Trump Murka! Harvard Dicoret dari Daftar Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Drama panas meletus di dunia akademik Amerika! Presiden AS, Donald Trump, akhirnya benar-benar mencoret Universitas Harvard dari daftar institusi bebas pajak. Keputusan ini diumumkan sehari setelah ancaman pedasnya menghantam media sosial.

Dilansir AFP, Kamis (17/4/2025), sumber dari media seperti CNN dan Washington Post menyebut IRS langsung tancap gas menyusun rencana aksi, setelah Trump resmi menginstruksikan pencabutan fasilitas pajak tersebut.

Alasannya, Trump menyebut Harvard bukan lagi tempat “elit intelektual”, melainkan “lelucon” yang mengajarkan kebencian dan kebodohan. Dalam unggahan garangnya di Truth Social, ia berkata “Harvard is a JOKE, mengajarkan kebencian dan kebodohan, dan tidak boleh lagi menerima dana federal”.

Diketahui, Trump geram karena Harvard menolak sederet tuntutan dari Gedung Putih. Di antaranya: stop penerimaan mahasiswa berdasarkan ras, hentikan rekrutmen staf berdasar agama atau jenis kelamin, batasi suara mahasiswa dalam kebijakan kampus, dan audit besar-besaran untuk mendeteksi “bias”.

Tak tinggal diam, Presiden Harvard Alan Garber angkat bicara: Harvard menolak tunduk pada tekanan pemerintah dan tidak akan mengorbankan hak konstitusionalnya.

Sengketa ini menambah panjang daftar bentrokan Trump dengan institusi liberal. Tapi siapa sangka, universitas yang melahirkan 162 pemenang Nobel bisa jadi target utama serangan Gedung Putih. (alf)

KPP Pratama Depok Cimanggis Apresiasi IKPI Depok Gelar Bimtek SPT Gratis untuk UMKM

IKPI, Depok: Sebanyak 50 pelaku UMKM berbadan hukum di Kota Depok mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara gratis oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok di Kantor Sekretariat IKPI Depok, Grha Arka, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo, yang turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut.

“Hari ini kita patut bersyukur, karena ilmu yang dibagikan dalam bimtek ini sangat berharga. Tidak semua mendapat kesempatan seperti ini. Kehadiran teman-teman UMKM hari ini adalah bentuk kesadaran tinggi atas pentingnya memahami kewajiban perpajakan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di unit Business Development Services (BDS) Kementerian Keuangan, terus berupaya membina dan mendorong pertumbuhan UMKM, termasuk melalui edukasi perpajakan.

“Kita ingin UMKM bukan hanya taat pajak, tapi juga naik kelas. Kegiatan seperti ini adalah bentuk nyata bagaimana UMKM dimanjakan melalui program-program pembinaan yang terus digencarkan,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa edukasi serupa telah rutin dilakukan, salah satunya tahun lalu yang mengangkat tema sertifikasi halal dan pelatihan pembuatan laporan keuangan sederhana.

Meski tantangan masih dihadapi, terutama dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam kegiatan sosialisasi, Eko menegaskan pihaknya akan terus mencari cara-cara kreatif agar edukasi perpajakan bisa lebih diterima masyarakat.

“Pajak itu seringkali dihindari karena kurang dipahami. Tapi kalau masyarakat tahu manfaatnya, pajak justru bisa menjadi kekuatan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin berkembang lebih jauh,” jelasnya.

Eko juga mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan IKPI Depok ini dan berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut.

“Kami sangat terbantu oleh mitra kami, IKPI Kota Depok. Dukungan seperti inilah yang akan membawa UMKM kita semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnya. (bl)

 

 

UU Keuangan Negara Jadi Simbol Reformasi Pascakrisis, Sri Mulyani Soroti Pentingnya Warisan Ilmu

IKPI, Jakarta: Reformasi pengelolaan keuangan negara pascakrisis ekonomi 1997–1998 bukan sekadar catatan sejarah, tetapi titik balik yang harus terus dipelajari lintas generasi. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di Instagram, Kamis (17/4/2025), usai berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Sri Mulyani, lahirnya Undang-Undang Keuangan Negara (UU No.17/2003) menjadi pijakan utama dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menandai perubahan besar di tubuh Kementerian Keuangan pascakrisis.

“Dari krisis, kita selalu mendapatkan pelajaran berharga. Dokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi narisan ilmu untuk generasi-generasi berikutnya,” tulisnya di akun @smindrawati.

Ia menyoroti pentingnya Hari Anggaran, yang diperingati setiap 5 April, bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi sebagai momentum refleksi atas perjalanan panjang reformasi keuangan negara. UU Keuangan Negara disebut sebagai fondasi utama yang membentuk struktur dan budaya kerja Kemenkeu saat ini.

Sri Mulyani juga mendorong seluruh insan DJA untuk terus mengasah kapasitas diri, menjaga integritas, dan tetap membumi dalam menjalankan peran strategisnya.

“DJA harus mampu menjadi institusi yang berdaya, tangguh, dan dapat diandalkan, namun juga tetap menjaga kerendahan hati dan humanity,” tutupnya. (alf)

 

 

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Manfaatkan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka. Peringatan ini muncul seiring maraknya aksi kejahatan digital seperti phishing, sniffing, dan social engineering yang semakin canggih dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP mencatat adanya peningkatan laporan terkait penipuan yang memanfaatkan momen implementasi sistem Coretax DJP. Pelaku kejahatan kerap menyamar sebagai petugas pajak, baik melalui telepon, pesan singkat, email, hingga situs dan aplikasi palsu, untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau mentransfer sejumlah uang.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dari DJP, terlebih jika mereka meminta data pribadi seperti nomor NPWP, NIK, atau informasi rekening bank. DJP tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran pajak melalui saluran tidak resmi,” tegas pernyataan resmi dari Instagram resmi DJP, dikutip Kamis (17/4/2025).

Beberapa modus yang sering digunakan di antaranya adalah pengiriman tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu (phishing), aplikasi berbahaya yang menyamar sebagai layanan resmi DJP, hingga teknik manipulasi psikologis atau social engineering yang membuat korban merasa harus segera mengambil tindakan.

Untuk itu, DJP menegaskan pentingnya hanya berinteraksi melalui saluran resmi, yaitu:

  • Kring Pajak 1500200
  • Kantor Pajak terdekat
  • Situs resmi pengaduan: pengaduan.pajak.go.id

Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, masyarakat diminta tidak langsung menanggapi, dan disarankan segera mengonfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi tersebut.

“Kesadaran digital harus menjadi bagian dari kewaspadaan sehari-hari. Jangan sampai niat baik masyarakat untuk patuh pajak justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar DJP.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi selain dari sumber resmi, serta selalu memeriksa kembali alamat situs yang dikunjungi, mengingat penipu kerap menggunakan domain yang mirip dengan situs DJP untuk mengecoh korban. (alf)

 

 

 

Kesalahan Input SIKOP Bisa Berakibat Sistemik, Ini kata PPPK!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP)

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Fachri Reza Kusuma, mengungkapkan bahwa kesalahan dalam pengisian form laporan tahunan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang, dapat menyebabkan sistem mengalami gangguan bahkan gagal memproses laporan.

“Banyak yang menyampaikan laporan tahun 2025 padahal yang dimaksud adalah tahun jasa 2024. Ini bisa menyebabkan sistem membaca data secara salah. Selain itu, PPh terutang harus diisi angka murni, tanpa titik atau koma sebagai separator. Salah isi, tombol simpan tidak akan bisa digunakan,” jelas Fachri.

Lebih lanjut, Fachri menekankan pentingnya memahami bahwa sistem Sikop saat ini belum mendukung revisi laporan tahunan. Jika terjadi kesalahan input, maka perbaikan harus dilakukan melalui Google Form, dengan menyesuaikan format dan konten laporan.

Fitur-fitur Sikop saat ini juga belum mencakup keseluruhan kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga PPPK tetap menggunakan Google Form untuk elemen seperti daftar PPL dan KTA.

Tak hanya itu, Fachri juga menjelaskan permasalahan umum yang sering dihadapi oleh para konsultan, seperti kendala saat login akibat lupa PIN atau password, serta peringatan bahwa ukuran file yang diunggah ke Google Form tidak boleh melebihi 1MB.

“Kalau tidak bisa upload biasanya karena kapasitas Google Drive konsultan sudah penuh. Ini sering terjadi dan membuat frustrasi, padahal solusinya hanya dengan mengosongkan ruang di akun Google Drive,” tambahnya.

Menutup sosialisasi, Fachri mengimbau seluruh konsultan pajak untuk tidak terpaku pada status laporan di Sikop, karena PPPK menggunakan tanggal pengiriman sebagai bukti utama bahwa laporan telah diterima.

Dengan sistem yang masih dalam proses pengembangan, PPPK menekankan bahwa kedisiplinan dan ketelitian konsultan dalam memahami alur dan teknis pelaporan menjadi kunci utama kelancaran penyampaian laporan tahunan. (bl/alf)

SIKOP Alih Hosting ke Pusintek, Penggunaan Google Form Masih Jadi Solusi Sementara

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan integrasi sistem, mulai tahun 2022, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) resmi dialihkan pengelolaannya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dengan hosting kini berada di bawah Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek).

Hal ini disampaikan oleh Fachri Reza Kusuma, Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan dalam sosialisasi teknis penggunaan SIKOP dan pelaporan tahunan konsultan pajak.

“Sejak 2022, SIKOP dialihkan ke PPPK dan dihosting di Pusintek. Aplikasi ini bukan hanya untuk pelaporan tahunan, tetapi juga pengajuan izin, perubahan data, dan peningkatan izin bagi konsultan pajak. Aksesnya dilakukan dengan akun yang diperoleh saat pertama kali mengajukan izin,” ujar Fachri, kata Reza di acara Sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian kata Reza, transformasi ini juga membawa sejumlah perubahan, termasuk hilangnya fitur otomatisasi data NPWP yang sebelumnya tersedia saat aplikasi masih di bawah DJP. Kini, pengisian data klien harus dilakukan secara manual satu per satu, tanpa opsi unggah massal (bulk upload), yang menambah beban administrasi bagi konsultan pajak.

Selain itu, karena keterbatasan fitur SIKOP yang saat ini hanya dapat menampung elemen laporan tahunan berupa daftar klien, PPPK masih menggunakan Google Form sebagai alat bantu untuk menyampaikan unsur pelaporan lainnya seperti Daftar Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA).

“Selama sistem baru belum sepenuhnya dikembangkan, penyampaian unsur lainnya tetap melalui Google Form. Kami juga sudah menyampaikan ini secara resmi kepada asosiasi konsultan pajak,” tambah Fachri.

Para konsultan pajak juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan teknis pengisian laporan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang yang harus ditulis tanpa simbol atau separator. Salah input bisa menyebabkan laporan tidak bisa disimpan di sistem.

Dengan perubahan ini, PPPK berharap para konsultan pajak tetap tertib dan teliti dalam menyampaikan laporan, serta menghindari kesalahan sistemik yang bisa berdampak pada keabsahan pelaporan. (bl/alf)

Laporan Bulanan Konsultan Pajak Masih Wacana: IKPI Berharap Tak Timbulkan Beban Kewajiban Baru

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem pelaporan kegiatan konsultan pajak tengahdisiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Meski masih dalam tahap wacana, rencana penerapan laporan bulanan untuk konsultan pajak mulai tahun 2026 kini menjadi sorotan.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Lury Sofyan, saat menggelar sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025) mengimbau para konsultan pajak untuk mulai bersiap diri dan memanfaatkan momentum ini sebagai latihan kedisiplinan.

“Jadikan ini sebagai latihan untuk melakukan pelaporan secara lebih disiplin. Karena nanti 2026 dengan sistem baru, laporan akan kita lakukan per bulan, tidak lagi ditunda di akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pelaporan bulanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi antara regulator dan konsultan pajak. Dengan pelaporan yang lebih rutin, pemerintah berharap dapat memetakan konsultan pajak berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menjaga integritas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Laporan ini menjadi alat komunikasi antara kami regulator dan konsultan pajak. Nanti akan terlihat siapa yang berisiko, siapa yang tidak. Ini fair. Yang baik akan diberi reward,” tambahnya, meski belum merinci bentuk penghargaan yang dimaksud.

Di tengah kesibukan pelaporan SPT Tahunan Badan, para konsultan pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan ini akan terus dikembangkan agar tidak menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.

“Semangatnya adalah menjadikan profesi konsultan pajak lebih keren dan lebih dipercaya,” kata Lury.

Namun demikian, wacana ini tidak lepas dari perhatian dan tanggapan organisasi profesi. Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi beban tambahan yang mungkin timbul dari perubahan regulasi ini.

“Pada prinsipnya, IKPI mendukung setiap langkah pemerintah dalam rangka reformasi administrasi perpajakan, termasuk pembinaan profesi konsultan pajak. Namun kami berharap, perubahan regulasi terutama yang menyangkut pelaporan tidak menimbulkan beban kewajiban baru yang terlalu berat,” ujar Jemmi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan, saat ini saja pelaporan tahunan yang wajib dilakukan konsultan pajak sudah dirasakan cukup memberatkan oleh sebagian anggotanya, apalagi jika harus dilakukan setiap bulan. Terlebih di masa-masa padat seperti menjelang tenggat SPT Tahunan Badan, di mana seluruh konsultan pajak tengah fokus memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem, prosedur yang sederhana, serta komunikasi yang intens antara regulator dan asosiasi profesi. Jangan sampai pelaporan bulanan justru menjadi hambatan operasional dan mengganggu profesionalisme konsultan pajak itu sendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, IKPI menyambut baik niat baik PPPK untuk terus membuka ruang dialog dan menyertakan peran asosiasi dalam pengembangan sistem pelaporan ini. Jemmi menegaskan pentingnya keterlibatan konsultan pajak dalam proses uji coba dan perumusan teknis, agar sistem yang akan diterapkan benar-benar aplikatif dan tidak membebani.

“Semoga ke depan bisa terus terjalin komunikasi yang baik. Kami siap berpartisipasi aktif dalam proses ini, demi menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (bl/alf)

Empat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Minta Audiensi dengan Kepala PPPK

IKPI, Jakarta: Empat organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia kompak menyuarakan satu tujuan yakni, meminta audiensi dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Keempat asosiasi tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Pengusaha dan Praktisi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Dalam pertemuan bersama yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (16/4/2025) para ketua umum dari keempat asosiasi tersebut menyikapi berbagai perkembangan terbaru serta isu-isu yang tengah dihadapi profesi konsultan pajak di Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan dihadiri oleh seluruh pimpinan asosiasi secara penuh.

Agenda utama dari pertemuan itu adalah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Pajak yang belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan profesional.

Selain itu, sejumlah isu penting lainnya juga menjadi bahan diskusi, termasuk yang menyangkut pembinaan, pengawasan, serta perlindungan profesi konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan perpajakan nasional.

“Empat asosiasi ini sepakat untuk meminta audiensi resmi dengan Kepala PPPK, Kementerian Keuangan, Erawati guna menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi dari para anggota asosiasi terhadap RPMK Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Langkah kolektif ini dinilai penting agar penyusunan kebijakan yang menyangkut nasib dan arah profesi konsultan pajak dapat dilakukan secara inklusif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Vaudy, keempat asosiasi menilai bahwa keterlibatan aktif pemangku kepentingan sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berkeadilan.
“Permohonan audiensi ini direncanakan akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera dijadwalkan pertemuan antara pihak asosiasi dengan PPPK,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa semangat sinergi dan kolaborasi akan terus dikedepankan demi kemajuan profesi konsultan pajak dan optimalisasi sistem perpajakan nasional.

Dengan kekompakan empat organisasi besar ini, harapannya suara konsultan pajak bisa semakin didengar dan dihargai sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan itu,

Dari IKPI:

1.Ketua Umum, Vaudy Starworld
2.Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan
3.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
4.Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

6.Direktur Eksekutif Asih Arianto

AKP2I:
1. Ketua Umum, Suherman Saleh

PERKOPPI:
1. Ketua Umum, Profesor Gilbert Rely
2. ⁠Heriyono
3. ⁠Jacob
4.Bambang Aryo

P3KPI:
1. Dedi Rudaedi
2. ⁠Dwie Ratna
3. ⁠Airin Titus
4. ⁠Rida Hamdanu
5.Lily Aynawati

(bl)

Konsultan Pajak Wajib Laporkan Laporan Tahunan ke PPPK, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.

Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.

Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:

• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.

• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).

• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.

• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.

Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)

 

Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

en_US