
Pelaku Usaha Digital Bisa Pilih Jadi Pemungut PPN, Ini Ketentuannya
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi pelaku usaha digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk secara sukarela menjadi pihak lain yang





