Komunitas Rider Bali Jadi Ruang Sharing Perpajakan dan Jembatan Kolaborasi Lintas Komunitas

IKPI, Mataram: Komunitas Rider Bali, yang beranggotakan puluhan anggota IKPI se-Bali, resmi diperkenalkan pada 26 November 2025 di Mataram oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Meski baru diresmikan, komunitas ini langsung menunjukkan orientasi yang lebih luas dari sekadar menyalurkan hobi touring.

Koordinator Rider Bali, Dedy Kesuma, menjelaskan bahwa komunitas ini dibentuk sebagai wadah kebersamaan sesama anggota IKPI yang memiliki minat sama di dunia riding, sekaligus ruang untuk memperdalam wawasan profesional di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Awalnya memang karena hobi riding. Tapi dalam kegiatan kami, justru banyak diskusi soal perpajakan, membahas kasus, pengembangan kantor, dan profesionalisme konsultan pajak,” ujar Dedy, Kamis (27/11/2025).
Ia menekankan bahwa suasana santai saat touring justru membuat pertukaran pengetahuan berlangsung lebih cair dan efektif. Agenda touring Rider Bali biasanya ditetapkan setiap pekan keempat atau melalui kesepakatan para anggota. Namun menurut Dedy, esensi komunitas ini jauh melampaui rute perjalanan.

Ia menyebut bahwa kehadiran Rider Bali diharapkan mampu membuka jalur komunikasi dan kolaborasi dengan komunitas motor lain di luar IKPI termasuk dari unsur pemerintahan maupun kalangan wajib pajak, baik badan maupun perorangan, yang memiliki komunitas riding sejenis.

(Foto: Istimewa)

“Kalau ada komunitas luar, baik dari instansi pemerintah maupun wajib pajak yang juga punya hobi touring, kegiatan bersama sangat mungkin dilakukan. Ini bisa jadi ruang untuk membangun relasi, menyatukan pemahaman, sekaligus memberikan edukasi perpajakan dalam suasana yang jauh lebih santai,” jelasnya.

Selain itu, Dedy menargetkan terbentuknya sinergi dengan komunitas IKPI Rider dari provinsi lain. Setelah resmi diperkenalkan oleh Ketum IKPI, langkah berikutnya adalah memperkuat jaringan lintas daerah.

(Foto: Istimewa)

“Ke depan kami berharap Rider Bali bisa berkolaborasi dengan IKPI Rider dari provinsi lain. Bisa saling mengunjungi atau menggelar touring bersama agar kebersamaan semakin kuat,” katanya.

Dengan diluncurkannya Rider Bali, IKPI tidak hanya memperluas bidang kegiatan anggotanya, tetapi juga membuka cara baru dalam membangun kebersamaan, meningkatkan kapasitas profesional, dan menjalin hubungan lintas komunitas melalui pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hobi bersama. (bl)

IKPI Peduli Banjir Sumatera, Ajak Seluruh Anggota Berdonasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmen sosial melalui gerakan “IKPI Peduli Banjir di Sumatera” untuk membantu korban bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatera. Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga (KSSO) IKPI, Rusmadi mengimbau seluruh anggota di seluruh Indonesia agar mengambil bagian dalam penggalangan donasi nasional ini.

Rusmadi menyampaikan bahwa banjir yang terjadi telah berdampak pada masyarakat luas, termasuk sejumlah anggota IKPI di wilayah terdampak. Karena itu, solidaritas antaranggota menjadi sangat penting untuk membantu proses pemulihan.

Bantuan Akan Disalurkan ke Empat Wilayah Utama

Dana yang terkumpul akan difokuskan untuk membantu Anggota IKPI dan masyarakat yang terdampak banjir di empat lokasi berikut:

• Aceh

• Sumatera Utara

• Sumatera Barat

Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui IKPI Pengda Sumbagut dan Sumbagteng agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Penyaluran Donasi Melalui Rekening Resmi

IKPI mengajak seluruh anggota untuk menyalurkan sumbangan melalui rekening resmi:

Rekening Bank IKPI – Pengda Sumbagut

Bank : BCA

Cabang : Asia

Nomor Rekening : 195-598-3388

Nama : Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Untuk memudahkan koordinasi dan konfirmasi donasi, IKPI menunjuk empat PIC:

• Widya : 0851-8605-8388

• Mona : 0858-9138-0651

• Johanes Santoso : 0811-213-727

• Han Wie : 08161-6850005

Penggalangan Donasi Ditutup pada 8 Desember 2025

Batas waktu pengumpulan donasi ditetapkan hingga Senin, 08 Desember 2025. Setelah periode tersebut, seluruh bantuan akan segera disalurkan ke daerah terdampak untuk membantu kebutuhan darurat dan pemulihan.

Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kekompakan IKPI. “Kontribusi sekecil apa pun sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masa sulit di Sumatera,” ujarnya. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Tegaskan HWI Tak Boleh Di-Stigma, Tapi Berpotensi Lakukan Agresif Tax Planning

IKPI, Jakarta: Dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, pengamat perpajakan Budi Arifandi menekankan pentingnya memperlakukan high wealth individual (HWI) secara objektif dan tidak penuh prasangka. Acara yang diikuti sekitar 100 peserta pada Jumat (28/11/2025) itu membahas bagaimana sistem perpajakan harus mampu menjaga keadilan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurut Budi, OECD memang mengelompokkan HWI sebagai kategori wajib pajak dengan risiko tertentu, seperti potensi melakukan aggressive tax planning, struktur kepemilikan aset yang kompleks, serta transaksi lintas yurisdiksi. Namun, tidak semua HWI bermasalah.

“Wajib pajak itu adalah aset negara. Mereka bukan tersangka. Prinsip praduga tidak bersalah harus selalu dikedepankan,” tegasnya.

Budi meminta semua pihak memiliki definisi yang sama mengenai siapa yang disebut HWI.

“Apakah HWI itu mereka yang terdaftar di KPP Besar, membayar tepat waktu, atau HWI dengan kecenderungan risiko tertentu? Ini perlu disepakati dulu sebelum menilai apakah mereka ‘bermasalah’ atau tidak.”

Ia mengingatkan bahwa judul diskusi panel IKPI sangat sensitif sehingga diperlukan kehati-hatian dalam membahas isu yang menyangkut kelompok pembayar pajak terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam paparannya, Budi merinci tiga pendekatan utama DJP dalam mengawasi HWI:

1. Pendekatan Persuasif

• Rasio AR terhadap WP yang kecil memungkinkan konsultasi intensif.

• HWI mendapatkan edukasi langsung, termasuk saat implementasi sistem Cortex.

• DJP pernah memberikan penghargaan bagi WP patuh dan WP dengan kontribusi besar.

2. Pemeriksaan dan Penilaian Berbasis Data

Pengawasan dilakukan berdasarkan data dari:

• perbankan,

• kerja sama internasional EOI,

• ILAP,

• analisis internal, serta

• hasil penilaian dan pemeriksaan sebelumnya.

3. Penegakan Hukum dan Penagihan

Untuk WP yang terindikasi melakukan fraud atau penggunaan faktur fiktif, DJP dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan KUP dan UU PPSP.

Fenomena Nomine dan Mobilitas Tinggi Hambat Deteksi HWI

Budi juga menyoroti fenomena umum di Indonesia: banyak aset dan perusahaan yang didaftarkan atas nama keluarga atau pihak dekat. Selain itu, mobilitas tinggi para HWI membuat proses pemanggilan ataupun penyuluhan menjadi tantangan tersendiri.

“Kadang ada WP yang takut bertemu petugas pajak. Ini kenyataan yang masih sering ditemui,” ujarnya.

Budi menyoroti peran penting IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak. Data dari P2PK menunjukkan hanya 0,07% wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pada 2021—angka yang sangat kecil dibanding negara maju seperti Australia.

Karena itu, ia mendorong konsultan pajak untuk:

• memperkuat edukasi kepada masyarakat,

• menjadi jembatan komunikasi antara WP dan DJP,

• meningkatkan kompetensi anggota, dan

• menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Jika konsultan pajak lebih aktif, ekosistem kepatuhan akan jauh lebih baik,” kata Budi.

Diskusi panel IKPI tersebut ditutup dengan ajakan memperkuat kolaborasi demi keadilan perpajakan yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Suwardi Hasan Soroti Celah Keadilan Pajak Lewat Desain Wealth Tax yang Tepat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suwardi Hasan, menekankan pentingnya merancang sistem pajak kekayaan atau wealth tax secara cermat agar benar-benar mampu mempersempit ketimpangan dan menciptakan keadilan pajak. Pesan ini ia sampaikan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, yang berlangsung secara hybrid pada Jumat (28/11/2025) dan disaksikan sekitar 100 peserta.

Suwardi membuka paparannya dengan menyoroti fakta bahwa jumlah individu kaya yang membayar pajak masih sangat kecil, bahkan hanya berada pada kisaran “nol koma sekian persen”, sebagaimana dipaparkan panelis sebelumnya. 

Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih lebarnya gap yang perlu dibenahi. Pengenaan wealth tax, katanya, dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas basis pajak sekaligus melakukan redistribusi kekayaan.

Ia kemudian memaparkan pengalaman banyak negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan. Beberapa negara seperti Norwegia, Spanyol, dan Swiss masih mempertahankan wealth tax, meski dengan struktur dan kewenangan yang berbeda. Contohnya, Spanyol memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarifnya, sehingga menimbulkan fenomena perpindahan penduduk ke wilayah dengan tarif lebih rendah, mirip fenomena relokasi industri akibat perbedaan UMK di Indonesia. 

Untuk mencegah migrasi tersebut, pemerintah pusat di Spanyol bahkan memperkenalkan pajak solidaritas, yang mekanismenya mirip dengan Global Minimum Tax. Namun, di banyak negara lain, wealth tax justru dihapus karena dianggap menimbulkan masalah baru, mulai dari kesulitan valuasi hingga pelarian modal (capital flight). 

Suwardi menyinggung sejumlah contoh terkenal, seperti pendiri IKEA Ingvar Kamprad yang meninggalkan Swedia karena tariff pajak yang tinggi, atau miliarder Bernard Arnault yang pernah bersiap pindah kewarganegaraan ketika Prancis berencana mengenakan tarif pajak 75 persen untuk pendapatan di atas 1 juta euro.

Menurutnya, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa wealth tax bisa menjadi bumerang jika dirancang terlalu agresif. “Wajib pajak merasa dihukum atas kesuksesannya. Penghasilan sudah dipajaki, aset yang dibeli dari penghasilan itu dipajaki lagi setiap tahun,” ujarnya. Karena itu, desain kebijakan harus memastikan tidak terjadi pajak berganda dan tidak memicu pelarian modal.

Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin mempertimbangkan wealth tax, maka proses perancangannya perlu sangat presisi. Ambang batas, objek pajak, pengecualian, hingga kemampuan administrasi harus diperhitungkan matang-matang. 

“Keberhasilan atau kegagalan wealth tax sangat ditentukan oleh desain. Banyak negara gagal karena salah merancangnya,” katanya.

Suwardi berharap, penerintah melakukan studi komparatif yang serius sebelum membuat keputusan. “Kalau mau diterapkan, jangan sampai gagal sebelum berjalan. Harus ada rancang bangun yang kuat agar tidak terjadi capital flight dan benar-benar mencapai keadilan,” ujarnya.(bl)

Diskusi Panel IKPI: Dendi Siswanto Beberkan Minimnya Kontribusi Pajak Orang Kaya Meski Lonjakan Kekayaan Melaju Pesat

IKPI, Jakarta: Ketimpangan kontribusi pajak dari kelompok berpendapatan tinggi kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (28/11/2025). Salah satu narasumber, Dendi Siswanto, jurnalis Kontan yang banyak menyoroti isu fiskal dan perpajakan, menyampaikan paparan tajam yang memantik perhatian sekitar 100 peserta yang hadir.

Dendi mengawali materi dengan menekankan bahwa keadilan pajak tidak bisa dilepaskan dari peran kelompok High Wealth Individual (HWI) atau orang kaya dalam sistem perpajakan nasional. Namun, justru kelompok inilah yang menurutnya menunjukkan jurang besar antara pertumbuhan kekayaan dan kontribusi pajak yang seharusnya meningkat.

“Jumlah wajib pajak orang kaya setiap tahun selalu naik, tetapi kontribusi pajaknya tidak ikut ngebut,” ujar Dendi.

Ia memaparkan data mengenai lonjakan populasi HWI yang pernah terjadi pada periode 2016–2017, yakni mencapai 129,63%, sebuah angka yang menggambarkan percepatan pertumbuhan kekayaan yang luar biasa. Bahkan setelah program amnesti pajak, terdapat 44 ribu orang dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar di Indonesia.

Secara logika fiskal, kenaikan jumlah orang kaya seharusnya berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Namun, data menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. 

Dendi menampilkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak dari kelompok yang masuk tarif tertinggi 35% hanya mencapai Rp18,5 triliun. Jumlah itu berasal dari 11.268 wajib pajak, atau hanya 0,016% dari total wajib pajak nasional yang berjumlah 70,3 juta orang.

“Artinya, bahkan 1% pun tidak tercapai. Proporsi kontribusinya terhadap penerimaan nasional hanya 1,54%,” tegasnya.

Ia juga mengulas kinerja penerimaan di KPP LTO 4, tempat panelis pertama dalam diskusi tersebut bertugas. Meski penerimaan KPP LTO 4 meningkat dari Rp74 triliun (2020) menjadi Rp90,2 triliun (2022), kontribusi pajak dari orang kaya tetap tidak signifikan. Pada 2022, kontribusi HWI terhadap total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716 triliun hanya mencapai Rp4,05 triliun, atau 0,24%.

“Ini menunjukkan ada celah besar yang harus ditanggulangi melalui peningkatan pengawasan dan penagihan. Kalau tidak, jurang ketidakadilan pajak akan semakin dalam,” ucapnya.

Dendi menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan publik. Menurutnya, sebagian besar HWI justru memperoleh penghasilan dari pasif income seperti capital gain dan dividen, jenis penghasilan yang sering kali lebih sulit ditarik pajaknya jika tidak diawasi secara memadai. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Ungkap 1% Populasi Kuasai Hampir Setengah Kekayaan Dunia, Tantangan Indonesia Identifikasi HWI

IKPI, Jakarta: Ketimpangan distribusi kekayaan kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid pada Jumat (28/11/2025). Dalam forum yang dihadiri sekitar 100 peserta itu, pengamat perpajakan Budi Arifandi memaparkan data global serta kondisi Indonesia terkait high-wealth individual (HWI) atau kelompok wajib pajak yang kerap menjadi pusat perhatian banyak negara.

Budi mengungkapkan bahwa Credit Suisse Research Institute (CSRI) menunjukkan betapa timpangnya distribusi kekayaan dunia. “Sebanyak 1% populasi dewasa dunia, sekitar 1,7 juta jiwa menguasai 46,6% kekayaan global. Ini menunjukkan bagaimana kekayaan terkonsentrasi pada kelompok yang sangat kecil,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, CSRI mencatat ada 172.211 orang yang memiliki kekayaan di atas USD 1 juta. Jumlah ini menegaskan bahwa kesenjangan kekayaan bukan hanya isu global, tetapi juga realitas domestik yang perlu ditangani dengan pendekatan kebijakan tegas, termasuk dalam sistem perpajakan.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada definisi tunggal mengenai HWI. CSRI menilai HWI berdasarkan dua komponen:

1. Kekayaan finansial dan aset lancar, serta

2. Kekayaan tetap yang dikurangi kewajiban.

Sementara itu, OECD memasukkan unsur pendapatan sehingga muncul istilah high-income individual (HII).

Menariknya, penelitian dalam negeri yang dipaparkan Budi memperkenalkan satu kategori baru yang mulai muncul sejak 2010, high lifestyle individual, kelompok yang memamerkan kemewahan di media sosial.

“Ini kelompok yang sering flexing. Gaya hidupnya mencerminkan seakan-akan mereka HWI, padahal belum tentu. Maka kita perlu ketelitian dalam pemetaan,” jelasnya.

Tiga kategori high-net worth individual, high income individual, dan high lifestyle individual, kemudian disintesiskan untuk mendefinisikan HWI versi Indonesia yang lebih komprehensif.

HWI di Indonesia 

Dalam paparannya, Budi juga menampilkan banyak nama publik, pemilik perusahaan besar, pendiri startup, selebriti papan atas, hingga pengacara elite. Namun, ia mengingatkan bahwa daftar tersebut hanya mencerminkan permukaan.

“Yang menarik adalah, banyak orang kaya di Indonesia yang tidak tampil di media. Tidak masuk Forbes, tidak viral, tapi memiliki aset sangat besar. Inilah kelompok yang sering kali sulit diidentifikasi,” tegas Budi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan semakin menantang, karena DJP harus mengandalkan data pihak ketiga, kerja sama internasional, dan pemanfaatan teknologi untuk menemukan potensi kewajiban perpajakan yang belum tergali.

Diungkapkannya, sejarah panjang pembentukan kantor khusus HWI, dimulai dari KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada 2009, yang saat itu melayani sekitar 1.200 WP kaya dengan pola layanan prioritas seperti “nasabah premium”.

Namun pada 2012, struktur dirombak. KPP HWI dilebur menjadi KPP Wajib Pajak Besar 4. Tahun 2025, DJP kembali memperkuat pengawasan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan WP orang pribadi tertentu berdasarkan sembilan indikator, seperti nilai aset, penghasilan, dan kemampuan ekonomi.

Kini, sebagian WP HWI juga dikelola di KPP Madya, yang memiliki rasio Account Representative (AR) ke WP lebih kecil sekitar 1 AR untuk 10–15 WP sehingga pengawasan lebih detail dan bersifat personal.

Budi menyebut lima tantangan utama dalam mengawasi HWI:

• keterbatasan data,

• mobilitas tinggi para HWI,

• sebaran geografis yang luas,

• penggunaan nomine, dan

• rendahnya pemahaman perpajakan.

Ia menegaskan kembali perlunya kolaborasi lembaga dan peningkatan kualitas data untuk menciptakan keadilan pajak yang proporsional. (bl)

Penerimaan Pajak dan Kepabeanan di Sumut Tembus Rp 20,7 Triliun hingga Oktober 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan negara di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan pertumbuhan solid hingga akhir Oktober 2025. Total penerimaan pajak yang dihimpun Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II mencapai Rp 17,7 triliun, atau 54,46% dari target tahunan Rp 32,57 triliun. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai yang dikelola Bea Cukai Sumut mencapai Rp 2,99 triliun, melampaui target APBN dengan capaian 131,45%.

Data tersebut dirilis melalui siaran pers bersama Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budi Setiawan, serta Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto, dikutip, Sabtu (29/11/2025).

Kinerja pajak di Sumut terus menunjukkan tren positif. Realisasi hingga Oktober naik 16,44% dibandingkan September yang tercatat Rp 15,21 triliun. Sebelumnya, pada Agustus 2025 penerimaan mencapai Rp 12,73 triliun. Dari total tersebut, Kanwil DJP Sumut I berkontribusi Rp 13,34 triliun secara netto.

Pada sektor kepabeanan, kinerja Bea Cukai Sumut ditopang lonjakan bea keluar (BK) yang mencapai Rp 1,95 triliun, atau 436,02% dari target, terutama dari ekspor produk sawit. Kenaikan harga referensi CPO menjadi US$963,61 per metrik ton turut mendongkrak penerimaan. Sementara bea masuk (BM) tercatat Rp 584,84 miliar, sedikit tertekan akibat turunnya impor beras dan gula.

Penerimaan cukai mencapai Rp 461,09 miliar, atau 53,59% dari target, namun mengalami tekanan dari turunnya penerimaan Hasil Tembakau 32% dan Cukai MMEA 9%.

Kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatat capaian kuat. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PNBP mencapai Rp 2,78 triliun, atau 121,13% dari target. Komponen terbesar berasal dari PNBP lainnya sebesar Rp 1,38 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp 1,4 triliun yang tumbuh 11,05% dibanding tahun sebelumnya.

Dari sektor aset, piutang, dan lelang, PNBP Sumut mencapai Rp 101,8 miliar, atau 131,2% dari target. Kinerja lelang tumbuh signifikan dengan realisasi Rp 49,5 miliar, didorong oleh meningkatnya pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, rampasan, hingga harta pailit.

Secara keseluruhan, capaian penerimaan negara di Sumut hingga Oktober 2025 mencerminkan ketahanan ekonomi daerah dan sinergi kuat antarunit Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas pendapatan negara. (bl)

Komunitas Tenis dan Padel IKPI Gelar Latihan Bersama di Padel Mezcal, Semangat Kebersamaan Makin Menguat

IKPI, Jakarta: Komunitas Tenis dan Padel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan kekompakan dan semangat sportivitas dengan menggelar latihan bersama di Padel Mezcal, Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16.00–18.00 WIB di Court 2 ini dihadiri delapan anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jakarta.

Latihan bersama ini menjadi ajang rutin komunitas untuk mendorong gaya hidup sehat, mempererat silaturahmi, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan lintas cabang. Ketua Departemen KKSO IKPI, Rusmadi, turut hadir memberikan dukungan kepada para peserta.

Koordinator Komunitas Tenis dan Padel IKPI, Dicky Darmawi, menyampaikan apresiasi dan kebanggannya atas antusiasme para anggota yang hadir.

“Acara padel kemarin saya memang berhalangan hadir, namun berdasarkan laporan dari Pak Wibowo Agus Santiko (peaerta), kegiatan berlangsung dengan lancar dan sukses. Semangat sportivitas dan keakraban sangat terasa, dan ini semakin mempererat tali silaturahmi keluarga besar IKPI,” ujar Dicky.

Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menjaga kebugaran sekaligus membangun komunikasi informal antaranggota. “Melalui olahraga, kita tidak hanya sehat, tetapi juga saling menguatkan sebagai satu komunitas,” katanya.

Latihan bersama ini juga menjadi momentum positif untuk memperluas minat terhadap olahraga padel, yang semakin populer di kalangan profesional perkotaan. IKPI berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan olahraga rutin agar anggotanya tetap aktif, sehat, dan solid.

Dengan semangat yang terus menguat, komunitas tenis dan padel IKPI berencana menggelar lebih banyak sesi latihan di waktu mendatang, membuka ruang bagi lebih banyak anggota untuk ambil bagian. (bl)

Nuryadin Tegaskan Maksud Pemekaran Cabang: Perkuat Kelembagaan, Perluas Jangkauan, dan Tingkatkan Pelayanan Anggota di Seluruh Indonesia

IKPI, Pekalongan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mempercepat agenda pembentukan dan pemekaran cabang sebagai bagian dari strategi penguatan organisasi. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika perpajakan nasional, sekaligus implementasi AD/ART yang wajib dijalankan dalam kepengurusan periode 2024–2029.

“Pembentukan dan Pemekaran cabang adalah instrumen strategis untuk memperpendek rantai koordinasi, meningkatkan kualitas PPL, dan memperkuat etika profesi konsultan pajak.” ujar Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Tegal, di Semarang, Sabtu (29/11/2025).

Dasar Regulasi Pemekaran

Nuryadin menegaskan bahwa program ekspansi organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan AD/ART 2024–2029:
• Pasal 17 Ayat 1 mengatur pembentukan cabang baru dengan syarat minimal lima anggota tetap sebagai pengusul dan cabang harus berdiri di tingkat kota/kabupaten.
• Pasal 17 Ayat 3 menetapkan bahwa pemekaran cabang hanya dapat dilakukan jika cabang existing memiliki minimal 200 anggota, disetujui rapat pleno, dan tetap berada dalam wilayah kota/kabupaten yang sama.

“Dengan kerangka hukum yang jelas ini, pembentukan dan pemekaran merupakan kewajiban struktural, bukan opsi,” tambahnya.

Alasan Percepatan: Wilayah Kerja Terlalu Luas dan Beban Pengurus Tinggi

Nuryadin memaparkan kondisi organisasi saat ini, di mana beberapa pengurus daerah mencakup wilayah kerja sangat luas. Contohnya:
• Pengda Sulamapua: 12 provinsi,
• Pengda Sumbagsel: 5 provinsi,
• Pengda Kalimantan: 5 provinsi,
• Beberapa pengcab memiliki wilayah lintas provinsi.

Kondisi tersebut membuat proses pembinaan, koordinasi, dan pelayanan anggota menjadi tidak maksimal.

(Foto: Istimewa)

“Sistem self-assessment menuntut edukasi yang intensif. Untuk memastikan masyarakat memahami peraturan perpajakan terbaru, IKPI harus lebih dekat secara geografis.”

Dampak Positif Pembentukan dan Pemekaran: Kaderisasi dan Peningkatan Kualitas Layanan

Mantan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi ini menyatakan, Pembentukan dan Pemekaran cabang telah menunjukkan sejumlah dampak positif antara lain:
1. Kaderisasi pengurus,
2. Memperpendek rantai koordinasi,
3. Peningkatan kualitas PPL,
4. Penguatan etika profesi,
5. Respons cepat terhadap kebutuhan anggota.

“Cabang baru selalu membawa energi baru. Begitu dibentuk, langsung aktif,” jelas Nuryadin.

Sejumlah cabang baru telah menunjukkan kinerja signifikan sejak dibentuk:
• IKPI Buleleng menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan edukasi SPT dan melaksanakan seminar besar dengan 120 peserta.
• IKPI Bitung menginisiasi kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi dan Politeknik Negeri Manado serta aktif dalam kegiatan donor darah HUT IKPI.
• IKPI Kabupaten Bekasi terlibat dalam berbagai kepanitiaan Pengurus Pusat dan menyelenggarakan seminar edukatif bagi masyarakat.

“Data ini menunjukkan bahwa pembentukan dan pemekaran tidak hanya memperluas cabang, tetapi juga menggerakkan kegiatan profesional dan sosial secara nyata.”

Kompetisi Organisasi

Dalam catatannya, Nuryadin menyoroti bahwa organisasi profesi lain bergerak sangat cepat. AKP2I misalnya, memiliki 22 Pengda dan 44 Pengcab meskipun jumlah anggotanya lebih sedikit dari IKPI.

“Ini menjadi peringatan bahwa IKPI harus proaktif memperluas kehadiran agar tidak kehilangan daerah potensial,” ujarnya.

Ia berkomitmen bahwa IKPI akan terus memperkuat jangkauan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana pembentukan dan pemekaran cabang ini akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh pengurus cabang se-Indonesia dengan cakupan wilayah dari Sabang sampai Merauke agar memiliki representasi IKPI,” ujarnya.

Namun demikian, tentunya pengurus pusat juga akan melakukan prosedural dalam mengambil kebijakan tersebut seperti melakukan komunikasi dengan Pengda dan Pengcab serta sosialisasi yang masif, baik langsung maupun melalui saluran publikasi pemberitaan di website resmi IKPI,

“Jadi semuanya kami lakukan secara prosedural dan mengikuti AD ART yang telah disepakati oleh kepengurusan pada periode sebelumnya, kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pemekaran cabang melalui kajian-kajian teknis mendalam yang diyakini hasilnya dapat terus menumbuhkan organisasi.

“Pembentukan dan pemekaran itu bukan dilakukan asal-asalan. Dari kajian yang telah dilakukan, kami akan melihat potensi potensi sumber daya manusia (SDM) yang baik dan mumpuni untuk menjadi pemimpin di cabang tersebut,” ujarnya. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Panel “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Tiga Panelis Paparkan Pemikiran Menarik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui gelaran Diskusi Panel bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Jumat (28/11/2025). Acara yang berlangsung secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan 100 peserta dari berbagai kalangan praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam isu keadilan pajak di Indonesia.

Tema diskusi tersebut relevan dengan upaya pemerintah mempersempit fiscal gap sekaligus memperkuat pengawasan terhadap High Wealth Individual (HWI) beserta grup usahanya. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara dan menghadirkan rasa keadilan dalam sistem perpajakan nasional yang selama ini dinilai masih timpang.

Dalam forum ini, tiga panelis menghadirkan pemikiran yang segar dan komprehensif:

1. Ba’i Nurhidayat, Pengamat Perpajakan, menjelaskan bagaimana pendekatan berbasis risiko digunakan untuk mengawasi konglomerat dan grup usahanya serta tantangan pemetaan kepatuhan di segmen HWI.

2. Dendi Siswanto, Jurnalis Kontan, memaparkan perspektif media terhadap transparansi kekayaan konglomerat, kebutuhan publik akan akuntabilitas, serta bagaimana pemberitaan dapat membantu menekan praktik penghindaran pajak.

3. Suwardi Hasan, S.Kom., Ketua Departemen FGD IKPI, memberikan analisis mengenai konsep keadilan pajak, celah regulasi yang masih dimanfaatkan, serta pentingnya sinergi antara otoritas pajak, konsultan, dan pelaku usaha.

Diskusi ini dipandu oleh Moderator Esther Listya Novanty, dengan Randi Rahadiansyah sebagai MC, yang menjaga alur obrolan tetap dinamis dan mudah dipahami.

IKPI berharap pertemuan ini dapat membuka wawasan baru, memperkuat literasi perpajakan publik, serta mendorong terbentuknya sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Dengan semakin banyak pihak terlibat dalam dialog konstruktif seperti ini, langkah menuju keadilan pajak di Indonesia diharapkan semakin nyata. (bl)

en_US