Banggar DPR Sebut Kenaikan PPN 12% Tak Cukup Dongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, mengingatkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN 12% hanya pada barang mewah tidak akan cukup untuk mendongkrak penerimaan pajak yang diharapkan pada tahun 2025.

Said menjelaskan, kontribusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya menyumbang sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional sepanjang periode 2013-2022. Oleh karena itu, jika hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, maka diperkirakan tidak akan memenuhi target penerimaan pajak pada tahun 2025 yang diatur dalam UU APBN 2025.

“Saat ini, kontribusi PPnBM sangat kecil terhadap total penerimaan pajak. Kenaikan tarif PPN pada barang mewah saja tidak akan cukup untuk mencapai target penerimaan negara,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/2024).

Namun demikian, Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak tambahan yang dihasilkan dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai program-program strategis yang dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Beberapa program tersebut antara lain program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis sebesar Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah dengan anggaran Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah senilai Rp 20 triliun, serta pembangunan lumbung pangan nasional.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meski tarif PPN disesuaikan, pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN, termasuk bahan pokok, produk hewani, dan hasil pertanian.

Sementara itu, barang-barang mewah seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.

“Kebijakan ini juga bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk program sosial yang memperkecil kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Said. (alf)

Menkeu Sri Mulyani Bahas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai dalam Konferensi Internasional di Riyadh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menghadiri konferensi internasional yang diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi pada 4-5 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani berbicara tentang reformasi keuangan negara, kebijakan fiskal, serta pentingnya pengelolaan pajak, bea cukai, dan zakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Konferensi tersebut diadakan atas undangan Menteri Keuangan Arab Saudi, Mohammed Al-Jadaan, dan dihadiri oleh sejumlah pembicara penting, termasuk Menteri Keuangan Bahrain, Shaikh Salman bin Khalifa Al Khalifa, serta Menteri Negara Keuangan India, Shri Pankaj Chaudhary.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa negara-negara Teluk, khususnya di Timur Tengah, tengah melakukan berbagai reformasi dalam sektor keuangan negara dan kebijakan fiskal.

Reformasi ini bertujuan untuk memodernisasi ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Negara-negara Teluk di Timur Tengah tengah banyak melakukan reformasi Keuangan Negara, Fiskal Policy dan Perpajakan (Pajak, Bea Cukai dan Zakat) untuk memodernisasi ekonomi, mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan merata,” ujar Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (8/12/2024).

Dalam sesi yang bertajuk “Memastikan Kemakmuran Melalui Penciptaan Pendapatan Ekonomi yang Berkelanjutan,” Sri Mulyani berbagi pengalaman Indonesia dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, tantangan kebijakan fiskal, serta pentingnya reformasi perpajakan dan tata kelola fiskal global.

Menurutnya, kebijakan fiskal yang efektif menjadi kunci dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi global yang inklusif.

“Saya diminta untuk berbicara mengenai pengalaman Indonesia dalam memulihkan ekonomi pasca COVID-19, tantangan kebijakan fiskal, dan tata kelola fiskal global yang sangat menantang, namun sangat penting bagi semua negara,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menekankan pentingnya belajar dari negara-negara lain, termasuk Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya, tentang kebijakan ekonomi dan fiskal yang dapat mendiversifikasi dan mentransformasi ekonomi.

Menurutnya, konferensi internasional ini menjadi wadah penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memajukan perekonomian global, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal dan memaksimalkan potensi ekonomi berkelanjutan. (alf)

Fitur Deposit Pajak pada Sistem Coretax bisa Simpan Dana hingga Pencairan Restitusi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pada awal Januari 2025, pihaknya akan meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax Administration System. Salah satu fitur unggulan yang akan diperkenalkan dalam sistem ini adalah fitur deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyimpan dana pembayaran pajak mereka di awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fitur deposit pajak akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya lebih awal dan nantinya dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekening atau menaruhnya kembali di deposit pajak,” ujar Dwi Astuti kepada media baru-baru ini.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa DJP akan memastikan bahwa tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan sebelum melakukan pencairan. Sebelum proses pencairan dilakukan, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebagai langkah verifikasi.

Fitur deposit pajak ini juga menawarkan fleksibilitas tambahan, di mana dana yang sudah disimpan dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak. Dengan peluncuran ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. (alf)

Ketua IKPI Pengda Banten: PPL Tingkatkan Profesionalisme dan Pengetahuan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Banten, Kunto Wiyono, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak” yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, di Hotel Vivere, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Kunto, kegiatan PPL sangat penting untuk terus mengembangkan wawasan dan profesionalisme konsultan pajak, terutama dengan tema yang diangkat pada pelaksanaan kali ini yang berfokus pada penyusunan kontrak kerja konsultan pajak dengan klien serta perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

“Sebagai konsultan pajak, kita harus terus meng-upgrade ilmu melalui PPL maupun pelatihan atau seminar lainnya. Tema PPL kali ini sangat menarik karena membahas topik yang relevan dengan kegiatan sehari-hari konsultan pajak,” ujar Kunto.

Ia menegaskan, kegiatan PPL ini menjadi acara perdana bagi pengurus baru IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan dengan cara baru.

Kunto menjelaskan bahwa pelaksanaan PPL kali ini melibatkan tiga cabang di Banten secara bergantian dan dihadiri oleh anggota IKPI se-Banten. Hal ini menunjukkan kesiapan dan antusiasme yang tinggi di kalangan anggota dalam mengikuti acara tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kunto juga menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam PPL sangat bermanfaat bagi para konsultan pajak. “Materi yang diberikan dapat menjadi acuan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing klien dan konsultan,” ujarnya.

Selain itu, Kunto menekankan PPL harus lebih sering dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota. “PPL ini bukan hanya sekadar kewajiban konsultan pajak untuk memenuhi poin Struktural (TS) dan Non Struktural (NTS), tetapi merupakan sarana untuk saling mengasah wawasan keilmuan dan profesionalisme kita sebagai konsultan pajak,” kata Kunto.

Mantan Ketua IKPI Cabang Tangerang Selatan dua periode ini berharap dengan seringnya pelaksanaan PPL kualitas profesionalisme anggota IKPI, khususnya di Banten, dapat semakin meningkat.

“Kegiatan PPL ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman tentang regulasi perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para konsultan pajak di Banten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya. (bl)

Iman Julianto Sampaikan Rasa Bangga dan Harapan di Puncak HUT IKPI Cabang Bekasi 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi merayakan puncak hari jadinya yang ke-15 dengan penuh semangat dan makna. Peringatan ulang tahun ini diadakan di Binus University Kampus Bekasi, di mana rangkaian acara menarik menjadi sorotan, termasuk semifinal, final, dan pengumuman pemenang lomba cerdas cermat tingkat Perguruan Tinggi dan Pekan Olahraga IKPI Bekasi yang digelar pada 30 November 2024.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto mengatakan, puncak perayaan hari jadi IKPI Cabang Bekasi ditandai dengan prosesi potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan organisasi yang telah menginjak usia 15 tahun.

“Kami berharap IKPI Cabang Bekasi semakin eksis, maju, berkembang, dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara,” ujarnya di Bekasi, Sabtu (7/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Iman juga mengungkapkan, hari ini merupakan momen bersejarah bagi IKPI Bekasi, di mana pada tanggal 7 Desember 2024 organisasi yang dipimpinnya kembali mengumumkan pemenang lomba cerdas cermat tingkat perguruan tinggi untuk kedua kalinya.

“Ini adalah kali kedua kami menyelenggarakan lomba cerdas cermat. Kami berharap lomba ini bisa semakin berkembang dan menjadi ajang bergengsi yang menarik lebih banyak peserta di tahun depan,” kata Iman.

Iman menegaskan, IKPI Cabang Bekasi berkomitmen dan konsisten untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mencetak profesional muda di bidang perpajakan. “Kita berharap IKPI Cabang Bekasi semakin kuat dan bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dengan perayaan yang penuh semangat dan harapan besar di masa depan, Iman optimistis bahwa organisasinya bisa terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia, terutama dalam bidang perpajakan yang lebih maju dan transparan.

“Meskipun acara berlangsung dengan hangat dan penuh antusiasme, para peserta juga didorong untuk terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sistem perpajakan di Indonesia,” kata Iman.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut beberapa pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Umum Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Pengda DKI Jakarta Tan Alim, dan Ketua IKPI Jakarta Barat Teo Takismen. (bl)

Di Puncak HUT ke-15 IKPI Bekasi Ketum Vaudy Starworld Ajak Mahasiswa Berkarir Sebagai Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengajak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Untuk itu mereka harus mempersiapkan diri dan kemudian mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Demikian dikatakan Vaudy pada puncak Perayaan HUT IKPI Cabang Bekasi, di Binus University, Kampus Bekasi, Sabtu (7/12/2024).

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat dihargai, dan seperti profesi lainnya, seperti advokat, para lulusan perguruan tinggi harus mengikuti ujian profesi untuk menjadi seorang konsultan pajak,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Ia menambahkan bahwa persiapan untuk ujian profesi adalah langkah penting agar para konsultan pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal di dunia perpajakan.
Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Kota Bekasi, yang dianggap sebagai salah satu cabang paling aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan.

“Cabang Bekasi selalu menjadi yang terdepan, dan saya berharap ini terus didorong untuk tetap aktif dan menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan IKPI dalam kegiatan eksternal. “IKPI tidak hanya harus fokus pada kegiatan internal, namun juga harus menggandeng perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis dalam mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia profesi,” kata Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan harapannya terhadap kegiatan Cerdas Cermat Perpajakan yang selama ini dilaksanakan di tingkat cabang Bekasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat berkembang menjadi kegiatan tingkat nasional yang dapat diikuti oleh cabang-cabang lain di seluruh Indonesia.

“Cerdas Cermat Perpajakan ini memiliki potensi besar untuk menjadi acara yang lebih besar dan bergengsi, bukan hanya di tingkat cabang, tetapi juga di tingkat nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara HUT ke-15 IKPI Cabang Bekasi ini menandai perjalanan panjang dan kontribusi besar dalam dunia konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy berharap bahwa seluruh anggota IKPI terus menjaga semangat profesionalisme dan terus berinovasi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

Mulai Januari 2025 DJP Akan Kirim SP2DK Melalui Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikenal sebagai ‘surat cinta’ pajak, akan dikirim melalui Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pengiriman surat pajak kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penggunaan Coretax akan mengurangi kesalahan pengiriman SP2DK. “Dengan Coretax, tidak akan ada lagi cerita tentang SP2DK yang tidak diterima oleh wajib pajak. Alamat yang salah, seperti RT/RW yang keliru, yang sebelumnya bisa menyebabkan surat nyasar, tidak akan terjadi lagi,” ujar Dwi dalam kegiatan edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (5/12/2024).

SP2DK akan dikirimkan langsung melalui portal Coretax di bagian ‘dokumen saya’, menggantikan metode lama yang menggunakan amplop cokelat atau putih. Dengan sistem ini, surat akan masuk langsung ke dalam platform digital, tanpa memerlukan pengiriman fisik.

Meski demikian, Dwi menyatakan bahwa pengiriman SP2DK melalui pos fisik masih mungkin dilakukan dalam situasi tertentu, jika diperlukan. “Penyampaian SP2DK melalui Coretax menjadi prioritas utama. Namun, jika ada kebutuhan atau pertimbangan tertentu, pengiriman fisik tetap bisa dilakukan,” katanya.

Selain SP2DK, Coretax juga akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Layanan seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot, dan lainnya akan disatukan dalam sistem ini, memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Dengan Coretax, DJP berharap dapat memperbaiki komunikasi dan transparansi antara pihaknya dan wajib pajak, sekaligus mempermudah akses layanan perpajakan yang lebih efisien dan modern.(alf)

Industri Otomotif Sambut Rencana Insentif PPn BM dan PPN DTP

IKPI, Jakarta: PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah yang akan memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan, tidak hanya terbatas pada kendaraan listrik. Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai dapat meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Bob Azam kepada media, Jum’at (6/12/2024) menyatakan bahwa insentif ini memberikan angin segar bagi dunia usaha, terutama sektor otomotif yang tengah menghadapi tantangan. “Terus terang kita menyambut gembira karena di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif, ada kebijakan stimulus yang membangun daya beli dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengalaman positif saat penerapan insentif serupa selama pandemi COVID-19. Ketika itu, Toyota berhasil mencatatkan penjualan ritel sebanyak 182.665 unit pada 2020, yang berkontribusi sebesar 31% terhadap total pasar otomotif nasional. Bob Azam menilai bahwa insentif pajak tidak hanya memberikan dampak positif bagi sektor otomotif, tetapi juga membuktikan bahwa relaksasi pajak tidak selalu menyebabkan penurunan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Bob Azam menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tepat untuk kondisi ekonomi Indonesia, yang memiliki pendapatan per kapita sekitar 4.000 dolar AS. Menurutnya, tingkat pajak yang optimal perlu disesuaikan dengan struktur industri dan ekonomi Indonesia, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas insentif terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diperkirakan akan meningkat sebesar 6,5 persen. Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah pemberian stimulus PPnBM dan PPN DTP, yang akan diberikan tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk kendaraan jenis hybrid dan lainnya. “Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya,” tambahnya.

Kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi sektor otomotif dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, serta mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sektor industri yang terdampak pandemi. (alf)

Ini Sektor yang di Sasar Pemerintah untuk Pencapaian Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.490,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun untuk tahun anggaran 2025. Target ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.

Sekadar informasi, penerimaan pajak untuk 2025 akan berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai, serta pajak perdagangan internasional. Namun, dua sumber utama yang diperkirakan memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pendapatan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan mencapai Rp1.209,3 triliun, dengan rincian yang mencakup PPh Migas sebesar Rp62,8 triliun dan PPh Non-Migas sebesar Rp1.146,4 triliun. PPh Non-Migas terdiri dari beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21 yang diperkirakan mencapai Rp313,5 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp36,8 triliun, dan PPh Pasal 22 Impor Rp75,2 triliun. Selain itu, PPh Pasal 23 diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp69,6 triliun, dan PPh Pasal 25/29 untuk orang pribadi dan badan masing-masing diperkirakan mencapai Rp15,1 triliun dan Rp369,9 triliun.

Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun. Rinciannya, PPN Dalam Negeri diproyeksikan sebesar Rp609,0 triliun dan PPN Impor sebesar Rp308,7 triliun. Selain itu, PPnBM dalam negeri dan impor masing-masing diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp10,8 triliun dan Rp5,8 triliun.

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan memberikan penerimaan sebesar Rp27,1 triliun pada 2025. Pendapatan ini akan berasal dari berbagai subsektor, termasuk PBB perkebunan sebesar Rp3,04 triliun, PBB perhutanan sebesar Rp702,7 miliar, dan PBB pertambangan sebesar Rp7,33 triliun. PBB migas diperkirakan mencapai Rp15,04 triliun, sementara PBB panas bumi dan PBB lainnya masing-masing diproyeksikan menyumbang Rp895 miliar dan Rp95,6 miliar.

Pendapatan dari sektor cukai juga menjadi salah satu sumber utama, dengan target penerimaan sebesar Rp244,1 triliun. Sebagian besar pendapatan cukai ini akan berasal dari cukai hasil tembakau yang diperkirakan mencapai Rp230,09 triliun. Sementara itu, pendapatan cukai lainnya, seperti dari cukai ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol, masing-masing diperkirakan akan mencapai Rp118,5 miliar dan Rp10,18 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan internasional sebesar Rp57,4 triliun. Dari sektor ini, bea masuk diperkirakan akan menyumbang Rp52,9 triliun, sementara bea keluar diperkirakan mencapai Rp4,47 triliun.

Dengan total penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp2.490 triliun, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional dan berbagai program prioritas dalam APBN 2025. (alf)

DPR-Kemenkeu Rapat Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (6/12/2024) untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN serta komponen-komponen lain yang akan dikecualikan dari kenaikan PPN tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru, sementara komponen lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% atau bahkan dikecualikan sama sekali.

“Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11% dan ada komponen yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” ujar Dasco di kepada media.

Komponen-komponen yang tidak akan dikenakan PPN antara lain adalah bahan makanan, sektor UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta penyediaan listrik dan air bersih. Meskipun demikian, Dasco menegaskan bahwa pemerintah masih akan merilis secara resmi daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12% dan 11% pada 1 Januari 2025.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, DPR dan Kemenkeu membahas target penerimaan pajak yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwa kenaikan tarif PPN harus disesuaikan dengan situasi ekonomi saat ini.

“Ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini. Karena menurut ketentuan undang-undang memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%,” kata Dasco.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPR dan Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan yang sejalan terkait rencana kenaikan tarif PPN ini. Keduanya sepakat bahwa meski kenaikan tarif sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun perlu dicari solusi yang terbaik untuk rakyat.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk mempersiapkan penerapan kebijakan PPN pada 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih rinci sebelum penerapan tarif baru tersebut. (alf)

en_US