Dihadapan Ribuan Anggota IKPI, DJP Tegaskan Big Data Jadi Senjata Utama dalam Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pemanfaatan big data akan menjadi senjata utama dalam mendorong reformasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak agar otoritas pajak dapat menjawab tantangan zaman.

“Big data bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Dengan analisis data yang kuat, DJP bisa lebih cepat mendeteksi potensi ketidakpatuhan sekaligus memberi pelayanan yang lebih tepat sasaran,” ujar Rosmauli dihadapan ribuan peserta Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Semnas IKPI) di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, reformasi pajak berbasis big data memungkinkan DJP mengintegrasikan berbagai sumber informasi, mulai dari perbankan, perdagangan digital, hingga data lintas instansi. Integrasi ini, menurutnya, akan menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan mampu mempersempit ruang penghindaran pajak.

Namun, ia menegaskan, secanggih apa pun teknologi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan para mitra strategis. Di titik ini, IKPI disebut memiliki peran yang sangat vital. Para konsultan pajak, kata Rosmauli, berada di garis depan dalam mendampingi wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem berbasis big data.

“Big data hanya akan efektif bila di lapangan ada pendampingan yang memadai. Di sinilah peran IKPI sangat penting, karena konsultan pajak setiap hari berhadapan langsung dengan wajib pajak. Mereka bisa menjelaskan, mendampingi, dan memastikan transisi berjalan lebih mulus,” tegasnya.

Rosmauli menambahkan, sinergi dengan lembaga lain seperti aparat penegak hukum dan instansi terkait tetap diperlukan, terutama dalam aspek integrasi data dan penegakan aturan. Namun, kemitraan dengan IKPI memiliki keunikan tersendiri, karena menyentuh langsung lapisan paling luas dari masyarakat wajib pajak.

“Jika big data adalah mesinnya, maka IKPI dan konsultan pajak adalah penggeraknya. Bersama-sama, kita bisa membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern,” ujarnya penuh optimisme.

Ia juga menekankan, DJP berkomitmen membuka ruang dialog dengan konsultan pajak agar setiap kebijakan baru bisa segera dipahami dan diimplementasikan di lapangan. Dengan cara ini, reformasi pajak bukan hanya jargon, melainkan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, profesi, dan masyarakat.

Seminar nasional ini pun menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi tersebut. Dengan hadirnya ratusan konsultan pajak dari seluruh Indonesia, diskusi mengenai big data dan reformasi perpajakan tidak hanya membahas teknologi, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan, kolaborasi, dan masa depan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

Dewan Juri Apresiasi Kualitas Finalis LCC Perpajakan Nasional IKPI 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan (Tingkat Mahasiswa) IKPI 2025, Lisa Purnamasari menilai kualitas para finalis yang tampil di babak pamungkas menunjukkan persaingan yang ketat dan berimbang. Kompetisi antar mahasiswa yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu mempertemukan Universitas Indonesia (UI) dan Politeknik Negeri Bali (PNB) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Menurut Lisa, ketiga regu finalis memperlihatkan pemahaman yang mumpuni terhadap materi perpajakan. “Kualitas peserta cukup berimbang, hal ini tercermin dari jawaban atas pertanyaan yang diajukan panitia. Secara umum penguasaan materi baik, karena sebagian besar soal bisa dijawab dengan tepat,” kata Lisa, Rabu (27/8/2025).

Meski ada sejumlah pertanyaan yang tidak dapat dijawab sempurna, Lisa menilai hal itu tidak mengurangi performa keseluruhan. Bahkan, hasil rekap penilaian semifinal yang diikuti 65 regu memperlihatkan nilai rata-rata tiga besar mencapai 80 dari 100, menandakan konsistensi kualitas peserta sejak awal hingga akhir kompetisi.

Lebih lanjut, Lisa menjelaskan kriteria penjurian di babak final terdiri dari empat tahap. Dimulai dari pertanyaan wajib, dilanjutkan dengan soal rebutan, pertanyaan esai, hingga babak penentuan berupa Games Xs & Os. Dari keempat babak tersebut, penentuan pemenang dilakukan berdasarkan akumulasi nilai tertinggi.

Terkait manfaat lomba, Lisa menegaskan bahwa LCC perpajakan merupakan sarana penting dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan mahasiswa. “Lomba semacam ini sangat bagus untuk melatih kompetisi sehat sekaligus memperdalam pemahaman perpajakan di kalangan generasi muda,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar para peserta, baik juara maupun yang belum berhasil, terus menjadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kemampuan diri.

“Kompetisi ini bisa menjadi ajang ukur kemampuan sekaligus pemicu semangat untuk berkembang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

IKPI mencatat, tahun ini LCC perpajakan berhasil menarik 382 regu dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Antusiasme tersebut menegaskan besarnya minat mahasiswa terhadap dunia perpajakan, sekaligus menunjukkan bahwa kompetisi ini telah menjadi wadah strategis dalam mencetak calon konsultan pajak yang berkualitas. (bl)

Transaksi Kripto Kini Bebas PPN, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru terkait perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, transaksi kripto di platform resmi tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan perubahan ini berkaitan dengan peralihan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dulu kripto diperlakukan sebagai komoditas sehingga kena PPN, tapi sekarang statusnya setara instrumen keuangan. Karena itu, tata kelola perpajakannya ikut berubah,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025).

Tiga Perubahan Utama Pajak Kripto

1. Bebas PPN – Transaksi aset kripto di platform resmi tidak lagi dikenai PPN.

2. Tarif Baru PPh 22 Final – Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenakan 0,21 persen, sedangkan melalui PPMSE luar negeri atau setor mandiri mencapai 1 persen.

3. Aturan Penambang Kripto – Mulai 2026, miner tidak lagi kena PPh 22 final, tetapi dikenai tarif umum.

Sebelumnya, saat masih di bawah Bappebti, transaksi kripto dikenakan PPh 22 final 0,1–0,2 persen ditambah PPN 0,11–0,22 persen.

Potensi Penerimaan Negara

Kemenkeu berharap aturan baru ini membuat pajak kripto bisa berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Menurut data OJK, nilai transaksi kripto Januari–Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun. Namun pada Juni saja, angkanya turun tajam menjadi Rp32,31 triliun, merosot 34,82 persen dibanding Mei 2025 sebesar Rp49,57 triliun. (alf)

 

 

 

 

Kemenkeu Sebut Negara Relakan Rp362,5 Triliun Pajak Demi Insentif Rakyat

IKPI, Jakarta: Negara seharusnya bisa mengantongi tambahan penerimaan pajak hingga Rp362,5 triliun per tahun. Namun, angka fantastis itu justru direlakan pemerintah demi masyarakat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerimaan yang sengaja tidak dipungut itu dikenal sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pembebasan, pengecualian, atau keringanan pajak yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Artinya, dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif perpajakan kepada masyarakat,” ujar Yon dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta yang digelar secara virtual, Selasa (26/8/2025).

Menurut Yon, nilai tax expenditure terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, jumlahnya tercatat Rp246,1 triliun (1,59% PDB), naik menjadi Rp314,6 triliun di 2021, lalu Rp341,1 triliun pada 2022. Puncaknya, pada 2023, nilainya melonjak hingga Rp362,5 triliun atau setara 1,73% dari produk domestik bruto (PDB).

Jika dirinci, belanja perpajakan pada 2023 mayoritas mengalir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan nilai Rp169 triliun (46,7%). Insentif ini mencakup pengecualian PPN atas layanan pendidikan, kesehatan, hingga barang kebutuhan pokok.

Selain itu, sekitar Rp85,4 triliun (23,6%) dialokasikan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui kebijakan pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Kemudian Rp61,2 triliun (16,9%) dimanfaatkan untuk mendorong iklim investasi, sementara Rp46,8 triliun (12,9%) diberikan sebagai dukungan bagi dunia usaha secara luas.

“Pemerintah secara sadar men-sacrifice, merelakan penerimaan pajak saat ini agar manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai insentif. Itulah makna dari tax expenditure,” tegas Yon. (alf)

 

 

Mahasiswa UI Juara LCC Perpajakan Nasional IKPI 2025, Ungkap Kunci Kemenangan

IKPI, Jakarta: Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional2025 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sukses melahirkan juara. Rio Fernando Alexander bersama timnya dari Universitas Indonesia (UI) keluar sebagai pemenang pertama setelah mengalahkan sesama tim kampusnya dan tim Politeknik Negeri Bali dalam babak final yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Rio mengaku perjalanan menuju juara bukanlah hal mudah. Sejak babak penyisihan hingga final, setiap tahap menuntut kecepatan berpikir sekaligus kerja sama yang solid. “Dari awal sampai akhir, lomba ini benar-benar menuntut pemahaman teknis perpajakan serta kerja cerdas, cepat, dan kompak. Tantangan terbesar ada di final karena formatnya berbeda, soal hanya dibacakan sehingga kami harus lebih fokus dan tetap tenang hingga akhir perlombaan,” ujarnya.

Menurut Rio, materi yang diberikan sangat kompleks dan selalu relevan dengan isu perpajakan terkini. Bahkan, di babak studi kasus, tiap tim harus menyelesaikan tiga soal dalam waktu hanya 30 menit. “Bayangkan, di beberapa soal hitungan, waktu menjawab maksimal hanya 12 detik setelah soal dibacakan. Itu benar-benar melatih konsentrasi,” tambahnya.

Keberhasilan tim UI tidak lepas dari persiapan intensif. Rio menyebut dirinya bersama dua rekannya, Riyan Wahyu Setiawan dan Muhammad Harmaen Pasha, rutin menggelar sesi belajar mandiri.

“Kami sering melakukan meeting online maupun offline untuk latihan. Menjelang final, intensitasnya meningkat, kami fokus mengerjakan soal latihan, termasuk dari brevet dan prediksi USKP,” jelasnya.

Meski tanpa pembimbing khusus, dukungan dosen juga turut membantu persiapan. Sebelum final, tim UI sempat mendapat arahan dan latihan tambahan melalui Zoom.

Rio berharap LCC IKPI bisa semakin berkembang dan menjangkau lebih banyak mahasiswa dari berbagai daerah. “Semoga LCC IKPI menjadi sarana edukasi perpajakan nomor satu bagi mahasiswa. Selain itu, bisa mengubah citra pajak di mata masyarakat agar lebih aware,” harapnya.

Rio juga tak lupa menyampaikan apresiasi bagi penyelenggara. “Semoga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) semakin jaya, solid, dan terus menjadi organisasi profesi panutan di Indonesia. Selamat ulang tahun ke-60 untuk IKPI!” katanya. (bl)

 

Reformasi Pajak Perlu Sinergi, IKPI dan Aparat Penegak Hukum Disebut DJP sebagai Mitra Strategis

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tidak bisa hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, sinergi lintas lembaga dan organisasi profesi, terutama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjadi pilar penting dalam mendukung transformasi sistem perpajakan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Rosmauli di hadapan ribuan peserta Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan mitra strategis yang bisa menjembatani kepentingan wajib pajak sekaligus mendukung penegakan hukum. Dalam hal ini, peran IKPI sangat vital,” tegasnya.

Rosmauli menjelaskan, IKPI dan para konsultan pajak yang bernaung di dalamnya merupakan garda terdepan karena sehari-hari berhadapan langsung dengan wajib pajak. Melalui pendampingan, konsultan dapat mempercepat adaptasi klien terhadap sistem administrasi baru seperti Coretax, sekaligus memastikan kepatuhan berjalan lebih efektif.

“Kerja sama dengan IKPI jauh lebih luas dari sekadar administrasi. IKPI adalah partner strategis kami dalam membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Meski demikian, Rosmauli menambahkan bahwa DJP tetap menjalin sinergi erat dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, hingga Bea Cukai, terutama dalam aspek penegakan hukum dan integrasi data lintas sektor.

Namun ia menekankan, kolaborasi dengan IKPI memiliki posisi tersendiri karena menyentuh basis paling luas dari wajib pajak.

“Dengan IKPI, kami bisa memperluas jangkauan edukasi, mempercepat adaptasi terhadap sistem baru, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih berimbang. Bersama aparat penegak hukum, sinergi ini akan menentukan wajah perpajakan Indonesia di masa depan,” pungkas Rosmauli. (bl)

 

Ketua Umum IKPI Minta Edukasi Publik soal Royalti, Soroti Potensi Besar Shadow Economy

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan perlunya peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan royalti yang belakangan menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha. Pernyataan itu disampaikan di sela Seminar Nasional IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Vaudy menjelaskan, secara hukum, royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta karya seni maupun musik, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, tanpa adanya roadmap yang jelas, kebijakan ini justru bisa mengejutkan masyarakat dan dunia usaha, terutama sektor hotel, restoran, dan kafe yang kerap menggunakan karya musik sebagai bagian dari layanan.

“Royalti itu hak dari penciptanya, dan memang diatur undang-undang. Tapi pelaku usaha sering kaget karena tiba-tiba diminta membayar. Harus ada roadmap, ada sosialisasi, sehingga masyarakat memahami kewajiban ini. Pemerintah harus turun tangan untuk mengatur secara lebih jelas agar tidak mengganggu dunia usaha,” ungkapnya.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menambahkan, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Kebijakan ini benar, tapi langkah penerapannya harus terukur. Kalau tidak, bisa memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.

Shadow Economy

Selain membahas isu royalti, Vaudy juga menyoroti tantangan besar lain dalam perekonomian Indonesia, yakni keberadaan shadow economy atau kegiatan ekonomi bayangan yang belum terjaring sistem perpajakan.

Menurutnya, potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar. Pemerintah pun sudah mulai melakukan langkah-langkah konkret, seperti penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan melalui e-commerce dan pengembangan aplikasi Coretax yang mampu mengumpulkan data transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

“Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali. Dengan adanya aplikasi Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” jelas Vaudy.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pajak. Di momentum HUT ke-60 IKPI yang bertema “IKPI untuk Nusabangsa”, Vaudy mengajak wajib pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pajak itu sama seperti darah dalam tubuh. Negara kita memerlukan pajak untuk hidup dan berkembang. Jadi, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, dan di sisi lain hak-haknya juga harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Vaudy menegaskan, di bawah kepemimpinannya, IKPI bukan hanya sebagai asosiasi profesi yang hanya fokus pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada isu-isu strategis yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian nasional secara luas. (bl)

Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Update Strategis, Silaturahmi, dan Penguatan Jaringan Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Seminar Nasional di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan seminar ini menjadi momentum penting bagi ribuan konsultan pajak dari seluruh Indonesia untuk memperbarui wawasan, memperluas jaringan, sekaligus memperkuat kontribusi profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Ia menyatakan, bahwa seminar nasional ini berbeda dengan kegiatan rutin Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang biasa digelar asosiasi. Jika PPL lebih menekankan aspek teknis peraturan, maka seminar kali ini dirancang untuk membahas isu-isu strategis yang akan memengaruhi arah kebijakan perpajakan ke depan.

“Tujuan kita menyelenggarakan seminar ini untuk update pengetahuan, update peraturan, dan rencana strategis dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), maupun instansi lain. Topik-topik yang kita bahas lebih bersifat strategis, seperti big data, kuasa wajib pajak, hingga peran kuasa hukum dalam praktik perpajakan,” jelas Vaudy di sela acara, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, IKPI secara khusus menghadirkan narasumber yang kompeten, mulai dari pejabat DJP, Ditjen SPSK, hingga praktisi dan akademisi. Hal ini dilakukan agar anggota mendapatkan perspektif yang komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari praktik nyata di lapangan.

Lebih dari itu, Vaudy menekankan bahwa seminar ini juga memiliki dimensi sosial. Dengan jumlah anggota IKPI yang telah mencapai lebih dari 7.200 orang di seluruh Indonesia, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat tali silaturahmi dan membuka peluang kerja sama antaranggota.

“Bukan hanya sekadar forum silaturahmi, tapi juga membangun kekuatan jaringan. Dengan begitu, anggota bisa bergerak bersama sebagai asosiasi terbesar di bidang perpajakan. Jaringan yang terbentuk akan menjadi kekuatan baru bagi konsultan pajak untuk menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI ke-60 yang mengusung tema “IKPI untuk Nusa Bangsa.” Puncak peringatan akan digelar esok hari. Melalui kegiatan ini, IKPI ingin menegaskan komitmennya untuk terus hadir, tidak hanya bagi profesi konsultan pajak, tetapi juga bagi masyarakat dan negara Indonesia secara keseluruhan. (bl)

LCC Perpajakan Nasional Rampung, Panitia IKPI Apresiasi Dukungan dan Semangat Finalis

IKPI, Jakarta: Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional 2025 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi berakhir dengan penuh kebersamaan. Final kompetisi bergengsi ini berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Koordinator Panitia LCC, Yulia Yanto Anang, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran acara, mulai dari tim perumus soal, juri, seksi khusus, konsumsi, perlengkapan, akomodasi, hingga tim sekretariat. “Event LCC sudah rampung dengan baik. Terima kasih untuk semua dukungan, kerja sama, dan dedikasi panitia serta seluruh tim yang sudah ikut memastikan acara berjalan lancar,” ungkap Yulia.

Ia juga menaruh kebanggaan tersendiri kepada para finalis yang tidak hanya berjuang meraih prestasi, tetapi juga menunjukkan sportivitas dan sikap bersahabat. “Kami bangga melihat adik-adik finalis. Walau berkompetisi, mereka tetap saling support, bahkan baru saja kenal saat pra-event silaturahmi dengan Ketua Umum IKPI, Bapak Vaudy Starworld dan Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI Bapak Nuryadin, untuk makan siang bersama,” tambahnya.

Dalam final tahun ini lanjut Yulia, Universitas Indonesia berhasil meraih Juara 1 dengan ketua regu Rio, disusul Juara 2 juga dari Universitas Indonesia dengan ketua regu Davina, serta Juara 3 yang diraih tim dari Politeknik Negeri Bali, dengan ketua regu Acarya.

“Selamat untuk para juara. Semoga semangat belajar perpajakan yang ditunjukkan dalam ajang ini bisa menjadi bekal berharga bagi generasi muda dalam mendukung kemajuan bangsa,” ujar Yulia.

(Foto: Sekretariat IKPI)
(Foto: Sekretariat IKPI)
(Foto: Sekretariat IKPI)
(Foto: Sekretariat IKPI)

(bl)

IKPI Dorong Edukasi Pajak Gratis, Siap Dukung Target Penerimaan Rp2.357,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendukung target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, di sela pembukaan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional di Kantor Pusat IKPI, Senin (25/8/2025).

Vaudy mengungkapkan, sejak Juli 2025 IKPI telah menggelar program edukasi pajak gratis secara rutin setiap hari Kamis pukul 14.00–16.00 WIB. Program tersebut dihadirkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak, khususnya masyarakat umum dan karyawan yang selama ini kewajibannya cenderung bersifat otomatis melalui pemotongan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu soal kewajiban pajak, tapi juga memahami manfaatnya. Karena kalau mereka sudah sadar manfaat pajak itu untuk apa, maka kepatuhan sukarela bisa tumbuh dengan sendirinya,” ujar Vaudy.

IKPI juga mendorong pengurus daerah dan cabang agar mengadopsi inisiatif serupa di wilayah masing-masing. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap edukasi perpajakan bisa lebih merata. “Edukasi ini bukan semata tentang pemungutan, melainkan bagaimana warga negara merasakan manfaat nyata dari pajak. Dengan kesadaran itu, penerimaan negara akan lebih berkelanjutan,” jelasnya.

Selain fokus pada edukasi, IKPI turut menyatakan dukungan terhadap target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sebesar lebih dari Rp2.189,3 triliun pada 2025, dan naik menjadi Rp2.357,7 triliun pada 2026. Menurut Vaudy, angka tersebut realistis karena pemerintah telah melakukan penghitungan matang.

“Kami melihat pemerintah punya hitung-hitungan sendiri, dan IKPI tetap mendukung sepenuhnya. Tapi yang penting, hak wajib pajak jangan dilupakan. Kepatuhan itu akan semakin kuat bila keadilan dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah adalah menjembatani edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat, agar penerimaan pajak tercapai tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi wajib pajak. (bl)

 

en_US