Ketum IKPI Konsisten Memperjuangkan Konsultan Pajak yang Terlambat Mendaftarkan Kembali Izin Praktik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik, alih-alih mewajibkan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Vaudy, berdasarkan catatan internal IKPI, saat ini terdapat sekitar 300 – 400 anggota yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.

“Kami meminta fleksibilitas dan solusi pembinaan, bukan mengikuti USKP kembali , agar mereka dapat kembali memenuhi ketentuan. Dengan begitu, akan bertambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai ijin,” kata Vaudy, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian memperpanjang izin praktik bukanlah persoalan administratif biasa. Konsultan Pajak tidak mendaftarkan kembali di tahun 2015 lalu bahkan Konsultan Pajak yg terlambat mendaftar sesudah mengikuti USKP maka tidak mendapatkan izin berpraktik.

Sebagaimana diketahui usulan ini telah disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akhir tahun lalu bahkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Januari 2025 hal ini juga diutarakan.

Harapan IKPI

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan mekanisme tertentu, seperti masa tenggang atau program pemulihan izin bagi konsultan pajak yang terlambat, sehingga mereka tidak langsung kehilangan hak berpraktik.

“IKPI adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Jadi, pembinaan yang tepat akan memperkuat ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan KPP PMB Sepakat Perkuat Kolaborasi Sosialisasi SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP PMB, Herianto, menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax.

“Sosialisasi yang tepat dan menyeluruh akan membantu wajib pajak memahami fitur-fitur Coretax dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Kerja sama dengan IKPI menjadi kunci untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk perusahaan publik,” ujar Herianto.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa audiensi ini bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan langkah membangun ekosistem kepatuhan pajak yang lebih baik.

“IKPI siap menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak, khususnya terkait transisi dan optimalisasi Coretax. Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Tan Alim.

Dikatakannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan rangkaian sosialisasi terpadu dan klinik pajak yang melibatkan konsultan pajak bersertifikat. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di kalangan perusahaan publik, dapat terus meningkat.

Hadir dari IKPI Pengda DKJ:

1. Tan Alim (Ketua),

2. Leny Utomo,

3. Onny Suziana Ritonga,

4. Esty Ariyani,

5. Hery Juwana

Sementara itu, perwakilan dari IKPI Pengurus Cabang yang turut hadir antara lain:

1. Teo Takismen (Ketua Cabang Jakarta Barat)

2. Franky Foreson (Ketua Cabang Jakarta Utara)

3. Suryani (Ketua Cabang Jakarta Pusat)

4. Hendra Damanik (Ketua Cabang Depok)

5. Santoso Aliwarga

6. Putu Bagus

7. Maulana

8. Fitri

(bl)

 

Ketua Umum IKPI Dorong Penguatan Peran Pengurus Daerah dan Cabang, Mendorong Pengda DIY Menyelenggarakan Kegiatan untuk Umum

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 dan 17. Hal ini ia sampaikan di hadapan puluhan pengurus IKPI se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa Pengda memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan Pengurus Pusat, mengoordinasikan kerja cabang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, hingga memastikan kelancaran kegiatan organisasi di wilayahnya.

Sementara itu, Pengcab berkewajiban melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan perkumpulan, menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan, serta mengadakan kegiatan anggota minimal tiga kali setahun.

(Foto: Istimewa)

“ART kita sudah jelas membagi peran. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara disiplin, kompak, dan kreatif agar manfaatnya dirasakan anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mengusulkan dua kabupaten di DIY, yakni Kulonprogo dan Gunungkidul, yang hingga kini belum tergabung dengan cabang manapun. Ia menawarkan dua solusi, bergabung ke cabang terdekat atau membentuk cabang baru apabila syarat keanggotaan terpenuhi.

“Sebaiknya semua Kota Kabupaten yang ada di DIY terlayani dengan 3 cabang yang sudah ada. Baik bergabung ke cabang terdekat atau bentuk cabang baru, yang penting semua daerah punya akses pada pembinaan dan kegiatan organisasi,” tegasnya.

Selain memperkuat struktur internal, Vaudy mendorong Pengda DIY untuk lebih aktif menyelenggarakan kegiatan bersifat publik seperti seminar dan lokakarya perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memperkenalkan peran strategis konsultan pajak bersertifikat.

“Pengda DIY sebagai Pengda yang lahir terakhir di lingkungan IKPI harus bisa menjadi terdepan dan motor yang menghubungkan kepentingan anggota dan masyarakat. Semakin IKPI hadir di tengah publik, semakin besar pula kontribusinya bagi penerimaan negara,” kata Vaudy.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan Rakorda:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

3. Anggota Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Rizky Dharma

(bl)

IKPI Dorong Anggota Optimalkan Client Assessment untuk Sukseskan Sistem Payment ID

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengajak seluruh anggota IKPI untuk memahami secara serius penerapan sistem Payment ID. Menurutnya, kunci utama keberhasilan implementasi sistem digital ini adalah persiapan yang matang melalui client assessment yang baik.

“Dengan assessment yang tepat terhadap klien, sistem digital dapat berjalan optimal dan potensi masalah bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Jemmi, Kamis (14/8/2025).

Apa itu Payment ID?

Payment ID adalah kode identifikasi unik yang diberikan untuk setiap transaksi pembayaran pajak. Sistem ini menghubungkan data pembayaran dengan identitas wajib pajak secara otomatis di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, pembayaran yang dilakukan dapat langsung terkonfirmasi tanpa risiko salah pencatatan atau kesalahan administrasi.

Jemmi juga menjelaskan beberapa manfaat yang didapatkan dengan pengunaan Payment ID:

• Meminimalkan Kesalahan – Pembayaran pajak langsung terhubung dengan akun wajib pajak, mengurangi risiko salah setor.

• Mempercepat Proses – Konfirmasi pembayaran berlangsung otomatis tanpa menunggu verifikasi manual.

• Meningkatkan Transparansi – Riwayat transaksi tercatat rapi dan mudah diakses baik oleh wajib pajak maupun DJP.

Ia menegaskan, bagi wajib pajak, Payment ID menghadirkan kemudahan dalam pembayaran, kepastian bahwa setoran telah diterima, dan perlindungan dari kesalahan administrasi yang dapat memicu sanksi.

“Sistem ini juga membuat proses pelaporan menjadi lebih ringkas karena data pembayaran sudah tercatat otomatis di sistem DJP,” kata Jemmi.

Jemmi menekankan bahwa peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan setiap klien memahami cara kerja Payment ID dan menyiapkan data perpajakan dengan benar.

“Persiapan ini bukan hanya soal memahami fitur teknis, tapi juga mengarahkan klien agar patuh, tepat waktu, dan memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak diluncurkan bulan ini (Agustus 2025) karena masih dalam tahap uji coba. Sebelumnya diberitakan, Payment ID merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat semua transaksi masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada yang namanya Payment ID. Kita masih sandbox, uji coba, piloting, gitu ya. Itu yang masih kita kerjakan di BI,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025). (bl)

IKPI Sumbagsel Tegaskan Komitmen Dukung DJP Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jambi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara IKPI dan Kanwil DJP yang dihadiri Nurlena bersama Bendahara Pengda Sumbagsel, Lita, serta jajaran pengurus IKPI Cabang Jambi, antara lain Ketua Edi Kurniawan, Sekretaris Willy, dan Bendahara Jeffry Wiradinata. Dari DJP, hadir Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Edi Sihar Tambunan dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono, beserta jajaran.

Dikatakan Nurlena, pertemuan yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, bertepatan dengan pelaksanaan Seminar Perpajakan IKPI Cabang Jambi di BW Luxury Hotel. Pada hari yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, beserta jajaran tengah melakukan kunjungan dinas ke Kota Jambi.

Nurlena mengungkapkan, ia menerima undangan melalui WhatsApp dari Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono untuk menghadiri penyerahan Taxpayer Charter (Piagam Wajib Pajak). Setelah koordinasi, penyerahan piagam dijadwalkan pada sore hari, seusai seminar, agar mayoritas anggota IKPI Cabang Jambi yang hadir dalam seminar dapat ikut serta.

Dalam kesempatan itu, Nurlena menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sambutan hangat DJP terhadap para konsultan pajak anggota IKPI, khususnya yang berpraktik di wilayah kerja DJP Sumatera Barat dan Jambi.

“Selama ini kerja sama dengan seluruh KPP di Provinsi Jambi, mulai dari KPP Pratama Jambi Telanaipura, Jambi Pelayangan, Muara Bungo, Kuala Tungkal, hingga Bangko, terjalin sangat baik. Kami merasa diterima seperti keluarga,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Nurlena menegaskan, IKPI secara konsisten berperan aktif membantu DJP mengedukasi wajib pajak, baik melalui kegiatan berbayar maupun gratis. Edukasi tersebut mencakup pemahaman peraturan perpajakan, etika profesi, hingga pengembangan soft skill.

Salah satu bentuk kegiatan yang akan digelar adalah aksi donor darah oleh IKPI Cabang Jambi pada 24 Agustus 2025 di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura.

“Kegiatan ini bukan hanya untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata kami kepada masyarakat,” kata Nurlena.

Pada kesempatan itu, Arif Mahmudin Zuhri juga memaparkan latar belakang Taxpayer Charter, hak dan kewajiban wajib pajak, serta filosofi angka delapan dalam pelayanan DJP. Ia menyatakan DJP siap menerima kunjungan IKPI kapan pun, seperti yang pernah dilakukan di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi di Padang.

Sinergi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara DJP dan IKPI, sehingga edukasi perpajakan semakin luas menjangkau masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan negara. (bl)

IKPI Tekankan Peran Strategis Konsultan Pajak dalam UU P2SK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya penempatan profesi konsultan pajak sejajar dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pandangan ini saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menggarisbawahi amanat Pasal 259 UU P2SK yang secara eksplisit menempatkan konsultan pajak sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan, bersama akuntan publik, notaris, penilai publik, dan aktuaris.

“Konsultan pajak harus ditempatkan sejajar dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya. Peran ini penting untuk memperkokoh integritas dan transparansi sektor keuangan nasional,” tegasnya.

IKPI juga menekankan bahwa setiap profesi penunjang sektor keuangan telah memiliki dasar hukum dan regulasi masing-masing, antara lain:

• Akuntan Publik – UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

• Notaris – UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

• Penilai Publik – PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

• Konsultan Pajak – PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

• Aktuaris – PMK No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris

Menurut Vaudy, kesetaraan pengakuan ini akan memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk berkontribusi lebih optimal dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan tata kelola, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Ditegaskan Vaudy, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya IKPI untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya dalam pelaksanaan amanat UU P2SK yang berorientasi pada stabilitas, penguatan, dan pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)

Dihadapan Dirjen SPSK, IKPI Dorong Pemerintah Inisiasi RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong pemerintah untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak (KP) sebagai usulan pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RUU KP pernah diinisiasi DPR dan sempat tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 bahkan masuk Prolegnas Prioritas 2019 tetapi sekarang telah menghilang dari daftar.

Berbicara di kantor Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, Senin (11/8/2025), Vaudy menegaskan bahwa UU Konsultan Pajak akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat pembayar pajak.

“Payung hukum yang kuat akan mendorong profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus melindungi wajib pajak,” ujarnya.

Vaudy menilai, profesi konsultan pajak memegang peran vital dalam mendampingi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus. Padahal, sejumlah profesi lain telah lama mendapatkan pengaturan setingkat undang-undang, seperti Advokat, Akuntan, Akuntan Publik, Dokter, Arsitek, Insinyur, hingga Notaris.

Keberadaan UU tersebut memberikan kepastian hukum, standar kompetensi, dan perlindungan bagi profesi dan pengguna jasa mereka.

“Sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang setara dengan profesi-profesi lain. Tanpa itu, perlindungan bagi wajib pajak dan konsultan pajak tidak akan optimal,” tegasnya.

IKPI menilai, urgensi pembentukan UU Konsultan Pajak didasarkan pada tiga landasan utama:

1. Filosofis

• Melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak.

• Mendukung pencapaian penerimaan negara dari pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

• Melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai standar dan kode etik profesi.

2. Sosiologis

Memberikan payung hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat wajib pajak maupun otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya.

3. Hukum

• Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

• Menyelaraskan pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia dengan praktik di berbagai negara yang sudah diatur setingkat undang-undang.

Dalam praktik internasional lanjut Vaudy, pengaturan profesi konsultan pajak setingkat undang-undang bukan hal baru. Australia memiliki Tax Agent Services Act yang mengatur kewenangan, standar, dan pengawasan profesi. Jepang mengatur profesi ini melalui Certified Public Tax Accountant Act, sementara Korea Selatan memiliki Certified Tax Accountant Act.

Di banyak negara tersebut, keberadaan regulasi resmi terbukti meningkatkan integritas profesi, memperkuat kepatuhan pajak, dan meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan adanya UU Konsultan Pajak, konsultan pajak di Indonesia akan memiliki legitimasi yang jelas untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada wajib pajak. Dampaknya adalah meningkatnya kepatuhan sukarela yang berkontribusi langsung pada pencapaian target penerimaan negara.

“Kami berharap pemerintah dapat menginisiasi RUU Konsultan Pajak sebagai usulan resmi, sehingga pembahasannya bisa segera dimulai demi kemaslahatan bersama,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Sampaikan Tujuh Isu Strategis Profesi Konsultan Pajak kepada Dirjen SPSK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan nasional. Hal itu disampaikan Vaudy saat melakukan audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, yang turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, di kantornya, Senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus pusat IKPI tersebut, Vaudy memaparkan tujuh isu utama yang menurutnya memerlukan arahan dan dukungan dari Kemenkeu agar profesi konsultan pajak dapat berperan optimal dalam mendukung penerimaan negara dan stabilitas sektor keuangan.

Tujuh Isu Strategis IKPI

Dalam audiensi tersebut, Vaudy menyampaikan tujuh isu yang memerlukan dukungan pemerintah, yaitu:

• Peran Konsultan Pajak dalam UU P2SK

• Terbitnya UU Konsultan Pajak

• Pengaturan profesi Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (Non-Konsultan Pajak)

• Memperjuangkan Anggota Terlambat Daftar Ulang Izin Praktik

• Optimalisasi Data SIKOP

• Pencantuman Gelar Konsultan Pajak

• Pengaturan Mekanisme Cuti bagi Konsultan Pajak

“Ketujuh isu ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi juga untuk memperkuat integritas profesi dan perlindungan bagi wajib pajak,” tegas Vaudy.

Tanggapan Positif dari Dirjen SPSK

Menanggapi paparan tersebut, Masyita Crystallin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pengurus IKPI dan keterbukaan mereka dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menyambut baik kunjungan IKPI. Dialog seperti ini sangat penting untuk menyamakan langkah dan mencari solusi bersama,” ujar Masyita.

Ia juga menegaskan bahwa akan mengakomodir dalam kebijakan yang sedang dan akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Beberapa poin terkait pembinaan profesi, penguatan regulasi, serta pemutakhiran data anggota disebutnya selaras dengan agenda reformasi sektor keuangan yang tengah digarap pemerintah.

“Banyak dari yang disampaikan IKPI sejalan dengan rencana kerja kami. Ini artinya kita berada di jalur yang sama untuk membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan profesional,” tambah Masyita.

Undangan Khusus untuk Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, IKPI mengundang Masyita Crystallin untuk menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional IKPI (09.50–10.15 WIB) dan Dr. Erawati sebagai narasumber materi Pola Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak. Keduanya juga diharapkan hadir dalam Perayaan HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara asosiasi profesi dan pemerintah.

“Kami ingin konsultan pajak diakui setara dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, demi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Vaudy.

Sementara itu, Masyita menutup pertemuan dengan optimisme.

“Kami percaya, bersama IKPI, kita bisa membangun sektor perpajakan yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum. Vaudy Starworld

2. Bendahara Umum Emanuel Ali

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal. Pino Siddharta

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

7. Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ichwan Sukardi

8. Jordan Panggabean

9. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Gandeng Universitas Trisakti, Buka Jalan Anggota Raih Gelar Profesi Akuntan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong seluruh anggotanya memanfaatkan peluang emas yang baru saja dibuka melalui kerja sama IKPI dengan Universitas Trisakti. Program ini memungkinkan anggota IKPI menempuh Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dengan kemudahan khusus dan fleksibilitas tinggi, termasuk pilihan kuliah secara online.

“Kesempatan ini bukan sekadar studi, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkaya kompetensi dan memperluas karier,” ujar Vaudy, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, lulusan PPAk akan lebih siap menghadapi tantangan profesi akuntan, sekaligus memperkuat posisi di industri jasa keuangan dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Perofesional Berkelanjutan (PPL), IKPI, Benny Wibowo, menyatakan anggota IKPI yang mendaftar akan mendapatkan berbagai keunggulan, antara lain:

• Waiver maksimal untuk ujian CDA (9 mata uji) dan CA (4 dari 7 mata uji).

• Konversi mata kuliah ke jenjang S2 Akuntansi Universitas Trisakti.

• Peluang menjadi Akuntan Beregister Negara dari Kementerian Keuangan RI setelah meraih gelar profesi CPA/CA/CPMA.

• Gelar akademik Ak yang diakui secara nasional dan internasional.

Ia menjelaskan bahwa program PPAk Universitas Trisakti sendiri sudah terakreditasi Unggul oleh LAMEMBA, tersertifikasi ISO 9001:2015, serta menawarkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari Auditing dan Atestasi, Manajemen Perpajakan, Akuntansi Forensik, hingga Manajemen Risiko.

Adapun biaya kuliah bagi alumni Trisakti ditetapkan sebesar Rp22 juta, sedangkan peserta umum Rp27 juta, dengan opsi pembayaran dapat diangsur sebanyak empat kali.

“Menariknya Trisakti memberikan harga spesial untuk anggota IKPI, yakni Rp22 juta,” kata Benny.

Pendaftaran dibuka untuk lulusan S1 Akuntansi, dengan lokasi kampus di Grogol, Mega Kuningan, dan Cempaka Putih.

Benny optimistis, kerja sama ini akan memperkuat peran IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tetapi juga memiliki fondasi akuntansi yang kokoh.

“Dengan kualifikasi profesi yang mumpuni, anggota IKPI dapat memberikan layanan lebih berkualitas kepada klien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, untuk memfasilitasi anggota di dunia pendidikan, Pengurus Pusat IKPI juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus ternama sperti dengan Univesitas Indonesia (Fakultas Ilmu Administrasi), Universita Pelita Harapan (Fakultas Hukum) dan sebentar lagi kerja sama akan dilakukan dengan Universitas Gadjah Mada (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

“Silakan anggota meng-upgrade atau menambah gelar di bidang peminatan ke ilmuan masing-masing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, untuk kelas Profesi Akuntan di Universitas Trisakti akan dimulai pada wal September 2025. (bl)

IKPI Dorong Pendidikan Pajak Berkualitas untuk Percepat Pencapaian SDGs 2030

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional di Institut STIAMI bertema Peran Pendidikan Dalam SDGs: Smart Taxation, Sustainable Accounting, dan Strategic Business, Sabtu (9/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa SDGs yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 sebagai penyempurnaan dari Millennium Development Goals (MDGs) mencakup 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator yang berlaku hingga 2030. Indonesia sendiri telah mengadopsinya melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 sebagai acuan pelaksanaan dan target pencapaian.

“Fokus kami adalah pada SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh),” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsep Smart Taxation sistem perpajakan modern berbasis teknologi, transparansi, dan integritas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sumber daya manusia berkualitas. Pendidikan pajak sejak bangku kuliah dinilai krusial untuk membentuk tenaga profesional pajak yang kompeten dan berintegritas.

Vaudy merinci tiga langkah strategis untuk memperkuat pendidikan vokasi di bidang perpajakan, yaitu:

• Menyusun kurikulum literasi pajak di pendidikan vokasi.

• Memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak.

• Mendorong riset terapan di bidang teknologi perpajakan.

Ia juga menyoroti fenomena tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi, yang menurutnya disebabkan oleh mismatch antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh perubahan cepat lanskap teknologi, kelebihan lulusan di bidang tertentu, dan minimnya koneksi perguruan tinggi dengan industri.

“Jika perguruan tinggi, industri, dan organisasi profesi bersinergi, kita bukan hanya akan mempercepat pencapaian SDGs, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan, pendidikan berkualitas akan melahirkan SDM unggul, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lembaga demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. (bl)

en_US