IKPI Tekankan Pentingnya Jaga Etika Profesi 

IKPI, Jakarta: Pentingnya menjaga etika profesi kembali ditegaskan oleh Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, dalam sambutannya di seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara pada Selasa (22/7/2025). Ia mengingatkan bahwa konsultan pajak memegang tanggung jawab moral dan profesional yang besar dalam setiap praktik pendampingan perpajakan.

“Menjaga etika bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk komitmen pribadi untuk menjaga kehormatan profesi dan marwah organisasi IKPI. Integritas adalah fondasi utama yang membedakan konsultan pajak profesional dengan yang lainnya,” ujar Robert.

Robert menyampaikan hal tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang berhalangan hadir karena memenuhi undangan di DJP Pusat. Ia menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Ketua Umum kepada seluruh anggota yang hadir serta kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan PPL ini.

Diketahui, seminar kali ini mengangkat tema “Perbedaan Pemeriksaan, Bukti Permulaan, dan Penyidikan Pajak”, dengan menghadirkan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono.

pada kesempatan ini, Robert mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi dengan saksama, guna memperkuat pemahaman profesional dalam menghadapi dinamika pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan.

Di hadapan para peserta, Robert juga mengingatkan kembali isi Pasal 12 Kode Etik IKPI yang mengatur pentingnya menjaga etika dalam interaksi dengan klien, rekan seprofesi, maupun pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan bahwa anggota IKPI harus senantiasa menjalankan praktik konsultasi sesuai standar profesi dan kode etik agar terhindar dari risiko pelanggaran dan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 175 Tahun 2022.

Tak lupa, Robert mengajak seluruh anggota untuk aktif berkontribusi melalui platform resmi IKPI, termasuk menulis artikel pendek tentang peraturan pajak di situs web organisasi. “Tidak perlu satu PMK penuh, cukup satu bab atau satu pasal pun bisa menjadi sumbangan berharga bagi sesama anggota,” tuturnya.

Robert menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen organisasi untuk ikut menyukseskan rangkaian kegiatan HUT IKPI ke-60, yang akan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncaknya pada 27 Agustus 2025 di Hotel Pullman Central Park.

Beberapa agenda yang telah disiapkan antara lain lomba cerdas cermat, turnamen golf, gowes bersama, aksi donor darah, seminar nasional, dan malam puncak perayaan. (bl)

Ketum IKPI Dorong Aturan Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain Segera Diterbitkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan peraturan khusus mengenai Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain. Menurutnya, aturan tersebut sangat dibutuhkan demi menciptakan kesetaraan perlakuan dan kepastian hukum dalam hubungan antara Kuasa Wajib Pajak dari konsultan pajak dan pihak lain dengan wajib pajak.

“Kita berharap akan segera diterbitkan peraturan tentang Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain karena ini amanat UU HPP. Ini penting agar ada persamaan dalam aturan yang berhubungan dengan seluruh kuasa wajib pajak, termasuk ketika mereka menunjuk kuasa wajib pajak baik konsultan pajak atau pihak lain sebagai kuasa,” ujar Vaudy dalam closing speech pada acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Utara, dengan tema “Perbedaan: Pemeriksaan. Bukper dan Penyidikan Pajak, Selasa (22/7/2025).

Vaudy menilai, saat ini terjadi perbedaan perlakuan antara kuasa wajib pajak dari jalur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, terutama dalam persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Untuk itu, keberadaan regulasi yang eksplisit dinilai krusial.

Di hadapan peserta PPL, Vaudy juga mengingatkan bahwa dinamika perpajakan nasional semakin kompleks, sehingga konsultan pajak harus bersikap profesional dan adaptif terhadap perubahan regulasi maupun pendekatan kebijakan fiskal.

“Tidak cukup hanya paham aturan. Konsultan pajak harus terus memperbarui diri, menjaga integritas, dan menjalankan profesinya dengan standar tinggi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada IKPI berupa Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Penghargaan tersebut diberikan kepada hanya 28 entitas dari jutaan wajib pajak di Indonesia, dan IKPI menjadi salah satunya.

“Ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi IKPI dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat dan transparan. Tapi lebih dari itu, ini adalah tanggung jawab moral bagi kita untuk terus menjaga kredibilitas dan peran strategis profesi konsultan pajak,” kata Vaudy.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, menjelang peringatan HUT IKPI, Vaudy turut memaparkan berbagai kegiatan yang akan digelar, mulai dari Lomba Cerdas Cermat (LCC), gowes bersama, donor darah, turnamen golf, seminar nasional, hingga acara puncak dan penilaian keaktifan cabang serta peluncuran PIN Emas.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh anggota untuk bekerja sesuai tingkatan ijin yang diberikan yaitu A, B, dan C, serta aktif memberikan masukan demi perbaikan organisasi.

“Mari kita terus menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan otoritas. Dengan profesionalisme dan semangat adaptif, konsultan pajak Indonesia akan tetap relevan dan dipercaya,” ujarnya.(bl)

IKPI Terima Piagam Wajib Pajak, Ketua Umum: Ini Bentuk Kepercayaan DJP yang Harus Dijaga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu penerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti kepercayaan DJP terhadap IKPI sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan pajak di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Kita dipilih dari banyak wajib pajak dan asosiasi. IKPI menjadi salah satu penerima, tentu ini adalah kepercayaan dari DJP. Kami merasa dipercaya langsung oleh Pak Dirjen untuk menerima piagam ini, dan ini harus kami jaga,” ujar Vaudy usai menerima penghargaan.

Menurut Vaudy, piagam tersebut memuat prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ia menegaskan bahwa ke depan, IKPI akan menyosialisasikan isi piagam tersebut kepada seluruh anggota dan klien wajib pajak agar makin memahami dan menjalankan peran kepatuhan secara optimal.

(Foto: Istimewa)

“Harapannya seluruh anggota dan pengurus IKPI diseluruh Indonesia dapat berperilaku sesuai nilai-nilai dalam piagam ini. Bahkan kami akan membagikan salinan piagamnya ke seluruh anggota,” tambahnya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi DJP dalam membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas dan wajib pajak. DJP berharap, Piagam Wajib Pajak yang baru diluncurkan ini bisa menjadi landasan moral dan hukum dalam interaksi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela.

(Foto: Istimewa)

Kegaiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi.

Hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Berikut hak dan kewajiban wajib pajak:

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (bl)

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, IKPI Terima Penghargaan Langsung dari Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah dokumen fundamental yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berlandaskan saling percaya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menekankan pentingnya piagam ini sebagai panduan bersama antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam setiap interaksi. “Selama ini sering terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban. Piagam ini menjadi rujukan jelas bagi seluruh pegawai DJP dan wajib pajak dalam menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Dokumen yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Beberapa hak di antaranya adalah hak atas informasi perpajakan, layanan tanpa biaya, keadilan perlakuan, serta perlindungan hukum dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Piagam ini telah diintegrasikan ke dalam portal wajib pajak dan dapat langsung diakses saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui integrasi digital ini, DJP berharap setiap wajib pajak memiliki pemahaman menyeluruh terhadap perannya dalam sistem perpajakan nasional.

Peluncuran piagam ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi. Dalam acara tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga hadir sebagai salah satu asosiasi yang menerima penghargaan, sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi organisasi tersebut dalam mendampingi wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan nasional.

Turut hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia. Kehadiran mereka memperkuat komitmen kolektif DJP dalam membangun sistem pajak yang partisipatif, adil, dan modern.

Dengan diterbitkannya Piagam Wajib Pajak, DJP berharap ke depan tidak hanya kepatuhan meningkat, tetapi juga tercipta relasi yang lebih harmonis antara negara dan wajib pajak sebagai mitra pembangunan. (bl)

IKPI dan OCBC Perkuat Sinergi, Siapkan Edukasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama PT Bank OCBC Indonesia Tbk (OCBC) menyepakati perluasan kerja sama strategis dalam bidang edukasi perpajakan. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di OCBC Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (21/7/2025)

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto, bersama jajaran manajemen OCBC.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya untuk menyegarkan kembali nota kerja sama antara IKPI dan OCBC. Fokus utamanya adalah menyusun agenda kolaboratif yang akan mulai dijalankan pada Agustus mendatang,” kata Jemmi.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas tiga pilar utama kegiatan:

• Webinar atau edukasi daring yang akan dilaksanakan pada masing-masing seluruh cabang OCBC dan cabang IKPI se-Indonesia,

• Kegiatan tatap muka (offline) yang difokuskan di Jakarta dan sekitarnya, dengan penyelenggara utama adalah IKPI Pusat,

• Forum Group Discussion (FGD) dan Outlook Perpajakan, yang akan melibatkan langsung para profesional perbankan dan konsultan pajak dari kedua institusi.

Dikatakan Jemmi, dari OCBC hadir sejumlah pejabat penting seperti Heri Yana (Emerging Funding Sales Head, VP Emerging Business), Dian Reza Ayatullah (Network Regional Communication Manager Retail Banking), dan Elis Nailis Sa’Adah Maya Putri (Brand Executive Senior Manager Retail Banking), serta beberapa Staf yang merupakan tim pengembangan bisnis, termasuk Pak Amran dan kawan-kawan.

Kerja sama ini ditujukan untuk mendorong pemahaman perpajakan yang lebih luas bagi para nasabah OCBC serta memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem keuangan nasional dan ekosistem profesi keuangan di Indonesia. “Kami menyambut baik antusiasme dari OCBC dalam memperluas ruang edukasi. Ini langkah nyata mendorong literasi perpajakan yang inklusif,” ujarnya.

Jemmi menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi, tetapi juga memperkuat posisi IKPI sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang sehat. “OCBC sangat terbuka untuk melibatkan IKPI secara kelembagaan dan personal. Ini kolaborasi yang saling menguntungkan,” kata Jemmi. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Raih Juara Pertama Lomba Tax Consultant Writing di FunTaxtic 2025

IKPI, Depok: Lomba Tax Consultant Writing yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan FunTaxtic 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, mencatatkan nama Danika dari IKPI Jakarta Pusat sebagai juara pertama. Kompetisi ini menyedot perhatian para konsultan pajak muda dari berbagai wilayah, sekaligus menjadi ajang adu gagasan dan keterampilan menulis di bidang perpajakan.

Selain Danika yang berhasil keluar sebagai pemenang utama, Muhammad Iqbal dari IKPI Jakarta Barat meraih posisi juara dua, disusul Rizka Yunita Handini dari IKPI Jakarta Selatan di posisi ketiga. Adapun penghargaan juara favorit diraih oleh Kaliana Mita Kristanti dari IKPI Cabang Sleman.

Ketua Pelaksana FunTaxtic 2025, Herwikson Sitorus, menyebut kompetisi ini sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas literasi pajak di kalangan konsultan. “Kami ingin kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tapi juga edukatif dan kontributif. Lewat lomba Tax Consultant Writing, kita dorong para konsultan muda untuk berani menulis dan menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap isu perpajakan,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).

Karya-karya peserta dinilai berdasarkan ketajaman analisis, relevansi tema, serta kemampuan argumentasi yang konstruktif. Herwikson juga berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas di masa depan.

Tak hanya lomba menulis, FunTaxtic 2025 yang digelar di lingkungan kampus Universitas Indonesia ini juga menghadirkan kompetisi Call for Papers, lomba lari santai dengan ratusan peserta lintas profesi, serta dukungan penuh dari empat institusi: FIA UI, Iluni FIA UI, KONI, dan Pemerintah Kota Depok.

Dengan total hadiah lebih dari Rp36 juta dan puluhan doorprize, Herwikson menegaskan komitmen IKPI Depok untuk terus mengembangkan kegiatan yang berdampak langsung bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat luas. (bl)

IKPI dan Unismuh Makassar Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Perpajakan

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampapua) Mustamin Anshar, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan praktik profesional di bidang perpajakan.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (17/7/2025), yang diprakarsai oleh Ketua Cabang Makassar Ezra Palisungan ditandangi tangani langsung oleh Ketua Pengda IKPI Sulampapua, Mustamin, bersama jajaran pimpinan Unismuh Makassar. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Pengda IKPI Sulampapua, Yuli Rawun, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi jembatan antara dunia akademik dan dunia profesi perpajakan. “Kami ingin membekali mahasiswa dengan wawasan praktis melalui keterlibatan langsung bersama para konsultan pajak. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami terhadap pendidikan tinggi,” ujarnya.

Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Pengda Sulampapua melalui pemberian surat kuasa resmi untuk menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, yang mengatur bahwa kerja sama harus dilakukan oleh pengurus pusat atau pihak yang diberi kuasa secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Yuli Rawun turut berperan sebagai moderator dalam seminar perpajakan yang digelar setelah penandatanganan.

Seminar ini menghadirkan berbagai tokoh penting di bidang perpajakan, termasuk Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Yfr Hermiyana, Kabid P2IP Sukri, serta Pengurus Pusat IKPI Andreas Budiman dan Asmeldi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang telah memberikan ruang bagi dirinya untuk terlibat langsung dalam acara tersebut. “Saya sangat menghargai kesempatan yang diberikan oleh Pak Ezra” tutur Yuli, yang juga merupakan dosen tetap STIE Eben Haezar Manado pada Prodi Akuntansi, Konsentrasi Perpajakan.

Lebih dari sekadar seremoni, Yuli berharap kerja sama ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan untuk penguatan kapasitas SDM perpajakan di wilayah timur Indonesia. “Kami di Sulampapua siap mendukung setiap langkah strategis yang membawa manfaat bagi dunia perpajakan nasional,” pungkasnya. (bl)

FunTaxtic Run 2025 Warnai HUT ke-10 IKPI Depok: Ketum Vaudy Starworld Apresiasi dan Ajak Jadikan Agenda Tahunan

IKPI, Depok: Suasana Minggu pagi, 20 Juli 2025, terasa semarak di lingkungan Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok. Hampir 500 peserta dari berbagai kalangan berkumpul di pelataran Gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI untuk mengikuti FunTaxtic Run 2025, sebuah kegiatan lomba lari santai sejauh 5 kilometer yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok.

Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-10 IKPI Depok, sekaligus menjadi ajang lari perdana yang pernah diselenggarakan dalam sejarah organisasi IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kegiatan ini mencetak sejarah sebagai fun run pertama yang dipelopori oleh salah satu cabang IKPI dan langsung mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, hadir langsung dalam acara ini dan bahkan ikut berlari bersama para peserta, menyusuri jalur hijau dan sejuk di area kampus UI.

Start dan finish dilakukan di halaman Gedung FIA UI, tempat yang juga menjadi pusat pelaksanaan berbagai kegiatan edukatif di kampus kuning tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada IKPI Cabang Depok yang terus menunjukkan kiprah aktif dalam membangun semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat di kalangan anggota IKPI dan masyarakat umum.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif IKPI Depok. Dulu Gowes, lalu Fun Walk, dan sekarang Fun Run selalu dari Depok dulu, baru pusat ikut. Ini luar biasa,” ujar Vaudy disambut tepuk tangan peserta.

Lebih jauh, Vaudy menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan eksternal seperti FunTaxtic Run harus terus didorong dan dapat dijadikan agenda rutin tahunan oleh cabang IKPI lainnya di Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami dari pengurus pusat IKPI sedang mendorong agar organisasi ini lebih banyak hadir di tengah masyarakat. Selama ini terlalu banyak kegiatan yang bersifat internal. Lima tahun ke depan, kami ingin fokus pada kegiatan eksternal yang menjangkau publik, dan FunTaxtic Run ini contoh nyata bagaimana organisasi profesi bisa berkontribusi secara positif sekaligus memperkenalkan eksistensinya,” tegasnya.

Kehadiran Vaudy yang juga ikut berlari bersama peserta menambah semangat dan antusiasme dalam kegiatan ini. Jalur lari sepanjang 5 kilometer yang membelah kawasan hijau UI memberikan pengalaman berolahraga yang menyenangkan sekaligus menyehatkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Depok, Chandra  Rahmansyah yang juga berpartisipasi dalam lomba lari. Dalam keterangannya, ia menyambut baik penyelenggaraan FunTaxtic Run 2025 dan menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sejalan dengan semangat Pemkot Depok dalam menggalakkan gaya hidup aktif dan sehat di tengah masyarakat.

“Di Pemkot Depok sendiri ada komunitas lari yang rutin berolahraga. Saya berharap ke depan IKPI bisa turut serta dalam event lari yang kami selenggarakan. Kolaborasi seperti ini penting untuk membangun kota yang sehat dan produktif,” ujar Chandra.

Tak hanya dari unsur pemerintah dan organisasi profesi, dukungan juga datang dari dunia akademik. Hadir sebagai peserta dan tamu kehormatan Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si. yang menyatakan bahwa kerja sama antara FIA UI dan IKPI merupakan bentuk sinergi positif antara dunia pendidikan dan profesi.

“Kampus harus terbuka terhadap kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi profesi seperti IKPI. Selain memperkuat jaringan, kegiatan seperti ini juga menjadi wadah pembelajaran sosial dan kepemimpinan,” ujar Retno.

Selain itu, hadir pula Prof. Dr.rer.pol. Hamdi Muluk, M.Si., Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, serta Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FIA UI, Ichwan Sukardi, yang seluruhnya menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini dan pentingnya menjaga semangat kolaborasi lintas institusi.

Acara FunTaxtic Run 2025 ditutup dengan pembagian hadiah kepada para juara, hadiah hiburan, dan foto bersama. Meski berbalut suasana santai dan kekeluargaan, kegiatan ini sarat dengan makna membangun kebersamaan, menjunjung gaya hidup sehat, dan memperluas jangkauan eksistensi IKPI di tengah masyarakat.

Dengan suksesnya acara ini, IKPI Depok tak hanya menunjukkan inovasi dan semangat kolaboratif, tapi juga membuka jalan bagi IKPI secara nasional untuk menjadikan FunTaxtic Run sebagai agenda tahunan yang inspiratif dan penuh manfaat. (bl)

IKPI Imbau Anggotanya Tingkatkan Ketelitian terhadap Klien untuk Hindari Aksi Blokir dan Sita Aset oleh DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya di seluruh Indonesia agar lebih cermat dan waspada dalam mendampingi klien, menyusul maraknya tindakan pemblokiran dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini perlu diambil untuk menghindari risiko tindakan hukum yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian atau kekeliruan data dalam sistem perpajakan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyoroti potensi masalah dalam sistem Coretax DJP yang hingga kini masih memunculkan data yang tidak stabil dan terkadang membingungkan.

“Para konsultan pajak kami imbau untuk meningkatkan ketelitian terhadap data klien masing-masing. Karena tindakan blokir atau sita oleh DJP tidak jarang muncul tiba-tiba, kadang akibat crash atau ketidaksesuaian data di sistem. Ini bisa sangat merugikan klien, termasuk yang sebenarnya sudah patuh,” ujar Jemmi, Minggu (20/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ketidakstabilan sistem Coretax dapat menjadi pemicu munculnya data yang salah atau tidak tervalidasi dengan benar. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa saja terjebak dalam tindakan penyitaan yang seharusnya tidak terjadi.

“Jangan sampai karena sistem yang belum sepenuhnya stabil, wajib pajak yang sudah comply malah kena tindakan. Konsultan harus jeli melihat setiap pemberitahuan dari DJP dan segera klarifikasi jika ada yang janggal,” tegasnya.

IKPI juga mendorong agar anggotanya tidak hanya reaktif, tapi aktif membangun komunikasi dengan kantor pajak untuk memastikan data klien tercatat dengan benar. Jemmi mengingatkan, peran konsultan tidak sebatas menghitung dan melaporkan, tetapi juga mengawal agar hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.

“Blokir dan sita itu langkah serius, dan tidak bisa dilakukan hanya karena sistem menyebut ada kekurangan. Harus ada validasi yang kuat. Maka konsultan pajak perlu hadir mengawal setiap prosesnya,” tambahnya.

IKPI berharap otoritas pajak terus melakukan perbaikan sistem dan memastikan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan data yang valid dan akuntabel. Di sisi lain, peran konsultan pajak semakin krusial sebagai mitra strategis wajib pajak dalam memastikan kepatuhan yang berkeadilan. (bl)

PPL Kabupaten Tangerang: Ketua Umum IKPI Serukan Integritas dan Profesionalisme Konsultan Pajak di Tengah Dinamika Perpajakan Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak, terutama di tengah tantangan perubahan regulasi dan transformasi digital perpajakan yang kian cepat.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berlokasi di Hotel Episode Gading Serpong pada Sabtu (19/7/2025).

Acara yang mengusung tema “Kertas Kerja PPh Badan dan Manajemen Resiko PER 11 Tahun 2025” ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang terdiri dari peserta umum dan ratusan anggota dari berbagai wilayah, termasuk jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah IKPI Banten, Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah, Ketua Cabang se-Pengda Banten.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselenggaranya acara yang dinilai sangat relevan dengan situasi perpajakan saat ini.

“Tantangan konsultan pajak saat ini antara lain regulasi perpajakan yang dinamis, serta ketentuan yang berubah cepat dan arah digitalisasi pada sistem perpajakan, peningkatan pengawasan oleh P2PK, menuntut kita untuk selalu adaptif sekaligus teguh pada nilai-nilai etik, dan para konsultan pajak dituntut untuk menjunjung tinggi integritas hukum dalam membina kliennya,” ujarnya.

“Profesi konsultan pajak bukan sekadar pembuat skema, melainkan mitra strategis klien dalam memastikan kepatuhan. Kita harus menolak praktik manipulatif atau rekayasa yang menyimpang dari ketentuan,” tegasnya.

Pemilik sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menekankan pentingnya setiap anggota menjaga standar profesi dengan mematuhi Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Integritas, objektivitas, kompetensi profesional, dan kerahasiaan harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.

Ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi melalui program PPL dan pelatihan-pelatihan terkini. Bahkan, ia memberi selamat kepada anggota IKPI yang telah berhasil masuk sebagai mahasiswa S2 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA – UI) sebagai langkah konkret peningkatan kapasitas.

“IKPI bukan hanya organisasi profesi, tapi penjaga kualitas dan reputasi konsultan pajak di mata publik dan pemerintah. Kita harus saling mengingatkan, saling menjaga, agar tidak ada yang tergelincir ke praktik yang merusak marwah profesi ini,” pesannya.

Vaudy berharap agar kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen anggota IKPI dalam menjadi konsultan pajak yang terpercaya, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Terima kasih kepada seluruh pengurus dan panitia IKPI Cabang Kabupaten Tangerang. Mari terus bergandengan tangan menjaga kehormatan profesi kita,” ujarnya. (bl)

en_US