Dipenghujung Masa Jabatan Andreas Masih Semangat Kembangkan Tax Center di Universitas Nurul Huda OKU Timur 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bersama Kantor Pelayanan Pajak Baturaja, Sumatera Selatan melakukan optimalisasi Tax Center di Universitas Nurul Huda, Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024).

Ketua IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, mengungkapkan tujuan dari optimalisasi itu adalah memberdayakan tenaga lokal untuk dididik menjadi agen-agen perpajakan profesional, khususnya alumni dari universitas tersebut.

(Foto: Istimewa)

Bukan hanya itu, lanjut Andreas, para alumni juga bisa di dorong menjadi seorang konsultan pajak, sehingga membawa dampak bagi masyarakat sekitar dan tentunya bertujuan mewujudkan masyarakat sadar dan patuh pajak.

Dituturkan Andreas, kegiatan ini sebenarnya diinisiasi oleh KPP Baturaja yang kemudian mengajak sekaligus menggandeng IKPI Palembang untuk mengoptimalisasi kegiatan di Tax Center Universitas Nurul Huda.

“Tax Center itu sudah ada, tetapi penggunaannya belum optimal. Kemudian, Pak Drajat mengajak IKPI untuk melakukan optimalisasi kegiatan di Tax Center kampus tersebut,” kata Andreas, Rabu (11/9/2024).

Secara garis besar, pihak kampus dan KPP, berharap Tax Center ini bisa melahirkan konsultan pajak atau tenaga ahli dibidang perpajakan yang merupakan Putra dan Putri Asli Daerah Baturaja. Harapannya, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak di wilayah Baturaja.

(Foto: Istimewa)

Berdasarkan inisiasi dan niatan itu, Andreas menegaskan bahwa IKPI Cabang Palembang sangat mendukung kegiatan dan niat baik yang diimplementasikan tersebut untuk pihak kampus dan masyarakat di Baturaja. “Apalagi terkait pendidikan dimana sangat penting untuk kelangsungan kaderisasi konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan itu Ketua Cabang IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, bersama jajarannya yakni Farida dan Susanti Desi.

Sementara dari pihak KPP, hadir Kepala KPP Baturaja, Drajat, bersama jajarannya yaitu Erickson dan Zulqodri.

Sebagai tuan rumah yakni dari Yayasan Nurul Huda dihadiri Dedy Mardiansyah (Wakil Ketua Yayasan PPNH), Lailatul Fitriyah (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Rafika Rahmadani, M.Pd (Ketua Bagian Alumni dan Kerjasama), Siti Afifah, M.Pd (Dosen Pendidikan Ekonomi), Muhamad Nanang Rifa’i, (Dosen Pendidikan Ekonomi) (bl)

 

 

 

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Penghapusan berlaku sejak 9 September-15 Desember 2024 mendatang.

Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi.

 

“Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Riau, Eriadi Fahmi, Selasa (10/9/2024).

 

Sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.

 

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut. Sebab, tertuang beberapa kebijakan berkaitan pajak yang dibebaskan.

 

Adapun dalam Pergub tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:

 

Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi:

 

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Shakira Selesaikan Kasus Pajak dengan Pemerintah Spanyol

IKPI, Jakarta: Shakira menyebut alasan dirinya mau membuat kesepakatan untuk menyelesaikan kasus pajaknya dengan Pemerintah Spanyol adalah karena untuk melindungi anak-anaknya.

“Saya ingin mewariskan kepada anak-anak saya, seorang perempuan yang menjelaskan alasannya dengan tenang dan pada waktunya sendiri, ketika dia menganggap perlu, bukan karena terpaksa,” kata Shakira dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/9/2024).

“Saya ingin mereka tahu bahwa saya mengambil keputusan untuk melindungi mereka, berada di sisi mereka, dan melanjutkan hidup saya. Bukan karena pengecut atau bersalah,” lanjutnya seperti diberitakan Page Six.

Page Six menyebut pada hari pertama pengadilan, perempuan 47 tahun tersebut sukses menghindari kurungan penjara dengan setuju memberikan US$7,6 juta yang setara dengan Rp116,8 miliar (US$1=Rp15.370).

Uang tersebut diberikan Shakira kepada Pemerintah Spanyol karena ia diduga menunggak pajak hingga US$15,8 juta antara 2012 hingga 2014. Namun Shakira merasa tidak bersalah selama lima tahun setelahnya.

Dalam pernyataan kepada el Mundo, Shakira menuding Pemerintah Spanyol lebih tertarik menyidangkan dirinya di hadapan publik dibanding mendengarkan pernyataan dirinya terkait kasus tersebut.

“Pada tahun 2011, saya ingin hubungan saya dengan Gerard Piqué sejahtera, yang saat itu terikat dengan Spanyol karena pekerjaan,” kata Shakira merujuk pekerjaan mantannya sebagai pemain FC Barcelona dari 2008 hingga 2022.

“Perjalanan ke Spanyol menimbulkan banyak komplikasi bagi saya karena memaksa saya untuk jauh dari pusat pekerjaan. Setiap kali saya kembali, saya melakukannya untuk membuat hubungan menjadi sejahtera, bukan karena ‘permintaan untuk tetap tinggal’.” lanjutnya.

Shakira mengatakan, pada 2011 ia menghabiskan 73 hari di Spanyol sementara jumlah hari minimal yang ditentukan untuk seseorang membayar pajak adalah 183 hari.

Ia menuding, kantor pajak mencoba membebankan pajak kepadanya selama satu dekade setelah ia resmi pindah ke Spanyol pada 2015. Shakira pun mengklaim dirinya selalu memenuhi kewajiban perpajakannya, bahkan saat kantor pajak menyelidikinya.

Shakira juga mengklaim bahwa ia membayar “lebih banyak” dari yang semestinya karena ia menyetujui sejumlah denda yang ia sebut “tidak bisa dibenarkan”.

“Tidak ada yang bisa menulis ceritaku untukku. Sama seperti lagu-laguku, aku bernyanyi untuk hidup damai kembali, untuk beranjak ke cerita kehidupan yang baru,” katanya dalam penutup.

 

Ketum Vaudy Mendorong Pembentukan Cabang Baru di periode 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, mendorong adanya pembentukan cabang baru di lingkungan IKPI. Hal selaras dengan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI.

“Jadi apabila terdapat minimal 5 orang Anggota Tetap di wilayah kerja cabang baru dan cabang baru berkedudukan di kota/kabupaten, maka anggota tersebut bisa mengusulkan kepada Pengurus Pusat dalam hal ini ketua umum untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan pengurus pusat setelah mendapat masukan dari pengurus cabang dan pengurus daerah tempat domisili pengusul terdaftar,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Diungkapkan Vaudy, adapun tujuan pembentukan cabang baru adalah:

1. Aktivitas/kegiatan IKPI di cabang-cabang akan semakin banyak
2. ⁠Pengurus Cabang lama tidak terlalu berat dalam mengelola cabangnya
3. ⁠Mendorong anggota cabang lebih aktif
4. ⁠Anggota cabang tidak terlalu jauh untuk berkumpul jika pengurus cabang mengadakan kegiatan tatap muka.
5. ⁠Cerminan berkembangnya IKPI
6. ⁠Sesuai ART IKPI

Vaudy menegaskan, pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang merupakan dua hal yang berbeda. Pembentukan cabang baru terjadi bilamana wilayah cabang eksisting merupakan gabungan kota dan/atau kabupaten, dan diusulkan minimal lima orang anggota tetap pada wilayah calon cabang baru tersebut. Hal ini di atur pada pasal 17 ayat (2) ART IKPI.

Kemudian lanjut Vaudy, pemekaran cabang adalah bilamana satu cabang yang ada di satu kota atau kabupaten sudah melebihi 200 anggota. “Saat ini yang kita dorong adalah pembentukan cabang baru dan bukan pemekaran,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan ini juga menegaskan, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) diharapkan aktif mendorong terbentuknya cabang baru, karena di dalam AD ART IKPI sangat memungkinkan untuk pembentukan cabang baru.

Berikut Bunyi Pasal 17 ART IKPI:

PENGURUS CABANG

(1) Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

d.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

(2) Ketentuan tentang Pembentukan Cabang baru sebagai berikut:

a.Pembentukan Cabang baru dapat dilakukan dengan syarat:

1) Sekurang-kurangnya diusulkan 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah kerja Cabang baru; dan

2) Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Usulan pembentukan Cabang Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pengurus Pusat setelah mendapat masukan dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah tempat domisili pengusul terdaftar.

c. Cabang baru melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru diterbitkan.

d. Pengurus Cabang baru terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

e.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya
Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.

f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat. (bl)

Pemerintah Swedia Hapus Pajak Penerbangan Turis

IKPI, Jakata: Pemerintah sayap kanan Swedia, Selasa (9/3/2024) mengatakan akan menghapuskan pajak penerbangan bagi para turis, dengan alasan untuk mempromosikan perjalanan udara domestik. Langkah ini dikecam oleh kelompok-kelompok lingkungan.

Pajak – yang jumlahnya ditentukan oleh lamanya penerbangan – diperkenalkan oleh pemerintah sayap kiri sebelumnya pada tahun 2018 sebagai pencegah untuk mengurangi dampak iklim yang disebabkan oleh penerbangan maskapai.

“Jika kita ingin melindungi kemampuan untuk memiliki koneksi penerbangan yang baik di Swedia, dan Swedia sebagai pusat internasional… kita harus memastikan bahwa kita tidak mendiskriminasi keunggulan persaingan yang dapat dimiliki Swedia,” kata Perdana Menteri Ulf Kristersson dalam sebuah konferensi pers.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan iklim jangka panjang … dan menjaga peluang perjalanan negara yang panjang,” tambah Kristersson.

Berbicara bersama Kristersson, Menteri Energi Ebba Busch menekankan bahwa “sebagian kecil negara di Uni Eropa memiliki pajak penerbangan.”

Pemerintah koalisi, yang didukung oleh sayap ekstrim kanan partai Demokrat Swedia , sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengurangi separuh dari pajak tersebut.

Namun pada hari Selasa, mereka mengatakan bahwa pajak tersebut akan dihapuskan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2025.

Kelompok-kelompok lingkungan hidup telah memperingatkan bahwa penghapusan pajak tersebut akan meningkatkan perjalanan penerbangan dan emisi karbon.

“Ini benar-benar terbalik dan pemerintah menyerah sepenuhnya pada kebijakan iklim,” kata Daniel Kihlberg, direktur iklim di Swedish Society for Nature Conservation, kepada surat kabar Aftonbladet setelah pengumuman tersebut.

Pada bulan Maret, Dewan Kebijakan Iklim Swedia – sebuah panel ahli yang ditugaskan untuk meninjau kebijakan pemerintah – mengatakan bahwa langkah-langkah seperti pengurangan pajak bahan bakar menempatkan ambisi iklim dalam risiko, dan menyesalkan kurangnya langkah-langkah konkret dalam kebijakan lingkungan pemerintah.

Dewan tersebut dalam sebuah laporan mengatakan kebijakan pemerintah akan “meningkatkan emisi dan tidak mengarah pada pemenuhan tujuan iklim Swedia dan komitmen Uni Eropa pada tahun 2030”.

Penerbangan global bertanggung jawab atas sekitar 2,5 persen dari emisi karbon global, lebih besar dari jejak karbon tahunan gabungan Brasil dan Prancis.

Menkeu akan Evaluasi Insentif PPh Final 0,5% UMKM

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Adapun, insentif PPh final 0,5% bagi UMKM ini akan selesai pada tahun ini.

“Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2024).

Dia mengungkapkan UMKM jika mendapatkan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun, mereka tidak dikenakan pajak. Dia mengaku sering ditanya, apakah jika tukang bakso atau sate dengan omzet tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak membayar pajak.

“Kalau omzet di atas setengah miliar itupun setengah persen dari total omzet tapi kan omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profitnya,” ujar Sri Mulyani.

Dia pun memahami bahwa UMKM tidak memiliki pembukuan yang cukup baik, sehingga perhitungan lebih mudah menggunakan omzet.

“Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun, jika pembukaan mereka rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp 500 juta.

Sebagai catatan, skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.

 

 

Ketum IKPI Tambah Jumlah Departemen pada Pengurus Periode 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyatakan saat ini dirinya dan Wakil Ketua Umum Jetty sedang menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI. Hal ini untuk memantapkan sekaligus mematangkan sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi.

“Jangka waktu pembentukan PP sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) selambat-lambatnya adalah 30 hari setelah ketua umum terpilih, dan waktu pelantikannya diberikan waktu maksimal 60 hari setelah diangkat menjadi Ketum terpilih dalam kongres,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI tidak boleh asal tunjuk. Harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI.

“Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela. Ini semua bisa berjalan dengan baik apabila seseorang khususnya pengurus punya kecintaan terhadap IKPI, dengan demikian mereka akan tulus dan ikhlas memberikan waktu sibuknya untuk kepentingan asosiasi,” kata Vaudy.

Ahli Kepabeanan ini juga membocorkan, dirinya dan Jetty sedang merencanakan membentuk struktur kepengurusan baru. “Ada pemekaran departemen dan secara otomatis juga akan disertai penambahan bidang-bidang kerja,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini di dalam Departemen Hubungan Internasional, Vaudy mengatakan bahwa dirinya akan menambahkan sekitar 4 bidang kerja yakni untuk bidang yang menangani kerja sama di negara Asia dan ada juga bidang yang menangani kerja sama Eropa, Amerika dan Afrika bahkan khusus negara-negara AOTCA.

“Untuk mewujudkan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak kelas dunia, maka kita akan jalin kerja sama dengan asosiasi konsultan pajak negara-negara AOTCA dan luar AOTCA bahkan diharapkan terjadi kerjasama dengan asosiasi konsultan pajak di lima benua,” ujarnya.

Selain itu lanjut Vaudy, dirinya juga akan mengembangkan Departemen Hukum dan Organisasi menjadi dua departemen. Tujuannya, agar mereka fokus bekerja menangani satu bagian saja. “Jadi nantinya ada Departemen Hukum dan Departemen Organisasi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya ada juga penambahan departemen baru (bukan pemekaran) yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Departemen ini diharapkan berfungsi untuk melindungi seluruh anggota IKPI dari permasalahan hukum atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar AD, ART, dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum dan menurut penilaian kami sudah bekerja sesuai AD, ART, dan ketentuan yang berlaku maka dia layak mendapatkan bantuan hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut. Jadi IKPI juga harus memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” kata Vaudy.

Selain itu, pemekaran juga akan dilakukan pada Departemen Litbang dan FGD. “Departemen itu juga akan kami jadikan dua, yakni Departemen Litbang dan Departemen FGF,” ujarnya. (bl)

Ketum Vaudy akan Lantik Pengurus Pusat di Perayaan HUT IKPI ke-59

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa dirinya segera melantik jajaran pengurus pusat IKPI dalam waktu dekat di Jakarta. Pasalnya, pelantikan akan dibarengi dengan perayaan HUT IKPI ke-59 yang jatuh pada Selasa (27/8/2024).

Menurut Vaudy, tertundanya perayaan HUT IKPI dikarenakan seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang serta anggota IKPI dari seluruh Indonesia baru saja selesai melaksanakan kegiatan akbar lima tahunan yaitu kongres ke XII di Nusa Dua, Bali pada tanggal 18 – 20 Agustus 2024.

“Salah satu agenda Kongres XII adalah memilih ketua umum dan wakil ketua umum serta ketua pengawas IKPI periode 2024 – 2029. Dan kebetulan di dalam kongres itu saya dipercaya oleh 750 pemilih untuk memimpin IKPI selama lima tahun kedepan,” ujarnya.

Diungkapkan Vaudy, mengingat waktu yang singkat antara kongres dan ulang tahun IKPI, sebagai ketua umum dan telah berkoordinasi dengan wakil ketua umum, Akhirnya diputuskan pelaksanaan HUT IKPI akan diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan pelantikan pengurus pusat.

“Untuk Pengda dan Pengcab dapat melaksanakan perayaan ulang tahun IKPI di wilayahnya masing-masing,” kata Vaudy.

Vaudy belum menginformasikan di mana IKPI akan menyelenggarakan perayaan HUT dan pelantikan pengurus pusat. (bl)

Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak Pembelian Rumah Rp 2 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan tersebut sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aturannya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” ujar Airlangga seperti dikutip dari Detik.com usai acara Dialog bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” Selasa (27/8/2024).

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari yang sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit. Kebijakan itu juga akan berlaku pada bulan depan.

“Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September, diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effectnya tinggi,” paparnya.

Sebagai informasi, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak perlu bayar PPN.

Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.

Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya 50% saja. Kebijakan ini tadinya akan berlaku hingga Desember 2024.

Pada pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

IKPI Bersama Perkoppi, AKP2I dan P3KPI Sepakat Perjuangkan Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) bersepakat untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Keempat asosiasi tersebut beranggapan bahwa UU itu sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan konsultan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, asosiasinya memperjuangkan lahirnya UU tersebut sejak lama, dan sampai saatnya Fraksi Partai Golkar di DPR mengajukan hal itu sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang lahir atas inisiasi DPR.

“Pada 2018 RUU Konsultan Pajak sudah masuk pada Prolegnas Prioritas, tetapi entah ada masalah apa sehingga RUU itu hilang dari Prolegnas Prioritas dan hingga saat ini hanya bertengger di Prolegnas,” kata Vaudy di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Namun demikian, Vaudy menyatakan akan terus memperjuangkan lahirnya UU tersebut dengan cara menggandeng berbagai pihak termasuk asosiasi konsultan pajak di luar IKPI.

“Alhamdulillah, setelah kami berbicara dengan para ketua umum dan pengurus di tiga asosiasi konsultan pajak lain, mereka setuju bahwa akan berjuang bersama IKPI memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak,” katanya.

Vaudy menargetkan di masa kepemimpinannya (2024-2029), UU Konsultan Pajak bisa dilahirkan. “Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan hanya harapan dari kami para konsultan pajak, melainkan juga harapan besar dari wajib pajak, agar mereka mempunyai kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely. Menurutnya, dengan adanya UU Konsultan Pajak maka akan ada kejelasan hak dan kewajiban atas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Menurut Gilbert, UU bukan hanya menjadi payung hukum tetapi juga akan menjaga dan memberikan batasan kepada konsultan pajak tentang tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan.

“Terbitnya UU Konsultan Pajak juga akan memicu peningkatan pelayanan konsultan pajak terhadap klien serta kerja sama yang baik dengan para stakeholder, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Gilbert juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029, serta selamat HUT IKPI ke-59. Semoga di kepemimpinan beliau, IKPI semakin kompak dan bisa bergandengan tangan dengan asosiasi konsultan pajak lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum P3KPI, Susi Suryani, berharap seluruh asosiasi konsultan pajak bersatu dan kompak untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, baik itu untuk kepentingan konsultan pajak, wajib pajak, bangsa dan negara.

“Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. Semoga di kepemimpinan beliau, IKPI semakin kompak dan bisa bergandengan tangan dengan asosiasi konsultan pajak lainnya,” kata Susi di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Tak lupa, Susi juga mengucapkan selamat HUT IKPI ke-59. Di usia yang semakin matang, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, bisa menjadi panutan bagi asosiasi sejenis lainnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh. Dia menyatakan menyambut baik untuk bersama memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

“Wajib pajak dan konsultan pajak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat berupa UU Konsultan Pajak. Untuk itu, kami juga akan ikut memperjuangkan lahirnya UU tersebut,” kata Suherman.

Terakhir, Suherman mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Dia meyakini bahwa Vaudy mampu merangkul seluruh stakeholder dan asosiasi terkait untuk berjuang bersama melindungi konsultan pajak dan wajib pajak.

Tentunya, keempat asosiasi konsultan pajak itu akan membantu pemerintah untuk pencapaian target penerimaan negara yang berasal dari pungutan pajak dengan cara terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)

en_US