IKPI, Pekanbaru: Workshop edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangkaian APTIKNAS Expo pada Rabu (5/11/2025) berhasil menarik antusiasme pelaku usaha di Pekanbaru. Tidak hanya menyampaikan aturan, IKPI menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah strategi bisnis berkelanjutan yang bisa menyelamatkan perusahaan dari risiko hukum dan finansial.
Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa kehadiran IKPI dalam expo teknologi tersebut adalah bukti kolaborasi nyata antara dunia usaha dan praktisi pajak.
“IKPI ingin menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi keberlanjutan usaha. Ketika pelaku usaha memahami kewajiban sejak awal, iklim bisnis menjadi lebih kondusif dan risiko sengketa bisa ditekan,” ujar Lilisen.
Workshop ini banyak membahas pemicu terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), yang sering membuat pelaku usaha panik. Lilisen menyebut dua penyebab paling umum:
1. Perbedaan data antara laporan keuangan seperti neraca atau laba rugi dengan SPT.
2. Tidak sinkronnya data SPT dengan laporan pihak ketiga, seperti bank dan vendor.
Ia mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi berkala, agar angka keuangan dan pelaporan ke pajak selalu cocok. Jika SP2DK terbit, wajib pajak diminta tetap tenang, memahami isi surat, lalu menyiapkan dokumen pendukung.
“Jawablah secara tertulis disertai data lengkap. Kalau ragu, datang ke AR untuk konsultasi resmi atau minta pendampingan konsultan pajak,” kata Lilisen.
Simpan Data 10 Tahun dan Rekonsiliasi Rutin
Sementara itu, Sekretaris IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Narpika Yendra, menegaskan bahwa SP2DK bukan sesuatu yang perlu ditakuti jika administrasi perusahaan rapi.
“Pesan kami jelas: simpan data minimal 10 tahun, lakukan rekonsiliasi rutin, dan pastikan seluruh penghasilan serta biaya diakui dengan benar. Kalau itu dilakukan, perusahaan sudah punya tameng kuat saat menerima SP2DK,” jelasnya.
Menurut Narpika, edukasi gratis seperti ini penting karena pelaku usaha masih banyak yang baru belajar soal administrasi pajak, padahal dampak kesalahan bisa merembet ke pemeriksaan dan sanksi.
“IKPI berkomitmen memperluas edukasi pajak agar pelaku usaha tidak berjalan dalam ketidaktahuan. Tujuan kami bukan menakut-nakuti, tapi memberi rasa aman secara legal,” tambahnya.
Kolaborasi ini Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
Ketua APTIKNAS Riau, Januar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan IKPI yang disebut berhasil memberikan manfaat besar kepada para peserta.
“APTIKNAS Riau bekerjasama dengan IKPI mengadakan Workshop Edukasi Pajak khususnya tentang SP2DK. Edukasi gratis ini terlaksana dengan baik dan diikuti berbagai kalangan di Pekanbaru Xchange. Peserta bukan hanya mendengar materi, tapi aktif bertanya dan berdiskusi,” ujar Januar.
Ia menyampaikan penghargaan kepada pemateri dari IKPI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lilisen dan Ibu Narpika yang telah mendukung kegiatan edukasi gratis ini sehingga berjalan lancar dan bermanfaat bagi banyak orang. Semoga APTIKNAS dan IKPI dapat terus menjalin kerjasama yang solid di masa depan,” tuturnya.
Dengan kolaborasi praktisi teknologi dan konsultan pajak ini, APTIKNAS Expo tidak hanya menjadi pameran teknologi, tetapi juga ruang edukasi finansial bagi dunia usaha. Workshop serupa rencananya akan terus berlanjut agar pelaku usaha di Riau makin siap menghadapi era administrasi digital dan pengawasan pajak yang semakin presisi. (bl)

