Diskusi Panel IKPI: Suwardi Hasan Soroti Celah Keadilan Pajak Lewat Desain Wealth Tax yang Tepat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suwardi Hasan, menekankan pentingnya merancang sistem pajak kekayaan atau wealth tax secara cermat agar benar-benar mampu mempersempit ketimpangan dan menciptakan keadilan pajak. Pesan ini ia sampaikan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, yang berlangsung secara hybrid pada Jumat (28/11/2025) dan disaksikan sekitar 100 peserta.

Suwardi membuka paparannya dengan menyoroti fakta bahwa jumlah individu kaya yang membayar pajak masih sangat kecil, bahkan hanya berada pada kisaran “nol koma sekian persen”, sebagaimana dipaparkan panelis sebelumnya. 

Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih lebarnya gap yang perlu dibenahi. Pengenaan wealth tax, katanya, dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas basis pajak sekaligus melakukan redistribusi kekayaan.

Ia kemudian memaparkan pengalaman banyak negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan. Beberapa negara seperti Norwegia, Spanyol, dan Swiss masih mempertahankan wealth tax, meski dengan struktur dan kewenangan yang berbeda. Contohnya, Spanyol memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarifnya, sehingga menimbulkan fenomena perpindahan penduduk ke wilayah dengan tarif lebih rendah, mirip fenomena relokasi industri akibat perbedaan UMK di Indonesia. 

Untuk mencegah migrasi tersebut, pemerintah pusat di Spanyol bahkan memperkenalkan pajak solidaritas, yang mekanismenya mirip dengan Global Minimum Tax. Namun, di banyak negara lain, wealth tax justru dihapus karena dianggap menimbulkan masalah baru, mulai dari kesulitan valuasi hingga pelarian modal (capital flight). 

Suwardi menyinggung sejumlah contoh terkenal, seperti pendiri IKEA Ingvar Kamprad yang meninggalkan Swedia karena tariff pajak yang tinggi, atau miliarder Bernard Arnault yang pernah bersiap pindah kewarganegaraan ketika Prancis berencana mengenakan tarif pajak 75 persen untuk pendapatan di atas 1 juta euro.

Menurutnya, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa wealth tax bisa menjadi bumerang jika dirancang terlalu agresif. “Wajib pajak merasa dihukum atas kesuksesannya. Penghasilan sudah dipajaki, aset yang dibeli dari penghasilan itu dipajaki lagi setiap tahun,” ujarnya. Karena itu, desain kebijakan harus memastikan tidak terjadi pajak berganda dan tidak memicu pelarian modal.

Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin mempertimbangkan wealth tax, maka proses perancangannya perlu sangat presisi. Ambang batas, objek pajak, pengecualian, hingga kemampuan administrasi harus diperhitungkan matang-matang. 

“Keberhasilan atau kegagalan wealth tax sangat ditentukan oleh desain. Banyak negara gagal karena salah merancangnya,” katanya.

Suwardi berharap, penerintah melakukan studi komparatif yang serius sebelum membuat keputusan. “Kalau mau diterapkan, jangan sampai gagal sebelum berjalan. Harus ada rancang bangun yang kuat agar tidak terjadi capital flight dan benar-benar mencapai keadilan,” ujarnya.(bl)

Diskusi Panel IKPI: Dendi Siswanto Beberkan Minimnya Kontribusi Pajak Orang Kaya Meski Lonjakan Kekayaan Melaju Pesat

IKPI, Jakarta: Ketimpangan kontribusi pajak dari kelompok berpendapatan tinggi kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (28/11/2025). Salah satu narasumber, Dendi Siswanto, jurnalis Kontan yang banyak menyoroti isu fiskal dan perpajakan, menyampaikan paparan tajam yang memantik perhatian sekitar 100 peserta yang hadir.

Dendi mengawali materi dengan menekankan bahwa keadilan pajak tidak bisa dilepaskan dari peran kelompok High Wealth Individual (HWI) atau orang kaya dalam sistem perpajakan nasional. Namun, justru kelompok inilah yang menurutnya menunjukkan jurang besar antara pertumbuhan kekayaan dan kontribusi pajak yang seharusnya meningkat.

“Jumlah wajib pajak orang kaya setiap tahun selalu naik, tetapi kontribusi pajaknya tidak ikut ngebut,” ujar Dendi.

Ia memaparkan data mengenai lonjakan populasi HWI yang pernah terjadi pada periode 2016–2017, yakni mencapai 129,63%, sebuah angka yang menggambarkan percepatan pertumbuhan kekayaan yang luar biasa. Bahkan setelah program amnesti pajak, terdapat 44 ribu orang dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar di Indonesia.

Secara logika fiskal, kenaikan jumlah orang kaya seharusnya berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Namun, data menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. 

Dendi menampilkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak dari kelompok yang masuk tarif tertinggi 35% hanya mencapai Rp18,5 triliun. Jumlah itu berasal dari 11.268 wajib pajak, atau hanya 0,016% dari total wajib pajak nasional yang berjumlah 70,3 juta orang.

“Artinya, bahkan 1% pun tidak tercapai. Proporsi kontribusinya terhadap penerimaan nasional hanya 1,54%,” tegasnya.

Ia juga mengulas kinerja penerimaan di KPP LTO 4, tempat panelis pertama dalam diskusi tersebut bertugas. Meski penerimaan KPP LTO 4 meningkat dari Rp74 triliun (2020) menjadi Rp90,2 triliun (2022), kontribusi pajak dari orang kaya tetap tidak signifikan. Pada 2022, kontribusi HWI terhadap total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716 triliun hanya mencapai Rp4,05 triliun, atau 0,24%.

“Ini menunjukkan ada celah besar yang harus ditanggulangi melalui peningkatan pengawasan dan penagihan. Kalau tidak, jurang ketidakadilan pajak akan semakin dalam,” ucapnya.

Dendi menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan publik. Menurutnya, sebagian besar HWI justru memperoleh penghasilan dari pasif income seperti capital gain dan dividen, jenis penghasilan yang sering kali lebih sulit ditarik pajaknya jika tidak diawasi secara memadai. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Ungkap 1% Populasi Kuasai Hampir Setengah Kekayaan Dunia, Tantangan Indonesia Identifikasi HWI

IKPI, Jakarta: Ketimpangan distribusi kekayaan kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid pada Jumat (28/11/2025). Dalam forum yang dihadiri sekitar 100 peserta itu, pengamat perpajakan Budi Arifandi memaparkan data global serta kondisi Indonesia terkait high-wealth individual (HWI) atau kelompok wajib pajak yang kerap menjadi pusat perhatian banyak negara.

Budi mengungkapkan bahwa Credit Suisse Research Institute (CSRI) menunjukkan betapa timpangnya distribusi kekayaan dunia. “Sebanyak 1% populasi dewasa dunia, sekitar 1,7 juta jiwa menguasai 46,6% kekayaan global. Ini menunjukkan bagaimana kekayaan terkonsentrasi pada kelompok yang sangat kecil,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, CSRI mencatat ada 172.211 orang yang memiliki kekayaan di atas USD 1 juta. Jumlah ini menegaskan bahwa kesenjangan kekayaan bukan hanya isu global, tetapi juga realitas domestik yang perlu ditangani dengan pendekatan kebijakan tegas, termasuk dalam sistem perpajakan.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada definisi tunggal mengenai HWI. CSRI menilai HWI berdasarkan dua komponen:

1. Kekayaan finansial dan aset lancar, serta

2. Kekayaan tetap yang dikurangi kewajiban.

Sementara itu, OECD memasukkan unsur pendapatan sehingga muncul istilah high-income individual (HII).

Menariknya, penelitian dalam negeri yang dipaparkan Budi memperkenalkan satu kategori baru yang mulai muncul sejak 2010, high lifestyle individual, kelompok yang memamerkan kemewahan di media sosial.

“Ini kelompok yang sering flexing. Gaya hidupnya mencerminkan seakan-akan mereka HWI, padahal belum tentu. Maka kita perlu ketelitian dalam pemetaan,” jelasnya.

Tiga kategori high-net worth individual, high income individual, dan high lifestyle individual, kemudian disintesiskan untuk mendefinisikan HWI versi Indonesia yang lebih komprehensif.

HWI di Indonesia 

Dalam paparannya, Budi juga menampilkan banyak nama publik, pemilik perusahaan besar, pendiri startup, selebriti papan atas, hingga pengacara elite. Namun, ia mengingatkan bahwa daftar tersebut hanya mencerminkan permukaan.

“Yang menarik adalah, banyak orang kaya di Indonesia yang tidak tampil di media. Tidak masuk Forbes, tidak viral, tapi memiliki aset sangat besar. Inilah kelompok yang sering kali sulit diidentifikasi,” tegas Budi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan semakin menantang, karena DJP harus mengandalkan data pihak ketiga, kerja sama internasional, dan pemanfaatan teknologi untuk menemukan potensi kewajiban perpajakan yang belum tergali.

Diungkapkannya, sejarah panjang pembentukan kantor khusus HWI, dimulai dari KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada 2009, yang saat itu melayani sekitar 1.200 WP kaya dengan pola layanan prioritas seperti “nasabah premium”.

Namun pada 2012, struktur dirombak. KPP HWI dilebur menjadi KPP Wajib Pajak Besar 4. Tahun 2025, DJP kembali memperkuat pengawasan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan WP orang pribadi tertentu berdasarkan sembilan indikator, seperti nilai aset, penghasilan, dan kemampuan ekonomi.

Kini, sebagian WP HWI juga dikelola di KPP Madya, yang memiliki rasio Account Representative (AR) ke WP lebih kecil sekitar 1 AR untuk 10–15 WP sehingga pengawasan lebih detail dan bersifat personal.

Budi menyebut lima tantangan utama dalam mengawasi HWI:

• keterbatasan data,

• mobilitas tinggi para HWI,

• sebaran geografis yang luas,

• penggunaan nomine, dan

• rendahnya pemahaman perpajakan.

Ia menegaskan kembali perlunya kolaborasi lembaga dan peningkatan kualitas data untuk menciptakan keadilan pajak yang proporsional. (bl)

Penerimaan Pajak dan Kepabeanan di Sumut Tembus Rp 20,7 Triliun hingga Oktober 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan negara di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan pertumbuhan solid hingga akhir Oktober 2025. Total penerimaan pajak yang dihimpun Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II mencapai Rp 17,7 triliun, atau 54,46% dari target tahunan Rp 32,57 triliun. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai yang dikelola Bea Cukai Sumut mencapai Rp 2,99 triliun, melampaui target APBN dengan capaian 131,45%.

Data tersebut dirilis melalui siaran pers bersama Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budi Setiawan, serta Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto, dikutip, Sabtu (29/11/2025).

Kinerja pajak di Sumut terus menunjukkan tren positif. Realisasi hingga Oktober naik 16,44% dibandingkan September yang tercatat Rp 15,21 triliun. Sebelumnya, pada Agustus 2025 penerimaan mencapai Rp 12,73 triliun. Dari total tersebut, Kanwil DJP Sumut I berkontribusi Rp 13,34 triliun secara netto.

Pada sektor kepabeanan, kinerja Bea Cukai Sumut ditopang lonjakan bea keluar (BK) yang mencapai Rp 1,95 triliun, atau 436,02% dari target, terutama dari ekspor produk sawit. Kenaikan harga referensi CPO menjadi US$963,61 per metrik ton turut mendongkrak penerimaan. Sementara bea masuk (BM) tercatat Rp 584,84 miliar, sedikit tertekan akibat turunnya impor beras dan gula.

Penerimaan cukai mencapai Rp 461,09 miliar, atau 53,59% dari target, namun mengalami tekanan dari turunnya penerimaan Hasil Tembakau 32% dan Cukai MMEA 9%.

Kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatat capaian kuat. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PNBP mencapai Rp 2,78 triliun, atau 121,13% dari target. Komponen terbesar berasal dari PNBP lainnya sebesar Rp 1,38 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp 1,4 triliun yang tumbuh 11,05% dibanding tahun sebelumnya.

Dari sektor aset, piutang, dan lelang, PNBP Sumut mencapai Rp 101,8 miliar, atau 131,2% dari target. Kinerja lelang tumbuh signifikan dengan realisasi Rp 49,5 miliar, didorong oleh meningkatnya pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, rampasan, hingga harta pailit.

Secara keseluruhan, capaian penerimaan negara di Sumut hingga Oktober 2025 mencerminkan ketahanan ekonomi daerah dan sinergi kuat antarunit Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas pendapatan negara. (bl)

Komunitas Tenis dan Padel IKPI Gelar Latihan Bersama di Padel Mezcal, Semangat Kebersamaan Makin Menguat

IKPI, Jakarta: Komunitas Tenis dan Padel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan kekompakan dan semangat sportivitas dengan menggelar latihan bersama di Padel Mezcal, Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16.00–18.00 WIB di Court 2 ini dihadiri delapan anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jakarta.

Latihan bersama ini menjadi ajang rutin komunitas untuk mendorong gaya hidup sehat, mempererat silaturahmi, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan lintas cabang. Ketua Departemen KKSO IKPI, Rusmadi, turut hadir memberikan dukungan kepada para peserta.

Koordinator Komunitas Tenis dan Padel IKPI, Dicky Darmawi, menyampaikan apresiasi dan kebanggannya atas antusiasme para anggota yang hadir.

“Acara padel kemarin saya memang berhalangan hadir, namun berdasarkan laporan dari Pak Wibowo Agus Santiko (peaerta), kegiatan berlangsung dengan lancar dan sukses. Semangat sportivitas dan keakraban sangat terasa, dan ini semakin mempererat tali silaturahmi keluarga besar IKPI,” ujar Dicky.

Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menjaga kebugaran sekaligus membangun komunikasi informal antaranggota. “Melalui olahraga, kita tidak hanya sehat, tetapi juga saling menguatkan sebagai satu komunitas,” katanya.

Latihan bersama ini juga menjadi momentum positif untuk memperluas minat terhadap olahraga padel, yang semakin populer di kalangan profesional perkotaan. IKPI berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan olahraga rutin agar anggotanya tetap aktif, sehat, dan solid.

Dengan semangat yang terus menguat, komunitas tenis dan padel IKPI berencana menggelar lebih banyak sesi latihan di waktu mendatang, membuka ruang bagi lebih banyak anggota untuk ambil bagian. (bl)

Nuryadin Tegaskan Maksud Pemekaran Cabang: Perkuat Kelembagaan, Perluas Jangkauan, dan Tingkatkan Pelayanan Anggota di Seluruh Indonesia

IKPI, Pekalongan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mempercepat agenda pembentukan dan pemekaran cabang sebagai bagian dari strategi penguatan organisasi. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika perpajakan nasional, sekaligus implementasi AD/ART yang wajib dijalankan dalam kepengurusan periode 2024–2029.

“Pembentukan dan Pemekaran cabang adalah instrumen strategis untuk memperpendek rantai koordinasi, meningkatkan kualitas PPL, dan memperkuat etika profesi konsultan pajak.” ujar Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Tegal, di Semarang, Sabtu (29/11/2025).

Dasar Regulasi Pemekaran

Nuryadin menegaskan bahwa program ekspansi organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan AD/ART 2024–2029:
• Pasal 17 Ayat 1 mengatur pembentukan cabang baru dengan syarat minimal lima anggota tetap sebagai pengusul dan cabang harus berdiri di tingkat kota/kabupaten.
• Pasal 17 Ayat 3 menetapkan bahwa pemekaran cabang hanya dapat dilakukan jika cabang existing memiliki minimal 200 anggota, disetujui rapat pleno, dan tetap berada dalam wilayah kota/kabupaten yang sama.

“Dengan kerangka hukum yang jelas ini, pembentukan dan pemekaran merupakan kewajiban struktural, bukan opsi,” tambahnya.

Alasan Percepatan: Wilayah Kerja Terlalu Luas dan Beban Pengurus Tinggi

Nuryadin memaparkan kondisi organisasi saat ini, di mana beberapa pengurus daerah mencakup wilayah kerja sangat luas. Contohnya:
• Pengda Sulamapua: 12 provinsi,
• Pengda Sumbagsel: 5 provinsi,
• Pengda Kalimantan: 5 provinsi,
• Beberapa pengcab memiliki wilayah lintas provinsi.

Kondisi tersebut membuat proses pembinaan, koordinasi, dan pelayanan anggota menjadi tidak maksimal.

(Foto: Istimewa)

“Sistem self-assessment menuntut edukasi yang intensif. Untuk memastikan masyarakat memahami peraturan perpajakan terbaru, IKPI harus lebih dekat secara geografis.”

Dampak Positif Pembentukan dan Pemekaran: Kaderisasi dan Peningkatan Kualitas Layanan

Mantan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi ini menyatakan, Pembentukan dan Pemekaran cabang telah menunjukkan sejumlah dampak positif antara lain:
1. Kaderisasi pengurus,
2. Memperpendek rantai koordinasi,
3. Peningkatan kualitas PPL,
4. Penguatan etika profesi,
5. Respons cepat terhadap kebutuhan anggota.

“Cabang baru selalu membawa energi baru. Begitu dibentuk, langsung aktif,” jelas Nuryadin.

Sejumlah cabang baru telah menunjukkan kinerja signifikan sejak dibentuk:
• IKPI Buleleng menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan edukasi SPT dan melaksanakan seminar besar dengan 120 peserta.
• IKPI Bitung menginisiasi kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi dan Politeknik Negeri Manado serta aktif dalam kegiatan donor darah HUT IKPI.
• IKPI Kabupaten Bekasi terlibat dalam berbagai kepanitiaan Pengurus Pusat dan menyelenggarakan seminar edukatif bagi masyarakat.

“Data ini menunjukkan bahwa pembentukan dan pemekaran tidak hanya memperluas cabang, tetapi juga menggerakkan kegiatan profesional dan sosial secara nyata.”

Kompetisi Organisasi

Dalam catatannya, Nuryadin menyoroti bahwa organisasi profesi lain bergerak sangat cepat. AKP2I misalnya, memiliki 22 Pengda dan 44 Pengcab meskipun jumlah anggotanya lebih sedikit dari IKPI.

“Ini menjadi peringatan bahwa IKPI harus proaktif memperluas kehadiran agar tidak kehilangan daerah potensial,” ujarnya.

Ia berkomitmen bahwa IKPI akan terus memperkuat jangkauan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana pembentukan dan pemekaran cabang ini akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh pengurus cabang se-Indonesia dengan cakupan wilayah dari Sabang sampai Merauke agar memiliki representasi IKPI,” ujarnya.

Namun demikian, tentunya pengurus pusat juga akan melakukan prosedural dalam mengambil kebijakan tersebut seperti melakukan komunikasi dengan Pengda dan Pengcab serta sosialisasi yang masif, baik langsung maupun melalui saluran publikasi pemberitaan di website resmi IKPI,

“Jadi semuanya kami lakukan secara prosedural dan mengikuti AD ART yang telah disepakati oleh kepengurusan pada periode sebelumnya, kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pemekaran cabang melalui kajian-kajian teknis mendalam yang diyakini hasilnya dapat terus menumbuhkan organisasi.

“Pembentukan dan pemekaran itu bukan dilakukan asal-asalan. Dari kajian yang telah dilakukan, kami akan melihat potensi potensi sumber daya manusia (SDM) yang baik dan mumpuni untuk menjadi pemimpin di cabang tersebut,” ujarnya. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Panel “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Tiga Panelis Paparkan Pemikiran Menarik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui gelaran Diskusi Panel bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Jumat (28/11/2025). Acara yang berlangsung secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan 100 peserta dari berbagai kalangan praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam isu keadilan pajak di Indonesia.

Tema diskusi tersebut relevan dengan upaya pemerintah mempersempit fiscal gap sekaligus memperkuat pengawasan terhadap High Wealth Individual (HWI) beserta grup usahanya. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara dan menghadirkan rasa keadilan dalam sistem perpajakan nasional yang selama ini dinilai masih timpang.

Dalam forum ini, tiga panelis menghadirkan pemikiran yang segar dan komprehensif:

1. Ba’i Nurhidayat, Pengamat Perpajakan, menjelaskan bagaimana pendekatan berbasis risiko digunakan untuk mengawasi konglomerat dan grup usahanya serta tantangan pemetaan kepatuhan di segmen HWI.

2. Dendi Siswanto, Jurnalis Kontan, memaparkan perspektif media terhadap transparansi kekayaan konglomerat, kebutuhan publik akan akuntabilitas, serta bagaimana pemberitaan dapat membantu menekan praktik penghindaran pajak.

3. Suwardi Hasan, S.Kom., Ketua Departemen FGD IKPI, memberikan analisis mengenai konsep keadilan pajak, celah regulasi yang masih dimanfaatkan, serta pentingnya sinergi antara otoritas pajak, konsultan, dan pelaku usaha.

Diskusi ini dipandu oleh Moderator Esther Listya Novanty, dengan Randi Rahadiansyah sebagai MC, yang menjaga alur obrolan tetap dinamis dan mudah dipahami.

IKPI berharap pertemuan ini dapat membuka wawasan baru, memperkuat literasi perpajakan publik, serta mendorong terbentuknya sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Dengan semakin banyak pihak terlibat dalam dialog konstruktif seperti ini, langkah menuju keadilan pajak di Indonesia diharapkan semakin nyata. (bl)

Di FGD Pasca Sarjana UPH, Ketum IKPI Vaudy Starworld Soroti Pentingnya Konsentrasi Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penguatan kepastian hukum di sektor perpajakan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan konsultan pajak yang berkompeten dan berlandaskan keilmuan hukum. Hal itu ia sampaikan saat menjadi panelis pada Focus Group Discussion (FGD) “Tuntutan Konsentrasi Hukum Pajak pada Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH)” yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/11/2025).  

FGD ini merupakan bagian dari persiapan pembentukan konsentrasi Hukum Pajak pada Program Magister Hukum UPH, yang dijadwalkan mulai dibuka pada Semester Ganjil 2026/2027. Upaya ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan SDM profesional yang mampu memahami aspek hukum perpajakan secara mendalam di tengah kompleksitas regulasi dan digitalisasi sistem perpajakan.  

Dalam paparannya berjudul “Urgensi Konsultan Pajak dalam Menciptakan Prinsip Kepastian Hukum Sektor Perpajakan”, Vaudy menekankan bahwa konsultan pajak bukan hanya profesi teknis, tetapi juga bagian dari ekosistem penegakan hukum di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Kepastian hukum dalam perpajakan tidak hanya terletak pada regulasi dan sistem administrasinya, tetapi juga pada kualitas konsultan pajak. Mereka harus memahami dasar ilmu hukum agar mampu memberi pendampingan, pertimbangan profesional, hingga pembelaan ketika terjadi sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi data melalui Coretax, pemadanan NIK sebagai NPWP, serta penggunaan forensik digital menuntut kompetensi konsultan pajak yang lebih kuat agar wajib pajak memperoleh hak, kepastian, dan rasa keadilan.  

FGD ini menghadirkan tiga panelis utama:

  1. Dr. Hadi Poernomo, Anggota Kehormatan IKPI serta mantan Ketua BPK dan Penasehat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, yang memaparkan Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan pada Sektor Perpajakan. 
  2. Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI, dengan tema Urgensi Konsultan Pajak dalam Menciptakan Prinsip Kepastian Hukum Sektor Perpajakan.
  3. Associate Professor. Edy Gunawan,  dosen tetap program Pascasarjana dan Doktoral UPH sekaligus Sekretaris Umum IKPI, yang menyampaikan materi berjudul Kebijakan Perpajakan dan Proses Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkeadilan.  

Diskusi berlangsung intensif, terutama ketika para panelis membedah isu tax gap, efektivitas reformasi perpajakan, hingga tantangan harmonisasi regulasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang stabil, adil, dan berkelanjutan.  

UPH Mantapkan Pembentukan Konsentrasi Hukum Pajak

FGD juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari praktisi dan akademisi terkait struktur kurikulum, penamaan mata kuliah, serta proyeksi kebutuhan pasar terhadap lulusan konsentrasi Hukum Pajak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara UPH dan IKPI dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan perpajakan di Indonesia.  

Program Magister Hukum UPH yang telah meraih akreditasi Unggul dari BAN-PT pada 2025 optimistis bahwa konsentrasi ini akan melahirkan tenaga ahli dengan perpaduan keilmuan hukum dan perpajakan yang relevan dengan kebutuhan nasional. (bl)

Pengurus IKPI se-Jakarta bersama Kanwil DJP Jakbar Bahas Sejumlah Isu Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu, (26/11/2025). Rombongan yang dipimpin Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, disambut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, bersama jajaran pejabat Kanwil.

Dalam pertemuan tersebut, Farid memaparkan sejumlah isu strategis, termasuk pelaksanaan lelang bersama yang dijalankan DJP Jakbar bekerja sama dengan DJKN. Ia menjelaskan bahwa banyaknya variasi objek lelang justru menjadi pemacu semangat Kanwil dalam memperkuat eksekusi tugas penagihan negara.

Farid juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran IKPI. Ia menegaskan bahwa konsultan pajak bukanlah pihak asing bagi dirinya, mengingat interaksi yang sudah terjalin di beberapa penempatan sebelumnya.

“Saya sangat mendukung fungsi intermediasi yang dijalankan IKPI. Peran teman-teman konsultan pajak sangat penting untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya,” ujarnya.

Farid menekankan bahwa DJP terus melakukan pembenahan administrasi selama lebih dari 25 tahun terakhir. Pengembangan sistem perpajakan yang lebih modern dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi perpajakan dan menginformasikan bahwa DJP baru saja menggelar Tax Center Gathering sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. Hingga kini telah berdiri sekitar 510 tax center di seluruh Indonesia, dan 13 di antaranya berada di wilayah Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi bersejarah karena kegiatan Tax Center Gathering ini baru pertama kali di Indonesia dan diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakbar.

Dalam dialog terbuka, Farid membagikan cerita mengenai praktik akuntan publik di Amerika Serikat yang melaporkan fraud korporasi kepada otoritas. Cerita tersebut ia jadikan contoh pentingnya profesionalisme dan integritas dalam ekosistem perpajakan.

Ia berharap terjalin kemitraan kuat dan sehat antara Kantor Akuntan Publik (KAP), wajib pajak, konsultan pajak, dan DJP.

“Konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI harus menjaga profesionalisme dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegas Farid.

Dorong UMKM Naik Kelas dan Sinergi CSR IKPI

Farid juga membagikan kisah tentang pelaku UMKM yang berhasil naik kelas menjadi wajib pajak menengah. Menurutnya, ketika UMKM berkembang, kontribusi pajaknya kepada negara akan meningkat secara alami.

Ia berharap program CSR IKPI dapat diarahkan untuk mendukung pelaku UMKM di berbagai wilayah.

“Jika UMKM tumbuh merata, ekonomi Indonesia akan semakin kuat, dan penerimaan negara dari pajak pun meningkat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa struktur kepengurusan IKPI DKJ saat ini telah disusun untuk memperkuat koordinasi antar cabang di bawah Pengda DKJ dan memastikan fungsi organisasi berjalan lebih efektif.

“Kami membangun struktur yang solid, representatif, dan bekerja aktif. Pengurus Pengda dan Pengcab saling melengkapi agar IKPI DKJ dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan wajib pajak dan kemitraan strategis dengan DJP,” ujarnya.

Daftar Pengurus IKPI yang Hadir

Pengurus Pengda DKJ:
• Tan Alim
• Mardi D. Muljana
• Hery Juwana
• Esty Aryani

Pengurus Cabang:
• Gunardi (Jakbar)
• Irawaty Halim (Jakbar)
• Rian Sumarta (Jakut)
• Faryanti Tjandra (Jaksel)
• Tri Mulyani (Jakpus)
• Tio Carlos A. Purba (Jaktim) (bl)

IKPI Tekankan Peran Strategis dalam Mendorong Keadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, membuka Diskusi Panel bertajuk “Dibalik Harta Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang diselenggarakan secara Hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom Meeting, Jumat (28/11/2025). Diskusi ini menyampaikan pesan kuat mengenai pentingnya keadilan pajak dalam membangun kepatuhan sukarela masyarakat.

Dalam sambutannya, Nuryadin menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan moderator, termasuk jurnalis Kontan Dendy Siswanto, Kepala KPP Wajib Pajak Besar IV yang diwakili Budi Arfandi, Ketua Departemen FGD IKPI Suwardi Hasan, serta moderator Esther Istianovanti yang memandu jalannya diskusi.

Dalam sambutannya, mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, ia menekankan bahwa pemberitaan mengenai aktivitas dan kajian IKPI kini semakin masif dan menjadi rujukan masyarakat luas.

“Setiap kita buka Google, pasti muncul berita-berita internal dan eksternal di website resmi IKPI. Bahkan teman-teman dosen di Universitas Indonesia (UI) di mana saya juga selaku pengajar di kampus tersebut, juga bilang, ‘Pak Nur, berita IKPI sekarang bagus sekali, informatif,” ujarnya.

Ia berharap hasil diskusi kali ini juga bisa dikutip berbagai platform media sehingga lebih banyak pihak memahami perspektif dunia konsultan pajak.

Menurutnya, eksposur publik semacam itu membantu pejabat pemerintah memperoleh sudut pandang independen dari kalangan profesional perpajakan.

Keadilan Pajak sebagai Pondasi Kepatuhan Sukarela

Mengangkat tema panel yang membahas harta konglomerat dan celah keadilan pajak, Nuryadin menilai diskusi tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan paradigma perpajakan.

“Kita mencari keadilan pajak. Ketika keadilan sudah ditemukan, maka definisi pajak yang memuat unsur ‘memaksa’ dalam undang-undang perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia mengutip pandangan sejumlah tokoh diantaranya, Adam Smith dengan Bukunya Four Maxim yang mengupas tentang keseimbangan dan keadilan dalam pemungutan pajak dan juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menekankan bahwa voluntary compliance adalah masa depan perpajakan bahkan kerap dibandingkan dengan konsep zakat yang berbasis keikhlasan.

“Jika wajib pajak merasa adil, maka kepatuhan itu tumbuh tanpa paksaan,” tambahnya.

Kontribusi IKPI dalam Kebijakan Perpajakan

Nuryadin juga menegaskan bahwa IKPI konsisten menjadi mitra strategis DJP sekaligus intermediary antara pemerintah dan wajib pajak.

“Contoh UMKM tarif 0,5 persen, kita ikut memberikan masukan. Begitu juga soal Coretax dan berbagai kelemahan sistem, tetap kita sampaikan secara konstruktif,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa peran IKPI kini semakin dibutuhkan dalam sistem self-assessment, terutama untuk memberikan edukasi di “ujung tombak” agar tercipta kepatuhan sukarela. Saat ini, 40–50 persen peserta PPL IKPI bahkan berasal dari kalangan umum, menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik.

Kegiatan Padat, Semangat Tak Surut

Nuryadin juga menuturkan betapa padatnya aktivitas organisasi belakangan ini. “Baru dua hari pulang dari Nepal, langsung ke Mataram, lalu Bekasi. Besok pagi saya harus terbang lagi ke Semarang memenuhi undangan dari Cabang Tegal,” ungkapnya.

Ia menyebut mobilitas tinggi tersebut sebagai bagian dari komitmen IKPI untuk terus menyemangati cabang-cabang agar berkontribusi bagi masyarakat.

Diskusi panel ini diharapkan menjadi ruang penting bagi para praktisi, akademisi, dan otoritas pajak untuk menggali langkah-langkah strategis dalam menciptakan keadilan pajak sebuah isu yang semakin relevan di tengah tuntutan transparansi dan pemerataan ekonomi. (bl)

en_US