IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatur kriteria yang harus dipenuhi suatu barang untuk diidentifikasi sebagai perhiasan dalam klasifikasi barang untuk keperluan pos 71.13.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan.
Dalam Pasal 2 ayat (1), DJBC mengatur bahwa barang perhiasan untuk keperluan pos 71.13 terdiri atas setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi serta barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau yang ada pada orang.
Namun, pengelompokan tersebut harus disertai pemenuhan kriteria identifikasi yang diatur pada ayat berikutnya.
Pertama, barang harus memiliki bentuk akhir dan finishing yang memenuhi ketentuan.
Barang harus telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya. Penyelesaian akhir atau finishing secara kasat mata harus dapat diidentifikasi telah rapi dan memiliki nilai estetika.
Selain itu, barang tersebut harus cocok digunakan langsung untuk memperindah atau menghias diri tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.
Kedua, ukuran dan berat barang harus wajar.
DJBC mensyaratkan barang memiliki ukuran dan berat yang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya. Ketentuan ini dimaksudkan dalam konteks barang yang dapat dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian secara nyaman.
Dengan demikian, dalam melakukan identifikasi barang perhiasan untuk keperluan pos 71.13, ketentuan tidak hanya mencantumkan jenis barang, tetapi juga menetapkan karakteristik yang harus dipenuhi, mulai dari bentuk akhir, finishing, nilai estetika, hingga ukuran dan berat barang.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang perhiasan sebagaimana dimaksud dapat dikombinasikan atau dijadikan satu set. (bl)