DJP Pastikan Regulasi Pajak Minimum Global di Indonesia Masih Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan kemungkinan penerapan pajak minimum global di Indonesia bisa batal. DJP menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai pajak minimum global masih berjalan sebagaimana mestinya. “Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini PMK 136/2024 masih berlaku sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Pernyataan dari DJP tersebut menegaskan bahwa belum ada perubahan atau pembatalan terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia. Meskipun ada pernyataan dari Airlangga mengenai kemungkinan batalnya penerapan pajak ini, DJP memastikan bahwa regulasi yang ada masih tetap berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga mengindikasikan bahwa kebijakan pajak minimum global bisa batal diterapkan di Indonesia, terutama setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menarik negaranya dari kesepakatan pajak global. Menurut Airlangga, Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan global dan berupaya memitigasi dampak dari penerapan pajak minimum global.

“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

Meskipun aturan pajak minimum global telah disiapkan, pemerintah tetap berupaya menjaga daya saing investasi di Tanah Air. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia masih mengoptimalkan berbagai insentif di antaranya tax holiday dan tax allowance guna menarik investor.

Seperti diketahui, setelah dilantik kembali sebagai Presiden AS periode 2025–2029, Trump mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa AS tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global. Trump juga memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk menyusun opsi atau langkah-langkah protektif terhadap negara-negara yang telah atau berpotensi memberlakukan aturan pajak yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan AS.

Kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen merupakan hasil negosiasi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Perjanjian ini disepakati pada Oktober 2021 di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, dengan dukungan dari hampir 140 negara.

Namun, Kongres AS tidak pernah menyetujui langkah-langkah untuk menyesuaikan AS dengan perjanjian tersebut.

Sebagai perbandingan, pajak minimum global di AS saat ini berada di kisaran 10 persen, yang merupakan bagian dari paket pemotongan pajak besar yang disahkan pada 2017 oleh administrasi Trump.

Perbedaan ini memungkinkan negara-negara yang telah menerapkan pajak minimum 15 persen untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) kepada perusahaan-perusahaan AS yang membayar tarif pajak lebih rendah. Trump menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk retaliasi.

Pasalnya, Uni Eropa, Inggris, dan sejumlah negara lainnya telah mengadopsi pajak minimum global sebesar 15 persen. Namun, tanpa partisipasi AS, terdapat risiko ketegangan baru. Mantan Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyepakati perjanjian ini sebagai langkah untuk mengakhiri persaingan penurunan tarif pajak korporasi yang dianggap merugikan secara global.

Sementara itu, Scott Bessent, kandidat Menteri Keuangan yang dinominasikan Trump, menentang keras kelanjutan perjanjian ini. “Melanjutkan kesepakatan pajak minimum global akan menjadi kesalahan besar,” tegas Bessent.

Selain pajak minimum global, OECD juga berupaya merancang aturan baru terkait pembagian hak pajak atas perusahaan multinasional besar, terutama yang mendapatkan keuntungan signifikan di negara-negara tempat produk mereka dijual. Langkah ini ditujukan untuk menggantikan pajak layanan digital sepihak yang sebelumnya diberlakukan oleh negara-negara seperti Italia, Prancis, Inggris, Spanyol, dan Turki. (alf)

Tak Lapor SPT, Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Wajib Pajak Ini Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Meski kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara bersifat wajib, masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi yang tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini bervariasi, tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan. Berikut rinciannya:

– Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

– Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

– Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

– Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Lebih jauh lagi, WP yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara, bisa dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, sanksinya bisa berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang besarnya 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan oleh WP. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,73% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 3,21 juta pelapor SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103 ribu wajib pajak badan. Pelaporan SPT yang dilakukan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 3,26 juta, sementara sisanya sebanyak 75,77 ribu SPT dilaporkan secara manual.

Meskipun sistem Coretax sudah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode lama, yakni e-Filing. Namun, pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026, WP dapat menggunakan sistem Coretax yang baru.

Dengan adanya sanksi yang tegas ini, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memastikan pelaporan SPT mereka dilakukan dengan benar dan tepat waktu, guna menghindari potensi masalah hukum dan finansial.(alf)

IKPI Medan dan UPH Kerja Sama Dukung Pendidikan Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi para anggotanya melalui berbagai program edukasi. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui kerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH), yang menjadi fokus utama dalam pertemuan yang digelar di Kampus UPH Medan pada Selasa (18/12/2025) pukul 16.00 WIB.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari IKPI Cabang Medan yaitu Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, dan Meilani selaku Koordinator Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Dari pihak UPH hadir Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LL.M selaku Kepala Program Studi Hukum, Hema Junaice Sitorus selaku Head of Corporate Sales and Partnership, serta salah seorang staff marketing. Dalam pertemuan ini, Meilani bertanggung jawab untuk menjembatani tindak lanjut kerja sama di masa mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sejalan dengan arahan dari IKPI Pusat, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPI Cabang Medan menjalankan kerja sama ini dalam koordinasi yang solid agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan kedepannya dapat lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik. Melalui arahan pusat, seluruh cabang diharapkan dapat mengoptimalkan dan memperkuat jaringan kolaborasi antar cabang serta pihak terkait. Ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas kerja sama dan memaksimalkan manfaat bagi seluruh anggota.

Pada kesempatan ini, kedua pihak membahas bentuk kerja sama yang mencakup pemberian harga khusus bagi anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026 untuk program studi tertentu yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Tidak hanya itu, penawaran istimewa ini juga diperluas kepada staf dari anggota IKPI serta tambahan potongan biaya untuk program studi lainnya yang tidak tercakup dalam kesepakatan awal.

Pertemuan ini juga membahas strategi sosialisasi Memorandum of Understanding (MOU) antara IKPI dan UPH. Jika MOU di tingkat pusat telah ditandatangani, maka IKPI Cabang Medan bersama UPH Kampus Medan akan melakukan sosialisasi secara intens dan formal kepada anggota IKPI Medan guna memastikan manfaat kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain membahas aspek teknis kerja sama, pertemuan ini juga membuka peluang pengembangan lebih lanjut, termasuk:

Program pendidikan dan pelatihan perpajakan yang berkesinambungan langsung dari pakar di bidang perpajakan yang merupakan asosiasi konsultan pajak pertama di Indonesia,

Program kursus Brevet dengan biaya terjangkau agar lulusan UPH lebih siap menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Kolaborasi dengan berbagai asosiasi serta lembaga negara terkait guna memperluas cakupan kerja sama dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia perpajakan di Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Medan. Dengan dukungan pendidikan berkualitas dari UPH, anggota IKPI Cabang Medan serta keluarganya dapat memperoleh akses ke pembelajaran yang lebih baik dan kesempatan untuk terus berkembang di dunia perpajakan.

Dengan adanya inisiatif ini, IKPI semakin memperkuat eksistensinya sebagai asosiasi konsultan pajak yang terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus menjadikan perpajakan sebagai bidang yang semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.

 

IKPI Mataram Sukses Gelar Seminar “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax”

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram sukses menggelar seminar bertajuk “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax” di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2/2025). Acara ini menghadirkan para ahli perpajakan guna membahas pengelolaan pajak setelah diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Adviser & Founder Arandika Strategic Consulting, Anwar Hidayat, dan dipandu moderator Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya pada sesi diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Diceritakan Ida Bagus, acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya L Mats Consulting, IBS Consulting, Des Consultant, Mekari Jurnal, KKP Roq & Co, Prima Accounting Solution (PAS), KKP Yuli Asti, KKP Asrarudin Tax Consultant, Prima Mandiri Consulting (PMN), KKP Farida, serta Brevet Pajak IBS Consulting.

Seminar yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri Konsultan Pajak dari Bali dan Denpasar, anggota IKPI Cabang Mataram, pelaku usaha, akademisi, serta asosiasi di wilayah Nusa Tenggara.

“Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap sistem perpajakan serta langkah-langkah strategis dalam menghadapinya,” kata Bagus setelah acara.

Diceritakan Bagus, dalam pemaparannya, Anwar Hidayat menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang sistem Coretax bagi praktisi pajak. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus mampu menyesuaikan diri serta mengoptimalkan strategi manajemen pajak agar tetap efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Didi Firmansyah, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan pajak. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta membantu peserta menyusun strategi perpajakan dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kewajiban perpajakan di era implementasi Coretax. IKPI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus mengadakan seminar edukatif di bidang perpajakan guna memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap aturan dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Singapura Bagikan Voucher dan Pangkas Pajak dalam Perayaan Kemerdekaan ke-60

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan serangkaian insentif bagi warga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Singapura yang ke-60. Dalam pidato anggaran pada Selasa (18/2/2025), Lawrence menyatakan bahwa pemerintah akan membagikan voucher hingga memangkas pajak penghasilan pribadi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat.

“Saya akan memperkenalkan paket SG60 untuk mengapresiasi kontribusi seluruh warga Singapura dan untuk berbagi manfaat kemajuan bangsa kita,” ujar Lawrence dikutip dari CNBCIndonesia.

Sebagai bagian dari paket SG60, pemerintah akan mendistribusikan voucher SG60 kepada warga Singapura berusia 21 hingga 59 tahun pada tahun 2025. Setiap orang dalam kelompok usia tersebut akan menerima voucher senilai S$600 (sekitar Rp7,3 juta). Sementara itu, warga berusia 60 tahun ke atas akan mendapatkan voucher senilai S$200 (sekitar Rp2,4 juta) atau S$800 (sekitar Rp9,7 juta), tergantung pada kriteria tertentu.

Tak hanya itu, bayi yang lahir pada tahun 2025 juga akan menerima “hadiah bayi SG60” sebagai bagian dari perayaan nasional ini. Distribusi voucher ini akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kelompok lansia akan diberikan prioritas dalam proses klaim sebelum distribusi berlanjut ke kelompok usia yang lebih muda.

Warga dapat mengklaim voucher melalui RedeemSG atau meminta bantuan di pusat layanan masyarakat jika mengalami kesulitan. Voucher ini dapat digunakan di berbagai tempat belanja, mulai dari supermarket hingga pedagang kaki lima.

Selain pembagian voucher, Lawrence juga mengumumkan pemangkasan pajak penghasilan pribadi (personal income tax/PPh) sebesar 60 persen untuk tahun pajak 2025. Pemangkasan ini akan dibatasi hingga S$200 per individu, sehingga manfaatnya lebih terasa bagi pekerja kelas menengah.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada para pedagang di pasar dengan subsidi penyewaan kios sebesar S$600 per unit, guna meringankan beban biaya operasional mereka.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Singapura dalam momentum perayaan kemerdekaan ke-60 tahun negara tersebut. (alf)

Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax DJP Maksimal 3 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Dalam kebijakan ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Implementasi ini berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Berikut contoh pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan kebijakan terbaru:

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari atau Februari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025.

Kebijakan ini juga akan diterapkan pada Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, dengan batas pengkreditan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola Pajak Masukan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP. (alf)

IKPI Tangerang Kabupaten dan INTI Kolaborasi Edukasi Pajak kepada Nasabah Prioritas Bank Permata

IKPI, Tangerang Kabupaten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Kabupaten berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Coretax yang diadakan di Gedung Bank Permata Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Acara ini dihadiri oleh sekitar 45 nasabah prioritas Bank Permata serta perwakilan dari Asuransi AstraLife.

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua IKPI Tangerang Kabupaten Indri Dhandria Alwi, yang menjadi pembicara utama pada kegiatan tersebut menyatakan, sebagai seorang Konsultan Pajak, Akuntan, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, ia memaparkan sistem Coretax serta berbagai aspek perpajakan perbankan yang relevan bagi para nasabah.

(Foto: DOK. IKPI CabangTangerang Kabupaten)

Dikatakan Indri, acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Coretax, yang saat ini menjadi topik hangat di dunia perpajakan Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait sistem perpajakan terbaru dan kebijakan yang berlaku, khususnya dalam sektor perbankan.

Ia menceritakan, sesi talk show yang interaktif menjadi daya tarik utama dalam acara ini. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam implementasi Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Kabupaten)

Salah satu cerita yang menarik datang dari nasabah yang mengalami kesulitan mengunggah faktur pajak karena sistem baru berjalan lancar pada tengah malam, sehingga karyawannya harus bekerja di luar jam normal.

Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas penjualan emas dan kebijakan dividen 0% apabila diinvestasikan. Diskusi juga mencakup cara pelaporan investasi selama tiga tahun dan instrumen investasi yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dividen. Seorang peserta yang telah pensiun mengungkapkan kebingungannya dalam mengakses Coretax, terutama dalam navigasi sistem digitalnya.

Menurut Indri, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dengan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa), sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Ia berharap agar edukasi seperti ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

“Harapan saya, edukasi ini bermanfaat bagi semua Bapak dan Ibu yang hadir. Kita semua berharap sistem Coretax ke depan bisa lebih stabil, sehingga dapat mendukung kepentingan masyarakat dan negara. Dengan persiapan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih siap menghadapi sistem perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/2/2025).

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan dan dapat mengoptimalkan manfaat kebijakan yang ada demi kepentingan bersama. (bl)

 

Google Bayar 326 Juta Euro ke Italia untuk Selesaikan Kasus Pajak

IKPI, Jakarta: Raksasa teknologi Google telah membayar 326 juta Euro kepada pemerintah Italia setelah penyelidikan atas dugaan pajak yang tidak dibayarkan, demikian disampaikan oleh jaksa di Milan pada Rabu (19/2/2025). Jaksa juga menyatakan bahwa mereka merekomendasikan penghentian proses pidana terkait kasus ini.

Otoritas pajak Italia menuduh Google Ireland Limited gagal melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang dihasilkan di Italia antara tahun 2015 hingga 2019.

Penyelidikan ini berfokus pada pendapatan yang diperoleh Google dari penjualan ruang iklan di negara tersebut. Dalam kesepakatan yang dicapai dengan Google, perusahaan teknologi tersebut sepakat untuk membayar 326 juta Euro yang mencakup pajak, denda, dan bunga guna menyelesaikan permasalahan dengan otoritas pajak Italia. Jaksa di Milan mengonfirmasi pembayaran ini dalam pernyataan resmi mereka.

Sebagai tindak lanjut, jaksa telah mengajukan permintaan kepada hakim untuk menghentikan proses pidana dalam kasus ini. Hingga saat ini, Google belum memberikan komentar resmi terkait keputusan tersebut.

Tantangan Pajak bagi Raksasa Teknologi di Eropa

Kasus yang melibatkan Google ini merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas bagi Uni Eropa dalam memastikan perusahaan teknologi membayar pajak secara adil di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan besar dituduh mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg guna mengurangi kewajiban pajak mereka.

Salah satu kasus yang menonjol adalah keputusan Komisi Eropa pada 2016 yang memerintahkan Apple untuk membayar pajak senilai 13 miliar Euro kepada Irlandia setelah menemukan adanya kesepakatan pajak yang dinilai menguntungkan satu pihak. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan oleh hakim Uni Eropa karena kurangnya bukti bahwa Apple telah melanggar peraturan.

Komisi Eropa saat ini masih berusaha membalikkan keputusan tersebut, serta menantang keputusan pengadilan lain yang membatalkan perintah pembayaran pajak sebesar 250 juta Euro oleh Amazon kepada Luksemburg.

Kasus-kasus ini mencerminkan perjuangan Uni Eropa dalam menegakkan regulasi pajak terhadap perusahaan teknologi besar, yang sering kali memiliki struktur bisnis kompleks dan lintas negara untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. (alf)

DJP Laporkan Perkembangan Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan terbaru terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 19 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Kamis, menyampaikan bahwa hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 266.608. Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi berjumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025, serta 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Di sisi lain, hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 130,5 ribu berasal dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan melalui saluran elektronik mencapai 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 97,8 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujar Dwi.

DJP juga menyediakan panduan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.

Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Dwi memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. (alf)

Sebanyak 131 Anggota IKPI Denpasar Hadiri Gathering “Perkuat Kolaborasi di Era Coretax”

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar sukses menggelar gathering dengan tema “Kolaborasi dan Inovasi untuk Pengembangan Profesi Konsultan di Era Baru Coretax.” Acara yang berlangsung di Krisna Oleh-Oleh Khas Bali, Desa Wisata Blangsinga, Denpasar, Bali, Minggu (16/2/2025) ini dihadiri 131 anggota.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antaranggota serta membangun kolaborasi yang lebih solid dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Dengan adanya Coretax, kita harus semakin siap beradaptasi dan meningkatkan kompetensi agar tetap relevan di industri perpajakan yang terus berkembang,” ujar Made melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).

Ia menegaskan, gathering ini dirancang sebagai ajang team bonding, memberikan kesempatan kepada para anggota untuk berdiskusi mengenai tantangan dan peluang dalam profesi konsultan pajak di era digital. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan dengan sesi makan siang bersama dan hiburan musik yang menambah kehangatan suasana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, ada beberapa tujuan utama dari penyelenggaraan gathering ini antara lain:
Meningkatkan kekompakan dan kebersamaan antaranggota IKPI Denpasar dalam menghadapi tantangan profesi.
Membangun jejaring profesional yang lebih solid dalam menghadapi era baru digitalisasi pajak dengan sistem Coretax.
Memberikan kesempatan bagi anggota untuk berbagi pengalaman serta wawasan terkait perkembangan regulasi perpajakan.

Menciptakan suasana santai dan menyenangkan agar anggota semakin termotivasi dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, ia berharap seluruh anggotanya semakin solid, siap menghadapi era perpajakan digital, serta terus memberikan kontribusi positif dalam industri perpajakan.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran seluruh anggota dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan profesionalisme,” kata Made.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Untuk lebih menghidupkan suasana di lokasi kegiatan, panitia menyediakan juga hiburan musik. Tujuannya, agar seluruh anggota bisa menikmati gathering yang santai, penuh keakraban dan semakin termotivasi agar siap menghadapi tantangan perpajakan di masa depan. (bl)

en_US