Puluhan Koperasi Mengaku Terima Manfaat Langsung Pelaksanaan Bimtek IKPI

IKPI, Jakarta: Puluhan koperasi se-Kota Bogor terlihat antusias mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, di Hotel Grand Pangrango, Jumat (19/5/2022). Puluhan peserta kompak menyatakan menerima manfaat dan dirasakan langsung atas kegiatan tahunan IKPI ini.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengungkapkan, kegiatan Bimtek perpajakan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digagas oleh pengurus pusat IKPI yang kemudian diimplementasikan oleh seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia.

“Sasaran kami adalah koperasi serta pelaku UMKM. Tujuannya bagaimana membuat mereka menjadi wajib pajak yang patuh, sekaligus mengajarkan mereka bagaimana membuat laporan perpajakan untuk badan usaha yang mereka miliki,” kata Pino yang ditemui IKPI.or.id dalam acara Halal Bihalal PPL IKPI, di Hotel Sahid Jaya, Jumat (19/5/2023) siang.

Selain itu lanjut Pino, diharapkan kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak khususnya bagi yang membutuhkan edukasi perpajakan. Secara khusus, IKPI Cabang Bogor berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Pemkot Bogor demi meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada kemajuan daerah.

“Koperasi maupun UMKM ini berjumlah banyak dan ke depan dapat memengaruhi penerimaan pajak. Jangan sampai koperasi mendapatkan kesalahan dalam urusan perpajakan yang justru dapat mengambat perkembangan usaha,” kata Pino.

Mulyadi, salah seorang pelaku UMKM Kota Bogor yang mengikuti kegiatan Bimtek IKPI ini mengaku sangat terbantu dan menjadi melek mengenai perpajakan. “Sebelum mengikuti kegiatan ini, saya tidak tahu kalau usaha gerabah yang dijalankannya juga harus memberikan laporan tahunan pajak kepada pemerintah. Melalui kegiatan ini saya tahu bagaimana melaporkan usaha ini, sekaligus manfaat yang didapatkan dari pajak yang diterima pemerintah,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Yuni seorang pengusaha kuliner di wilayah tersebut. Menurutnya, dengan pemasukan yang masih relatif kecil terhadap usahannya, menjadikan dia tidak berpikiran harus melaporkan itu kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sekarang, saya sudah lebih tahu apa yang harus dilakukan sebagai pelaku UMKM dan wajib pajak yang patuh. Paling tidak kita harus tertib memberikan laporan usaha tahunan kepada DJP,” ujarnya.

Lebih lanjut Pino berharap, pemerintah bisa lebih menyederhanakan lagi model pelaporan untuk para pelaku UMKM. Artinya, dengan sistem dan cara yang mudah tentunya akan membuat mereka lebih tertib dalam memberikan laporan tahunannya.

Sementara itu, dikutip dari Pajak.com, Koordinator Nasional Bimtek IKPI Hijrah Hafiduddin menuturkan, acara ini merupakan salah satu program corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan IKPI. Organisasi yang berdiri pada 27 Agustus 1965 ini berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM maupun koperasi, mengingat keduanya merupakan bentuk sistem ekonomi kerakyatan yang terbukti tangguh di Indonesia.

“IKPI melakukan bimtek dan menyosialisasikan peraturan-peraturan perpajakan di 42 kota se-Indonesia. Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bogor meminta IKPI untuk khusus melakukan bimtek intensif kepada UMKM maupun koperasi. Khusus koperasi, di (Bogor) ada 700 lebih, yang ternyata mereka masih minim (pengetahuan) perpajakan. Ada yang ingin melapor, tapi takut. Ada yang tidak tahu hak dan kewajiban koperasi, tidak tahu bagaimana menghitung PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, Pasal 23, PPh final, dan bagaimana mengisi SPT tahunan badan maupun SPT Masa. Untuk itu, IKPI hadir untuk mengedukasi koperasi di sini,” kata Hijrah.

Di hadapan puluhan pelaku koperasi, Hijrah pun memberikan pemahaman mengenai aspek pemajakan hingga cara pelaporan SPT tahunan maupun SPT Masa. Ia menjelaskan, Wajib Pajak badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun (peredaran bruto tertentu); omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun; serta omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

“Koperasi bisa dikenakan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Lalu, ada PPh Pasal 23, yakni pajak yang dikenakan berdasar penghasilan, seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman. Bisa juga dikenakan PPh Masa Pasal 25 bagi koperasi yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar,” jelas Hijrah.

Ia juga menekankan, regulasi pemerintah terus berpihak kepada koperasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), SHU kini tidak dikenakan pajak. Sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010, SHU koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan bersifat final.

“Koperasi dan UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPh final 0,5 persen dari omzet (bila peredaran usaha maksimal Rp 500 juta per tahun). Ini menunjukkan pula keberpihakan pemerintah. SHU pun tidak dikenakan (pajak). IKPI menilai kebijakan ini akan mendorong koperasi untuk fokus di bisnisnya,” ujar Hijrah. (bl)

 

IKPI Ingin Bentuk Knowledge Center di Berbagai Wilayah Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, berkeinginan membentuk Knowledge Center IKPI di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu mengingat semakin tingginya kebutuhan dan minat masyarakat, perguruan tinggi dan praktisi perpajakan untuk terus menambah pengetahuan mereka tentang peraturan perpajakan.

“Saat ini perguruan tinggi dibeberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan IKPI, khususnya untuk pelatihan kelas brevet. Namun ada juga perguruan tinggi yang mengingkankan mahasiswanya diajarkan ilmu perpajakan lebih mendalam, agar selesai kuliah mereka sudah siap berhadapan dengan dunia kerja khususnya yang berkaitan dengan ilmu perpajakan,” kata Ruston di sela kegiatan Halal Bihalal PPL di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2023).

Untuk itu lanjut Ruston, dirinya akan meminta Departemen Pendidikan IKPI untuk menyikapi kemungkinan membuka Knowledge Center IKPI seperti di Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Tangerang. “Kami mau IKPI menjadi yang terdepan dalam hal memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia, dan itu bisa diberikan kepada berbagai lapisan golongan,” kata Ruston.

Namun demikian, untuk menjalankan program tersebut IKPI nantinya akan menyerahkan eksekusinya kepada manajemen eksekutif yang akan dibentuk.

“Jadi manajemen eksekutif ini lebih fokus dalam pengembangan PPL, pendidikan, serta mengenalkan organisasi IKPI kepada masyarakat luas. Jadi, program apa yang tidak bisa dieksekusi pengurus, itu harus bisa dilakukan oleh manajemen eksekutif. Dengan demikian tidak adalagi kebijakan dari pengurus yang diamanatkan kepada manajemen eksekutif tidak berjalan atau macet,” ujarnya.

Lebih jauh Ruston mengatakan, nantinya IKPI juga akan mengembangkan PPL seperti membuka kelas-kelas khusus. “Pertama, jika selama ini kebanyakan topiknya adalah perpajakan internasional, nanti IKPI akan membuat kelas khusus dan akan menerbitkan semacam sertifikat bahwa peserta sudah menyelesaikan paket-paket kursus perpajakan internasional, paket transfer pricing, dan paket kuasa hukum yang selama ini belum pernah diselenggarakan IKPI,” ujarnya.

Yang kedua kata Ruston, IKPI akan terus bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengadakan kursus brevet. Memang selama ini kursus brevet sudah dijalankan, tetapi semakin banyak universitas yang meau bekerja sama dengan IKPI untuk membuka kelas tersebut.

Jadi kata dia, semakin banyaknya permintaan kelas brevet kepada IKPI ini, tidak lepas dari manfaat yang dirasakan oleh kampus-kampus yang telah bekerja sama. Hal ini ternyata berimbas positif, dan membuat kampus lain tertarik untuk melakukan kerja sama serupa.

Selain itu, tenaga pengajar yang disediakan IKPI dinilai sangat mumpuni. Bukan hanya karena pengalaman lapangan sebagai konsultan pajak, pengajar yang diterjukan untuk kampus-kampus ini memang mempunyai kapasitas sebagai tenaga pendidik.

“Di IKPI ada tenaga pengajar yang berasal dari praktisi, akademisi dan bahkan dari instrumen pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak,” katanya. (bl)

IKPI Berikan Apresiasi Kepada 80 Pengajar PPL dan Brevet

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan apresiasinya kepada seluruh instruktur Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan pengajar kelas Brevet yang selama ini telah memberikan ilmunya kepada seluruh masyarakat dan anggota IKPI.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld, kepada 80 instruktur dan narasumber yang hadir dalam kegiatan halal bihalal yang yang dilaksanakan oleh Departemen PPL dan Departemen Pendidikan IKPI yang berlokasi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2023).

Menurut Vaudy, selain halal bihalal kegiatan pertemuan ini adalah bentuk apresiasi IKPI kepada seluruh narasumber dan pembicara pendidikan bravet. Harapannya, ada kekompakan, interaksi, dan pengenalan pribadi sesama narasumber dan juga pengurus IKPI, karena, selama ini antara narasumber, instruktur dan pengurus IKPI hanya sering bertemu pada saat kelas berlangsung (Zoom Meeting).

“Kedepan PPL akan dikelola secara lebih profesional. Alasannya, kegiatan PPL di IKPI merupakan salah satu sumber pemasukan utama yang dimiliki organisasi. Hal ini tentunya penting dikelola secara profesional agar dapat terus memajukan organisasi,” kata Vaudy di lokasi acara.

Selain itu, kebijakan perpajakan yang terus berubah (dinamis) menjadikan kegiatan PPL ini sangat dibutuhkan oleh seluruh kalangan, baik itu masyarakat umum maupun konsultan pajak. “Tetapi PPL juga merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seluruh konsultan pajak. Karena ada atauran pemerintah yang mengharuskan setiap konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban minimal, dan salah satunya bisa didapatkan dari mengikuti kegiatan PPL baik Terstruktur maupun Tidak Terstruktur,” kata Vaudy.

Lebih lanjut dia mengatakan, yang tidak kalah pentingnya dari penyelengaraan PPL ini adalah bagaimana seluruh anggota IKPI bisa mengikuti segala perubahan kebijakan perpajakan yang memang dinamis. Untuk itu IKPI selalu berusaha memenuhi kebutuhan seluruh anggotanya dengan peningkatan keahlian (soft skill) di luar pengetahuan perpajakan.

Ada juga lanjut Vaudy, kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan konsultan pajak itu sendiri, seperti acara bincang pajak. Kegiatan ini biasanya menghadirkan narasumber dari anggota IKPI itu sendiri, yang membagikan pengalamannya selama bergelut dengan profesi konsultan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan. Kegiatan halal bihalal ini pada dasarnya sangat bagus, dalam arti IKPI tetap harus terus menjaga hubungan dengan para pengajar.

“Karena bagaimapunjuga, kegiatan PPL dan kursus yang diselenggarakan IKPI tidak dapat berjalan tanpa adanya narasumber,” kata Lisa.

Untuk itu lanjut Lisa, IKPI sebagai penyelenggara PPL harus memupuk hubungan baik dengan para narasumber. Karena narasumber adalah benang merah dari penyelenggaraan pendidikan ini dan jangan sampai terputus.

“Harapan saya, narasumber yang dihadirkan dalam PPL IKPI bisa terus mengupdate informasi tentang peraturan perpajakan, sehingga pengetahuan yang dimilikinya bisa disalurkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam PPL saat itu,” katanya.

Selain itu, Lisa juga mengungkapkan IKPI akan terus berupaya menghadirkan/menambah narasumber profesional berkompeten untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan anggotanya mengenai aturan perpajakan. Dia juga menyatakan terus mendorong anggota IKPI agar mempunyai kompetensi untuk menjadi instruktur/narasumber.

“Kami mendorong untuk seluruh anggota bisa menggali pengetahuan perpajakannya, agar mereka juga bisa membagikan ilmu yang dimiliki kepada anggota-anggota lain yang memang membutuhkan,” kata dia.

Menurutnya, kehadiran narasumber dari dalam IKPI akan memberi warna dalam pendistribusian pengetahuan itu sendiri. “Saya berharap teman-teman juga bisa aktif. Jadi pengetahuan yang didapat adalah dari kita dan untuk kita,” katanya.

Menanggapi kegiatan ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan mengatakan, halal bihalal instruktur PPL dan pengajar brevet, dan memang sengaja tidak digabungkan dengan halal bihalal IKPI yang memang sudah diselenggarakan lebih dulu.

kegiatan ini dilakukan, agar sesama instruktur serta pengurus harian IKPI abisa saling mengenal satu sama lain.
Jadi ini semacam apresiasi juga kepada mereka, karena mereka itu sangat berarti untuk organisasi.

Artinya program-program peningkatan kompetensi anggota, itu bisa berjalan karena sumbangsih dari para instruktur/pengajar yang mau membagi ilmunya untuk seluruh anggota IKPI dan masyarakat.

Menurutnya, pertemuan semacam ini memang dilakukan rutin setiap tahun dan tahun 2023 ini masuk dalam tahun ke dua penyelenggaraan.

Diungkapkannya, latar belakang para instruktur itu berbeda-beda, ada yang dari praktisi, akademisi, bahkan dari unsur pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Mereka memandang PPL yang diselenggarakan IKPI ini sangat maju.

Ruston berharap, jika manajemen eksekutif yang sedang dimatangkan pembentukannya oleh para pengurus harian IKPI ini sudah berjalan, maka pengelolaannya harus lebih profesional dan membuat sumber-sumber pemasukan baru untuk menambah pemasukan IKPI.

Sekadar informasi, saat ini PPL merupakan ladang pemasukan dana untuk menjalankan roda organisasi di IKPI. Dengan demikian, hal ini harus terus dijaga dan bahkan ditingkatkan dengan cara membuat inovasi-inovasi baru dalam menyelenggarakan PPL, sehingga program yang dijalankan menjadi semakin bermutu dan bermanfaat untuk peserta. (bl)

Jalankan Organisasi dengan Profesional, IKPI Segera Bentuk Manajemen Eksekutif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera membuat manajemen eksekutif di dalam organisasinya. Tujuannya adalah, untuk memperlancar dan mengimplementasikan program-program yang telah disusun oleh para pengurus IKPI.

“Dalam waktu dekat ini, sekira Agustus 2023 kami akan melakukan rekrutmen untuk posisi Direktur Eksekutif IKPI. Tugasnya adalah menjalankan manajemen dan kebijakan organisasi, yang tentunya hal itu sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh pengurus,” kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, di sela acara halal bihalal IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5/2023).

Ditegaskan Ruston, selama ini roda organisasi IKPI secara operasional dijalankan oleh pengurus. Padahal, pengurus mempunyai waktu yang terbatas, karena semuanya mempunyai kesibukan melayani klien dan mengurus kantor masing-masing.

Akibatnya lanjut Ruston, seringkali ada program-program organisasi yang akhirnya terhambat eksekusi karena alasan kesibukan masing-masing pengurus. “Dengan adanya manajemen eksekutif, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

“Jadi nantinya yang berkaitan dengan manajemen, semuanya akan dikelola dan dilakukan oleh orang-orang yang profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, dengan demikian nantinya kegiatan organisasi tidak lagi terhambat dengan kesibukan pekerjaan para pengurus IKPI. Sebab, dengan adanya manajemen ini, posisi pengurus lebih kepada pengambilan kebijakan dan yang melakukan eksekusi adalah manajemen eksekutif.

Diharapkan kata dia, manajemen eksekutif ini bisa menjadikan organisasi semakin mandiri. Karena, saat ini IKPI bukan hanya sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, melainkan harus menjadi cerminan positif dari organisasi serupa dan bahkan bisa menjadi referensi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Untuk memajukan IKPI, organisasi akan memberikan kepercayaan penuh dalam hal pengelolaan kepada manajemen eksekutif, khususnya untuk memajukan organ-organ yang ada di dalam organisasi. Namun jika untuk kebijakan umum, pengambilan keputusan tetap sepenuhnya kewenangan dari pengurus,” katanya.

Ruston mengaku, saat ini dirinya dan pengurus harian IKPI sedang mematangkan dan memformulasikan apa saja yang nantinya menjadi tanggung jawab manajemen aksekutif sehingga tidak berbenturan dengan tugas pengurus. “Jadi harus benar-benar dimatangkan tugas pokok dan fungsi dari manajemen aksekutif, termasuk bagaimana melakukan koordinasi dengan pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, jika fungsi manajemen eksekutif itu nantinya berjalan sesuai rencana, maka aturan mainnya akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga IKPI.

“Jadi, jika sudah resmi dimasukan kedalam anggaran rumah tangga maka manajemen eksekutif telah resmi menjadi bagian dari IKPI. Kalau sekarang belum masuk, tetapi sudah ada amanat kongres untuk membentuk manajemen ini,” ujarnya.

Keseriusan IKPI membentuk manajemen eksekutif, juga ditunjukan dengan meminta pendapat dari beberapa organisasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang sudah lebih dahulu membentuk manajemen tersebut. “Jadi memang kita harus benar-benar mengambil orang yang profesional dibidangnya,” kata Ruston.

Menurutnya, manajemen harus bekerja kreatif. Karena mereka bukan hanya bertugas untuk mengatur pegawai atau dokumen saja, melainkan harus berimprovisasi bagaimana mencari uang agar bisa terus mengembangkan IKPI.

“Jadi, nanti manajemen eksekutif itu juga mengatur bagaimana melaksanakan PPL atau hal-hal lainnya sebagai sumber dana untuk menggerakan roda organisasi,” ujarnya.

Demikian juga dalam hal kehumasan kata Ruston. Manajemen juga bertanggung jawab untuk memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas, dan tentunya membranding organisasi kearah yang positif.

Terakhir, Ruston juga menyampaikan bahwa manajemen aksekutif nantinya bukan hanya diisi oleh seorang direktur eksekutif saja, melainkan ada jabatan lain yang berada di bawahnya untuk membantu jalannya manajemen agar dikelola secara profesional.

“Jadi akan ada struktur pegawai dalam manajemen itu. Nah ini masuk salah satu yang sedang kami rumuskan,” ujarnya.

Dia menargetkan, pembentukan manajemen eksekutif ini bisa selesai sebelum digelarnya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IKPI pada 2024 mendatang. (bl)

 

Halal Bihalal IKPI Diharapkan Ciptakan Sinergi dan Silaturahmi Sesama Anggota

IKPI, Jakarta: Lebih dari 500 anggota dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari pusat, daerah maupun cabang menghadiri Halal Bihalal IKPI 2023, Sabtu (13/5/2023). Kegiatan yang digelar di Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan ini diharapkan bisa menjadi sinergi dan silaturahmi yang baik sesama anggota diseluruh Indonesia.

Ketua Panitia Halal Bihalal IKPI 2023 Hijrah Hafiddudin mengatakan, halal bihalal pada tahun ini mengabil tema “Perkuat Silaturahmi, Tingkatkan Keharmonisan”. Tentu saja harapan yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut nantinya bisa sesuai tema, agar kedepan seluruh anggota IKPI bukan hanya harmonis tetapi asosiasinya bisa selalu jaya dan tetap menjadi yang terdepan dalam hal kepercayaan publik, pemerintah maupun swasta.

Halal Bihalal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Hijrah, kegiatan ini adalah rutin dilakukan IKPI pada setiap tahunnya. Hal itu bukan hanya untuk membangun sinergi sesama anggota IKPI, tetapi untuk membangun sinergi antara IKPI dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dan asosiasi konsultan pajak lainnya.

Selain itu kata Hijrah, acara ini juga bertujuan memperkuat tali silaturahmi antar sesama anggota dan pengurus IKPI baik itu di tingkat pusat, daerah maupun cabang. Halal bihalal juga untuk saling mengenal satu sama lain, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua Pengawas IKPI Sistomo. (Foto: Humas IKPI/ Lutfi)

“Ini adalah momentum yang sangat baik bagi para pengurus dan juga anggota IKPI diseluruh Indonesia,” kata Hijrah di lokasi acara.

Dia berharap kedepannya, seluruh anggota bisa saling mengenal bahkan mengerjakan bisnis atau kegiatan bersama seperti seminar, menangani klien atau mungkin bahkan bisa menjalin hubungan bisnis lainnya di luar konsultan pajak.

Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan keuntungan pribadi tetapi juga bisa menumbuhkan potensi perekonomian di masing-masing daerah. “Bukan tidak mungkin dari bisnis yang dijalankan para konsultan pajak, akhirnya berdampak juga kepada meningkatnya perekonomian nasional. Nah itu tujuan kami,” katanya.

Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Hijrah menyatakan Alhamdulillah atas kelancaran penyelengaraan kegiatan ini. “Tahun ini kami menghadirkan penceramah nasional Ustadz AA Jufri, dan seluruh peserta menyambut baik beliau. Padahal, tidak seluruhnya peserta yang hadir beragama Islam, tetapi mereka menerima apa yang disampaikan penceramah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, isi ceramah Ustadz Jufri bukan hanya sekadar memberikan makna dalam sebuah kehidupan khususnya bagi para konsultan pajak, melainkan juga menjadi hiburan karena isi ceramah yang disampaikan membuat ratusan peserta baik yang hadir di Kantor Pusat IKPI, maupun peserta yang hadir melalui aplikasi Zoom. Sesekali, ceramah yang disampaikan Ustadz Jufri memancing seluruh peserta tertawa lepas.

Ketua IKPI Cabang Depok (kanan) Nuryadin Rahman. (Foto: Humas IKPI/Lutfi).

Sekadar informasi, dalam ceramahnya dihadapan seluruh anggota dan pengurus IKPI baik pusat, daerah maupun cabang ada pesan tersirat yang disampaikan bahwa berlomba-lomba-lah kalian dalam menggapai kebaikan. Karena dengan berbuat kebaikan, seseorang bukan hanya mendapatkan keberkahan di dunia melainkan juga di akhirat.

Apa yang disampaikan Ustadz Jufri, sebelumnya juga diamini oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. Dihadapan seluruh anggotanya yang ikut berpartisipasi dalam halal bihalal tersebut, dia kembali menegaskan betapa pentingnya seorang konsultan pajak menjunjung tinggi integritas. Karena dengan integritas, di mana di dalamnya mengadung banyak sekali makna kebaikan yang membuat semua orang tidak ingin terperosok kedalam sesuatu yang salah.

“Jadi, kedepannya saya berharap IKPI bisa dikenal oleh dunia luar sebagai asosiasi yang seluruh anggotanya sangat menjujung tinggi integritas. Dengan demikian, jika itu sudah dilakukan bukan hanya diri sendiri yang bisa berbangga tetapi asosiasi juga terdampak atas apa yang dilakukan anggotanya,” kata Ruston.

Ustadz AA Jufri. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman menyatakan bahwa dirinya menyambut baik kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan IKPI Pusat.

“Ini memang acara rutin yang diselengarakan setiap tahun. Tetapi untuk tahun ini, gelarannya sangat meriah karena dihadiri oleh lebih dari 500 anggota IKPI dari pusat, daerah maupun cabang,” katanya.

Nuryadin juga menyinggung hadirnya penceramah dalam kegiatan halal bihalal tahun ini. Menurutnya, mengundang ustadz dalam kegiatan ini adalah hal yang sangat tepat. Apalagi isi ceramah yang disampaikan cukup ringan dan berisi.

Bukan hanya itu saja, gelak tawa dari seluruh peserta yang hadir saat mendengarkan ceramah, juga menunjukan bahwa apa yang disampaikan penceramah bisa diterima seluruh agama.

“Semoga acara serupa bisa diselengarakan kembali pada tahun dan depan. Dan jika memungkinkan, bisa lebih ditingkatkan baik dari jumlah peserta maupun isi acaranya biar bisa terlihat lebih meriah,” katanya.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI T Arsono, Ketua Departemen Teknologi Informasi IKPI Norman Wijayantoko, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnama Sari.

Sementara hadir juga dalam acara tersebut tamu undangan lainnya dari, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) serta Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). (bl)

Di Halal Bihalal IKPI Ruston Minta Anggotanya Selalu Jaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, kembali mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk menjunjung tinggi integritas dengan berpegang teguh kepada kode etik dan standar profesi yang semuanya telah tertuang di dalam aturan asosiasi. Hal itu diungkapkannya dalam Halal Bihalal IKPI, yang dihadiri oleh ratusan anggota serta tamu undangan baik secara tatap muka (di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan) maupun online, Sabtu (13/5/2023).

Ruston menegaskan, selain untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia, dalam kesempatan halal bihalal ini dia berharap seluruh anggotanya dapat berjalan dengan langkah tegap dan percaya diri dalam menjalankan profesi.

Artinya lanjut Ruston, ketika melayani klien seluruh konsultan berpegang pada aturan perundangan-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik profesi, maka sangat kecil kemungkinan seorang konsultan ikut terseret dalam kasus pidana yang menjerat klien mereka atau pejabat pemerintah/swasta.

“Jadi ini menyangkut akhlak dan etika yang harus dipegang teguh oleh seluruh konsultan pajak. Pada momentum ini, saya berharap tidak ada lagi konsultan pajak yang terseret dalam kasus pidana, untuk itu saya menegaskan bahwa integritas itu sangat penting,” kata Ruston di lokasi acara.

Karena kata dia, sebagai pihak yang membantu wajib pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam praktiknya bisa saling memengaruhi.

Selain itu, Ruston berharap IKPI bisa dikenal sebagai asosiasi yang seluruh anggotanya memiliki integritas yang tinggi dan tidak gampang digoyahkan oleh wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

Seorang Pemimpin Harus Miliki Emotional Intelligence

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar seminar online pada Jumat (14/4/2023). Kali ini, temanya adalah Emotional Intelligence dengan menghadirkan Dian Ananda Setiawan (DAS) sebagai motivator dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dihadapan ratusan anggota IKPI yang mengikuti seminar ini melalui aplikasi Zoom, Dian membeberkan pentingnya mengetahui Emotional Intelligence (kecerdasan emosional) dalam diri sendiri. Sebab, jika seseorang bisa mempunyai kecerdasaan emosional, maka dia merupakan sosok kreteria seorang pemimpin.

Dikatakan Dian, jika berbicara mengenai kecerdasan emosional, hal itu adalah bagian dari leadership. Pertama kalau seseorang ingin menjadi pemimpin, maka terlebih dahulu mereka harus bisa memimpin diri sendiri. Karena kalau itu bisa dilakukan, barulah dia dapat memimpin orang lain dan bahkan hingga bisa memmimpin sebuah organisasi besar.

“Jadi, sebelum kita terburu-buru memimpin orang lain hendaknya harus terlebih dahulu bisa memimpin diri sendiri. Karena orang yang bisa memimpin dirinya sendiri, dia adalah seorang yang master untuk dirinya, dan mungkin juga orang lain,” kata Dian dalam acara tersebut.

Jadi kata dia, jangan sampai seseorang dipercaya menjabat sebagai pemimpin, tetapi dia sendiri tidak bisa mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Karena, jadi pemimpin itu tidak boleh emosional, bawa perasaan (baper), dan bahkan harus selalu diingatkan terus oleh bawahan/anggotanya karena dia pelupa,” katanya.

Dian menggambarkan, personal mastery adalah sosok yang selalu mau menjadi lebih baik. Artinya, dia selalu bertumbuh dalam segala hal, baik itu pemikiran, kemampuan, prilaku, dan bahkan hingga bisa menjaga tingkatan emosional.

Kemudian lanjut Dian, personal mastery juga dapat memperdalam visi pribadi. Karena, sebenarnya mereka mengetahui mau membawa dirinya ke arah mana. Artinya, orang tersebut paham mau mengembangkan dirinya kearah mana dan bukan hanya mengikuti kemana air mengalir.

Berikutnya, Dian menegaskan bahwa personal mastery selalu memfokuskan energinya untuk seseuatu yang mempunyai nilai tambah atau sesuatu yang sejalan dengan visinya.

Selain itu, mereka juga memahami jika segala sesuatu membutuhkan proses dan tidak ada yang didapatkan dengan cara instan. Karena, untuk menapaki suatu karir itu harus melewati jenjang jabatan. “Artinya bukan sesuatu yang dikarbit. Saat masuk, bisa langsung jadi pemimpin,” ujarnya.

Menurutnya, personal mastery biasanya melihat sesuatu secara objektif. Karena, mereka tidak pernah memandang sesuatu berdasarkan asumsi semata. Artinya, mereka melihat sesuatu dari banyak sudut pandang, misalnya dari membaca, diskusi, melihat kondisi di lapangan dan sebagainya.

Yang terakhir, semua yang telah dijalankan harus dijalankan secara konsisten dan tidak setengah-setengah. Karena itu, dibutuhkan komitmen untuk menjalankannya agar hasilnya sesuai dengan apa yang telah menjadi visi kerja.

PERISTIWA HIDUP

Lebih jauh, dalam seminar itu Dian juga mengungkapkan jangan pernah menyalahkan diri sendiri atau orang lain dalam suatu kegagalan/kesalahan. Apalagi kesalahan yang dilakukan menjadikan tingkat emosional seseorang menjadi tak terkontrol (mara-marah) kepada orang lain.

Yang lebih berbahaya kata dia, karena emosi yang tak terkontrol akhirnya bisa melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain. Dan bahkan, kita bisa menyakiti diri sendiri akibat kesalahan yang dibuat tersebut seperti, depresi hingga bunuh diri.

Dia mencontohkan, karakter Joker di film Batman mengatakan kalau dirinya adalah merupakan orang baik yang tersakiti. Sehingga, kondisi tersebut membuat Joker mengubah prilakunya menjadi sosok yang sangat jahat.

Menurutnya, Joker adalah anak yang acapkali jadi korban perundungan di masa kecilnya. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dendam, dan melampiaskan dengan perbuatan jahat saat dia dewasa.

“Nah, orang seperti Joker mempunyai sudut pandang kalau dirinya adalah korban dari keadaan lingkungan dan situasi. Namun dia lupa, kalau dirinya masih memegang peran sebagai aktor dalam hidup ini. Karena setiap manusia memegang peranan penting untuk diri sendiri. Artinya, baik buruknya perbuatan seseorang bergantung kepada kemauan orang itu sendiri,” katanya.

Tetapi lanjut Dian, dalam kasus ini, Joker hanya memposisikan dirinya adalah korban tanpa melihat sisi atau peran penting yang ada dalam dirinya. Dengan sudut pandang sebagai korban, Joker beranggapan kalau kejahatan yang dilakukannya adalah perbuatan halal, karena hal itu untuk membalaskan dendam masa lalunya.

Bukan hanya itu saja, bahkan Joker juga senang apabila dia sudah menyakiti orang lain, dan itu terus dilakukan karena ada efek kepuasan dalam dirinya.

Pesannya, apa yang dilakukan Joker sungguh sangat tidak dibenarkan. Karena sikap dan sifat seperti itu merupakan sesuatu yang salah dan tidak dapat dibenarkan dalam hukum apapun.

Untuk diketahui, sebenarnya dalam diri manusia terdapat dua karakter. Pertama adalah karakter bawaan, dimana karakter itu merupakan turunan (gen) yang memang sudah diwariskan dari orang tua. Kedua adalah lingkungan, di mana kondisi ini sangat berperan besar dalam membentuk karakter seseorang.

“Pembentukan karakter dari lingkungan bisa didapat dari pola asuh, sekolah, teman bermain di rumah dan lingkungan kerja,” katanya.

Dengan demikian, karakter yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun akibat lingkungan sangat sulit diubah saat seseorang itu sudah dewasa.

Dari cerita Joker kata Dian, bisa ditarik “benang merah” bahwa jangan pernah menyalahkan diri sendiri apalagi orang lain atas kesalahan yang telah dibuat. Hendaknya, kesalahan itu bisa dijadikan pembelajaran dan intropeksi diri agar kedepan bisa melakukan sesuatu yang lebih baik lagi. (bl)

 

 

 

IKPI Bersama DJP Bahas Kepastian Aturan KSO

KetuIKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Diskusi tersebut membahas mengenai kepastian apakah suatu Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) merupakan subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua Umum IKPI Ruston Tabunan mengungkapkan, diskusi ini adalah atas permintaan dari IKPI mengingat adanya peraturan yang ambigu atau multitafsir yang mengakibatkan kepastian perlakuan perpajakannya.

“Kami diskusikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 secara mendalam. Karena, dalam salah satu pasal peraturan tersebut, yaitu Pasal 6 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa ‘pemenuhan kewajiban PPh Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh,” kata Ruston kepada IKPI.or.id, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Ruston, sejak terbitnya PER 04 /PJ/2020 terdapat penafsiran bahwa Joint Operation yang selama ini perlakuannya bukan merupakan subjek PPh Badan sehingga tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, seolah-olah berubah menjadi wajib PPh Badan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

Pendapat tersebut kata dia, datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu dan juga ada konsultan pajak yang berpendapat sama. Di sisi lain, ada juga pendapat konsultan pajak dan yang tegas menyatakan bahwa PER – 04/2020 tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan.

“Saya sendiri berpendapat, bahwa peraturan tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan. Karena itu, saya juga menulis artikel khusus mengenai hal ini tidak lama setelah PER-04/2020 terbit. Artikel saya pertama kali telah dimuat di media OrTax dan belakangan dimuat juga di IKPI Smart,” kata Ruston.

Dalam diskusi yang berjalan menarik tersebut, Roston mengungkapkan bahwa antara IKPI dan perwakilan dari DJP terdapat kesepahaman bahwa PER-04/2020 tidak diartikan bahwa Joint Operation wajib PPh Badan. Karena, yang wajib PPh Badan dan dengan sendirinya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan hanyalah Joint Venture (Ventura Bersama) yang merupakan badan hukum tersendiri, sedangkan yang Joint Operation yang bukan merupakan Badan Hukum tidak wajib PPh Badan sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

“Dengan demikian kewajiban PPh Badan tetap ada pada masing-masing anggota Joint Operation. Kewajiban JO terkait dengan kepemilikan NPWP hanya terbatas pada kewajiban pemotongan PPh dan pemungutan PPN , bukan untuk pelaporan PPh Badan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston, DJP sangat menyambut baik diskusi dengan IKPI ini. “Ternyata, kebetulan DJP saat ini juga sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) khusus mengenai perlakuan perpajakan atas Joint Operation. Seperti gayung bersambut, jadinya. Masukan IKPI serta kesepahaman dengan DJP dalam diskusi hari ini akan diusulkan untuk dimasukkan dalam Draft RPMK yang akan disusun,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dirinya sangat senang dengan sambutan yang hangat dari DJP atas kesediaannya menerima IKPI untuk mengadakan diskusi. “Karena, diskusi seperti ini juga sebenarnya sangat diharapkan oleh Pak Dirjen, dan itu disampaikan ke IKPI dalam beberapa kesempatan,” ujarnya.

Selain itu, IKPI bersama DJP diharapkan sering melakukan kegiatan pertemuan rutin guna membahas berbagai hal penting untuk penyempurnaan regulasi perpajakan dan masukan atas kebijakan dan administrasi perpajakan. Hal itu juga tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh IKPI dan DJP.

“Minggu depan, Tim dari Departemen Litbang dan FGD IKPI akan sosialisasikan hasil diskusi dengan DJP hari ini kepada seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan FGD antara IKPI dan DJP adalah perwakilan dari Direktorat Perpajakan I yang membidangi KUP dan PPN, Direktorat Perpajakan II yang membidangi PPh, para fungsional Penyuluh dari Direktorat P2Humas.

Sementara itu, dari IKPI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang FGD Dany Karim, Anggota Bidang FGD A. Hirwan, Anggota Bidang Litbang Budi Prasongkos, dan dua Anggota dari Departemen Humas Bidang Komunikasi dan Hubungan Antara Lembaga/Instansi/Asosiasi IKPI Rindi Elina dan Rischad Widianto. (bl)

 

 

 

Henri Silalahi Ajak Seluruh Pengda dan Pengcab IKPI Gencarkan Publikasi

IKPI, Jakarta: Sehebat dan sebesar apapun acara/kegiatan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baik di tingkat pusat, pengda, maupun cabang, akan sangat kurang manfaatnya untuk masyarakat jika itu tidak disertai dengan publikasi/pemberitaan.

Tidak terpublikasinya suatu kegiatan, maka hanya akan menjadi konsumsi pribadi atau pihak yang terlibat dalan kegiatan itu. Padahal, jika penyelenggara kegiatan itu adalah IKPI, harusnya bisa diketahui masyarakat luas.

Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI berperan besar dalam ikut mensosialisasikan peraturaturan perundang-undangan dan kebijakan perpajakan. Selain itu, peran IKPI dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga sudah diakui pemerintah.

Peran itulah menjadi salah satu faktor yang menjadikan target penerimaan pajak di tahun 2022 terlampaui.

Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengungkapkan, pemberitaan adalah salah satu bentuk eksistensi sebuah lembaga pemerintah/swasta, asosiasi, ataupun perkumpulan organisasi lainnya ditengah-tengah masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan berdasarkan undang-undang, oleh karena itu posisi IKPI sebagai wadah Konsultan Pajak tersebesar di Indonesia adalah memberikan pemahaman dan membimbing masyarakat Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tepat dan benar agar tidak terseret pada praktek-praktek yang tidak sehat oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi sebagai konsultan pajak.

“Untuk IKPI, publikasi sangatlah penting, karena ini sekaligus bentuk pengenalan asosiasi kepada masyarakat dan menunjukan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa kita adalah asosiasi konsultan pajak yang paling aktif dan konsisten membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sekaligus wujud kerja-kerja nyata pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara DJP-IKPI yang telah dipebaharui tanggal 24 Februari 2023 yang lalu,” kata Henri, Rabu (21/3/2023).

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, publikasi itu memiliki makna penting karena berfungsi menginformasikan apa saja yang sudah dikerjakan dan siapa yang mengerkan. Sehingga ada percepatan edukasi perpajakan sekaligus percepatan pengenalan profesi Konsultan Pajak serta IKPI, yang pada akhirnya masyarakat diharapkan dapat memilih dan memutuskan dengan tepat dengan siapa mereka harus berkonsultasi, tentu saja dengan Kosultan Pajak yang telah tersertifikasi dan mendapatkan ijin praktek dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Fungsi publikasi selanjutnya yaitu membranding IKPI kepada masayarakat oleh karena itu kerja-keja kita harus tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan kata lain publikasi memegang peranan penting di setiap kegiatan yang diselenggarakan IKPI.

Mengingat sangat pentingnya publikasi dalam memperkenalkan IKPI ke masyarakat, Henri mengajak 12 pengda dan 42 cabang IKPI di Indonesia selalu mengagendakan layanan probono kepada masyarakat wajib pajak serta mempublikasikan kegiatan yang dilakukan melalui media internal IKPI maupun media massa lainnya.

Untuk publikasi internal kata Henri, IKPI telah memiliki website IKPI.or.id yang berfungsi sebaga IKPI News yang selalu siap memberitakan seluruh kegiatan di pusat, pengda dan cabang.

“Jadi, apabila kegiatan pengda dan cabang mau diberitakan, maka bisa mengirimkan data-data kegiatannya ke Departemen Humas Pengurus Pusat IKPI. Atau jika mau diliput secara langsung, bisa juga berkirim surat ke Sekretariat yang ditujukan kepada Ketua Departemen Humas untuk menugaskan wartawan meliput kegiatan yang dimaksud,” katanya. (bl)

IKPI Salurkan Sembako dan Alat Pertukangan Kepada Korban Gempa Cianjur

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI menyalurkan sejumlah paket bantuan senilai Rp 50 juta kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi Tjandra, mengatakan penyaluran bantuan langsung kepada warga itu terbagi kedalam dua tahap. Pertama dilakukan pada 2 Februari 2023, tepatnya berlokasi di desa Kantor Desa Cibeureum, Jl Raya Cibeureum Km 74, Cibeureum, Cianjur, Jawa Barat.

Rumah penduduk terdampak gempa di Desa Cibereum. (Foto: Dok IKPI)

Untuk tahap kedua lanjut Alwi, penyaluran bantuan dilakukan pada 8 Maret 2023 dengan titik lokasi di Desa Cirumput , Kecamatan Cugenang, Cianjur yang meliputi Kampung Babakan,Kampung Tanjakan, dan Kampung Barujamas.

“Penyaluran bantuan ini, dilaksanakan sebagai wujud dari program Bidang Sosial Dan Pengabdian Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk turut serta membantu meringankan penderitaan korban bencana alam,” kata Alwi kepada IKPI.or.id di Jakarta, Selasa (21/3/2023)

Bantuan Gempa Peduli IKPI. (Foto: Dok IKPI)

Diungkapkannya, kegiatan ini dapat terlaksana dengan bantuan dari seluruh Pengurus Pusat , Pengda , dan Pengcab IKPI yang mengerahkan semua daya dalam menghimpun dana. “Pada penyaluran bantuan pertama, kami bersama-sama dengan Kepala Desa Cibeureum Bapak Haji Deden. Untuk kegiatan yang kedua, kami berkolaborasi dengan Perhimpunan Sosial Marga Tionghoa Indonesia Cabang Cianjur , salah satu organisasi sosial yang masih memberikan bantuan langsung kepada korban,” kata Alwi.

Alwi juga menutur, bantuan yang mereka berikan sudah disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan warga yang telah ditanyakan sebelumnya.

Dia merinci bahwa bantuan yang diberikan adalah, alat alat pertukangan seperti sekop , cangkul, palu, gergaji dan sembako berupa beras sebanyak 2 ton dan lain lain dengan nilai bantuan sebesar Rp 25 Juta (tahap 1). Kemudian pada tahap selanjutnya, bentuk bantuan yang diberikan berupa sembako seperti beras 2 Ton dan lain lain dengan nilai kesluruhan Rp 25 juta juga.

IKPI Peduli Gempa Cianjur, berkolaborasi dengan PSMTI Cabang Cianjur, menyalurkan bantuan sosial langsung ke korban gempa. (Foto: Dok IKPI)

Menurut Alwi, sasaran bantuan sudah sangat tepat yakni para korban yang paling parah mendapatkan musibah seperti rumahnya hancur dan tinggal ditenda tenda pengungsian.

“Penerima bantuan yang hadir mencapai ratusan kepala keluarga, dan tentunya mereka yang masih tinggal di tenda pengungsian terlihat sangat antusias menerimanya. Karena, sampai saat itu para pengungsi juga tidak tahu kapan mereka bisa kembali kerumah mereka dikarenakan kondisinya masih hancur dan bahkan ada yang rata dengan tanah,” ujarnya.

Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi Tjandra, turun langsung menyerahkan bantuan kepada korban gempa Cianjur. (Foto: Dok IKPI)

Sekadar informasi, dalam penyerahan bangtuan tersebut Alwi Tjandra juga didampingi Ketua Bidang Sosial Rusmadi dan pengurus pusat lainnya Johanes Santoso Wibowo. (bl)

 

en_US