Setoran Pajak Kripto Nyaris Rp2 Triliun, Investor Diingatkan Tertib SPT

IKPI, Jakarta: Industri aset kripto di Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total setoran pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,93 triliun, mendekati angka Rp2 triliun. Capaian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan pelaporan pajak para investor semakin penting untuk dijaga.

Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak kripto secara bertahap terus meningkat sejak 2022. Pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, disusul Rp220,83 miliar pada 2023. Lonjakan signifikan terjadi pada 2024 sebesar Rp620,4 miliar dan 2025 mencapai Rp796,74 miliar. Sementara pada Januari 2026 saja, setoran sudah menyentuh Rp43,45 miliar.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas perdagangan yang semakin masif di pasar kripto nasional. Namun di balik tren positif itu, otoritas dan pelaku industri sama-sama mengingatkan pentingnya tertib administrasi, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketentuan pajak kripto saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan dengan surat berharga.

Dalam aturan tersebut juga diatur perbedaan tarif berdasarkan platform transaksi. Untuk perdagangan melalui exchange dalam negeri, PPh final dikenakan sebesar 0,21 persen. Adapun transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif 1 persen.

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing platform domestik. “PMK 50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21 persen untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, exchange berizin berperan penting dalam mendukung kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga menyediakan fitur laporan ringkasan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan SPT.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambah Sefcho.

Di sisi lain, Partner Ideatax, Jovita Budianto, mengingatkan bahwa pajak final atas transaksi bukan berarti kewajiban pelaporan selesai. Kepemilikan aset kripto tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” jelasnya.

Jovita menekankan, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Ia mengajak para investor tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicatat secara benar.

Dengan setoran pajak yang hampir menyentuh Rp2 triliun, industri kripto tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Namun pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan administrasi agar ekosistem kripto nasional tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan. (alf)

Jabar Turunkan Pajak Kendaraan Plat Kuning Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggulirkan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar angkutan umum orang maupun barang sebagai bagian dari upaya meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara untuk angkutan umum barang, tarif PKB diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen.

Tak hanya PKB, insentif juga berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I atau untuk kendaraan baru. BBNKB I bagi angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60 persen.

“Baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).

Meski memberikan keringanan signifikan, pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pengelola angkutan umum orang maupun barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan dipastikan tidak masuk dalam skema insentif ini. Selain itu, pengelola wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan umum orang, diwajibkan pula memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha transportasi yang telah tertib administrasi dan memiliki legalitas usaha yang jelas. Pemerintah juga ingin mendorong profesionalisme pengelolaan angkutan umum melalui penguatan aspek badan hukum dan perizinan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan beban pajak akibat pemberlakuan opsen PKB. Dengan demikian, kebijakan ini difokuskan sebagai bentuk dukungan kepada sektor transportasi umum tanpa menambah tekanan pada pemilik kendaraan pribadi. (alf)

Rasio Pajak RI Tertinggal di ASEAN, P3KPI Soroti Arah Kebijakan 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menyoroti posisi rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar menjelang tahun fiskal 2026.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026) Susy memaparkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 berada di kisaran 10,08 persen dan turun menjadi sekitar 9,3 persen pada 2025.

“Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 16,8 persen. Ini harus jadi refleksi,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya rasio pajak berdampak pada kapasitas fiskal negara, terutama di tengah ketidakpastian global yang ditandai volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, serta fluktuasi harga komoditas.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan tarif. Ruang kebijakan tarif semakin sempit, apalagi dengan dinamika pajak minimum global 15 persen yang membatasi fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Karena itu, Susy menilai arah kebijakan 2026 harus difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan melalui administrasi berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem digital seperti Cortex.

Menurutnya, integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan akan memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian.

Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir. Yang harus diukur adalah apakah reformasi tersebut benar-benar menurunkan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya administratif, tapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegas Susy.

Ia menyebut 2026 sebagai momen penting untuk memastikan reformasi perpajakan tidak sekadar melanjutkan pola lama, tetapi benar-benar memperkuat fondasi fiskal nasional. (bl)

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh 21 Desember 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Jika sebelumnya tenggat pelaporan berakhir pada 20 Januari 2026, kini batas waktu diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil di tengah proses transisi implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang tengah diberlakukan sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan nasional. DJP menilai masa adaptasi ini memerlukan penyesuaian, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan wajib pajak.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/2/2026), DJP menegaskan bahwa relaksasi diberikan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pelaporan. “Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan 28 Februari 2026,” demikian pernyataan resmi DJP.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memastikan tidak akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan hingga batas akhir relaksasi tersebut. Kebijakan ini berlaku dengan dua ketentuan, yakni belum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), atau jika STP sudah terbit, maka Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP dapat melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran transisi sistem baru, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban administratif di masa penyesuaian. Implementasi Coretax sendiri merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

DJP tetap mengingatkan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan terbatas hanya untuk masa pajak Desember 2025. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir,” tegas DJP.

Dengan perpanjangan ini, DJP berharap proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan lebih mulus, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia. (alf)

IKPI Jatim Perkuat Sinergi dengan Kadin, Siap Dukung Tax Clinic dan Edukasi Pajak Tersegmentasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur mempertegas komitmennya dalam memperluas literasi perpajakan melalui kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur.

Ketua IKPI Pengda Jatim, Zeti Arina, bersama jajaran pengurus menghadiri peluncuran Tax Clinic Kadin Jatim pada 25 Februari 2026. Dalam forum tersebut, IKPI menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh operasional klinik pajak yang akan menjadi pusat konsultasi dan edukasi bagi pelaku usaha.

“Tax Clinic ini menjadi ruang strategis untuk memberikan pendampingan profesional yang lebih dekat dengan dunia usaha,” kata Zeti, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, kebutuhan pelaku usaha terhadap konsultasi pajak semakin meningkat seiring kompleksitas regulasi dan perkembangan sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, IKPI mendorong pola edukasi yang lebih tersegmentasi sesuai bidang usaha.

Ia mencontohkan rencana pembahasan khusus untuk sektor komoditas emas, freight forwarding, hingga konstruksi yang memiliki perlakuan pajak berbeda. Pendekatan berbasis sektor dinilai lebih efektif dibanding sosialisasi umum.

Zeti juga menegaskan bahwa kehadiran IKPI di lingkungan Kadin bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk komitmen nyata mendampingi pengusaha agar mampu menjalankan kewajiban pajak secara benar dan efisien.

“Kami ingin membangun kepatuhan yang lahir dari pemahaman. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Jatim optimistis dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha Jawa Timur. (bl)

Target Pajak Naik 23%, AKP2I Ingatkan Intensifikasi Harus Profesional dan Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Kenaikan target penerimaan pajak sekitar 23 persen pada 2026 menjadi perhatian serius kalangan profesi konsultan pajak. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengingatkan agar strategi intensifikasi dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keadilan.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Suherman menilai tekanan penerimaan akan semakin besar mengingat pemerintah tidak merencanakan pajak baru maupun kenaikan tarif signifikan.

“Kalau tidak ada pajak baru, otomatis intensifikasi yang diperkuat. Tapi intensifikasi harus dijaga agar tidak berubah menjadi tekanan berlebihan,” ujarnya.

Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana hasil pemeriksaan hampir selalu berujung kurang bayar (KB), sementara nihil bayar relatif jarang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi kurang netral di mata wajib pajak.

Suherman menegaskan bahwa konsultan pajak bekerja berdasarkan undang-undang dan standar profesional. Jika laporan telah disusun sesuai ketentuan, maka koreksi seharusnya berbasis argumentasi objektif, bukan sekadar target.

Ia juga mengingatkan bahwa target penerimaan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global. “Setiap kenaikan target pasti ada dasar perhitungannya. Jangan sampai hanya optimisme tanpa kalkulasi realistis,” katanya.

Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak perlu diperkuat agar beban tidak hanya ditumpukan pada wajib pajak yang sudah patuh.

“Perluasan basis pajak lebih sehat daripada hanya menekan basis yang sama,” tegasnya.

Suherman berharap intensifikasi 2026 menjadi momentum penguatan profesionalisme, bukan sumber ketegangan baru antara wajib pajak dan otoritas. (bl)

Audiensi dengan Wapres Gibran, IKPI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk membahas berbagai isu perpajakan nasional serta kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung penerimaan negara.

Sebanyak 12 orang pengurus pusat IKPI hadir dan diterima langsung oleh Wakil Presiden. Dalam dialog tersebut, IKPI menyampaikan pandangan serta masukan terkait tantangan kepatuhan pajak di tengah dinamika ekonomi dan transformasi sistem administrasi perpajakan.

Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak. “Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. Biro Pers Media-Wapres)

Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, IKPI juga memaparkan sejumlah isu aktual perpajakan nasional, termasuk perlunya penguatan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha serta masyarakat umum. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan yang tepat akan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut memberikan perhatian terhadap peran profesi dalam mendukung agenda pembangunan nasional. IKPI menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy turut memperkenalkan jajaran pengurus pusat yang hadir, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen KKSO Rusmadi, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

IKPI berharap, melalui komunikasi langsung dengan pimpinan nasional, aspirasi profesi konsultan pajak dapat menjadi bagian dari perumusan kebijakan strategis ke depan. Vaudy menegaskan bahwa IKPI siap berkontribusi aktif dalam upaya meningkatkan rasio pajak dan memperkuat fondasi penerimaan negara.

Audiensi ini sekaligus menegaskan posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya fokus pada kepentingan anggota, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional. Dengan sinergi yang semakin erat antara pemerintah dan profesi, IKPI optimistis peran konsultan pajak akan semakin strategis dalam mendorong kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (bl)

Wapres Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ketum IKPI: Saatnya Profesi Miliki Payung Hukum yang Kuat

IKPI, Jakarta Utara: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran Pengurus Pusat.

Dalam audiensi itu, IKPI menekankan urgensi kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk memperjelas posisi, tanggung jawab, dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Wapres Gibran menilai penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan wajib pajak dan sistem perpajakan nasional.

“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” demikian pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wakil Presiden terhadap wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh.

“Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” ujar Vaudy.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan yang akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.

Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga penerimaan negara. “Kami ingin memastikan bahwa anggota IKPI berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan dan membantu optimalisasi penerimaan pajak. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran itu akan semakin efektif,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI turut memaparkan pentingnya penguatan literasi perpajakan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi profesi. Vaudy menyampaikan bahwa IKPI siap terlibat aktif dalam berbagai program edukasi dan pendampingan wajib pajak.

Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak. Dengan dukungan Wakil Presiden dan komitmen IKPI, wacana pembentukan UU Konsultan Pajak diharapkan dapat segera masuk dalam agenda pembahasan lebih lanjut, sebagai bagian dari penguatan fondasi sistem perpajakan Indonesia yang modern, adil, dan berintegritas. (bl)

Waketum IKPI Hadiri Seminar Tax Center GP Ansor, Tegaskan Komitmen Dukung Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menghadiri Seminar Nasional dan Dialog Kebijakan bertajuk Outlook Perpajakan 2026 yang digelar Tax Center GP Ansor di Hotel Artotel Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan  Staff Ahli Kemenkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal sebagai pembicara kunci menggantikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang berhalangan hadir, dan sejumlah narasumber berkompeten.

Kehadiran IKPI dalam forum tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan literasi dan tata kelola perpajakan nasional, khususnya melalui kolaborasi Tax Center antara GP Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Nuryadin Rahman menyampaikan bahwa IKPI siap berperan aktif dalam mendukung kelancaran program Tax Center sebagai wadah edukasi dan diskusi kebijakan fiskal. Menurutnya, kolaborasi lintas organisasi menjadi kunci dalam membangun kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

(Foto: Istimewa)

“IKPI siap mendukung penuh kelancaran kegiatan Tax Center hasil kolaborasi GP Ansor dan HIPMI. Edukasi perpajakan yang terstruktur dan berkelanjutan sangat penting untuk memperkuat kepatuhan dan pemahaman masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek teknis kepatuhan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi fiskal di berbagai lapisan masyarakat.

Sebelumnya, IKPI telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan GP Ansor sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penguatan edukasi perpajakan. Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan pelatihan, seminar, hingga pendampingan teknis di bidang perpajakan.

Melalui kolaborasi tersebut, IKPI berharap Tax Center dapat menjadi pusat pembelajaran dan referensi kebijakan yang memberikan manfaat nyata, baik bagi kader organisasi, pelaku usaha, maupun masyarakat luas.

Nuryadin juga menilai bahwa sinergi antara organisasi profesi, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha akan mempercepat penyebaran informasi kebijakan fiskal yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan semakin kuatnya jejaring kolaborasi ini, IKPI optimistis peran konsultan pajak dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional akan semakin signifikan di tahun-tahun mendatang. (bl)

Tebar Berkah Imlek di Pejaten, 250 Paket Baksos IKPI Disambut Doa Warga

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan bakti sosial (baksos) Imlek 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Sebanyak 250 paket sembako dibagikan kepada warga sekitar sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi dalam momentum perayaan Tahun Baru Imlek.

Koordinator Baksos Imlek IKPI 2026, Suryani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen organisasi untuk hadir dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat di lingkungan terdekat. “Kami ingin menebar berkah Imlek bersama warga Pejaten. Kebahagiaan perayaan ini akan lebih bermakna jika bisa dirasakan bersama,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. Panitia Imlek Nasional IKPI 2026)

Sebanyak 250 paket bantuan disiapkan panitia dengan isi kebutuhan pokok, yakni beras, gula, minyak goreng, mie instan (Indomie), dan terigu. Paket tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga, terutama dalam menghadapi dinamika harga bahan pokok yang masih fluktuatif.

Menurut Suryani, pelaksanaan baksos di kantor pusat bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari budaya organisasi yang ingin terus diperkuat. “IKPI bukan hanya tempat berorganisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk berkegiatan sosial untuk membantu sesama. Kami ingin hubungan yang terjalin dengan warga sekitar tidak sebatas formalitas, melainkan penuh kepedulian,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Imlek Nasional IKPI 2026)

Proses pembagian berlangsung tertib dan lancar. Warga tampak antusias dan menyambut kegiatan tersebut dengan senyum serta ucapan terima kasih. Suasana sederhana namun hangat terasa ketika panitia dan warga saling berinteraksi secara langsung.

Salah satu warga penerima bantuan, Ibu Siti (48), mengungkapkan rasa syukurnya. “Bantuan ini sangat membantu kami. Semoga anggota IKPI selalu diberi kesehatan dan kelancaran rezeki,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan Bapak Ahmad (55) yang turut hadir menerima paket sembako. Ia mengaku senang dan berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan. “Kami doakan semoga IKPI semakin maju dan sukses. Terima kasih sudah peduli kepada warga sekitar,” ujarnya.

(Foto: DOK. Panitia Imlek Nasional IKPI 2026)

Suryani menambahkan, doa dan dukungan dari warga menjadi energi positif bagi seluruh anggota IKPI. “Bagi kami, senyum dan doa warga adalah berkah tersendiri. Itu yang membuat kegiatan ini terasa sangat berarti,” katanya.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan bahwa semangat Imlek tidak hanya dirayakan secara internal, tetapi juga diwujudkan dalam aksi sosial yang membawa manfaat nyata. Tebar berkah di Pejaten menjadi simbol bahwa kebersamaan dan kepedulian adalah nilai yang terus dijaga dalam perjalanan organisasi. 

Hadir pada kesempatan tersebut, jajaran panitia Imlek Nasional IKPI 2026 yakni, Yulia Yanto Anang, Tintje Beby dan Daniel Mulia. (bl)

en_US