IKPI Proses Usulan Pembentukan Cabang Papua, Nuryadin Rahman: Jalankan Amanat Pasal 17 ART

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa usulan pembentukan Cabang Papua saat ini sedang diproses sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 17.

Menurut Nuryadin, usulan pembentukan Cabang Papua diajukan oleh lima orang anggota tetap sebagai pengusul. “Jadi, kita menerima usulan dari lima orang anggota untuk membentuk Cabang Papua. Itu sudah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ART,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum diambil keputusan, Pengurus Pusat terlebih dahulu mengundang para pengusul melalui pertemuan daring (Zoom) untuk mendengarkan secara langsung latar belakang dan dasar pemikiran pembentukan cabang baru tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menjalankan tata kelola yang baik.

“Langkah pertama, kita ajak Zoom para pengusul. Kita dengarkan apa dasar dan urgensi mereka membentuk Cabang Papua. Karena selama ini anggota di Papua masih tercatat sebagai bagian dari Cabang Makassar,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah mendengar paparan pengusul, Pengurus Pusat juga meminta pandangan dari IKPI Cabang Makassar yang saat ini menaungi anggota di Papua, serta IKPI Pengda Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua sebagai pengurus daerah. Ketua Cabang Makassar, Ezra, dan Ketua Pengda Sulamapua, Mustaqim, turut memberikan tanggapan dalam forum tersebut.

“Pengurus Cabang Makassar dan Pengda Sulamapua memberikan tanggapan yang sangat positif. Mereka mendukung pembentukan Cabang Papua, mengingat wilayahnya sangat luas dan jaraknya cukup jauh dari Makassar,” kata Nuryadin.

Secara geografis, lanjutnya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting. Dengan terbentuknya Cabang Papua yang rencananya akan berkedudukan di Jayapura, pelayanan organisasi kepada anggota maupun masyarakat di wilayah timur Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif. Bahkan ke depan, tidak menutup kemungkinan Papua dapat membentuk pengurus daerah (Pengda) sendiri apabila jumlah anggota terus bertumbuh.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil. Pengurus Pusat masih harus menjalankan seluruh tahapan sesuai amanat Pasal 17 ART sebelum memutuskan dalam rapat pleno.

Ia menjelaskan, Pasal 17 ART mengatur secara tegas syarat pembentukan cabang, antara lain berkedudukan di tingkat kota/kabupaten serta diusulkan sekurang-kurangnya oleh lima orang anggota tetap di wilayah tersebut. Selain itu, sebelum keputusan diterbitkan, Pengurus Pusat wajib mendengar masukan dan tanggapan dari pengurus cabang dan pengurus daerah terkait.

“Inilah yang sedang kita jalankan. Jadi bukan sekadar menerima usulan lalu langsung memutuskan. Semua ada mekanismenya, ada tata caranya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nuryadin menyebut pemberitaan proses ini penting agar seluruh pengurus cabang dan pengurus daerah terbiasa dengan mekanisme pembentukan maupun pemekaran cabang. Ia menekankan bahwa setiap pembentukan cabang semata-mata bertujuan untuk pengembangan organisasi dan perluasan jangkauan pelayanan.

“Tujuan kita jelas, supaya IKPI lebih dikenal masyarakat. Di Papua saat ini belum ada cabang, sehingga banyak yang belum mengetahui apa itu IKPI. Padahal di beberapa daerah, asosiasi profesi lain sudah lebih dulu hadir,” ungkapnya.

Dengan hadirnya Cabang Papua nantinya, IKPI diharapkan dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat. Menurut Nuryadin, keberadaan cabang di daerah akan mempermudah penyebaran informasi, pendampingan, serta peningkatan literasi pajak di wilayah tersebut.

“Kalau kita ingin masyarakat lebih memahami pajak dan lebih mudah mengakses pendampingan, maka organisasi juga harus hadir secara nyata di daerah. Itulah semangat pembentukan Cabang Papua ini,” pungkasnya. (bl)

Harta Orang Pribadi dengan Nominee Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa seluruh harta Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk yang ditempatkan atas nama pihak lain atau nominee, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal tersebut disampaikan dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa Coretax membawa pendekatan baru yang lebih transparan dalam pengungkapan aset. Ia menekankan bahwa prinsip pelaporan pajak menganut konsep beneficial ownership, yakni siapa yang secara nyata menguasai dan menikmati manfaat atas suatu harta, bukan semata-mata siapa yang tercantum secara administratif.

“Apabila suatu aset secara substansi dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak, meskipun dicatat atas nama pihak lain atau nominee, maka tetap harus diungkapkan dalam SPT Tahunan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pengisian SPT OP di Coretax, pengungkapan harta dilakukan secara lebih sistematis melalui Lampiran 1 (L-1). Pada lampiran tersebut, wajib pajak wajib mencantumkan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak, termasuk aset bergerak, tidak bergerak, serta aset lainnya yang berada dalam penguasaannya.

Berbeda dari sistem sebelumnya, Coretax kini mewajibkan pelaporan tidak hanya berdasarkan Nilai Perolehan, tetapi juga mencantumkan Nilai Saat Ini atau Nilai Pasar dari aset tersebut. Ketentuan ini, menurutnya, semakin mempersempit ruang bagi praktik penyembunyian kepemilikan melalui nominee.

“Dengan adanya kewajiban mencantumkan nilai pasar dan struktur lampiran yang lebih rinci, pengungkapan aset menjadi lebih substantif. Ini mendorong wajib pajak untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Agoestina juga mengingatkan bahwa penggunaan nominee sering kali dilakukan untuk alasan administratif, kemudahan transaksi, atau bahkan pengamanan aset. Namun dari perspektif perpajakan, substansi ekonomi tetap menjadi dasar penilaian. Apabila manfaat ekonominya berada pada wajib pajak, maka kewajiban pelaporannya tetap melekat.

Selain aspek pelaporan harta, ia juga memaparkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan data bukti potong yang ter-prepopulate secara otomatis dalam SPT Tahunan. Integrasi ini semakin memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan analytics.

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar digitalisasi administratif, tetapi transformasi menuju transparansi fiskal yang lebih komprehensif. Wajib pajak dituntut untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga jujur dalam mengungkapkan seluruh posisi keuangannya.

“Coretax memberikan kerangka yang lebih terbuka dan terstruktur. Dalam konteks nominee, pendekatannya jelas: selama harta itu secara substansi milik Anda, maka wajib dilaporkan,” pungkasnya. (bl)

Di PPL Kota Bekasi, Ketum IKPI Soroti Belum Terbitnya Perubahan Ketentuan UMKM

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi tidak hanya menjadi forum peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang penyampaian sikap organisasi terhadap dinamika regulasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara tegas menyoroti ketidakpastian perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan UMKM.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa banyak Wajib Pajak, terutama pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, saat ini berada dalam posisi menunggu kejelasan regulasi.

“Perubahan ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir tahun 2024, bahkan kembali ditegaskan pada akhir 2025. Namun sampai hari ini belum juga terbit,” ujarnya, di lokasi acara, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan Wajib Pajak. UMKM yang berharap adanya perubahan kebijakan menjadi ragu dalam mengambil keputusan usaha maupun perpajakan.

Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI tidak tinggal diam. Organisasi bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian untuk meminta kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

Ia menilai, pengumuman kebijakan seharusnya dilakukan ketika regulasi sudah siap diterbitkan. “Lebih baik tidak diumumkan terlebih dahulu jika belum final, agar Wajib Pajak tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan. Konsultan pajak pun berada dalam posisi sulit ketika harus menjawab pertanyaan klien terkait kebijakan yang belum jelas arah dan waktunya.

Melalui forum PPL ini, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus menyuarakan aspirasi anggota dan Wajib Pajak, sekaligus menjaga profesionalisme dalam memberikan pendampingan berbasis regulasi yang berlaku saat ini.

Seminar di Cabang Kota Bekasi pun menjadi momentum bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM. (bl)

IKPI Sebut Coretax Satukan Pelaporan, Validasi, dan Analitik dalam Satu Sistem Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa implementasi Coretax bukan sekadar perubahan platform, melainkan transformasi menyeluruh proses bisnis pelaporan pajak. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam pemaparannya bertajuk Transformasi Layanan SPT Tahunan melalui Coretax: Strategi Menuju Pelaporan yang Lebih Akurat dan Terintegrasi  , Agoestina menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai layanan DJP ke dalam satu portal terpadu, termasuk registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan berbasis analitik.

“Coretax mengubah pendekatan pelaporan dari sekadar input data menjadi sistem yang terkoneksi dengan manajemen risiko kepatuhan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi menggunakan e-Form DJP Online, tetapi beralih ke Coretax Administration System (CTAS). Perubahan ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada tata kelola internal perusahaan.

Agoestina menyoroti perubahan proses bisnis SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, di mana pengisian dimulai dari induk SPT dan dilanjutkan ke lampiran sesuai kebutuhan. Sistem juga telah menyiapkan lampiran default seperti L-2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman) yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh.

“Pendekatan ini mendorong konsistensi antara laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal karena pengisian dilakukan langsung pada struktur yang terpetakan,” jelasnya.

Ia juga menekankan fitur prefilling dan validasi otomatis yang memungkinkan sebagian data terisi otomatis (prepopulated) serta melalui proses validasi sebelum SPT dikirimkan. Dengan mekanisme ini, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sejak awal.

“Validasi sistem akan membantu wajib pajak mengidentifikasi inkonsistensi sebelum menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, integrasi data, analitik kepatuhan, dan manajemen risiko dalam Coretax menuntut dunia usaha membangun sistem internal yang lebih tertib dan terdokumentasi. Ia mengingatkan bahwa era pelaporan manual yang bersifat reaktif sudah tidak relevan lagi dalam sistem baru ini.

“Coretax menuntut kesiapan, bukan hanya teknis, tetapi juga mindset tata kelola yang akurat dan transparan,” tutupnya. (bl)

DI Rakorda IKPI Bali Nusra 2026, Vaudy Starworld Minta Pengda dan Pengcab Lebih Proaktif dan Solid

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran aktif pengurus daerah dan pengurus cabang dalam memperkuat organisasi, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengda Bali Nusra, melalui daring, Kamis (12/2/2026).

Dalam arahannya, Vaudy menekankan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda formal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melainkan ruang strategis untuk evaluasi, konsolidasi, dan penyamaan visi organisasi. Ia menyebut, ketentuan minimal satu kali Rakorda dalam setahun harus dimaknai sebagai titik awal, bukan batas akhir.

“Kalau di AD/ART disebut minimal satu kali, artinya bisa lebih dari satu kali. Kita ingin peran pengurus daerah semakin optimal, bukan hanya sebatas SK,” ujarnya.

Menurutnya, dalam periode kepengurusan saat ini, pengurus daerah mulai menunjukkan peningkatan koordinasi dengan cabang-cabang. Hal tersebut dinilai sebagai kemajuan yang perlu dijaga dan ditingkatkan. Ia mendorong agar Rakorda dimanfaatkan untuk saling memberi masukan dan evaluasi secara terbuka demi kemajuan bersama.

Vaudy juga mengingatkan bahwa dinamika organisasi pasti menghadirkan tantangan. Namun, ia menegaskan optimisme sebagai karakter utama IKPI. “Tantangan pasti ada, tetapi IKPI pasti bisa. Itu bukan sekadar yel-yel, melainkan semangat kerja kita,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang di Bali Nusra untuk terus membuka ruang kolaborasi, termasuk melibatkan peserta non-anggota dalam berbagai kegiatan. Strategi tersebut dinilai efektif untuk memperkenalkan IKPI lebih luas kepada masyarakat.

Di akhir arahannya, Vaudy berharap seluruh jajaran di daerah dapat menjadi motor penggerak kegiatan yang berdampak nyata, baik bagi anggota maupun masyarakat. “Kita ingin IKPI semakin diterima publik. Itu dimulai dari kerja nyata di daerah,” pungkasnya. (bl)

Agus Ardika Tekankan Totalitas Pengurus di Rakorda IKPI Bali Nusra 2026

IKPI, Denpasar: Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menekankan pentingnya totalitas dan semangat pengabdian dalam sambutannya pada Rakorda 2026. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 di Four Star By Trans Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026).

Agus menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pengurus Pengda Bali Nusra, Ketua Cabang Denpasar, Mataram, dan Buleleng beserta jajaran, serta panitia yang telah mempersiapkan kegiatan meskipun dengan waktu yang terbatas.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

“Acara ini kita santai, jangan terlalu tegang. Rakorda memang forum koordinasi, tetapi juga ajang silaturahmi dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus bekerja tanpa digaji sehingga komitmen dan totalitas menjadi kunci utama dalam membesarkan organisasi. Menurutnya, pengabdian tersebut harus dibarengi dengan semangat untuk menunjukkan eksistensi IKPI di mata para mitra.

“Kita di sini mengabdi tanpa digaji. Kita harus punya totalitas, bagaimana menunjukkan IKPI ini organisasi yang besar dan profesi kita benar-benar dihargai,” tegas Agus.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Rakorda juga disebutnya sebagai ruang terbuka untuk kritik dan saran. Ia mengajak seluruh pengurus berani menyampaikan masukan konstruktif agar kegiatan IKPI semakin dikenal dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi anggota tetapi juga non-anggota.

Selain itu, Agus menekankan bahwa Rakorda bukan sekadar forum formal, melainkan momentum membangun persepsi baru bahwa IKPI Bali Nusra adalah organisasi yang solid, netral, dan profesional.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menutup sambutannya, Agus berharap Rakorda berjalan lancar dan menjadi pijakan awal penguatan peran organisasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan semakin mengangkat martabat profesi konsultan pajak. Om Santi Santi Santi Om,” pungkasnya. (bl)

Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 Digelar, Empat Cabang Hadir Lengkap Perkuat Sinergi Organisasi

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2026 di Four Star By Trans Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026), sebagai ajang konsolidasi dan penguatan sinergi antar-cabang. Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh empat cabang di bawah koordinasi Pengda Bali Nusra, yakni Denpasar, Mataram, Buleleng, dan seluruh unsur pengurus daerah.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa Rakorda menjadi momentum penting untuk menyelaraskan agenda dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih program kerja di masing-masing cabang.

“Harapan kami di Pengda adalah bagaimana kegiatan para Ketua Cabang bisa dikoordinasikan dengan baik dan tidak ada benturan ataupun tumpang tindih,” ujar Agus Ardika.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang solid akan membuat program kerja lebih efektif dan berdampak luas. Selama ini, dinamika kegiatan di masing-masing cabang berjalan aktif, namun diperlukan penyelarasan agar seluruh energi organisasi terarah.

Rakorda 2026 juga menjadi ruang evaluasi terhadap capaian cabang, termasuk pembahasan terkait penghargaan yang diraih dalam berbagai kegiatan sebelumnya. Agus mengingatkan bahwa penghargaan bukan tujuan utama, melainkan dampak nyata dan eksistensi organisasi di mata mitra, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

“Bukan tujuan kita melakukan kegiatan untuk mengejar penghargaan. Lebih penting bagaimana kita punya power untuk memperkenalkan IKPI sebagai mitra strategis DJP,” tegasnya.

Menurutnya, IKPI Bali Nusra harus terus menunjukkan kapasitas sebagai organisasi profesi yang besar dan berkontribusi nyata, baik bagi anggota maupun masyarakat luas.

Dengan kehadiran lengkap empat cabang, Rakorda 2026 diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi, peningkatan kualitas program, serta langkah strategis memperluas peran IKPI di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (bl)

IKPI–PPL2I Kolaborasi Perkuat Compliance by Design di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kolaborasi webinar antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I) pada Rabu (11/2/2026) menegaskan komitmen bersama mendorong transformasi kepatuhan pajak berbasis sistem atau compliance by design. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut era administrasi pajak berbasis kebiasaan lama telah berakhir sejak implementasi Coretax.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat PPL2I Chitra W. Mukhsin beserta jajaran pengurus, Idayanti Pandan, Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI Agoestina Mappadang selaku narasumber, moderator Widia A. Wardani, serta MC Marcellino.

“Coretax bukan sekadar sistem IT. Ini perubahan cara berpikir dalam mengelola kepatuhan pajak,” tegas Vaudy,

Menurutnya, transformasi yang terjadi bukan hanya digitalisasi administrasi, melainkan pergeseran dari pola self-reporting manual menuju data-driven compliance. Jika sebelumnya koreksi sering dilakukan setelah pemeriksaan, kini risiko diharapkan dapat dicegah sejak tahap pelaporan melalui integrasi dan analisis data.

Vaudy membedakan secara tegas antara compliance by fear dan compliance by design. Kepatuhan berbasis rasa takut, kata dia, lahir karena kekhawatiran terhadap sanksi dan pemeriksaan. Sebaliknya, kepatuhan berbasis desain dibangun melalui sistem, tata kelola, dan prosedur internal perusahaan yang memang dirancang untuk patuh sejak awal.

“Kita harus meninggalkan kepatuhan karena takut. Yang dibutuhkan adalah kepatuhan karena sistemnya memang dirancang untuk patuh,” ujarnya.

Ia menilai pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 akan menjadi fase uji awal kesiapan dunia usaha menghadapi Coretax. Pada periode tersebut akan terlihat entitas mana yang sudah membangun tata kelola pajak secara sistematis dan mana yang masih bertumpu pada pendekatan administratif semata.

“Di tahun pelaporan 2025 kita akan melihat siapa yang sudah membangun tata kelola pajak secara sistematis, bukan sekadar administratif,” katanya.

Lebih jauh, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas profesi. Konsultan pajak dan pejabat lelang, menurutnya, sama-sama berada di simpul legal dan fiskal yang sensitif. Karena itu, sinergi edukasi menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar agenda seremonial.

Sebagai langkah konkret, IKPI sejak pertengahan Januari 2026 rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis terkait pengisian SPT Orang Pribadi dan Badan. Program ini juga terbuka bagi anggota PPL2I sebagai bagian dari penguatan literasi perpajakan menghadapi pelaporan 2025.

“Adaptasi tidak bisa instan. Semakin cepat memahami sistem, semakin kecil potensi kesalahan,” tegas Vaudy.

Tak hanya berhenti pada forum edukasi, IKPI juga membuka akses konsultasi bagi pelaku UMKM di gedung IKPI Fatmawati melalui sistem piket dan janji temu. Menurut Vaudy, transformasi digital tidak boleh membuat pelaku usaha kecil tertinggal dalam memahami kewajiban pajaknya.

“Kolaborasi ini tidak berhenti di ruang seminar. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketika sistem, edukasi, dan kolaborasi berjalan bersama, risiko pajak bisa dicegah sebelum menjadi masalah,” tutupnya. (bl)

Dialog Ketua Umum IKPI dan Anggota Cabang Jambi Perkuat Komitmen Pro Bono untuk UMKM

IKPI, Jambi: Dalam dialog bersama pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan pentingnya peran pro bono konsultan pajak bagi UMKM sebagai bagian dari tanggung jawab sosial profesi.

Vaudy menyampaikan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, keterbatasan akses pendampingan menjadi salah satu faktor utama yang membuat UMKM kesulitan menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.

“Kita memiliki keahlian. Memberikan pendampingan pro bono adalah kontribusi nyata profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menilai, program pro bono tidak hanya membantu UMKM, tetapi juga memperkuat citra konsultan pajak sebagai mitra pembangunan ekonomi nasional.

Vaudy mendorong Pengda dan Pengcab untuk merancang program pendampingan UMKM yang terstruktur dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik daerah.

Selain memberi manfaat sosial, kegiatan pro bono juga dinilai menjadi sarana pembelajaran praktis bagi anggota dalam menghadapi persoalan perpajakan riil di lapangan.

Ia menegaskan bahwa nilai kepedulian sosial harus tetap berjalan seiring dengan profesionalisme konsultan pajak.

Dialog tersebut meneguhkan komitmen IKPI Cabang Jambi untuk mendukung program pro bono UMKM sebagai wujud peran sosial organisasi. (bl)

Dalam Dialog dengan Anggota Cabang Jambi, Ketua Umum IKPI Paparkan Agenda HUT ke-61

IKPI, Jambi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan rencana rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI saat berdialog dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026).

Dalam pemaparannya, Vaudy menyampaikan bahwa peringatan HUT IKPI ke-61 akan dikemas melalui berbagai kegiatan yang melibatkan anggota secara luas.

Beberapa agenda yang direncanakan antara lain Lomba Cerdas Cermat (LCC), Half Marathon, Seminar Nasional, donor darah, serta lomba desain logo HUT ke-61 IKPI.

“HUT IKPI harus menjadi momentum kebersamaan, edukasi, kesehatan, dan kepedulian sosial,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan karakter IKPI sebagai organisasi profesi yang dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman.

Vaudy juga mendorong partisipasi aktif Pengda dan Pengcab dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT.

Menurutnya, keterlibatan daerah menjadi kunci agar peringatan HUT IKPI benar-benar dirasakan sebagai agenda bersama, bukan hanya kegiatan pusat.

“HUT IKPI adalah milik seluruh anggota di Indonesia,” tegasnya.

Paparan tersebut disambut antusias oleh pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi yang siap berkontribusi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-61 IKPI. (bl)

en_US