IKPI Pengda DKJ Kunjungi Kanwil DJP Jakpus, Bahas Tantangan Coretax 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (10/12/2025). Rombongan yang dipimpin Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi bersama jajaran pimpinan.

Pada kesemptan itu, Tan Alim memperkenalkan struktur kepengurusan pengurus daerah dan cabang yang hadir yang dilanjutkan oleh Eddi Wahyudi yang juga memperkenalkan jajaran Kanwil kepada rombongan IKPI sebelum memasuki diskusi terkait kesiapan menghadapi implementasi Coretax 2026, yang akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam dialog tersebut, Eddi menyampaikan bahwa program kerja IKPI untuk tahun 2026 akan beririsan dengan transformasi sistem DJP. Ia menjelaskan bahwa DJP dan relawan pajak baru saja melakukan stress test pelaporan SPT, dan hasilnya dinilai cukup berhasil. Karena itu, ia berharap konsultan pajak turut membantu mengawal kelancaran operasional Coretax. DJP, tambahnya, siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan.

Eddi menegaskan bahwa DJP kini lebih menitikberatkan penggunaan teknologi informasi sebagai tulang punggung administrasi pajak. Efisiensi menjadi salah satu hasil nyata, di mana penggunaan kertas kini tinggal kurang dari 30 persen dibandingkan sebelumnya.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi data dan teknologi antara wajib pajak, DJP, dan konsultan pajak, mengingat potensi edukasi perpajakan masih sangat besar.
Menurut Eddi, apabila sistem berjalan efektif, kualitas pelaporan SPT Tahunan dan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Penguasaan sistem oleh konsultan pajak juga diyakini mampu mempersempit tax gap di lapangan. Ia turut mencontohkan pengalaman Australian Tax Office (ATO) yang membutuhkan 15 tahun membangun sistem sejenis, namun Indonesia dinilainya bisa bergerak lebih cepat karena fondasi digital sudah lebih matang.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI juga memberikan masukan melalui Santoso Aliwarga yang menyinggung perlunya evaluasi terhadap PMK 15, terutama menyangkut batas waktu penanganan SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat menjadi tidak selaras dengan kesiapan Coretax yang masih dalam pengembangan. Karena itu IKPI menilai revisi atau penyesuaian waktu implementasi penting untuk memastikan regulasi dan teknologi bergerak sejalan.

(Foto: Istimewa)

Hadir rombongan dari IKPI

Pengda DKJ
• Tan Alim
• Mardi D. Muljana
• Onny Ritonga
• Hery Juwana

Pengurus Cabang
• Suryani (Ketua Jakpus)
• Santoso Aliwarga (Jakpus)
• Heri Purwanto (Jakpus)
• Tri Muryani (Jakpus)
• Maykel Susanto (Jakpus)
• Edwin Setiadi (Jakpus)
• Rian Sumarta (Jakut)
• Sophia Rengganis (Jakbar)
(bl)

Ketum IKPI Tegaskan Peran Konsultan Pajak dalam Mendorong Emiten Tumbuh Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan emiten, terutama di tengah meningkatnya dinamika pasar modal dan meningkatnya minat perusahaan untuk melantai di bursa. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan kolaboratif antara IKPI dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang digelar secara dari, Rabu (10/12/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menunjukkan apresiasi kepada AEI dan menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan ruang untuk memperkuat ekosistem usaha secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa perkembangan pasar modal tidak dapat dibaca secara parsial.

Menurutnya, proses bisnis emiten, termasuk perjalanan menuju Initial Public Offering (IPO), sangat dipengaruhi oleh kepastian perpajakan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehatan keuangan perusahaan.

Dengan demikian, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara regulasi pemerintah, kebutuhan dunia usaha, dan ekspektasi investor. Di tengah regulasi pajak yang terus berkembang, kehadiran konsultan pajak menjadi penentu bagi perusahaan agar tidak salah langkah dalam menyikapi kewajiban perpajakannya.

“Situasi ekonomi dan proses bisnis emiten di Indonesia tidak berdiri sendiri. Perpajakan adalah bagian dari perjalanan mereka. Konsultan pajak hadir untuk memastikan setiap keputusan bisnis dipahami konsekuensi pajaknya secara tepat, sehingga emiten dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kemampuan konsultan pajak untuk menerjemahkan kompleksitas aturan menjadi langkah-langkah praktis menjadikan profesi ini sangat dibutuhkan, terutama pada saat perusahaan bersiap memasuki pasar modal. Sejumlah perusahaan yang tengah gencar mengejar IPO membutuhkan pendampingan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis.

Vaudy mencermati bahwa meningkatnya pembukaan Kantor Perwakilan Operasional (KPO) baru dan pertumbuhan jumlah emiten menunjukkan bahwa bursa sedang bergerak cepat. Pergerakan cepat ini, menurutnya, harus diimbangi dengan kepastian perpajakan agar emiten tidak terjebak pada risiko kepatuhan yang dapat menghambat pertumbuhan jangka panjang.

“Ketika perpajakan dipahami dengan baik, risiko turun, kepercayaan meningkat, dan perusahaan mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Inilah kontribusi nyata yang diberikan konsultan pajak bagi emiten,” lanjutnya.

Vaudy juga menyoroti perlunya sinergi berkelanjutan antara IKPI dan AEI sebagai dua organisasi yang berada dalam satu ekosistem yang sama, yakni ekosistem pertumbuhan usaha.

Melalui kegiatan bersama seperti ini, kedua organisasi dapat bertukar gagasan, membahas perubahan regulasi terkini, dan memadukan sudut pandang bisnis serta perpajakan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Ia menegaskan bahwa IKPI terbuka untuk terus memperluas kolaborasi dengan asosiasi profesi lain, terutama yang terlibat dalam proses pembentukan tata kelola perusahaan, audit, dan manajemen risiko. Semakin banyak pihak yang saling memahami fungsi dan proses bisnis masing-masing, semakin solid pula fondasi pertumbuhan usaha Indonesia.

“Acara seperti ini bukan hanya tentang berbagi materi, tetapi menyambungkan pengetahuan yang sebelumnya terpisah. Ketika dunia usaha dan perpajakan saling memahami, kita menghadirkan ruang bagi emiten untuk tidak sekadar tumbuh, tetapi tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Vaudy berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar konsultan pajak, emiten, dan asosiasi profesi lainnya bergerak dalam pemahaman yang sama. Dengan perpajakan yang jelas dan proses bisnis yang dipahami menyeluruh, ia yakin perusahaan Indonesia akan semakin siap menghadapi persaingan global dan memperkuat kepercayaan investor. (bl)

Kolaborasi AEI–IKPI: Budi Hermawan Sampaikan Peluang Konsultan Pajak Duduki Kursi Komisaris dan Komite Audit

IKPI, Jakarta: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka babak baru kolaborasi melalui webinar perdana bertema Proses Bisnis IPO dan Dampak Perpajakannya, Rabu (10/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite Akuntansi dan Pajak AEI, Budi Hermawan, yang mewakili Ketua Umum AEI Armand Wahyu Dihartono, menyampaikan sambutan yang menegaskan besarnya peluang sinergi antara kedua organisasi, termasuk akses bagi konsultan pajak untuk menduduki jabatan publik di perusahaan terbuka.

Budi langsung mengapresiasi Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, beserta seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi pertemuan strategis ini. Ia menilai inisiatif tersebut menjadi titik awal penyamaan persepsi antara dua asosiasi yang selama ini bergerak di ruang yang saling berkaitan, namun belum banyak berinteraksi secara terstruktur. 

Menurutnya, kerja sama ini akan membuat kedua pihak saling memahami proses bisnis, tantangan, serta ruang kontribusi yang dapat dilakukan secara bersama.

Budi menekankan bahwa peluang kolaborasi tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan teknis, tetapi juga menyentuh aspek strategis seperti peran konsultan pajak dalam struktur tata kelola perusahaan. Ia menyebut posisi seperti Komisaris Independen, Komite Audit, hingga staf ahli merupakan jabatan publik yang sangat mungkin diisi oleh anggota IKPI, mengingat kompetensi mereka dalam mengelola isu perpajakan yang kompleks mulai dari pajak internasional, transfer pricing, hingga kepatuhan pajak nasional. 

Menurutnya, emiten membutuhkan profesional yang memahami risiko dan kewajiban perpajakan secara komprehensif, sehingga konsultan pajak berpotensi menjadi aset penting dalam menjaga integritas tata kelola.

Selain peluang formal, Budi menyoroti pentingnya kedekatan non-formal sebagai pembuka jalan ke ranah profesional. Aktivitas seperti golf, perayaan HUT organisasi, rakernas, hingga pertemuan santai lainnya disebut dapat menjadi wahana membangun jejaring dan kepercayaan. Bahkan, AEI secara khusus mengundang Ketua Umum IKPI untuk menghadiri HUT AEI pada 12 Desember 2025 di Gedung Bursa, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kedua asosiasi.

Budi juga menyinggung potensi kolaborasi lintas asosiasi, seperti dengan organisasi Investor Relations dan Corporate Secretary, yang perannya sangat besar dalam tata kelola perusahaan terbuka. Menurutnya, kedekatan IKPI dengan kelompok-kelompok tersebut akan memperluas peluang kerja sama, terutama dalam isu perpajakan dan transparansi informasi korporasi.

Ia menegaskan bahwa IKPI memiliki kemampuan besar untuk mendukung emiten dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui program PPL, webinar, serta kegiatan edukasi lainnya, IKPI dinilai dapat memperkuat kompetensi anggota AEI sekaligus meningkatkan pemahaman konsultan pajak terhadap kebutuhan dunia pasar modal. 

Budi menyatakan optimismenya bahwa inisiatif ini akan berkembang menjadi kolaborasi besar di masa mendatang, termasuk dalam pemenuhan jabatan publik yang disyaratkan OJK bagi perusahaan terbuka.

“Ini adalah awal yang membuka banyak peluang baru ke depan,” ujarnya. (bl)

UGM Resmi Buka RPL Magister Akuntansi 2026, Prof. Irwan: Pendaftaran Online Dibuka untuk Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka pendaftaran Program Recognition of Prior Learning (RPL) Magister Akuntansi FEB UGM untuk perkuliahan Februari 2026. Program ini disambut antusias seluruh anggota IKPI se-Indonesia, mengingat skema RPL memberi pengakuan akademik atas pengalaman profesional anggota IKPI yang selama ini bekerja di bidang perpajakan.

Dalam pemaparannya, Guru Besar Departemen Akuntansi FEB UGM Prof. Irwan Taufiq Ritonga menegaskan bahwa pendaftaran RPL tahun ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui laman resmi UGM. Mekanisme digital tersebut, menurutnya, dibuat untuk memudahkan anggota IKPI dari berbagai daerah tanpa harus datang ke Yogyakarta. “Bapak dan Ibu tidak perlu ke Jogja. Semua proses dapat dilakukan secara online, mulai dari membuat akun sampai mengunggah portofolio,” ujar Prof. Irwan.

Pada kesempatan yang sama, pihak UGM memastikan bahwa SK Rektor tentang kerja sama RPL dengan asosiasi konsultan pajak, termasuk IKPI, telah terbit dua pekan sebelumnya. SK terbaru tersebut untuk pertama kalinya mencantumkan nama asosiasi secara eksplisit sebagai mitra resmi RPL, sehingga peserta dari IKPI mendapatkan jalur yang lebih terstruktur dan diakui secara administratif.

Program RPL Magister Akuntansi FEB UGM dibuka dalam dua gelombang, yakni 25–27 Desember untuk gelombang pertama dan 13–17 Januari untuk gelombang kedua. Seluruh berkas dan portofolio diunggah melalui Intake RPL pada akun UM UGM yang wajib dibuat setiap peserta. Penetapan hasil seleksi akan dilakukan pada 22 Januari, disusul pengumuman pada 23 Januari, sementara registrasi mahasiswa baru dijadwalkan pada 23–27 Januari 2026. Perkuliahan akan dimulai 1 Februari 2026, memberi waktu sekitar tujuh minggu bagi calon peserta untuk mempersiapkan dokumen.

Dalam penjelasannya, Prof. Irwan banyak menekankan peran portofolio dalam menentukan berapa banyak mata kuliah yang dapat direkognisi. Peserta diminta menyiapkan 11 jenis dokumen yang menggambarkan rekam jejak profesional secara komprehensif, mulai dari riwayat pekerjaan, sertifikat kompetensi seperti USKP, logbook pekerjaan, penilaian kinerja, hingga bukti keanggotaan IKPI. 

Semua bukti tersebut, beserta narasi satu proyek yang menjelaskan kasus kerja nyata yang pernah ditangani peserta, akan dinilai oleh tim assessor untuk menentukan jumlah rekognisi mata kuliah. “Jika portofolio sangat lengkap, rekognisi bisa mencapai tujuh mata kuliah,” kata Prof. Irwan.

Skema kuliah RPL tetap mengikuti standar akademik UGM, yaitu 14 pertemuan tatap muka untuk setiap mata kuliah. Walaupun dosen diberi keleluasaan untuk menggunakan maksimal empat pertemuan daring, kebijakan utamanya tetap berbasis luring demi menjaga mutu. Untuk memudahkan peserta dari luar kota, UGM menyediakan guesthouse kampus dengan tarif terjangkau, sekitar Rp120.000 per malam.

Pada sesi diskusi, sejumlah peserta dari IKPI menyampaikan kekhawatiran terkait biaya perjalanan dan peluang mengikuti kuliah secara daring. Menanggapi hal tersebut, Prof. Irwan mengatakan bahwa kelas daring penuh belum memungkinkan karena berdampak pada kualitas pembelajaran. Namun ia menambahkan bahwa jadwal kuliah yang dipusatkan pada Jumat dan Sabtu dirancang agar peserta luar kota dapat meminimalkan waktu tinggal di Yogyakarta.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang memiliki banyak gelar dan pengalaman luas sebagai dosen serta praktisi. Ia menanyakan kemungkinan memperoleh rekognisi lebih banyak dibanding peserta umum. Prof. Irwan menjawab bahwa rekognisi ditentukan sepenuhnya oleh kualitas portofolio, bukan jumlah gelar. “Semakin baik portofolionya, semakin besar peluang rekognisi. Tapi batas maksimal tetap tujuh mata kuliah,” kata Prof. Irwan.

Selain itu, peserta menanyakan apakah brevet A, B, dan C dapat digunakan sebagai dasar rekognisi. Prof. Irwan menjelaskan bahwa yang diakui adalah sertifikat resmi kelulusan brevet tersebut, serta dokumen pendukung lainnya seperti pengalaman menangani pekerjaan perpajakan. Legalisir lama dengan cap basah juga tetap dianggap sah.

Untuk peserta yang belum memiliki skor TPA atau TOEFL, UGM membuka opsi bimbingan intensif yang akan diumumkan melalui grup resmi IKPI. Prof. Irwan mengingatkan peserta untuk berhati-hati terhadap penyedia tes palsu yang mengatasnamakan kampus. “Pastikan mengakses link resmi yang kami bagikan. Banyak penyedia TPA dan TOEFL tidak resmi yang beredar,” ujarnya.

Prof. Irwan menegaskan kembali bahwa RPL UGM–IKPI merupakan upaya memperkuat kompetensi perpajakan nasional melalui jalur akademik yang kredibel. “Program ini adalah penghargaan atas apa yang sudah Bapak dan Ibu kerjakan bertahun-tahun sebagai konsultan pajak. UGM berkomitmen mengakui pengalaman profesional itu secara akademik,” ujarnya.

Berikut Teknis Pendaftaran Resmi MAKSI UGM:

1. Menyiapkan berkas persyaratan

Laman: maksi.feb.ugm.ac.id/admission/registration

2. Mengisi pendaftaran online

Laman: maksi.feb.ugm.ac.id/prosedur-pendaftaran-magister

3. Membuat akun UM UGM

Laman: um.ugm.ac.id/pendaftaran/public

4. Mengunggah dokumen melalui Intake RPL

Peserta mengisi formulir aplikasi, evaluasi diri, CV, narasi proyek, dan portofolio.

5. Mengikuti asesmen & registrasi

Peserta mengikuti asesmen portofolio dan wawancara sebelum melakukan registrasi di Simaster UGM. (bl)

PPL IKPI Pengda Banten: Coretax Tak Toleransi Kesalahan, “Kunci SPT Ada pada Input yang Bersih”

IKPI, Sukabumi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten yang digelar di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini menyoroti perubahan besar dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025. Michael, yang tampil sebagai pemateri utama, menegaskan bahwa Coretax tidak lagi memberi ruang bagi kesalahan input.

Menurutnya, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, setiap SPT PPh Badan kini wajib disampaikan melalui Coretax Administration System (CTAS) yang secara otomatis melakukan validasi dan pengecekan silang antar data. 

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut mampu membaca ketidakwajaran angka dalam SPT mulai dari omzet, bukti potong, transaksi afiliasi hingga perhitungan angsuran. 

“Coretax tidak akan membiarkan satu angka pun yang tidak masuk akal. Sistem langsung memunculkan peringatan begitu menemukan ketidaksesuaian. Kunci SPT ada pada input yang bersih, bukan pada perbaikan di akhir,” ujar Michael.

Ia menegaskan pentingnya menata proses dari hulu. Semua dokumen dasar laporan keuangan lengkap, bukti potong atau pungut, rincian transaksi hubungan istimewa, daftar penyusutan fiskal, hingga pembagian sektor usaha harus disiapkan dan diverifikasi sejak awal tahun pajak. 

Menurutnya, sering terabaikan oleh wajib pajak dan konsultan pajak yang bekerja mendekati tenggat waktu.  “Bukan sistem yang salah, tapi data yang tidak disiapkan dengan benar. Jika fondasi datanya kuat, SPT akan mengalir dengan lancar,” imbuhnya.

Michael juga menekankan bahwa rekonsiliasi per sektor, yang kini diwajibkan melalui Lampiran 1A–1L, merupakan salah satu titik rawan kesalahan. Banyak perusahaan yang belum terbiasa melaporkan laporan keuangan berdasarkan segmen usaha, padahal format baru SPT mensyaratkan detail tersebut. 

Selain itu, bagian Induk SPT kini memuat pernyataan transaksi yang lebih rinci, termasuk fasilitas pajak, penanaman modal, hingga potensi penggunaan sisa lebih untuk pembangunan sarana prasarana. Michael menegaskan bahwa seluruh bagian tersebut harus konsisten dengan lampiran lainnya, karena Coretax akan memeriksanya secara otomatis.

Ia mengingatkan bahwa status kurang bayar atau lebih bayar sekarang ditentukan sepenuhnya oleh data yang telah tervalidasi dalam sistem. “Jika input salah, maka seluruh rangkaian SPT ikut rusak. Coretax hanya menjalankan logika berdasarkan data. Kesalahan kecil pun berpotensi mengundang klarifikasi atau pemeriksaan,” jelasnya.

Perubahan ini menjadikan peran konsultan pajak semakin strategis, terutama dalam memastikan kualitas data sejak awal. Seminar PPL tersebut pun menjadi momentum bagi anggota IKPI untuk memperkuat pemahaman teknis dan meningkatkan kesiapan menghadapi SPT 2025.

Dengan pendekatan yang lebih ketat dan berbasis data, pesan Michael menjadi jelas, bahwa kesuksesan SPT di era Coretax hanya bisa dicapai jika seluruh inputnya bersih, terstruktur, dan disiapkan sejak awal tahun. (bl)

PPL IKPI Pengda Banten: Michael Sebut Era Coretax Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

IKPI, Sukabumi: Seminar PPL Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi ruang diskusi yang intens terkait perubahan besar sistem perpajakan nasional. Michael, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan, yang menjadi narasumber seminar menyampaikan bahwa “SPT Tahunan Badan 2025 bukan lagi pekerjaan rutinitas, melainkan transformasi total.”

Seluruh perubahan tersebut muncul seiring diberlakukannya PER-11/PJ/2025, yang mengatur format baru SPT Tahunan PPh Badan dan mewajibkannya diproses melalui Coretax Administration System (CTAS). Dalam pemaparannya, Michael menunjukkan bagaimana SPT 2025 kini mencakup lebih banyak bagian, lebih detail, dan sepenuhnya berbasis validasi data otomatis.

Ia memaparkan bahwa Coretax sudah terhubung dengan data pembayaran, bukti potong, hingga transaksi tertentu yang telah terekam dalam sistem DJP. “Begitu Anda isi satu bagian, sistem akan menguji logika, kecocokan angka, hingga lampiran pendukungnya. Bukan lagi sekadar upload formulir seperti dulu,” jelasnya.  

Michael menegaskan bahwa konsultan pajak dan perusahaan tidak bisa lagi mengandalkan pola kerja manual, terutama karena SPT kini mewajibkan hingga 14 kelompok lampiran utama, termasuk rekonsiliasi per sektor usaha, daftar kepemilikan, daftar PPh dipotong/dipungut, angsuran Pasal 25, kompensasi kerugian fiskal, hingga dokumen utang luar negeri. 

“Perusahaan yang dulu hanya punya satu laporan rekonsiliasi, sekarang harus menyiapkan tampilan laporan sesuai sektor. Kalau usahanya campuran, maka rekonsiliasi juga harus multisektor, dan itu harus konsisten dengan laporan akuntansi,” ujar Michael.

Ia juga mengingatkan bahwa risiko pemeriksaan meningkat signifikan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa, transaksi luar negeri, atau fasilitas investasi. 

Michael menegaskan bahwa kewajiban dokumentasi kini menjadi faktor paling menentukan. “Kalau dulu banyak WP berpikir yang penting isi SPT, sekarang tidak bisa begitu. SPT 2025 adalah SPT berbasis governance, bukan hanya compliance,” tutupnya. (bl)

IKPI Imbau Anggota Percepat Aktivasi Akun Coretax, Siap Dukung DJP Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengimbau seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa para konsultan pajak harus menjadi yang terdepan dalam memastikan kesiapan menghadapi ekosistem perpajakan digital yang kini menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jemmi juga menyoroti masih rendahnya tingkat aktivasi akun di kalangan wajib pajak. Karena itu, ia meminta seluruh cabang IKPI se-Indonesia turut membantu DJP dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, khususnya melalui pendampingan aktivasi akun Coretax kepada wajib pajak.

“Anggota IKPI harus menjadi contoh pertama. Selain itu, kami mendorong seluruh cabang aktif melakukan pendampingan aktivasi kepada wajib pajak. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan,” ujar Jemmi, Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan data DJP hingga 20 November 2025, 5,74 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut:
• 4,89 juta adalah wajib pajak orang pribadi
• 755 ribu wajib pajak badan
• 86 ribu instansi pemerintah
• 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

“Paling banyak memang wajib pajak orang pribadi, 4,897 juta. Lalu 755 ribu badan, dan instansi pemerintah ada 86 ribu. Ini biasanya bendaharawan pemungut,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Denpasar, Bali, baru-baru ini.

Namun tantangan masih besar. Tercatat 11,45 juta wajib pajak belum mengaktivasi akun, terdiri dari 10,9 juta orang pribadi dan 553 ribu badan.

Meski aktivasi akun mencapai 5,7 juta, DJP mencatat baru 3,1 juta wajib pajak yang menuntaskan pendaftaran hingga registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)—komponen wajib untuk mengakses penuh layanan Coretax.

“Ini memang pekerjaan rumah yang besar. Kami akan terus jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Bimo.

DJP menyiapkan fasilitas pendaftaran Coretax baik secara digital maupun layanan luring di KPP seluruh Indonesia untuk mempercepat proses aktivasi.

Simulasi Coretax

Untuk memastikan sistem siap digunakan secara massal pada pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP menggelar simulasi besar-besaran pada 27 November 2025. Sebanyak 25 ribu pegawai DJP dari kantor pusat hingga daerah melakukan uji coba pendaftaran, pengisian, hingga penyampaian SPT secara serentak.

Simulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko teknis dan mencegah terulangnya kendala seperti di masa awal implementasi sistem digital lainnya.

“Tujuannya memastikan SPT Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 bisa berjalan lancar. Sistem ini besar dan persiapan kami sangat robust. Harapannya tidak ada gangguan berarti saat digunakan publik nanti,” ujar Bimo.

IKPI Siap Berkolaborasi

Lebih lanjut, Jemmi memastikan bahwa IKPI telah siap menjadi mitra strategis DJP, dalam mendorong percepatan aktivasi akun Coretax termasuk pendampingan, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan adanya data terbaru DJP, kami semakin yakin pendampingan dari konsultan menjadi kebutuhan mendesak. IKPI siap membantu agar wajib pajak tidak tertinggal dalam era perpajakan digital.” (bl)

Fun Match Perdana IKPI Billiarder Community Berjalan Sukses, Tiga Anggota Angkat Trophy Perdana

IKPI, Jakarta: Fun Match perdana IKPI Billiarder Community yang digelar di Good Game Billiard, Melawai Plaza, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025), sukses besar dan menandai langkah awal positif bagi komunitas hobi baru di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ajang ini berlangsung meriah, kompetitif, namun tetap penuh kehangatan dan kebersamaan.

Koordinator sekaligus Ketua IKPI Billiarder Community, Rian Sumarta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang tidak hanya berhasil menarik antusiasme anggota, tetapi juga memperkuat interaksi lintas cabang.

Rian menuturkan bahwa peresmian Billiarder Community pada 8 Desember 2025 berlangsung dengan suasana yang sangat positif.

(Foto: Istimewa)

“Acara peresmian Billiarder Community IKPI kemarin (8/12) terasa sangat hangat dan penuh kebersamaan. Kehadiran pengurus pusat IKPI, termasuk Bapak Vaudy Starworld selaku Ketua Umum dan Bapak Nuryadin Rahman selaku Wakil Ketua Umum, serta anggota dari berbagai cabang menunjukkan semangat kolektif yang tinggi,” ujar Rian.

Menurutnya, sesi fun match 9-ball dan ramah-tamah yang menyusul setelahnya mampu mencairkan suasana formal menjadi lebih santai, sehingga interaksi tidak hanya berkutat pada profesi, tetapi juga relasi personal dan kekeluargaan.

“Melihat antusiasme peserta dan beragam daerah asal anggota, acara ini menunjukkan bahwa hobi bersama seperti billiard bisa menjadi jembatan memperkuat jejaring internal tanpa memandang letak geografis cabang,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Tiga Anggota Angkat Trophy Perdana

Dalam pertandingan perdana ini, panitia menetapkan tiga pemenang yang berhak membawa pulang trophy perdana serta hadiah uang tunai.

Daftar pemenang:

1. Wardiman – Cabang Kabupaten Tangerang

2. Widyananda Satyadharma – Cabang Kota Bekasi

3. Hendri Manalu – Cabang Kabupaten Tangerang

Riyan mengatakan kemenangan ini menjadi simbol semangat positif komunitas yang baru terbentuk.

Hobi sebagai Jembatan Kolaborasi

Rian menekankan bahwa keberadaan komunitas ini memiliki nilai lebih dibanding sekadar wadah berkumpul.

(Foto: Istimewa)

“Pendekatan yang santai dan kekeluargaan membuka ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman, berkenalan lebih dekat, bahkan berdiskusi di luar konteks pajak. Ini menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya soal profesionalisme, tetapi juga solidaritas dan komunitas,” ujarnya.

Ia juga berharap komunitas ini tidak dipandang eksklusif, melainkan menjadi ruang inklusif bagi seluruh anggota IKPI yang memiliki minat sejenis.

“Komunitas ini hendaknya terbuka bagi siapa saja dalam IKPI yang punya minat sama, sehingga silaturahmi bisa meluas lintas cabang dan lintas generasi,” ucapnya.

Menurut Rian, kegiatan hobi dan olahraga berpotensi menjadi jembatan kolaborasi, networking, hingga membuka peluang kerja sama baru.

“Seperti yang disampaikan Ketua Umum, komunitas ini bisa menjadi pintu akses menuju pasar baru. Jadi bukan hanya bersenang-senang, tetapi juga membuka peluang relasi yang bermanfaat,” tegasnya.

Komitmen Menghidupkan Komunitas

Rian yang pada kesempatan itu juga ditunjuk sebagai Ketua Komunitas IKPI Billiarder Community menyampaikan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan kegiatan.

“Kami akan merencanakan turnamen rutin, gathering, dan aktivitas sosial agar komunitas tetap aktif, bermanfaat, dan menjadi sarana silaturahmi,” jelasnya.

Ia juga menargetkan agar komunitas ini dapat menjadi salah satu sarana memperkenalkan IKPI ke publik maupun lintas profesi melalui kegiatan olahraga sebagai entry point non-formal.

Di akhir pernyataannya, Rian mengingatkan pentingnya menjaga nilai dasar komunitas.

“Saya berharap semangat kekeluargaan dan inklusivitas tetap dijaga. Anggota harus merasa bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesional, tetapi juga rumah bersama yang mendukung interaksi manusiawi, solidaritas, dan kolaborasi,” tutupnya. (bl)

DJP Resmi Ubah Mekanisme Pengaduan, Ini Daftar Kanal Terbarunya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui mekanisme dan saluran pengaduan bagi masyarakat setelah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan DJP. Regulasi baru ini menegaskan kembali kategori pengaduan serta kanal resmi yang harus digunakan wajib pajak maupun masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan.

Dikutip dari website resmi DJP, melalui aturan tersebut, DJP membagi penanganan pengaduan ke dalam tiga kelompok utama: pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai. Masing-masing kategori memiliki jalur pelaporan yang telah distandardisasi untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan informasi.

1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Wajib pajak yang ingin melaporkan ketidaksesuaian atau kendala layanan kini dapat menggunakan kanal berikut:

• Telepon: (021) 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Laman: pengaduan.pajak.go.id

• Portal Wajib Pajak

• Tatap muka melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) atau unit vertikal DJP

• Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal DJP

2. Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Untuk laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum perpajakan, DJP memastikan kanalnya tetap sama dan terintegrasi, yaitu:

• Telepon: (021) 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Laman: pengaduan.pajak.go.id

• Portal Wajib Pajak

• Tatap muka melalui KLIP DJP atau unit vertikal

• Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal

3. Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai

Laporan terkait integritas aparatur pajak disediakan jalur tambahan dan lebih spesifik:

• Telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777

• Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id

• Laman: pengaduan.pajak.go.id

• Portal Wajib Pajak

• Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

• Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal

DJP menegaskan bahwa pembaruan jalur pengaduan ini bertujuan memberikan kepastian prosedur, akses lebih mudah, serta penanganan laporan yang lebih terstruktur. Masyarakat diharapkan menggunakan saluran resmi ini untuk memastikan pengaduan diproses secara tepat dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (bl)

IKPI Banten Sukses Selenggarakan Rakorda–PPL 2025, Panitia Tekankan Kebersamaan

IKPI, Sukabumi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten sukses menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Seminar Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) pada 5–7 Desember 2025 di Santika Premiere Hill Resort Cibadak, Sukabumi. Kegiatan yang diikuti 91 peserta ini dipimpin Ketua Panitia, Subhan Nasrullah, yang menegaskan bahwa kebersamaan dan jiwa kekeluargaan menjadi kunci penguatan organisasi IKPI Banten.

Nasrullah menjelaskan bahwa konsep bundling package yang menggabungkan Rakorda, PPL, serta Friendship & Synergy Journey terbukti meningkatkan antusiasme peserta sekaligus mempererat relasi antarcabang di Tangerang Raya. 

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

“Sinergitas antar pengurus dan anggota adalah manifestasi jiwa kekeluargaan yang menjadi dasar pengembangan organisasi,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).  

Acara ini turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Kepala Bidang Data, Potensi, dan Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Riza Pahlevi, Kepala Pusdiklat Pajak Muhammad Tunjung Nugroho, para pemateri, serta perwakilan organisasi mitra seperti INTI, IKA PPM, dan IKA Prasmul. 

“Secara total, terdapat 13 tamu undangan beserta rombongannya. Sementara itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono berhalangan hadir karena harus menangani kondisi darurat banjir bandang di tiga provinsi,” ujarnya.  

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Diungkapkan Nasrullah, materi yang disampaikan dalam PPL mencakup SPT berbasis Coretax, analisis hukum perpajakan, dan good governance perpajakan. Ketua Umum IKPI menekankan pentingnya kolaborasi dengan institusi pendidikan serta kesiapan anggota menghadapi perubahan regulasi, termasuk peralihan kewenangan Peradilan Pajak ke Mahkamah Agung. 

Ia juga menjelaskan, Rakorda juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja 2025 dan menyusun program kerja 2026 sesuai visi Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono dalam memperkuat soliditas organisasi dan pengembangan cabang baru.  

Sementara itu, Nasrullah mengatakan bahwa perwakilan organisasi mitra yang hadir menyampaikan ketertarikan menjalin kerja sama dengan IKPI Banten, terutama dalam perluasan literasi perpajakan bagi akademisi dan pelaku usaha. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk mendukung sosialisasi kebijakan fiskal secara nasional.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, kelancaran kegiatan, antusiasme peserta, serta kualitas materi yang komprehensif menjadi modal penting untuk penyelenggaraan kegiatan serupa secara berkala. 

“Dengan kebersamaan dan sinergi yang terbangun, IKPI Banten optimistis dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi profesi dan masyarakat,” ujarnya.  (bl)

en_US