IKPI Bali Rider Resmi Dibentuk, Ketum Vaudy Starworld Tekankan Solidaritas, Sportivitas, dan Perluasan Jaringan

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan dinamika positif organisasi dengan meresmikan komunitas baru “IKPI Bali Rider”. Komunitas ini menjadi wadah resmi bagi anggota IKPI di kawasan Bali Nusra yang memiliki minat pada dunia otomotif, touring, dan kegiatan kebersamaan di luar lingkup profesi. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sebuah acara yang digelar di Mataram, Rabu (26/11/2025).

Acara peresmian dihadiri langsung oleh lebih dari 20 rider Bali yang sebelumnya melakukan perjalanan touring menuju Mataram. Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol kebersamaan dan semangat komunitas yang terus tumbuh di lingkungan IKPI. Kehadiran Ketum beserta unsur pengurus pusat lainnya turut mempertegas dukungan organisasi terhadap terbentuknya komunitas hobi yang produktif.

Harus Jadi Ruang Memperluas Jejaring

Vaudy menekankan bahwa IKPI Bali Rider bukan sekadar komunitas penggemar touring, melainkan platform untuk menciptakan kebersamaan yang mampu memperluas jejaring profesional dan sosial antaranggota IKPI, baik di Bali maupun daerah lain.

“Ini bukan hanya soal hobi dan perjalanan panjang. IKPI Bali Rider harus menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas, menumbuhkan sportivitas, dan memperluas jaringan antaranggota. Kegiatan komunitas seperti ini membuka peluang kolaborasi dan menciptakan energi positif bagi organisasi,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan bahwa aktivitas touring dapat menjadi sarana efektif untuk mempertemukan anggota, membangun komunikasi informal, serta meningkatkan rasa saling percaya. Menurutnya, hubungan yang kuat di luar pekerjaan akan berdampak positif pada koordinasi dan kerja sama profesional di antara para anggota IKPI.

Apresiasi untuk Rider Bali

Vaudy turut mengapresiasi semangat komunitas Bali yang selama ini konsisten mengadakan perjalanan touring, mulai dari touring internal di Bali hingga keberangkatan lintas pulau menuju Mataram. Konvoi tersebut menjadi cikal bakal gagasan pembentukan komunitas resmi yang akhirnya diakui oleh organisasi pusat.

“Antusiasme dan konsistensi teman-teman IKPI Bali Nusra menjadi alasan utama komunitas ini layak diresmikan. Energi positif seperti inilah yang kita butuhkan untuk membuat IKPI semakin solid dan relevan,” kata Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menekankan pentingnya menjadikan IKPI Bali Rider sebagai contoh komunitas profesi yang sehat, inklusif, dan mengedepankan keselamatan. Ia berharap komunitas ini dapat menginspirasi cabang-cabang IKPI lainnya untuk membentuk wadah minat serupa yang memperkaya kegiatan organisasi.

Selain aspek hobi, Vaudy menilai komunitas ini dapat membuka pintu kolaborasi lintas daerah, mempertemukan berbagai praktisi pajak dari latar belakang berbeda, serta meningkatkan interaksi yang bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan relasi kerja.

Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antara Ketum IKPI, pengurus pusat, dan anggota IKPI Bali Rider. Percakapan santai seputar pengalaman touring, rencana kegiatan komunitas, serta peluang kolaborasi mendominasi suasana pertemuan.

Para rider Bali juga menyampaikan harapan agar komunitas ini bisa rutin mengadakan touring lintas daerah, bakti sosial, serta kegiatan bersama yang mampu memperkuat citra positif IKPI di masyarakat. (bl)

Kartu Anggota IKPI Beri Manfaat Nyata: Paulus Gunawan Dapat Potongan Harga di Hotel Swiss-Bel

IKPI, Makassar: Manfaat kartu anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali terbukti bukan sekadar identitas profesi. Pengurus Pusat IKPI Tjhia Paulus Gunawan membagikan pengalaman menariknya saat memanfaatkan kartu anggota IKPI untuk mendapatkan harga spesial di Hotel Swiss-Bel, Makassar.

Paulus menceritakan, sepulang kegiatan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Makassar pada Senin (24/11/2025), ia memutuskan menginap di Hotel Swiss-Bel. Saat melakukan reservasi, ia hanya menunjukkan kartu anggota IKPI di resepsionis—dan langsung mendapat corporate rate Rp 770.000, jauh lebih rendah dari harga publik Rp 1.150.000.

“Cukup tunjukkan kartu anggota IKPI, tanpa syarat tambahan. Langsung diberikan corporate rate. Ini bukti nyata manfaat keanggotaan IKPI,” ujar Paulus.

Paulus menegaskan bahwa keuntungan seperti ini sangat membantu konsultan pajak yang sering bepergian ke luar kota untuk urusan pekerjaan maupun pembinaan wajib pajak. Menurutnya, kerja sama IKPI dengan berbagai mitra sudah menjadi nilai tambah yang terasa langsung bagi para anggota.

“Kita sering diskusi manfaat organisasi secara teori. Tapi ketika manfaatnya bisa langsung dirasakan, seperti potongan harga hotel ini, rasa bangganya luar biasa. Jadi anggota IKPI memang memberikan privilege,” tambahnya.

Paulus berharap makin banyak anggota IKPI memanfaatkan fasilitas dan kerja sama yang sudah dibangun organisasi dengan berbagai pihak — mulai dari perhotelan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan profesional lain.

Ke depannya, IKPI terus berupaya menambah daftar mitra yang memberikan benefit bagi anggota. Pengalaman Paulus ini kembali menegaskan bahwa kartu anggota IKPI bukan sekadar simbol keanggotaan, melainkan akses nyata untuk kemudahan dan kenyamanan profesi. (bl)

Vaudy Starworld Apresiasi Presiden AOTCA Ruston Tambunan dan Ajak Anggota Ramaikan AOTCA 2026 di Hong Kong

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunan atas suksesnya penyelenggaraan AOTCA 2025 di Nepal. Ia menyebut Ruston berhasil menghadirkan konferensi yang tidak hanya terorganisasi dengan baik, tetapi juga memberikan wadah diskusi yang konstruktif bagi para profesional pajak dari berbagai negara.

“Atas nama IKPI, kami mengucapkan selamat kepada Presiden AOTCA, Pak Ruston, atas terselenggaranya AOTCA di Nepal berjalan sukses dari awal hingga akhir,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan tersebut mencerminkan kemampuan Ruston dalam memimpin AOTCA serta memperkuat kolaborasi antarnegara di bidang perpajakan.

Konferensi internasional yang berlangsung selama tiga hari tersebut mendapat partisipasi luas dari delegasi berbagai organisasi konsultan pajak di Asia dan Oseania. 

Topik-topik strategis seperti transaksi lintas negara, digitalisasi ekonomi, transparansi sistem perpajakan, dan peningkatan kepatuhan menjadi pembahasan penting dalam forum tersebut. Vaudy menilai kehadiran AOTCA sangat relevan karena dunia kini menghadapi lanskap perpajakan global yang semakin dinamis, menuntut kolaborasi lintas yurisdiksi.

Selain memberi apresiasi atas penyelenggaraan AOTCA di Nepal, Vaudy juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk kembali berpartisipasi pada AOTCA 2026 yang dijadwalkan diselenggarakan pada minggu kedua November di Hong Kong. Ia menilai konferensi tersebut menjadi peluang yang sangat berharga bagi konsultan pajak Indonesia untuk memperluas wawasan, kompetensi, serta jaringan profesional antarnegara.

“Ini kesempatan penting, bukan hanya untuk menghadiri konferensi, tetapi juga untuk menjalin lebih banyak relasi internasional. Kami mendorong anggota IKPI untuk hadir, sekaligus memanfaatkan momentum untuk berwisata,” ujarnya.

Vaudy menegaskan bahwa partisipasi IKPI dalam agenda internasional akan terus ditingkatkan, sejalan dengan visi organisasi untuk menyiapkan konsultan pajak Indonesia yang semakin kompeten dan mampu bersaing secara global.

Menurutnya, semakin banyak anggota yang aktif mengikuti forum internasional, semakin besar pula manfaat yang bisa dibawa pulang untuk pengembangan profesi di dalam negeri.

“Kami berharap antusiasme untuk AOTCA 2026 semakin tinggi. Mari bersama-sama menunjukkan bahwa konsultan pajak Indonesia siap berperan dalam ekosistem perpajakan internasional,” tegas Vaudy. (bl)

Vaudy Starworld Ucapkan Selamat kepada Delegasi IKPI di AOTCA Nepal: Dua Pengurus Pusat Jadi Narasumber Internasional

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh delegasi IKPI yang telah berpartisipasi dalam ajang Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025 di Nepal. Delegasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman bersama jajaran anggota serta pengurus pusat, pengurus daerah, hingga pengurus cabang.

Vaudy menegaskan bahwa perjalanan IKPI ke Nepal bukan sekadar menghadiri pertemuan tahunan organisasi konsultan pajak Asia–Oseania, tetapi membawa misi diplomasi perpajakan Indonesia di tingkat internasional. Kehadiran IKPI disebutnya sebagai bukti kontribusi profesi konsultan pajak nasional dalam percakapan global mengenai arah kebijakan perpajakan.

Kebanggaan IKPI semakin lengkap setelah dua pengurus pusat dipercaya sebagai narasumber internasional dalam sesi utama konferensi.

Pada forum tersebut, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai memaparkan materi berjudul “Challenges and Opportunities of International Tax Cooperation in the Digital Economy”, sementara Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI Ichwan Sukardi membawakan tema “Strengthening Tax Compliance Through Global Transparency and Information Exchange”.

Kedua pemaparan tersebut mendapatkan apresiasi dari peserta konferensi karena dinilai relevan dengan dinamika global, terutama terkait digitalisasi ekonomi dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara.

“Kami bangga karena delegasi IKPI bukan hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam kapasitas keilmuan. Ini menegaskan posisi IKPI dalam ekosistem perpajakan internasional,” ujar Vaudy, Senin (24/11/2025).

Ia berharap partisipasi aktif IKPI di AOTCA dapat terus diperkuat untuk membuka peluang kolaborasi internasional dan meningkatkan kompetensi konsultan pajak Indonesia agar mampu menjawab tantangan global. (bl)

Di Podcast IKPI, Juara LCC Perpajakan Ungkap Keinginan Buka Kantor Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Bermimpi memiliki kantor konsultan pajak sendiri suatu hari nanti, mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Rio Fernando Alexander justru memulai langkah besar lebih cepat dari yang dibayangkannya. Ia dan timnya berhasil menjuarai Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025, mengalahkan 382 tim dari 136 kampus ternama se-Indonesia. Kemenangan tersebut menjadi awal dari tekadnya menapaki profesi konsultan pajak secara profesional.

“Visi aku jelas, suatu hari ingin punya kantor konsultan pajak dengan nama sendiri, membantu wajib pajak, dan memberi dampak besar. Menang lomba ini terasa seperti langkah pertama menuju mimpi itu,” ujar Rio pada Podcast IKPI yang dipandu Dewi Sukowati (Anggota Departemen Hukum Pengurus Pusat dan Rian Sumarta (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Utara), baru-baru ini.

Kemenangan tak hanya membawa kebanggaan, tetapi juga mengubah cara teman-teman kampus memandangnya. “Ekspektasi orang jadi tinggi. Kalau ada tugas pajak, langsung larinya ke kami. Senang bisa bantu, tapi ada rasa takut juga kalau sampai salah menyampaikan informasi,” katanya.

Meski demikian, ia menilai tekanan bukan sesuatu yang harus dihindari. Justru dari kompetisi, seseorang mendapatkan pengalaman yang tak bisa diperoleh di kelas. “Hadiah uang memang membantu anak kos. Tapi portofolio dan pengakuan jauh lebih penting. Aku selalu percaya, tidak ada kata kalah — either you win or you learn,” tegasnya.

Rio juga membagikan kisah soal awal karier akademiknya. Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal sebenarnya bukan pilihan utama — awalnya ia ingin masuk ITB dan Ilmu Ekonomi. Namun keputusan “cadangan” itu justru menjadi titik balik. “Dulu sempat kecewa. Sekarang malah bersyukur. Ternyata Tuhan arahkan ke tempat yang tepat.”

Ke depan, Rio berencana memperkaya pengalaman dengan bekerja di perusahaan multinasional sebelum membuka kantor konsultan pajaknya sendiri dan bergabung dengan IKPI. Baginya, profesi konsultan pajak bukan hanya urusan hitungan pajak, tetapi bisnis kepercayaan dan pelayanan.

“Tidak ternilai rasanya kalau suatu hari klien bilang mereka sangat terbantu dengan kita. Itu kepuasan yang tidak bisa dibayar.” (bl)

IKPI Runner Community Gelar Sunset Run 5K di GBK, Perkuat Kebugaran & Keakraban Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsuktan Pajak Indonesia Runner Community (IRC) kembali menggelar kegiatan lari bersama untuk menjaga kebugaran fisik sekaligus mempererat ikatan sesama anggota. Pada Minggu (23/11/2025), sebanyak 12 pelari yang seluruhnya merupakan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek ambil bagian dalam lari sejauh 5 kilometer dengan rute memutari area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Selatan.

Kegiatan dimulai dari Gudda Coffee sebagai titik kumpul dan titik start, sebelum para pelari menyusuri kawasan jogging track GBK yang menjadi ikon olahraga ibu kota. Suasana pagi yang sejuk menjadikan kegiatan berlangsung penuh energi dan tawa, tanpa kesan kompetitif semua fokus pada kebugaran dan kebersamaan.

Koordinator IRC, Taslim Syaputra, menyampaikan bahwa kegiatan lari ini menjadi ajang konsolidasi internal komunitas sekaligus menjaga pola hidup aktif di kalangan konsultan pajak.

(Foto: Istimewa)

“Seluruh peserta adalah anggota IKPI Runner Community. Ini kegiatan internal kami untuk membangun solidaritas, tetap bugar, dan menyeimbangkan rutinitas kerja lewat olahraga,” ujar Taslim.

Selain menumbuhkan semangat sehat, kegiatan ini juga disebut menjadi ruang refreshing setelah padatnya pekerjaan akhir tahun yang biasanya diwarnai deadline pelaporan perpajakan.

Salah satu anggota, Rizky Darma, mengaku antusias mengikuti ajang lari ini dan menilai kegiatan tersebut memberi dampak positif baik secara fisik maupun emosional.

“Lari bareng ini bikin badan segar dan pikiran ringan. Biasanya kita ketemu dalam urusan pekerjaan atau seminar pajak, tapi kali ini kita ketemu sebagai teman olahraga. Rasanya menyenangkan dan bikin makin kompak,” tutur Rizky.

Ia menambahkan, kegiatan semacam ini menumbuhkan rasa saling mendukung dalam komunitas, terutama ketika ada anggota yang baru mulai kembali berolahraga setelah lama vakum.

Setelah menyelesaikan rute, para pelari kembali ke Gudda Coffee untuk sarapan bersama. Suasana hangat dan informal menjadi ruang ngobrol santai soal pekerjaan, keluarga hingga rencana kegiatan olahraga berikutnya semua tanpa sekat jabatan maupun senioritas.

Taslim menuturkan bahwa IKPI Runner Community berkomitmen menjadikan olahraga sebagai bagian dari kultur organisasi.

“IKPI Runner Community akan terus mendorong gaya hidup aktif. Kami ingin kegiatan ini berjalan rutin dan menjadi identitas bahwa konsultan pajak tidak hanya cerdas, tetapi juga tangguh dan sehat,” tegasnya.

Kegiatan lari 5K ini sekaligus menjadi pembuka rencana agenda lari bulanan di lokasi yang berbeda-beda, dengan format non-kompetitif dan terbuka untuk seluruh anggota IKPI serta umum yang ingin menjaga kesehatan melalui aktivitas fisik. (bl)

Pelaporan SPT Kian Rinci di CoreTax: Ernawati Ungkap Perubahan Besar pada Data Harta, Piutang, dan Utang

IKPI, Jakarta: Sistem pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memasuki babak baru dengan penerapan penuh aplikasi CoreTax pada tahun pajak 2025. Dalam edukasi perpajakan online yang diselenggarakan IKPI baru baru ini, Ernawati mengungkapkan bahwa sistem baru tersebut menghadirkan perubahan signifikan pada cara wajib pajak melaporkan harta, piutang, dan utang.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan paling mencolok terlihat pada kewajiban pencantuman identitas lawan transaksi. Bila sebelumnya pengisian piutang cukup mencantumkan nama dan jumlah pinjaman, kini di CoreTax wajib pajak harus memasukkan NIK penerima pinjaman. 

“Begitu NIK diinput, sistem otomatis menarik data dan menampilkan identitas lengkap pihak yang berutang. Ini bagian dari integrasi informasi nasional,” paparnya.

Menurutnya, ketentuan baru ini membuat proses pelaporan lebih akurat sekaligus mencegah ketidaksesuaian data. Hal serupa berlaku pada data utang, terutama bila sumber pinjaman berasal dari lembaga keuangan. CoreTax mengharuskan wajib pajak mengisi identitas pemberi pinjaman secara detail. Selain itu, data SPT tahun sebelumnya otomatis ditampilkan untuk memudahkan pembaruan saldo utang tahun berjalan.

Perubahan besar lainnya hadir melalui fitur “Ikhtisar Harta”, yang sebelumnya tidak pernah ada dalam sistem DJP Online. Fitur ini mewajibkan wajib pajak mengisi harga pasar aset per 31 Desember, bukan hanya harga perolehan. “Misalnya punya apartemen atau kendaraan, wajib pajak harus memperkirakan nilai pasar terkini. Ini langkah baru untuk menyajikan profil kekayaan wajib pajak dengan lebih transparan,” jelas Ernawati.

Ia menjelaskan bahwa perubahan struktur harta kini mencakup kas, setara kas, piutang, investasi lengkap dengan sekuritas, alat transportasi, harta tidak bergerak, serta harta bergerak lainnya. Penambahan kategori dan kejelasan definisi ini, menurut Ernawati, diharapkan dapat mendorong pelaporan yang lebih rapi dan konsisten.

Tidak hanya itu, struktur data keluarga yang berpengaruh pada PTKP kini terhubung langsung ke fitur “Identitas Pajak Keluarga”. Wajib pajak wajib memperbarui status pernikahan atau jumlah anak sebelum menyiapkan SPT, karena PTKP otomatis akan dihitung berdasarkan data tersebut.

Ernawati menilai perubahan-perubahan ini bukan sekadar pengetatan, tetapi upaya memudahkan wajib pajak dalam jangka panjang. “Memang lebih detail, tapi justru ini membantu karena semua data tersistem dan mengurangi risiko kesalahan. Kalau bingung, kantor pajak sekarang rutin membuka sosialisasi CoreTax dan wajib pajak bisa mencoba langsung pendampingannya,” ujarnya.

Dengan hadirnya CoreTax, pelaporan SPT Tahun 2025 diperkirakan akan lebih terstruktur, lengkap, dan akurat. IKPI berharap wajib pajak mulai membiasakan diri dengan format baru agar tidak kesulitan pada masa pelaporan Maret 2026. (bl)

Sebanyak 31 Peserta Ramaikan GoBar KGI, Hendra Damanik: Bangun Keakraban Antar Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ajang GoBar Part 1 yang digelar Komunitas Golfer IKPI (KGI) berlangsung meriah di Sentul Highlands Golf Club pada 19 November 2025. Sebanyak 31 peserta hadir dan ikut serta dalam kegiatan perdana ini, yang diinisiasi untuk menguatkan keakraban dan silaturahmi antar anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Ketua KGI, Hendra Damanik, menyampaikan bahwa GoBar bukan sekadar pertemuan olahraga, melainkan sarana untuk mempererat hubungan profesional yang selama ini hanya terjalin melalui aktivitas pekerjaan.

(Foto: Istimewa)

“Golf menjadi penghubung yang menyenangkan untuk mempererat silaturahmi. Melalui GoBar ini, kami ingin membangun keakraban yang lebih hangat antar anggota IKPI, karena interaksi personal akan semakin memperkuat kolaborasi profesional,” ujar Hendra.

Menurutnya, 31 peserta yang ambil bagian menunjukkan tingginya antusiasme anggota IKPI terhadap kegiatan berbasis komunitas. KGI pun menempatkan kegiatan ini sebagai ruang interaksi sehat di tengah tingginya tuntutan profesi konsultan pajak.

Hendra menambahkan bahwa GoBar Part 1 merupakan agenda pembuka dari rangkaian kegiatan golf yang dirancang berkelanjutan. Ke depan, KGI ingin menghadirkan ajang yang lebih besar dan kompetitif, tanpa meninggalkan semangat persahabatan.

(Foto: Istimewa)

“Tujuan utamanya tetap sama, yakni menjadikan KGI wadah yang menyatukan kita. Kita ingin semua anggota merasa nyaman, saling mendukung, dan merasa berada dalam satu keluarga besar,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan gathering santai dan pembagian penghargaan simbolis kepada beberapa peserta, menegaskan bahwa suasana kebersamaan adalah esensi dari penyelenggaraan GoBar.

Dengan terselenggaranya GoBar Part 1, KGI memperkuat posisinya sebagai ruang olahraga sekaligus pemersatu antar anggota IKPI. Semangat kebersamaan inilah yang diharapkan terus hidup dalam setiap kegiatan komunitas ke depannya. (bl)

Edukasi Perpajakan: Ernawati  “Bedah” Kewajiban SPT OP pada CoreTax, hingga Harapan Revisi PTKP

IKPI, Jakarta: Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kembali menjadi sorotan utama dalam edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Kamis, 13 November 2025. Dalam sesi yang berlangsung interaktif, narasumber Ernawati (Anggota IKPI Cabang Surabaya) memaparkan secara rinci aturan dasar, kewajiban pelaporan, serta mekanisme baru melalui platform CoreTax, yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2025.

Di awal paparannya, Ernawati menegaskan bahwa ketentuan batas waktu pelaporan SPT tetap berpegang pada Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007. “Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa kewajiban ini berlaku universal untuk seluruh pemilik NPWP, termasuk karyawan, wiraswasta, profesional, hingga penerima penghasilan pasif seperti sewa rumah atau apartemen.

Menurutnya, pelaporan tetap wajib meskipun penghasilan nihil, selama NPWP masih berstatus aktif. “Kecuali NPWP sudah berstatus non-efektif, wajib pajak tetap berkewajiban melapor,” tegasnya.

Ernawati juga memaparkan perubahan besar dalam sistem pelaporan. Bila sebelumnya wajib pajak harus memilih formulir tertentu (1770 SS, 1770 S, atau 1770) melalui DJP Online, kini hanya tersedia satu kanal pelaporan di CoreTax, yang secara otomatis menyesuaikan dengan profil wajib pajak. 

“Tidak ada lagi pilihan tiga formulir. Sistem akan memetakan sendiri jenis penghasilan wajib pajak,” jelasnya.

Ia kemudian mengulas tarif PPh progresif sesuai UU No. 7 Tahun 2021, mulai 5% hingga 35%, serta posisi PTKP yang masih menggunakan ketentuan tahun 2016. Ernawati menilai nilai PTKP telah tertinggal jauh dibanding perkembangan biaya hidup. 

“Wajib pajak sangat berharap ada penyesuaian PTKP. Sudah sembilan tahun tidak berubah dan kondisinya sudah tidak relevan dengan UMK saat ini,” tuturnya.

Sesi edukasi semakin menarik saat membahas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Ia menjelaskan batas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dipajaki, serta ketentuan masa penggunaan tujuh tahun untuk orang pribadi, empat tahun untuk CV, dan tiga tahun untuk PT. 

“Begitu omzet lewat Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak tidak lagi bisa memakai skema UMKM. Tarif umum langsung berlaku,” kata Ernawati.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman tiga komponen utama SPT, seperti penghasilan, harta, dan utang. Tiga elemen inilah yang menjadi fondasi dalam penyusunan SPT. 

“Dengan memahami dasar-dasarnya, proses pelaporan SPT akan jauh lebih mudah. Sistem boleh berubah, tapi prinsip administrasinya tetap sama,” pungkasnya. (bl)

Milko Hutabarat: Di Era Coretax, SIT Jadi Benteng Risiko Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Transformasi sistem administrasi perpajakan menuju era digital melalui Coretax membuat pekerjaan konsultan pajak semakin kompleks dan penuh risiko. Dalam konteks tersebut, Surat Ikatan Tugas (SIT) menjadi instrumen penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan benar oleh seluruh konsultan. Pesan ini disampaikan Milko Hutabarat dalam Bimtek “Kupas Tuntas SIT” yang diselenggarakan IKPI pada 14 November 2025 secara hybrid.

Acara ini menghadirkan Donny Eduardus Rindorindo, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, sebagai narasumber teknis, dan dimoderatori oleh Angela R. Kusumaningtyas. Peserta dari berbagai wilayah Indonesia mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun daring.

Milko menyoroti bahwa perkembangan regulasi, teknologi, dan sistem perpajakan yang semakin detail membuat konsultan pajak menghadapi risiko profesional yang jauh lebih besar dibanding era sebelumnya. Dalam situasi tersebut, konsultan harus memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Tugas konsultan pajak sekarang jauh lebih berat. Detail pekerjaan makin banyak, risikonya makin besar. SIT adalah benteng pertama kita untuk memastikan semuanya jelas sejak awal,” ujar Milko.

Ia menjelaskan bahwa tanpa SIT, konsultan tidak memiliki dasar untuk menolak permintaan pekerjaan di luar kesepakatan atau membuktikan bahwa suatu risiko bukan tanggung jawabnya.

Meski demikian, Milko menegaskan bahwa SIT bukan alat untuk “mengikat” klien atau sekadar memasang batasan. Menurutnya, perikatan yang sehat hanya dapat terjadi jika kedua pihak memulai hubungan dengan rasa percaya.

“Jangan dibalik. Bukan bikin perikatan dulu supaya klien tidak bisa ke mana-mana. Kita percaya dulu bahwa kita bisa bekerja sama, barulah dituangkan dalam perjanjian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa SIT harus dibuat dengan itikad baik dan tidak boleh mengandung klausul yang merugikan klien maupun konsultan. Format SIT IKPI sudah mencerminkan keseimbangan tersebut melalui pengaturan hak dan kewajiban dari kedua pihak.

Milko kemudian menguraikan prinsip-prinsip hukum yang wajib ada dalam SIT, antara lain:

• Asas legalitas, yaitu isi SIT tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

• Asas kepastian hukum, di mana lingkup pekerjaan, produk jasa, dan batas tanggung jawab harus dijelaskan secara rinci.

• Asas hubungan pribadi perjanjian, yang menegaskan bahwa SIT hanya mengikat antara konsultan dan klien.

• Asas keseimbangan, yang memastikan hak dan kewajiban kedua pihak proporsional.

• Asas itikad baik, sebagai fondasi seluruh kontrak profesional.

Ia menggarisbawahi bahwa konsultan tidak boleh menjanjikan hasil yang berada di luar kewenangannya. “Misalnya menjamin hasil pemeriksaan atau SKP. Itu tidak boleh. Konsultan hanya dapat menjanjikan apa yang bisa dilaksanakan secara profesional,” katanya.

Format SIT IKPI

Format SIT yang dijelaskan lebih detail oleh Donny Rindorindo mencakup:

• ruang lingkup pekerjaan,

• jangka waktu,

• imbalan dan penagihan,

• mekanisme penyelesaian sengketa,

• klausul kerahasiaan (disusun berdasarkan ketentuan perundangan),

• force majeure,

• ketentuan perubahan perjanjian,

• cara komunikasi,

• hingga hukum dan bahasa yang digunakan.

Milko menegaskan bahwa format ini bersifat fleksibel, bukan ketentuan kaku yang harus diikuti pasal demi pasal. “Silakan modifikasi sesuai kebutuhan masing-masing kantor konsultan. Yang penting prinsip-prinsip hukumnya dipertahankan,” ujarnya. (bl)

en_US