Di Seminar Pengda IKPI Sumbagteng, Lilisen Tekankan Konsistensi dan Pengembangan Organisasi

IKPI, Pekanbaru: Seminar perpajakan yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025) mendapat perhatian khusus dari Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, yang hadir langsung dan memberikan apresiasinya. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan edukasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pengembangan organisasi.

Sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi sekaligus anggota Pengda Sumbagteng, ia menyatakan ingin memberikan dukungan nyata terhadap kegiatan edukatif tersebut.

“Saya hadir hari ini sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dan juga anggota Pengda Sumbagteng yang mendukung kegiatan edukasi perpajakan ini,” ujarnya.

Menurut Lilisen, seminar yang digelar Pengda Sumbagteng memiliki peran penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI sekaligus meningkatkan kualitas anggotanya. Edukasi perpajakan berkelanjutan dinilai sebagai kunci agar para konsultan pajak selalu siap menghadapi dinamika regulasi dan tantangan di lapangan.

“Seminar ini sangat penting untuk mendukung agenda pengembangan organisasi. Kegiatan edukasi yang konsisten akan meningkatkan kompetensi dan pengetahuan anggota, dan masyarakat umum,” jelasnya.

Lilisen juga menyampaikan rasa bangga dapat kembali hadir di wilayah yang pernah dipimpinnya. Ia pernah tercatat sebagai ketua IKPI Cabang Pekanbaru dan juga ketua Pengda Sumbagteng. 

“Saya senang bisa kembali berkontribusi. Saya memiliki banyak kenangan saat memimpin Pengda Sumbagteng dan berharap tetap dapat memberikan manfaat bagi organisasi ini,” katanya.

Ia juga mendorong para peserta memanfaatkan momentum seminar untuk meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, kualitas layanan konsultan pajak sangat ditentukan oleh kemampuan mengikuti perkembangan aturan perpajakan yang terus berubah.

Menurutnya, kehadiran pengurus pusat dalam kegiatan daerah merupakan bentuk komitmen memperkuat hubungan organisasi dan meningkatkan kolaborasi lintas wilayah.

“Kehadiran pengurus pusat dalam acara seperti ini memperkuat ikatan organisasi dan menunjukkan komitmen untuk mendukung pengembangan anggota di daerah,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Lilisen memberikan apresiasi tinggi kepada Pengda Sumbagteng yang dinilainya konsisten menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan, bahkan mampu menarik banyak peserta dari kalangan umum.

“Saya salut kepada Pengda Sumbagteng. Meski tidak lagi di bawah kepemimpinan saya, mereka tetap konsisten dan mampu menghadirkan peserta umum yang banyak. Ini menunjukkan kualitas penyelenggaraan yang terus meningkat,” ujarnya. (bl)

IKPI Sumbagteng Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Pemahaman Coretax, Gazali Tjaya Indra : Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) terus memperkuat peran edukatifnya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, dalam Seminar Perpajakan bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK Pemeriksaan Pajak” yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).

Gazali menegaskan bahwa upaya mendongkrak penerimaan pajak harus diawali dengan peningkatan pengetahuan wajib pajak. Salah satunya adalah pemahaman terhadap sistem Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kita ingin penerimaan pajak naik. Tapi sebelum itu, masyarakat harus paham dulu Coretax. Jangan sampai mereka tidak tahu cara menggunakannya lalu akhirnya tidak lapor SPT. Kalau SPT tidak masuk, penerimaan negara juga tidak masuk,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Untuk itu, IKPI Sumbagteng menghadirkan Kanwil DJP Riau serta para pemateri berpengalaman agar peserta seminar mendapat pembekalan yang benar dan praktis.

Selain seminar ini, Gazali juga mengumumkan adanya acara edukasi perpajakan gratis pada 6 Desember 2025 di PMSTI AutonetMagasar Angkasa, yang terbuka untuk masyarakat umum namun dibatasi hanya 100 peserta.

“Tanggal 6 nanti ada acara gratis, tapi kuotanya hanya 100 orang. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memahami Coretax sehingga pelaporan SPT ke depan bisa lebih lancar,” jelasnya.

Gazali juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas waktu.

“Jangan menunggu hari terakhir. Biasanya jaringan penuh dan bisa bermasalah. Lebih baik lapor lebih awal,” tutupnya.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian komitmen IKPI Sumbagteng dalam memperluas literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan wajib pajak demi optimalnya kontribusi terhadap penerimaan negara. (bl)

IKPI Sumbagteng Sukses Gelar Seminar Pajak Akhir Tahun, Narpika Yendra: 109 Peserta Terlihat Antusias

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan dengan sukses menggelar seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak.” Kegiatan ini berlangsung di Balerung Room Hotel Pangeran, Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan diikuti 109 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI serta masyarakat umum.

Ketua Panitia, Narpika Yendra, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi perpajakan menjelang masa pelaporan awal tahun.

“Materi ini sangat dibutuhkan para peserta, baik konsultan pajak maupun masyarakat umum, karena kertas kerja adalah fondasi utama dalam penyusunan laporan pajak. Ketika ada penelitian atau pemeriksaan, kertas kerja yang lengkap akan memudahkan wajib pajak memberikan penjelasan rinci atas transaksi mereka,” ujar Narpika.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Ia menambahkan bahwa antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap edukasi teknis perpajakan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan OP dan Badan tahun 2025. “Sebanyak 109 peserta hari ini mengikuti seminar dengan serius dan penuh semangat. Ini bukti bahwa pembekalan seperti ini sangat relevan,” ujarnya.

Dihadiri Pejabat DJP dan Pengurus IKPI

Acara ini turut menghadirkan tamu undangan penting, yaitu:
• Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, beserta jajaran Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau
• Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen
• Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera

Materi Berjalan Dinamis, Peserta Aktif Bertanya

Sesi materi dibawakan oleh Sapto Windi Argo, dengan Chandra Irawan sebagai moderator. Pembahasan berlangsung komprehensif, meliputi penyusunan kertas kerja PPh 21, PPN, serta langkah antisipatif menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak. Sesi tanya jawab berlangsung hidup karena banyak peserta yang ingin menggali studi kasus nyata.

Suasana seminar tampak serius namun penuh semangat. Peserta yang datang baik dari kalangan konsultan pajak maupun masyarakat umum tampak antusias mencatat materi yang dinilai sangat aplikatif untuk kebutuhan pelaporan awal tahun.

“Seminar ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta. IKPI Sumbagteng akan terus menghadirkan kegiatan berkualitas yang memperkuat kompetensi perpajakan di wilayah ini,” kata Narpika. (bl)

IKPI Ajak Anggota Pecinta Billiard Ramaikan “Peresmian Billiarder Community IKPI & Fun Match”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan positif untuk mempererat kebersamaan antaranggota. Ketua Bidang Olahraga IKPI, Wisnu Sambhoro, mengajak seluruh anggota yang memiliki hobi billiard untuk hadir dan meramaikan acara Peresmian Billiarder Community IKPI dan Fun Match yang akan digelar di Good Game Billiard & Café, Melawai Plaza Lantai 2, Jakarta Selatan, Senin, (8/12/2025).

Wisnu menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar kompetisi, tetapi momentum untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat kekompakan antaranggota dari berbagai cabang IKPI.

“Selain untuk olahraga dan fun, acara ini kami siapkan sebagai ajang berkumpul dan mengakrabkan seluruh anggota IKPI, khususnya yang memiliki minat di dunia billiard,” ujar Wisnu, Rabu (3/12/2025).

Acara ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI dengan free entry dan turut menghadirkan guest star Ayu Lixui. Selain itu, panitia menyediakan 4 meja gratis yang dapat digunakan peserta selama kegiatan berlangsung.

Untuk memeriahkan acara, IKPI juga menggelar Fun Match 9 Ball khusus anggota, dengan hadiah menarik:
Juara 1: Rp750.000
Juara 2: Rp500.000
Juara 3: Rp250.000

Biaya pendaftaran Fun Match ditetapkan sebesar Rp100.000, dan satu nama diperbolehkan mendaftar hingga dua kali. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi: bit.ly/funmatch-billiarder-IKPI.

Wisnu menegaskan bahwa komunitas ini dirancang sebagai ruang aktivitas positif dan sarana komunikasi anggota. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh peserta untuk bergabung dalam grup WhatsApp Billiarder Community IKPI agar selalu mendapat informasi terbaru.

“Kami ingin membangun wadah yang fun, aktif, dan memperkuat hubungan kekeluargaan di tubuh IKPI. Jadi jangan ragu, ayo bergabung dan ramaikan!” katanya.

Acara dipastikan berlangsung meriah dan menjadi salah satu langkah IKPI dalam memperkuat solidaritas serta memperluas ruang kebersamaan melalui hobi dan olahraga. (bl)

Edukasi Perpajakan: Anggun Dewi Tekankan Tanggung Jawab Pemotong Pajak di Era Cortex

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat luas, melalui program edukasi perpajakan yang digelar secara daring setiap minggu. Program ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI maupun peserta umum yang ingin memahami perpajakan secara lebih praktis dan tepat secara gratis.

Anggun Dewi Santosa, selaku narasumber, menyampaikan materi mendalam mengenai perlakuan akuntansi atas withholding tax, atau yang lebih dikenal dengan PPh potong dan pungut. Dari awal sesi, Anggun menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh atas mekanisme potong-pungut, karena jenis pajak ini merupakan salah satu kewajiban yang paling sering ditemui wajib pajak, baik oleh perusahaan maupun individu.

“Hari ini kita akan belajar bersama apa yang dimaksud dengan PPh potong dan pungut serta bagaimana perlakuannya dalam akuntansi perpajakan,” ujar Anggun saat membuka diskusi baru-baru ini.

Dalam paparannya, Anggun menjelaskan bahwa pemotongan pajak bukanlah sekadar kegiatan administratif mengurangi jumlah pembayaran kepada penerima penghasilan. Terdapat kewajiban yang melekat pada pihak pemotong, mulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

“Pemberi penghasilan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui sistem Cortex,” tegasnya.

Ia menerangkan bahwa pemotongan pajak merupakan pengurangan pajak terutang dari total pembayaran yang seharusnya diterima penerima penghasilan. Sementara pemungutan pajak dilakukan atas transaksi barang atau jasa tertentu dan nilainya menambah total pembayaran yang harus dikeluarkan pihak pembeli atau pengguna jasa.

Anggun juga memaparkan aturan terbaru mengenai tenggat waktu penyetoran dan pelaporan. Berdasarkan ketentuan di PMK 381 Tahun 2024, penyetoran PPh potong–pungut wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Khusus untuk PPh 22, tenggat penyetoran lebih cepat, yaitu satu hari kerja setelah pemungutan.

Selain itu, pelaporan masa pajak melalui Cortex harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penjelasan ini disambut antusias peserta yang mengaku sering berhadapan dengan tenggat pelaporan. (bl)

Anggota IKPI Raih Podium di Capital Market Run 2025

IKPI, Jakarta: Ajang Capital Market Run 2025 kembali menyedot perhatian ribuan pecinta olahraga lari. Digelar di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Minggu (30/11/2025), kompetisi berskala nasional ini menghadirkan sekitar 3.500 peserta dari berbagai daerah. Tahun ini, panitia membuka enam kategori lomba, yakni 5K Umum, 5K Master A (40–49 tahun), 5K Master B (50+), 10K Umum, 10K Master A (40–49 tahun), dan 10K Master B (50+).

Salah satu prestasi membanggakan datang dari anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Tiurma Melanita, anggota IKPI Cabang Jakarta Timur. Ia berhasil naik podium dengan menempati peringkat ketiga di kategori 5K Master A (40–49 tahun). Atas pencapaian tersebut, ia berhak membawa pulang hadiah sebesar Rp4.000.000.

(Foto: Istimewa)

Melanita menuturkan bahwa keikutsertaannya sebenarnya bukan semata-mata mengejar kemenangan, melainkan untuk menguji kemampuan fisik di usia yang kini berada di kelompok master.

“Saya mengikuti event tersebut hanya untuk mencoba seberapa kuat stamina saya dengan usia yang sudah masuk kategori 40–49 tahun,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Meski demikian, hasil yang diraih justru melebihi ekspektasi dan menjadi penyemangat tersendiri baginya. Ia berharap pengalaman ini dapat memotivasi anggota IKPI lainnya untuk aktif menjaga kesehatan melalui kegiatan olahraga.

Ia juga menyampaikan harapan khusus kepada IKPI, terutama komunitas runner. Ia mengusulkan agar dibuat jadwal rutin latihan bersama, baik pada akhir pekan di pagi hari maupun malam hari setelah jam kantor pada hari kerja.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, lokasi seperti GBK atau titik-titik strategis di berbagai kota dapat menjadi tempat yang ideal. “Supaya saling mempererat hubungan baik antaranggota IKPI dan membangun stamina tubuh yang sehat. Dan juga ketika ada event-event besar, anggota IKPI bisa ikut berpartisipasi bersama-sama,” katanya.

Lebih jauh, ia menyarankan agar komunitas runner IKPI bersama pengurus pusat membentuk event lari tahunan, misalnya bertepatan dengan perayaan HUT IKPI. Selain memperkuat solidaritas, ajang tersebut dinilai mampu menjadi sarana promosi IKPI kepada masyarakat luas. Melanita juga membuka peluang kolaborasi lebih besar dengan instansi perpajakan.

“Event seperti itu bisa menggandeng DJP, supaya masyarakat awam lebih mengenal lagi mengenai perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Prestasi Melanita tak hanya menjadi kebanggaan personal, tetapi juga inspirasi bagi para anggota IKPI untuk terus mengedepankan gaya hidup sehat serta memperkuat kekompakan antarprofesi melalui olahraga. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Suwardi Hasan Ungkap Pro-Kontra Pajak Kekayaan dan Tantangan Politik dalam Penerapannya

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen FGD IKPI, Suwardi Hasan, menguraikan secara lugas berbagai persoalan teknis, politik, dan sosial yang membuat pembahasan pajak kekayaan atau wealth tax selalu memicu perdebatan panjang. Dalam Diskusi Panel IKPI “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Jumat (28/11/2025) ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal potensi penerimaan negara, tetapi juga menyangkut desain, kepastian hukum, hingga resistensi dari kelompok yang terdampak.

Suwardi menyebut bahwa jurang kesenjangan yang ada saat ini membuat isu wealth tax kembali relevan. Namun ia mengingatkan bahwa pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan administrasi negara dalam menilai aset, mengelola data, dan menetapkan ambang batas yang rasional.

Ia mencontohkan Italia, yang tidak menerapkan wealth tax umum tetapi memajaki properti dan aset keuangan milik penduduknya di luar negeri. Tarifnya bahkan meningkat pada 2024 menjadi 1,06 persen untuk properti luar negeri dan 0,2 persen untuk aset finansial.

Menurutnya, model seperti Italia bisa dipertimbangkan jika Indonesia ingin menargetkan kelompok tertentu tanpa harus memajaki seluruh aset domestik. Namun ia menekankan bahwa tantangan terbesar selalu ada pada proses valuasi. “Aset yang dipajaki bukan hanya properti, tapi juga barang koleksi bernilai tinggi atau aset finansial yang rumit. Menilai itu semua tidak sederhana,” ujarnya.

Selain tantangan teknis, Suwardi menyinggung dimensi politik yang kerap menjadi hambatan tak terlihat. Menurutnya, banyak rancangan kebijakan fiskal seperti pajak kekayaan menghadapi resistensi dari pemilik modal dan bahkan para pengambil keputusan. “Banyak anggota legislatif juga punya tanah atau properti besar. Mereka tentu tidak ingin kena. Jadi produk hukumnya sulit lahir,” katanya, memancing tawa peserta diskusi.

Hal lain yang menjadi keberatan kelompok HWI adalah isu pajak berganda. Mereka berargumen bahwa penghasilan sudah dipajaki, sehingga aset yang dibeli dari penghasilan itu tidak seharusnya dipajaki lagi setiap tahun. Jika tarif terlalu tinggi, tambah Suwardi, para pemilik kekayaan besar dapat memutuskan untuk memindahkan domisili atau asetnya ke negara dengan beban pajak lebih rendah.

Menurut Suwardi, pengalaman negara-negara Eropa yang menghapus wealth tax menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. “Mereka gagal bukan karena idenya jelek, tetapi karena desainnya tidak kuat, administrasinya tidak siap, dan risikonya lebih besar dari manfaatnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa diskusi mengenai wealth tax tidak boleh berhenti. Dengan desain yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi instrumen untuk memperluas basis pajak dan mengurangi ketimpangan. “Yang paling penting adalah desainnya. Apa yang dipajaki, ambang batasnya berapa, pengecualiannya apa, dan bagaimana mitigasi capital flight,” tegasnya.

Suwardi menutup paparannya dengan menekankan bahwa Indonesia perlu belajar dari keberhasilan dan kegagalan negara lain sebelum mengambil langkah besar. “Jangan hanya melihat potensi penerimaan. Harus dilihat risikonya juga. Pajak kekayaan harus adil bagi negara dan adil bagi wajib pajak,” katanya. (bl)

Komunitas Rider Bali Jadi Ruang Sharing Perpajakan dan Jembatan Kolaborasi Lintas Komunitas

IKPI, Mataram: Komunitas Rider Bali, yang beranggotakan puluhan anggota IKPI se-Bali, resmi diperkenalkan pada 26 November 2025 di Mataram oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Meski baru diresmikan, komunitas ini langsung menunjukkan orientasi yang lebih luas dari sekadar menyalurkan hobi touring.

Koordinator Rider Bali, Dedy Kesuma, menjelaskan bahwa komunitas ini dibentuk sebagai wadah kebersamaan sesama anggota IKPI yang memiliki minat sama di dunia riding, sekaligus ruang untuk memperdalam wawasan profesional di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Awalnya memang karena hobi riding. Tapi dalam kegiatan kami, justru banyak diskusi soal perpajakan, membahas kasus, pengembangan kantor, dan profesionalisme konsultan pajak,” ujar Dedy, Kamis (27/11/2025).
Ia menekankan bahwa suasana santai saat touring justru membuat pertukaran pengetahuan berlangsung lebih cair dan efektif. Agenda touring Rider Bali biasanya ditetapkan setiap pekan keempat atau melalui kesepakatan para anggota. Namun menurut Dedy, esensi komunitas ini jauh melampaui rute perjalanan.

Ia menyebut bahwa kehadiran Rider Bali diharapkan mampu membuka jalur komunikasi dan kolaborasi dengan komunitas motor lain di luar IKPI termasuk dari unsur pemerintahan maupun kalangan wajib pajak, baik badan maupun perorangan, yang memiliki komunitas riding sejenis.

(Foto: Istimewa)

“Kalau ada komunitas luar, baik dari instansi pemerintah maupun wajib pajak yang juga punya hobi touring, kegiatan bersama sangat mungkin dilakukan. Ini bisa jadi ruang untuk membangun relasi, menyatukan pemahaman, sekaligus memberikan edukasi perpajakan dalam suasana yang jauh lebih santai,” jelasnya.

Selain itu, Dedy menargetkan terbentuknya sinergi dengan komunitas IKPI Rider dari provinsi lain. Setelah resmi diperkenalkan oleh Ketum IKPI, langkah berikutnya adalah memperkuat jaringan lintas daerah.

(Foto: Istimewa)

“Ke depan kami berharap Rider Bali bisa berkolaborasi dengan IKPI Rider dari provinsi lain. Bisa saling mengunjungi atau menggelar touring bersama agar kebersamaan semakin kuat,” katanya.

Dengan diluncurkannya Rider Bali, IKPI tidak hanya memperluas bidang kegiatan anggotanya, tetapi juga membuka cara baru dalam membangun kebersamaan, meningkatkan kapasitas profesional, dan menjalin hubungan lintas komunitas melalui pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hobi bersama. (bl)

IKPI Peduli Banjir Sumatera, Ajak Seluruh Anggota Berdonasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmen sosial melalui gerakan “IKPI Peduli Banjir di Sumatera” untuk membantu korban bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatera. Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga (KSSO) IKPI, Rusmadi mengimbau seluruh anggota di seluruh Indonesia agar mengambil bagian dalam penggalangan donasi nasional ini.

Rusmadi menyampaikan bahwa banjir yang terjadi telah berdampak pada masyarakat luas, termasuk sejumlah anggota IKPI di wilayah terdampak. Karena itu, solidaritas antaranggota menjadi sangat penting untuk membantu proses pemulihan.

Bantuan Akan Disalurkan ke Empat Wilayah Utama

Dana yang terkumpul akan difokuskan untuk membantu Anggota IKPI dan masyarakat yang terdampak banjir di empat lokasi berikut:

• Aceh

• Sumatera Utara

• Sumatera Barat

Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui IKPI Pengda Sumbagut dan Sumbagteng agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Penyaluran Donasi Melalui Rekening Resmi

IKPI mengajak seluruh anggota untuk menyalurkan sumbangan melalui rekening resmi:

Rekening Bank IKPI – Pengda Sumbagut

Bank : BCA

Cabang : Asia

Nomor Rekening : 195-598-3388

Nama : Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Untuk memudahkan koordinasi dan konfirmasi donasi, IKPI menunjuk empat PIC:

• Widya : 0851-8605-8388

• Mona : 0858-9138-0651

• Johanes Santoso : 0811-213-727

• Han Wie : 08161-6850005

Penggalangan Donasi Ditutup pada 8 Desember 2025

Batas waktu pengumpulan donasi ditetapkan hingga Senin, 08 Desember 2025. Setelah periode tersebut, seluruh bantuan akan segera disalurkan ke daerah terdampak untuk membantu kebutuhan darurat dan pemulihan.

Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kekompakan IKPI. “Kontribusi sekecil apa pun sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masa sulit di Sumatera,” ujarnya. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Tegaskan HWI Tak Boleh Di-Stigma, Tapi Berpotensi Lakukan Agresif Tax Planning

IKPI, Jakarta: Dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, pengamat perpajakan Budi Arifandi menekankan pentingnya memperlakukan high wealth individual (HWI) secara objektif dan tidak penuh prasangka. Acara yang diikuti sekitar 100 peserta pada Jumat (28/11/2025) itu membahas bagaimana sistem perpajakan harus mampu menjaga keadilan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurut Budi, OECD memang mengelompokkan HWI sebagai kategori wajib pajak dengan risiko tertentu, seperti potensi melakukan aggressive tax planning, struktur kepemilikan aset yang kompleks, serta transaksi lintas yurisdiksi. Namun, tidak semua HWI bermasalah.

“Wajib pajak itu adalah aset negara. Mereka bukan tersangka. Prinsip praduga tidak bersalah harus selalu dikedepankan,” tegasnya.

Budi meminta semua pihak memiliki definisi yang sama mengenai siapa yang disebut HWI.

“Apakah HWI itu mereka yang terdaftar di KPP Besar, membayar tepat waktu, atau HWI dengan kecenderungan risiko tertentu? Ini perlu disepakati dulu sebelum menilai apakah mereka ‘bermasalah’ atau tidak.”

Ia mengingatkan bahwa judul diskusi panel IKPI sangat sensitif sehingga diperlukan kehati-hatian dalam membahas isu yang menyangkut kelompok pembayar pajak terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam paparannya, Budi merinci tiga pendekatan utama DJP dalam mengawasi HWI:

1. Pendekatan Persuasif

• Rasio AR terhadap WP yang kecil memungkinkan konsultasi intensif.

• HWI mendapatkan edukasi langsung, termasuk saat implementasi sistem Cortex.

• DJP pernah memberikan penghargaan bagi WP patuh dan WP dengan kontribusi besar.

2. Pemeriksaan dan Penilaian Berbasis Data

Pengawasan dilakukan berdasarkan data dari:

• perbankan,

• kerja sama internasional EOI,

• ILAP,

• analisis internal, serta

• hasil penilaian dan pemeriksaan sebelumnya.

3. Penegakan Hukum dan Penagihan

Untuk WP yang terindikasi melakukan fraud atau penggunaan faktur fiktif, DJP dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan KUP dan UU PPSP.

Fenomena Nomine dan Mobilitas Tinggi Hambat Deteksi HWI

Budi juga menyoroti fenomena umum di Indonesia: banyak aset dan perusahaan yang didaftarkan atas nama keluarga atau pihak dekat. Selain itu, mobilitas tinggi para HWI membuat proses pemanggilan ataupun penyuluhan menjadi tantangan tersendiri.

“Kadang ada WP yang takut bertemu petugas pajak. Ini kenyataan yang masih sering ditemui,” ujarnya.

Budi menyoroti peran penting IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak. Data dari P2PK menunjukkan hanya 0,07% wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pada 2021—angka yang sangat kecil dibanding negara maju seperti Australia.

Karena itu, ia mendorong konsultan pajak untuk:

• memperkuat edukasi kepada masyarakat,

• menjadi jembatan komunikasi antara WP dan DJP,

• meningkatkan kompetensi anggota, dan

• menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Jika konsultan pajak lebih aktif, ekosistem kepatuhan akan jauh lebih baik,” kata Budi.

Diskusi panel IKPI tersebut ditutup dengan ajakan memperkuat kolaborasi demi keadilan perpajakan yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

en_US