IKPI Kaji Ulang Tarif Norma NPPN, Libatkan Praktisi dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) mulai melakukan kajian terhadap ketentuan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi usaha terkini.

Ketua Departemen PPKF IKPI, Pino Siddharta, mengatakan bahwa perubahan dinamika dunia usaha dalam satu dekade terakhir berpotensi membuat sebagian tarif norma tidak lagi mencerminkan struktur biaya dan margin laba riil di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berbasis data agar kebijakan tersebut tetap relevan.

Menurut Pino, kajian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tarif norma yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015 dengan kondisi usaha saat ini, sekaligus menilai relevansinya terhadap struktur biaya dan margin laba yang sebenarnya dialami oleh pelaku usaha. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan perpajakan ke depan.

“Melalui penelitian ini, kami ingin melihat apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya atau sudah memerlukan pembaruan kebijakan,” ujar Pino, Kamis (5/3/2026).

Untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif, IKPI mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dengan mengisi kuesioner yang telah disiapkan secara daring. Selain itu, anggota juga diminta untuk menyebarkan kuesioner tersebut kepada para klien atau wajib pajak yang mereka dampingi.

Pino menegaskan bahwa seluruh jawaban dalam kuesioner tersebut bersifat anonim dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penelitian serta kajian akademis kebijakan fiskal. Dengan demikian, responden diharapkan dapat memberikan jawaban yang objektif sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.

Kajian ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai praktik penerapan norma penghitungan penghasilan neto di berbagai sektor usaha, termasuk kemungkinan adanya perbedaan antara norma yang ditetapkan dengan realitas margin usaha yang terjadi di lapangan.

IKPI menargetkan pengumpulan data melalui kuesioner: https://forms.gle/vwVVQN7ox6GxU9gp9, ini dapat berlangsung hingga 5 April 2026. Partisipasi anggota dan wajib pajak dinilai penting untuk menghasilkan kajian yang representatif dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat. (bl)

Lima Besar Nominasi Lomba Logo dan Gestur HUT ke-61 IKPI Ditetapkan, Penjurian Digelar 6 Maret

IKPi, Jakarta: Panitia peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan lima besar nominasi pada dua kategori lomba, yakni Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI. Penetapan nominasi ini merupakan hasil dari proses voting terbuka yang melibatkan seluruh anggota IKPI.

Proses voting yang berlangsung secara daring sebelumnya memberikan kesempatan kepada anggota untuk menentukan karya terbaik yang dinilai paling merepresentasikan nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kebersamaan organisasi. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, panitia kemudian menetapkan lima karya dengan perolehan suara tertinggi pada masing-masing kategori.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa penetapan lima besar nominasi menjadi tahapan penting sebelum memasuki proses penjurian final.

“Lima besar karya ini merupakan pilihan anggota melalui proses voting terbuka. Selanjutnya, tim juri akan memberikan penilaian untuk menentukan karya terbaik yang akan ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Novalina, Rabu (5/3/2026).

Untuk kategori Lomba Gestur Tangan IKPI, lima karya yang berhasil masuk nominasi adalah sebagai berikut:

Video 1
https://www.youtube.com/watch?v=Au3CCw0a7sc&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=10

Video 2
https://www.youtube.com/watch?v=VqKCjFrSFX8&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=2

Video 3
https://www.youtube.com/watch?v=b7aQNesripU&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL

Video 8
https://www.youtube.com/watch?v=mVogklTDfK4&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=5

Video 10
https://www.youtube.com/watch?v=pt4UGwEZykY&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=3

Sementara itu, lima besar nominasi untuk kategori Sayembara Logo dan Tagline HUT ke-61 IKPI telah dihimpun dalam dokumen yang akan menjadi bahan penilaian tim juri.

Tahapan berikutnya adalah rapat penjurian yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 20.00 WIB secara daring. Dalam rapat tersebut, para juri akan memberikan penilaian akhir untuk menentukan dua karya terbaik dari masing-masing kategori.

Novalina menegaskan bahwa simbol yang nantinya terpilih, baik logo maupun gestur tangan, diharapkan mampu menjadi identitas yang kuat bagi IKPI di usia ke-61 tahun.

“Simbol yang dipilih harus mampu merepresentasikan semangat profesionalisme, integritas, dan kolaborasi yang menjadi nilai utama IKPI,” ujarnya.

Hasil penjurian nantinya akan diumumkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang diharapkan semakin memperkuat kebanggaan anggota terhadap organisasi. (bl)

Pemerintah Cegah Pemecahan Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan aturan penggabungan peredaran bruto untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang dilakukan demi tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang.

“Kebijakan ini untuk menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai usaha yang sebenarnya sudah besar tetap memanfaatkan fasilitas UMKM dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas,” ujar Ali dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat (27/2/2026).

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari satu entitas usaha saja. Pemerintah akan menerapkan prinsip penggabungan peredaran bruto antara beberapa pihak yang memiliki keterkaitan.

Penggabungan tersebut dapat mencakup usaha yang dimiliki suami dan istri, usaha yang melibatkan anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak yang sama.

Menurut Ali, langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha secara artifisial yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status sebagai wajib pajak UMKM.

Namun demikian, ia mengakui kebijakan tersebut juga dapat menambah kompleksitas dalam penghitungan omzet bagi pelaku usaha keluarga. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja apabila pelaku usaha tidak memahami aturan secara menyeluruh.

“Karena itu aspek edukasi menjadi sangat penting agar pelaku UMKM memahami cara penghitungan omzet secara benar,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memanfaatkan sistem digital perpajakan untuk membantu proses pengawasan, termasuk dalam mendeteksi praktik fragmentasi usaha secara otomatis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang, sekaligus mendorong pelaku usaha yang telah tumbuh untuk beralih ke rezim pajak normal. (bl)

Regulasi Pajak Disebut Beri Ruang Tumbuh Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Harry Gumelar menilai anggapan bahwa regulasi pajak mempersulit UMKM tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang tumbuh melalui skema tarif ringan dan administrasi sederhana.

Dalam diskusi panel yang digelar IKPI, Jumat (27/2/2026), Harry memaparkan bahwa UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto.

Ia memberi contoh, pelaku usaha dengan omzet Rp480 juta setahun bahkan tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp500 juta bebas pajak. “Artinya, pajak benar-benar mempertimbangkan skala usaha,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Harry juga menekankan pentingnya Surat Keterangan PP 55/2022 agar dalam transaksi usaha hanya dipotong PPh Final 0,5 persen, bukan tarif umum.

Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar UMKM tidak mengalami kesalahan setor atau lebih bayar pajak.

“Kalau administrasinya rapi, sistem akan membantu. Bahkan sekarang pembayaran sudah terintegrasi secara digital,” katanya.

Ia berharap UMKM melihat regulasi sebagai alat perlindungan dan pembinaan, bukan hambatan usaha. (bl)

IKPI Tegaskan Implementasi Coretax Langkah Maju, Tetapi Perlu Penguatan Literasi dan Kepastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto menegaskan bahwa implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Ia menilai sistem ini merupakan langkah maju dalam memperkuat integrasi data dan efisiensi layanan perpajakan.

Melalui sistem tersebut, pelaku UMKM cukup membuat kode billing dan membayar PPh Final 0,5 persen secara mandiri dalam satu platform terpadu. Data omzet dapat terisi otomatis dalam SPT Tahunan, sehingga proses menjadi lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Menurutnya, dari sisi desain sistem, Coretax berpotensi menurunkan compliance cost bagi UMKM dan administration cost bagi otoritas pajak. Integrasi digital ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi data.

Namun Prianto mengingatkan bahwa setiap transformasi besar selalu memerlukan proses adaptasi. Penggunaan teknologi berbasis IT tentu membutuhkan kesiapan literasi digital dari para pelaku UMKM.

Ia menilai tantangan utama bukan pada sistemnya, melainkan pada proses transisi dan pemahaman regulasi pendukungnya. Regulasi yang komprehensif memang dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara sederhana kepada pelaku usaha.

“Modernisasi adalah keniscayaan. Yang perlu kita pastikan adalah pelaku UMKM merasa didampingi, bukan ditinggalkan,” ujarnya dalam Diskusi Panel ‘UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Dipermudah atau Dipersulit?’, yang digelar IKPI, 27 Februari 2026.

Prianto menyampaikan bahwa IKPI sebagai mitra pemerintah siap berperan dalam memberikan edukasi dan pendampingan agar implementasi Coretax benar-benar dirasakan manfaatnya oleh UMKM.

Ia menegaskan, keberhasilan reformasi administrasi pajak sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, profesi, dan wajib pajak. (bl)

IKPI Surati Presiden Prabowo Minta Percepatan Perubahan PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta percepatan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 terkait pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya mengenai masa penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan telah dikirimkan ke Kantor Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI menilai percepatan perubahan regulasi diperlukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Vaudy Starworld menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

“Kami masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat umum terkait kepastian masa penerapan tarif PPh Final dimaksud,” ujar Vaudy dalam surat tersebut.

Menurutnya, kepastian mengenai kelanjutan kebijakan tersebut menjadi penting karena tahun pajak 2025 telah berakhir dan tahun pajak 2026 telah berjalan, sementara para wajib pajak membutuhkan kejelasan dalam menentukan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak mereka.

IKPI menilai kepastian terkait masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, wajib pajak dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakan baik dalam hal penyetoran maupun pelaporan.

Karena itu, IKPI mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa dibatasi waktu, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Selain itu, organisasi profesi konsultan pajak tersebut juga meminta pemerintah segera mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 sebagai dasar hukum perpanjangan kebijakan tersebut.

IKPI menilai langkah tersebut mendesak dilakukan mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 semakin dekat, sementara kepastian mengenai mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terkait PPh Final tersebut belum sepenuhnya jelas.

Dalam surat tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI siap memberikan penjelasan maupun kajian tambahan kepada pemerintah apabila diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Sekadar informasi, sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI saat ini menaungi lebih dari 8.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Organisasi ini juga aktif mendukung pemerintah dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku UMKM. (bl)

IKPI Sumbagsel Hadiri Spectaxcular Kanwil DJP Sumsel Babel

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghadiri undangan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026: Yuk Lapor Pajak Pakai Coretax! yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (3/3/2026).

Kehadiran IKPI Sumbagsel dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, sebagai bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di masyarakat.

Acara yang digelar di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, ini dikemas dalam bentuk talkshow dan buka puasa bersama yang mengangkat tema pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Kegiatan Spectaxcular tersebut juga menjadi ruang diskusi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax yang kini tengah diimplementasikan secara luas.

Nurlena mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini. Melalui forum seperti ini, konsultan pajak dapat terus memperbarui pemahaman terkait sistem perpajakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi dengan DJP dalam mendampingi wajib pajak,” ujar Nurlena, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, penerapan sistem Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Oleh karena itu, para konsultan pajak juga perlu memahami sistem tersebut agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak pada dasarnya adalah mitra strategis pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem Coretax, kami dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru secara lebih mudah,” ujarnya.

Selain menjadi ajang berbagi informasi, kegiatan ngabuburit ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara DJP dan komunitas profesi perpajakan di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara otoritas pajak dan para mitra strategis, diharapkan upaya peningkatan kepatuhan pajak sukarela di masyarakat dapat terus diperkuat seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan. (bl)

Antusiasme Tinggi, Penyuluh DJP Dihujani Pertanyaan dalam ToT IKPI

IKPI, Jakarta: Suasana Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh yang digelar IKPI di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026) berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Sejak sesi materi dimulai, peserta aktif mengajukan pertanyaan, baik dari ruang pelatihan maupun melalui Zoom, membuat penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) intens merespons berbagai isu teknis.

Penyuluh DJP, Muh. Iqbal Rahadian, bersama para trainer lainnya membedah satu per satu pertanyaan yang muncul. Fokus diskusi banyak mengerucut pada praktik pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, terutama pada bagian-bagian yang dinilai masih memerlukan penyesuaian di lapangan.

Ketua Departemen PPL IKPI, Benny Wibowo, mengangkat isu mengenai perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan tarif antara Wajib Pajak yang mengajukan NPPN dan yang tidak mengajukan, sementara fasilitas tersebut dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem Coretax. Pertanyaan ini memicu diskusi teknis yang cukup panjang karena menyangkut implementasi norma dalam pelaporan.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mempertanyakan persoalan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Ia mengangkat skenario ketika terjadi perubahan kegiatan atau jenis pekerjaan karyawan, sehingga diperlukan penentuan ulang klasifikasi yang tepat dalam sistem. Topik ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan akurasi data administrasi perpajakan.

Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, turut mengajukan pertanyaan terkait status nonaktif akun Coretax bagi istri. Ia mempertanyakan apakah kondisi nonaktif tersebut berpotensi mengganggu aktivitas istri dalam kegiatan pekerjaan atau administrasi lainnya yang membutuhkan akses sistem.

Derasnya pertanyaan dari jajaran pengurus pusat tersebut menambah intensitas diskusi. Penyuluh DJP memberikan penjelasan secara rinci, termasuk kemungkinan solusi dan langkah-langkah administratif yang dapat ditempuh dalam masing-masing kasus.

Peserta lain pun turut menambahkan pengalaman praktik di daerah, sehingga forum berkembang menjadi ruang pertukaran pengetahuan yang aplikatif. Tidak sedikit peserta yang mencatat poin-poin penting atau mendokumentasikan slide materi sebagai referensi untuk pelaksanaan sosialisasi di daerah.

Selain itu, pertanyaan juga banyak datang dari para peserta yang mengikuti ToT secara daring. Nampak kolom chating dibanjiri dengan pertanyaan-pertanyaan yang menggali isu-isu terkait pengisian SPT tahunan dengan menggunakan Coretax.

Hingga sesi berakhir, atmosfer pelatihan tetap hangat dan penuh energi. Tingginya partisipasi dan kedalaman pertanyaan menjadi gambaran kuat bahwa ToT ini bukan sekadar agenda formal, melainkan forum serius untuk memastikan kesiapan anggota sebelum memberikan edukasi SPT Tahunan kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Kepala Pusdiklat Pajak: ToT IKPI Perkuat Kompetensi dan Kepatuhan Pajak Nasional

IKPI, Jakarta: Kepala Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan, Muh. Tunjung Nugroho, menyambut baik pelaksanaan Training of Trainers (ToT) Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax yang digelar bersama IKPI di Gedung Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi menjadi fondasi utama dalam membangun kepatuhan perpajakan nasional.

Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment system sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan kompetensi para pelaku usaha serta profesional di bidang perpajakan. 

“Kalau orang paham, mengerti, dan kompeten, kecenderungannya akan semakin patuh. Tantangan kita adalah memastikan tidak ada gap pengetahuan,” ujarnya.

Muh. Tunjung menjelaskan, Pusdiklat Pajak dibentuk negara dengan mandat konstitusional untuk membangun kompetensi di bidang keuangan negara, khususnya perpajakan. Selama ini, pendidikan dan pelatihan memang lebih banyak difokuskan kepada aparatur pajak. Namun ia menilai, pelaku usaha dan asosiasi profesi konsultan pajak juga merupakan pilar penting yang harus diperkuat secara simultan.

Ia memetakan empat pemangku kepentingan utama dalam ekosistem perpajakan, yakni pelaku usaha, asosiasi profesi konsultan pajak, aparatur pajak, dan pengadilan pajak. Keempatnya perlu dibangun secara holistik agar sistem berjalan imparsial, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks itu, ia menyambut positif model ToT yang diinisiasi IKPI. Pendekatan Training of Trainers dinilainya strategis untuk mencetak trainer di lingkungan asosiasi profesi yang nantinya akan mengedukasi masyarakat dan wajib pajak secara lebih luas. “Semakin banyak yang paham, semakin baik tingkat kepatuhan perpajakan kita,” katanya.

Muh. Tunjung juga menyoroti kehadiran Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Ia menyebut Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan yang mengintegrasikan proses secara end-to-end, mulai dari pembuatan kode billing, pembayaran, hingga pelaporan SPT dalam satu sistem terhubung.

Ia bahkan membagikan pengalamannya saat mengisi SPT Tahunan melalui Coretax. Menurutnya, sistem tersebut relatif sederhana selama jaringan berjalan lancar. Integrasi bukti potong yang tervalidasi, detail pengisian harta, hingga mekanisme deposit pembayaran dinilainya sebagai bentuk kemajuan dalam transparansi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, ia juga menekankan pentingnya dua kompetensi utama di bidang perpajakan, yakni kompetensi teknis dan integritas. Tanpa integritas, ilmu perpajakan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, Pusdiklat Pajak mengusung nilai “Puspahati”: hebat, anti korupsi, tanggap, dan inspiratif.

Ia berharap IKPI, dengan ribuan anggota tersertifikasi di seluruh Indonesia, dapat menjadi pelopor edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax menjelang batas waktu 31 Maret. Kolaborasi antara Pusdiklat Pajak dan IKPI diharapkan terus berlanjut untuk memperluas literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan nasional.

Menutup sambutannya, Muh. Tunjung secara resmi membuka kegiatan ToT tersebut dan menyatakan kesiapan Pusdiklat Pajak untuk terus berkolaborasi dalam program edukasi perpajakan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat dan negara. (bl)

Di Rangkaian HUT, IKPI Laksanakan Arahan Wapres Gibran Lakukan Edukasi Pajak Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya menjalankan arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat edukasi perpajakan sejak dini. Komitmen tersebut diwujudkan dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.

Arahan tersebut disampaikan Wapres saat menerima audiensi Pengurus Pusat IKPI di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan itu, Wapres menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak generasi muda sebagai fondasi sistem perpajakan yang kuat di masa depan.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena mengatakan, edukasi pajak sejak dini sebenarnya telah menjadi bagian dari program strategis organisasi. Salah satu bentuk konkretnya adalah penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan yang melibatkan siswa SMK dan mahasiswa dari seluruh Indonesia.

“Arahan Bapak Wakil Presiden sangat sejalan dengan langkah yang sudah kami lakukan. IKPI telah menggelar edukasi perpajakan sejak dini melalui LCC yang menjadi bagian dari rangkaian HUT,” ujar Novalina, Senin (2/3/2026).

Program LCC tersebut pertama kali diperkenalkan dalam HUT ke-60 IKPI dan kembali dilanjutkan pada HUT ke-61 tahun ini. Peserta berasal dari berbagai daerah, mencerminkan semangat literasi pajak yang semakin meluas di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Menurut Novalina, pendekatan edukatif melalui kompetisi dinilai efektif untuk menanamkan pemahaman mengenai fungsi pajak, peran dalam pembangunan, serta pentingnya kepatuhan sukarela. Generasi muda, kata dia, perlu diperkenalkan pada konsep pajak bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kontribusi kebangsaan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga secara langsung mengundang Wakil Presiden untuk dapat menghadiri puncak peringatan HUT ke-61 IKPI.

Undangan itu disambut positif. Wapres Gibran menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam peringatan HUT ke-61 IKPI, termasuk mendukung agenda edukasi perpajakan yang melibatkan generasi muda.

IKPI berharap, momentum HUT ke-61 tidak hanya menjadi perayaan organisasi, tetapi juga menjadi panggung nasional untuk menegaskan pentingnya literasi perpajakan sejak bangku sekolah dan perguruan tinggi, sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan fiskal Indonesia. (bl)

en_US