Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB Gelar Webinar Edukasi Perpajakan untuk Warga Negara Asing

IKPI, Jakarta:  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) berkolaborasi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menggelar webinar bertajuk “Edukasi Perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA)”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang menetap dan berusaha di Indonesia.

Webinar yang diselenggarakan pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan sejumlah pembicara penting, antara lain Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus, Dendi Amrin; serta Ketua APAB, Nia Schumacher.

Nia Schumacher, Ketua APAB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi yang didirikannya pada September 2022 bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak anak, istri, dan suami dalam keluarga perkawinan campur, terutama yang sering menghadapi kesulitan terkait regulasi di Indonesia, termasuk dalam bidang perpajakan. “Webinar ini diadakan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang kewajiban perpajakan bagi WNA yang tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Ani Natalia, yang juga Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage, menyampaikan apresiasi kepada APAB atas upayanya memperjuangkan hak anggota keluarga perkawinan campur. Dalam kesempatan ini, Ani menekankan pentingnya pemahaman mengenai status subjek pajak bagi WNA sebelum menjalankan kewajiban perpajakan. “Apakah WNA tersebut merupakan subjek pajak luar negeri atau subjek pajak dalam negeri, karena hal ini akan menentukan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” jelas Ani.

Dalam konteks pernikahan campur, Ani juga menyoroti tren perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan WNA dan WNI. Hal ini berimplikasi pada pemisahan hak dan kewajiban, terutama terkait aset dan pajak. “Pemisahan hak dan kewajiban ini dapat memengaruhi kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan secara terpisah,” tambahnya.

Sementara itu, Dendi Amrin, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus, menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, seorang WNA akan dianggap sebagai SPDN jika telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir.

Dendi menguraikan beberapa konsekuensi bagi WNA yang menjadi SPDN, antara lain: pertama, pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto; kedua, kewajiban melaporkan seluruh penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri; ketiga, pengenaan pajak berdasarkan tarif Pasal 21 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan keempat, kewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang lebih baik kepada WNA di Indonesia mengenai kewajiban perpajakan mereka, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan mereka. Kanwil DJP Jaksus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan agar warga negara asing di Indonesia dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat. (alf)

iPhone 16 Mulai Bisa Dibeli di Indonesia Secara Impor, Ini Aturan Bea Masuk dan Pajaknya

IKPI, Jakarta: Meskipun iPhone 16 keluaran Apple belum tersedia secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap bisa membelinya melalui jalur impor dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa pembelian iPhone 16 untuk kebutuhan pribadi diperbolehkan tanpa ada pembatasan khusus.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli untuk penggunaan pribadi tidak akan dikenakan pembatasan impor. Namun, jika ada indikasi barang tersebut dijual kembali, maka pihak berwenang tidak akan memproses pengirimannya.

“Kalau terbukti bukan untuk tujuan pribadi, maka barang tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Sebagai contoh, jika ada orang yang membeli satu unit iPhone di luar negeri, lalu terus-menerus membawa dan menjualnya, pihak Bea Cukai sudah memiliki profil untuk penumpang tersebut,” ujar Chotibul dalam acara Media Briefing pada Kamis (27/2/2025).

Aturan Bea Masuk dan Pajak Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, pembelian iPhone 16 dari luar negeri tetap akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak. Berikut adalah rinciannya:

1. Jika Dibawa sebagai Barang Bawaan Penumpang:
– Bea masuk: 10%
– PPN: 11%
– PPh: 10% jika memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.

Harga iPhone 16 sendiri saat ini dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599. Semakin tinggi harga barang, semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.

2. Jika Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi:
– Bea masuk: 7,5%
– PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB (Free on Board) US$ 1.500. Namun, jika harga barang melebihi batas tersebut, pajak tambahan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebutkan bahwa kewajiban Apple terhadap pemerintah Indonesia sudah dipenuhi. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai nilai investasi, iPhone 16 diperkirakan akan segera dijual secara resmi di Indonesia sebelum Lebaran 2025.

“Proses perundingan memang tidak mudah dan cukup alot, karena kedua belah pihak berusaha menjaga kepentingan masing-masing. Namun, dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, Apple siap segera memasukkan iPhone 16 ke pasar Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu (26/2/2025).

Dengan adanya aturan terbaru dan kesepakatan yang tercapai, konsumen di Indonesia bisa lebih mudah mendapatkan iPhone 16, baik melalui jalur impor pribadi maupun pembelian resmi dari Apple dalam waktu dekat.(alf)

Ekonom Soroti Tantangan dan Solusi Alternatif Capaian Target Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2025 sebesar 2.189,3 triliun rupiah, yang mencatatkan kenaikan sekitar 13,29% dari realisasi penerimaan tahun 2024. Meskipun target tersebut setara dengan 9% dari Produk Domestik Bruto (PDB), tantangan besar dihadapi oleh pemerintah mengingat realisasi penerimaan pajak pada 2024 hanya tercapai 97,2% dari target yang ditetapkan.

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi, menilai pencapaian target tersebut bukanlah tugas yang mudah. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat menghambat penerimaan pajak, salah satunya adalah potensi penurunan daya beli masyarakat. “Jika daya beli masyarakat melemah, ini akan berdampak pada konsumsi dan akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor konsumsi,” ungkapnya seperti ikutip dari website resmi UGM, Kamis (27/2/2025).

Rijadh juga menyoroti ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah yang semakin mengemuka belakangan ini, yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tambahan bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. “Pemerintah perlu bekerja keras dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ekonom yang juga memiliki gelar CFE (Certified Fraud Examiner) ini menyebutkan bahwa sistem perpajakan baru Indonesia, yakni Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax), menjadi salah satu hambatan yang harus segera diatasi. Meskipun bertujuan untuk memperbaiki kesenjangan pajak dan manajemen basis data perpajakan, sejak diluncurkan pada Januari 2025, Coretax menghadapi banyak keluhan terkait kapasitas dan arsitektur sistem yang belum optimal. “Infrastruktur servernya belum mampu menangani volume data yang tinggi, menyebabkan gangguan layanan saat transaksi perpajakan melonjak,” ujarnya.

Rijadh menambahkan bahwa meskipun Singapura berhasil menjalankan sistem serupa dengan MyTax IRAS sejak 2007, perbedaan skala antara kedua negara menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan teknis yang lebih besar. “Singapura lebih matang dalam mengelola sistem ini, sementara Indonesia masih perlu banyak perbaikan agar Coretax dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Rijadh juga menyoroti batalnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Meskipun kenaikan PPN diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara, ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Kenaikan PPN dapat memicu inflasi, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat,” katanya.

Namun, Rijadh melihat ada langkah positif lainnya, seperti penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh 21), yang dapat mempermudah administrasi pajak bagi karyawan dan berpotensi mendorong kepatuhan pajak.

Rijadh juga memperingatkan bahwa meskipun masih terlalu dini untuk menilai dampak penurunan penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional, jika target tidak tercapai secara signifikan, maka bisa berdampak pada peningkatan defisit anggaran, penurunan belanja pemerintah, serta risiko ketidakstabilan ekonomi. “Jika penerimaan pajak berkurang, maka pemerintah mungkin akan terpaksa meningkatkan utang, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai solusi alternatif, Rijadh mengusulkan beberapa sumber penerimaan pajak yang dapat dijajaki oleh pemerintah, salah satunya adalah pajak kekayaan yang dikenakan pada nilai aset individu. Negara lain yang sudah menerapkan pajak ini, umumnya mengenakan tarif di bawah 3,5%. Selain itu, optimalisasi pajak produksi batu bara dan penerapan pajak windfall (pajak atas keuntungan tak terduga) juga bisa menjadi opsi. “Pajak windfall dapat diterapkan pada keuntungan besar yang diperoleh dari lonjakan harga komoditas, seperti yang diterapkan Inggris pada sektor energi tahun lalu,” jelasnya.

Meski begitu, Rijadh menekankan bahwa segala alternatif penerimaan ini membutuhkan kajian yang matang, kebijakan yang cermat, dan political will yang kuat.

Meskipun target penerimaan pajak yang tinggi pada tahun 2025 merupakan tantangan besar, Rijadh mengajak masyarakat untuk tetap optimis. Ia percaya bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai strategi seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta perbaikan administrasi perpajakan untuk mencapai target tersebut. “Penting bagi kita semua untuk mendukung pemerintah dalam upaya ini, karena dengan penerimaan pajak yang kuat, pemerintah dapat memiliki sumber daya yang cukup untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rijadh.(alf)

Ketum Vaudy Starworld dan Jajaran Pengurus IKPI Kunjungi Kantor Pengda Kalimantan

IKPI, Kalimantan: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat, Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Selatan (SumbagSel) dan Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah (SumbaTeng) melakukan kunjungan kerja ke kantor secretariat Pengda Kalimantan di Pontianak, Kamis (27/2/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen ketua umum untuk mempererat hubungan antar pengurus daerah, pengurus cabang untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka mendukung profesionalisme anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungannya, Vaudy yang didampingi oleh sejumlah pengurus pusat IKPI yakni Wakil Ketua Umum Jetty, Sekretaris Umum Associate Proffesor Edy Gunawan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin, Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit, dan Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono, membahas langkah-langkah strategis untuk terus mengembangkan IKPI khususnya di wilayah Kalimantan.

Ketua Umum Vaudy juga di dampingi Ketua Pengda SumbagSel Nurlena dan Ketua Pengda SumbagTeng Lilisen. Kunjungan ini mendapat sambutan hangat dari Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On, yang turut memaparkan berbagai inisiatif dan program kerja yang sedang berjalan di wilayahnya.

Vaudy mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan membangun sinergi antar pengurus daerah, serta menggali potensi-potensi daerah yang dapat berkontribusi dalam pengembangan IKPI di masa depan. “Kami sangat mendukung upaya Pengda Kalimantan dalam mengembangkan kompetensi konsultan pajak di wilayah ini. Dengan adanya sinergi yang lebih kuat antar pengurus, kami berharap IKPI dapat semakin berperan dalam peningkatan kualitas dan pelayanan jasa konsultasi pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selama kunjungan, sejumlah pembahasan penting juga dilakukan terkait pengembangan program pelatihan, peningkatan kapasitas profesional konsultan pajak, serta kolaborasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung kebijakan perpajakan yang lebih baik. Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi semangat dan dedikasi para konsultan pajak di Kalimantan, yang telah aktif dalam berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat jaringan komunikasi antar daerah, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan dan kontribusi IKPI dalam dunia perpajakan Indonesia.(bl)

Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Keberhasilan Pengda dan Pengcab Hadirkan Peserta Umum di Kegiatan Seminar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pengda dan Pengcab yang berhasil menyelenggarakan kegiatan seminar dengan menghadirkan banyak peserta umum sepanjang tahun 2025. Saat ini, kegiatan dengan menghadirkan peserta umum terbanyak di raih Pengda Kalimantan dengan 138 peserta, selanjutnya disusul dengan Pencab Padang dengan 127 peserta.

Menurut Vaudy, kegiatan PPL IKPI ini menjadi bukti bahwa asosiasi ini semakin terus berkembang dan dikenal luas, tidak hanya oleh para profesional pajak, namun juga oleh masyarakat umum yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai pajak.

Ia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang) yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan seminar-seminar ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya dan komitmen dari seluruh Pengda dan Pengcab yang telah berhasil mengundang banyak peserta umum dalam seminar yang mereka selenggarakan. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu perpajakan dan pentingnya edukasi pajak untuk masyarakat luas,” ujar Vaudy, Kamis (27/2/2025).

Sebagai bagian dari IKPI, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan di seluruh Indonesia, seminar-seminar yang diselenggarakan oleh berbagai cabang dan daerah di tahun 2025 ini telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berikut adalah daftar pengda dan pengcab dengan jumlah peserta terbanyak pada seminar yang telah diadakan:

1. Pengda SumbagSel : 108 peserta
2. Pengda SumbagTeng : 120 peserta
3. Pengda Kalimantan : 138 peserta
4. Pengcab Padang : 127 peserta
5. Pengcab Pekanbaru : Sekitar 80 peserta
6. Pengcab Makassar : Jumlah belum disebutkan
7. Pengcab Surakarta : 24 peserta

Pengda Kalimantan, yang menduduki posisi teratas dalam daftar tersebut, menjadi sorotan utama. Dengan jumlah peserta yang mencapai 138 orang, seminar ini mencatatkan angka tertinggi di antara seminar lainnya. Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari upaya besar yang dilakukan oleh Pengda Kalimantan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan seminar di wilayah tersebut.

Seminar sebagai Sarana Edukasi Pajak kepada Masyarakat

Vaudy juga menjelaskan bahwa seminar-seminar tersebut bukan hanya sekedar ajang berkumpul bagi para profesional, tetapi lebih kepada upaya untuk mengedukasi masyarakat luas mengenai pentingnya pajak dan bagaimana pajak berperan dalam pembangunan negara. “Pajak bukan hanya urusan para konsultan pajak atau pihak-pihak terkait. Pajak adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap masyarakat bisa lebih memahami kewajiban perpajakan dan peranannya dalam memajukan ekonomi Indonesia,” kata Vaudy.

Menurutnya, penyelenggaraan seminar di berbagai wilayah Indonesia ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas wawasan perpajakan kepada masyarakat umum. Berbagai topik yang dibahas dalam seminar mencakup kebijakan perpajakan terbaru, strategi pengelolaan pajak yang efektif, hingga perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia perpajakan yang perlu diwaspadai oleh wajib pajak.

Meskipun beberapa daerah telah menunjukkan keberhasilan yang luar biasa, Vaudy juga mengingatkan pentingnya terus berinovasi dan meningkatkan kualitas seminar-seminar yang akan datang. “Kami berharap agar ke depan, setiap seminar tidak hanya fokus pada jumlah peserta, tetapi juga pada kualitas materi dan interaksi yang terjalin antara pemateri dan peserta. Hal ini penting agar ilmu yang didapatkan benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengda, pengcab, dan para konsultan pajak untuk terus memperkuat jaringan dan memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan pendidikan perpajakan di Indonesia. “IKPI adalah wadah yang tidak hanya menjadi rumah bagi para konsultan pajak, tetapi juga menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat. Ke depan, kami akan terus mendorong agar lebih banyak lagi seminar-seminar yang dapat mengundang partisipasi masyarakat luas,” kata Vaudy. (bl)

DPR Dorong Penerapan Pajak Kunjungan untuk Wisatawan Asing

IKPI, Jakarta: Komisi VII DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah dibahas, mengatur penerapan pajak terhadap wisatawan asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa pengenaan pajak bagi wisatawan asing merupakan salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. “Dengan adanya pajak ini, kita ingin agar orang asing yang datang ke Bali atau destinasi wisata lainnya, tidak hanya menikmati fasilitas secara gratis, tapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujar Saleh, dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Saleh menambahkan, pajak tersebut akan dihitung berdasarkan ketentuan yang disesuaikan dengan jumlah wisatawan dan destinasi yang mereka kunjungi. Dia menyebutkan, tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperbaiki potensi pendapatan yang saat ini belum maksimal, mengingat banyak wisatawan asing yang datang dengan anggaran terbatas dan tidak membawa dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia.

Selain itu, Komisi VII juga mendorong pengembangan pariwisata di daerah-daerah pedesaan, atau yang dikenal dengan istilah desa wisata. “Pengembangan desa wisata akan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi yang ada di sektor pariwisata,” jelas Saleh. Dengan demikian, diharapkan sektor pariwisata dapat memberi manfaat yang lebih merata, khususnya bagi daerah-daerah yang belum terjamah oleh pariwisata massal.

Dia juga menambahkan, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan sektor pariwisata dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, yang sudah lebih dulu mengembangkan sektor ini. “Kita harus bisa mengejar ketertinggalan itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Saleh berharap sektor pariwisata Indonesia dapat menjadi alat diplomasi budaya di tingkat internasional. “Pariwisata bisa menjadi cara untuk memperkenalkan ciri khas dan identitas Indonesia di dunia internasional, bahkan melalui kedutaan besar Indonesia yang ada di luar negeri,” ungkapnya.

Namun, ia menyadari bahwa ide menjadikan pariwisata sebagai bagian dari diplomasi budaya ini masih memerlukan pengkajian lebih lanjut, karena hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri belum sepenuhnya mendukung gagasan tersebut. “Kami sedang mencari cara dan kalimat yang tepat untuk merumuskan tugas ini,” kata Saleh menutup.

Penerapan pajak bagi wisatawan asing dan pengembangan desa wisata diharapkan dapat memperkuat sektor pariwisata Indonesia, yang berpotensi mendongkrak perekonomian dan memperkenalkan keindahan serta budaya Indonesia ke mata dunia. (alf)

Enam Wajib Pajak di DIY Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan adanya enam wajib pajak di wilayahnya yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati, menjelaskan bahwa laporan penipuan tersebut diterima dari enam wajib pajak yang berada di wilayah Sleman dan Wonosari, Gunungkidul. Mereka menjadi korban setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah dikirim oleh DJP.

“Pesan tersebut berisi informasi pribadi yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak DJP, seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, dan nama perusahaan. Karena tampak meyakinkan, para korban pun mengikuti instruksi dalam pesan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke DJP atau kantor pajak terdekat,” ungkap Wiwin saat ditemui di Kantor Kanwil DJP DIY, Rabu (27/2/2025).

Modus penipuan ini terjadi sejak November 2024 hingga Januari 2025, di mana para korban diarahkan untuk mengklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 untuk biaya materai. Tak lama setelah transaksi, uang yang ada di rekening korban langsung hilang dalam hitungan detik.

“Setelah korban mengikuti petunjuk yang diberikan, uang mereka lenyap dalam sekejap. Mereka langsung melapor kepada kami,” tambah Wiwin.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan modus lain dengan mengirimkan file aplikasi palsu yang disebut sebagai “aplikasi pajak”. Ketika aplikasi tersebut diinstal, sistem perbankan korban langsung diretas dan uang di rekening mereka dicuri secara otomatis.

Wiwin mencurigai bahwa jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak, mengingat tidak semua korban melapor. “Yang sudah melapor ke kami ada enam orang, dan total kerugiannya hampir mencapai Rp1 miliar. Kami juga sudah meminta para korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Wiwin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama terkait perubahan data wajib pajak yang saat ini tengah berlangsung di sistem Coretax. Penipu memanfaatkan momentum ini dengan membuat pesan yang mirip dengan prosedur resmi DJP.

Ia menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file aplikasi kepada wajib pajak. Semua komunikasi resmi DJP hanya menggunakan email dengan domain @pajak.go.id dan situs web berakhiran pajak.go.id. “Jika menerima pesan mencurigakan, segera hubungi DJP di nomor resmi 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk konfirmasi. Jangan mudah percaya begitu saja,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, DJP mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan lebih teliti dalam menerima pesan yang mengatasnamakan pihak DJP.(alf)

DJP Masih Hitung Target Kepatuhan SPT untuk Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya kemarin.

Dwi menjelaskan bahwa perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025 masih dalam proses dan belum final. “Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menargetkan kepatuhan pengisian SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT. Target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terdaftar di sistem DJP.

Hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, DJP mencatatkan sudah ada sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 4,88 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu SPT dari wajib pajak badan.

Adapun, mayoritas wajib pajak sudah memanfaatkan saluran elektronik untuk melaporkan SPT mereka, dengan angka yang tercatat sebanyak 4,92 juta. Sementara itu, masih ada 109,68 ribu SPT yang disampaikan secara manual.

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan dalam penggunaan sistem elektronik yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak di masa depan. DJP berharap angka kepatuhan SPT dapat terus meningkat seiring dengan berbagai upaya modernisasi yang tengah dilakukan oleh lembaga tersebut.(alf)

Kepala DJP Kalbar Apresiasi Peran IKPI Sebagai Mitra Strategis dalam Perpajakan

IKP, Kalimantan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalba) Inge Diana Rismawati, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pujian tersebut disampaikan Inge dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Kalimantan yang diselenggarakan di Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas hubungan baik yang telah terjalin antara DJP dan IKPI. Ia menekankan bahwa konsultan pajak memainkan peran yang sangat penting, tidak hanya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dalam memberikan edukasi yang diperlukan agar wajib pajak dapat lebih memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai mitra DJP, kami sangat menghargai peran Bapak-Ibu semua, baik yang sudah bergabung dengan IKPI maupun yang baru berencana bergabung. Kolaborasi kita selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dan saya berharap dapat terus berlanjut ke depannya,” ujar Inge, yang juga menyampaikan harapan agar hubungan ini dapat terus memperkuat kepatuhan perpajakan di Kalimantan.

Dalam sambutannya, Inge juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menyadari bahwa tantangan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan seringkali menghambat akses informasi bagi wajib pajak, terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki konektivitas internet terbatas. Oleh karena itu, peran konsultan pajak semakin penting dalam memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Di tengah tantangan yang ada, terutama cuaca yang tidak menentu yang kadang berdampak pada akses informasi, kami sangat mengandalkan peran konsultan pajak. Anda semua adalah ujung tombak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lancar,” kata Inge.

Selain itu, Inge juga membahas tantangan yang dihadapi DJP terkait pelaporan SPT tahunan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pegawai DJP di Kalimantan terbatas, dengan sekitar 4.500 orang di seluruh Indonesia, pihaknya sangat bergantung pada peran aktif konsultan pajak dalam membantu wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT Tahunan.

“Untuk tahun 2024, kami berharap konsultan pajak dapat semakin aktif membantu wajib pajak orang pribadi dalam pengisian SPT tahunan. Selain itu, kami juga berharap agar kolaborasi antara DJP dan IKPI semakin erat, terlebih dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang akan datang,” jelasnya.

Inge juga menekankan pentingnya memahami perkembangan di wilayah Kalimantan, yang memiliki berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dalam memastikan sistem perpajakan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien di seluruh pelosok Kalimantan.

Semangat Kolaborasi

Meskipun cuaca di Pontianak pagi itu agak mendung kata Inge, namun suasana di dalam ruangan pelantikan tetap terasa hangat dan penuh semangat. Inge, yang dikenal dengan pendekatan dekat dan penuh keceriaan kepada peserta, menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Ia bahkan sesekali menyelipkan humor ringan yang disambut tawa hangat dari para peserta.

“Saya memang sangat menikmati bisa bertemu dengan para konsultan pajak, terutama dengan kehadiran para ibu-ibu yang luar biasa. Kekuatan emak-emak memang tidak bisa diragukan lagi!” ujar Inge dengan senyum lebar, yang membuat suasana semakin cair dan akrab.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah di Kalimantan, serta didukung oleh beberapa pejabat se-Kalimantan Barat, termasuk Bupati Kubu Raya. Mereka semua turut memberikan semangat dalam mendukung perkembangan dunia perpajakan di Kalimantan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, diharapkan acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara DJP dan IKPI, serta mendorong upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Kalimantan. Semoga kolaborasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus berkembang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di masa depan.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili kepala bagian umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

Staf Ahli Gubernur Kalbar Harapkan IKPI Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Kalimantan: Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, menghadiri acara pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Kalimantan, yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus berharap kepengurusan baru IKPI Wilayah Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya layanan konsultasi pajak yang profesional dan mendukung sistem perpajakan yang transparan serta akuntabel.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif, serta berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan,” ujar Christianus.

Dengan adanya pencapaian ini, Kalimantan Barat diharapkan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Christianus juga menyoroti peran penting pajak sebagai sumber penerimaan negara yang vital. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sangatlah penting. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, kesadaran pajak masyarakat di Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus juga menyampaikan pencapaian signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mencapai Rp3,36 triliun atau sebesar 104,74 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi penerimaan PAD ini menunjukkan kontribusi yang sangat besar, yakni sebesar 52,47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini mengindikasikan kemandirian fiskal yang semakin kuat, di mana PAD lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan sistem perpajakan di Kalimantan Barat semakin transparan dan efektif, sehingga dapat terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(bl)

en_US