Coretax Jadi Jalur Utama SPT 2026, DJP Masih Buka Opsi Kertas untuk Wajib Pajak Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2026 menegaskan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai kanal utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi pajak nasional yang bertujuan memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Meski demikian, implementasi Coretax tidak serta-merta menutup seluruh jalur konvensional. DJP masih memberikan ruang terbatas bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. Ketentuan tersebut dipaparkan dalam artikel resmi DJP berjudul “Simak! Di Era Coretax, Wajib Pajak Ini Masih Boleh Melaporkan SPT Tahunan Kertas” yang ditulis oleh pegawai DJP, Nur Fajar.

Dalam artikel itu dijelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperkenankan menggunakan SPT kertas. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi dengan SPT berstatus nihil atau kurang bayar, belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, serta menyampaikan SPT untuk satu tahun pajak penuh, bukan bagian tahun pajak.

DJP menilai pengaturan ini mencerminkan pendekatan transisi yang memperhatikan kesiapan teknologi dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan dinyatakan berlaku mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya. Formulir tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PER-11/PJ/2025.

Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, hingga penyampaian SPT kertas baik secara langsung ke kantor pajak maupun melalui pos masih diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, melainkan diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax. Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian kelengkapan dan validitas dokumen.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, SPT dikembalikan kepada wajib pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan. BPS kini telah menggunakan format standar baru yang memuat informasi penting seperti NPWP, nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, hingga kanal penyampaian.

Setelah diterima, SPT kertas tidak lagi berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut masuk ke tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data ke dalam sistem Coretax. Melalui mekanisme ini, DJP memastikan setiap SPT meskipun disampaikan secara fisik tetap tercatat secara sistematis, tervalidasi lebih cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan pengolahan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung dialihkan ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melewati seluruh tahapan manual di KPP.

Di sisi lain, Coretax juga menetapkan kewajiban pelaporan elektronik bagi kelompok wajib pajak tertentu. Kewajiban ini berlaku untuk wajib pajak badan, wajib pajak dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP tertentu, menggunakan jasa konsultan pajak, atau memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Bagi kelompok ini, pelaporan SPT secara kertas tidak lagi menjadi pilihan.

Dengan pengaturan tersebut, DJP menegaskan bahwa Coretax menjadi tulang punggung administrasi pajak ke depan, sembari tetap menyediakan jalur transisi yang terukur agar proses kepatuhan pajak berjalan efektif dan inklusif. (alf)

IKPI Sumbagteng Audiensi ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Narpika Yendra: Sambutan Hangat dan Komitmen Sinergi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) melakukan audiensi dan perkenalan pengurus ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada Selasa, (20/1/2026). Audiensi ini menjadi agenda awal penguatan komunikasi dan kerja sama antara IKPI Sumbagteng dan kantor pajak setempat.

Sekretaris IKPI Pengda Sumbagteng, Narpika Yendra, menyampaikan bahwa audiensi tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan terbuka. Menurutnya, sambutan yang diberikan mencerminkan adanya ruang dialog yang positif antara konsultan pajak dan otoritas pajak di daerah.

Narpika menjelaskan, dalam pertemuan itu disampaikan harapan agar konsultan pajak tetap menjalankan peran strategis sebagai pendamping Wajib Pajak, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi perpajakan. Peran tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia juga menuturkan bahwa audiensi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung penerimaan negara. Sinergi ini, menurut Narpika, harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, komunikasi yang sehat, dan saling menghormati peran masing-masing.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Selain itu, Narpika menyampaikan adanya penekanan mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa konsultan pajak IKPI berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam penyelesaian perkara perpajakan serta menjalankan profesi sesuai kode etik.

“Audiensi ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam mendampingi Wajib Pajak,” ujar Narpika, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, ia berharap pertemuan ini menjadi langkah awal bagi terjalinnya komunikasi yang lebih intensif dan berkelanjutan antara IKPI Sumbagteng dan KPP Pratama Pekanbaru Tampan, baik dalam bentuk koordinasi, diskusi teknis, maupun kegiatan edukasi perpajakan ke depan.

Dalam audiensi tersebut, rombongan IKPI Pengda Sumbagteng didampingi Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, serta dihadiri Karyono selaku Bendahara Pengda, dan anggota Juliaty, Andi Desember, Edy Supeno, Susanto, Dandis, Lastri, Petty, LB Hamonangan, dan Haryati. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Suksesnya Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, Sampaikan Terima Kasih kepada Panitia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menilai kegiatan tersebut berjalan lancar, tertib, dan mampu menghadirkan diskusi yang substantif di tengah tingginya antusiasme peserta.

Vaudy secara khusus menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja kolektif panitia yang mampu mengoordinasikan penyelenggaraan acara berskala besar dengan peserta luring dan ribuan peserta daring.

“Outlook Perpajakan 2026 membuktikan bahwa IKPI mampu menghadirkan forum strategis yang relevan dan kredibel. Saya mengapresiasi dedikasi panitia yang telah menyiapkan kegiatan ini dengan sangat baik,” ujar Vaudy, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai tingginya partisipasi peserta dari berbagai kalangan mulai dari anggota IKPI, unsur pemerintah, asosiasi, akademisi, hingga wajib pajak badan menjadi indikator kuat bahwa dialog perpajakan yang terbuka dan berbasis data sangat dibutuhkan sejak awal tahun.

Vaudy juga menegaskan bahwa Outlook Perpajakan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari komitmen IKPI untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan sistem perpajakan nasional. Forum ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi para pemangku kepentingan dalam membaca arah kebijakan fiskal dan tantangan penerimaan negara ke depan.

Selain itu, ia menilai keterlibatan lintas sektor dalam diskusi menunjukkan peran strategis IKPI sebagai jembatan dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendorong kebijakan perpajakan yang seimbang, adil, dan aplikatif.

Kepada panitia, Vaudy berharap semangat profesionalisme dan kolaborasi yang ditunjukkan dalam penyelenggaraan Outlook Perpajakan 2026 dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada agenda-agenda IKPI berikutnya. Ia juga mendorong agar hasil diskusi dalam forum ini dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional.

Dengan berakhirnya Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, Vaudy menyampaikan harapan agar seluruh peserta membawa pulang perspektif yang lebih jernih mengenai arah kebijakan perpajakan tahun berjalan, sekaligus semangat untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas. (bl)

Misbakhun Akui RUU Konsultan Pajak Mandek di DPR, Minta IKPI Aktif Dorong Pembahasan Ulang

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak hingga kini belum berhasil disahkan dan bahkan telah tenggelam dari prioritas proses legislasi di DPR.

Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut, absennya payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak merupakan realitas yang harus dihadapi bersama.

Menurut Misbakhun, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam pembahasan legislasi pada periode sebelumnya, namun dinamika politik dan prioritas pembentukan undang-undang membuat pembahasannya terhenti di tengah jalan.

“RUU-nya ada, tapi faktanya sekarang tenggelam dari proses legislasi,” ujarnya di hadapan ribuan peserta luring dan daring.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah semakin kompleksnya sistem perpajakan nasional. Padahal, peran konsultan pajak justru semakin strategis sebagai jembatan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Misbakhun menegaskan bahwa tanpa kerangka hukum yang kuat, profesi konsultan pajak berpotensi berada di wilayah abu-abu—baik dari sisi kewenangan, perlindungan hukum, maupun pengawasan etik.

Karena itu, ia mendorong Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk tidak pasif dan menunggu proses politik semata. Menurutnya, organisasi profesi perlu aktif membangun narasi, konsolidasi, dan argumentasi publik agar urgensi RUU Konsultan Pajak kembali mendapat perhatian pembentuk undang-undang.

Ia menekankan bahwa pengaturan konsultan pajak tidak boleh dipahami sebagai upaya melindungi profesi semata, melainkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan sukarela.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang sehat, aktor-aktor di dalamnya juga harus memiliki kepastian hukum,” kata Misbakhun.

Misbakhun menyampaikan bahwa DPR pada prinsipnya terbuka terhadap masukan dari pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, sepanjang terdapat argumentasi yang kuat dan relevan dengan kepentingan fiskal negara. (bl)

Tax Ratio dan Tax Gap RI Masih Rendah, IKPI Dorong Reformasi Kepatuhan dan Ekosistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kinerja perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural serius. Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih bertahan di kisaran 10 persen serta potensi tax gap yang masih tinggi, sebagaimana disampaikan dalam Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10,07%–10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024, berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Rasio pajak 2024 sebesar 10,08 persen menunjukkan bahwa dari setiap Rp 100 aktivitas ekonomi, negara baru mampu mengumpulkan sekitar Rp 10 sebagai pajak. Angka ini bahkan sedikit turun dibanding 2023 yang mencapai 10,21 persen,” ujar Vaudy.

Pemerintah juga memproyeksikan tax ratio 2025 berada di kisaran 10,03% hingga 10,24%, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam paparan APBN dan keterangan resmi awal 2026. Proyeksi ini menunjukkan bahwa upaya mengerek tax ratio masih menghadapi tantangan besar di tengah perlambatan ekonomi dan transisi sistem administrasi perpajakan.

“Bahkan pada semester I 2025, rasio pajak sempat berada di sekitar 8,42 persen terhadap target tahunan. Ini menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah kita masih sangat berat,” tambah Vaudy.

Selain tax ratio yang rendah, Vaudy menyoroti besarnya tax gap, yaitu selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara.

“Berdasarkan kajian pemerintah dan studi yang menjadi rujukan Kementerian Keuangan, potensi tax gap Indonesia masih berada di kisaran 6,4 persen dari PDB. Ini berarti ratusan triliun rupiah penerimaan pajak belum tergarap optimal setiap tahunnya,” tegas Vaudy.

Angka 6,4 persen PDB tersebut digunakan pemerintah sebagai indikator besarnya ruang perbaikan kepatuhan dan kebijakan, khususnya untuk PPN dan PPh Badan, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Namun demikian, Vaudy mengapresiasi target pemerintah untuk meningkatkan tax ratio menuju 15 persen pada 2029 melalui reformasi struktural, termasuk penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax, integrasi data, serta perluasan basis pajak.

“Target 15 persen bukan sekadar angka. Ini adalah simbol kemandirian fiskal. Namun target ini hanya bisa dicapai jika compliance gap dan policy gap ditutup secara sistematis,” ujarnya.

Compliance Gap dan Policy Gap Masih Jadi Masalah Utama

Vaudy menjelaskan bahwa rendahnya tax ratio dan tingginya tax gap disebabkan oleh dua faktor utama:

Pertama, compliance gap, yaitu rendahnya kepatuhan formal dan material wajib pajak, mulai dari pelaporan yang tidak lengkap, kesalahan penghitungan, hingga praktik penghindaran pajak.

Kedua, policy gap, yaitu potensi pajak yang hilang akibat desain kebijakan, fasilitas, dan insentif yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Belanja perpajakan kita mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tanpa evaluasi yang terukur, insentif bisa justru memperlebar policy gap,” kata Vaudy.

Lima Solusi Strategis IKPI

Dalam forum tersebut, Vaudy menyampaikan lima solusi strategis IKPI untuk menutup tax gap dan mengerek tax ratio:

1. Perbaikan kepatuhan berbasis risiko melalui segmentasi wajib pajak dan pengawasan berbasis data.

2. Penguatan cooperative compliance untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

3. Reformasi desain kebijakan PPN dan PPh, termasuk evaluasi threshold dan rezim UMKM.

4. Audit efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) agar setiap insentif memiliki indikator kinerja yang jelas.

5. Pendampingan UMKM dan ekonomi digital untuk memperluas basis pajak secara ramah kepatuhan.

IKPI Siap Menjadi Mitra Pemerintah

Vaudy menegaskan bahwa IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

“Jika kita bisa menutup tax gap 6,4 persen PDB secara bertahap, maka ruang fiskal Indonesia akan jauh lebih kuat tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh. Inilah kontribusi nyata IKPI untuk kemandirian fiskal bangsa,” pungkasnya.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan profesi konsultan pajak untuk merumuskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.

Forum Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menghadirkan pembicara kunci:

  1. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
  2. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan,
  3. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, narasumber yang memberikan pandangan strategis adalah:

  1. Ajib Hamdani (KADIN),
  2. Dr. Vid Adrison (LPEM UI),
  3. Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D. (Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah),
  4. Ihsan Priyawibawa (Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak).

Diskusi dipandu oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen PPFK IKPI, sebagai moderator. (bl)

IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Vaudy Starworld: Komitmen Kami Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menopang penerimaan negara melalui kerja sama strategis dengan Kementerian UMKM. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah penting agar pelaku UMKM semakin memahami perpajakan sejak dini, sekaligus menyadari kontribusinya bagi pembangunan nasional.

Vaudy menilai sektor UMKM memiliki peranan yang sangat besar, tidak hanya sebagai tulang punggung penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi dan sumber penerimaan negara. Menurutnya, jutaan pelaku UMKM di Indonesia adalah potensi besar yang harus dirangkul, dibina, dan diedukasi agar dapat tumbuh sehat sekaligus patuh pajak.

“UMKM ini menopang ekonomi dari sisi tenaga kerja dan aktivitas usaha di masyarakat. Kalau UMKM bergerak, dampaknya terasa langsung. Karena itu, IKPI melihat peran UMKM dalam penerimaan negara juga sangat strategis,” ujar Vaudy dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

Ia menekankan pentingnya pemahaman perpajakan sejak usaha masih berada pada tahap mikro dan kecil. Edukasi yang diberikan lebih awal diyakini dapat membentuk kesadaran pajak yang kuat, sehingga pelaku UMKM tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun negara.

Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Vaudy menyampaikan bahwa layanan edukasi dan pendampingan perpajakan tersebut dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, sebagai bentuk pengabdian profesi konsultan pajak kepada masyarakat.

“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

IKPI, kata Vaudy, ingin memastikan pelaku UMKM mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang. Fasilitas tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha semakin percaya diri masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Dari sisi penerimaan negara, Vaudy mengakui bahwa data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak dapat diabaikan. Justru di sinilah pentingnya peran edukasi dan pendampingan agar potensi tersebut dapat terkelola secara optimal.

Sebagai wujud komitmen tersebut, IKPI dan Kementerian UMKM juga melakukan pendekatan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Melalui kerja sama ini, IKPI akan memperkuat program literasi dan pendampingan perpajakan bagi UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

“Tujuan kami jelas, IKPI ingin hadir memberikan kontribusi nyata bagi UMKM, agar mereka lebih memahami perpajakan, memahami peran pajak bagi penerimaan negara, dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia melalui sektor UMKM,” tegas Vaudy.

Dengan kolaborasi ini, IKPI berharap UMKM tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang sadar pajak, patuh, dan berdaya saing, sehingga perannya terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara semakin kuat. (bl)

Pemerintah Tetapkan Skema PPN Khusus, Ini Daftarnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi dikenai PPN dengan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Skema PPN khusus yang dimaksud menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa memperhitungkan pengkreditan pajak masukan sebagaimana lazimnya PPN umum.

Kegiatan pertama yang secara tegas masuk dalam skema PPN khusus adalah jasa perantara asuransi. Agen asuransi dikenai PPN atas komisi atau imbalan yang diterima dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak mencakup seluruh imbalan sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Selain agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga dikenai PPN dengan skema khusus. Untuk kelompok ini, besaran PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan yang diterima.

Skema PPN khusus berikutnya diterapkan pada kegiatan membangun sendiri. Orang pribadi atau badan yang membangun bangunan tanpa menggunakan jasa kontraktor tetap dikenai PPN dengan besaran tertentu, meskipun kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha jasa konstruksi.

Dalam kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak ditetapkan berupa seluruh biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk pembangunan bangunan pada setiap Masa Pajak hingga bangunan selesai. Pemerintah secara eksplisit mengecualikan biaya perolehan tanah dari dasar pengenaan pajak.

PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Skema ini berlaku baik untuk pembangunan rumah pribadi maupun bangunan lain yang digunakan sendiri oleh wajib pajak.

Dengan penetapan daftar kegiatan ini, pemerintah menegaskan pemisahan antara PPN umum dan PPN dengan skema khusus. Wajib pajak diharapkan memahami karakteristik kegiatannya agar dapat menerapkan penghitungan PPN sesuai ketentuan yang berlaku sejak berlakunya PMK 53 Tahun 2025. (alf)

Marketplace Wajib Setor dan Lapor PPh 22 Setiap Bulan, Ini Skema Pelaporannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut ke kas negara. Penyetoran dilakukan untuk setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan atas seluruh pajak yang dipungut marketplace dari penghasilan pedagang dalam negeri selama satu masa pajak. Kewajiban ini melekat pada pihak lain sejak ditetapkan sebagai pemungut pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi kewenangan dari Menteri Keuangan.

Selain kewajiban penyetoran, PMK 37/2025 mengatur kewajiban pelaporan pajak oleh marketplace melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan secara lengkap dalam SPT Masa tersebut.

Dalam pelaporan tersebut, marketplace wajib menyampaikan informasi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Informasi yang dilaporkan meliputi nama pedagang, nama akun, pilihan negara, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, serta alamat korespondensi pedagang.

PMK ini juga mewajibkan marketplace menyampaikan data pembeli barang dan/atau jasa. Data yang disampaikan meliputi alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli yang digunakan dalam transaksi elektronik, sebagai bagian dari informasi pendukung pemungutan pajak.

Selain data identitas, marketplace wajib melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan, dokumen pembetulan tagihan, maupun dokumen pembatalan tagihan. Seluruh dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menjadi satu kesatuan dalam lampiran SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

PMK 37/2025 menempatkan pelaporan marketplace sebagai sumber data utama bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi kepatuhan pajak perdagangan digital. Data transaksi, nilai pajak, serta identitas pihak-pihak yang terlibat dikonsolidasikan dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Apabila marketplace tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK ini, sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. (alf)

Tak Hanya Potong Pajak, DJP Wajibkan SPT Masa PPh 23/26 bagi WP Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, tetapi juga secara tegas mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019.

Dalam diktum PERTAMA, keputusan tersebut menetapkan bahwa wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP mewajibkan pembuatan bukti pemotongan sekaligus kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Kewajiban ini berlaku mulai Masa Pajak Mei 2019. Dengan penegasan tersebut, pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak berdiri sendiri, melainkan harus diikuti dengan pelaporan formal melalui SPT Masa. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak tidak dianggap selesai hanya dengan melakukan pemotongan dan penyetoran.

Lebih lanjut, diktum KEDUA mengatur bahwa apabila pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berpindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tetap berlaku. Perpindahan administrasi KPP tidak mengubah status dan kewajiban wajib pajak sebagai pemotong.

Ketentuan ini menegaskan asas kesinambungan kewajiban perpajakan. DJP memastikan bahwa perubahan administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada diktum KETIGA, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan tersendiri guna menetapkan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 di luar daftar yang telah tercantum dalam keputusan ini. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi DJP untuk menyesuaikan penetapan pemotong berdasarkan perkembangan kegiatan usaha dan profil risiko wajib pajak.

Sementara itu, diktum KEEMPAT mengatur mekanisme koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. DJP menegaskan bahwa setiap kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya, guna menjaga kepastian dan ketertiban hukum administrasi perpajakan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagaimana ditegaskan dalam diktum KELIMA. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terikat secara hukum untuk melaksanakan kewajiban pemotongan, pembuatan bukti potong, serta penyampaian SPT Masa.

Melalui ketentuan ini, DJP menempatkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan formal. Kewajiban pelaporan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemotongan pajak, sekaligus menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, Ribuan Peserta Luring dan Daring Tampak Antusias Mengikuti

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar di Manhattan Hotel Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini dihadiri 230 peserta secara luring dan ribuan peserta secara daring, mencerminkan tingginya antusiasme terhadap forum strategis pembacaan arah kebijakan fiskal nasional sejak awal tahun.

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga wajib pajak badan. Kehadiran lintas sektor ini semakin lengkap dengan hadirnya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengikuti kegiatan secara langsung, menegaskan pentingnya dialog fiskal antara pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy Starworld menegaskan bahwa Outlook Perpajakan merupakan komitmen IKPI untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Menurutnya, forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah membangun kesamaan persepsi antara regulator, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dalam menghadapi tantangan penerimaan negara tahun 2026.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema ini dinilai relevan dengan kebutuhan Indonesia untuk memperkuat kemandirian fiskal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebagai pembicara kunci, dan para pembicara seminar Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D, Tim Pakar Badan Konunikasi Penerintah, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, , dan dari KADIN Ajib Hamdani. Moderator seminar Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Vaudy menilai kehadiran ribuan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa isu perpajakan tidak bisa dilihat secara sektoral. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, akademisi, dan profesi konsultan pajak menjadi kunci untuk menjawab tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks.

Melalui forum ini, IKPI berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai arah kebijakan perpajakan 2026 serta dapat berkontribusi secara konstruktif dalam memperkuat kepatuhan, memperluas basis pajak, dan membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (bl)

en_US