Timses Sebut Ruston Perkuat Posisi IKPI Sebagai Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Anggotanya saat ini mencapai hampir 7.000 di seluruh Indonesia.

IKPI terus bertumbuh baik anggota maupun modernisasi pelaayanan kepada Anggota untuk memudahkan Anggota dalam memenuhi kewajibannya sebagai Konsultan Pajak Terdaftar, IKPI tidak berhenti hanya pada prestasi lokal (Nasional) namun IKPI juga harus ikut dalam kancah pergaulan Internasional

Untuk mencapai itu, Tahun 2022 IKPI bergabung di dalam Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), pada tahun 2020 Ruston Tambunan dipercaya sebagi Vice President AOTCA, lalu tahun 2023 Ruston Tambunan terpilih dalam General Meeting sebagai Deputy President 2023-2024, sesuai dengan Statuta AOTCA Deputy Presiden otomatis akan menjadi Presiden AOTCA periode 2025 hingga 2026 yang akan datang.

Suatu pencapaian yang luar biasa dicapai oleh IKPI dari periode ke Periode terus meningkat khususnya di masa kepemimpinan Ruston Tambunan IKPI semakin dikenal dan diperhitungkan bukan saja di dalam negeri tetapi juga di dunia Internasional

Partisipasi dan keaktifan IKPI di AOTCA terus mendapatkan sambutan hangat dan semakin diperhitungkan oleh asosiasi negara-negara peserta lainnya, IKPI seringkali menjadi Pembicara dalam event event tersebut seperti Ruston Tambunan dan T Arsono.

Henri PDS yang merupakan Ketua Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari dalam Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua Bali pada 18-20 Agustus 2024 mengatakan bahwa tag line IKPI sebagai asosiasi kelas dunia itu bukan lah omong kosong belaka.

“Semua telah diwujudkan Ketua Umum Bapak Ruston Tambunan di masa kepemimpinannya ini. Nah jika beliau terpilih kembali, maka jaringan internasional itu akan lebih diperkuat lagi karena pada 2025 akan menjabat Presiden AOTCA,” kata Henri di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Bukan hanya itu saja lanjut Henri, pada 2023 IKPI juga dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan AOTCA yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali dengan 17 negara hadir sebagai peserta. “Jadi untuk prestasi internasional Pak Ruston tidak perlu diragukan lagi,” pelaksanaan AOTCA Meeting di Bali diakui oleh semua negara adalah pelaksanaan yang paling sukses dan meriah dari negara-negara yang sebelumnya menjadi tuan rumah, ujarnya.

Lebih lanjut Henri juga mengungkapkan, bahwa kepemimpinan Ruston sangat perduli dengan dunia pendidikan baik nasional maupun internasional. Hal itu merupakan bentuk komitmen dan konsistensi IKPI dalam melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi.

Untuk kerja sama bidang pendidikan internasional, IKPI telah melakukannya dengan lembaga perguruan tinggi seperti KU Leuven Belgium. Ada juga kerja sama dengan asosiasi konsultan pajak internasional dari Mongolia, Jepang, Korea, China yang dipimpin oleh Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono.

“Dalam kerja sama tersebut IKPI bersama mereka menggelar seminar “Transfer Pricing” dan sharing experience. Jadi, itu baru satu prestasi yang dicapai IKPI di bawah kepemimpinan Pak Ruston. Karena masih banyak lagi yang akan kita sampaikan tentang bagaimana kedekatan Pak Ruston dan Ibu Lisa dengan anggota IKPI, serta bagaiman kiprah mereka berdua dalam memperjuangkan Penerapan Equal Treatment antara Kuasa Konsultan Pajak dengan Kuasa Pihak Lain akan kita sampaikan dalam kesempatan berikutnya,” kata Henri. (bl)

Ketum IKPI Terpilih Sebagai Deputi President of AOTCA Periode 2023-2024

Paslon Vaudy-Jetty Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota Bermasalah

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan profesinya Konsultan Pajak diperhadapkan dengan masalah-masalah Wajib Pajak (WP) yang menjadi kliennya mulai dari SP2Dk sampai dengan indikasi pidana perpajakan. Pada titik ini tidak jarang konsultan pajak disalahkan WP bahkan bisa sampai pada Laporan Polisi.

Jika mengambil pemikiran subjektif, belum tentu konsultan pajak yang melakukan tindakan tersebut dengan sengaja. Karena, bisa saja itu faktor informasi yang diberikan tidak lengkap atau lainnya.

Menanggapi permasalahan itu, calon Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan pada kenyataannya sangat diperlukan peran asosiasi khususnya konsultan pajak mengambil tindakan preventif dalam melindungi anggotanya dari kasus hukum, sehingga sebelum terjadi anggota telah memahaminya.

Menurut Vaudy, sangat perlu juga asosiasi menyiapkan bantuan hukum bagi anggotanya sepanjang dalam berpraktik mereka sudah menjalankan Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Karena, sudah seyogyanya setiap konsultan pajak berhak mendapatkan dukungan/pembelaan dari asosiasi yang menaunginya.

“Jika kasus hukum yang menjerat anggota terjadi harus dicek apakah standar profesi dan kode etik sudah dijalankannya? Sebab sangat mungkin asosiasi menyiapkan bantuan hukum. Dengan demikian, anggota juga menjadi merasakan manfaat menjadi anggota dari asosiasinya,” kata Vaudy, Rabu (19/6/2024)

Dia berjanji jika terpilih menjadi ketua umum, maka akan merealisasikan hal itu. “Ini juga sesuai yang telah diamanatkan di dalam AD/ART IKPI, jadi tinggal mengimplementasikan saja,” ujarnya.

Menurutnya, profesi konsultan pajak rawan dipidanakan oleh pihak lain baik oleh klien maupun pihak lainnya. Untuk mencegah hal tersebut dipandang sangat penting dan perlu melakukan preventif sebagai upaya pencegahan anggota bermasalah dengan hukum.

Ini langkah yang akan dilakukan Vaudy-Jetty membantu anggota bermasalah:

1. Membentuk tim bantuan hukum

2. ⁠Melakukan sosialisasi dengan topik-topik khusus dengan tujuan sebagai upaya preventif untuk mencegah anggota bermasalah dengan hukum

3. ⁠Menyiapkan bantuan hukum bagi anggota IKPI yang bermasalah dengan hukum akibat menjalankan profesi konsultan pajak, sepanjang anggota tersebut dalam berpraktek telah melaksanakan kode etik dan standar profesi. (bl)

 

 

Ruston-Lisa Fokus Berjuang Golkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Perlindungan terhadap kepentingan Wajib Pajak serta kemandirian dan penguatan profesi Konsultan Pajak seharusnya menjadi bagian penting yang harus diatur setingkat undang-undang (UU). Namun demikian, hal itu belum bisa terealisasir meskipun Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR tersebut sempat masuk dalam Prolegnas  Tahun 2018. Sudah hampir enam tahun berlalu RUU tersebut mandeg tak kunjung juga dibahas.

Padahal, UU konsultan pajak sangat penting untuk perlindungan kepada wajib pajak karena profesi ini tidak kalah pentingnya dengan profesi advokat, dokter, akuntan yang ke semuanya telah dilindungi oleh UU.

Sekadar informasi, sebanyak 82 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berasal dari pungutan pajak. Artinya, anggaran yang didapatkan merupakan sumbangsih dari wajib pajak kepada negaranya dan tentu andil konsultan pajak di dalamnya sebagai profesi yang ikut berkontribusi meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak kecil.

Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan, sebagai incumbent Ketua Umum dirinya telah membentuk Tim Task Force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI baik dari pusat maupun cabang  dan bahkan juga melibatkan beberapa orang dari Pengawas IKPI untuk fokus mendalami dan mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan  Pajak. Jadi Tim Task Force ini merupakan orang-orang yang sangat peduli dengan perlunya UU Konsultan Pajak.

Saat ini lanjut Ruston, tim yang diketuai Edy Gunawan itu telah membagi tugas untuk menggandeng berbagai pihak (stakeholders) dalam rangka menggolkan RUU tersebut. “Ada yang berjuang melalui pemerintah, perguruan tinggi, partai politik, dan lewat asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO,” kata Ruston, Rabu (19/6/2024).

Sebagai salah satu pengurus di Kadin Indonesia, Ruston mengaku memanfaatkan jalur tersebut untuk memperjuangkan kepentingan wajib pajak dan konsultan pajak agar memiliki UU. Karena saat ini konsultan pajak hanya diatur oleh peraturan menteri dan itu bisa berubah setiap saat.

“Jadi dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk melindungi profesi dan wajib pajak di Indonesia ini,” ujarnya. Momentumnya pas karena Konsultan Pajak telah tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) huruf e UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai profesi penunjang di Sektor Keuangan selain profesi seperti  Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum yang telah diatur dengan UU tersendiri.

Jika terpilih kembali sebagai Ketua Umum, Ruston berjanji UU Konsultan pajak merupakan fokus utama yang menjadi prioritas untuk diperjuangkan di dalam kepengurusan mendatang. “Targetnya RUU Konsultan Pajak bisa kembali masuk Prolegnas untuk kemudian  dibahas antara DPR dan Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Tentu Ruston tidak bisa bekerja sendiri, dan butuh dukungan banyak pihak khususnya dari seluruh anggota IKPI di Indonesia. “Jika ada sumbangsih pemikiran dan koneksi yang bisa memperlancar lahirnya UU Konsultan Pajak, sampaikanlah kepada Tim Task Force agar bisa diakomodir. Jadi kita tidak menutup pintu untuk siapapun, karena seluruh bantuan pemikiran sangat menentukan nasib lahirnya UU ini,” kata Ruston. (bl)

Vaudy-Jetty Janji Perhatikan Kesejahteraan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak adalah profesi yang menjanjikan yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk menopang kehidupan. Hal itu dikarenakan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang masih sedikit, sehingga masih banyak wajib pajak yang membutuhkan jasanya.
Namun, pada kenyataannya perhitungan angka ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Walaupun jumlah konsultan pajak masih sedikit, tetapi masih banyak juga konsultan pajak yang tidak mendapatkan klien (wajib pajak) khususnya konsultan pajak yang berpraktik di luar Jabodetabek. Ada juga Konsultan Pajak yang belum berpraktik, saat ini berstatus sebagai pegawai swasta yang membidangi perpajakan atau akuntansi di perusahaan-perusahaan.
Padahal, dalam menjalankan profesi tersebut seluruh konsultan pajak diwajibkan oleh pemerintah untuk mengupgrade pengetahuan perpajakan melalui berbagai kegiatan seperti seminar atau kegiatan sejenis yang berbayar. Sedikitnya, mereka harus mengikuti kegiatan itu 2-6 kali dalam setahun sesuai tingkatan yang dimiliki.
Melihat kondisi tersebut, Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan kondisi itu juga banyak dialami oleh anggota IKPI. Dia mengaku memahami kesulitan ekonomi anggota IKPI yang memang diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur berbayar hamoir Rp 1 juta per kegiatan PPL.
Vaudy sadar biaya tersebut cukup membebani keuangan anggota yang tidak memiliki klien, atau hanya memiliki klien musiman yakni satu atau dua klien dalam setahun. “Ada juga anggota IKPI di daerah yang hanya memiliki klien saat musim pengisian SPT tahunan saja, selebihnya mereka melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan profesi konsultan pajak. Tentu kondisi seperti ini akan sulit untuk mereka memenuhi target keikutsertaan PPL yang ditetapkan,” kata Vaudy, Rabu (19/6/2024).
Dai berjanji, jika terpilih sebagai Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 dirinya akan menyesuaikan harga PPL untuk para anggotanya. “Sebagai asosiasi, kami juga sangat perlu memperhatikan kesejahteraan dan kondisi perekonomian anggota,” ujarnya.
Berikut kebijakan yang akan dilakukan Vaudy-Jetty jika terpilih:
1.Penyesuaian harga PPL Terstruktur (TS) berupa potongan harga
2.Memberikan potongan harga PPL TS bagi anggota yang tidak mampu dengan syarat dan kondisi yang berlaku
3.Memberikan tambahan potongan harga PPL TS bagi anggota yang telah berumur lebih dari 70 tahun
4.Membuat program bonus mengikuti PPL TS gratis bagi anggota yang telah mencapai SKP TS tertentu dalam satu tahun.
5.Melakukan Kerjasama dengan anggota yang mempunyai bisnis yang dapat menunjang profesi konsultan pajak atau kegiatan-kegiatan IKPI
6.Mempertemukan anggota IKPI dengan anggota profesi lainnya termasuk Wajib Pajak dan asosiasi pengusaha sehingga terjalin hubungan bisnis.
7.Mempubllikasikan anggota IKPI (khusus anggota yang setuju kantornya dipublikasikan) dengan tujuan dapat dikenal oleh Wajib Pajak maupun calon pengguna jasa.
8.Memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota IKPI yang meninggal dunia
9.Menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien anggota IKPI yang meninggal dunia (bl)

Mahasiswa S3 UNPAD Apresiasi Ketum IKPI di Webinar “Pemahaman Konsep TER”

IKPI, Jakarta: Peserta webinar dari Program Studi S3 Ilmu Akuntansi Universitas Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung memberikan apresiasi kepada Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, atas partisipasinya sebagai narasumber Webinar bertema “Pemahaman Konsep Tarif Efektif Rata-rata (TER)” dalam perspektif wajib pajak dan konsultan pajak, Sabtu (15/6/2024) pagi.

Pasalnya, apresiasi tersebut diberikan atas materi dan penyampaian Ruston yang dinilai jelas, lugas, berisi, serta mudah dipahami peserta.

“Setuju Pak Ruston. Penjelasan mengenai PPh 21 luar biasa dan mudah dipahami. Top,” kata Yulia, dalam komentarnya melalui kolom komentar Zoom Meeting.

Apresiasi serupa juga disampaikan Muzdalifah dan Credo. Pada kolom komentarnya mereka menuliskan kata “Mantap Pematerinya”. Komentar itu disampaikan saat Ruston memberikan paparan mengenai penerapan TER atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dalam paparannya Ruston mengatakan, pemberlakuan TER adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak pemotong (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21. Pada dasarnya ketentuan baru pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menerapkan 2 (dua) jenis tarif yaitu tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dan Tarif Efektif.

Terhadap siapa dan atas penghasilan apa dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dan siapa serta dalam hal apa dipotong dengan Tarif Efektif Rata-rata ( TER) telah diatur dalam PP dan PMK yang terbit akhir Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Ruston menegaskan bahwa Penerapan TER bukan merupakan opsional. Misalnya terhadap Pegawai Tetap, Masa Januari sd November, pemberi kerja wajib menerapkan TER, sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung PPh Pasal 21 terhutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh atas akumulasi penghasilan bruto satu tahun dengan memperhitungkan pengurang yaitu biaya jabatan, iuran pensiun uang dibayar pegawai, zakat (jika ada) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selisih antara PPh Pasal 21 terhutang setahun dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang telah dipotong dengan TER sebelumnya untuk Masa Januari sd November merupakan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Desember. Namun demikian, terdapat juga kemungkinan posisi Lebih Bayar pada Masa Desember terutama jika selama Masa Januari – November, pegawai tetap memperoleh THR, bonus dan semacamnya dimana pada saat menerima dipotong dengan TER yang lebih tinggi dari bulan-bulan dimana pegawai tidak menerima extra penghasilan selain gaji.

Dikatakan Ruston, TER bukanlah jenis pajak baru dan tentunya tidak menambah beban pajak pegawai karena tidak terdapat perbedaan atas besarnya PPh terhutang dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, sebab pada akhirnya secara akumulasi setahun PPh Terhutang dihitung dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh. Perbedaannya hanya dari sisi cara menghitung pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya. Beban PPh terhutang oleh pegawai tetap mengikuti konsep ability to pay yang dicerminkan oleh besanyar Penghasilan Kena Pajak. Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin besar pula pajak yang akan dibayarnya. Pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih besar pada saat memperoleh THR dan Bonus telah sesuai dengan salah atau asas perpajakan yang baik menurut Adam Smith, yaitu Convenience of Payment dimana seseorang membayar pajak pada saat yang nyaman yakni pada saat dia memperoleh penghasilan. Konsep ini dikenal juga dengan istilah Pay As You Earn (PAYE).

Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 cukup sederhana. Yang pertama diperhatikan adalah besaran PTKP seorang pegawai sesuai statusnya pada awal tahun atau pada saat awal seseorang menjadi pegawai. Hal ini sangat mendasar untuk menentukan kategori TER A, TER B atau TER C. Setelah itu baru dilihat jumlah penghasilan bruto setiap bulannya untuk melihat tarif yang mana yang akan diterapkan. Tarifnya sendiri disajikan dalam persentase pada tabel yang sudah diatur dalam ketentuan untuk masing-masing kategori TER.

Selain itu kata Ruston, kebijakan ini juga memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya, sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.

Terakhir, sistem TER juga merupakan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. “Dengan demikian, akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela,” kata Ruston.  (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US