Siap Ujian Lagi? USKP 2025 Periode I Segera Dibuka

IKPI, Jakarta: Kabar penting bagi para calon Konsultan Pajak! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan segera membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, yang kali ini khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang untuk Tingkat A dan Tingkat B.

Menurut informasi resmi, pendaftaran ini berlaku bagi peserta yang tercatat dalam database sebagai peserta mengulang, terutama dari tahun 2021, 2022, dan 2023, yang belum sempat mengikuti ujian pada tahun 2024.

Sementara itu, bagi peserta mengulang dari periode 2024, data administrasi yang telah diunggah sebelumnya masih dapat digunakan kembali dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” di aplikasi pendaftaran online.

Persyaratan Ketat dan Dokumen Wajib

Peserta diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting, termasuk:

• Scan berwarna ijazah asli minimal D-III (untuk Tingkat A) atau S-1/D-IV (untuk Tingkat B),

• KTP asli,

• Sertifikat Konsultan Pajak tingkat sebelumnya (untuk Tingkat B),

• Surat pernyataan peserta bermeterai Rp10.000, dan

• Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

Seluruh dokumen diunggah melalui sistem e-registrasi yang tersedia di laman resmi USKP: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Ujian Dilaksanakan di Berbagai Lokasi Nasional

Ujian akan digelar di berbagai lokasi yang telah ditentukan, seperti:

• Pusdiklat Pajak di Jakarta,

• Balai Diklat Keuangan (BDK) untuk wilayah luar Jakarta, serta

• Lokasi lain yang akan diumumkan oleh Tim Penguji.

Calon peserta diimbau untuk rutin memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran, guna memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui email: uskp@kemenkeu.go.id. (bl)

IKPI Dukung Internasionalisasi Ilmu Perpajakan Lewat Kolaborasi Strategis dengan Universitas Udayana

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu perpajakan di Indonesia melalui partisipasinya dalam Program Pengabdian Internasional yang digelar oleh Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (PSDIA FEB UNUD). Kegiatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara dunia akademik dan profesional perpajakan dalam menghadapi tantangan global.

Ketua IKPI Pengda Bali, Agus Ardika, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperluas pemahaman pelaku usaha dan praktisi mengenai kebijakan perpajakan internasional, khususnya dalam hal transfer pricing bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini karena tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga memperkuat jembatan komunikasi antara akademisi dan pelaku usaha,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Sekadar informasi, rangkaian acara terdiri dari company visit ke Fins Beach Club di Canggu serta sosialisasi kebijakan perpajakan kepada perusahaan-perusahaan PMA di lingkungan FEB Universitas Udayana. Tema yang diangkat, “Socialization and Implementation of Transfer Pricing Document Utilization in Foreign Direct Investment Affiliate (PT PMA)”, relevan dengan tantangan yang dihadapi PMA dalam menghadapi regulasi global.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Menghadirkan narasumber utama dari IKPI, Dr. TJHAI Fung Njit, kegiatan ini berhasil memberikan wawasan praktis dan akademis mengenai penyusunan dokumen transfer pricing yang sesuai dengan standar internasional.

Agus Ardika menegaskan bahwa IKPI siap terus mendukung kegiatan serupa di masa mendatang. “Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini. IKPI ingin menjadi mitra strategis dalam memajukan profesionalisme dan integritas perpajakan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi bangsa di kancah ekonomi global,” ujarnya. (bl)

Ketua Umum IKPI Dorong Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tepat Waktu 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring dan gratis pada Senin (21/4/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin edukasi perpajakan IKPI yang terus dilakukan setiap tahunnya.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi terkait SPT Tahunan telah menjadi agenda nasional yang diikuti oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. Kegiatan serupa untuk SPT Tahunan Orang Pribadi telah lebih dulu dilaksanakan pada Maret 2025.

“Wajib pajak pemilik NPWP saat ini tercatat sekitar 80 juta, dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan hampir 20 juta. Ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus melakukan edukasi,” ujar Vaudy.

Ia mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, terutama bagi wajib pajak badan yang memiliki batas pelaporan maksimal empat bulan setelah akhir tahun buku. “Empat bulan adalah waktu yang cukup, meskipun kami paham masih banyak yang menunggu hasil audit laporan keuangan. Namun kami tetap mendorong pelaporan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat umum untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak resmi yang menjadi anggota IKPI apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia mengungkapkan hingga akhir Desember lalu, jumlah anggota IKPI tercatat hampir 7.100 orang yang rutin mengikuti pelatihan dan seminar untuk menjaga profesionalitas mereka.

IKPI juga terus membuka peluang edukasi perpajakan melalui berbagai program, termasuk seminar, kursus brevet, dan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), yang dijadwalkan kembali pada akhir Mei untuk peserta yang mengulang.

“Mari manfaatkan kegiatan pro bono seperti ini dan bergabung dalam program-program edukatif IKPI. Kami bahkan memberikan harga khusus bagi alumni yang mengikuti kegiatan lanjutan,” tutupnya.

Acara Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, serta meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan wajib pajak badan maupun umum. (bl)

Ketua Umum IKPI Tegaskan Kerja Sama Hanya Bisa Dilakukan oleh Pengurus Pusat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa segala bentuk kerja sama antara IKPI dengan pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat. Dalam hal ini, kerja sama tersebut harus dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI atau pengurus pusat yang secara resmi diberi wewenang apabila Ketua Umum berhalangan.

Pernyataan ini disampaikan Vaudy sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya tertib administrasi dalam tubuh organisasi, sekaligus untuk memastikan implementasi kerja sama yang dilakukan dapat terpantau dengan baik.

“Segala bentuk kerja sama harus dilakukan oleh Pengurus Pusat. Bila ada pengurus daerah (pengda) atau pengurus cabang (pengcab) yang ingin melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak lain, maka wajib mendapatkan surat kuasa dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum terlebih dahulu,” ujar Vaudy di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kerja sama di seluruh tingkatan organisasi.

Dengan adanya aturan ini, IKPI berharap semua bentuk perjanjian atau nota kesepahaman yang dilakukan bisa tercatat secara rapi dan legal secara administratif.

Selain itu, sistem ini juga dinilai penting agar proses implementasi kerja sama dapat dimonitor secara menyeluruh oleh Pengurus Pusat.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi,” kata Vaudy. (bl)

Gandeng UKDW, IKPI Siapkan Generasi “Melek Pajak” Siap Hadapi Dunia Kerja

IKPI, Yogyakarta: Dalam upaya mendekatkan dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan nyata industri perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta. Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Rektor UKDW Yogyakarta Dr. Ing. Wiyatiningsih, S.T., M.T ini menjadi langkah awal dari kolaborasi strategis yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing mahasiswa di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Yogyakarta, Wahyandono, yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut menyatakan bahwa kerja sama ini muncul dari kesadaran akan pentingnya penguatan kompetensi praktis mahasiswa sebagai respons terhadap dinamika industri perpajakan yang terus berkembang.

“Saat ini dunia perpajakan mengalami perubahan yang sangat cepat, baik dari sisi regulasi maupun teknologi. Mahasiswa perlu dibekali tidak hanya dengan teori, tetapi juga praktik yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Melalui MoU ini, IKPI melalui cabang Yogyakarta akan terlibat aktif dalam memberikan edukasi perpajakan melalui program Pelatihan Kompetensi Perpajakan yang diselenggarakan di UKDW. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi wadah bagi para praktisi dan konsultan pajak untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada civitas akademika, khususnya mahasiswa yang mengambil konsentrasi perpajakan.

“Lebih dari sekadar pelatihan, kolaborasi ini akan melahirkan berbagai bentuk kegiatan lain seperti kuliah umum, pengembangan teknologi metaverse untuk simulasi praktik perpajakan dan akuntansi, hingga program-program sosialisasi yang bisa dilakukan bersama mitra kampus,” katanya.

Menurutnya, UKDW menjadi mitra baru IKPI dalam membangun sinergi pendidikan dan praktik perpajakan. Dengan semakin terbukanya peluang kerja di sektor pajak dan meningkatnya jumlah wajib pajak di Indonesia, Wahyandono menegaskan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam menyiapkan lulusan yang benar-benar siap kerja dan memahami nilai-nilai etika profesi.

“Di dalam pelatihan, kami tidak hanya membahas hukum formal dan materiil perpajakan, tetapi juga memperkenalkan kode etik profesi konsultan pajak. Ini penting, agar para lulusan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga punya integritas dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari ekosistem perpajakan nasional,” jelasnya.

Ia juga mengatakan IKPI juga membuka kemungkinan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), melalui skema magang industri, proyek independen, penelitian terapan, hingga kewirausahaan berbasis perpajakan.

Pernyataan senada diungkapkan Rektor UKDW Dr. Ing. Wiyatiningsih, S.T., M.T. Ia berharap agar kerja sama ini bisa membawa dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan dan kontribusi terhadap masyarakat.

“Penandatanganan MoU antara UKDW dan IKPI menjadi titik awal terbentuknya sinergi yang kuat dan berkelanjutan dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang perpajakan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini akan membuka peluang besar bagi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensinya melalui magang, kuliah tamu, pelatihan, serta sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Kami percaya bahwa pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara akademisi dan praktisi akan menjadi fondasi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan wawasan etis dalam menjalankan profesinya. Semoga kerja sama ini menjadi model kolaborasi strategis antara dunia akademik dan profesional di Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

IKPI Tegaskan Kepatuhan Pajak UMKM adalah Wujud Nyata Kontribusi untuk Nusabangsa

IKPI, Depok: Kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Hal ini disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT PPh Badan di Grha Arka, Kota Depok, Kamis (17/4/2025).

“Ini bukan sekadar pelaporan pajak. Ini adalah bentuk partisipasi langsung UMKM dalam membangun Nusabangsa,” ujar Nuryadin, yang juga menjabat sebagai Ketua IKPI Cabang Kota Depok periode 2014–2024.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang tertuang dalam surat edaran kepada seluruh cabang di Indonesia untuk mengadakan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM secara gratis atau pro bono.

Arahan ini juga sejalan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Atuti di acara yang diselenggarakan IKPI beberapa waktu lalu bersama dengan para asosiasi.

Pada kesempatan itu kata Nuryadin, DJP melalui Dwi Astuti, mendorong IKPI untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan edukasi pajak secara cuma-cuma.

“Ini sesuai dengan Mars kita: IKPI hadir untuk Nusabangsa. Maka inilah wujud nyatanya, kita bantu UMKM agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” tegas Nuryadin.

Menurutnya, kepatuhan pajak UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Pemerintah sendiri, kata dia, telah menyediakan berbagai fasilitas untuk UMKM, seperti pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, dan kemudahan pelaporan bagi UMKM berbadan hukum dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Namun, ia menekankan bahwa keringanan pajak tidak berarti bebas dari pelaporan. “Laporkan dulu omzetnya, itu syaratnya. Kalau pencatatan dan pelaporan dari awal sudah rapi, saat naik kelas nanti, UMKM tidak akan mengalami hambatan administratif,” tambahnya.

Sebagai pengurus pusat, Nuryadin turut memantau pelaksanaan kegiatan serupa di berbagai kota. Ia menyebutkan bahwa antusiasme pelaku UMKM terhadap kegiatan Bimtek cukup tinggi, termasuk di Depok yang mencatat kehadiran peserta secara penuh dari pagi hingga sore hari.

“Yang datang ke Bimtek ini bukan sekadar ingin tahu, tapi langsung ingin lapor. Mereka bawa laptop, bawa datanya, dan langsung dibimbing. Ini bukan sosialisasi, tapi tindakan nyata,” katanya.

Ia berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan lebih masif oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. Saat ini, ia mencatat baru sekitar 70–80% cabang yang aktif menyelenggarakan kegiatan serupa. Ke depan, ia mendorong agar seluruh cabang tidak hanya mengadakan Bimtek, tetapi juga rutin melakukan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru, termasuk melalui platform daring seperti Zoom Meeting.

“Yang datang ke Bimtek adalah orang-orang terpilih, orang-orang yang mau berkontribusi untuk Nusabangsa. IKPI akan terus hadir dan menjadi jembatan antara wajib pajak dan negara,” kata Nuryadin. (bl)

Kesalahan Input SIKOP Bisa Berakibat Sistemik, Ini kata PPPK!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP)

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Fachri Reza Kusuma, mengungkapkan bahwa kesalahan dalam pengisian form laporan tahunan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang, dapat menyebabkan sistem mengalami gangguan bahkan gagal memproses laporan.

“Banyak yang menyampaikan laporan tahun 2025 padahal yang dimaksud adalah tahun jasa 2024. Ini bisa menyebabkan sistem membaca data secara salah. Selain itu, PPh terutang harus diisi angka murni, tanpa titik atau koma sebagai separator. Salah isi, tombol simpan tidak akan bisa digunakan,” jelas Fachri.

Lebih lanjut, Fachri menekankan pentingnya memahami bahwa sistem Sikop saat ini belum mendukung revisi laporan tahunan. Jika terjadi kesalahan input, maka perbaikan harus dilakukan melalui Google Form, dengan menyesuaikan format dan konten laporan.

Fitur-fitur Sikop saat ini juga belum mencakup keseluruhan kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga PPPK tetap menggunakan Google Form untuk elemen seperti daftar PPL dan KTA.

Tak hanya itu, Fachri juga menjelaskan permasalahan umum yang sering dihadapi oleh para konsultan, seperti kendala saat login akibat lupa PIN atau password, serta peringatan bahwa ukuran file yang diunggah ke Google Form tidak boleh melebihi 1MB.

“Kalau tidak bisa upload biasanya karena kapasitas Google Drive konsultan sudah penuh. Ini sering terjadi dan membuat frustrasi, padahal solusinya hanya dengan mengosongkan ruang di akun Google Drive,” tambahnya.

Menutup sosialisasi, Fachri mengimbau seluruh konsultan pajak untuk tidak terpaku pada status laporan di Sikop, karena PPPK menggunakan tanggal pengiriman sebagai bukti utama bahwa laporan telah diterima.

Dengan sistem yang masih dalam proses pengembangan, PPPK menekankan bahwa kedisiplinan dan ketelitian konsultan dalam memahami alur dan teknis pelaporan menjadi kunci utama kelancaran penyampaian laporan tahunan. (bl/alf)

Laporan Bulanan Konsultan Pajak Masih Wacana: IKPI Berharap Tak Timbulkan Beban Kewajiban Baru

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem pelaporan kegiatan konsultan pajak tengahdisiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Meski masih dalam tahap wacana, rencana penerapan laporan bulanan untuk konsultan pajak mulai tahun 2026 kini menjadi sorotan.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Lury Sofyan, saat menggelar sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025) mengimbau para konsultan pajak untuk mulai bersiap diri dan memanfaatkan momentum ini sebagai latihan kedisiplinan.

“Jadikan ini sebagai latihan untuk melakukan pelaporan secara lebih disiplin. Karena nanti 2026 dengan sistem baru, laporan akan kita lakukan per bulan, tidak lagi ditunda di akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pelaporan bulanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi antara regulator dan konsultan pajak. Dengan pelaporan yang lebih rutin, pemerintah berharap dapat memetakan konsultan pajak berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menjaga integritas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Laporan ini menjadi alat komunikasi antara kami regulator dan konsultan pajak. Nanti akan terlihat siapa yang berisiko, siapa yang tidak. Ini fair. Yang baik akan diberi reward,” tambahnya, meski belum merinci bentuk penghargaan yang dimaksud.

Di tengah kesibukan pelaporan SPT Tahunan Badan, para konsultan pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan ini akan terus dikembangkan agar tidak menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.

“Semangatnya adalah menjadikan profesi konsultan pajak lebih keren dan lebih dipercaya,” kata Lury.

Namun demikian, wacana ini tidak lepas dari perhatian dan tanggapan organisasi profesi. Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi beban tambahan yang mungkin timbul dari perubahan regulasi ini.

“Pada prinsipnya, IKPI mendukung setiap langkah pemerintah dalam rangka reformasi administrasi perpajakan, termasuk pembinaan profesi konsultan pajak. Namun kami berharap, perubahan regulasi terutama yang menyangkut pelaporan tidak menimbulkan beban kewajiban baru yang terlalu berat,” ujar Jemmi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan, saat ini saja pelaporan tahunan yang wajib dilakukan konsultan pajak sudah dirasakan cukup memberatkan oleh sebagian anggotanya, apalagi jika harus dilakukan setiap bulan. Terlebih di masa-masa padat seperti menjelang tenggat SPT Tahunan Badan, di mana seluruh konsultan pajak tengah fokus memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem, prosedur yang sederhana, serta komunikasi yang intens antara regulator dan asosiasi profesi. Jangan sampai pelaporan bulanan justru menjadi hambatan operasional dan mengganggu profesionalisme konsultan pajak itu sendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, IKPI menyambut baik niat baik PPPK untuk terus membuka ruang dialog dan menyertakan peran asosiasi dalam pengembangan sistem pelaporan ini. Jemmi menegaskan pentingnya keterlibatan konsultan pajak dalam proses uji coba dan perumusan teknis, agar sistem yang akan diterapkan benar-benar aplikatif dan tidak membebani.

“Semoga ke depan bisa terus terjalin komunikasi yang baik. Kami siap berpartisipasi aktif dalam proses ini, demi menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (bl/alf)

Empat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Minta Audiensi dengan Kepala PPPK

IKPI, Jakarta: Empat organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia kompak menyuarakan satu tujuan yakni, meminta audiensi dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Keempat asosiasi tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Pengusaha dan Praktisi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Dalam pertemuan bersama yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (16/4/2025) para ketua umum dari keempat asosiasi tersebut menyikapi berbagai perkembangan terbaru serta isu-isu yang tengah dihadapi profesi konsultan pajak di Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan dihadiri oleh seluruh pimpinan asosiasi secara penuh.

Agenda utama dari pertemuan itu adalah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Pajak yang belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan profesional.

Selain itu, sejumlah isu penting lainnya juga menjadi bahan diskusi, termasuk yang menyangkut pembinaan, pengawasan, serta perlindungan profesi konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan perpajakan nasional.

“Empat asosiasi ini sepakat untuk meminta audiensi resmi dengan Kepala PPPK, Kementerian Keuangan, Erawati guna menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi dari para anggota asosiasi terhadap RPMK Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Langkah kolektif ini dinilai penting agar penyusunan kebijakan yang menyangkut nasib dan arah profesi konsultan pajak dapat dilakukan secara inklusif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Vaudy, keempat asosiasi menilai bahwa keterlibatan aktif pemangku kepentingan sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berkeadilan.
“Permohonan audiensi ini direncanakan akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera dijadwalkan pertemuan antara pihak asosiasi dengan PPPK,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa semangat sinergi dan kolaborasi akan terus dikedepankan demi kemajuan profesi konsultan pajak dan optimalisasi sistem perpajakan nasional.

Dengan kekompakan empat organisasi besar ini, harapannya suara konsultan pajak bisa semakin didengar dan dihargai sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan itu,

Dari IKPI:

1.Ketua Umum, Vaudy Starworld
2.Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan
3.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
4.Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

6.Direktur Eksekutif Asih Arianto

AKP2I:
1. Ketua Umum, Suherman Saleh

PERKOPPI:
1. Ketua Umum, Profesor Gilbert Rely
2. ⁠Heriyono
3. ⁠Jacob
4.Bambang Aryo

P3KPI:
1. Dedi Rudaedi
2. ⁠Dwie Ratna
3. ⁠Airin Titus
4. ⁠Rida Hamdanu
5.Lily Aynawati

(bl)

Konsultan Pajak Wajib Laporkan Laporan Tahunan ke PPPK, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.

Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.

Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:

• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.

• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).

• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.

• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.

Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)

 

en_US