Puluhan Koperasi Mengaku Terima Manfaat Langsung Pelaksanaan Bimtek IKPI

IKPI, Jakarta: Puluhan koperasi se-Kota Bogor terlihat antusias mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, di Hotel Grand Pangrango, Jumat (19/5/2022). Puluhan peserta kompak menyatakan menerima manfaat dan dirasakan langsung atas kegiatan tahunan IKPI ini.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengungkapkan, kegiatan Bimtek perpajakan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digagas oleh pengurus pusat IKPI yang kemudian diimplementasikan oleh seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia.

“Sasaran kami adalah koperasi serta pelaku UMKM. Tujuannya bagaimana membuat mereka menjadi wajib pajak yang patuh, sekaligus mengajarkan mereka bagaimana membuat laporan perpajakan untuk badan usaha yang mereka miliki,” kata Pino yang ditemui IKPI.or.id dalam acara Halal Bihalal PPL IKPI, di Hotel Sahid Jaya, Jumat (19/5/2023) siang.

Selain itu lanjut Pino, diharapkan kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak khususnya bagi yang membutuhkan edukasi perpajakan. Secara khusus, IKPI Cabang Bogor berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Pemkot Bogor demi meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada kemajuan daerah.

“Koperasi maupun UMKM ini berjumlah banyak dan ke depan dapat memengaruhi penerimaan pajak. Jangan sampai koperasi mendapatkan kesalahan dalam urusan perpajakan yang justru dapat mengambat perkembangan usaha,” kata Pino.

Mulyadi, salah seorang pelaku UMKM Kota Bogor yang mengikuti kegiatan Bimtek IKPI ini mengaku sangat terbantu dan menjadi melek mengenai perpajakan. “Sebelum mengikuti kegiatan ini, saya tidak tahu kalau usaha gerabah yang dijalankannya juga harus memberikan laporan tahunan pajak kepada pemerintah. Melalui kegiatan ini saya tahu bagaimana melaporkan usaha ini, sekaligus manfaat yang didapatkan dari pajak yang diterima pemerintah,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Yuni seorang pengusaha kuliner di wilayah tersebut. Menurutnya, dengan pemasukan yang masih relatif kecil terhadap usahannya, menjadikan dia tidak berpikiran harus melaporkan itu kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sekarang, saya sudah lebih tahu apa yang harus dilakukan sebagai pelaku UMKM dan wajib pajak yang patuh. Paling tidak kita harus tertib memberikan laporan usaha tahunan kepada DJP,” ujarnya.

Lebih lanjut Pino berharap, pemerintah bisa lebih menyederhanakan lagi model pelaporan untuk para pelaku UMKM. Artinya, dengan sistem dan cara yang mudah tentunya akan membuat mereka lebih tertib dalam memberikan laporan tahunannya.

Sementara itu, dikutip dari Pajak.com, Koordinator Nasional Bimtek IKPI Hijrah Hafiduddin menuturkan, acara ini merupakan salah satu program corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan IKPI. Organisasi yang berdiri pada 27 Agustus 1965 ini berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM maupun koperasi, mengingat keduanya merupakan bentuk sistem ekonomi kerakyatan yang terbukti tangguh di Indonesia.

“IKPI melakukan bimtek dan menyosialisasikan peraturan-peraturan perpajakan di 42 kota se-Indonesia. Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bogor meminta IKPI untuk khusus melakukan bimtek intensif kepada UMKM maupun koperasi. Khusus koperasi, di (Bogor) ada 700 lebih, yang ternyata mereka masih minim (pengetahuan) perpajakan. Ada yang ingin melapor, tapi takut. Ada yang tidak tahu hak dan kewajiban koperasi, tidak tahu bagaimana menghitung PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, Pasal 23, PPh final, dan bagaimana mengisi SPT tahunan badan maupun SPT Masa. Untuk itu, IKPI hadir untuk mengedukasi koperasi di sini,” kata Hijrah.

Di hadapan puluhan pelaku koperasi, Hijrah pun memberikan pemahaman mengenai aspek pemajakan hingga cara pelaporan SPT tahunan maupun SPT Masa. Ia menjelaskan, Wajib Pajak badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun (peredaran bruto tertentu); omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun; serta omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

“Koperasi bisa dikenakan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Lalu, ada PPh Pasal 23, yakni pajak yang dikenakan berdasar penghasilan, seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman. Bisa juga dikenakan PPh Masa Pasal 25 bagi koperasi yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar,” jelas Hijrah.

Ia juga menekankan, regulasi pemerintah terus berpihak kepada koperasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), SHU kini tidak dikenakan pajak. Sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010, SHU koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan bersifat final.

“Koperasi dan UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPh final 0,5 persen dari omzet (bila peredaran usaha maksimal Rp 500 juta per tahun). Ini menunjukkan pula keberpihakan pemerintah. SHU pun tidak dikenakan (pajak). IKPI menilai kebijakan ini akan mendorong koperasi untuk fokus di bisnisnya,” ujar Hijrah. (bl)

 

Halal Bihalal IKPI Palembang, Andreas Ajak Anggotanya Aktif Ikuti Kegiatan Cabang

IKPI, Palembang: Puluhan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menghadiri halal bihalal di “Angkasa Driving Range & Sky Resto” Jl. Kol. Sai Husin, Talang Betutu, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Selasa (02/05/2023). Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mempererat tali persaudaraan sesama anggota.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, dalam kesempatan tersebut mengajak dan mengimbau seluruh anggotanya agar dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan cabang. “Keaktifan anggota menunjukan roda organisasi berjalan dengan baik. Saya berharap, dan meminta agar seluruh anggota bisa terlibat dalam setiap kegiatan yang diadakan,” kata Andreas, Rabu (3/5/2023).

(Foto: Dok IKPI Palembang)

Dalam kesempatan itu, advokat spesialis hukum pidana perpajakan ini jug menyerahkan laporan kegiatan Bimtek Pengisian SPT PPh Badan UMKM kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumbangsel Rudy Gani.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI Palembang mengadakan konsultasi pengisian SPT PPh Badan secara gratis bagi wajib pajak UMKM. Kegiatan itu dilakukan sebanyak empat kali pertemuan yakni tanggal 1, 10, 17 dan 28 April 2023 di Sekretariat IKPI Palembang.

“Dalam Bimtek tersebut, sebanyak 20 wajib pajak ikut berpartisipasi. Mereka menyatakan menyambut baik kegiatan yang kami adakan, dan dinilai sangat membantu khususnya bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali melaporkan SPT,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel Rudy Gani menyatakan menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan di ruang terbuka ini sudah lama tidak diadakan oleh IKPI di lingkup Sumbangsel.

(Foto: Dok IKPI Palembang)

Selain itu kata Rudy, para konsultan pajak telah melewati masa-masa padat yakni pengisian SPT Tahunan baik pribadi maupun badan yang berakhir pada 30 April 2023. “Acara ini diadakan guna menjalin silaturahmi, sekaligus sebagai hiburan para konsultan pajak yang dalam beberapa bulan terakhir ini disibukan dengan pekerjaannya,” kata dia.

Sekretaris Pengda Sumbangsel Muhammad Ridhwan, berharap agar cabang lebih aktif lagi mengadakan kegiatan-kegiatan serupa seperti sedia kala sebelum pandemi dan merangkul semua anggota supaya makin solid dan kompak.

Sekadar informasi, dalam acara itu juga diadakan games, karaoke dan Golf yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) serta pengurus serta anggota IKPI, baik cabang Kota Palembang maupun Pengda IKPI Sumsel.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Mickie Octatianus Gujana dan Bendahara Susanti beserta jajaran pengurus IKPI Palembang.

“Kedepan akan diadakan kembali baik konsultasi gratis dan halal bihalal seperti ini. Hal yang baik tentunya akan kita teruskan. Terlebih mengedukasi para wajib pajak sangat penting,” ujar Andreas. (bl)

 

IKPI Palembang Berharap Bimtek Pelaporan SPT Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Palembang: Sebanyak 22 wajib pajak yang terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non UMKM, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan SPT PPh Badan (UMKM) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang. Harapannya, kedepan mereka bisa menjadi wajib yang mengerti dan patuh akan kewajibannya kepada pemerintah.

Ketua IKPI Cabang Palembang Adsreas Budiman mengatakan, gelaran Bimtek ini dibagi menjadi empat sesi di hari yang berbeda yakni tanggal 2, 10, 17, dan 28 April 2023. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Kantor IKPI Cabang Palembang.

Dikatakan Andreas, peserta Bimtek pelaporan SPT Tahunan ini terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilakukan secara gratis ini. Dengan dibimbing oleh tenaga-tenaga konsultan pajak yang profesional, seluruh peserta terlihat aktif bertanya seputar permasalahan dan aturan perpajakan yang memang seakan menjadi dunia baru untuk para wajib pajak yang datang di acara ini.

Selain menjawab pertanyaan para wajib pajak kata Andreas, anggotanya juga membantu pelaku UMKM untuk mengisi laporan SPT tahunannya. Hal ini dimaksudkan, agar mereka paham dan tidak takut lagi saat memberikan laporan pajak dari hasil usaha yang dijalankan.

Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Palembang.

“Kegiatan pelaporan SPT PPh badan ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Malang kepada pelaku UMKM dan non-UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Agus.

Diungkapkan Andreas, kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) yang dilakukan oleh 42 cabang dan 12 pengurus daerah seluruh Indonesia.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Palembang. Jadi, apabila mereka membutuhkan bantuan konsultasi perpajakan sudah tahu siapa yang harus dicari,” ujarya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan tersebut, Jamal Ardi mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Palembang sengaja memberikan edukasi dengan mendatangkan ahlinya. Diharapkan, hal ini bisa memberikan informasi yang lebih valid dan konkret kepada mereka, dan informasi yang diberikan bisa jauh lebih mudah dipahami.

Untuk itu, Andreas berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Palembang, agar seluruh wajib pajak khususnya pelaku UMKM di wilayah ini dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan. (bl)

 

Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Bimtek SPT PPh Badan IKPI Malang

IKPI, Malang: Sebanyak 43 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non UMKM, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan SPT PPh Badan (UMKM) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 17 April 2023. Puluhan peserta kegiatan itu, terlihat antusias mengikuti jalannya acara.

Ketua IKPI Cabang Malang Agus Sambodo mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah melakukan edukasi dan berbagi pengetahuan kepada wajib pajak badan yang ada di Malang, Jawa Timur.

Dikatakan Agus, kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi materi. Sesi pertama berkaitan dengan pemaparan teori dan aturan, lalu dilanjutkan pada sesi kedua dengan breakout room yang terdiri dari tiga ruangan untuk membagi peserta dalam tiga kelompok diskusi dalam masing-masing room tersebut.

Diharapkan lanjut Agus, kegiatan ini nantinya bukan hanya sekadar memaparkan teori dan landasan hukum pemenuhan kewajiban PPh badan, melainkan bisa menjadi ajang berbagai dan konsultasi bagi seluruh pesertanya. Hal ini jauh lebih berbobot dibandingkan hanya berteori tanpa disertai dengan jalan keluar.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Malang, Jawa Timur.

“Kegiatan pelaporan SPT PPh badan ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Malang kepada pelaku UMKM dan non-UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Agus.

Diungkapkan Agus, kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) yang dilakukan oleh 42 cabang dan 12 pengurus daerah seluruh Indonesia.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Malang, Jawa Timur tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan tersebut, Rio Anggara mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Malang sengaja memberikan edukasi dengan mendatangkan ahlinya. Diharapkan, hal ini bisa memberikan informasi yang lebih valid dan konkret kepada mereka, dan informasi yang diberikan bisa jauh lebih mudah dipahami.

“Dalam kegiatan itu, peserta terlihat aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan. Khususnya pertanyaan yang membuat mereka terkendala terhadap peraturan perpajakan,” katanya.

Agus berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Malang, agar seluruh wajib pajak khususnya pelaku UMKM di wilayah ini dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan. (bl)

 

Rayakan HUT ke-8, IKPI Depok Buka Pendaftaran Lomba Menyanyi

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, akan menggelar lomba menyanyi pada 25 Juni 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-8 cabang asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia tersebut.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman berharap, seluruh anggota IKPI se-Jabodetabek bisa mengikuti ajang tersebut.

“Jadi sifatnya hanya hiburan setelah stress dengan laporan SPT, sekaligus menjadi ajang pengakraban sesama anggota IKPI,” kata Nuryadin, kepada IKPI.or.id, Jumat (14/4/2023).

Dalam lomba ini kata Nuryadin, panitia menyiapkan hadiah uang tunai sebesar puluhan juta rupiah. “Panitia juga tidak memungut biaya pendaftaran bagi peserta lomba,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain uang tunai, nantinya peserta juga akan memperbutkan Trophy bergilir IKPI Cabang Depok yang akan diberikan kepada pemenang utama.

“Karena rencanannya lomba menyanyi ini akan dijadikan ajang rutin tahunan IKPI Depok, maka kami akan menyiapkan Trophy bergilir yang akan diperbutkan ulang setiap tahunnya,” kata Nuryadin.

Sekadar informasi, rangkaian lomba ini dimulai dengan tahap pendaftaran secara online mulai 1 Juni 2023, dan ditutup 20 Juni 2023.

Nantinya, panitia menyiapkan 3 juri profesional dalam kegiatan lomba ini. “Jadi, walapun sifatnya hiburan, kami tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mendatangkan juri profesional. Jadi keputusan pemenang bisa lebih dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (bl)

IKPI Berharap DJP Bisa Sederhanakan Peraturan Perpajakan

IKPI, Suarabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyederhanakan peraturan perpajakan. Fungsinya, agar masyarakat luas dapat memahami aturan tersebut sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Saat ini sudah era keterbukaan informasi. Data pihak ketiga sudah banyak yang tersambung dengan sistem di DJP, Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina berharap seperti adanya Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak.

Seharusnya kata Zeti, surat itu merupakan konfirmasi data valid misalnya adanya data pembelian yang belum dilaporkan karena ada faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak ketiga, adanya data investasi yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan bukan hanya sekadar imbauan pembetulan SPT karena  laba di SPT tahunan wajib pajak lebih rendah dibandingkan data benchmark CTTOR misalnya. Karena, keuntungan wajib pajak lebih rendah dari benchmarking bukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak.

“Begitu pula kebijakan yang dikeluarkan sebaiknya harus lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak, dan tidak menimbulkan banyak persepsi sehingga aturannya malah menjadi multi tafsir,” kata Zeti kepada IKPI.or.id, Rabu (12/04/2023).

Menurutnya, peraturan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat juga dapat meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. “Kalau masyarakat paham dengan aturan (kewajiban dan sanksi), kami yakin tingkat kepatuhan akan semakin tinggi,” ujarnya.

Namun demikian, Zeti menegaskan bahwa IKPI selalu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan DJP. Hal itu dibuktikan dengan Seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang (Pengda-Pengcab) IKPI se-Indonesia, berkomitmen untuk melakukan sosialisasi pada setiap kebijakan yang dikeluarkan DJP.

“Pada April 2023 ini, seluruh Pengda dan Pengcab melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk melakukan pengisian SPT Tahunan Badan (UMKM). Ini contoh kecil yang kami lakukan untuk membantu pemerintah dalam menciptakan wajib pajak badan yang patuh,” ujarnya.

Diceritakan Zeti, keharmonisan IKPI dengan DJP khususnya di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya sering melakukan kolaborasi sosialisasi peraturan perpajakan. Selain itu, IKPI juga sering dimintakan pendapatnya untuk perpajakan.

“Pekan lalu juga kami di undang oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, untuk berdiskusi dan temu kenal. Karena beliau baru menjabat, kami kemudian menjelaskan apa saja kerja sama yang sudah berjalan antara DJP Jatim I dan IKPI,” kata Zeti.

Dalam kesempatan itu, Zeti menjelaskan bahwa kerja sama yang telah dilakukan adalah sosialisasi melalui TV, radio, zoom ke masyarakat maupun bersama berbagai asosiasi.

Dalam kesempatan itu lanjut Zeti, Kepala Kanwil juga menjelaskan tentang perbaikan yang sedang mereka lakukan khususnya untuk menjawab tantangan yang terjadi di masyarakat saat ini.

“Kami di IKPI terus mendukung langkah yang diambil DJP. Dukungan nyata ini kami berikan dengan mendaftarkan 12 relawan pajak untuk disertakan dalam kegiatan sosilaisasi DJP,” katanya.

Terakhir kata Zeti, Kepala Kanwil DJP juga berpesan agar kerja sama yang sudah terjalin baik dengan IKPI agar bisa dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia.(bl)

 

IKPI Bogor Gandeng HIPMI Beri Bimtek Pengisian SPT Tahunan UMKM

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), kembali menunjukan komitmennya membantu pemerintah dalam menciptakan wajib pajak yang patuh akan peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan kali ini, IKPI Cabang Bogor menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor untuk memberikan pendampingan gratis kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melaporkan SPT Tahunan Badan.

Bertempat di Rumah Makan Bumi AKI, Kota Bogor, Sabtu (8/4/2023), Koordinator Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan IKPI Nasional Hijrah Hafiduddin menuturkan, dengan pendampingan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya para pelaku UMKM.

Dikatakan Hijrah, melaporkan SPT tahunan merupakan bagian dari kepatuhan formal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Acara ini merupakan CSR (corporate social responsibility) dan bentuk komitmen IKPI untuk hadir memberikan manfaat bagi masyarakat yang masih perlu pendampingan pelaporan SPT tahunan, khususnya pelaku UMKM,” kata Hijrah.

Diungkapkan Hijrah, selain IKPI Bogor, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 42 cabang IKPI (se-Indonesia) dan 12 pengurus daerah secara serentak.

Dia berharap, upaya yang dilakukan IKPI dan HIPMI Bogor ini dapat memberikan pencerahan serta pemahaman mengenai kewajiban perpajakan kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM sebesar 60,51 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 9.580 triliun di tahun 2022.

Besarnya peran UMKM bagi perekonomian nasional, membuat Presiden Joko Widodo memberi perhatian penuh bagi para pelaku usaha di sektor tersebut untuk terus maju dan berdaya saing global. Bahkan, beberapa diantaranya diberikan kemudahan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta mengakselerasi digitalisasi UMKM.

Bahkan, di tahun 2024 Jokowi menargetkan 30 juta UMKM dapat terdigitalisasi.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh IKPI Bogor dan HIPMI Kota Bogor telah senada dengan agenda Jokowi. Secara khusus, seirama pula dengan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Business Development Service (BDS) yang bertujuan mendorong UMKM semakin untung dan melek pajak.

“Kita dengan DJP telah meneken MoU (memorandum of understanding) sebagai bentuk kerja sama pemberian edukasi kepada masyarakat, bimtek rutin. Sebagai (asosiasi) konsultan pajak terbesar, di IKPI terdapat 6.000 konsultan pajak dan 20 juta wajib pajak yang saling bermitra menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga memastikan, IKPI akan terus berupaya memupuk kepatuhan pajak bagi UMKM supaya terhindar dari beragam risiko hukum perpajakan, misalnya denda karena terlambat melaporkan SPT tahunan atau pemeriksaan yang disebabkan oleh kekeliruan data yang dilaporkan.

Sementara itu, Koordinator Bimtek SPT Tahunan IKPI Bogor Daniel De Poere, mengaku pernah menangani pelaku usaha yang keliru membuat laporan keuangan dan berujung pada pemeriksaan pajak. Kesalahan itu menyebabkan pelaku usaha mendapat tagihan pajak mencapai Rp 17,8 miliar.

“Jadi, harus hati-hati. Padahal omzetnya masih kecil tetapi tagihannya (pajak) Rp 17,8 miliar. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha besar mapun kecil memahami pajak. Karena melek pajak itu hal yang mahal. maksudnya, kalau sudah ada risiko kesalahan itu bisa jadi mahal,” ujar Daniel.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Pusat Henri PD Silalahi mengungkapkan. Ke depan, IKPI akan menjajaki sinergi dengan berbagai pihak supaya program peningkatan kepatuhan pajak UMKM semakin masif dilakukan, misalnya bekerja sama dengan dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

Selain itu lanjut Henri, IKPI juga menginginkan UMKM tidak menjadi korban ketidaktahuan segala informasi maupun aturan perpajakan terkini.

“Sekali lagi, kenapa IKPI menyasar (untuk membina) UMKM? Jangan lupa, resesi kita tahun 1998 atau pandemi siapa yang menyelamatkan (perekonomian) kita? ya, UMKM. Itu statement menteri keuangan juga. UMKM ini jumlahnya banyak, namun belum tentu semua sudah memahami pajak,” kata Henri.

Di sisi lain kata dia, ada keterbukaan informasi dan data semakin lebar. Karenanya DJP akan mudah mengetahui seluruh aktivitas bisnis di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bidang UMKM sekaligus Bidang 4 Perhubungan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Bogor M. Fauzi Hidayat mengungkapkan kebanggaannya karena bisa kolaborasi bersama IKPI Bogor. Apalagi sinergi ini seirama dengan program pembinaan UMKM yang sudah dilakukan HIPMI Bogor sejak lama.

Sebagai informasi, HIPMI Bogor telah memiliki program UMKM Connection untuk menghubungkan pelaku usaha dengan para pemangku kepentingan guna membantu peningkatan bisnis.

“Di sini masih banyak UMKM atau bahkan pengusaha lain (non-UMKM) yang belum melaporkan SPT tahunan secara on-line. Banyak dari mereka masih ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan IKPI Bogor untuk memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat, apalagi lapor SPT tahunan adalah kewajiban kita semua, wajib pajak,” ujar Fauzi.

Sekadar informasi, pelaku UMKM yang hadir dalam acara ini bisa langsung berkonsultasi dengan tim penyuluh dari IKPI Bogor, yaitu Donny Danardono, Tutut Adiningsih, Hotman Auditua, Prima Diansyah, Karla Okta Minada, Sunaryo, Supono dan yohanes. (bl)

 

Pelaku UMKM Depok Sebut Terbantu Dengan Sosialisasi SPT Tahunan IKPI

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar sosialisasi pengisian SPT tahunan badan khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Restoran Leker, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/4/2023).

Gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada para pelaku UMKM di Kota Depok.

Hadir beberapa pelaku UMKM yang bergerak pada usaha restoran, mengunjungi stand IKPI yang dibuka khusus untuk melayani mereka.

(Foto: Dok IKPI Depok)

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengungkapkan, ada dari pelaku UMKM memang baru pertama melaporkan SPT Tahunan atas usahanya. Tetapi ada juga yang sudah kali kedua melaporkannya.

“Dari tanggapan pelaku UMKM yang datang, mereka menyatakan sebenarnya ingin melaporkan pajak usahanya. Tetapi ketidak tahuan dan rasa malas, membuat mereka batal melaporkan SPT tahunannya,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara serentak oleh IKPI di seluruh Indonesia.

Dijelaskannya , pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT badan khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Depok kepada pelaku UMKM, di mana mereka kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional ,” katanya.

Sekadar informasi, IKPI memiliki 42 cabang dan 12 pengurus daerah di seluruh Indonesia, dan IKPI Cabang Depok merupakan salah satu pengurus cabang yang sangat rutin mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Kota Depok.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Kota Depok tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Diugkapkannya, dalam sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM di Depok ini dilakukan secara tatap muka agar para pelaku usaha lebih mengetahui cara pengisiannya. Apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadan sehingga IKPI membuat beberapa sesi pengisian SPT bagi pelaku usaha UMKM.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujarnya.

Togar, salah seorang pelaku UMKM yang ikut dalam sosialisasi tersebut mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini kata Togar, sengaja memberikan edukasi dengan menempatkan satu trainer dengan satu pelaku usaha sehingga informasi yang diberikan jauh lebih mudah dipahami.

“Ini jadinya seperti private pengisian SPT tahunan karena setiap peserta dibimbing oleh satu trainer sehingga kami mudah mengerti. Belum lagi kegiatan ini gratis lagi,” katanya.

Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Depok agar seluruh wajib pajak, khususnya pelaku UMKM dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan.

Hal yang sama juga diungkapkan Rina, salah satu pelaku UMKM yang juga mengaku sangat puas dengan informasi dan masukan yang diberikan oleh para trainer dalam melakukan pengisian SPT tahunan badan ini.

“Saya mengajak agar para pelaku UMKM mulai sekarang rutin melaporkan SPT tahunan. Kalau tidak mengetahui caranya, IKPI menyatakan siap membantu,” kata Rina. (bl)

 

 

 

IKPI Depok Bagikan 1.000 Takjil Kepada Pelintas di Jalan Margonda

IKPI, Jakarta: Momen Ramadhan 2023  dimanfaatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok untuk bisa terus berbagi dengan masyarakat.

Seperti di hari ke-16 Ramadhan ini, puluhan anggota IKPI Depok turun ke jalan membagikan 1.000 paket takjil kepada warga Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (7/4/2023) sore.

Sasarannya adalah warga yang melintas di sepajang Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Pemberian takjil dipimpin langsung Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, dengan ditemani seluruh jajaran pengurus dan anggotanya.

Kepada IKPI.or.id, Nuryadin mengatakan bahwa IKPI Depok ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini. Diharapkan, kegiatan ini juga bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan seluruh anggota.

“Semoga dengan berbagi kepada sesama, akan semakin meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT serta membuat lebih peduli untuk berbagi kepada masyarakat sekeliling kita,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Harapannya, takjil yang diberikan bermanfaat dan membawa berkah bagi mereka yang memerlukan untuk berbuka puasa.

“Kegiatan membagikan takjil buka puasa tersebut merupakan bentuk kepedulian IKPI Depok kepada warga masyarakat yang memerlukan dan semoga IKPI semakin jaya dan bisa terus bersinergi dengan pemerintah,” katanya. (bl)

IKPI Pekanbaru Bersama IKBMH Gelar Sosialisasi Pengisian SPT UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Besar Marga Huang (IKBMH) menggelar sosialisasi pengisian SPT tahunan badan khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gedung Keluarga Besar Marga Huang, Jalan Permata No.8 Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Sabtu (1/4/2023).

Gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen menjelaskan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara serentak oleh IKPI di seluruh Indonesia.

Menurut Lilisen, pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT badan khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Pekanbaru kepada pelaku UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional ,” katanya.

IKPI sendiri kata Lilisen, memiliki 42 cabang dan 12 pengurus daerah di seluruh Indonesia, dan IKPI Cabang Pekanbaru merupakan salah satu pengurus cabang yang sangat rutin mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Kota Pekanbaru.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Diugkapkannya, dalam sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM di Pekanbaru ini dilakukan secara tatap muka agar para pelaku usaha lebih mengetahui cara pengisiannya. Apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadan sehingga IKPI membuat beberapa sesi pengisian SPT bagi pelaku usaha UMKM.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM di Kota Pekanbaru yang ikut dalam sosialisasi tersebut, Rita Nelifa mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Pekanbaru sengaja memberikan edukasi dengan menempatkan satu trainer dengan satu pelaku usaha sehingga informasi yang diberikan jauh lebih mudah dipahami.

“Ini jadinya seperti private pengisian SPT tahunan karena setiap peserta dibimbing oleh satu trainer sehingga kami mudah mengerti. Belum lagi kegiatan ini gratis lagi,” katanya.

Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru agar seluruh wajib pajak, khususnya pelaku UMKM di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan.

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan salah satu peserta Tony Lim yang mengaku sangat puas dengan informasi dan masukan yang diberikan oleh para trainer dalam melakukan pengisian SPT tahunan badan ini.

“Saya sangat puas dengan edukasi dan solusi yang diberikan oleh para trainer dari IKPI Cabang Pekanbaru,” katanya. (bl)

en_US