IKPI, Bekasi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran aktif anggota dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada seminar perpajakan yang diadakan oleh IKPI Cabang Kota Bekasi di Bekasi, Sabtu (22/2/2025).
Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa anggota IKPI tidak boleh hanya menjadi peserta pasif yang sekadar hadir, duduk, diam, mendengar, dan pulang. Sebaliknya, mereka harus aktif berinteraksi dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk berbagi serta memperluas jaringan profesional.
“Anggota IKPI harus mengoptimalkan pertemuan offline dengan tujuan utama, yaitu mempererat silaturahmi sesama anggota, memperluas jaringan antar konsultan pajak, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi klien. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi media berbagi pengalaman dan membuka peluang kerja sama antar anggota dalam menangani klien,” ujar Vaudy.
(Foto: Istimewa)
Seminar perpajakan ini dihadiri oleh para konsultan pajak dari berbagai wilayah yang tergabung dalam IKPI Cabang Kota Bekasi. Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan terbaru mengenai kebijakan perpajakan, tetapi juga berkesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai praktik perpajakan di lapangan.
Ia menegaskan, dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para anggota IKPI semakin solid, saling mendukung, dan mampu meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada klien.
Vaudy juga menegaskan bahwa keterlibatan aktif anggota sangat penting untuk kemajuan organisasi dan pengembangan kompetensi di bidang perpajakan.
Seminar ini merupakan salah satu upaya IKPI dalam memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Diharapkan kegiatan serupa terus berlangsung dan menjadi wadah efektif bagi anggota dalam mengembangkan diri. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Bank OCBC menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Coretax Sistem. Acara ini berlangsung di OCBC Rawamangun, Jakarta, 12 Februari 2025.
Pada kesempatan itu, lebih dari 50 peserta yang merupakan nasabah prioritas Bank OCBC hadir mengikuti kegiatan tersebut. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya digitalisasi dalam administrasi perpajakan serta cara mengoptimalkan penggunaan Coretax untuk kemudahan dalam pelaporan pajak,” Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI, Pino Siddharta, melalui keterangan tertulisnya Jumat (21/2/2025).
Diinformasikan, dalam sosialisasi ini, pemaparan materi disampaikan oleh Pino Siddharta dan Audrya Siddharta. Mereka menjelaskan berbagai fitur dan manfaat dari aplikasi Coretax Sistem yang dirancang untuk mempermudah para wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan mereka dengan lebih efisien dan akurat.
Menurut Pino, Coretax Sistem menawarkan berbagai fitur canggih seperti otomatisasi perhitungan pajak, pelaporan yang lebih cepat, serta integrasi dengan sistem perpajakan nasional, sehingga meminimalkan kesalahan dalam pelaporan pajak.
Selain itu, Audrya juga menyoroti berbagai tantangan yang kerap dihadapi oleh wajib pajak dalam proses administrasi pajak tradisional. Mereka menekankan bagaimana teknologi dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk dalam hal transparansi dan kemudahan akses data perpajakan.
“Dengan aplikasi Coretax diharapkan pengguna dapat mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif,” ujar Audrya.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh seluruh peserta. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala yang mereka hadapi dalam penggunaan sistem perpajakan. Beberapa peserta mengungkapkan pengalaman mereka dalam menghadapi tantangan perpajakan, seperti ketidaksesuaian data dan kesulitan dalam memahami regulasi pajak terbaru.
Kedua narasumber dari IKPI dan Bank OCBC dengan sigap memberikan solusi serta saran praktis guna membantu peserta memahami dan mengatasi permasalahan tersebut. Acara ini diharapkan menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan para pemateri, sehingga menciptakan suasana yang dinamis dan penuh wawasan.
Selain itu, beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam dalam mengelola kewajiban perpajakan di era digital. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para nasabah Bank OCBC dapat lebih memahami penggunaan Coretax Sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
IKPI dan Bank OCBC berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan. Ke depan, kedua institusi ini berencana untuk mengadakan lebih banyak sesi edukatif guna membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem digital yang terus berkembang, serta meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat luas. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2025
di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Acara ini dihadiri oleh para pengurus cabang di bawah koordinasi Pengda DKJ serta perwakilan pengurus pusat IKPI.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Umum IKPI Associate Professor Edy Gunawan, menekankan pentingnya Rakorda sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi organisasi.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Rakorda dengan tema Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Sinergi Program Kerja Pengenda dan Pengcab”, ini diharapkan dapat membangun organisasi yang lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi,” ujar Edy Gunawan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integrasi dan sinergi antara program kerja di tingkat pusat, daerah, dan cabang. “Kami akan terus melakukan sinkronisasi program kerja agar dapat berjalan secara harmonis di seluruh tingkatan kepengurusan,” ungkap Edy.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Rakorda ini turut dihadiri oleh Ketua-Ketua Cabang dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Bekasi, dan Depok. Masing-masing perwakilan menyampaikan pandangan serta harapan mereka terkait penguatan organisasi di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Ketua Umum Vaudy Starworld juga berpesan agar seluruh anggota terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui pelatihan, seminar, dan workshop secara berkala.
“Peningkatan kualitas pelayanan kepada klien harus menjadi prioritas utama, sekaligus membuka peluang baru dalam meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya.
Menurutnya, Rakorda ini merupakan amanat Anggaran Rumah Tangga IKPI yang wajib dilaksanakan setiap tahun. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, Rakorda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antaranggota IKPI.
Dengan semakin solidnya organisasi, kesejahteraan anggota diharapkan dapat meningkat seiring dengan perkembangan industri konsultan pajak di Indonesia.
Lebih lanjut Edy mengungkapkan, harapan ketua umum hasil Rakorda dapat diimplementasikan secara nyata di setiap cabang dan wilayah kerja IKPI. (bl)
IKPI, Batam, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Pengurus Daerah (Pengda) dalam struktur organisasi IKPI. Hal ini disampaikannya dalam acara Pelantikan Pengurus IKPI Daerah Kepulauan Riau, serta Pengurus IKPI Cabang Batam dan Bintan, yang digelar di Batam, Jumat (21/2/2025).
Dalam sambutannya, Vaudy menyoroti bahwa selama ini peran Pengda cenderung kurang aktif. Oleh karena itu, ia akan lebih mengoptimalkan fungsi Pengda sebagai kepanjangan tangan pengurus pusat dalam menjalankan program dan rencana kerja.
Selain itu, lanjut Vaudy, Pengda diharapkan lebih aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait perpajakan.
(Foto: Istimewa)
Perluasan Jangkauan IKPI
Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki 44 Pengurus Cabang (Pengcab), namun penyebarannya belum merata. Setidaknya 14 provinsi belum memiliki Pengcab, termasuk di Ibu Kota Provinsi Banten. IKPI berencana memperluas kehadirannya agar lebih dikenal masyarakat.
Vaudy juga menyoroti pentingnya pembentukan dan pemekaran cabang. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembentukan cabang memerlukan minimal lima anggota tetap, sedangkan pemekaran cabang dapat dilakukan jika jumlah anggota mencapai 200 orang. Diharapkan lebih banyak anggota aktif dalam mengelola cabang.
Selain itu, IKPI juga tengah melakukan penataan kewilayahan dan penamaan cabang agar lebih sesuai dengan pembagian administratif. Sebagai contoh, Pengda DKI Jakarta yang saat ini meliputi Depok dan Bekasi akan dikembalikan ke wilayah Jawa Barat. Sementara itu, Pengcab Bali telah diubah menjadi Pengcab Kota Denpasar.
Kolaborasi dengan Berbagai Sektor
Vaudy juga menegaskan komitmennya dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk:
• Perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi perpajakan akademisi dan melakukan sosialisasi aturan perpajakan.
• Organisasi bisnis dan profesi untuk memperkuat peran IKPI di dunia usaha.
• Dunia usaha dengan memberikan berbagai kemudahan bagi anggota IKPI, seperti keringanan biaya pemeriksaan laboratorium dan fasilitas perhotelan.
Ke depan, pola kerja sama ini akan semakin dikembangkan ke sektor bisnis agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi IKPI dan seluruh anggotanya.
Dengan demikian, ia berharap agar Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang baru dilantik dapat mengayomi seluruh anggota, menjaga kerukunan, dan menciptakan kegiatan yang melibatkan banyak anggota. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai perpanjangan tangan pengurus pusat di daerah.
“Ke depan, kami berharap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat lebih menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, asosiasi bisnis, serta akademisi,” ujar Vaudy.
Sekadar informasi, acara pelantikan ini dihadiri oleh:
1. Gubernur Kepulauan Riau (diwakilkan) Kepala Bapenda Kepri: Diky Wijaya, S.E., M.Si
2. DPRD Kepulauan Riau: Asmin Patros, S.H., M.Hum
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Kepri: Imanul Hakim
4. Kepala KPP Madya Batam: Arum Sumengkar
5. Kepala KPP Batam Utara: Anto Sibarani
6. Kepala KPP Batam Selatan: Maulana Abdullah
7. Kepala KPP Tanjung Balai: Khodori Eko Purwanto
8. Kepala KPP Bintan (Perwakilan – Kepala Subbagian Umum & Kepatuhan Internal): Muhammad Harbie
9. Kepala KPP Tanjung Pinang (Tidak Hadir): Sumarno
Bank Indonesia & Konsulat:
10. Deputi Bank Indonesia Kepri: Adidoyo
11. Consulate General of Republic of Singapore: Mr. Gavin Ang
Asosiasi & Organisasi Bisnis:
12. APINDO Kepri: Stanley
13. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam: Apin Maradonald
14. Organisasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) – Ketua: Saptana
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pertama di tahun 2025, di bawah kepengurusan masa bakti 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menekankan pentingnya sinergi dalam organisasi guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dikatakan Tan Alim, acara ini dihadiri pengurus pusat IKPI yakni Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, Ketua Departemen Humas Jemmy Sutiono, serta para ketua cabang dari berbagai wilayah di Jakarta, Depok dan Bekasi.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Dalam sambutannya, Tan Alim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri Rakorda ini. “Saya tahu bahwa para pengurus ini meluangkan waktu bukan dari waktu lowong, melainkan dari kesibukan mereka masing-masing. Oleh karena itu, saya sangat menghargai dedikasi dan komitmen mereka,” ujar Tan Alim.
Dikatakan Tan Alim, Rakorda tahun ini mengusung tema “Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Sinergi Program Kerja Pengda dan Pengcab yang Efektif”. Ia menegaskan bahwa sinergi hanya dapat tercapai melalui komunikasi yang baik di antara anggota.
“Komunikasi adalah kunci dalam membangun sinergi yang kuat. Melalui komunikasi yang baik, kita dapat menyatukan visi dan misi untuk mencapai tujuan bersama,” tambahnya.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Dengan cinta, kerja keras, dan sinergi, kita ciptakan anggota IKPI yang lebih sejahtera. IKPI, Jaya! IKPI, Jaya! IKPI, Jaya!” serunya menutup acara dengan penuh semangat.
Ia menegaskan, Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Pengda DKJ dalam merancang langkah strategis untuk lima tahun ke depan. Dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang solid, diharapkan IKPI terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggotanya.
Untuk menciptakan sinergi, diakhir sambutannya Tan Alim membacakan sajak inspiratif yang menyoroti semangat persatuan dan kolaborasi dalam organisasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk terus bergerak maju, saling mendukung, dan bersama-sama mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anggota IKPI.
Membangun Sinergi
Dalam alunan usaha yang tak kenal henti,
kita melangkah, merangkul masa depan,
Menggerakkan roda IKPI dengan hati,
setiap langkah, setiap napas, penuh harapan.
Anggota, seperti bintang di langit malam,
terangi jalan, ciptakan sinergi,
di antara kita, terjalin ikatan kuat,
dari program yang saling menyatu, membentuk harmoni.
Melalui kerja Pengda dan PengCab,
kita jalin cita, menggugah semangat,
meningkatkan kesejahteraan di setiap sudut,
membuka ruang bagi mimpi, tumbuh bersemi.
Setiap suara, setiap ide,
layak didengar dalam pelukan persatuan,
kita ukir langkah bersama,
penuh rasa saling peduli, penuh cinta dalam tindakan.
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank OCBC kembali berkolaborasi. Kali ini keduanya menggelar seminar bertajuk “Paham Coretax, Jejak Pajak Terungkap” di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Untuk memperdalam pembahasan tema tersebut, praktisi perpajakan dari IKPI Jemmi Sutiono, hadir sebagai pembicara utama pada kegiatan tersebut.
Ketua Departemen Humas di IKPI ini menegaskan, bahwa tujuan utama seminar ini adalah untuk membahas strategi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem pajak Indonesia.
Dalam pemaparannya, Jemmi menjelaskan secara rinci konsep Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan untuk menyederhanakan layanan perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dengan lebih akurat dan real-time,” Jemmi di lokasi acara.
Selain itu, seminar ini juga membahas konsep “Jejak Pajak”, yaitu rekam digital dari seluruh transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Menurut Jemmi, penerapan jejak pajak sangat penting dalam era digitalisasi saat ini karena dapat meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
“Dengan adanya jejak pajak, semua transaksi perpajakan dapat terdokumentasi secara otomatis dan tersimpan dalam sistem yang aman. Hal ini tidak hanya memudahkan otoritas pajak dalam pengawasan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Jemmi juga menyoroti sejarah dan perkembangan sistem digitalisasi perpajakan di Indonesia, mulai dari penerapan e-Registration pada tahun 2007, e-Filing pada 2012, e-Billing pada 2014, hingga implementasi e-Faktur dan e-Bupot pada 2015 dan 2018. Ia menekankan bahwa Coretax adalah langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan, karena menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dibandingkan sistem sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam sesi diskusi, Jemmi menjelaskan langkah-langkah implementasi Coretax yang meliputi analisis kebutuhan pengelolaan pajak, pemilihan sistem yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan perusahaan, instalasi dan konfigurasi sistem, pelatihan bagi pengguna, serta pemantauan dan evaluasi berkala. “Keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan dari semua pemangku kepentingan, serta kebijakan pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.
Para peserta seminar menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi Coretax, termasuk aspek keamanan data, kesiapan infrastruktur di daerah, serta bagaimana sistem ini dapat diterapkan secara efektif di berbagai jenis usaha.
Menanggapi hal tersebut, Jemmi menegaskan bahwa kesiapan teknologi dan edukasi kepada wajib pajak adalah kunci keberhasilan penerapan sistem ini. Acara ini menegaskan bahwa digitalisasi dalam sistem perpajakan Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dengan penerapan Coretax dan konsep jejak pajak, diharapkan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai melalui peningkatan efisiensi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memperkuat institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan akuntabel, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sekadar informasi, peserta sebanyak 13 yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan nasabah primier OCBC. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani kerja sama dengan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dalam rangka menciptakan ekosistem perpajakan di Indonesia yang lebih prudent dan berkeadilan. Penandatanganan ini dilakukan dalam acara “IKPI Partnership Gathering 2025” yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, bersama Ketua Umum REI, Joko Suranto, secara langsung menandatangani nota kesepahaman yang menegaskan komitmen kedua organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.
“Dengan berbagai kegiatan dan kerja sama yang kami lakukan, kami berharap ke depan dapat mendukung terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang prudent dan berkeadilan. Hal ini hanya dapat terwujud dengan kolaborasi dan sinergi dari otoritas pajak, wajib pajak, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Vaudy.
Menurutnya, keberadaan ekosistem perpajakan yang lebih baik akan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan turut berkontribusi pada peningkatan tax ratio nasional, yang merupakan salah satu indikator utama dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.
Kerja sama antara IKPI dan REI ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku usaha di sektor properti dan konsultan pajak, serta mendukung terciptanya kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan di Indonesia.
Selain itu, melalui kemitraan ini, diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha properti terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga mampu mengurangi risiko ketidakpatuhan dan sanksi perpajakan.
Ketua Umum REI Joko Suranto, menyatakan bahwa sektor properti memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, sehingga dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi perpajakan agar industri ini dapat terus berkembang secara sehat. “Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat menciptakan sinergi positif yang memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, IKPI juga berencana untuk menyelenggarakan berbagai seminar, workshop, dan diskusi panel sebagai bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta masyarakat luas terkait aturan perpajakan di sektor properti. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh 206 asosiasi pengusaha, asosiasi sektro keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya kolaborasi antara IKPI dan REI, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (bl)
IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bekerja sama dengan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Pengda Jawa Timur menggelar seminar dan sosialisasi bertajuk “Strategi BUJP di Tahun 2025 Menghadapi Perberlakuan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 dan Implementasi Coretax System”. Acara ini berlangsung di GreeSA UIN Sunan Ampel, Sidoarjo, Selasa (18/2/2025), dan dihadiri lebih dari 150 peserta dari anggota ABUJAPI Jawa Timur dan IKPI.
Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, mengungkapkan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha jasa pengamanan terkait peraturan terbaru dari Menteri Keuangan serta implementasi sistem perpajakan baru (Coretax), yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
“Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta dapat mengantisipasi serta menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata Zeti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Seminar ini menghadirkan pembicara yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pengelolaan usaha jasa pengamanan, di antaranya:
• M. Zeti Arina,
• Tonny Poernomo, Vivi Violeta, dan Siti Asiyah turut berperan dalam sesi tanya jawab untuk memberikan penjelasan lebih mendalam dan menjawab pertanyaan peserta.
Lebih lanjut, Zeti menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang akan mempengaruhi tata kelola perpajakan bagi badan usaha jasa pengamanan (BUJP). “Dengan adanya regulasi baru ini, BUJP perlu melakukan penyesuaian strategi agar tetap dapat bersaing dan berkembang di era digitalisasi perpajakan,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
Implementasi Coretax System: Tantangan dan Solusi
Salah satu poin utama dalam seminar ini adalah pembahasan mengenai implementasi Coretax System, sistem perpajakan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak. Sistem ini akan mengubah cara pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga memerlukan kesiapan dari para wajib pajak, termasuk BUJP.
Dalam sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan dari peserta mencerminkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. Banyak peserta yang menanyakan tentang langkah konkret yang harus diambil agar tidak mengalami kendala saat sistem baru diberlakukan. Para pembicara memberikan berbagai strategi dan solusi agar transisi menuju sistem baru ini dapat berjalan lancar.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
Antusiasme dan Harapan Peserta
Seminar ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menyampaikan bahwa seminar ini sangat bermanfaat dalam membantu mereka memahami dampak dari PMK No. 81 Tahun 2024 dan implementasi Coretax System terhadap bisnis mereka.
“Acara ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami pelaku usaha jasa pengamanan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru. Dengan adanya seminar ini, kami mendapatkan wawasan baru yang bisa langsung kami terapkan dalam bisnis,” ujar salah satu peserta seminar.
Dengan adanya kegiatan ini lanjut Zeti, diharapkan para pelaku usaha jasa pengamanan di Jawa Timur dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan serta mengoptimalkan strategi bisnis mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Umum ABUJAPI Jawa timur Musfiroh Agus Sumitro, berharap kegiatan ini tidak berhenti disini, karena anggotanya tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur maka selanjutnya akan diarahkan berkegiatan offline dengan IKPI cabang Surabaya, cabang Sidoarjo, dan cabang Malang supaya lebih mendekati lokasi dengan anggota.
Zeti menginformasikan menjelang pelaporan SPT tahunan IKPI selalu memberikan sosialisasi gratis kepada masyarakat untuk pengisian SPT tahunan yang nantinya bisa dikolaborasikan dengan program kegiatan ABUJAPI. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk Tax Center. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran ekosistem perpajakan sebagai tax intermediaries. IKPI akan bermitra dengan DJP dan Tax Center Perguruan Tinggi untuk bersama-sama berkolaborasi meningkatkan kapasitas serta pendampingan kepada pengurus dan relawan pajak dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada lingkungan kampus, wajib pajak dan masyarakat luas. Hal ini selaras dengan tujuan utama bersama dalam meningkatkan Tax Ratio dan Kepatuhan Sukarela (voluntary compliance). Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Umum
IKPI Vaudy Starworld dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada acara IKPI Partnership Gathering 2025 di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Sebagai asosiasi profesi konsultan pajak, IKPI memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Melalui berbagai program yang tidak dipungut biaya (pro bono), IKPI berkomitmen memenuhi kewajibannya kepada negara. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui webinar, seminar, dan publikasi artikel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, IKPI juga memberikan layanan konsultasi perpajakan, termasuk bagi pelaku UMKM, agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara benar dan adil.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
IKPI juga menjalin kolaborasi dengan Tax Center di perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan layanan perpajakan. Hal ini mencerminkan upaya IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi. Selain itu, IKPI berfokus pada peningkatan kompetensi konsultan pajak melalui pelatihan rutin dan diskusi akademik, memastikan layanan yang diberikan selalu berkualitas. Dengan meningkatkan kesadaran pajak, IKPI turut berkontribusi pada pembangunan nasional, mengingat pajak adalah sumber pendapatan utama untuk pembangunan negara.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi beberapa aspek utama, seperti:
• Pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui berbagai media dan metode.
• Penyediaan layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat.
• Dukungan dalam kegiatan layanan perpajakan yang melibatkan Tax Center Perguruan Tinggi.
• Pelaksanaan pelatihan perpajakan bagi masyarakat.
• Penguatan citra positif antara IKPI dan DJP.
• Publikasi karya ilmiah dalam jurnal bersama.
• Penelitian bersama dalam bidang perpajakan.
Menurut Vaudy, kerja sama ini akan semakin memperkuat peran konsultan pajak dalam memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan di Indonesia. “Kami percaya bahwa sinergi antara IKPI dan DJP dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan dengan baik dan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih tertib,” ujar Vaudy di lokasi acara.
Sementara itu, dalam sambutannya di acara IKPI Partnership Gathering 2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar dan adil. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini antara DJP dan IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga menyampaikan hak-hak wajib pajak secara seimbang,” ujar Dwi Astuti, yang juga hadir mewakili Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Dwi juga menegaskan bahwa DJP akan terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi seperti IKPI. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak serta menyoroti peran pajak dalam pembangunan nasional. Menurutnya, edukasi perpajakan yang tepat akan membantu menciptakan sistem yang lebih transparan dan terpercaya.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan. Banyak fasilitas yang kita nikmati hari ini, seperti pendidikan dan infrastruktur, bersumber dari pajak yang kita bayarkan,” tambahnya.
Selain itu, kerja sama ini juga akan difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kompetensi para konsultan pajak agar mereka dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan adanya pelatihan rutin dan diskusi akademik yang lebih intens, diharapkan para konsultan pajak dapat mengikuti perkembangan regulasi dengan lebih baik dan mampu memberikan konsultasi yang lebih akurat.
DJP dan IKPI juga akan mengadakan berbagai program sosialisasi perpajakan yang menyasar segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk komunitas bisnis, mahasiswa, dan pekerja profesional. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP dan IKPI dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan transparan. Dengan adanya kerja sama yang erat antara pemerintah dan asosiasi profesi, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memahami regulasi yang berlaku dan berkontribusi secara aktif dalam membangun perekonomian Indonesia melalui kepatuhan pajak. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) Tan Alim, menyatakan bahwa persiapan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2025 telah berjalan dengan baik dan siap untuk dilaksanakan sesuai agenda. Rakorda ini dijadwalkan berlangsung pada 21 Februari 2025 secara offline di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat.
Menurut Tan Alim, rapat koordinasi sebelumnya telah dilakukan bersama Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI se- DKJ guna membahas persiapan Rakorda, termasuk konfirmasi tanggal dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Rakorda ini akan dihadiri oleh seluruh pengurus Pengda dan Pengcab IKPI se-DKJ, serta akan dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum IKPI atau perwakilannya.
“Persiapan hingga saat ini sudah cukup matang untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar. Kami berharap seluruh pengurus, baik di tingkat daerah maupun cabang, dapat hadir sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Tan Alim di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Rakorda 2025 ini menargetkan kehadiran 113 peserta yang terdiri dari seluruh pengurus Pengda IKPI DKJ serta pengurus dari tujuh cabang, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi. Rakorda ini akan dihadiri khusus oleh para pengurus tanpa melibatkan anggota umum.
Dengan mengusung tema “Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota melalui Sinergi Program Kerja Pengda dan Pengcab yang Efektif”, Rakorda 2025 diharapkan dapat menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan program kerja dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dalam pelaksanaan Rakorda kali ini, berbagai agenda telah disusun secara sistematis untuk memastikan hasil yang maksimal. Beberapa agenda utama yang akan dibahas antara lain perencanaan program kerja tahun berjalan, serta strategi kolaborasi antara Pengda dan PengCab untuk mencapai tujuan visi misi IKPI. Selain itu, Rakorda juga menjadi ajang untuk memperkuat jaringan dan komunikasi antar pengurus guna meningkatkan efektivitas organisasi.
Tan Alim menambahkan bahwa keterlibatan aktif dari seluruh peserta sangat diharapkan agar setiap pengurus dapat memberikan masukan konstruktif demi kemajuan IKPI DKJ. Diskusi dan koordinasi yang baik dalam Rakorda ini diyakini akan menjadi pondasi kuat bagi organisasi dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa Rakorda ini bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan dan langkah strategis yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota IKPI DKJ Khususnya dan Seluruh Anggita IKPI Umumnya. Oleh karena itu, kami mengajak semua pengurus untuk hadir dan berpartisipasi secara aktif,” kata Tan Alim.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan sinergi dalam menjalankan program kerja yang telah disepakati. Dengan dukungan penuh dari seluruh pengurus, Rakorda ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang akan memperkuat organisasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Semoga Rakorda pertama dalam masa bakti 2024-2029 ini dapat dihadiri oleh seluruh pengurus serta Ketua Umum IKPI. Kami berharap Rakorda berjalan lancar sesuai agenda yang telah disusun,” ujarnya. (bl)