IKPI Dorong Klinik Pajak Gratis di Daerah, Ketum Vaudy Starworld: Wajib Pajak Butuh Pendampingan Hadapi Sistem Digital

IKPI, Jakarta: Program layanan konsultasi perpajakan gratis yang digagas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Ia menilai kehadiran Klinik Pajak menjadi langkah konkret organisasi profesi konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan, terutama di tengah transformasi digital melalui sistem Coretax.

Program tersebut salah satunya dijalankan oleh IKPI Cabang Makassar melalui kegiatan Klinik Pajak Gratis yang membuka layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat. Layanan ini mencakup aktivasi akun Coretax, administrasi perpajakan, hingga pendampingan pelaporan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, inisiatif klinik pajak merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“Program seperti klinik pajak ini sangat penting karena banyak wajib pajak yang masih membutuhkan pendampingan langsung, terutama dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin digital,” ujar Vaudy, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, implementasi sistem Coretax DJP menuntut wajib pajak untuk beradaptasi dengan berbagai proses baru dalam administrasi perpajakan. Karena itu, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus pendamping bagi masyarakat.

Vaudy menjelaskan, melalui kegiatan klinik pajak, anggota IKPI tidak hanya memberikan konsultasi teknis, tetapi juga membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka secara benar agar dapat memenuhi ketentuan perpajakan dengan lebih mudah.

“Kami ingin memastikan wajib pajak tidak merasa sendirian menghadapi perubahan sistem. Konsultan pajak hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi yang tepat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah IKPI Cabang Makassar yang aktif menghadirkan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat. Menurut Vaudy, kegiatan serupa di berbagai daerah menunjukkan kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Selain membantu aktivasi akun Coretax, klinik pajak tersebut juga memberikan layanan administrasi perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), permohonan surat keterangan bebas pajak, hingga pengurusan sertifikat elektronik.

Vaudy berharap program klinik pajak dapat terus diperluas oleh cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Dengan semakin banyaknya layanan konsultasi yang mudah diakses masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Kolaborasi antara konsultan pajak, masyarakat, dan pemerintah sangat penting. Melalui edukasi dan pendampingan seperti ini, kita dapat membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

Ini Pemenang dan Juara Favorit Sayembara Logo dan Gestur HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jakarta: Panitia peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengumumkan para pemenang Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI. Penetapan pemenang dilakukan setelah melalui proses voting anggota dan rapat penjurian yang digelar, Minggu (8/32026).

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara bertahap untuk memastikan hasil yang objektif dan transparan. Tahap pertama adalah voting terbuka yang melibatkan seluruh anggota IKPI untuk menentukan lima besar karya terbaik di masing-masing kategori.

“Dari lima besar tersebut, masing-masing juri kemudian diminta untuk menentukan dua karya terbaik,” ujar Novalina.

Selanjutnya, dari dua karya terbaik tersebut dilakukan pembahasan bersama dalam rapat penjurian dengan mendengarkan pandangan dari masing-masing anggota tim juri. Melalui proses diskusi tersebut akhirnya ditetapkan juara utama dan juara favorit pada masing-masing kategori.

Pada kategori Lomba Gestur Tangan IKPI, juara utama berhasil diraih oleh Tintje Beby dari IKPI Cabang Kota Tangerang. Sementara itu, Muhammad Ichwani dari IKPI Cabang Kota Tangerang ditetapkan sebagai Juara Favorit.

Adapun pada kategori Sayembara Desain Logo dan Tagline HUT ke-61 IKPI, juara utama diraih oleh John Pieter dari IKPI Cabang Jakarta Selatan. Sedangkan penghargaan Juara Favorit diberikan kepada Angela Budiman dari IKPI Cabang Jakarta Barat.

Novalina menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengirimkan karya serta kepada anggota IKPI yang telah berpartisipasi dalam proses voting.

“Karya-karya yang masuk sangat kreatif dan mencerminkan semangat anggota dalam membangun identitas organisasi. Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang,” katanya.

Logo yang terpilih nantinya akan digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-61 IKPI. Sementara gestur tangan pemenang diharapkan dapat menjadi simbol kebersamaan yang mudah dikenali dan merepresentasikan solidaritas anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Menurut Novalina, sayembara ini menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif anggota dalam memperkuat citra organisasi yang telah berkiprah lebih dari enam dekade di bidang perpajakan.

“Simbol yang terpilih diharapkan mampu merepresentasikan nilai profesionalisme, integritas, serta semangat kolaborasi yang menjadi jati diri IKPI,” ujarnya.

Pengumuman pemenang ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian sayembara dalam peringatan HUT ke-61 IKPI yang diharapkan semakin memperkuat kebanggaan anggota terhadap organisasi profesi konsultan pajak tersebut. (bl)

Juri Tetapkan Pemenang Sayembara Logo dan Gestur HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jakarta: Tim juri resmi menetapkan dan mengesahkan pemenang Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Keputusan tersebut diambil dalam rapat penjurian yang digelar, Minggu (8/3/2026) malam.

Rapat penjurian dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh tim juri yang sebelumnya telah mempelajari seluruh karya yang masuk ke tahap final. Proses ini menjadi tahap akhir setelah sebelumnya dilakukan voting terbuka oleh seluruh anggota IKPI untuk menentukan lima besar nominasi pada masing-masing kategori.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa proses penjurian berlangsung dengan diskusi yang konstruktif dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kreativitas, makna filosofis, hingga kesesuaian dengan identitas organisasi.

“Tim juri telah menelaah seluruh karya finalis dan akhirnya menetapkan pemenang untuk kategori sayembara logo dan tagline serta lomba gestur tangan IKPI. Selain itu juga ditetapkan juara favorit berdasarkan hasil voting anggota,” ujar Novalina.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah voting terbuka oleh anggota IKPI yang menentukan lima karya terbaik pada masing-masing kategori. Tahap kedua adalah penilaian final oleh tim juri untuk menentukan juara utama.

Menurut Novalina, kehadiran juara favorit menjadi bentuk apresiasi terhadap pilihan anggota yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan karya terbaik.

“Partisipasi anggota sangat luar biasa dalam proses voting. Karena itu panitia juga memberikan penghargaan juara favorit sebagai bentuk apresiasi terhadap suara anggota IKPI,” katanya.

Logo yang terpilih nantinya akan digunakan sebagai identitas resmi peringatan HUT ke-61 IKPI dalam berbagai kegiatan organisasi. Sementara gestur tangan yang menjadi pemenang diharapkan dapat menjadi simbol kebersamaan dan identitas visual yang mudah dikenali oleh seluruh anggota.

Panitia menilai seluruh karya yang masuk menunjukkan kreativitas tinggi serta semangat anggota dalam membangun citra organisasi profesi konsultan pajak yang semakin kuat dan modern.

“Semua karya yang masuk sangat baik dan mencerminkan kecintaan anggota terhadap IKPI. Kami berharap simbol yang terpilih nantinya dapat menjadi kebanggaan bersama,” ujar Novalina.

Pengumuman resmi para pemenang Sayembara Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan HUT ke-61 IKPI rencananya akan disampaikan kepada seluruh anggota sebagai bagian dari rangkaian peringatan ulang tahun organisasi tersebut. (bl)

Vaudy Starworld Kembali Ajak Anggota IKPI Aktif Menulis dan Berbagi Pengetahuan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld kembali mengajak anggotanya untuk lebih aktif menulis dan berbagi pengetahuan mengenai perpajakan kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Vaudy saat memberikan sambutan pada seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026).

Menurut Vaudy, konsultan pajak memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menulis artikel atau analisis yang dapat dipublikasikan melalui berbagai media.

Ia menyebutkan bahwa IKPI telah menyediakan wadah bagi anggota untuk menyalurkan gagasan dan pemikiran melalui situs resmi organisasi www.ikpi.or.id. Melalui platform tersebut, anggota dapat berbagi pengetahuan sekaligus memperluas diskusi mengenai isu perpajakan.

Selain menulis, Vaudy juga mendorong anggota untuk terlibat sebagai pembicara dalam berbagai forum edukasi perpajakan yang terbuka bagi masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Ia menilai peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada memberikan layanan profesional kepada klien, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya kepatuhan pajak.

“Melalui tulisan dan kegiatan edukasi, kita bisa membantu masyarakat memahami pajak dengan lebih baik,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa IKPI akan merayakan ulang tahun organisasi dalam waktu dekat. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi ajang memperkuat solidaritas sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi bagi dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Sumbagteng Targetkan Pembentukan Cabang Baru di Dumai dan Bukittinggi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menargetkan pembentukan dua cabang baru organisasi di wilayah Sumatera, yakni di Kota Dumai dan Bukittinggi.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Sumbagteng yang digelar di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). 

Menurut Gazali, pembentukan cabang baru menjadi bagian dari strategi penguatan organisasi sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada anggota.

“Pembentukan cabang Dumai dan Bukittinggi diharapkan dapat terealisasi hingga akhir tahun 2026,” kata Gazali.

Ia menjelaskan, pembentukan cabang baru memerlukan dukungan jumlah anggota konsultan pajak yang memenuhi persyaratan organisasi.

Karena itu, pengurus daerah mendorong peningkatan jumlah konsultan pajak di wilayah tersebut agar proses pembentukan cabang dapat berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Gazali menilai kehadiran cabang baru akan memperkuat peran IKPI dalam membina para konsultan pajak di daerah.

Selain itu, keberadaan cabang juga diharapkan dapat memperluas kegiatan edukasi perpajakan serta meningkatkan profesionalisme anggota.

“Dengan semakin banyak cabang, kegiatan organisasi dapat menjangkau lebih banyak konsultan pajak di daerah,” ujarnya.

Melalui pengembangan struktur organisasi ini, IKPI Sumbagteng berharap dapat terus memperkuat kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

Ketum IKPI Dorong Anggota Berkontribusi Aktif pada Edukasi dan Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong anggotanya untuk aktif berkontribusi dalam pengembangan kebijakan perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat memberikan sambutan pada seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Vaudy, IKPI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, komunikasi dengan pemangku kepentingan terus diperkuat.

Ia menyebutkan bahwa IKPI baru-baru ini melakukan audiensi dengan Wakil Presiden untuk menyampaikan berbagai pandangan terkait sistem perpajakan di Indonesia. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk menjembatani aspirasi praktisi pajak dengan pemerintah.

Selain itu, IKPI juga telah menyampaikan surat kepada Presiden terkait evaluasi terhadap beberapa kebijakan perpajakan, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur berbagai ketentuan perpajakan antara lain yang ditekankan adalah pengaturan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Vaudy menilai keterlibatan organisasi profesi sangat penting dalam memastikan regulasi perpajakan berjalan efektif serta tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Ia juga mengajak para anggota IKPI untuk aktif menyampaikan gagasan melalui berbagai forum diskusi dan kegiatan organisasi. Menurutnya, kontribusi pemikiran dari para konsultan pajak dapat membantu memperkuat kualitas kebijakan perpajakan nasional.

“Sebagai praktisi yang berhadapan langsung dengan wajib pajak, konsultan pajak memiliki pengalaman lapangan yang sangat berharga untuk menjadi bahan masukan bagi pembuat kebijakan,” ujarnya. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Barat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld hadiri seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum pembaruan pengetahuan sekaligus penguatan peran konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesi. Menurutnya, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat dinamis menuntut konsultan pajak terus memperbarui pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang tepat kepada wajib pajak.

Seminar tersebut dihadiri sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan organisasi. Dari unsur pengawas hadir Hamdanus.

Selain itu, jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Bendahara Umum Donny Rindorindo, Kepala Biro Akuntansi Poppy Purnamawati, Kepala Biro Perpajakan Liliek, serta pengurus lainnya seperti Suhardi Sumbadji. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas anggota di tingkat cabang.

Dari jajaran Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir Daniel Mulia, Yenni Halim beserta jajaran pengurus daerah. Sementara dari pengurus cabang, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Amen bersama pengurus cabang.

Acara ini juga dihadiri sejumlah senior IKPI seperti Alwi A Tjandra, Agus Suryadi, Aleng Gunawan, Alung, dan Suhendrea yang memberikan dukungan terhadap penguatan profesionalisme anggota. Kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk kesinambungan pengalaman dan pembelajaran dalam organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI terus memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Salah satu agenda penting yang sudah dilakukan adalah audiensi dengan Wakil Presiden Gibram Rakabuming Raka, membahas berbagai isu strategis terkait perpajakan.

Seminar PPL ini menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber dengan Yustinus Taruna bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, IKPI berharap anggota dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan profesional kepada masyarakat. (bl)

Rakorda IKPI Sumbagteng Dorong Komunikasi Internal Lebih Efektif antar Pengurus

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antar pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Sumbagteng yang digelar di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis  (5/3/2026).

Gazali menjelaskan bahwa koordinasi yang baik akan membantu pengurus daerah dan cabang dalam melaksanakan berbagai program organisasi secara lebih terarah.

Salah satu langkah konkret yang disepakati dalam Rakorda tersebut adalah pembentukan grup komunikasi khusus antara pengurus daerah dengan pengurus cabang Pekanbaru dan Padang.

Menurut Gazali, keberadaan kanal komunikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi terkait kegiatan organisasi maupun berbagai isu yang dihadapi anggota.

“Koordinasi yang baik akan mempermudah pelaksanaan kegiatan organisasi dan memastikan setiap program dapat berjalan sesuai rencana,” kata Gazali.

Dalam forum diskusi, pengurus cabang juga memberikan masukan terkait etika komunikasi internal organisasi.

Salah satu saran yang muncul adalah agar setiap kesalahan atau kekhilafan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi disampaikan secara personal, bukan melalui grup komunikasi bersama.

Gazali menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga keharmonisan hubungan antar pengurus sekaligus memperkuat soliditas organisasi.

Ia berharap melalui komunikasi yang lebih baik, IKPI Sumbagteng dapat semakin solid dalam menjalankan berbagai agenda organisasi di masa mendatang. (bl)

DJP Mutasi Besar-besaran 2.043 Pegawai, Berlaku Mulai 30 Maret 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perombakan organisasi melalui pemindahan ribuan pegawai di lingkungan internalnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa DJP menetapkan dua keputusan terkait penataan sumber daya manusia. Pertama, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tentang pemindahan Penelaah Keberatan. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/PJ.01/2026 mengenai pemindahan Account Representative di berbagai unit kerja DJP.

Melalui keputusan tersebut, sebanyak 215 pegawai dipindahkan atau diangkat sebagai Penelaah Keberatan, sementara 1.828 pegawai dipindahkan atau diangkat sebagai Account Representative. Dengan demikian, total pegawai yang mengalami perubahan jabatan maupun penempatan mencapai 2.043 orang di lingkungan DJP.

DJP menetapkan bahwa seluruh keputusan pemindahan tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2026. Hingga tanggal tersebut, para pegawai yang terdampak diminta tetap melaksanakan tugas sesuai jabatan dan unit kerja lama dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, DJP juga mengingatkan para pegawai agar tetap menjalankan proses penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku selama masa transisi. Permohonan yang berkaitan dengan perubahan status jabatan juga tidak akan diproses hingga keputusan pemindahan resmi berlaku.

Dalam pengumuman tersebut, DJP turut mengatur kewajiban administrasi bagi pegawai yang dipindahkan. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pemutakhiran data keluarga dalam aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) melalui Unit Pengelola Kepegawaian di masing-masing unit kerja. Pembaruan data ini harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman diterbitkan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses penghitungan biaya perjalanan dinas pindah tugas yang dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP. Jika terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam perhitungan biaya perjalanan dinas pindah, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran paling lambat 60 hari kalender sejak dana perjalanan dinas ditransfer ke bendahara satuan kerja tujuan.

Selain aspek administratif, DJP juga menegaskan kewajiban pelaporan kekayaan bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan baru. Pegawai yang menjadi Penelaah Keberatan maupun Account Representative wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

DJP berharap seluruh pegawai yang tercantum dalam lampiran keputusan dapat segera menyesuaikan diri dengan jabatan dan tempat kedudukan baru demi mendukung kinerja organisasi dan pelayanan perpajakan yang lebih optimal. (bl)

IKPI Kaji Ulang Tarif Norma NPPN, Libatkan Praktisi dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) mulai melakukan kajian terhadap ketentuan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi usaha terkini.

Ketua Departemen PPKF IKPI, Pino Siddharta, mengatakan bahwa perubahan dinamika dunia usaha dalam satu dekade terakhir berpotensi membuat sebagian tarif norma tidak lagi mencerminkan struktur biaya dan margin laba riil di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berbasis data agar kebijakan tersebut tetap relevan.

Menurut Pino, kajian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tarif norma yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015 dengan kondisi usaha saat ini, sekaligus menilai relevansinya terhadap struktur biaya dan margin laba yang sebenarnya dialami oleh pelaku usaha. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan perpajakan ke depan.

“Melalui penelitian ini, kami ingin melihat apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya atau sudah memerlukan pembaruan kebijakan,” ujar Pino, Kamis (5/3/2026).

Untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif, IKPI mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dengan mengisi kuesioner yang telah disiapkan secara daring. Selain itu, anggota juga diminta untuk menyebarkan kuesioner tersebut kepada para klien atau wajib pajak yang mereka dampingi.

Pino menegaskan bahwa seluruh jawaban dalam kuesioner tersebut bersifat anonim dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penelitian serta kajian akademis kebijakan fiskal. Dengan demikian, responden diharapkan dapat memberikan jawaban yang objektif sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.

Kajian ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai praktik penerapan norma penghitungan penghasilan neto di berbagai sektor usaha, termasuk kemungkinan adanya perbedaan antara norma yang ditetapkan dengan realitas margin usaha yang terjadi di lapangan.

IKPI menargetkan pengumpulan data melalui kuesioner: https://forms.gle/vwVVQN7ox6GxU9gp9, ini dapat berlangsung hingga 5 April 2026. Partisipasi anggota dan wajib pajak dinilai penting untuk menghasilkan kajian yang representatif dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat. (bl)

en_US