IKPI Depok Paparkan Program Kerja 2025: Siap Jadi Asosiasi Handal yang Disayang Anggota dan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok memaparkan program kerja cabangnya pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang digelar di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Dalam pemaparannya, ditegaskan komitmen IKPI Depok untuk meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak di tengah perubahan regulasi dan tantangan globalisasi.

Ketua IKPI Depok Hendra Damanik mengatakan, visi organisasi cabang yang dipimpinnya adalah menjadikan IKPI asosiasi profesi yang handal, inovatif, dan kreatif, yang disayangi anggota dan dicintai pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Adapun misi yang diusung mencakup:

• Meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak.

• Memperkuat kepengurusan di setiap level.

• Memperkokoh persatuan dan kemitraan antar anggota.

• Meningkatkan citra dan reputasi organisasi.

• Menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi program kerja, seperti perubahan regulasi pajak, peningkatan kompetensi anggota, persaingan dengan konsultan pajak non-IKPI, digitalisasi, serta kepatuhan dan etika profesi. Namun, ada pula peluang besar seperti dukungan regulasi pemerintah, peran strategis dalam kepatuhan pajak, kolaborasi profesional, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan profesionalisme.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Program Kerja Tahun 2025

IKPI Cabang Depok telah menyusun berbagai program kerja sepanjang tahun 2025, yang mencakup:

1. Pelatihan dan Pengembangan (PPL)

IKPI Depok akan mengadakan serangkaian pelatihan untuk meningkatkan kompetensi anggota, termasuk:

• Optimalisasi Penerapan PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 (Januari)

• Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 (Juni)

• Strategi Menghadapi SP2DK untuk Mitigasi Risiko Perpajakan (Agustus)

• Review Kewajiban Perpajakan Bisnis Tertentu dalam SP2DK dan SP2 (Oktober)

• Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 (Oktober)

2. Kerjasama dengan Instansi Eksternal

Untuk memperkuat peran IKPI, akan dilakukan kerja sama dengan:

• STIAMI Depok melalui MoU pelatihan perpajakan.

• Dinas Koperasi dan UMKM Pemko Depok untuk bimbingan teknis bagi pengusaha UMKM.

3. Sosialisasi Perpajakan kepada Masyarakat

Sebagai bentuk edukasi publik, IKPI Depok akan mengadakan kegiatan:

• Bincang Pajak (diadakan enam kali dalam setahun melalui Zoom Meeting).

• Pojok Pajak (bantuan penyusunan SPT bagi UMKM di D’Mall Depok, Maret 2025).

• Focus Group Discussion (FGD) (diskusi berkala dengan asosiasi dan lembaga keuangan).

Indikator Keberhasilan

Target yang ingin dicapai meliputi:

• Minimal 50 peserta/kegiatan dalam PPL.

• Minimal 2 MoU per tahun.

• Minimal 80 peserta dalam Bincang Pajak.

• Minimal 20 Wajib Pajak (WP) dalam Pojok Pajak dan Bimtek.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang mungkin dihadapi antara lain pemilihan topik PPL dan Bincang Pajak, ketersediaan pemateri, serta rendahnya partisipasi umum dalam kegiatan. Solusi yang disiapkan termasuk:

• Memanfaatkan divisi Litbang untuk mengidentifikasi isu perpajakan terkini.

• Meminta rekomendasi pemateri dari IKPI Pusat.

• Mendorong anggota untuk mengajak peserta dari jaringan mereka.

• Melakukan sosialisasi lebih awal sebelum pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi dan kepatuhan perpajakan. Diharapkan Pengda DKJ dapat:

• Membantu menyebarkan informasi kegiatan cabang melalui media sosial dan grup komunikasi.

• Memberikan rekomendasi tema dan pemateri untuk PPL.

“Dengan program kerja yang solid dan dukungan dari berbagai pihak, kami optimistis dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia,” kata Hendra, Jumat (21/2/2025). (bl)

Kanwil DJP dan Polres Metro Jakut Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melalui audiensi yang digelar di Kanwil DJP Jakut, Gedung Altira Business Park, Sunter. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dalam menangani serta mencegah perkara tindak pidana perpajakan yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda, berharap audiensi ini dapat mengoptimalkan sinergi antara DJP dan Polres Jakut dalam penegakan hukum perpajakan sehingga efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua lembaga semakin meningkat.

“DJP dalam mencapai target penerimaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak dan stakeholder agar kinerja kami maksimal,” ujar Wansepta Nirwanda dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (21/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polres Metro Jakut, Kombes Polisi H. Ahmad Fuady, memperkenalkan jajarannya serta menyampaikan beberapa tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Polres Jakut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas undangan dan penerimaan dari Kanwil DJP Jakut.

“Kami berterima kasih sudah diundang dan diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara beserta jajaran. Semoga kegiatan ini menjadi ajang sinergi yang dapat memaksimalkan tugas kita masing-masing,” kata Ahmad Fuady.

Kedua pimpinan berharap audiensi ini dapat menghasilkan kerja sama yang optimal, salah satunya dengan adanya permintaan asistensi dari Polres Jakut terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil DJP Jakut, antara lain:

• Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakut, Abdul Manan

• Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut, Widodo

• Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Donna Dian Sukma Zulfrieda

• Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakut, Krisnawiryawan Wisnu Hananto

• Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakut, Alexander Ginting

Hadir pula sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara, yakni:

• Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok, Zulkarnaen Pasaribu

• Kepala KPP Jakarta Pademangan, Sony Sujati

• Kepala KPP Jakarta Koja, Marasi Napitupulu

• Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading, Vadri Usman

• Kepala KPP Madya Dua Jakut, Saefudin

• Kepala KPP Jakarta Penjaringan, Iwan Setyawan

Sementara dari Polres Metro Jakut, hadir:

• Wakil Kepala Polres Jakut, AKBP James H. Hutajulu

• Kepala Seksi Keuangan, Kompol Lus Triningsih

• Kepala Seksi Pengawasan, AKP Margono

• Kepala Polsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono

• Kanit Intel Polsek Tanjung Priok, IPDA Reza

Dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Kanwil DJP Jakut dan Polres Metro Jakut, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum perpajakan semakin efektif, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kepatuhan pajak di Jakarta Utara. (alf)

 

Hingga Pertengahan Februari 2025, DJP Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai angka tersebut. Dari jumlah tersebut, 4,6 juta merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sementara 141.000 berasal dari wajib pajak badan.

“Target kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” ujar Dwi, Jumat (21/2/1025).

Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax, yang akan diterapkan pada tahun pajak 2025, tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan ditutup pada 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Menurut Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kepatuhan pajak nasional. (alf)

Di Rakorda Pengda DKJ 2025, Ketua IKPI Jakarta Pusat Paparkan Rumusan Proker Strategis

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan program kerja cabang dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diselenggarakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat. Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Jakarta Pusat dalam merumuskan program kerja (proker) strategis untuk memperkuat organisasi di tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Suryani menegaskan bahwa IKPI memiliki visi untuk menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, IKPI mengusung misi menjadi asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Suryani di lokasi acara.

Struktur Kepengurusan 

Sekadar informasi, IKPI Cabang Jakarta Pusat memiliki struktur kepengurusan yang solid, dengan Suryani sebagai Ketua, Santoso Kasoema Aliwarga sebagai Sekretaris, dan Rissiana Setiawati Tabaraka sebagai Bendahara.

Suryani menegaskan, di dalam struktur kepengurusan, peran sekretaris dalam memastikan kelancaran administrasi organisasi juga menjadi sorotan. Beberapa tugas utama sekretaris meliputi:

• Memastikan keakuratan notulen pertemuan.

• Menjaga kearsipan dalam kepengurusan cabang.

• Membantu bidang-bidang dalam menjalankan program kerja.

• Mewakili pengurus cabang dalam berbagai undangan dari pihak luar, termasuk DJP.

Program Kerja 2025

Dalam Rakorda ini, IKPI Jakarta Pusat juga mengumumkan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rangkaian program kerja yang telah dirancang:

1. Bidang Keuangan (Bendahara)

• Mengelola administrasi keuangan cabang dengan lebih baik melalui aplikasi administrasi.

• Mensosialisasikan pembayaran iuran anggota melalui aplikasi IKPI Smart.

• Menyusun laporan aktivitas keuangan secara berkala.

2. Bidang Pendidikan dan Forum Diskusi (Sie PPL & FGD)

• PPL Reguler (4 kali setahun): Pelatihan mendalam terkait hard skill dan soft skill yang dibutuhkan anggota. Sesi terakhir diupayakan dilakukan di luar kota untuk meningkatkan keakraban.

• Ngobrol Tentang Pajak (NGOTAK): Forum diskusi santai bulanan membahas isu perpajakan tanpa biaya bagi anggota.

• Coaching Clinic: Sesi konsultasi perpajakan sesuai kebutuhan anggota dengan sumbangan sukarela untuk kas organisasi.

• Keterlibatan Aktif Anggota dalam Program PPL: Mendorong partisipasi anggota non-pengurus dalam kepanitiaan PPL serta sebagai sukarelawan dalam program NGOTAK dan Coaching Clinic.

3. Bidang Keanggotaan

• Memperbarui data anggota baru dan keluar.

• Mencatat keaktifan anggota dalam berbagai kegiatan cabang.

• Mempersiapkan seragam baru bagi anggota.

• Menampung aspirasi dan kendala anggota yang berkaitan dengan organisasi.

4. Bidang Humas

• Berkolaborasi dengan pihak swasta dalam pengembangan program edukasi perpajakan.

• Menjalin kerja sama dengan Humas IKPI Pusat dan Pengda dalam penyelenggaraan acara tertentu.

• Bekerja sama dengan DJP dalam penyuluhan pelaporan SPT tahunan.

• Berkolaborasi dengan divisi PPL untuk menyukseskan program NGOTAK.

Harapan dan Komitmen IKPI Jakarta Pusat

Pada kesempatan tersebut, Suryani menekankan pentingnya kolaborasi antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dalam menjalankan program kerja. “Kami berharap seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat dapat berperan aktif dalam menyukseskan program yang telah dirancang. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak yang lebih profesional dan diakui secara global,” ujarnya.

Rakorda IKPI Pengda DKJ ini kata Suryani, diharapkan bisa menjadi ajang koordinasi yang strategis bagi setiap cabang untuk memastikan bahwa program kerja yang disusun dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi anggota serta sektor perpajakan secara luas. (bl)

DJP Pastikan Regulasi Pajak Minimum Global di Indonesia Masih Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan kemungkinan penerapan pajak minimum global di Indonesia bisa batal. DJP menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai pajak minimum global masih berjalan sebagaimana mestinya. “Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini PMK 136/2024 masih berlaku sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Pernyataan dari DJP tersebut menegaskan bahwa belum ada perubahan atau pembatalan terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia. Meskipun ada pernyataan dari Airlangga mengenai kemungkinan batalnya penerapan pajak ini, DJP memastikan bahwa regulasi yang ada masih tetap berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga mengindikasikan bahwa kebijakan pajak minimum global bisa batal diterapkan di Indonesia, terutama setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menarik negaranya dari kesepakatan pajak global. Menurut Airlangga, Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan global dan berupaya memitigasi dampak dari penerapan pajak minimum global.

“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

Meskipun aturan pajak minimum global telah disiapkan, pemerintah tetap berupaya menjaga daya saing investasi di Tanah Air. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia masih mengoptimalkan berbagai insentif di antaranya tax holiday dan tax allowance guna menarik investor.

Seperti diketahui, setelah dilantik kembali sebagai Presiden AS periode 2025–2029, Trump mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa AS tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global. Trump juga memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk menyusun opsi atau langkah-langkah protektif terhadap negara-negara yang telah atau berpotensi memberlakukan aturan pajak yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan AS.

Kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen merupakan hasil negosiasi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Perjanjian ini disepakati pada Oktober 2021 di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, dengan dukungan dari hampir 140 negara.

Namun, Kongres AS tidak pernah menyetujui langkah-langkah untuk menyesuaikan AS dengan perjanjian tersebut.

Sebagai perbandingan, pajak minimum global di AS saat ini berada di kisaran 10 persen, yang merupakan bagian dari paket pemotongan pajak besar yang disahkan pada 2017 oleh administrasi Trump.

Perbedaan ini memungkinkan negara-negara yang telah menerapkan pajak minimum 15 persen untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) kepada perusahaan-perusahaan AS yang membayar tarif pajak lebih rendah. Trump menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk retaliasi.

Pasalnya, Uni Eropa, Inggris, dan sejumlah negara lainnya telah mengadopsi pajak minimum global sebesar 15 persen. Namun, tanpa partisipasi AS, terdapat risiko ketegangan baru. Mantan Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyepakati perjanjian ini sebagai langkah untuk mengakhiri persaingan penurunan tarif pajak korporasi yang dianggap merugikan secara global.

Sementara itu, Scott Bessent, kandidat Menteri Keuangan yang dinominasikan Trump, menentang keras kelanjutan perjanjian ini. “Melanjutkan kesepakatan pajak minimum global akan menjadi kesalahan besar,” tegas Bessent.

Selain pajak minimum global, OECD juga berupaya merancang aturan baru terkait pembagian hak pajak atas perusahaan multinasional besar, terutama yang mendapatkan keuntungan signifikan di negara-negara tempat produk mereka dijual. Langkah ini ditujukan untuk menggantikan pajak layanan digital sepihak yang sebelumnya diberlakukan oleh negara-negara seperti Italia, Prancis, Inggris, Spanyol, dan Turki. (alf)

Tak Lapor SPT, Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Wajib Pajak Ini Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Meski kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara bersifat wajib, masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi yang tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini bervariasi, tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan. Berikut rinciannya:

– Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

– Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

– Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

– Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Lebih jauh lagi, WP yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara, bisa dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, sanksinya bisa berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang besarnya 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan oleh WP. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,73% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 3,21 juta pelapor SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103 ribu wajib pajak badan. Pelaporan SPT yang dilakukan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 3,26 juta, sementara sisanya sebanyak 75,77 ribu SPT dilaporkan secara manual.

Meskipun sistem Coretax sudah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode lama, yakni e-Filing. Namun, pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026, WP dapat menggunakan sistem Coretax yang baru.

Dengan adanya sanksi yang tegas ini, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memastikan pelaporan SPT mereka dilakukan dengan benar dan tepat waktu, guna menghindari potensi masalah hukum dan finansial.(alf)

IKPI Medan dan UPH Kerja Sama Dukung Pendidikan Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi para anggotanya melalui berbagai program edukasi. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui kerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH), yang menjadi fokus utama dalam pertemuan yang digelar di Kampus UPH Medan pada Selasa (18/12/2025) pukul 16.00 WIB.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari IKPI Cabang Medan yaitu Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, dan Meilani selaku Koordinator Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Dari pihak UPH hadir Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LL.M selaku Kepala Program Studi Hukum, Hema Junaice Sitorus selaku Head of Corporate Sales and Partnership, serta salah seorang staff marketing. Dalam pertemuan ini, Meilani bertanggung jawab untuk menjembatani tindak lanjut kerja sama di masa mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sejalan dengan arahan dari IKPI Pusat, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPI Cabang Medan menjalankan kerja sama ini dalam koordinasi yang solid agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan kedepannya dapat lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik. Melalui arahan pusat, seluruh cabang diharapkan dapat mengoptimalkan dan memperkuat jaringan kolaborasi antar cabang serta pihak terkait. Ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas kerja sama dan memaksimalkan manfaat bagi seluruh anggota.

Pada kesempatan ini, kedua pihak membahas bentuk kerja sama yang mencakup pemberian harga khusus bagi anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026 untuk program studi tertentu yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Tidak hanya itu, penawaran istimewa ini juga diperluas kepada staf dari anggota IKPI serta tambahan potongan biaya untuk program studi lainnya yang tidak tercakup dalam kesepakatan awal.

Pertemuan ini juga membahas strategi sosialisasi Memorandum of Understanding (MOU) antara IKPI dan UPH. Jika MOU di tingkat pusat telah ditandatangani, maka IKPI Cabang Medan bersama UPH Kampus Medan akan melakukan sosialisasi secara intens dan formal kepada anggota IKPI Medan guna memastikan manfaat kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain membahas aspek teknis kerja sama, pertemuan ini juga membuka peluang pengembangan lebih lanjut, termasuk:

Program pendidikan dan pelatihan perpajakan yang berkesinambungan langsung dari pakar di bidang perpajakan yang merupakan asosiasi konsultan pajak pertama di Indonesia,

Program kursus Brevet dengan biaya terjangkau agar lulusan UPH lebih siap menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Kolaborasi dengan berbagai asosiasi serta lembaga negara terkait guna memperluas cakupan kerja sama dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia perpajakan di Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Medan. Dengan dukungan pendidikan berkualitas dari UPH, anggota IKPI Cabang Medan serta keluarganya dapat memperoleh akses ke pembelajaran yang lebih baik dan kesempatan untuk terus berkembang di dunia perpajakan.

Dengan adanya inisiatif ini, IKPI semakin memperkuat eksistensinya sebagai asosiasi konsultan pajak yang terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus menjadikan perpajakan sebagai bidang yang semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.

 

IKPI Mataram Sukses Gelar Seminar “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax”

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram sukses menggelar seminar bertajuk “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax” di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2/2025). Acara ini menghadirkan para ahli perpajakan guna membahas pengelolaan pajak setelah diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Adviser & Founder Arandika Strategic Consulting, Anwar Hidayat, dan dipandu moderator Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya pada sesi diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Diceritakan Ida Bagus, acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya L Mats Consulting, IBS Consulting, Des Consultant, Mekari Jurnal, KKP Roq & Co, Prima Accounting Solution (PAS), KKP Yuli Asti, KKP Asrarudin Tax Consultant, Prima Mandiri Consulting (PMN), KKP Farida, serta Brevet Pajak IBS Consulting.

Seminar yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri Konsultan Pajak dari Bali dan Denpasar, anggota IKPI Cabang Mataram, pelaku usaha, akademisi, serta asosiasi di wilayah Nusa Tenggara.

“Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap sistem perpajakan serta langkah-langkah strategis dalam menghadapinya,” kata Bagus setelah acara.

Diceritakan Bagus, dalam pemaparannya, Anwar Hidayat menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang sistem Coretax bagi praktisi pajak. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus mampu menyesuaikan diri serta mengoptimalkan strategi manajemen pajak agar tetap efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Didi Firmansyah, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan pajak. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta membantu peserta menyusun strategi perpajakan dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kewajiban perpajakan di era implementasi Coretax. IKPI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus mengadakan seminar edukatif di bidang perpajakan guna memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap aturan dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Singapura Bagikan Voucher dan Pangkas Pajak dalam Perayaan Kemerdekaan ke-60

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan serangkaian insentif bagi warga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Singapura yang ke-60. Dalam pidato anggaran pada Selasa (18/2/2025), Lawrence menyatakan bahwa pemerintah akan membagikan voucher hingga memangkas pajak penghasilan pribadi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat.

“Saya akan memperkenalkan paket SG60 untuk mengapresiasi kontribusi seluruh warga Singapura dan untuk berbagi manfaat kemajuan bangsa kita,” ujar Lawrence dikutip dari CNBCIndonesia.

Sebagai bagian dari paket SG60, pemerintah akan mendistribusikan voucher SG60 kepada warga Singapura berusia 21 hingga 59 tahun pada tahun 2025. Setiap orang dalam kelompok usia tersebut akan menerima voucher senilai S$600 (sekitar Rp7,3 juta). Sementara itu, warga berusia 60 tahun ke atas akan mendapatkan voucher senilai S$200 (sekitar Rp2,4 juta) atau S$800 (sekitar Rp9,7 juta), tergantung pada kriteria tertentu.

Tak hanya itu, bayi yang lahir pada tahun 2025 juga akan menerima “hadiah bayi SG60” sebagai bagian dari perayaan nasional ini. Distribusi voucher ini akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kelompok lansia akan diberikan prioritas dalam proses klaim sebelum distribusi berlanjut ke kelompok usia yang lebih muda.

Warga dapat mengklaim voucher melalui RedeemSG atau meminta bantuan di pusat layanan masyarakat jika mengalami kesulitan. Voucher ini dapat digunakan di berbagai tempat belanja, mulai dari supermarket hingga pedagang kaki lima.

Selain pembagian voucher, Lawrence juga mengumumkan pemangkasan pajak penghasilan pribadi (personal income tax/PPh) sebesar 60 persen untuk tahun pajak 2025. Pemangkasan ini akan dibatasi hingga S$200 per individu, sehingga manfaatnya lebih terasa bagi pekerja kelas menengah.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada para pedagang di pasar dengan subsidi penyewaan kios sebesar S$600 per unit, guna meringankan beban biaya operasional mereka.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Singapura dalam momentum perayaan kemerdekaan ke-60 tahun negara tersebut. (alf)

Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax DJP Maksimal 3 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Dalam kebijakan ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Implementasi ini berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Berikut contoh pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan kebijakan terbaru:

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari atau Februari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025.

Kebijakan ini juga akan diterapkan pada Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, dengan batas pengkreditan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola Pajak Masukan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP. (alf)

en_US