Ketum IKPI Sambut Baik Rencana Pengcab Kabupaten Tangerang Bentuk Cabang Serang dan Cilegon

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyambut baik rencana Pengurus Cabang IKPI Kabupaten Tangerang untuk membentuk Cabang Serang dan Cabang Cilegon. Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kabupaten Tangerang yang digelar pada Sabtu (13/12/2025).

Menurut Vaudy Starworld, inisiatif pembentukan cabang baru mencerminkan semangat pertumbuhan organisasi yang sehat dan berorientasi ke masa depan. Ia menilai, langkah tersebut bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga jawaban atas tantangan profesi konsultan pajak yang semakin kompleks di daerah.

Vaudy menegaskan bahwa pemekaran cabang akan membuat IKPI lebih dekat dengan anggota dan masyarakat. Dengan jangkauan organisasi yang semakin luas, layanan edukasi dan advokasi perpajakan dinilai dapat berjalan lebih efektif dan merata.

Ia juga mengapresiasi dorongan yang disampaikan Ketua Pengcab IKPI Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, yang secara aktif mengusulkan lahirnya Cabang Serang dan Cilegon. Menurut Vaudy, keberanian pengurus cabang membaca kebutuhan wilayah menjadi kunci keberhasilan pemekaran.

“Ketika suatu cabang sudah cukup matang, pemekaran justru akan memperkuat organisasi, bukan memecahnya,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar. 

Ia menilai, kedua wilayah tersebut memiliki potensi besar baik dari sisi jumlah anggota maupun aktivitas ekonomi.

Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa cabang baru akan memperpendek jalur koordinasi organisasi. Hal ini penting agar aspirasi anggota dapat lebih cepat diserap dan ditindaklanjuti oleh pengurus.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran Cabang Serang dan Cilegon diharapkan mampu meningkatkan eksistensi IKPI di mata pemangku kepentingan daerah, termasuk pemerintah dan dunia usaha.

“Dengan struktur yang semakin kuat di daerah, IKPI dapat memainkan peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang adil dan transparan,” tutupnya.

1. Ketua Umum – Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum – Nuryadi Rahman

3. ⁠Ketua Departemen KAP2SKPK – Iva Kanel

4. ⁠Anggota Bid. Olahraga: Gunawan Paulus Tjia

(bl)

Ketum IKPI Dorong Pengda dan Pengcab Inisiasi Lahirnya Cabang Baru

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mendorong seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk aktif menginisiasi pembentukan cabang-cabang baru di wilayah masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan dalam forum Seminar PPL IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/12/2025).

Vaudy menilai, pemekaran cabang merupakan strategi penting untuk memperkuat jaringan organisasi secara nasional. Dengan struktur yang semakin menyebar, IKPI diyakini mampu menjangkau lebih banyak anggota dan masyarakat di berbagai daerah.

Menurutnya, organisasi profesi tidak boleh terpusat hanya di kota-kota besar. Kehadiran cabang baru akan menjadi pintu masuk bagi konsultan pajak di daerah untuk terlibat aktif dalam kegiatan organisasi.

“Cabang baru memberi ruang lebih luas bagi anggota untuk berperan, baik sebagai pengurus maupun panitia kegiatan. Ini penting untuk regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.

Vaudy juga menekankan bahwa keterlibatan aktif anggota akan berdampak langsung pada kualitas organisasi. Semakin banyak anggota terlibat, semakin kuat pula soliditas dan daya tahan IKPI menghadapi dinamika kebijakan perpajakan.

Selain aspek internal, ia menyoroti manfaat eksternal dari pembentukan cabang baru. Menurutnya, cabang yang lebih dekat dengan wilayah kerja akan mempermudah kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperluas kegiatan edukatif, sosial, dan profesional yang membawa nama IKPI semakin dikenal masyarakat luas.

“Semakin banyak cabang lahir, semakin banyak pula pihak yang memahami peran vital konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan dan transparansi perpajakan,” tegas Vaudy.

Hadir Pengurus Pusat IKPI: 

1. Ketua Umum – Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum – Nuryadi Rahman

3. ⁠Ketua Departemen KAP2SKPK – Iva Kanel

4. ⁠Anggota Bidang Olahraga: Gunawan Paulus Tjia

(bl)

Ketum IKPI Beberkan Manfaat Strategis Pembentukan dan Pemekaran Cabang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan secara komprehensif manfaat strategis pembentukan dan pemekaran cabang dalam penguatan organisasi. Pemaparan tersebut disampaikan di hadapan peserta Seminar PPL IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/12/2025).

Vaudy menjelaskan, cabang baru merupakan sarana efektif untuk pengkaderan pengurus. Dengan semakin banyak struktur di daerah, proses regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.

Ia menilai, kaderisasi yang kuat akan menjamin kesinambungan organisasi sekaligus menjaga kualitas kepemimpinan IKPI ke depan.

Selain itu, pemekaran cabang dinilai mampu memperpendek rantai koordinasi organisasi. Dengan struktur yang lebih dekat, pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan anggota.

Vaudy juga menyoroti dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan profesional berkelanjutan atau continuing professional development. Menurutnya, cabang baru akan lebih mudah menyelenggarakan kegiatan PPL yang relevan dengan kebutuhan lokal.

Tak kalah penting, pembentukan cabang dinilai memperkuat penegakan etika profesi. Pengawasan dan pembinaan anggota akan lebih efektif ketika dilakukan oleh struktur yang dekat dengan wilayah kerja anggota.

Ia menambahkan, keberadaan cabang baru akan meningkatkan respons organisasi terhadap berbagai persoalan anggota, baik yang bersifat profesional maupun etik.

“Pada akhirnya, pemekaran cabang bukan hanya soal jumlah, tetapi tentang bagaimana IKPI menjadi organisasi yang adaptif, kuat, dan benar-benar hadir untuk anggotanya,” pungkas Vaudy. (bl)

Gilman Pradana Klaim IPO Perkuat Transparansi Fiskal dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam webinar kolaborasi IKPI–AEI yang dihadiri ratusan peserta, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Gilman Pradana Nugraha, menyampaikan klaim kuat bahwa langkah perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO) bukan hanya memperluas akses pendanaan, tetapi juga mendorong transparansi fiskal dan memperketat kepatuhan pajak secara signifikan.

Gilman menegaskan bahwa menjadi perusahaan terbuka mengharuskan entitas usaha membangun tata kelola yang jauh lebih disiplin dibandingkan saat masih tertutup. Audit laporan keuangan, pengawasan publik, pengaturan free float, hingga kewajiban pengungkapan informasi berkala membuat perusahaan tidak memiliki ruang untuk mengelola pajak secara longgar. “Begitu perusahaan menjadi Tbk, setiap angka harus bisa dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan dan laporan pajak harus selaras,” tegasnya.

Menurut Gilman, salah satu dampak terbesar IPO adalah munculnya transparansi fiskal yang tidak hanya melindungi investor, namun juga memperkuat basis pemajakan nasional. Perusahaan terbuka harus menyajikan laporan keuangan yang audited, mematuhi PSAK, menjalani review ketat dari auditor, OJK, dan Bursa, hingga memastikan rekonsiliasi fiskal tidak menimbulkan potensi sengketa di masa depan. “IPO memaksa perusahaan membangun budaya kepatuhan. Pajak adalah bagian paling fundamental dari itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pra-IPO, konsultan pajak memainkan peran sentral. Mulai dari tax diagnostic, pemeriksaan kepatuhan historis, analisis risiko pajak, hingga pembersihan potensi eksposur yang dapat menggagalkan pendaftaran emiten. “Tidak ada investor yang mau membeli saham perusahaan dengan masalah pajak yang belum diselesaikan. Perpajakan menjadi parameter awal due diligence,” kata Gilman.

Menurutnya, perusahaan yang lolos IPO adalah perusahaan yang memenuhi standar tertinggi dari sisi governance dan fiskal. Hal ini pada akhirnya menciptakan dampak sistemik: meningkatnya penerimaan negara dari PPh transaksi saham, PPh dividen, dan PPh Badan perusahaan Tbk yang tata kelolanya semakin baik. “Pasar modal yang kuat memperkuat fiskal negara. IPO memperbaiki perilaku pajak perusahaan,” ucapnya.

Gilman menilai bahwa kenaikan jumlah investor dari 1,2 juta menjadi 19 juta dalam satu dekade terakhir membawa perubahan besar pada ekosistem fiskal Indonesia. Aktivitas pasar modal menjadi jalur baru bagi penerimaan pajak yang sebelumnya tidak tersedia ketika perusahaan masih tertutup. Transparansi yang semakin luas menciptakan disiplin fiskal tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada investor.

Meski tahun 2025 disebut sebagai tahun penuh ketidakpastian akibat perubahan kebijakan dan transisi pemerintahan, Gilman tetap optimistis bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum percepatan IPO yang lebih berkualitas—lebih transparan, lebih patuh pajak, dan lebih siap bersaing dalam pasar global. “IPO bukan hanya mekanisme pendanaan. IPO adalah mekanisme penegakan disiplin fiskal perusahaan,” tegasnya. (bl)

Webinar IKPI–EAI Ungkap Tantangan Pajak Menuju IPO: Michael Paparkan Risiko, Insentif, dan Kewajiban Pembukuan Perusahaan

IKPI, Jakarta: Ratusan peserta mengikuti webinar kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (EAI) dengan antusias. Michael, anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan, yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut memaparkan secara rinci hubungan erat antara kesiapan perpajakan dan keberhasilan Initial Public Offering (IPO). 

Ia menegaskan bahwa banyak perusahaan cenderung fokus pada pencarian pendanaan, padahal aspek perpajakan sering menjadi faktor penentu bagi auditor, underwriter, dan regulator pasar modal.

Dalam penjelasannya, Michael menggambarkan bahwa proses go public harus dimulai dari kesadaran bahwa perusahaan akan memasuki lingkungan bisnis dengan standar transparansi yang sangat tinggi. Penilaian nilai perusahaan oleh appraisal, kesiapan struktur organisasi, SOP, hingga kejelasan alur transaksi seluruhnya menjadi bagian dari rangkaian due diligence. 

“IPO bukan sekadar melepas saham. Semua aktivitas perusahaan dari sepuluh tahun ke belakang akan dibuka dan diperiksa,” ujarnya.

Michael juga menguraikan berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan publik. Tarif PPh Badan sebesar 22% dapat diturunkan 3% apabila perusahaan memenuhi persyaratan jumlah dan penyebaran kepemilikan saham publik. Ia menjelaskan bahwa tarif pajak atas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia ditetapkan 0,1% dari nilai bruto penjualan, sementara penawaran perdana dikenai tambahan 0,5%. Perbedaan perlakuan pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan luar negeri juga menjadi perhatian karena investor pasar modal tidak selalu berasal dari domestik.

Pemaparan Michael berlanjut pada isu pembukuan sebagai aspek paling rawan. Ia menegaskan bahwa Pasal 28 UU KUP mewajibkan perusahaan menyimpan catatan, dokumen, dan pembukuan selama 10 tahun. Kesalahan kecil seperti penamaan akun, penggolongan biaya yang tidak dapat dikurangkan, serta ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan SPT dapat menjadi temuan dalam proses tax due diligence. Menurutnya, konsultan pajak memegang peran penting untuk memastikan laporan komersial dan laporan fiskal dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Michael juga menyinggung penerapan Coretax yang meningkatkan keterbukaan data. Sistem baru ini memungkinkan DJP mengakses rangkaian informasi yang sebelumnya tidak terintegrasi, termasuk data keuangan perbankan. “Dengan Coretax, perusahaan harus benar-benar disiplin. Semua ketidaktepatan bisa langsung terlihat,” tegasnya.

Menutup paparannya, Michael menekankan bahwa IPO adalah proses strategis yang membutuhkan kesiapan panjang, bukan keputusan sesaat. Ia menilai bahwa kerja sama dan edukasi antara IKPI dan EAI sangat penting untuk memastikan perusahaan yang ingin go public memahami kewajiban fiskal, risiko yang mungkin muncul, dan manfaat yang bisa diperoleh dari keterbukaan pada pasar modal. 

“Ketika tata kelola dan pajak beres, perusahaan bukan hanya siap masuk bursa, tetapi juga mampu tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

AEI Sebut Insentif Pajak Jadi Magnet Baru IPO

IKPI, Jakarta: Direktur Eksekutif AEI, Gilman Pradana Nugraha, mengungkapkan betapa strategisnya peran insentif pajak dalam mendorong perusahaan melantai di bursa. Menurutnya, insentif fiskal yang diberikan pemerintah kini menjadi “magnet baru” yang mampu menarik minat perusahaan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO). Hal itu dikatakannya dalam webinar kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang dihadiri ratusan peserta, baru-baru ini.

Dalam paparannya, Gilman menjelaskan bahwa salah satu keuntungan terbesar bagi perusahaan yang resmi berstatus Tbk adalah kesempatan memperoleh penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mampu memenuhi syarat free float minimal 40 persen angka yang disebut Gilman cukup menantang namun memberikan manfaat fiskal yang sangat nyata. “Insentif ini menghemat biaya perusahaan secara langsung. Dan penghematan itu bisa dikonversi menjadi kapasitas ekspansi,” ujarnya.

Gilman menegaskan bahwa di tengah biaya permodalan yang tinggi dan tingkat suku bunga yang fluktuatif, perusahaan kini semakin melihat IPO sebagai opsi pendanaan yang lebih efisien. Tidak hanya karena potensi dana besar dari publik, tetapi juga karena adanya fasilitas perpajakan yang memperkecil beban keuangan perusahaan secara struktural. “IPO bukan sekadar membuka kepemilikan. IPO hari ini adalah strategi fiskal,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa insentif pajak tak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga bagi pendiri atau pemegang saham individu. Setelah perusahaan menjadi Tbk, founder yang menjual sahamnya dikenakan tarif pajak final hanya 0,5%. Menurut Gilman, hal ini membuat banyak perusahaan keluarga yang sebelumnya enggan membuka struktur kepemilikan kini mulai melirik pasar modal. “Banyak perusahaan besar yang masih privat karena tidak merasa perlu pendanaan. Tapi insentif pajak memberi alasan baru untuk mempertimbangkan IPO,” jelasnya.

Gilman kemudian menggambarkan besarnya potensi pasar modal saat ini. Nilai transaksi harian yang mencapai hampir Rp17 triliun, jumlah investor yang melonjak menjadi 19 juta, serta indeks yang terus mencetak rekor baru menjadi bukti bahwa minat publik terhadap pasar modal berada pada titik tertinggi. Fenomena ini menciptakan peluang besar bagi perusahaan yang ingin mengakses dana publik sekaligus menikmati insentif perpajakan.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang ingin memperoleh manfaat fiskal harus mempersiapkan struktur tata kelola dan kepatuhan pajak dengan serius. Mulai dari kesiapan laporan keuangan yang audit-ready hingga rekonsiliasi fiskal yang tidak menyimpan risiko. “Insentif pajak hanya berlaku bagi yang siap. Perusahaan harus bersih, teratur, dan transparan,” tegasnya.

Gilman menilai bahwa setelah melewati tahun politik dan berbagai penyesuaian regulasi, tahun 2026 akan menjadi momentum bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan dalam kerangka IPO. “Magnet IPO hari ini bukan hanya kapitalisasi pasar, tetapi juga efisiensi pajak yang semakin atraktif,” pungkasnya. (bl)

Kolaborasi IKPI–EAI Kupas Proses IPO: Michael Tekankan Kesiapan Pajak sebagai Penentu Kelancaran Go Public

IKPI, Jakarta: Webinar kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (EAI) yang diikuti ratusan peserta menghadirkan penjelasan komprehensif mengenai proses Initial Public Offering (IPO). Michael, anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan yang menjadi salah satu pembicara, menyampaikan bahwa keputusan untuk menjadi perusahaan terbuka harus disertai persiapan menyeluruh, mulai dari nilai perusahaan, tata kelola, hingga kepatuhan perpajakan.

Dalam paparannya, Michael menjelaskan lima alasan utama mengapa perusahaan memilih untuk go public, yaitu akses pendanaan yang lebih mudah, peningkatan nilai perusahaan, penguatan citra korporasi, keberlanjutan usaha, serta insentif perpajakan bagi emiten. Ia menekankan bahwa kesuksesan IPO tidak hanya ditentukan oleh prospek bisnis, tetapi juga oleh ketertiban administrasi internal perusahaan. Penilaian bisnis dan aset oleh lembaga appraisal menjadi fondasi untuk menentukan valuasi awal sebelum saham dilepas kepada publik. 

“Appraisal akan menentukan nilai bisnis dan aset. Semakin baik nilainya, semakin kuat posisi perusahaan saat memasuki pasar,” ujar Michael.

Pada aspek perpajakan, Michael menilai bahwa banyak perusahaan belum memahami bahwa setiap ketidaksesuaian pada pembukuan dan SPT masa lalu bisa menjadi hambatan besar dalam proses go public. Ia mengingatkan bahwa fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% bukan diberikan secara otomatis, tetapi harus memenuhi syarat kepemilikan publik minimum 40% dan dimiliki setidaknya 300 pihak yang masing-masing tidak menguasai lebih dari 5% saham. 

Selain itu, perusahaan publik memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang harus berbasis laporan triwulanan. Michael menyoroti pentingnya pembukuan yang akurat selama 10 tahun karena seluruh dokumen tersebut akan diuji melalui proses tax due diligence. Kesalahan dasar seperti chart of accounts yang tidak konsisten, jurnal yang tidak sinkron dengan laporan keuangan, atau ketidaktepatan pemisahan penghasilan final dan non-final kerap menjadi temuan utama yang dapat menghambat proses IPO. 

Ia menegaskan bahwa perpajakan bersifat rule based, sehingga setiap unsur dalam laporan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan ketika dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang PPh maupun KUP.

Dalam penjelasannya, Michael juga memaparkan dampak implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang membuat seluruh data perusahaan semakin transparan, termasuk keterhubungan dengan perbankan. “Sekarang tidak ada lagi ruang untuk inkonsistensi data. Laporan keuangan, transaksi, hingga pembukuan semuanya terhubung dalam satu ekosistem,” tegasnya. 

Selain itu, transaksi saham di bursa, baik oleh badan maupun orang pribadi, dikenai pajak 0,1% dari nilai bruto penjualan dan tambahan 0,5% khusus saat IPO perdana.

Michael mengingatkan bahwa IPO bukan hanya aksi korporasi, tetapi juga ujian kepatuhan total. Ia berharap edukasi yang diberikan IKPI dan EAI mampu membantu perusahaan bersiap lebih matang sebelum melangkah ke Bursa Efek Indonesia. 

“IPO itu proses panjang. Jika fondasi pajaknya kuat, perusahaan akan jauh lebih percaya diri di mata investor,” ujarnya. (bl)

IKPI Pengda DKJ Kunjungi Kanwil DJP Jakpus, Bahas Tantangan Coretax 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (10/12/2025). Rombongan yang dipimpin Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi bersama jajaran pimpinan.

Pada kesemptan itu, Tan Alim memperkenalkan struktur kepengurusan pengurus daerah dan cabang yang hadir yang dilanjutkan oleh Eddi Wahyudi yang juga memperkenalkan jajaran Kanwil kepada rombongan IKPI sebelum memasuki diskusi terkait kesiapan menghadapi implementasi Coretax 2026, yang akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam dialog tersebut, Eddi menyampaikan bahwa program kerja IKPI untuk tahun 2026 akan beririsan dengan transformasi sistem DJP. Ia menjelaskan bahwa DJP dan relawan pajak baru saja melakukan stress test pelaporan SPT, dan hasilnya dinilai cukup berhasil. Karena itu, ia berharap konsultan pajak turut membantu mengawal kelancaran operasional Coretax. DJP, tambahnya, siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan.

Eddi menegaskan bahwa DJP kini lebih menitikberatkan penggunaan teknologi informasi sebagai tulang punggung administrasi pajak. Efisiensi menjadi salah satu hasil nyata, di mana penggunaan kertas kini tinggal kurang dari 30 persen dibandingkan sebelumnya.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi data dan teknologi antara wajib pajak, DJP, dan konsultan pajak, mengingat potensi edukasi perpajakan masih sangat besar.
Menurut Eddi, apabila sistem berjalan efektif, kualitas pelaporan SPT Tahunan dan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Penguasaan sistem oleh konsultan pajak juga diyakini mampu mempersempit tax gap di lapangan. Ia turut mencontohkan pengalaman Australian Tax Office (ATO) yang membutuhkan 15 tahun membangun sistem sejenis, namun Indonesia dinilainya bisa bergerak lebih cepat karena fondasi digital sudah lebih matang.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI juga memberikan masukan melalui Santoso Aliwarga yang menyinggung perlunya evaluasi terhadap PMK 15, terutama menyangkut batas waktu penanganan SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat menjadi tidak selaras dengan kesiapan Coretax yang masih dalam pengembangan. Karena itu IKPI menilai revisi atau penyesuaian waktu implementasi penting untuk memastikan regulasi dan teknologi bergerak sejalan.

(Foto: Istimewa)

Hadir rombongan dari IKPI

Pengda DKJ
• Tan Alim
• Mardi D. Muljana
• Onny Ritonga
• Hery Juwana

Pengurus Cabang
• Suryani (Ketua Jakpus)
• Santoso Aliwarga (Jakpus)
• Heri Purwanto (Jakpus)
• Tri Muryani (Jakpus)
• Maykel Susanto (Jakpus)
• Edwin Setiadi (Jakpus)
• Rian Sumarta (Jakut)
• Sophia Rengganis (Jakbar)
(bl)

Ketum IKPI Tegaskan Peran Konsultan Pajak dalam Mendorong Emiten Tumbuh Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan emiten, terutama di tengah meningkatnya dinamika pasar modal dan meningkatnya minat perusahaan untuk melantai di bursa. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan kolaboratif antara IKPI dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang digelar secara dari, Rabu (10/12/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menunjukkan apresiasi kepada AEI dan menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan ruang untuk memperkuat ekosistem usaha secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa perkembangan pasar modal tidak dapat dibaca secara parsial.

Menurutnya, proses bisnis emiten, termasuk perjalanan menuju Initial Public Offering (IPO), sangat dipengaruhi oleh kepastian perpajakan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehatan keuangan perusahaan.

Dengan demikian, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara regulasi pemerintah, kebutuhan dunia usaha, dan ekspektasi investor. Di tengah regulasi pajak yang terus berkembang, kehadiran konsultan pajak menjadi penentu bagi perusahaan agar tidak salah langkah dalam menyikapi kewajiban perpajakannya.

“Situasi ekonomi dan proses bisnis emiten di Indonesia tidak berdiri sendiri. Perpajakan adalah bagian dari perjalanan mereka. Konsultan pajak hadir untuk memastikan setiap keputusan bisnis dipahami konsekuensi pajaknya secara tepat, sehingga emiten dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kemampuan konsultan pajak untuk menerjemahkan kompleksitas aturan menjadi langkah-langkah praktis menjadikan profesi ini sangat dibutuhkan, terutama pada saat perusahaan bersiap memasuki pasar modal. Sejumlah perusahaan yang tengah gencar mengejar IPO membutuhkan pendampingan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis.

Vaudy mencermati bahwa meningkatnya pembukaan Kantor Perwakilan Operasional (KPO) baru dan pertumbuhan jumlah emiten menunjukkan bahwa bursa sedang bergerak cepat. Pergerakan cepat ini, menurutnya, harus diimbangi dengan kepastian perpajakan agar emiten tidak terjebak pada risiko kepatuhan yang dapat menghambat pertumbuhan jangka panjang.

“Ketika perpajakan dipahami dengan baik, risiko turun, kepercayaan meningkat, dan perusahaan mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Inilah kontribusi nyata yang diberikan konsultan pajak bagi emiten,” lanjutnya.

Vaudy juga menyoroti perlunya sinergi berkelanjutan antara IKPI dan AEI sebagai dua organisasi yang berada dalam satu ekosistem yang sama, yakni ekosistem pertumbuhan usaha.

Melalui kegiatan bersama seperti ini, kedua organisasi dapat bertukar gagasan, membahas perubahan regulasi terkini, dan memadukan sudut pandang bisnis serta perpajakan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Ia menegaskan bahwa IKPI terbuka untuk terus memperluas kolaborasi dengan asosiasi profesi lain, terutama yang terlibat dalam proses pembentukan tata kelola perusahaan, audit, dan manajemen risiko. Semakin banyak pihak yang saling memahami fungsi dan proses bisnis masing-masing, semakin solid pula fondasi pertumbuhan usaha Indonesia.

“Acara seperti ini bukan hanya tentang berbagi materi, tetapi menyambungkan pengetahuan yang sebelumnya terpisah. Ketika dunia usaha dan perpajakan saling memahami, kita menghadirkan ruang bagi emiten untuk tidak sekadar tumbuh, tetapi tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Vaudy berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar konsultan pajak, emiten, dan asosiasi profesi lainnya bergerak dalam pemahaman yang sama. Dengan perpajakan yang jelas dan proses bisnis yang dipahami menyeluruh, ia yakin perusahaan Indonesia akan semakin siap menghadapi persaingan global dan memperkuat kepercayaan investor. (bl)

Kolaborasi AEI–IKPI: Budi Hermawan Sampaikan Peluang Konsultan Pajak Duduki Kursi Komisaris dan Komite Audit

IKPI, Jakarta: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka babak baru kolaborasi melalui webinar perdana bertema Proses Bisnis IPO dan Dampak Perpajakannya, Rabu (10/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite Akuntansi dan Pajak AEI, Budi Hermawan, yang mewakili Ketua Umum AEI Armand Wahyu Dihartono, menyampaikan sambutan yang menegaskan besarnya peluang sinergi antara kedua organisasi, termasuk akses bagi konsultan pajak untuk menduduki jabatan publik di perusahaan terbuka.

Budi langsung mengapresiasi Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, beserta seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi pertemuan strategis ini. Ia menilai inisiatif tersebut menjadi titik awal penyamaan persepsi antara dua asosiasi yang selama ini bergerak di ruang yang saling berkaitan, namun belum banyak berinteraksi secara terstruktur. 

Menurutnya, kerja sama ini akan membuat kedua pihak saling memahami proses bisnis, tantangan, serta ruang kontribusi yang dapat dilakukan secara bersama.

Budi menekankan bahwa peluang kolaborasi tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan teknis, tetapi juga menyentuh aspek strategis seperti peran konsultan pajak dalam struktur tata kelola perusahaan. Ia menyebut posisi seperti Komisaris Independen, Komite Audit, hingga staf ahli merupakan jabatan publik yang sangat mungkin diisi oleh anggota IKPI, mengingat kompetensi mereka dalam mengelola isu perpajakan yang kompleks mulai dari pajak internasional, transfer pricing, hingga kepatuhan pajak nasional. 

Menurutnya, emiten membutuhkan profesional yang memahami risiko dan kewajiban perpajakan secara komprehensif, sehingga konsultan pajak berpotensi menjadi aset penting dalam menjaga integritas tata kelola.

Selain peluang formal, Budi menyoroti pentingnya kedekatan non-formal sebagai pembuka jalan ke ranah profesional. Aktivitas seperti golf, perayaan HUT organisasi, rakernas, hingga pertemuan santai lainnya disebut dapat menjadi wahana membangun jejaring dan kepercayaan. Bahkan, AEI secara khusus mengundang Ketua Umum IKPI untuk menghadiri HUT AEI pada 12 Desember 2025 di Gedung Bursa, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kedua asosiasi.

Budi juga menyinggung potensi kolaborasi lintas asosiasi, seperti dengan organisasi Investor Relations dan Corporate Secretary, yang perannya sangat besar dalam tata kelola perusahaan terbuka. Menurutnya, kedekatan IKPI dengan kelompok-kelompok tersebut akan memperluas peluang kerja sama, terutama dalam isu perpajakan dan transparansi informasi korporasi.

Ia menegaskan bahwa IKPI memiliki kemampuan besar untuk mendukung emiten dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui program PPL, webinar, serta kegiatan edukasi lainnya, IKPI dinilai dapat memperkuat kompetensi anggota AEI sekaligus meningkatkan pemahaman konsultan pajak terhadap kebutuhan dunia pasar modal. 

Budi menyatakan optimismenya bahwa inisiatif ini akan berkembang menjadi kolaborasi besar di masa mendatang, termasuk dalam pemenuhan jabatan publik yang disyaratkan OJK bagi perusahaan terbuka.

“Ini adalah awal yang membuka banyak peluang baru ke depan,” ujarnya. (bl)

en_US