Mantan Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan, Bimo Wijayanto: Minimal Lima Tahun Setelah Pensiun

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan baru yang melarang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi konsultan pajak selama minimal lima tahun setelah pensiun atau mengundurkan diri. Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data negara yang masih melekat pada para eks pegawai.

Bimo menjelaskan, pegawai DJP memiliki akses luas terhadap informasi perpajakan yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang. Data itu tidak hanya tersimpan dalam perangkat resmi kantor, tetapi juga berpotensi tinggal di ponsel, laptop, hingga memori para pegawai. “Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di kantor tuh ada komputer stand alone berisi data negara yang rahasia,” ujar Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).

Ia mengaku khawatir informasi tersebut disalahgunakan jika mantan pegawai langsung terjun menjadi konsultan pajak. Karena itu, masa tunggu lima tahun dianggap sebagai langkah pencegahan yang wajar demi menjaga integritas institusi. “Ini terkait conflict of interest. Ada konsekuensi pidana kalau data itu disalahgunakan. Karena itu ada masa tunggu, selama lima tahun masa kedaluwarsanya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut juga lahir dari temuan Bimo terkait pelanggaran etik di internal DJP. Dalam wawancara sebelumnya dengan CNBC Indonesia, ia menyebut adanya praktik persekongkolan antara pegawai DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak. Modus itu biasanya dilakukan pegawai yang hendak resign dan kemudian bergabung dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan data negara sebagai celah fraud.

Bimo menegaskan bahwa larangan ini bukan pembatasan hak, melainkan langkah perlindungan agar kerahasiaan data tetap terjaga dan potensi benturan kepentingan dapat dicegah. “Kami tidak ingin data negara disalahgunakan. Ini untuk menjaga integritas kita bersama,” tegasnya. (alf)

DJP Jatim II Siapkan Wajib Pajak Hadapi Era Coretax 2026, Waspada Penipuan dan Pastikan Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu sorotan utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur II pada 26 November 2025. Dalam forum tersebut, Plt. Kakanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax, menggantikan DJP Online.

Karena itu, wajib pajak diminta melakukan aktivasi Akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, yang nantinya digunakan untuk seluruh proses pelaporan dan layanan digital DJP.

Penyuluh Pajak Agus Saptomo memberikan sosialisasi teknis terkait proses aktivasi, fitur utama Coretax, serta langkah-langkah pelaporan SPT di sistem baru tersebut. Sosialisasi ini bertujuan meminimalkan kendala saat masa pelaporan SPT, terutama bagi institusi pendidikan, organisasi besar, dan pelaku usaha yang hadir dalam forum.

Selain persiapan teknis, Plt. Kakanwil juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan yang marak meliputi permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, hingga penyampaian informasi melalui nomor atau kanal tidak resmi.

“Seluruh layanan DJP hanya dilakukan melalui saluran resmi. Jika menerima informasi mencurigakan, masyarakat wajib mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak,” tegas Kindy.

DJP Jatim II juga mengingatkan bahwa apabila wajib pajak menemukan indikasi pelanggaran layanan, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Inspektorat Jenderal Kemenkeu, seperti situs WISE, nomor 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, atau melalui Inspektorat Bidang Investigasi dengan menyertakan unsur 4W+1H.

Forum ini dihadiri 20 instansi, termasuk KPP Pratama Madya Sidoarjo dan KPP Madya Gresik, yang turut menyampaikan perspektif mengenai kebutuhan layanan di daerah masing-masing. Sesi diskusi berlangsung interaktif, menyoroti tantangan implementasi Coretax, perlunya literasi digital layanan pajak, serta harapan simplifikasi aturan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Melalui FKP 2025, Kanwil DJP Jatim II memantapkan komitmen mendukung transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kenyamanan wajib pajak. Implementasi penuh Coretax diharapkan menjadi tonggak penting menuju layanan perpajakan yang lebih aman, mudah, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (alf)

Tim Transisi Mulai Susun Regulasi dan Integrasi Sistem Jelang Alih Kelola Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Pembentukan Tim Transisi menjadi langkah kunci dalam memastikan kelancaran pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung pada awal 2027. Tim ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan, memiliki tugas kompleks untuk mempersiapkan seluruh aspek organisasi agar perpindahan besar ini tidak mengganggu pelayanan publik kepada para pencari keadilan.

Dalam paparan RPerpres oleh Tim Transisi Sekretariat Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan pada, Jumat (28/11/2025), disebutkan bahwa tugas Tim Transisi meliputi identifikasi kebutuhan kelembagaan, penyesuaian regulasi, pengalihan SDM, aset, serta penataan administrasi perkara. Mereka juga bertanggung jawab mengoordinasikan berbagai pihak terkait, termasuk internal Kemenkeu, Mahkamah Agung, dan kementerian/lembaga lain yang memiliki hubungan dengan sistem peradilan pajak.

Aspek SDM menjadi salah satu isu paling krusial dalam proses ini. Hakim sudah dipastikan akan beralih status sepenuhnya ke Mahkamah Agung, namun mekanisme untuk pegawai non-hakim membutuhkan skema yang lebih kompleks. Skema penugasan lima tahun dirancang untuk mengurangi risiko demotivasi pegawai sekaligus memastikan mereka tetap memiliki kepastian hak dan karier selama masa transisi  .

Sementara itu, dari sisi aset dan keuangan, Tim Transisi harus memastikan seluruh BMN yang digunakan Pengadilan Pajak mulai dari gedung, perabot, jaringan, hingga perangkat TI berpindah dengan mekanisme yang sesuai regulasi. Proses likuidasi satuan kerja di bawah Kemenkeu dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2026 sebelum aset sepenuhnya tercatat di bawah Mahkamah Agung.

Tantangan lain adalah memastikan sistem e-Tax Court tetap berjalan stabil selama masa transisi. Aplikasi ini merupakan sentral dari layanan peradilan modern, sehingga kelanjutan operasionalnya tidak boleh terganggu. Setelah pengalihan, domain dan pengelolaan sistem akan berpindah ke MA, namun berbagai infrastruktur pendukung tetap menggunakan perangkat milik Kemenkeu sampai MA siap menyediakan perangkat baru.

Selain aspek teknis, Tim Transisi juga berperan menjaga agar perubahan struktur tidak mengganggu fokus hakim dan pegawai pada pelayanan publik. Dalam paparan, disebutkan bahwa menjaga kondisi pegawai tetap tenang dan tidak merasa dirugikan menjadi faktor penting bagi keberhasilan transisi. Keberhasilan pengalihan sangat bergantung pada stabilitas internal dan kelancaran komunikasi antarinstansi.

Persiapan administratif juga menjadi bagian penting dari tugas Tim Transisi. Pengalihan arsip perkara, dokumen, dan sistem pelacakan perkara harus dilakukan secara terstruktur untuk memastikan sejarah kasus tidak hilang dan layanan pengadilan tetap berjalan tanpa hambatan. Ini termasuk integrasi proses dengan DJP dan DJBC yang selama ini menjadi sumber utama data sengketa pajak.

Dengan segala tanggung jawab yang diemban, Tim Transisi menjadi tulang punggung dari proses perubahan besar ini. Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, alih kelola pada 2027 tidak hanya menjadi perpindahan administratif, tetapi juga momentum penting untuk meningkatkan independensi, efisiensi, dan kualitas peradilan pajak Indonesia. (bl)

Mulai 2027 Pembinaan Pengadilan Pajak Resmi Beralih ke Mahkamah Agung

IKPI, Jakarta: Indonesia akan memasuki fase penting dalam reformasi sistem peradilan pajak. Mulai 1 Januari 2027, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Perubahan besar ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah kekuasaan kehakiman agar tetap sejalan dengan prinsip independensi lembaga peradilan  .

Dikutip dari data yang dikeluarkan Tim Transisi Sekretariat Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan pada, Jumat (28/11/2025), Pengalihan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya sejak berdirinya Pengadilan Pajak pada tahun 2002, struktur pembinaannya tidak lagi berada pada otoritas eksekutif. Dalam rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang sedang disiapkan, mekanisme alih kelola ini dijelaskan secara rinci, termasuk tahapan persiapan dan pelaksanaan yang terbagi menjadi dua fase besar.

Tahap persiapan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Pada fase ini, pemerintah mengidentifikasi kebutuhan organisasi, memastikan sinkronisasi regulasi, serta menyiapkan perangkat dan sistem yang akan digunakan setelah Pengadilan Pajak resmi masuk ke lingkungan Mahkamah Agung. Proses ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga untuk menghindari gangguan pada layanan peradilan pajak selama masa transisi.

Memasuki tahap pelaksanaan pada awal 2027, sejumlah perubahan signifikan mulai diterapkan. Hakim Pengadilan Pajak dialihkan menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan hak dan kedudukan setara hakim di lingkungan peradilan TUN. Dalam paparan disebutkan bahwa jumlah hakim aktif saat ini adalah 68 orang, dengan mayoritas berada pada kelompok usia 50–59 tahun menandakan perlunya strategi regenerasi jangka panjang.

Sementara itu, pegawai non-hakim akan dipindahkan melalui mekanisme penugasan untuk jangka waktu maksimal lima tahun. Mereka akan menjalankan kewajiban manajemen SDM Kemenkeu, tetapi bekerja di bawah struktur Mahkamah Agung. Selama masa penugasan ini, pegawai tetap membawa hak-hak keuangan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, ditambah kemungkinan menerima uang makan dan lembur dari MA  .

Aspek aset negara juga menjadi bagian penting dalam pengalihan. Seluruh BMN, baik yang berwujud maupun yang berupa aplikasi dan sistem TI, akan dialihkan melalui transfer antarkementerian. Beberapa aplikasi inti seperti e-Tax Court dan 17 aplikasi turunannya tetap akan digunakan oleh Pengadilan Pajak di bawah MA. Domain aplikasi pun akan berubah dari kemenkeu.go.id menjadi mahkamahagung.go.id, menandai masuknya sistem Peradilan Pajak dalam ekosistem digital MA.

Perubahan besar ini juga membawa harapan baru. Dengan berada di bawah Mahkamah Agung, independensi peradilan pajak diharapkan semakin kuat, sementara penyelesaian sengketa nonyuridis tetap akan ditangani di ranah administratif oleh Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas lembaga tetap dipertahankan agar layanan penanganan sengketa tetap cepat, sederhana, dan mudah diakses.

Pengalihan ini bukan sekadar perpindahan administrasi, melainkan sebuah langkah reformasi struktural untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pajak. Dengan persiapan matang dan transisi yang terencana, 2027 akan menjadi titik penting bagi masa depan penyelenggaraan keadilan di bidang perpajakan Indonesia. (bl)

Transformasi Pengadilan Pajak Picu Penurunan Tunggakan dan Lonjakan Kinerja Putusan

IKPI, Jakarta: Transformasi menyeluruh yang dijalankan Pengadilan Pajak sejak tahun 2020 kini mulai menunjukkan hasil yang semakin nyata. Lembaga yang menangani sengketa perpajakan nasional ini terus melakukan berbagai pembaruan, bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari aspek tata kelola, budaya kerja, hingga transparansi proses persidangan. Hasilnya, indikator kinerja penyelesaian sengketa mulai bergerak ke arah yang jauh lebih positif.

Dikutip dari data yang dikeluarkan Tim Transisi Sekretariat Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan pada, Jumat (28/11/2025),  salah satu pilar terpenting dari transformasi ini adalah pengembangan e-Tax Court, sistem persidangan elektronik yang memungkinkan berbagai proses berjalan secara digital. Bukan hanya pendaftaran perkara, tetapi juga pengiriman dokumen, pemanggilan, hingga persidangan dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Implementasi ini menjadi krusial terutama untuk menghadapi peningkatan kompleksitas sengketa yang terjadi setiap tahun. Data menunjukkan bahwa progres pemanfaatan e-Filing dan pengiriman berkas melalui e-Tax Court terus meningkat secara konsisten sejak 2019  .

Inovasi lain yang tak kalah penting adalah percepatan penerbitan izin kuasa hukum, yang kini dapat selesai dalam waktu rata-rata hanya 2,8 hari turun drastis dari sebelumnya yang bisa mencapai tujuh hari. Percepatan ini berdampak langsung terhadap kelancaran proses persidangan, karena kesiapan kuasa hukum merupakan faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya penanganan sengketa.

Pengadilan Pajak juga memperkuat transparansi dengan mempublikasikan salinan putusan secara daring. Hingga Oktober 2025, jumlah unggahan salinan putusan telah melampaui 87.000 dokumen, menandai peningkatan signifikan dalam keterbukaan informasi. Langkah ini turut mendukung kepercayaan publik dan memperluas akses bagi praktisi hukum, akademisi, maupun wajib pajak untuk memahami pola dan kualitas putusan Pengadilan Pajak.

Dari sisi statistik, hasil transformasi mulai terlihat jelas pada tren penyelesaian sengketa. Produksi putusan meningkat, sementara jumlah berkas yang masuk dan saldo tunggakan justru menunjukkan penurunan. Dalam paparan, grafik menunjukkan pergerakan yang stabil menuju efisiensi jumlah penyelesaian perkara selalu bergerak lebih cepat dibandingkan penumpukan perkara, menghasilkan saldo akhir sengketa yang terus menyusut setiap tahun.

Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penerapan manajemen kinerja, termasuk performance agreement bagi hakim. Mekanisme ini menghadirkan pengukuran yang lebih terstruktur, sekaligus mendorong terciptanya budaya profesionalisme dalam penanganan perkara. Selain itu, integrasi data dengan DJP, DJBC, serta interoperabilitas sistem semakin mempercepat analisis dan pemeriksaan berkas perkara.

Secara eksternal, Pengadilan Pajak memperluas akses publik melalui penyelenggaraan live streaming persidangan sejak 2024. Kehadiran siaran langsung ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai proses peradilan pajak yang selama ini dianggap rumit dan kurang familiar.

Dengan berbagai langkah transformasi yang terus berjalan, Pengadilan Pajak kini memasuki fase baru sebagai lembaga peradilan modern yang mengedepankan efektivitas, transparansi, dan kemudahan layanan. Seluruh perubahan ini menjadi fondasi kuat untuk menghadapi alih pembinaan ke Mahkamah Agung pada 2027 dan memastikan layanan kepada pencari keadilan tetap optimal. (bl)

IKPI Sidoarjo–Kanwil DJP Jatim II Gelar Pelatihan Coretax SPT Tahunan, Dorong Wajib Pajak Makin Melek Digital

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Sosialisasi Coretax Pengisian SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi, Rabu (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Jatim II sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Sebanyak 39 peserta, dan masing-masing peserta didampingi oleh satu pendamping, mengikuti sesi pelatihan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, platform baru DJP yang dirancang lebih akurat, cepat, dan terintegrasi.

Ketua Panitia, Haryoko, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja maksimal agar kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para konsultan pajak maupun wajib pajak di lapangan.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono menegaskan pentingnya kolaborasi dengan otoritas pajak di tengah transformasi digital perpajakan yang sedang digencarkan pemerintah.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan agar para konsultan dapat memberikan edukasi yang tepat kepada wajib pajak, khususnya terkait pengisian SPT di Modul Coretax,” ujar Budi Tjiptono.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan Kanwil DJP Jatim II, Agus Saptono, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif IKPI Sidoarjo yang secara aktif menjalin kemitraan untuk memperluas literasi perpajakan.

Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi ini penting untuk terus dijaga. Melalui pelatihan Coretax, mereka berharap konsultan pajak dapat menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memahami prosedur pelaporan yang benar.

“Harapannya, peserta hari ini nantinya bisa menjadi agen edukasi yang membantu wajib pajak semakin mengenal dan memahami pengisian SPT Tahunan via Coretax,” kata Budi.

Lebih lanjut Budi menyatakan, kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, studi kasus, hingga praktik langsung menggunakan modul Coretax. Ia menegaskan siap menggelar kegiatan serupa secara berkala demi mendukung kelancaran implementasi sistem perpajakan modern di Indonesia. (bl)

Dicecar DPR, Purbaya Jelaskan Kenapa Pajak Merosot!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi XI DPR RI terkait kinerja penerimaan pajak yang merosot pada 2025. Dalam rapat kerja yang berlangsung Kamis (27/11/2025), Purbaya berulang kali dicecar mengenai anjloknya realisasi pajak hingga Oktober tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459 triliun, atau 70,2% dari target Rp 2.076,9 triliun. Dengan sisa waktu satu bulan, capaian tersebut dianggap jauh dari memadai untuk mengejar kekurangan yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Menjawab deretan pertanyaan anggota dewan, Purbaya menjelaskan bahwa pelemahan ekonomi pada awal tahun menjadi penyebab utama merosotnya penerimaan negara. Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan bergerak lebih hati-hati, bahkan tidak sedikit yang mengalami kerugian.

“Waktu itu lagi susah. Kalau businessman lagi susah, dipajaki ribut pasti. Uangnya juga nggak ada, orang lagi rugi,” tegas Purbaya saat merespons tekanan anggota Komisi XI, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, situasi tersebut membuat pemerintah tidak bisa memaksakan pemungutan pajak secara agresif karena justru akan memperburuk keadaan pelaku usaha.

Enggan Tekan Wajib Pajak 

Purbaya mengakui bahwa realisasi penerimaan negara masih tertinggal dari target. Namun ia menolak mengambil langkah-langkah yang bisa menambah beban masyarakat maupun pengusaha.

“Ekonominya masih susah, apa mau kita tekan masyarakat kita? Pengusaha kita? Kita pasti hancur,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa menjaga daya tahan ekonomi lebih penting daripada memaksakan penambahan pajak di tengah situasi yang belum stabil.

Di tengah rapat, Purbaya sempat melontarkan candaan soal kemungkinan menaikkan pajak bagi anggota DPR sebagai cara cepat menambah penerimaan.

“Kalau bisa kita hajar (penerimaan), terutama anggota DPR pajaknya kita naikin ya? Hahaha… saya digebuk nanti,” ucapnya.

Menurut Purbaya, langkah-langkah ekstrem seperti itu tidak tepat diterapkan sekarang karena kondisi ekonomi belum mendukung.

Purbaya menegaskan pemerintah memilih fokus pada pemulihan ekonomi nasional. Jika pertumbuhan ekonomi kembali menguat ke kisaran 6%, barulah pemerintah akan mempertimbangkan kembali pajak-pajak yang selama ini ditunda.

“Kalau sudah 6%, nanti baru kita kenakan pajak-pajak tadi. Kalau orang lebih gampang cari kerja dan agak makmur, dipajaki juga tidak akan marah-marah lagi seperti kemarin ketika ekonomi jatuh,” tutupnya. (alf)

Compliance Gap Pajak RI Tembus Rp 548 Triliun, DJP Siapkan Strategi Pembenahan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tingkat kesenjangan kepatuhan (compliance gap) pajak di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Mengacu pada kalkulasi Bank Dunia, rata-rata potensi penerimaan pajak yang tidak tergali pada periode 2016–2021 mencapai Rp 548 triliun, setara 3,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan besarnya potensi ketidakpatuhan yang terjadi, mulai dari penghindaran pajak, ketidakpatuhan administratif, hingga praktik penggelapan.

“Compliance gap ini sebesar 3,7% atau Rp 548 triliun. Hal ini mencerminkan potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak, dan juga penggelapan pajak,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Jumlah tersebut tercatat lebih tinggi daripada policy gap, yakni potensi penerimaan yang hilang akibat kebijakan fiskal seperti insentif, tarif khusus, atau pengecualian pajak. Nilainya mencapai Rp 396 triliun, atau sekitar 2,7% dari PDB. Menurut Bimo, policy gap merupakan konsekuensi dari pilihan kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mendukung sektor tertentu, tetapi tetap menimbulkan implikasi terhadap ruang penerimaan negara.

Untuk meminimalkan compliance gap, DJP telah menyiapkan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum tertarget dan penguatan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management). Dengan cara ini, wajib pajak berisiko tinggi bisa diprioritaskan, sementara wajib pajak patuh tidak perlu dibebani pemeriksaan yang tidak relevan.

Di sisi lain, DJP juga memperluas strategi edukasi dan soft engagement untuk mengurangi ketidakpatuhan yang bersumber dari kurangnya pemahaman. Upaya digitalisasi turut dipercepat melalui e-Faktur, e-Bukti Potong, e-Filing, implementasi sistem Coretax, pemadanan NIK–NPWP, pembentukan single profile, serta pemanfaatan data internasional lewat Automatic Exchange of Information (AEOI).

Bimo menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan merupakan kunci memperkuat basis perpajakan nasional dan memastikan keberlanjutan pembiayaan negara di masa mendatang. (alf)

Mendag Tegas Tolak Kuota Impor Pakaian Bekas: Pemerintah Tak Mau Buka Celah Pajak untuk Barang Ilegal

IKPI, Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan membuka skema kuota maupun legalisasi terbatas untuk impor pakaian bekas (thrifting). Selain karena statusnya yang jelas-jelas ilegal, pemerintah menilai pemberian kuota akan menciptakan distorsi besar, termasuk dalam aspek perpajakan dan penerimaan negara.

“Ya namanya ilegal, ya ilegal,” tegas Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Ia menambahkan, barang bekas impor tidak dapat diubah statusnya menjadi legal hanya karena alasan tingginya permintaan pasar.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kemendag merampungkan pemusnahan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Operasi pemusnahan dilakukan bertahap hingga akhir November sebagai bagian dari penegakan hukum serta menjaga ekosistem industri tekstil dan penerimaan perpajakan dari sektor pakaian baru.

Di balik larangan impor pakaian bekas, pemerintah juga mempertimbangkan risiko hilangnya potensi penerimaan pajak. Industri tekstil dan garmen dalam negeri, yang menyumbang pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, hingga bea masuk dari bahan baku, dinilai bisa tergerus jika pasar dibanjiri barang preloved impor ilegal berharga murah.

Barang thrifting sendiri masuk tanpa mekanisme fiskal apa pun, mulai dari bea masuk, PPN impor, hingga pungutan lainnya. Budi menilai, membuka kuota impor untuk barang bekas akan membuat pengawasan perpajakan sulit dilakukan dan berpotensi menurunkan kepatuhan di sektor perdagangan.

“Kalau dibuka kuota, bagaimana memastikan kepatuhan fiskalnya? Barang bekas itu tidak pernah punya standar nilai pabean yang jelas,” ujar seorang pejabat Kemendag yang mendampingi Budi.

Pedagang Thrifting Klaim Siap Taat Aturan Pajak 

Sementara itu, pedagang pakaian bekas Pasar Senen tetap berharap ruang kompromi. Perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, menyebut ekosistem thrifting telah melibatkan sekitar 7,5 juta orang di berbagai daerah. Ia menilai legalisasi akan membuka peluang penerimaan pajak baru bila pemerintah mau mengatur alur impornya.

“Kalau legalisasi tidak memungkinkan, kami hanya berharap ada skema lartas dengan kuota. Pelaku usaha siap ikut aturan dan kewajiban fiskal,” kata Rifai dalam audiensi dengan BAM DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Menurut Rifai, pengenaan pajak atas impor pakaian bekas justru berpotensi menjadi sumber penerimaan tambahan apabila pemerintah menyediakan kerangka hukum yang pasti.

Namun bagi Kemendag, risiko terhadap industri nasional dan potensi penyalahgunaan lebih besar dibanding potensi pajaknya. Pemerintah menilai legalisasi atau kuota justru akan menciptakan loophole bagi masuknya barang-barang ilegal dalam volume lebih besar.

“Kalau dibuka sedikit saja, nanti semua masuk lewat pintu itu,” kata Budi menegaskan.

Dengan sikap ini, pemerintah memastikan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku tanpa pengecualian. Polemik antara potensi pajak yang bisa dipungut dan kewajiban melindungi industri tekstil dalam negeri pun diperkirakan masih menjadi perdebatan panjang di tengah terus berkembangnya pasar thrifting di Indonesia. (alf)

Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar FKP 2025, Fokus Penyerapan Aspirasi dan Penguatan Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Mojopahit, Gedung Kanwil DJP Jawa Timur II, Rabu (26/11/2025). Forum ini kembali menjadi wadah dialog terbuka antara otoritas pajak dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan di wilayah Jatim II.

Acara dipimpin oleh Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Bagian. Turut hadir Kepala KPP Pratama Madya Sidoarjo, Heru Pamungkas, serta jajaran KPP Madya Gresik yang dipimpin langsung Agung Sumaryawan. Secara keseluruhan, forum melibatkan 20 instansi, mulai dari penyelenggara layanan publik, pelaku usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, pemerintah daerah, hingga media massa.

Dalam sambutannya, Kindy menegaskan bahwa FKP bukan sekadar agenda rutin, melainkan instrumen penting untuk menjaga kualitas pelayanan DJP agar tetap selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin mendengar langsung suara para pengguna layanan. Masukan dari masyarakat adalah dasar bagi DJP dalam membangun layanan yang lebih baik dan responsif,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (27/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, peserta menyampaikan berbagai masukan, termasuk soal kemudahan aktivasi akun, penyederhanaan ketentuan administrasi perpajakan, dan kebutuhan informasi detail terkait fitur-fitur pada sistem layanan terbaru.

Pejabat Kanwil DJP Jatim II menanggapi seluruh masukan secara langsung. Usulan strategis yang muncul akan diteruskan kepada Kantor Pusat sebagai bahan perbaikan kebijakan maupun pengembangan layanan.

Salah satu agenda penting dalam forum adalah penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan FKP oleh perwakilan peserta dan jajaran Kanwil DJP Jatim II sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

FKP 2025 kembali menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan pajak hanya dapat tercapai melalui kolaborasi kuat antara pemerintah dan masyarakat. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa wadah seperti ini berperan besar dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan. (alf)

en_US