IKPI Serahkan Bantuan Beras, Mie Instan dan Obat-Obat-an untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera

IKPI, Pekanbaru: Gelombang kepedulian mengalir dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bagi masyarakat yang terdampak rangkaian bencana alam di wilayah barat Indonesia. Organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu mengoordinasikan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengalami kerusakan parah beberapa waktu terakhir.

Sebagai bentuk respons cepat, Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keagamaan, Seni, Sosial, dan Olahraga (KSSO) bergerak bersama  Pengurus Daerah (Pengda), Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Koordinasi dilakukan secara intensif selama beberapa hari, hingga pada Minggu, 7 Desember 2025, bantuan resmi disalurkan melalui pusat distribusi di Pekanbaru.

Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, yang mewakili seluruh anggota IKPI di wilayah tersebut. Bantuan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar dapat didistribusikan secara cepat dan tepat sasaran ke daerah yang paling membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

“Bantuan kami sudah diterima BPBD Pemprov Sumatera Barat dan kebetulan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah,” kata Gazali.

Donasi Nasional

Bantuan yang dikumpulkan IKPI terbilang besar dan mencerminkan solidaritas para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Total bantuan yang disalurkan meliputi:

• 2.000 kilogram beras,

• 200 karton mi instan, dan

• 200 kantong obat-obatan dasar.

Semua bantuan berasal dari donasi para anggota IKPI dari berbagai daerah, yang bergerak spontan setelah mendapat laporan mengenai besarnya dampak bencana.

“Aksi ini lahir dari kepedulian tanpa batas anggota IKPI di seluruh Indonesia. Ketika bencana terjadi, tidak ada lagi batas daerah—yang ada hanya solidaritas. Ini adalah bentuk nyata bahwa profesi kami tidak hanya bekerja di ruang administrasi dan perpajakan, tetapi juga memiliki misi sosial,” ujar Gazali.

Ia menambahkan, kontribusi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan paling mendesak, terutama bagi warga yang masih mengungsi dan belum dapat kembali ke rumah mereka.

Akses Terbatas, Distribusi Lewat Pemda Dinilai Lebih Efektif

Gazali menyampaikan bahwa pihaknya memilih menyalurkan bantuan melalui Pemerintah Daerah karena adanya keterbatasan akses ke sejumlah lokasi terdampak. Beberapa daerah dilaporkan masih terisolasi akibat jalan yang rusak, jembatan terputus, serta kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah—melalui BPBD—memiliki jaringan distribusi yang lebih lengkap. Mereka sudah memetakan wilayah prioritas dan memiliki armada yang mampu menjangkau daerah-daerah terluar. Ini membuat bantuan dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga memberikan kepastian bahwa bantuan akan dikelola secara terstruktur dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.

IKPI Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Peristiwa bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut telah mengakibatkan kerusakan signifikan pada permukiman warga, fasilitas umum, hingga tempat usaha. Sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi dan membutuhkan dukungan pangan serta perlengkapan medis dasar.

IKPI menyadari bahwa proses pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak membutuhkan waktu yang panjang. Oleh sebab itu, Gazali menegaskan bahwa IKPI siap terus mendukung upaya kemanusiaan, baik dalam bentuk bantuan lanjutan maupun kerja sama dengan pemerintah dan mitra lembaga sosial.

“Kami tidak berhenti di sini. IKPI selalu membuka ruang donasi bagi anggota dan masyarakat luas. Ketika ada kebutuhan tambahan, kami siap kembali bergerak. Ini bukan hanya tanggung jawab organisasi, tetapi juga panggilan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menyampaikan doa bagi ribuan warga yang sedang menghadapi masa sulit pascabencana. Baik mereka yang kehilangan rumah, mengalami kerusakan harta benda, maupun yang masih berada di pengungsian.

“Kami berdoa semoga saudara-saudara kita yang tertimpa bencana diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga wilayah-wilayah terdampak dapat pulih kembali dan kembali menjadi tempat tinggal yang aman bagi masyarakat,” ungkapnya. (bl)

Seminar IKPI Pengda Banten: Program Tax Amnesty dan PPS Dinilai Belum Berhasil Dongkrak Tax Ratio

IKPI, Sukabumi: Dalam Seminar PPL IKPI Pengda Banten yang digelar di Sukabumi, Sabtu (6/12/2025), Kapusdiklat Pajak BPPK, Muh. Tunjung Nugroho, menyampaikan evaluasi kritis terhadap dua program besar perpajakan Indonesia: Tax Amnesty 2016–2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022. Meskipun kedua program ini dinilai sukses dalam mengumpulkan penerimaan, Tunjung menegaskan bahwa dampaknya terhadap peningkatan tax ratio nasional belum signifikan.

Dalam pemaparannya, Tunjung merinci capaian Tax Amnesty 2016–2017, yang menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun, repatriasi dana Rp147,1 triliun, serta uang tebusan Rp135 triliun. Realisasi penerimaan negara selama periode program juga cukup tinggi. Namun, tax ratio pasca berakhirnya program justru tidak menunjukkan kenaikan berkelanjutan.

“Secara penerimaan, program ini berhasil. Tetapi secara struktur, tax ratio tidak berubah banyak. Artinya, persoalannya ada pada kemampuan pengawasan negara, bukan pada programnya,” ujarnya.

Dalam PPS 2022, negara kembali mencatat deklarasi harta bersih hingga Rp594,82 triliun dan penerimaan PPh final Rp61,01 triliun. Realisasi penerimaan pada 2022 bahkan melampaui target hingga 133,59%. Namun, seperti pada Tax Amnesty, tax ratio tetap tidak bergerak secara signifikan.

Penyebab Tidak Terjadinya Kenaikan Tax Ratio

Menurut Tunjung, baik Tax Amnesty maupun PPS pada dasarnya hanya menuntaskan masalah kepatuhan masa lalu. Sementara itu, persoalan utama tax ratio rendah justru terletak pada lemahnya kemampuan negara mengawasi perilaku ekonomi ke depan.

“Selama negara belum mampu membaca penghasilan, konsumsi, dan harta kekayaan secara akurat, tax ratio akan tetap rendah. Kita bisa melakukan amnesti berkali-kali, tapi hasilnya tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat yang semakin terbuka seharusnya bisa menjadi indikator kemampuan ekonomi. Namun, tanpa integrasi data dan sistem pengawasan yang kuat, potret tersebut tidak dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Tunjung menegaskan bahwa pajak memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber dana pembangunan. Pajak adalah instrumen negara untuk memastikan transaksi ekonomi berjalan tertib, mencegah korupsi, dan membangun tata kelola yang bersih.

“Pajak adalah alat negara untuk menjaga integritas ekonomi. Kalau sistem pengawasan lemah, tax ratio tidak akan naik, perekonomian tidak akan governance, dan persepsi korupsi tidak akan membaik,” paparnya.

Ia mengakhiri pemaparannya dengan menekankan bahwa peningkatan tax ratio hanya dapat dicapai jika negara memperkuat otoritas perpajakan agar lebih transparan, independen, dan mampu mengawasi transaksi ekonomi secara menyeluruh. (bl)

DJP Banten Ajak IKPI Perkuat Pengawasan WP Digital

IKPI, Sukabumi: Kanwil DJP Banten menyampaikan perlunya kolaborasi lebih kuat dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam menghadapi lonjakan aktivitas ekonomi digital serta rendahnya kepatuhan administrasi wajib pajak, terutama terkait aktivasi Coretax dan kode otorisasi.

Hal itu disampaikan M. Riza Pahlevi, mewakili Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, dalam Rakorda IKPI Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).

Riza mengungkap bahwa DJP Banten baru-baru ini menerima data dari sejumlah marketplace yang menunjukkan aktivitas penjualan sangat tinggi, khususnya produk kecantikan dan skincare.

“Untuk web marketplace di wilayah Banten, datanya mencapai ratusan ribu. Ini menandakan ekonomi digital kita tumbuh pesat, namun pengawasan tidak selalu dapat mengikuti,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa konten penjualan tertentu bahkan menunjukkan volume transaksi yang “luar biasa”.

Riza mengakui keterbatasan jumlah Account Representative (AR) dalam melakukan pengawasan terhadap WP badan maupun pelaku usaha digital.

“Teman-teman AR akan muncul ketika ada data. Tapi banyak WP yang aktif tidak pernah tersentuh. Di sinilah peran konsultan pajak sangat penting untuk membantu ekstensifikasi,” ujarnya.

Dengan WP badan terdaftar 248 ribu namun hanya 157 ribu yang aktif, potensi pendampingan oleh konsultan pajak dinilai sangat besar.

Riza mencontohkan berbagai kasus WP yang tidak mengerti proses administrasi, sehingga kerap salah langkah.

“Kadang mereka hanya dapat WA malam-malam, melihat tagihan, lalu langsung bayar. Mereka pikir sudah benar, tapi ternyata bukan di tempat kami. Ini sering terjadi,” jelasnya.

Fenomena itu menunjukkan rendahnya literasi dan kebutuhan edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

Dorongan Percepat Coretax & Kode Otorisasi

Merespons tantangan tersebut, DJP Banten kini memprioritaskan aktivasi Coretax di seluruh segmen WP.

“Saat ini kami sedang menggenjot aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi. Tujuannya agar di 2026, Coretax bisa berjalan penuh dan proses penyampaian SPT semakin lancar,” kata Riza.

Ia juga menyinggung kebutuhan pembentukan kantor layanan baru, termasuk rencana pembukaan unit di Cilegon–Serang untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Riza menegaskan bahwa IKPI adalah mitra strategis DJP Banten untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya di sektor badan dan pelaku ekonomi digital.

“Banyak hal yang bisa kita kerjakan bersama. Silakan kita diskusikan lebih lanjut, karena potensi yang ada masih sangat besar,” tutupnya. (bl)

Aktivasi Coretax di Banten Baru 24 Persen, Kanwil DJP Minta IKPI Bantu Edukasi

IKPI, Sukabumi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap rendahnya tingkat aktivasi Coretax dan kode otorisasi wajib pajak (WP) di wilayahnya. Hingga awal Desember 2025, aktivasi Coretax baru mencapai 24 persen, sementara kode otorisasi baru 13 persen dari total WP terdaftar.

Hal itu disampaikan perwakilan Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, M. Riza Pahlevi, dalam Rakorda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Sukabumi, Sabtu (6/12/2025).

Riza menilai rendahnya angka aktivasi menunjukkan masih besarnya kebutuhan edukasi bagi wajib pajak.

“Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi tidak mengerti. Ada kasus WP membayar setelah menerima pesan WA, mengira datanya benar, tetapi ternyata bukan di tempat kami. Ini realita yang terjadi,” ujarnya.

Potensi Edukasi Masih Sangat Besar

Dari 4,8 juta WP terdaftar, hanya 1,2 juta yang berstatus aktif. Sementara WP badan tercatat 248 ribu, namun yang benar-benar aktif hanya 157 ribu.

Menurut Riza, angka tersebut menunjukkan betapa luasnya ruang yang bisa dikerjakan bersama konsultan pajak.

“Teman-teman IKPI adalah mitra kami. Area yang bisa dicakup masih sangat besar karena keterbatasan pengawasan AR, dan banyak WP aktif yang belum tersentuh,” katanya.

Riza juga menyampaikan bahwa DJP Banten baru menerima data dari marketplace yang menunjukkan tingginya intensitas transaksi.

“Untuk web marketplace di Banten, datanya mencapai ratusan ribu. Bahkan beberapa penjual skincare terlihat memiliki hasil yang luar biasa besar,” ungkapnya.

Kondisi itu mempertegas perlunya pendampingan bagi pelaku ekonomi digital yang belum tersentuh ekosistem kepatuhan.

Target 2026

Dalam kesempatan itu, Riza menegaskan bahwa percepatan aktivasi Coretax dan kode otorisasi menjadi langkah strategis DJP Banten menjelang penerapan penuh sistem ESPT berbasis Coretax pada 2026.

“Kami mendorong aktivasi agar tahun 2026 Coretax berjalan penuh dan proses pelaporan SPT tidak lagi menghadapi kendala teknis,” jelasnya.

Ia juga mengajak IKPI membuka ruang diskusi lanjutan dan memperkuat peran sebagai mitra edukasi pajak di Banten. (bl)

IKPI Apresiasi Sinergi DJP Riau dan PSMTI: Antusiasme Kelas Coretax

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada IKPI Pengda Sumbagteng atas kolaborasi dengan Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau dalam penyelenggaraan kelas pajak bertema Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang digelar pada Sabtu (6/12/2025) di Pekanbaru.

Kegiatan yang semula membuka 100 kuota peserta ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Hanya dalam dua hari, seluruh slot pendaftaran langsung terisi penuh. Melihat tingginya permintaan, panitia memutuskan hanya bisa menambah 10 kursi, dikarenakan keterbatasan ruangan, sehingga total peserta yang mengikuti kelas pajak ini menjadi 110 orang.

Lonjakan minat ini mencerminkan tingginya kebutuhan wajib pajak terhadap pemahaman sistem Coretax yang akan mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2025.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas sinergi semua pihak yang telah turut menyukseskan kegiatan edukatif ini.

“Kami dari IKPI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Sinergi, dukungan, dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat berkontribusi terhadap terlaksananya acara ini,” ujar Lilisen.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya mendukung kelancaran kegiatan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman, kualitas layanan, dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Lilisen menyoroti peran strategis IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Program pendampingan, sosialisasi, dan edukasi berkelanjutan yang dilakukan IKPI dianggap mampu membantu wajib pajak memahami kebijakan dan sistem perpajakan terbaru, termasuk transformasi digital melalui Coretax DJP.

“Sinergi antara IKPI dan DJP diharapkan dapat memperkuat literasi perpajakan, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela,” tambahnya.

Dengan hadirnya sistem Coretax, Lilisen menilai konsultan pajak memiliki peranan yang semakin penting dalam membantu masyarakat menavigasi perubahan prosedur pelaporan SPT, aktivasi akun, hingga penggunaan sertifikat elektronik dalam sistem perpajakan baru.

Mantan Ketua IKPI Pengda Sumbagteng ini juga mengajak seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efektif. Semoga kolaborasi hari ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan perpajakan Indonesia,” tutupnya.

Sekadar informasi, kelas pajak yang berlangsung di Edelweiss Ballroom, Angkasa Garden Hotel Pekanbaru, tersebut menjadi salah satu kegiatan with antusiasme tertinggi di wilayah Riau, menandai tingginya kebutuhan pelatihan perpajakan menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada Tahun Pajak 2025. (bl)

IKPI Apresiasi Langkah Besar Pengda Banten: Vaudy Starworld Puji Terobosan Kunto Wiyono di Rakorda Sukabumi

IKPI, Sukabumi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, atas kepemimpinan dan inisiatifnya yang dinilai membawa perkembangan signifikan bagi organisasi.

Di hadapan ratusan peserta Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025) Vaudy menegaskan bahwa capaian Pengda Banten dalam beberapa tahun terakhir bukan hanya menunjukkan pertumbuhan, tetapi juga menandai munculnya model pembinaan organisasi yang efektif.

Menurut Vaudy, Kunto layak mendapat pengakuan nasional karena berhasil mendorong lahirnya tiga cabang baru di wilayah Tangerang. “Di tangan Pak Kunto, kita menyaksikan lahirnya Cabang Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Ini bukan pencapaian kecil, tetapi bukti nyata kerja ikhlas untuk memajukan organisasi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Vaudy mengungkapkan bahwa sejak pelantikan Pengda Banten dan tiga cabangnya beberapa waktu lalu, ia sudah mendorong pembentukan Cabang Serang. 

(Foto: Istimewa)

“Saat pelantikan, saya sampaikan agar segera dibentuk Cabang Serang, karena Pengda Banten adalah satu-satunya pengda yang belum memiliki cabang di ibu kota provinsi,” jelasnya. Dorongan tersebut kembali ditegaskan dalam Rakorda sebagai bagian dari peta penguatan organisasi.

Ia menambahkan bahwa rencana Kunto untuk mewujudkan Cabang Serang sejalan dengan visi nasional IKPI dan menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan organisasi di pusat-pusat aktivitas perpajakan.

Vaudy menilai terobosan-terobosan tersebut menjadi contoh nyata bagaimana peran pengurus daerah dapat memperkuat struktur organisasi secara nasional. Ia berharap semangat serupa dapat ditularkan ke pengda lainnya di seluruh Indonesia.

Ia menekankan bahwa pemekaran organisasi dan pembentukan cabang baru bukan sekadar agenda administrasi, melainkan strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan IKPI kepada wajib pajak di berbagai daerah. Semakin dekat cabang IKPI dengan komunitas wajib pajak, semakin besar pula kontribusinya dalam meningkatkan kepatuhan, literasi, serta kualitas pendampingan perpajakan di lapangan.

Vaudy menilai bahwa secara ideal jumlah cabang IKPI harus sebanding dengan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan mencerminkan distribusi KPP, keberadaan cabang IKPI dapat lebih merata, mudah dijangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak, termasuk di daerah yang selama ini masih minim akses terhadap konsultan pajak profesional.

Vaudy juga menegaskan bahwa perluasan jaringan cabang merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan organisasi. “Ketika struktur kita kuat di daerah, maka kontribusi IKPI terhadap sistem perpajakan nasional juga akan semakin besar,” ujarnya.

Ia berkomitmen bersama untuk terus memperkuat peran cabang-cabang IKPI, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk, demi memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak serta mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan. (bl)

IKPI Sumbagut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kanwil DJP Aceh

IKPI, Aceh: Upaya memperluas jaringan organisasi konsultan pajak terus dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Salah satu langkah pentingnya diwujudkan melalui kunjungan Sekretaris IKPI Sumbagut, Lai Han Wie, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh di GKN Gedung B, Banda Aceh, baru-baru ini.

Kedatangan Lai Han Wie mendapat sambutan hangat dari Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, beserta jajaran pejabat yang membidangi kerja sama dan hubungan masyarakat, yaitu Agung Saptono Hadi, Iswadi Idris, dan Rifqi Mu’afa. 

Dalam pertemuan tersebut, IKPI menegaskan keseriusannya hadir dan berkontribusi di Aceh. Lai Han Wie menyampaikan bahwa daerah ini memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pengembangan profesi konsultan pajak.

“Aceh punya potensi yang sangat besar. Kami melihat kebutuhan akan konsultan pajak yang profesional semakin meningkat. Karena itu, IKPI ingin hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai mitra yang bisa memberikan nilai tambah bagi otoritas pajak dan masyarakat,” ujar Lai Han Wie.

Ia menambahkan bahwa perluasan cabang IKPI ke Aceh bukan sekadar ekspansi administratif, tetapi bagian dari komitmen untuk memperkuat kapasitas profesi konsultan pajak di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan konsultan pajak di Aceh memiliki wadah yang jelas, terstruktur, dan dapat mendukung peningkatan kompetensi. Dengan begitu, layanan yang diberikan kepada masyarakat juga semakin berkualitas,” lanjutnya.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah ajakan kepada para konsultan pajak yang telah berpraktik di Banda Aceh namun belum bernaung dalam organisasi profesi mana pun. Menurut Lai Han Wie, bergabung dalam organisasi resmi tidak hanya penting dari sisi profesionalisme, tetapi juga untuk memperluas jaringan pengetahuan, pelatihan, dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Masih banyak konsultan pajak di Banda Aceh yang bekerja sendiri-sendiri. Kami berharap mereka bisa bergabung dengan IKPI agar ekosistem profesi ini semakin hidup dan saling mendukung,” ungkapnya.

Dari pihak Kanwil DJP Aceh, respon yang diberikan cukup positif. Diskusi mengerucut pada peluang kolaborasi yang bisa dilakukan, mulai dari kegiatan edukasi perpajakan, pelatihan bersama, hingga langkah-langkah penguatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Aceh.

Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rencana yang telah dibahas. Baik IKPI Sumbagut maupun Kanwil DJP Aceh sepakat bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak merupakan hal penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Kunjungan ini menjadi momentum awal bagi IKPI Pengda Sumbagut dalam memperluas jejaring organisasi ke Aceh. Selain mempererat hubungan dengan otoritas pajak, langkah ini juga membuka ruang baru bagi para konsultan pajak di Aceh untuk berkembang dalam wadah profesi yang resmi dan kredibel.

Dengan semangat kolaborasi dan visi jangka panjang, IKPI menegaskan tekadnya untuk hadir lebih dekat dengan para profesional perpajakan di Aceh sekaligus mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui optimalisasi penerimaan negara. (bl)

IKPI Ingatkan Wajib Pajak Lebih Selektif Memilih Kuasa Hukum Saat Pengalihan Tata Kelola Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menegaskan pentingnya wajib pajak untuk semakin selektif dalam memilih kuasa hukum atau kuasa wajib pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas proses peralihan tata kelola Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, hal tersebut akan membawa perubahan besar yang akan memiliki standar baru dalam proses beracara.

Andreas menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan bukti bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan terus berkembang. Implikasi dari perubahan tersebut bukan hanya pada institusi, tetapi juga pada kualitas para pemegang izin kuasa hukum yang berpraktik di Pengadilan Pajak.

“Ketika tata kelola ini dialihkan, akan muncul standar dan mekanisme baru. Para pemegang izin kuasa hukum harus siap meningkatkan kompetensinya. Tidak boleh ada penurunan kualitas, terutama karena mereka adalah representasi para pencari keadilan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan, wajib pajak harus memastikan kuasa hukum yang dipilih memiliki kompetensi yang baik, memahami regulasi terbaru, serta memenuhi seluruh persyaratan formal untuk beracara di bawah struktur baru Mahkamah Agung. Kesalahan memilih kuasa hukum berpotensi merugikan wajib pajak dalam proses sengketa.

Perjuangkan Anggota IKPI

Di sisi lain, IKPI berkomitmen memperjuangkan anggotanya yang selama ini aktif berpraktik di Pengadilan Pajak agar tetap dapat melanjutkan peran mereka dalam sistem peradilan yang baru. Andreas menjelaskan bahwa organisasi secara konsisten mengawal proses transisi, memastikan konsultan pajak yang kompeten tetap mendapatkan ruang untuk beracara.

“Pengalihan tata kelola tidak boleh menghambat profesional yang sudah berpengalaman. Justru kualitas mereka harus semakin diperkuat agar wajib pajak mendapat pendampingan hukum yang layak,” kata Andreas.

Ia kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian wajib pajak: “Wajib pajak sebagai pencari keadilan jangan sampai dirugikan karena salah memilih kuasa hukum. Pilihlah yang kompeten, terverifikasi, dan memahami perubahan tata kelola yang sedang berlangsung.” (bl)

Pengurus Pusat IKPI Dorong Perubahan AD/ART: Pembentukan Pengda Lebih dari Satu di Tiap Provinsi

IKPI, Jawa Timur: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan gagasan besar terkait masa depan organisasi saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah IKPI Pengda Jawa Timur, Jumat (5/12/2025). Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat tengah menyiapkan usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk dibahas pada 2028/2029 untuk disahkan pada Kongres 2029.

Salah satu poin paling strategis adalah rencana memperluas struktur kepengurusan daerah. Jika selama ini satu provinsi atau gabungan provinsi hanya memiliki satu Pengurus Daerah (Pengda), nantinya satu provinsi dapat memiliki lebih dari satu Pengda.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ke depan, kami ingin struktur organisasi IKPI lebih adaptif dengan dinamika wilayah. Karena itu, usulannya adalah satu provinsi bisa memiliki dua atau tiga Pengda,” ujarnya di hadapan ratusan anggota IKPI se-Jawa Timur.

Vaudy menjelaskan, pembagian tersebut akan menyesuaikan cakupan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan 34 Kantor Wilayah DJP yang tersebar di seluruh Indonesia—beserta ratusan kantor vertikal seperti KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, KPP Pratama, hingga KP2KP, ia menilai struktur IKPI harus mampu mengikuti pola wilayah perpajakan agar kolaborasi dan pembinaan anggota lebih efektif.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Melalui skema baru ini, ia berharap pada periode kepengurusan 2029–2034 dapat lahir susunan baru, misalnya Pengda Jawa Timur 1 hingga Jawa Timur 3 karena di Jawa Timur ada 3 Kanwil DJP, demikian pula Jawa Barat ada 3 Kanwil ke depan diharapkan ada 3 Pengda, nanti DKJ dan daerah lainnya akan mengikuti Kanwil DJP.

“Dengan mengikuti wilayah Kanwil DJP, Pengda di masing-masing provinsi bisa bekerja lebih fokus, menjangkau anggota lebih dekat, dan membangun hubungan yang lebih kuat dengan otoritas pajak,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Saat ini, AD/ART IKPI menetapkan bahwa satu Pengda membawahi satu provinsi atau gabungan provinsi. Namun Vaudy menilai struktur tersebut tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan organisasi, yang jumlah anggota dan aktivitasnya terus berkembang.

Usulan perubahan ini akan mulai diformulasikan oleh Pengurus Pusat dalam beberapa tahun ke depan sebelum dibahas resmi pada Mukernas 2028 untuk disahkan di Kongres 2029. Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi langkah restrukturisasi terbesar dalam tubuh IKPI selama beberapa dekade terakhir.

Hadir dalam acara tersebut:

1. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman

3. Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI, Syafrianto. (bl)

IKPI Imbau Anggota Persiapkan Kompetensi untuk Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyesuaian regulasi mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak setelah lembaga tersebut dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyusul pembahasan intensif terkait masa transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam situasi perubahan besar yang akan terjadi, Jemmi menegaskan pentingnya kesiapan kompetensi anggota IKPI untuk tetap dapat beracara di Pengadilan Pajak dalam rezim tata kelola yang baru.

“Mahkamah Agung kemungkinan akan menetapkan standar baru mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Jika anggota IKPI ingin tetap dapat beracara, maka sejak sekarang harus mulai mempersiapkan kompetensinya,” ujar Jemmi usai mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat IKPI beraudiensi di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak lagi sebatas pengalaman teknis perpajakan, tetapi sangat mungkin akan mencakup persyaratan keilmuan yang lebih tinggi dan lebih terstruktur.

“Ada kemungkinan syarat kompetensi akan menuntut penguasaan ilmu perpajakan, ilmu hukum, atau bahkan kombinasi keduanya. Artinya, anggota harus mulai meningkatkan kapasitas — baik melalui pendidikan formal, sertifikasi lanjutan, maupun pelatihan kompetensi,” jelasnya.

Jemmi juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan mengenai standar kuasa hukum nantinya berada sepenuhnya di bawah kewenangan MA. Karena itu, IKPI mengambil posisi proaktif: memberikan masukan kepada MA, sekaligus mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi skenario regulasi yang mungkin berubah.

“Semua keputusan akan berada di tangan Mahkamah Agung. IKPI tentu memperjuangkan agar peran konsultan pajak tetap mendapatkan tempat dalam sistem peradilan pajak ke depan, tetapi kita juga harus bersiap dengan skema regulasi apa pun yang diputuskan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tata kelola Pengadilan Pajak harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas konsultan pajak.

“Ini saatnya kita memperkuat diri. Jangan menunggu aturan baru keluar baru kita bergerak. Lebih baik mempersiapkan diri sejak sekarang agar ketika regulasi ditetapkan, anggota IKPI sudah siap dan tidak tertinggal,” kata Jemmi. (bl)

en_US