DJP Kantongi Rp47,18 Triliun, Setoran Pajak Digital Melejit hingga Januari 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan performa impresif di awal tahun. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak digital telah mencapai Rp47,18 triliun.

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah instrumen perpajakan di sektor digital, meliputi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan total penerimaan Rp36,69 triliun sejak skema ini diterapkan. Pada Januari 2026 saja, setoran PPN PMSE tercatat mencapai Rp1,02 triliun, mencerminkan aktivitas transaksi digital lintas platform yang tetap solid.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (28/2/2026) menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak.

DJP juga mencatat adanya satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut pada BetterMe Limited. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan administrasi dan pengawasan kepatuhan.

Selain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto mencapai Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Tren ini dinilai sejalan dengan meningkatnya volume dan nilai transaksi aset digital di Indonesia.

Sektor fintech turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,52 triliun.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

DJP menilai lonjakan penerimaan ini mencerminkan semakin kuatnya basis pemajakan di sektor ekonomi digital. Ke depan, pengawasan dan perluasan ekosistem digital akan terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi berjalan seiring dengan optimalisasi penerimaan negara. (alf)

DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Menutup Februari 2026, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak naik menjelang batas waktu pelaporan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, hanya 171 SPT yang dilaporkan melalui skema Coretax Form, sementara selebihnya menggunakan kanal utama dalam platform digital tersebut.

Secara rinci, pelapor terbanyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 4.126.978 pelapor untuk tahun pajak Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 408.524 pelapor.

Untuk kategori Wajib Pajak Badan, pelaporan dalam kurs rupiah tercatat sebanyak 105.575 SPT, sedangkan yang menggunakan kurs dolar Amerika Serikat berjumlah 103 SPT. Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 809 WP badan melapor menggunakan rupiah dan 18 WP badan menggunakan kurs dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah memperkuat sistem Coretax dengan menambahkan sejumlah fitur baru, termasuk Coretax Form dan aplikasi Mobile Pajak (M-Pajak). Inovasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT nihil dan karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja.

“Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih Coretax Form. DJP juga mengingatkan bahwa pengisian formulir tersebut memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.

Dengan tambahan fitur dan kemudahan digital tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang batas akhir penyampaian. (alf)

Pendaftaran USKP Tingkat A Periode I 2026 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode I Tahun 2026 resmi dibuka hari ini, 27 Februari 2026. Calon peserta yang berhak mengikuti periode ini diimbau segera melakukan registrasi secara daring dan memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp dengan menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar. Peserta mengulang yang memenuhi syarat akan melihat tombol “daftar” pada sistem. Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam daftar undangan, akan muncul keterangan “Anda bukan undangan”.

Setelah tombol pendaftaran aktif, peserta wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar. Tahap ini menjadi krusial karena kesalahan pengisian dapat berdampak pada proses verifikasi administrasi.

Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih (format jpg), salinan KTP (pdf), serta ijazah minimal D3 Perpajakan atau S1 semua jurusan (pdf). Selain itu, peserta juga wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai dengan format terbaru yang dapat diunduh melalui laman resmi yang telah ditentukan.

Peserta disarankan memilih kota ujian yang kuotanya masih tersedia agar peluang mendapatkan lokasi sesuai preferensi semakin besar. Selanjutnya, peserta harus memilih mata ujian yang wajib diulang sesuai ketentuan.

Sebelum menyelesaikan proses, seluruh data dan dokumen perlu direviu kembali secara teliti. Peserta juga diwajibkan mencentang pernyataan kebenaran data sebagai bentuk komitmen atas informasi yang diberikan.

Pendaftaran dinyatakan berhasil apabila peserta telah menekan tombol submit dan memperoleh nomor antrean pendaftaran. Nomor tersebut menjadi bukti bahwa registrasi telah tercatat dalam sistem.

Hasil verifikasi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 17 Maret 2026. Peserta diminta memantau pengumuman resmi secara berkala.

Apabila mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran, peserta dapat menyampaikan laporan melalui Form Kendala yang tersedia pada aplikasi registrasi atau melalui email resmi uskp@kemenkeu.go.id.

Sementara itu, bagi calon peserta USKP Tingkat B dan Tingkat C, panitia mengimbau untuk mencermati jadwal pembukaan pendaftaran sesuai periode yang telah ditetapkan dan bersabar menunggu giliran masing-masing. (bl)

KPP Pratama Barabai Catat Pertumbuhan Penerimaan Tertinggi se-Kalsel 74,78 Persen

IKPI, Jakarta: Kinerja perpajakan di Kalimantan Selatan membuka tahun 2026 dengan capaian impresif. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi di provinsi tersebut, yakni melonjak 74,78 persen hingga 31 Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut menempatkan KPP Pratama Barabai di posisi teratas dibandingkan lima KPP Pratama dan satu KPP Madya yang beroperasi di seluruh Kalimantan Selatan.

“Capaian ini menandakan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sangat signifikan,” ujar Anton, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, lonjakan tersebut bukan terjadi secara kebetulan. KPP Pratama Barabai yang membawahi wilayah Hulu Sungai Tengah dan sekitarnya berhasil merealisasikan penerimaan neto sebesar Rp22,17 miliar melalui strategi pengawasan yang ketat dan terukur terhadap wajib pajak potensial.

Pendekatan berbasis pengawasan aktif dinilai menjadi kunci utama. Aparat pajak melakukan pemetaan potensi secara lebih detail, memperkuat komunikasi dengan wajib pajak, serta memastikan kepatuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anton menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pertumbuhan penerimaan pajak kerap menjadi indikator perputaran usaha yang semakin dinamis, baik dari sektor perdagangan, jasa, maupun kegiatan ekonomi lokal lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha daerah menjadi faktor penting dalam menjaga tren positif ini. Transparansi dan pendampingan yang dilakukan fiskus turut membantu menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik.

Dengan capaian awal tahun yang kuat, Kanwil DJP Kalselteng optimistis kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan akan terus menunjukkan tren yang solid sepanjang 2026. Ke depan, penguatan pengawasan dan pemanfaatan data akan tetap menjadi fokus untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut. (alf)

Dari Konfrontasi ke Kolaborasi, PERTAPSI Usul Ubah Mindset Pengelolaan Pajak

IKPI, Jakarta: Hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dinilai masih dibayangi pola konfrontatif. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai sudah saatnya paradigma tersebut diubah menjadi kolaboratif.

Berbicara di Seminar Perpajakan Nasional, Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut pendekatan lama yang berbasis pemeriksaan dan litigasi harus bergeser ke mitigasi sejak awal.

“Daripada kita berdebat di belakang melalui sengketa, kenapa tidak kita bangun dialog dan mitigasi di depan?” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi seperti Cortex adalah langkah maju, namun tidak cukup jika mindset pengelolaan kepatuhan tetap sama.

Ia mengingatkan bahwa reformasi bukan hanya soal sistem atau database, tetapi soal membangun kontrak sosial berbasis saling percaya.

Darussalam bahkan mengusulkan forum bersama lintas asosiasi profesi pasca-Lebaran untuk membahas era baru hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

“Tujuan kita sama, membangun bangsa. Tapi fondasinya harus kepercayaan, bukan kecurigaan,” tegasnya.

Ia menilai tanpa perubahan cara pandang, inovasi teknis tidak akan berdampak signifikan pada peningkatan tax ratio. (bl)

Luhut Sebut AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pemerintahan berpotensi mendorong lonjakan signifikan pada rasio pajak nasional. Ia menyebut, integrasi sistem digital yang menyeluruh dapat menjadi kunci memperkuat penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Namun, melalui optimalisasi transformasi digital, pemerintah menargetkan adanya peningkatan yang cukup tajam.

“Dengan kita dapat menjalankan ini, jadi kita punya tax ratio bisa 13 sekian persen, bisa 14 persen,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan aktivitas ekonomi secara lebih akurat dan real time. Dengan dukungan AI, data dari berbagai sektor dapat dianalisis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia menekankan bahwa sistem berbasis teknologi bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperluas basis pajak. Seluruh transaksi dan pergerakan ekonomi, baik skala besar maupun kecil, dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba pemantauan berbasis AI di wilayah DKI Jakarta. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data ekonomi, sehingga pengawasan dan perencanaan kebijakan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Luhut optimistis, jika model ini diperluas secara nasional dan didukung infrastruktur digital yang memadai, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Transformasi digital, lanjutnya, akan memperkecil celah kebocoran, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat proses pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak lagi hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kecanggihan sistem yang menopangnya.

Pemerintah pun menargetkan periode 2025–2045 sebagai fase penting konsolidasi digital nasional. Melalui rencana induk tersebut, integrasi data lintas kementerian dan lembaga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan struktur fiskal Indonesia di masa depan. (alf)

IKPI Jatim–REI Bersinergi, Zeti Arina Dorong Edukasi Pajak Sektor Properti Lebih Terarah

IKPI, Jawa Timur: Kolaborasi strategis antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur resmi bergulir pada Februari 2026. Sinergi ini difokuskan untuk memperkuat literasi perpajakan di sektor properti yang dinilai memiliki karakteristik regulasi cukup kompleks.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa sektor properti membutuhkan pendampingan yang lebih spesifik agar pelaku usaha tidak keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami melihat kebutuhan akan edukasi yang aplikatif di sektor ini sangat besar. Karena itu, kolaborasi dengan REI menjadi langkah strategis,” ujarnya, Jumat (28/2/2026).

Inisiasi kerja sama ini bermula dalam momentum peringatan HUT REI pada 11 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, pengurus IKPI Jatim membuka ruang diskusi dengan jajaran REI Jawa Timur terkait kebutuhan sosialisasi perpajakan yang lebih terarah bagi para pengembang.

Menurut Zeti, pihak REI menyambut baik gagasan tersebut. Bahkan, REI menawarkan fasilitas ruangan yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat edukasi atau forum diskusi rutin bagi anggotanya.

Ia menjelaskan, sektor properti memiliki dinamika tersendiri, mulai dari aspek PPN, PPh Final, hingga perlakuan pajak atas transaksi tertentu. Tanpa pemahaman yang tepat, potensi kesalahan administratif bisa berdampak signifikan terhadap arus kas dan kepatuhan perusahaan.

“Pendekatan kami bukan sekadar sosialisasi regulasi, tetapi membedah kasus-kasus praktis yang sering dihadapi pengembang di lapangan,” jelasnya.

Zeti berharap sinergi ini menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara IKPI dan asosiasi sektor properti. “Kami ingin memastikan anggota REI tidak hanya patuh, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara utuh,” tutupnya. (bl)

Empat Asosiasi dan PERTAPSI Kompak Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi profesi yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyatakan sikap bersama mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Kesepakatan itu mengemuka dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menegaskan bahwa hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, berbeda dengan berbagai profesi lain di sektor keuangan.

“Semua profesi strategis punya undang-undang. Konsultan pajak belum. Padahal kontribusinya langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya di hadapan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang hadir.

Menurut Suherman, regulasi yang komprehensif akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Dengan demikian, posisi konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dapat diperkuat secara institusional.

Ia juga mencontohkan praktik di Jepang, di mana profesi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Di sana, laporan yang telah diassess oleh konsultan pajak mendapatkan tingkat kepercayaan tinggi dalam sistem administrasi perpajakan.

“Di Jepang jumlahnya sekitar 90 ribu. Indonesia dengan penduduk lebih dari 260 juta, konsultan pajaknya baru sekitar tujuh ribuan. Artinya kebutuhan kita masih besar,” katanya.

PERTAPSI turut menilai bahwa keberadaan undang-undang khusus akan memperkuat relasi setara antara wajib pajak, profesi, dan otoritas pajak. Tanpa landasan hukum yang jelas, hubungan tersebut berpotensi terus dibayangi persepsi ketidaksetaraan.

Para pimpinan asosiasi sepakat bahwa UU Konsultan Pajak bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari reformasi struktural perpajakan. Tujuannya adalah membangun sistem berbasis kepercayaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Suherman menambahkan bahwa penguatan profesi juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang didampingi profesional bersertifikasi akan merasa lebih aman dan terarah dalam memenuhi kewajibannya.

“Kalau profesinya kuat dan diakui undang-undang, maka negara juga diuntungkan. Administrasi lebih efisien, sengketa bisa berkurang, dan kepatuhan meningkat,” tegasnya.

Empat asosiasi dan PERTAPSI berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional, sehingga fondasi sistem perpajakan Indonesia semakin kokoh dalam jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan kepastian hukum dan payung regulasi yang stabil bagi wajib pajak, negara, serta profesi konsultan pajak itu sendiri. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra profesional dan kredibel pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi wajib pajak dari praktik yang tidak benar maupun penyalahgunaan jasa konsultasi.

Vaudy menjelaskan, regulasi dalam bentuk undang-undang akan mendorong peningkatan kualitas layanan melalui standar kompetensi yang terukur, sertifikasi yang jelas, serta pengaturan kode etik yang diakui negara. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat menjalankan perannya secara lebih akuntabel dan profesional dalam mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan yang adil dan efektif.

Ia juga menilai, penguatan regulasi profesi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut, lanjut Vaudy, merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.

“Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Ini bagian dari reformasi regulasi yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi,” ujar Vaudy.

Menurutnya, dalam konteks reformasi struktural perpajakan, kejelasan regulasi profesi keuangan termasuk konsultan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sistem serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Perlu Evaluasi Korelasi NPWP dan Kepatuhan Pelaporan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai penting dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap korelasi antara peningkatan jumlah NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia memaparkan bahwa jumlah pemilik NPWP telah mencapai sekitar 85–86 juta, namun pelaporan SPT tahunan hanya sekitar 17–19 juta.

“Peningkatan jumlah NPWP tentu positif, tetapi pertanyaannya apakah sejalan dengan kepatuhan pelaporan? Ini yang perlu dikaji lebih dalam,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pada periode tax amnesty 2016–2017, terjadi lonjakan jumlah NPWP dan penerimaan pajak. Namun tren tersebut tidak selalu berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.

Menurut Vaudy, data menunjukkan bahwa compliance gap masih menjadi kontributor terbesar tax gap. Artinya, persoalan bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada implementasi dan kepatuhan.

Ia juga menyinggung praktik pemanfaatan fasilitas tarif final UMKM 0,5 persen yang perlu diawasi agar tidak disalahgunakan melalui pembentukan entitas baru berulang.

“Evaluasi kebijakan harus berbasis data. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar mendorong kepatuhan, bukan hanya meningkatkan angka formal,” tegasnya.

Vaudy menambahkan bahwa integrasi database melalui sistem digital akan membantu memetakan profil wajib pajak secara lebih akurat.

Ia menegaskan bahwa evaluasi korelasi NPWP dan kepatuhan pelaporan penting untuk memastikan strategi peningkatan penerimaan negara berjalan efektif dan berkelanjutan. (bl)

en_US