IKPI bersama Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pengurus Pusat IKPI bersama Pengurus IKPI Cabang Manado melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Delegasi IKPI Pusat yang dipimpin oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, didampingi oleh Ketua Departemen Sistem Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo, serta Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP, Eureka Putra, di kantor DJP Manado.

Diceritakan Nuryadin, dalam pertemuan tersebut, Eureka Putra menyampaikan rasa gembiranya atas kunjungan rombongan IKPI. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan IKPI dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara. “Target pendapatan pajak di wilayah kami hampir mencapai 100 persen. Namun, untuk mencapai dan melampaui target tersebut, kami membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, terutama IKPI sebagai mitra strategis DJP,” ujar Eureka.

Eureka menegaskan bahwa DJP tidak dapat bekerja sendirian dalam mengawal penerimaan negara. IKPI, sebagai organisasi yang beranggotakan para konsultan pajak profesional, memiliki peran penting dalam membantu DJP mengedukasi dan mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat lanjut Nuryadin, Eureka juga membuka pintu lebar-lebar untuk kunjungan lanjutan dari Pengurus IKPI Cabang Manado dan menyampaikan harapannya agar silaturahmi ini dapat terus terjalin. “Kami sangat terbuka jika rekan-rekan IKPI Cabang Manado ingin berkunjung lagi. Kolaborasi yang erat antara DJP dan IKPI sangat diperlukan demi memperkuat ekosistem perpajakan di wilayah ini,” kata Nuryadin, seraya menyampaikan pesan Eureka.

Selain itu, Eureka juga berpesan agar IKPI turut serta mendukung sosialisasi Coretax, sebuah sistem perpajakan modern yang akan diterapkan pada awal Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia meminta agar para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dapat membantu menyampaikan informasi terkait Coretax kepada klien mereka.

Selain itu, Nuryadin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara atas sambutan yang sangat hangat dalam kunjungan tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi momen yang sangat penting untuk mempererat sinergi antara IKPI dan DJP, terutama dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak di wilayah ini.

“Kami mengapresiasi pencapaian hampir 100 persen dari target pendapatan pajak yang telah diraih di bawah kepemimpinan Bapak Eureka Putra. Hal ini menjadi bukti nyata kerja keras seluruh jajaran DJP di wilayah tersebut,” kata Nuryadin.

Ia memahami bahwa penerimaan negara merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai mitra strategis DJP, IKPI berkomitmen untuk terus mendukung tugas-tugas DJP, termasuk dalam menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak yang merupakan klien dari anggota IKPI.

Menurut Nuryadin, Coretax merupakan inovasi yang sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi sistem perpajakan, dan mereka siap membantu memastikan bahwa informasi ini sampai kepada para wajib pajak dengan baik.

“Kami juga menyambut baik silaturahmi dan komunikasi antara pengurus IKPI, khususnya Cabang Manado, dengan DJP. Kerja sama yang erat ini menjadi fondasi kuat untuk mendukung keberhasilan sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Ia juga berharap hubungan yang sudah terjalin ini dapat semakin erat, dan kami siap menjadi mitra yang andal dalam mengawal penerimaan negara sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. (bl)

Emanuel Ali: Semangat Melayani untuk Kemajuan Organisasi dan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2019-2024, Emanuel Ali, menyampaikan sejumlah pesan terhadap para Pengurus Pusat IKPI 2024-2029, khususnya Ketua Umum Vaudy Starworld, mengenai arah kepemimpinan. Pesan-pesan tersebut mencakup semangat melayani, menjaga integritas organisasi, serta pentingnya koordinasi yang solid antara pengurus pusat, daerah, dan cabang untuk memastikan organisasi terus berkembang dan memberikan manfaat nyata kepada anggotanya.

Dalam pernyataannya, Emanuel Ali menekankan bahwa semangat melayani adalah prinsip utama dalam menjalankan organisasi. “Segala langkah yang kita ambil harus berorientasi pada kemajuan organisasi dan anggota. Semangat melayani ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus menjadi bagian dari setiap tindakan pengurus,” kata Emanuel di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, organisasi yang melayani anggotanya dengan baik akan menciptakan rasa bangga diantara anggotanya, sehingga mereka lebih aktif berkontribusi untuk kemajuan organisasi.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam menjalankan tugas, pengurus harus mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau kelompok, karena integritas adalah fondasi utama yang harus kita pegang teguh.

Emanuel menekankan pentingnya pengurus bekerja secara profesional dan transparan agar keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama, bukan hanya segelintir pihak.

Ditegaskannya, kepengurusan sebelumnya (2019-2024) dianggap telah memberikan kontribusi positif, terutama dalam pelayanan kepada anggota melalui komunikasi kesekretariatan yang baik. Emanuel berharap hal ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.

“Peningkatan pelayanan kepada anggota adalah prioritas. Kita harus menjaga komunikasi yang baik, terutama dalam hal administratif dan dukungan langsung kepada anggota,” ujarnya.

Peran Pengurus Daerah dan Cabang

Emanuel juga menekankan pentingnya peran pengurus daerah (pengda) yang memiliki peran strategis sebagai pelaksana arahan pengurus pusat untuk memajukan organisasi. Sedangkan untuk pengurus cabang, mereka bertugas memberikan pelayanan optimal kepada anggota.

“Semua pihak diharapkan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), dan Kode Etik serta Standar Profesi dalam menjalankan kegiatan organisasi yang tugas pokok dan fungsinya. Pengurus Cabang harus tetap tegak lurus menjalankan program-program yang telah dirancang oleh pengurus pusat. Dengan demikian, anggota dapat merasakan manfaat nyata dari setiap program yang dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, Koordinasi yang baik antara pengurus pusat, daerah, dan cabang menjadi kunci sukses dalam menjalankan organisasi. Ia mengungkapkan pentingnya koordinasi di bawah arahan Ketua Umum.

“Dengan koordinasi yang solid, kita dapat memastikan bahwa program organisasi terlaksana hingga tingkat cabang. Semua pengurus harus sadar akan tugas dan tanggung jawab masing-masing, demi kemajuan organisasi dan anggota,” ujarnya.

Membuka Diri pada Masukan Positif

Dalam pesan lainnya, Emanuel mengajak para pengurus untuk terbuka terhadap masukan positif yang dapat membawa kemajuan organisasi. “Kita harus saling menghargai tugas dan wewenang masing-masing. Penting untuk mengesampingkan kepentingan pribadi atau kelompok demi kepentingan organisasi,” kata Emanuel.

Dia juga menekankan perlunya komunikasi yang berimbang dengan pihak luar, agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Sebagai organisasi konsultan pajak, Emanuel mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak dalam penerimaan negara. “Pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Kita memiliki peran strategis untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui komunikasi yang efektif,” katanya.

Sebagai Bendahara Umum IKPI periode 2024-2029 ini juga menyoroti pentingnya pengembangan teknologi informasi (TI) untuk mendukung operasional organisasi dan peningkatan kompetensi anggota. “Kami akan terus mendorong pelatihan terkait penguasaan TI dalam perpajakan. Ini penting agar anggota kita siap menghadapi tantangan perubahan zaman,” ujarnya.

Dengan demikian, ia mengajak seluruh pengurus untuk bersatu dalam semangat kebersamaan. “Mari kita bergandeng tangan, menjalankan tugas dengan penuh kesadaran, sesuai janji yang telah kita ucapkan. Dengan semangat melayani, kita siap memajukan organisasi dan anggotanya,” ujarnya.

Emanuel juga menekankan pentingnya menjadi panutan bagi anggota. “Perkataan dan perbuatan kita harus sejalan. Tegak luruslah dalam menjalankan AD-ART organisasi, serta selalu prioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Dengan semangat melayani yang kuat, Emanuel optimis bahwa IKPI dapat terus berkontribusi tidak hanya untuk anggotanya, tetapi juga bagi negara. “Kita hadapi perubahan zaman dengan semangat kebersamaan dan melayani, agar dapat mewujudkan kesejahteraan bangsa seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Emanuel. (bl)

Sah!!! Kartu Tanda Anggota IKPI Berlaku Sebagai Kartu Diskon

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengumumkan mulai 1 Januari 2025 kartu tanda anggota IKPI sudah bisa digunakan sebagai kartu diskon untuk bertransaksi di Aston Kartika Grogol, Laboratorium Prodia, dan Pramita Laboratorium. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pengurus Pusat IKPI dalam mewujudkan “IKPI Maju, Anggota Maju”.

Diungkapkan Vaudy, saat ini IKPI telah menjalin kerja sama strategis dengan mitra-mitra tersebut, tentunya dengan tujuan memberikan berbagai manfaat bagi pegawai, anggota IKPI, serta keluarga mereka.

Adapun kerja sama ini mencakup berbagai bidang, dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas perhotelan dan media promosi.

Menurut Vaudy, langkah ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan nilai tambah bagi para anggota dan pegawai di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama dengan Laboratorium Prodia dan Pramita, pegawai, anggota IKPI, serta keluarga mereka dapat menikmati layanan kesehatan dengan potongan harga hingga 15%. Diskon ini berlaku untuk transaksi di kedua laboratorium tersebut dengan hanya menunjukkan kartu anggota atau kartu pegawai IKPI.

Sementara itu, kerja sama dengan Aston Kartika Grogol memberikan keuntungan khusus berupa harga spesial untuk menginap atau mengadakan kegiatan di hotel tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan anggota dan pegawai IKPI untuk berbagai acara maupun perjalanan.

Vaudy menekankan pentingnya optimalisasi media online untuk memperkenalkan peran dan kontribusi IKPI dalam dunia perpajakan Indonesia.

“Semua manfaat dari kerja sama ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025,” kata Vaudy di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Dengan adanya kemitraan ini, ia berharap dapat memberikan dukungan maksimal bagi anggota dan pegawainya, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi profesi yang peduli terhadap kebutuhan para anggotanya.

“Kerja sama ini tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi anggota dan pegawai IKPI, tetapi juga menunjukkan komitmen kami untuk terus berinovasi dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Vaudy.

Dengan langkah ini, IKPI semakin menegaskan posisinya sebagai organisasi profesional yang adaptif terhadap kebutuhan anggotanya dan siap menghadapi tantangan di era modern. (bl)

 

 

 

Mantan Dirjen Pajak Tegaskan Kenaikan PPN 12% Harus Disertai Transparansi dan Aturan Pendukung

IKPI, Jakarta: Seminar akademik terkait kebijakan pajak yang dihadiri oleh sejumlah pakar dan mahasiswa hukum menghasilkan diskusi menarik mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dianggap membawa dampak positif sekaligus negatif terhadap perekonomian nasional.

Dirjen Pajak 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan, peningkatan meskipun kenaikan PPN ini bertujuan meningkatkan rasio pajak dan pendapatan negara, implementasinya harus disertai transparansi dan peraturan pendukung yang jelas.

“Kenaikan ini bisa berdampak pada harga barang dan daya beli masyarakat. Namun, jika dilaksanakan dengan baik, kita dapat menurunkan beban pajak dalam jangka panjang,” ujarnya dalam diskusi akademik hasil kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan Prodi Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Pelita Harapan (UPH), Rabu (18/12/2024).

Menurut pri yang akrab disapa Pung ini, tax ratio Indonesia yang stagnan di bawah 12% menunjukkan perlunya reformasi struktural dalam pengelolaan pajak. Dibandingkan dengan negara-negara OECD yang rata-rata memiliki tax ratio di atas 30%, Indonesia masih jauh tertinggal.

Pada kesempatan itu, Pung menekankan perlunya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang belum maksimal. Ia menyatakan bahwa masih ada inkonsistensi dalam peraturan pelaksanaannya, seperti subdelegasi peraturan pemerintah kepada peraturan menteri yang seharusnya tidak terjadi.

“Undang-undang ini sudah ada sejak 2008, namun integrasi data perpajakan belum terealisasi sepenuhnya. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen lembaga terkait untuk menjalankan amanat undang-undang,” katanya.

Anggota Kehormatan IKPI ini juga menyoroti pentingnya transparansi untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah korupsi. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung reformasi pajak yang berimbang antara kebijakan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah Indonesia yang sejahtera, dengan sistem perpajakan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju implementasi kebijakan ini, Pung berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi pendukung serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat dan dampak dari kenaikan tarif PPN ini. (bl)

Penyelenggaraan Diskusi Coretax IKPI Dihadiri 1.500 Peserta Hybrid

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengelar diskusi sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax) di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/6/2024). Sistem ini rencananya akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.

Ketua Panitia Diskusi Rindi Elina, mengatakan kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid, baik online maupun offline, dihadiri oleh lebih dari 1.500 peserta. Mereka nampak terlihat antusias mengikuti pembahasan tentang modernisasi administrasi perpajakan tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Rindi, Coretax merupakan terobosan dalam pengelolaan pajak yang bertujuan untuk menyederhanakan dan memodernisasi proses administrasi perpajakan.

“Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses inti, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Dengan penerapan Coretax, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mendongkrak rasio pajak menjadi 11,5% dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya di lokasi acara.

Pada kesempatan ini, IKPI menghadirkan beberapa narasumber, sepertu Dian Anggraini dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ajib Hamdani dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suwardi Hasan dari IKPI serta Jemmi Sutiono (moderator) yang juga dari IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Para narasumber memberikan pemaparan komprehensif mengenai pentingnya penerapan Coretax dan dampaknya terhadap dunia usaha, profesional, serta masyarakat umum,” katanya.

Rindi juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan narasumber. “Terima kasih kepada semua pihak, baik yang hadir langsung maupun secara online, termasuk melalui Zoom dan YouTube. Partisipasi aktif ini menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat untuk memahami kebijakan baru ini,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, acara ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak, pengusaha, dan profesional agar mendukung implementasi Coretax. IKPI berharap masyarakat dapat secara sukarela berpartisipasi dalam sistem ini guna mendukung tujuan pemerintah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.

“Kami optimistis Coretax akan menjadi langkah maju bagi reformasi perpajakan di Indonesia,” katanya.

Sekadar informasi, pada kesempatan tersebut IKPI juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan lima rekanan, yakni: Pramita laboratorium, Prodia Laboratorium, STPI (Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia), Aston Kartika Grogol dan Pajak.com. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

PPN Atas Jasa Kesehatan Kelas VIP dan Sekolah Internasional Apakah  Tepat?

Akhirnya Pemerintah mengumumkan efektif 1 Januari 2025 Tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12% sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perdebatan yang keras di tengah masyarakat tentang penolakan kenaikan tarif PPN tersebut belum cukup mengubah pendirian Pemerintah agar membatalkan kenaikan tersebut.

Saat pengumuman kenaikan PPN tersebut, Pemerintah juga meluncurkan beberapa fasilitas perpajakan seperti : PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk industri padat karya khususnya bagi karyawan yang menerima penghasilan tidak lebih dari 10 juta / bulan, perpanjangan jangka waktu 1 tahun bagi UMKM dalam menghitung kewajiban perpajakannya, sedangkan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ras ayam, daging sapi, dsbnya tetap dibebaskan PPN.

Adapun fasilitas non perpajakan seperti diskon 50% untuk tarif listrik dengan daya 2.200 kwh, serta bantuan beras untuk masyarakat miskin, namun perlu diketahui bahwa fasilitas tersebut dibatasi oleh waktu tertentu.

Untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyakita Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 1%, sehingga atas barang-barang tersebut PPN nya tetap menggunakan tarif lama yaitu 11%.

Semua fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah khususnya bantuan beras bersifat jangka pendek, sedangkan efek kenaikan tarif PPN tersebut yang berbarengan dengan kenaikan UMR sebesar 6,5% tentunya akan mendorong kenaikan harga-harga barang (inflasi) sehingga akan meningkatkan biaya belanja / pengeluaran bagi semua lapisan masyarakat, disinyalir warga kelas bawah dan menengah akan paling terdampak atas kenaikan biaya belanja tersebut.

Banyak pihak berpendapat kenaikan PPN tersebut tidak akan berkontribusi banyak terhadap kenaikan pendapatan pajak, sebab kenaikan harga tersebut akan menggerus daya beli masyarakat, sehingga tingkat konsumsi menurun dan berefek kepada omzet perusahaan sehingga jika omzet perusahaan menurun dikuatirkan para pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tingkat pengangguran semakin tinggi dan kemiskinan akan meningkat.

Dalam pengumuman tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sedang mempertimbangkan untuk mengenakan PPN 12% terhadap barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Isu yang sekarang mencuat ialah, apakah rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan (sekolah internasional) dan jasa kesehatan (pasien rumah sakit kelas VIP ke atas) adalah langkah yang tepat dan menunjukkan prinsip keadilan ?

Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations mengajarkan dalam memungut pajak ada 4 hal yang harus diperhatikan (The Four Maxims), yang pertama Equality (sesuai dengan kemampuannya), certainty (harus pasti), convenience of payment (waktu yang tepat untuk membayar pajak, prinsip ini diterapkan dalam mekanismes witholding tax / pajak dipungut saat seseorang menerima penghasilan), economy in collection (asas efisiensi).

Kemudian Richard Musgrave dan Peggy Musgrave menyatakan sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama (keadilan horisontal), dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak yang lebih besar (keadilan vertical), ini yang menjadi dasar kenapa tarif pajak penghasilan dikenakan secara progresif, di Indonesia sendiri tarif PPh untuk orang pribadi dikenakan mengikuti besarnya penghasilan, dari tarif terendah sebesar 5%, sampai tarif tertinggi sebesar 35%.

Kembali terkait wacana pengenaan PPN atas jasa pendidikan (sekolah internasional) dan jasa kesehatan (pasien kelas vip ke atas), sejatinya PPN merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat netral, artinya netral maka pengenaan PPN dikenakan kepada siapa saja yang mengkonsumsi, tidak melihat si kaya maupun si miskin, siapapun yang menggunakan konsumsi maka akan dikenakan pajak yang sama.

Hal ini berbeda jauh dengan pajak penghasilan, pada saat seseorang berobat untuk menyembuhkan penyakitnya / keluarganya, dan dirawat di kelas vip atau vvip apakah benar pasien tersebut sedang mengkonsumsi barang/jasa mewah ??? kadang dilapangan saat seseorang memilih kamar vip atau vvip terdesak/terpaksa karena terbatasnya kelas dibawahnya bukan karena ingin mendapatkan sesuatu yang mewah, bisa juga motivasi pasien memilih kamar vip agar mempunyai waktu untuk beristirahat dengan tenang sehingga segera sembuh, sehingga timbul perdebatan apakah benar kamar vip or vvip merupakan barang/jasa mewah yang perlu dikenakan PPN ?

Sudah banyak kita dengar banyak pasien dari Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke luar negeri utamanya singapore dan malaysia, selain karena faktor kepercayaan atas pelayanan kesehatan di Indonesia, juga karena faktor mahalnya biaya berobat di Indonesia, sehingga jika nanti dikenakan PPN sebesar 12% maka semakin mendorong orang Indonesia berobat ke luar negeri, efek jangka panjangnya rumah sakit / fasilitas kesehatan di Indonesia akan makin ditinggalkan dan kosong.

Kemudian terkait dengan wacana pengenaan PPN atas jasa pendidikan, khususnya jasa pendidikan sekolah / kelas internasional juga menjadi pertanyaan, apakah tepat kebijakan tersebut ? motivasi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah internasional karena mereka tidak yakin / tidak percaya atas kualitas pendidikan umumnya, sehingga mereka berinisiatif menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional dengan harapan anak-anaknya mempunyai pendidikan yang baik, khususnya dalam bidang bahasa.

Sangat ironi jika anak-anak yang merupakan cikal bakal penerus bangsa ini harus dibatasi pendidikannya dengan pengenaan PPN, bukankah jika anak-anak ini nantinya menjadi pemimpin yang unggul baik dalam keilmuan maupun bahasanya, akan menguntungkan bagi negara ini. Tidak mungkin anak-anak kita akan mampu bersaing dengan anak-anak dari negara lain tanpa mempunyai kemampuan bahasa internasional yang baik.

Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk bisa memberikan pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tercipta generasi muda yang mempunyai pendidikan tinggi, dan kemampuan berbahasa asing yang juga baik. Jika Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya dengan menyediakan sekolah berstandar internasional di seluruh pelosok Indonesia, maka tidak mungkin ada orang tua yang mau menyekolahkah anaknya di sekolah internasional dengan biaya mahal. Sehingga ide pengenaan PPN atas jasa pendidikan kelas internasional sepertinya kurang tepat dan mengada-ada, walaupun dengan dalih adalah wajar orang kaya harus membayar mahal pajaknya, bukankah atas kekayaan yang dimilikinya juga telah membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi.

Di luar negeri banyak sekali tawaran beasiswa kepada para murid dari seluruh negara untuk memperoleh pendidikan secara gratis, namun di Indonesia bukannya mendukung pendidikan berkualitas internasional malah mengkerdilkan potensi anak-anaknya dengan wacana membenani PPN 12%. Semoga saja ide untuk mengenakan PPN atas jasa kesehatan (kelas VIP ke atas) dan jasa Pendidikan (kelas internasional) dipertimbangkan secara matang karena ide tersebut sangat kontra produktif.

Penulis  Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal – Ikatan Konsultan Pajak Indonesi

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

IKPI Meyakini Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12% untuk Jaga Ekonomi dan Keadilan Sosial

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menjelaskan tentang perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disahkan melalui Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kebutuhan APBN serta tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi negara.

“Kebijakan menaikkan PPN ini dipilih karena dianggap paling rendah dampaknya terhadap perekonomian, karena hanya menyentuh konsumen akhir. PPN juga memiliki peran penting dalam penyumbang penerimaan negara, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam alokasi anggaran negara,” kata Vaudy saat menjadi narasumber di acara Diskusi kolaborasi antara IKPI dan Universitas Pelita Harapan (UPH), di Kampus UPH Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bertujuan untuk memperbaiki distribusi ekonomi, terutama dalam meningkatkan stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Menurut data Kementerian Keuangan, kata Vaudy, dengan menaikkan tarif PPN diharapkan kontribusi pajak terhadap GDP akan meningkat, meskipun ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan besar terkait ekonomi bawah tanah yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya reformasi perpajakan yang mencakup penerapan sistem administrasi perpajakan baru (Coretax) yang dijalankan pada 1 Januari 2025. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersempit celah dalam ekonomi informal.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Reformasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa lebih banyak wajib pajak yang tercatat, sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran pajak di Indonesia,” katanya.

Meskipun ada tantangan, Vaudy optimis bahwa perubahan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, dengan meningkatkan penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan fiskal negara. (bl)

UPH bersama IKPI Kolaborasi Gelar Diskusi Akademik Tentang Kenaikkan PPN 12% 

IKPI, Jakarta: Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia berkolaborasi menggelar Silaturahmi Old 24 dan New 25 dengan tema “Meet Old Tax Law Greet New PPN 12%” di Kampus UPH, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Diskusi yang menghadirkan narasumber Dirjen Pajak 2001-2006 Hadi Poernomo, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Dr. Gus Hagis sebagai moderator, praktisi perpajakan yang juga merupakan anggota IKPI, serta mahasiswa Doktoral Ilmu hukum UPH .

Kaprodi Doktoral Ilmu Hukum UPH, Prof Dr. Henry Sulistyo Budi, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya membahas kebijakan-kebijakan yang sering kali kontroversial dan penuh perdebatan, terutama yang terkait dengan masalah perpajakan di Indonesia.

Ia berharap diskusi ini dapat memberikan pencerahan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2025.

Menurutnya, diskusi bisa dilakukan baik dari sisi akademik maupun kebijakan publik. Ia juga menyampaikan harapannya agar para peserta, khususnya mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum, dapat memahami lebih dalam tentang dampak kebijakan PPN 12%, bukan hanya dari sisi angka persentasenya, tetapi juga dari perspektif yang lebih luas mengenai dampak sosial dan ekonomi.

Selain itu, diskusi kata Prof. Henry, meskipun forum ini tidak besar, namun acara ini memiliki dimensi yang sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai masalah yang mungkin terlewatkan dalam penyusunan kebijakan.

“Saya berharap para peserta dapat melihat permasalahan kebijakan tersebut tanpa terjebak dalam perdebatan politik yang tidak produktif, melainkan lebih pada upaya bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, seminar ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa dan praktisi hukum serta pajak untuk memahami lebih jauh tentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi banyak sektor di Indonesia. (bl)

IKPI Tekankan Pentingnya Pengetahuan Perpajakan di Dunia Kampus 

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Benny Wibowo menyampaikan pentingnya pengetahuan perpajakan di dunia kampus. Dibutuhkan juga peran tenaga pendidik dan dosen, dalam menyebarluaskan pengetahuan perpajakan kepada generasi muda dan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan peserta Bimbingan Teknis Perpajakan yang diikuti oleh unit kerja kampus dan dosen Universitas Andalas, Sumatera Barat di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Benny, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta dalam bidang perpajakan, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia usaha dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

“Perpajakan adalah aspek yang sangat vital dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, kami berharap melalui bimbingan teknis ini, para peserta dapat memahami lebih mendalam tentang sistem perpajakan di Indonesia dan dapat mengimplementasikannya dalam pengajaran kepada mahasiswa serta di lingkungan kampus,” ujar Benny.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia juga menyampaikan bahwa IKPI sangat terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh perguruan tinggi dalam rangka pengembangan pendidikan perpajakan di Indonesia. “Kami percaya bahwa kolaborasi antara IKPI dan perguruan tinggi akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih terampil dalam bidang perpajakan, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan bahwa pada 17 Desember 2024, IKPI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dan Universitas Pekalongan. MoU ini menandakan komitmen IKPI dalam memperluas jaringan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, beberapa perguruan tinggi lainnya yang akan bekerja sama dengan IKPI, antara lain Universitas Indonesia, PPM, dan Binus.

Tak hanya bekerja sama dengan perguruan tinggi, Benny juga menegaskan bahwa IKPI berencana untuk menjalin kerja sama dengan berbagai entitas bisnis. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi anggota IKPI, seperti potongan harga di berbagai tempat, antara lain dengan Prodia, Pramita, dan Hotel Aston Kartika – Grogol.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota IKPI tidak hanya memperoleh pengetahuan yang mendalam tentang perpajakan, tetapi juga mendapatkan berbagai kemudahan yang dapat mendukung kehidupan profesional mereka,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Bimbingan teknis yang digelar 18-19 Desember 2024 ini menghadirkan Dr. Agustina Mappadang (anggota IKPI) dan Mustafid Amna sebagai pemateri. Kegiatan ini dihadiri oleh belasan peserta yang merupakan dosen dan beberapa unit kerja dari Universitas Andalas.

Mereka terlihat sangat antusias mengikuti sesi-sesi materi yang disampaikan oleh pemateri.

Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat terwujudnya tenaga pendidik yang lebih siap untuk menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan bermanfaat bagi mahasiswa dan masyarakat.

Bimbingan teknis perpajakan ini juga menjadi momentum bagi IKPI untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten di bidang perpajakan, mendukung visi Indonesia menuju negara yang lebih transparan dan taat pajak. (bl)

 

 

 

Pengurus IKPI se-Jawa Tengah Siap Hadapi Tantangan Globalisasi dan Perubahan Sistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Pengda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah Slamet Umbaran, menegaskan pentingnya kesiapan pengurus baru untuk menghadapi tantangan dalam dunia perpajakan yang semakin berkembang, terutama di era globalisasi yang terus berkembang pesat. Pada pelantikan pengurus IKIP se-Jawa Tengah masa bhakti 2024-2029 di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Ia mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber penerimaan negara terbesar melalui pajak, harus dikelola dengan baik, dan semua pihak yang terlibat dalam perpajakan harus bersinergi dalam mewujudkan tujuan tersebut.

“Saya berharap pengurus IKPI khususnya di wilayah Jawa Tengah, bisa membawa anggotanya untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal edukasi kepada Wajib Pajak. Kita harus menghadapi tantangan globalisasi yang tidak bisa dihindari,” ujar Umbaran do lokasi acara.

Umbaran mengungkapkan bahwa tantangan besar dalam dunia perpajakan adalah ketimpangan dalam pemahaman teknologi informasi di kalangan Wajib Pajak. Menurutnya, sistem perpajakan yang semakin berbasis teknologi, seperti implementasi sistem Coretax yang baru, mengharuskan konsultan pajak dan DJP untuk lebih aktif dalam mengedukasi Wajib Pajak. Hal ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan oleh para pengurus cabang IKPI.

“Peran konsultan pajak ke depan akan sangat besar, terutama sebagai fasilitator dalam dunia perpajakan. Sistem perpajakan yang baru ini membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang lebih mendalam dari Wajib Pajak. Ada yang sudah melek teknologi, tetapi ada juga yang belum memahami teknologi informasi dengan baik. Inilah tantangan kami, bagaimana bisa mengedukasi mereka dengan cara yang mudah dimengerti dan relevan,” jelasnya.

Dengan hadirnya sistem Coretax kata Umbaran, yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, Slamet berharap agar seluruh pihak dapat bersinergi, baik dari pihak konsultan pajak, DJP, maupun Wajib Pajak, untuk memastikan implementasi yang optimal. Keterlibatan aktif konsultan pajak dalam mendukung edukasi perpajakan menjadi kunci agar Wajib Pajak dapat memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam kewajiban perpajakan mereka.

Selain itu, Umbaran juga menyoroti pentingnya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan konsultan pajak dalam menghadapi perkembangan regulasi yang terus berubah, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi antara konsultan pajak dengan pihak terkait akan memperkuat sistem perpajakan Indonesia dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pentingnya kewajiban perpajakan.

Ke depan, ia berharap para pengurus dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, serta mampu menjawab tantangan zaman, khususnya dalam menjalankan peran penting mereka sebagai jembatan antara Wajib Pajak dan DJP.

Lebih lanjut Umbaran mennyatakan terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Nurbaeti Munawaroh dan Kepala KanwilJawa Tengah 2, Etty Rachmiyanthi, serta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan akademisi yang bersedia meluangkan Waktu sibuknya untuk hadir pada pelantikan Pengurus Pengda dan Pengcab IKPI se-Jawa Tengah ini.

“Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menjadi sangat berkesan dengan hadirnya para tamu undangan yang merupakan mitra strategis dari IKPI,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut:

Kanwil Jateng 1, Kanwil Jateng 2 dan KPP :

1. Kakanwil DJP Jateng 1, Nurbaeti Munawaroh

2. Kakanwil DJP Jateng 2, Etty Rachmiyanthi

3. Kepala KPP Madya Semarang, Artiek Purnawestri

4. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Eka Damayanti Unggianingsih

5. Kepala KPP Semarang Timur, Pestamen Situmorang

6. Kepala KPP Semarang Tengah, Muldirwan Zen

7. Kepala KPP Semarang Selatan, Hery Sumartono

8. Kepala KPP Pratama Sukoharjo , Yoepidha Laksmijarta Soemantri

9. Kepala KPP Surakarta, Herry Wirawan

10. Kabid P2. Humas, Bayu

IKPI

1. Soebakir, Ketua Dewan Penasehat IKPI

2. Uddiyana Selaku anggota Dewan Pengawas IKPI

3. JM Haryanto selaku Anggota Dewan Kehormatan IKPI

4. Vaudy Starworld, Ketua Umun IKPI

5. Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI

6. Novalina Magdalena, Wakil Sekretaris Umum IKPI

7. Emanuel Ali, Bendahara Umum IKPI

8. Nuryadin, Ketua Dept. Pengembangan Organisasi IKPI

9. Andreas Budiman, Ketua Dept. Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

10. Ivan Kanel, Ketua Dept. Internal Audit IKPI

11. Arinda Hutabarat, Ketua Dept. Kemitraan Instansi dan Lembaga, IKPI

15. Slamet Umbaran, Ketua Pengda Jateng

16. Jan Prihandi Suryawijaya, Ketua IKPI Cabang Kota Semarang

17. Edy Siswanto, Ketua IKPI Cabang Banyumas

18. Suparman, Ketua IKPI Cabang Surakarta

19. Imron, Ketua IKPI Cabang Tegal

Perwakilan Organisasi

1.Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto Soediro SE MM

2.Ketua Kadin Semarang, Arnaz Agung Adrarasmara

3. Ketua IAI Wilayah Jawa Tengah Henry Santosa

Perwakilan Universitas

1.Dekan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Prof. Dr. Ir. Budiyono, MSi

2.Rektor Universitas Pekalongan Dr.Andi Kishermanto,S.E., M.M

3.Wakil Universitas Muhammadiyah pekajangan Pekalongan Muhammad fitrahyudi , SE ,MAcc ,CA ,CPA

4.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sugijapranoto Drs. Theodorus Sudimin, MS

5.Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr. MASTUR, SH MH

6.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr Hasan , SE, MSc

7.Dekan FEB Melisa Anggraini, S.E.,M.Si dan Kaprodi Akuntansi Dwi Hayu Estrini, S.E., M.Ak., Akt. Universitas Karangturi

8.Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

(bl)

en_US