Apa itu Tax Amnesty? Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah dan DPR berencana menggelar Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) kembali. Hal itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Jika itu terealisasi, maka ini menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.

Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Lantas apa yang dimaksud dengan tax amnesty?

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Sejumlah negara sudah menerapkan pengampunan pajak di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, pemerintah mengatur ketentuan amnesti pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Terdapat sejumlah manfaat dari tax amnesty yang menyasar orang-orang kaya. Pertama, wajib pajak terhindar dari sanksi pajak 200 persen apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.

Kedua, penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap.

Ketiga, mendorong repatriasi modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri. Keempat, meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Pada pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Berikutnya, wajib pajak harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Jika sudah membayar, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Kerja Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Dalam Rapat Kerja tersebut, disepakati bahwa RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi usulan Komisi XI DPR RI. Ini berbeda dengan rapat sebelumnya yang menyebutkan bahwa RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan dari Baleg.

“Terkait tadi ada usulan Komisi XI, saya jelaskan kembali bahwa Komisi XI bersepakat dalam surat tersebut men-drop usulan RUU yang diajukan sebelumnya menjadi RUU usulan prioritas judulnya adalah RUU Pengampunan Pajak,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/11/2024).

Padahal, sebelumnya ada 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

Merujuk pada UU 11/2016, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pemerintah menyebut, program ini memiliki tiga tujuan. Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.

Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.

Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

Pemda DKI Jakarta Pajaki Parkir Valet

IKPI, Jakarta: Layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah ‘pajak parkir’ menjadi ‘Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir’.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu sistem perpajakan di daerah bisa dimaksimalkan.

“Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu, yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan pasal 48 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Dengan begitu, pengendara yang menggunakan layanan parkir valet dikenakan pajak.

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

Besaran Tarif Pajak Parkir Valet

Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

“Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar,” ujar Morris.

 

 

Pelantikan Pengurus IKPI Pengda Sumbagut, Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar: Wujudkan Kolaborasi dan Inovasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Acara pelantikan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumbagut, Pengcab Medan, dan Cabang Pematangsiantar yang diselenggarakan di City Hall Medan pada Jumat (15/11/2024), berlangsung penuh semangat dan antusiasme. Acara ini dimulai dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen Mayawaty, yang menciptakan suasana khidmat dan mempertegas semangat nasionalisme di kalangan peserta.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam pidatonya mengingatkan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

“Pak Ketum Vaudy menekankan bahwa Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) harus lebih inklusif, tidak hanya bagi anggota IKPI tetapi juga untuk masyarakat umum, sebagai bagian dari upaya edukasi perpajakan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Pengda Sumbagut Hery, Minggu (17/11/2024).

Dikatakan Hery, acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, baik dari tingkat pusat hingga cabang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengembangan IKPI.

Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum IKPI Jetty, Ketua Dewan Kehormatan IKPI Christian Binsar Marpaung, Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea, pengurus Pengda IKPI Sumbagut, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II.

Dari Pengurus Cabang IKPI Hadir Juga Ketua Cabang Medan Ebenezer Simamora dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist, serta jajaran pengurus cabang lainnya.

“Kehadiran berbagai pihak, termasuk praktisi pajak dan akademisi, menandakan sinergi yang erat antara IKPI dan instansi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Hery menyampaikan harapannya terhadap cabang-cabang di bawah koordinasi Pengda Sumbagut. “Saya berharap setiap cabang dapat memperkuat kolaborasi internal dan eksternal, terutama dengan instansi perpajakan setempat, serta terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program PPL yang berkualitas. Selain itu, pengembangan organisasi juga penting untuk memperluas jaringan dan memberikan pelayanan lebih merata,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menegakkan kode etik dan profesionalisme, serta mengingatkan agar Dewan Kehormatan di setiap cabang bekerja untuk menjaga integritas anggota IKPI dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Ia juga berharap agar seluruh anggota terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti implementasi aplikasi Coretax, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. “Kami juga ingin meningkatkan literasi pajak masyarakat melalui edukasi perpajakan yang lebih luas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

Ini Aturan Pelaksanaan Coretax Terbaru

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan dari coretax system atau sistem administrasi perpajakan yang baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.

Beleid ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi; sumber daya manusia; teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; dan peraturan erundang-undangan.

Pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Dwi menyebut, PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini pihaknya sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

“Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (18/11/2024).

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati wajib pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya Akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai Terkait Susu Impor Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Peternak berteriak karena susu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk alias 0%. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun angkat bicara.

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak bea masuk adalah dampak dari adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia serta Selandia Baru. Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

“Oh itu terkait dengan FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya,” katanya sepwrti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2024).

Sebagai catatan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.

Baca:Susu Perah Impor Tak Kena Pajak, Kantor Sri Mulyani Jelaskan Aturannya

Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

Susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00

Susu dalam bentuk cair, termasuk dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00

Susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00

Susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00

Ketum Vaudy Sebut Pelantikan Pengurus Pengda dan Cabang IKPI jadi Momen Bersejarah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld, melantik Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (SUMBAGUT), serta Pengurus Cabang Medan dan Pematangsiantar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024). Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh perpajakan, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan organisasi konsultan pajak di wilayah SUMBAGUT ini.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelantikan di seluruh Indonesia, yang dimulai dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang. Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan yang pertama dari 13 pelantikan pengurus daerah yang akan diselenggarakan.

Tak lupa Vaudy mengucapkan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik, baik di tingkat daerah maupun cabang. Ditekankannya, bahwa meskipun banyak di antara mereka yang memiliki kesibukan sebagai konsultan pajak, mereka tetap berkomitmen untuk mengabdi dalam organisasi ini.

Ia juga meminta anggotanya untuk terus berkontribusi terhadap negara melalui sektor perpajakan serta terus memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan, wajib pajak dan menjaga profesionalisme di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Selain pelantikan, dalam acara tersebut ahli Kepabeanan ini juga membahas berbagai program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus baru. Salah satu program penting adalah sinkronisasi program kerja melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pada Januari 2025.

Selain itu, Vaudy juga meminta pengurus dapat mendorong penambahan cabang baru baik melalui pemekaran cabang maupun pembentukan cabang baru dengan tujuan salah satunya untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran IKPI di seluruh Indonesia.

Vaudy mengungkapkan, IKPI yang saat ini menaungi lebih dari 7.000 anggota, dengan 6.500 diantaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk menjadi “center of knowledge” di bidang perpajakan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat dan regulasi yang dinamis, organisasi ini dihadapkan pada tantangan untuk tetap adaptif dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah memasyarakatkan peraturan perpajakan.

Tantangan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum

Vaudy juga menyoroti beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh IKPI, terutama dalam meningkatkan profesionalisme anggotanya dan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas.

Menurutnya, salah satu prioritas utama adalah mendorong penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak, yang akan memberikan kepastian hukum bagi profesi ini. Untuk itu, Ia berharap dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), serta dunia usaha dan akademisi untuk mewujudkannya.

Selain itu, pentingnya peningkatan kompetensi anggota dalam hal keterampilan teknis dan non-teknis juga menjadi sorotan. Pengurus berharap, ke depan, ada lebih banyak pelatihan dan sertifikasi profesi yang dapat membantu anggota mengembangkan diri dalam menghadapi tantangan global.

Sekadar informasi, acara ini ditutup dengan harapan kuat untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi lebih lanjut antara IKPI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DJP, asosiasi profesi, serta dunia akademik dan bisnis.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, bersama dengan sejumlah pengurus lainnya seperti Wakil Ketua Umum Jetty, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, serta Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman.

“Pelantikan pengurus ini bukan hanya menjadi tonggak sejarah bagi IKPI, tetapi juga membuka lembaran baru dalam perjalanan organisasi untuk terus berkontribusi dalam memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

Hadiri Promosi Gelar Doktor Penyuluh Madya DJP, IKPI Berikan Apresiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menghadiri acara promosi gelar doktor yang didapatkan oleh penyuluh madya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).

Acara tersebut merupakan bagian dari upacara akademik (Sidang Terbuka) untuk mengakui pencapaian Eko Ariyanto, yang berhasil menyelesaikan studi doktoralnya pada konsentrasi kebijakan publik, dengan disertasi yang berjudul “Analisis Dampak Kebijakan Pembebasan Pajak Penghasilan dan Dividen terhadap Investasi Korporasi (Studi Kasus Perusahaan Terbuka di Indonesia).”

(Foto: Istimewa)

 

Menanggapi disertasi tersebut, sebagai konsultan pajak profesional yang juga merupakan jajaran pengurus pusat IKPI, Jemmi mengatakan bahwa judul penelitian dalam disertasi ini sangat menarik pasca undang-undang cipta kerja berlaku, karena mengangkat topik yang sangat relevan bagi dunia perpajakan dan ekonomi di Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan perpajakan yang dapat mempengaruhi iklim investasi korporasi di tanah air.

Hal itu merujuk melalui studi kasus pada perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia. Jemmi melihat, sebagai pegawai DJP, Eko Ariyanto meneliti dan menganalisis dengan mendalam pada sejauh-mana kebijakan pembebasan pajak penghasilan atas dividen dapat mendorong atau menghambat investasi, baik di sektor domestik maupun global.

Menurutnya, pencapaian Eko dalam meraih gelar doktor ini dengan didampingi oleh tim promotor dan co-promotor yang terdiri dari para akademisi dan pakar dibidang perpajakan. Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D., bertindak sebagai promotor utama, sementara Prof. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si dan Dr. Dra. Haiyani Rumondang, MA, menjabat sebagai co-promotor pertama dan kedua. Para promotor tersebut memberikan bimbingan dan arahan yang sangat berharga dalam proses penelitian hingga mencapai tahap disertasi.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pajak yang berpihak pada pengurangan beban pajak, seperti pembebasan pajak penghasilan atas dividen, menjadi topik yang terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi global dan nasional. Dalam disertasinya, Eko terlihat menyajikan temuan-temuan yang memberikan wawasan baru tentang bagaimana kebijakan pajak dapat dirancang untuk mendorong perusahaan-perusahaan terbuka untuk melakukan reinvestasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

IKPI Menyambut Baik Inisiatif Akademik dalam Dunia Pajak

Keberhasilan Eko meraih gelar doktor ini juga mendapat sambutan positif dari IKPI, yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan pengetahuan dan profesionalisme dibidang perpajakan.

Jemmi Sutiono, selaku Ketua Departemen Humas IKPI, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya IKPI untuk terus mengedepankan kontribusi yang nyata bagi perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia melalui jalur akademik dan penelitian.

(Foto: Istimewa)

“Sebagai bagian dari komunitas pajak, kami bangga dapat mendukung para profesional dan akademisi yang berkontribusi pada penelitian yang penting seperti ini. Penelitian semacam ini memiliki potensi untuk memperkaya kebijakan perpajakan di Indonesia dan memberikan solusi yang relevan bagi dunia usaha,” ujar Jemmi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Jemmi berharap, pencapaian Eko tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dunia akademik, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pemikiran dalam proses penyusunan kebijakan publik khususnya sektor perpajakan yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan semakin banyaknya penelitian terkait pajak, diharapkan dapat tercipta kebijakan publik yang lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kebutuhan pasar dan investasi, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.

Dengan hadirnya para pegawai pajak dan profesional perpajakan yang berkompeten, harapannya bisa untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan inovatif di Indonesia semakin besar.

“Tentu IKPI pun berharap agar penelitian semacam ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha Indonesia,” kata Jemmi. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Bentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum di Seluruh Pengda 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera membentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum. Divisi ini nantinya akan menempel dengan 13 Pengurus Daerah IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, keputusan pembentukan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Pengawas di Kantor Sekretariat Pusat IKPI pada Selasa 12 November 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Vaudy Starworld dan dihadiri oleh jajaran pengurus harian lainnya.

“Sekarang, Ketua Pengda sudah terpilih, para pengurus pusat berharap dengan terpilihnya ke 13 ketua ini roda organisasi di daerah dapat berjalan lebih dinamis dan efektif,” kata Andreas, di lokasi acara, Selasa (12/11/2024)

Ditegaskannya, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Vaudy Starworld, nantinya di setiap Pengda akan ada satu orang yang diangkat untuk mengisi posisi di divisi tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa calon untuk posisi ini harus memiliki latar belakang sebagai advokat. Hal ini penting agar mereka memiliki kompetensi dan kapasitas dalam memberikan bantuan hukum serta melakukan advokasi yang tepat bagi anggota di wilayah masing-masing.

Andreas menambahkan, bahwa divisi ini nantinya akan berada di bawah supervisi langsung dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang akan memastikan kualitas dan efektivitas sosialisasi terkait pencegahan masalah hukum.

Harapan besar dari pembentukan divisi ini adalah agar anggota IKPI di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, serta memahami lebih dalam tentang langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum.

“Selama lima tahun kedepan, kami menargetkan tidak ada kasus hukum yang terjadi di antara anggota kami. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh anggota IKPI,” ujar Andreas.

Menurutnya, sosialisasi dan penguatan fungsi advokasi serta bantuan hukum di tingkat daerah akan sangat membantu dalam meminimalisir risiko hukum yang bisa saja terjadi di masa depan.

Dengan adanya penguatan organisasi dan pembentukan divisi khusus ini, diharapkan seluruh anggota IKPI di Indonesia dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum, serta lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks profesionalisme sebagai konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan visi besar organisasi untuk membangun iklim profesionalisme yang kuat di dunia konsultan pajak, yang tidak hanya berbasis pada pengetahuan teknis, tetapi juga pada kepatuhan hukum yang tinggi.

Para pengurus pusat juga menyatakan bahwa selain pembentukan divisi advokasi, mereka akan terus memperkuat jaringan komunikasi antara cabang, daerah, dan pengurus pusat untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan anggota.

Dengan agenda yang jelas dan komitmen yang kuat dari pengurus pusat, diharapkan organisasi ini semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif dan kuat yang lebih besar bagi dunia konsultan pajak di Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anggotanya.(bl)

Rapat Pleno IKPI Sahkan Pembentukan Satu Pengda dan Dua Cabang Baru di Indonesia

IKPI, Jakarta: Dalam rapat pleno yang digelar Selasa 12 November 2024 di Kantor Sekretariat Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengesahkan adanya pembentukan satu Pengda dan dua Pengurus Cabang baru di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pertimbangan dan masukan dari Pengawas dan sejumlah Pengurus Pusat IKPI yang hadir pada rapat tersebut.

Rapat pleno tersebut memutuskan mengesahkan berdirinya pengurus daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibuatkan surat keputusan, sedangkan khusus untuk pembentukan cabang baru Buleleng dan Bitung akan diterbitkan surat keputusan setelah Pengurus Pusat meninjau lokasi calon cabang tersebut. Peninjauan calon cabang sekaligus untuk berdiskusi dengan anggota IKPI yang ada di wilayah tersebut serta memastikan kelayakan pendirian cabang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menyampaikan, pada kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada tiga permohonan utama. Pertama, permohonan pembentukan Pengurus Daerah (Pengda) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diajukan beberapa waktu lalu dan baru saat ini mendapat perhatian serius.

Kedua, permohonan pembentukan cabang baru di Bitung, Sulawesi Utara, yang terletak di dekat Manado. Ketiga, permintaan dari cabang Buleleng, Bali, yang juga telah disampaikan pada 5 November lalu.

“Namun, ada juga surat permohonan dari anggota IKPI yang berdomisili Kabupaten Bekasi dan sekitarnya untuk membentuk cabang baru dimana surat permohonan tersebut baru diterima kemarin sehingga belum dibahas dalam rapat kali ini, tetap pasti akan dibahas pada kesempatan selanjutnya setelah surat tersebut diverifikasi dan mengikuti tahapan sebagaimana diatur pada Anggaran Rumah Tangga IKPI,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Dalam rapat pleno ini, juga dibahas tentang tahapan-tahapan prosedural dalam pembentukan pengurus cabang dan pengurus daerah, yang sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. Salah satunya adalah penyusunan rapat pleno yang melibatkan pengurus pusat dan pengawas, serta keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat.

Ia menjelaskan pentingnya pembentukan cabang baru untuk memperluas jaringan organisasi, serta menyatakan harapan agar dalam waktu dekat, pengurus pusat dapat menerima surat permohonan dari Kabupaten Bekasi untuk segera diplenokan.

“Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk kemajuan organisasi di seluruh Indonesia,” kata Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, proses pembentukan cabang baru IKPI,

telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, yang mengharuskan adanya minimal lima orang anggota yang berstatus tetap dan berdomisili di wilayah yang akan dibentuk cabang. Pembentukan cabang baru ini, yang mencakup wilayah kota atau kabupaten, sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Nuryadin, keputusan pembentukan cabang ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, khususnya dalam memasyarakatkan IKPI di seluruh Indonesia.

“Dengan semakin bertambahnya cabang dan anggota IKPI di seluruh Indonesia, harapannya organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua ini bukan hanya bermanfaat bagi anggotanya, tetapi manfaatnya juga dirasakan Wajib Pajak dan pemerintah khususnya dalam membantu pencapaian target penerimaan pajak,” kata Nuryadin.

Selain itu, alasan lain yang mendasari pembentukan cabang baru ini adalah untuk mengenalkan IKPI kepada lebih banyak dunia usaha. Diharapkan, banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum mengetahui tentang keberadaan IKPI, yang dapat memberikan banyak manfaat dalam hal konsultasi dan kepatuhan perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Proses pembentukan cabang baru ini juga telah disampaikan kepada pengurus cabang dan daerah untuk memperoleh masukan, serta telah memenuhi syarat administratif yang diperlukan, termasuk usulan tertulis yang diajukan kepada pengurus pusat untuk diproses dan diterbitkan surat keputusan,” kata Nuryadin.

“Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa dampak positif, baik bagi anggota maupun untuk perkembangan dunia usaha di Indonesia,” ujar Nuryadin.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pembentukan cabang baru ini juga merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

Menurutnya, pengurus pusat juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengganti nama cabang-cabang agar lebih spesifik sesuai dengan kota atau kabupaten setempat, seperti cabang Bali, kini berganti nama menjadi Cabang Denpasar yang kini akan lebih fokus pada wilayah tersebut.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa jangan pernah ada stigma negatif yang disematkan pada kebijakan ini. Karena, menurut Nuryadin semua itu sudah sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono mengingatkan agar pembentukan cabang baru ini adalah wujud semangat anggota untuk terus membesarkan IKPI di wilayah mereka.

“Setelah pembentukan cabang baru, pengurus pusat harus terus mengawal hingga roda organisasi di cabang tersebut bisa berjalan dengan baik. Jadi, habis dibentuk jangan langsung ditinggal, tetapi dikawal sampai mereka bisa berjalan,” ujar Prianto.

Namun, sebagai Ketua Pengawas, berharap pembentukan ini sebagai upaya untuk mengakomodasi pertumbuhan anggota yang semakin banyak dan memastikan IKPI tetap relevan di masa depan.

“Pembentukan ini harus didasarkan pada kajian yang matang dan pertimbangan cost and benefit, dan tentunya sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prianto juga menyinggung kelengkapan syarat administratif dalam pengajuan pembentukan cabang baru juga, dengan perhatian khusus pada keberadaan subjek yang harus jelas dalam setiap dokumen yang diajukan.

Rapat ini kata Prianto, hendaknya menjadi ajang untuk mempertegas pentingnya proses yang transparan dan berbasis pada kebutuhan organisasi, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil ke depan akan semakin memperkuat struktur IKPI dan memberikan manfaat lebih besar bagi anggota. (bl)

en_US