” papar Prabowo. (bl)

Pajak Disebut Jadi Faktor Utama Penurunan Aset Transaksi Kripto

IKPI, Jakarta: Volume transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Pada 2021, volume transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Namun, angka tersebut turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022, dan terus mengalami penurunan hingga September 2023, hanya menjadi Rp 94,4 triliun.

Robby Bun selaku ketua umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah memproyeksikan penurunan ini sejak diberlakukannya pajak setahun lalu. “Hal ini mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri,” kata pria yang menjabat chief compliance officer (CCO) Reku, seperti dikutip dari Investor Daily, Rabu (8/11/2203).

Namun, platform exchange global yang menjadi tujuan investor kripto belum memiliki lisensi resmi di Indonesia, sehingga akan berdampak negatif bagi pelaku usaha, investor, dan ekosistem kripto secara keseluruhan. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tingginya pajak merupakan salah satu penyebab penurunan volume transaksi aset kripto,” kata  dia.

Robby menyoroti besarnya penerapan pajak di Indonesia dibandingkan negara lain, dengan besaran PPN final sebesar 1% dari tarif PPN umum atau 0,11%. Sementara itu, banyak negara, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brasil tidak menerapkan PPN untuk aset kripto. “Tingginya beban pajak ini membuat investor beralih ke pasar global, mengakibatkan capital outflow yang signifikan,” kata dia.

Dalam menghadapi situasi ini, pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI siap untuk berkolaborasi tentang pajak dan keberadaan exchange ilegal.

Meski volume transaksi aset kripto menurun, para investor menunjukkan optimisme terhadap pasar dengan memilih menyimpan aset kripto, terutama Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), yang mengalami penurunan pasokan. Optimisme ini dapat menjadi modal penting bagi pasar kripto untuk memasuki fase bullish berikutnya.

Pasar saat ini ada spekulasi tentang keputusan ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh Franklin dan Hashdex dengan deadline pada 17 November, serta ETF Bitcoin Spot yang diajukan Global X dengan deadline kedua pada 21 November. Meskipun keputusan belum pasti, optimisme pasar terhadap ETF tersebut memperbesar peluang pada pasar kripto. (bl)

AOTCA Percayakan IKPI Bantu Siapkan Penyelenggaraan Tahun 2025 di Nepal

IKPI, Jakarta: Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), membantu mempersiapkan penyelenggaraan AOTCA General Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 yang akan diselenggarakan di Kathmandu, Nepal. Hal ini mengingat pengalaman IKPI yang dinilai sukses dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di Bali Tahun 2022 yang lalu.

“Selain IKPI, AOTCA juga meminta Japan Federation of Certified Tax Accountant Association untuk ikut membantu penyelenggaraan di Nepal,” kata Ketua Delegasi IKPI untuk AOTCA Jepang, T Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Menurut Arsono, permintaan itu merupakan suatu kehormatan bagi IKPI yang dipercaya oleh pengurus AOTCA untuk membantu suksesnya acara di Kathmandu tersebut. “Kami akan memberikan bantuan seoptimal mungkin untuk menyukseskan AOTCA Kathmandu 2025. Tentunya, yang kami berikan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan AOTCA di Bali beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sekadar informasi, AOTCA General Meeting and International Tax Conference merupakan ajang pertemuan para konsultan pajak profesional yang berada di wilayah Asia dan Oceania yang dimaksudkan untuk saling bertukar pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan perpajakan di masing-masing negara di mana anggota AOTCA berasal.

“General Meeting AOTCA 2023 yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang ini menetapkan general meeting dan international tax conference 2024 akan diselenggarakan di Hangzhou (China) dan untuk tahun 2025 kegiatan yang sama akan diselenggarakan di Kathmandu (Nepal),” kata Arsono.

Adapun negara-negara yang menjadi anggota adalah: Australia, Indonesia, Singapore, Malaysia, Jepang, China, Hong Kong, China Taipei, Vietnam, Philipina dan lain-lain. (bl)

 

en_US