Fitur Deposit Pajak di Coretax Jadikan Laporan SPT Lebih Cepat dan Praktis

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan inovasi melalui sistem Coretax. Salah satu fitur terbaru yang kini bisa dimanfaatkan adalah Deposit Pajak, sebuah mekanisme prabayar yang memungkinkan Wajib Pajak menyetor dana terlebih dahulu untuk keperluan pembayaran pajak di kemudian hari.

Fitur ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas serta mengurangi risiko keterlambatan pelaporan pajak akibat kendala teknis, seperti belum tersedianya kode billing saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan.

Cara Kerja Deposit Pajak di Coretax

Untuk menggunakan fitur ini, Wajib Pajak harus terlebih dahulu membuat billing dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411168 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100, dua kode baru yang khusus digunakan untuk pengisian saldo deposit. Masa pajak akan otomatis terisi sebagai Januari hingga Desember 2025, yang berarti saldo bisa dimanfaatkan kapan saja sepanjang tahun berjalan.

Pembuatan billing dilakukan melalui akun Coretax DJP, tepatnya di menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku billing hanya satu minggu. Jika tidak segera disetorkan, billing tersebut akan hangus dan harus dibuat ulang.

Setelah billing tersedia, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, bank, atau kanal digital seperti internet dan mobile banking. Bukti setor yang tervalidasi oleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan langsung terintegrasi ke akun Coretax dan tercatat sebagai saldo deposit.

Wajib Pajak dapat memantau saldo ini di menu Buku Besar, khususnya pada bagian “Kredit Pajak Tersisa”. Nilai yang tercantum menunjukkan dana siap pakai untuk pembayaran pajak berikutnya.

Sebelumnya, pelaporan SPT umumnya diawali dengan perhitungan kekurangan bayar, yang kemudian diikuti dengan pembuatan billing. Dengan adanya fitur ini, proses bisa dibalik dana disiapkan lebih dulu, lalu digunakan saat laporan pajak disampaikan. Alhasil, proses menjadi lebih cepat, ringkas, dan minim risiko keterlambatan. (alf)

 

 

Usulan Objek PNBP Baru: DPR Soroti Kasino sebagai Sumber Pendapatan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah didesak untuk lebih kreatif dalam menggali sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, Kamis (8/5/2025), muncul usulan mengejutkan: legalisasi kasino sebagai objek PNBP baru. Gagasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita.

Galih menyoroti langkah progresif yang diambil oleh Uni Emirat Arab (UEA), negara dengan latar belakang konservatif serupa, yang kini mulai mengadopsi pendekatan out of the box untuk memperkuat penerimaan negaranya.

“Mohon maaf, saya bukannya mengajak ke arah yang tidak-tidak. Tapi UEA saja yang negara Arab sudah mulai buka kasino. Mereka sadar betul bahwa pendapatan dari sumber daya alam sangat fluktuatif,” ujar Galih dalam forum tersebut.

UEA diketahui telah menggeser fokus ekonominya dari ketergantungan pada minyak dan gas bumi menuju sektor jasa, termasuk pariwisata dan hiburan, demi memperkuat basis fiskal jangka panjang. Galih menilai Indonesia memiliki kesamaan tantangan, yakni ketergantungan tinggi pada SDA dalam struktur PNBP. “Kita harus cari sumber yang lebih stabil dan sustain,” tambahnya.

Tidak hanya UEA, Thailand juga tengah bersiap mengikuti jejak negara-negara yang telah mengadopsi model serupa. Parlemen Thailand bahkan telah membentuk komite khusus untuk mengkaji legalisasi kasino sebagai bagian dari kompleks hiburan terintegrasi. Mereka akan menerapkan sistem kontrol ketat seperti di Singapura, dengan retribusi masuk dan pembatasan bagi warga lokal.

Langkah Thailand tersebut diyakini akan menempatkan negara itu dalam peta persaingan ekonomi pariwisata Asia Tenggara, menyusul Singapura dan Filipina yang lebih dahulu membuka industri serupa. Saat ini, Indonesia dan Brunei masih menjadi dua negara di kawasan yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian.

Meski usulan ini masih menuai kontroversi, sinyal keberanian untuk mengkaji opsi-opsi baru demi memperluas basis PNBP menunjukkan adanya desakan politik agar pemerintah tidak lagi bersandar pada sektor konvensional. Apalagi, kebutuhan fiskal nasional terus meningkat, seiring kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin kompleks. (alf)

 

 

Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Kian Sulit, Dirjen Bea Cukai: Modusnya Terus Berkembang!

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan tantangan besar dalam menindak maraknya peredaran barang ilegal yang kini merambah ke platform non-komersial seperti YouTube dan media sosial X (dulu Twitter). Berbeda dengan e-commerce resmi seperti Shopee atau Tokopedia, media sosial tidak dirancang untuk jual-beli, sehingga menyulitkan aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Variatifnya platform ini jadi tantangan tersendiri. Jualannya bisa lewat YouTube, bisa dari Twitter. Akses untuk mendeteksi jauh lebih sulit dibandingkan platform resmi,” ujar Askolani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, baru-baru ini.

Askolani mencontohkan bagaimana barang ilegal, seperti rokok atau barang impor tak berizin, dapat dipasarkan secara tertutup melalui pesan pribadi (DM) di media sosial. Model transaksi yang bersifat privat ini tak mudah dilacak, apalagi jika pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan konten biasa.

Selama ini, pengawasan DJBC terhadap perdagangan ilegal memang telah menyasar jalur fisik dan daring. Namun, penindakan secara online masih berfokus pada e-commerce resmi. “Kita memang banyak temukan barang ilegal di e-commerce. Itu yang selama ini terus kita tindak,” kata Askolani.

Sepanjang tahun 2024, DJBC mencatat 44.474 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 6,54 triliun. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2025, sudah ada 9.264 kasus penindakan, dengan nilai total Rp 3,59 triliun.

Rokok ilegal menjadi komoditas paling dominan dalam setiap penindakan. Bahkan di 2024, DJBC menyita sekitar 800 juta hingga 900 juta batang rokok ilegal. “Banyak yang kami temukan di barang kiriman. Sekarang modusnya bukan pakai truk lagi, tapi dititipkan di ekspedisi. Itu yang volume-nya naik,” jelasnya.

Menyadari perubahan pola distribusi pelaku, DJBC terus memperkuat pengawasan di berbagai titik krusial, termasuk pelabuhan, bandara, dan perbatasan negara. Namun, Askolani menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pengelola platform digital, sangat diperlukan untuk menutup celah peredaran barang ilegal yang kian licin. (alf)

 

 

Ekonomi Tumbuh 4,87% di Tengah Ketidakpastian Global, Pajak Jadi Pilar Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Meski dunia tengah menghadapi tekanan eksternal yang kian kompleks dari fragmentasi geoekonomi hingga kebijakan proteksionisme yang meluas Indonesia mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang solid sebesar 4,87% (yoy) pada Triwulan I-2025. Capaian ini bahkan melampaui pertumbuhan beberapa negara di kawasan ASEAN dan negara-negara maju anggota G20.

Motor penggerak utama pertumbuhan berasal dari Konsumsi Rumah Tangga dan Ekspor, yang masing-masing berkontribusi sebesar 2,61% dan 0,83%. Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy), didorong oleh pergeseran momentum Ramadan dan Idulfitri, sementara ekspor tumbuh 6,78% berkat naiknya nilai ekspor nonmigas dan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara.

Di sisi sektoral, pertanian mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 10,52%, didorong oleh normalisasi masa panen. Industri pengolahan juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 4,55% dan kontribusi terhadap PDB sebesar 19,25%. Sektor perdagangan tumbuh 5,03%, menjadikannya tiga besar kontributor pertumbuhan bersama pertanian dan industri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa hampir seluruh lapangan usaha menunjukkan pertumbuhan positif. “Lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap ekonomi, yakni Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian, dan Konstruksi, menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan,” ujar Haryo.

Pertumbuhan ekonomi juga tercermin dalam pasar tenaga kerja. Sebanyak 3,59 juta tenaga kerja terserap hingga Februari 2025, dengan kontribusi terbesar dari sektor perdagangan (996,8 ribu) dan industri pengolahan (720 ribu).

Menanggapi penurunan cadangan devisa sebesar USD4,6 miliar menjadi USD152,5 miliar per April 2025, Haryo menegaskan bahwa posisi ini masih aman karena setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor jauh di atas threshold internasional tiga bulan impor.

Dalam konteks ini, peran pajak menjadi sangat krusial. Penerimaan perpajakan menjadi fondasi fiskal yang menopang berbagai kebijakan dan program pemulihan ekonomi dari pemberian insentif usaha, pembangunan infrastruktur, hingga perluasan jaminan sosial.

Melalui transformasi sistem perpajakan dan penguatan kepatuhan sukarela, Pemerintah terus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dikelola secara berkelanjutan dan inklusif. (alf)

 

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Dibuka hingga 30 Juni, Warga Diimbau Segera Manfaatkan!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat Banten yang selama ini menunggak pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi Banten masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan langka bagi para pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga gratis biaya balik nama (BBNKB).

Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan sisa waktu sekitar satu bulan setengah, warga diimbau tidak menunda-nunda lagi untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kendaraan di wilayah Banten.

“Bahkan bagi warga yang tidak memiliki KTP pemilik lama, tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Cukup membawa KTP atas nama pemilik baru, BPKB, dan STNK asli. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik,” kata Kombes Leganek.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan:

1. Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan:

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

• Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

• Kendaraan wajib dibawa (untuk perpanjangan 5 tahunan)

2. Balik Nama Kendaraan:

• KTP asli pemilik baru

• STNK dan BPKB asli

• Kendaraan harus dibawa untuk pengecekan fisik

Pelayanan pemutihan ini bisa dilakukan di seluruh Samsat Induk sesuai domisili pemilik kendaraan.

Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di kepolisian dan Dispenda. (alf)

 

 

Dirjen Pajak Ungkap Jurus Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2025 di Hadapan DPR

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan strategi pemerintah untuk mencapai target ambisius penerimaan pajak tahun 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI baru-baru ini. Dalam paparannya, Suryo menegaskan bahwa berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun depan tidak hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga transformasi kelembagaan dan tata kelola perpajakan secara menyeluruh,” ujar Suryo di hadapan para anggota dewan.

Setidaknya ada lima strategi utama yang akan dijalankan Direktorat Jenderal Pajak:

1. Memperluas Basis Pajak

Pemerintah akan mengintensifkan penggalian potensi perpajakan yang belum tergarap serta melakukan ekstensifikasi wajib pajak baru guna memperluas basis penerimaan.

2. Peningkatan Kepatuhan Lewat Teknologi dan Penegakan Hukum

Pemanfaatan teknologi informasi akan ditingkatkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi antarlembaga melalui program bersama dan penegakan hukum menjadi tumpuan dalam mendorong kepatuhan.

3. Reformasi Pajak Berkelanjutan

Pemerintah berkomitmen menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan terus menyelaraskan kebijakan dengan dinamika internasional, demi mendongkrak rasio perpajakan secara berkelanjutan.

4. Insentif Pajak Terukur

Pemberian insentif perpajakan akan semakin diarahkan secara selektif untuk mendukung iklim usaha yang sehat, memperkuat daya saing, dan mendorong transformasi ekonomi berbasis nilai tambah.

5. Penguatan SDM dan Organisasi

Transformasi kelembagaan juga akan menyasar aspek sumber daya manusia dan struktur organisasi agar lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi ke depan.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap bisa mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berdaya saing. (bl)

 

 

 

 

Suherman Saleh Kembali Pimpin AKP2I: Ketum IKPI Berharap Terus Tingkatkan Sinergi

IKPI, Jakarta: Suherman Saleh kembali dipercaya memimpin Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) untuk periode 2025–2030. Keputusan ini dihasilkan dalam Kongres II AKP2I yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Sabtu-Minggu (10-11/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar kepemimpinan Suherman di periode ketiga ini dapat semakin memperkuat sinergi antarorganisasi profesi konsultan pajak.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Suherman Saleh atas terpilihnya kembali sebagai Ketua Umum AKP2I. Ini merupakan bukti kepercayaan anggota atas komitmen dan kepemimpinan beliau selama ini. Kami berharap kolaborasi antara AKP2I dan IKPI dapat terus ditingkatkan untuk kemajuan profesi dan sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy, Minggu (11/5/2025) malam.

Vaudy juga menekankan pentingnya kerja sama lintas asosiasi dalam menjaga standar etika, kompetensi, dan integritas para konsultan pajak, terutama di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Kongres II AKP2I menjadi momen strategis bagi organisasi untuk merumuskan agenda besar ke depan, termasuk penguatan kapasitas anggota dan kontribusi terhadap kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan. (bl)

Direktur Keuangan Korea Sebut MoU IKPI dan KACTAE Jadi Jembatan Kepercayaan ASEAN

IKPI, Jakarta: Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) menjadi momen penting dalam penguatan hubungan profesional antara Indonesia dan Korea Selatan. Acara yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (9/5/2025), dihadiri oleh Direktur Komite Keuangan ASEAN-Korea, Lee Young-Jick, yang menyampaikan pesan kuat tentang arti strategis kolaborasi di bidang perpajakan lintas negara.

Dalam sambutannya, Lee menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni atau dokumen hitam di atas putih. “Ini adalah keyakinan bersama atas pentingnya kepercayaan, pengetahuan, dan koneksi antarmanusia,” ujarnya.

Ia menyoroti peran vital sistem perpajakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lintas batas, termasuk dalam perdagangan, investasi, dan ekonomi digital yang kini berkembang pesat di kawasan ASEAN.

Menurut Lee, pajak tidak hanya soal hukum dan angka, tetapi merupakan fondasi dari keuangan publik yang berkelanjutan dan pertumbuhan yang adil. “Di balik struktur pajak yang kompleks, ada masyarakat keluarga, pelaku UMKM, pekerja, pemilik toko, dan pemimpin komunitas yang menjadi jantung dari perekonomian,” tuturnya.

Lee juga menyinggung realitas ekonomi modern yang ditopang oleh aplikasi digital, platform dagang, dan sistem transportasi canggih. “Setiap kali kita memesan ojek lewat Go-Jek, berbelanja di Tokopedia, atau naik MRT di Jakarta ada sistem perpajakan yang bekerja secara senyap namun menentukan,” katanya.

Ia mengapresiasi dinamika ekonomi Indonesia serta budaya dan komunitas lokalnya yang kuat. Menurutnya, kerja sama Indonesia-Korea dalam bidang perpajakan menunjukkan bahwa kedua negara tidak hanya mitra bisnis, melainkan sahabat yang tumbuh bersama dalam saling belajar dan saling membantu.

“Ketika perpajakan menjadi transparan, kepercayaan tumbuh. Dan ketika kepercayaan dan perdagangan berjalan bersama, maka bangsa pun bangkit bersama,” kata Lee.

Sekadar informasi, penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Presiden KACTAE, Jang Bo-won. Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih dalam dalam hal pertukaran pengetahuan, pengembangan profesional, dan harmonisasi sistem perpajakan untuk mendukung iklim bisnis yang adil dan berkelanjutan di kawasan Asia Timur dan Tenggara. (bl)

DJP Papabrama Serahkan Dua Tersangka Kasus PPN Fiktif, Negara Rugi Rp1,18 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Kali ini, dua tersangka berinisial HS dan AB resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kepada Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui badan usaha berbentuk CV berinisial TH yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama. Modus operandi yang digunakan adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

“PPN tetap mereka pungut dari pembeli, tetapi tidak disetor. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Ambon, Minggu (11/5/2025).

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,18 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan dengan total potensi denda mencapai Rp4,75 miliar.

Dudi menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Kejaksaan Negeri Ambon. Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah pembinaan dan imbauan tak membuahkan hasil.

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Upaya persuasif dan administratif telah ditempuh. Tapi ketika semua itu tidak diindahkan, maka penegakan hukum adalah keniscayaan,” ujarnya.

Ia berharap, tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban secara benar dan jujur. DJP, menurutnya, berkomitmen menumbuhkan budaya patuh pajak secara sukarela demi menjaga keadilan fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

“Kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab moral, tapi fondasi bagi Indonesia yang mandiri dan makmur,” kata Dudi.(alf)

 

DJP Luncurkan Layanan Edukasi Pajak Gratis Lewat Coretax, Bisa Diakses Masyarakat Umum

IKPI, Jakarta: Di tengah upaya transformasi digital yang terus digalakkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat. Terobosan terbaru datang lewat sistem administrasi perpajakan modern Coretax yang kini menghadirkan layanan edukasi pajak daring secara gratis.

Melalui fitur Layanan Edukasi Perpajakan dalam sistem Coretax, masyarakat dari berbagai kalangan baik sekolah, universitas, komunitas, hingga individu dapat mengajukan permohonan edukasi pajak secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa biaya sepeser pun.

Tak hanya mengedukasi, layanan ini menjadi jembatan penghubung antara DJP dan masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih partisipatif. Berbagai bentuk kegiatan seperti seminar, pelatihan, kelas pajak, hingga sosialisasi kebijakan terbaru bisa diajukan sesuai kebutuhan pemohon.

Begini Cara Ajukan Edukasi Pajak di Coretax

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup login di situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Layanan Edukasi Perpajakan. Di sana tersedia tombol “Penyampaian Permohonan Edukasi” yang mengarahkan pengguna untuk mengisi formulir permohonan.

Ada empat jenis permohonan yang dapat dipilih, yaitu:

• Narasumber

• Pelatihan pihak ketiga

• Pendampingan pihak ketiga

• Uji pemeringkatan pihak ketiga

Penting dicatat, permohonan hanya akan diproses jika disertai pernyataan bahwa kegiatan edukasi tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Setelah formulir disimpan, sistem secara otomatis mengirim permohonan ke KPP yang dituju, dan status pengajuan bisa dipantau melalui menu Daftar Permohonan Edukasi.

Fleksibel dan Inklusif

Tak hanya terbatas pada platform daring, DJP tetap membuka akses pengajuan edukasi secara luring melalui surat tertulis, pengiriman pos, atau kunjungan langsung ke KPP. Ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital.

Selain fitur interaktif, Coretax juga dilengkapi dengan pustaka digital berisi Materi Edukasi yang bisa diakses secara mandiri. Mulai dari e-book, infografis, hingga paparan dan leaflet tersedia untuk membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya.

Dengan langkah ini, DJP tak hanya memperkuat fondasi administrasi digital, tetapi juga menciptakan ruang edukatif yang inklusif dan mudah diakses semua kalangan.

Kehadiran layanan edukasi pajak gratis melalui Coretax bukan hanya soal teknologi, melainkan bentuk nyata dari pelayanan yang humanis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Edukasi kini tak lagi eksklusif dan birokratis, melainkan terbuka, praktis, dan memberdayakan. (alf)

 

en_US