Sosialisasi PMK 168/2023: Dokter dan Tenaga Medis Wajib Lapor dan Bayar Pajak Sesuai Sumber Penghasilan

IKPI, Jakarta: Dokter dan tenaga medis yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) yang mengatur secara teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi, termasuk tenaga medis.

PMK ini menekankan bahwa setiap sumber penghasilan yang diterima tenaga medis—baik sebagai pegawai tetap, pekerja bebas, maupun dari kegiatan lain seperti honorarium narasumber atau praktik di luar instansi utama memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Contohnya, dokter PNS yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah dikenakan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan klasifikasi gaji dan status tanggungan. Sementara itu, penghasilan dari praktik mandiri atau rumah sakit swasta dipotong pajak sesuai ketentuan umum PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai atau pihak ketiga.

Selain itu, PMK 168/2023 juga menekankan kewajiban pelaporan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Penghasilan yang dikenai pajak tidak final seperti honor, jasa, atau penghasilan lain yang bukan dari final PPh harus diakumulasi dan dilaporkan dengan bukti potong dari pemberi penghasilan.

Kegagalan melaporkan penghasilan dengan benar dapat berdampak pada timbulnya kurang bayar atau sanksi administrasi akibat ketidaksesuaian pelaporan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi kepada jajaran dokter dan tenaga medis di RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, dikutip dari pajak.go id, Minggu (13/7/2025).

Kegiatan edukatif ini diisi oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana, yang mengupas peran penting PMK 168/2023 bagi kepatuhan pajak profesi medis.

Direktur RSUD dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya penjelasan ini. “Kami memerlukan sosialisasi ini agar kami dan seluruh tenaga medis dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya PMK ini, para tenaga medis diharapkan semakin taat pajak dan dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (alf)

 

Mau Lapor SPT di Coretax? Ini Cara Bikin Kode Otorisasi Digital-nya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai tahun 2026.

Namun, ada satu syarat penting sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT di platform baru ini: memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD). Tanpa KO/SD, wajib pajak tidak akan dapat menandatangani dan mengirimkan SPT secara elektronik.

“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan resminya di Instagram, Minggu (13/7/2025).

Apa Itu KO/SD?

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memverifikasi keabsahan pelaporan pajak seseorang di sistem Coretax. KO/SD ini menjadi syarat wajib dalam setiap proses pengiriman SPT melalui sistem baru tersebut.

Panduan Lengkap: Cara Membuat KO/SD di Coretax DJP

• Masuk ke Akun Coretax

Login ke akun Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

• Pilih Penyedia Sertifikat Digital

Gulir ke bawah pada halaman berikutnya dan isi bagian Rincian Sertifikat. Pilih penyedia sertifikat digital yang tersedia, termasuk yang dikelola langsung oleh DJP.

• Isi Data Penandatangan

Masukkan ID Penandatangan dan buat passphrase (semacam kata sandi tambahan) sebagai kode otorisasi.

• Setujui dan Kirim Permohonan

Baca pernyataan yang ditampilkan, beri tanda centang pada kotak persetujuan, lalu klik “Kirim”.

• Unduh Bukti Sertifikat

Jika permohonan berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan KO/SD melalui tombol yang disediakan.

• Lanjutkan ke Validasi Sertifikat

Pastikan KO/SD yang telah dibuat divalidasi agar bisa digunakan.

Langkah Validasi KO/SD di Coretax DJP

• Masuk Menu “Profil Saya”

Klik “Portal Saya”, lalu pilih submenu “Profil Saya”.

• Akses Nomor Identifikasi Eksternal

Di sisi kiri halaman, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, kemudian buka tab “Digital Certificate”.

• Periksa Status Sertifikat

Cek kolom Status Kepemilikan. Jika tertulis VALID, berarti KO/SD sudah aktif. Jika INVALID, klik tombol “Periksa Status”.

• Aktifkan KO/SD

Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut hingga muncul notifikasi Sukses.

• Akses Dokumen Resmi

Terakhir, buka menu “Dokumen Saya” di bagian “Portal Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen resmi KO/SD dari DJP.

DJP mengimbau wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat:

• Menghubungi Kring Pajak 1500200

• Atau langsung datang ke Kantor Pajak tempat terdaftar

Dengan sistem Coretax dan penerapan KO/SD, DJP berupaya meningkatkan integritas dan keamanan pelaporan pajak di era digital. Jangan tunggu sampai 2026 aktivasi akun dan pengurusan KO/SD bisa dimulai lebih awal!

Catatan: Simpan baik-baik passphrase KO/SD Anda. Jangan dibagikan ke pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan. (alf)

 

Trump Kenakan Tarif 30%, Eropa dan Meksiko Siap Balas

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang arena perdagangan global dengan pengumuman tarif baru sebesar 30% terhadap impor dari Uni Eropa dan Meksiko. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan diumumkan langsung oleh Trump melalui akun Truth Social-nya pada Sabtu (12/7/2025) waktu setempat.

Dalam unggahan tersebut, Trump membagikan dua surat terpisah yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum. Kedua surat itu menegaskan pengenaan tarif tinggi sebagai respons atas defisit perdagangan yang menurut Trump sudah terlalu lama merugikan Amerika Serikat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada balasan dari pihak Anda. Setiap tarif baru yang kalian kenakan akan langsung kami tambahkan ke beban 30% yang sudah diberlakukan,” tegas Trump dalam suratnya.

Kepada Sheinbaum, Trump mengakui kerja sama Meksiko dalam mengendalikan migrasi ilegal dan peredaran fentanil. Namun, ia menyindir bahwa Meksiko belum cukup keras mencegah wilayah Amerika Utara menjadi “taman perdagangan narkoba.”

Sementara kepada von der Leyen, Trump menyoroti ketidakseimbangan dagang yang menurutnya dihasilkan dari kebijakan protektif Eropa. “Hubungan dagang kita selama ini jauh dari saling menguntungkan,” tulisnya.

Selain Eropa dan Meksiko, Trump juga sebelumnya telah mengumumkan tarif baru terhadap negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Kanada, Indonesia, dan Brasil. Khusus untuk tembaga, Trump memberlakukan tarif 50%.

Respons dari Eropa dan Meksiko

Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan tetap optimistis bisa mencapai kesepakatan dengan Washington. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kedaulatan Meksiko bukan untuk dinegosiasikan.

“Kami paham batas kerjasama dengan AS. Tapi kami juga tahu pasti apa yang tak bisa dinegosiasikan: kedaulatan negara kami,” ujarnya dalam sebuah acara publik di Sonora.

Dari Brussels, Ursula von der Leyen mengkritik keras langkah AS tersebut. Ia menyebut kebijakan tarif 30% akan merusak rantai pasok transatlantik dan merugikan kedua belah pihak.

“Uni Eropa akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya, termasuk penerapan tindakan balasan yang proporsional,” tegasnya.

Langkah Trump ini memicu kekhawatiran akan pecahnya gelombang baru perang dagang global. Analis memperingatkan bahwa eskalasi tarif balasan bisa berdampak pada kestabilan ekonomi dunia, terutama menjelang pemilihan presiden AS. (alf)

 

 

 

 

Indonesia Tawarkan Paket Rp547 Triliun demi Hindari Tarif Impor AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengajukan paket penawaran ekonomi senilai US$ 34 miliar atau sekitar Rp547 triliun kepada Amerika Serikat sebagai langkah negosiasi untuk mencegah pemberlakuan tarif impor sebesar 32% atas produk ekspor Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Penawaran tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer di Washington pada 9 Juli lalu. Rincian paket mencakup pembelian komoditas agrikultur AS senilai US$ 15,5 miliar serta investasi sejumlah BUMN dan perusahaan Indonesia di sektor-sektor strategis di Amerika.

“Proposal yang kami ajukan merupakan bentuk konkret dari komitmen Indonesia untuk menyeimbangkan neraca dagang, sekaligus menjaga hubungan ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/7/2025).

Langkah ini ditempuh untuk mengatasi defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia yang saat ini mencapai US$ 19 miliar. Selain pembelian komoditas, investasi dari pihak Indonesia juga dirancang agar berdampak langsung terhadap industri dan lapangan kerja di AS.

Pihak AS, menurut Airlangga, telah menyepakati agar usulan Indonesia diproses lebih lanjut hingga akhir Juli. Pemerintah berharap kesepakatan final bisa dicapai sebelum tenggat waktu 1 Agustus yang ditetapkan Presiden Donald Trump untuk pemberlakuan tarif baru. (alf)

 

 

 

 

Bayar Bertahap? Begini Cara Isi Faktur Pajak Termin Sesuai PER-11/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan teknis terbaru terkait tata cara pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas transaksi pembayaran secara bertahap atau termin. Panduan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan penginputan data faktur pajak di sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.

Dalam unggahan resminya di media sosial pada Minggu (13/7/2025), Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap kali terjadi pembayaran termin, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak tersendiri untuk masing-masing termin.

“Untuk uang muka pertama (DP 1), wajib pajak perlu mencentang kolom uang muka, tidak perlu mengisi nomor faktur, serta mengisi harga satuan dengan nilai penuh per unit barang atau jasa. Kemudian, centang DPP Nilai Lain dan isikan 11/12 dari total harga jual atau penggantian. Setelah menyimpan detail barang/jasa, kolom uang muka diisi dengan nilai nominal DP yang diterima,” terang Kring Pajak.

Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan dan Termin Lanjutan

Pada saat pembayaran akhir atau pelunasan, pengguna diminta mencentang kolom pelunasan dan mengisi kolom nomor faktur dengan nomor seri faktur uang muka sebelumnya. Sistem akan otomatis menghitung sisa nilai pembayaran. Selebihnya, pengisian mengikuti proses pembuatan faktur pajak sebagaimana biasa.

Apabila terdapat pembayaran termin kedua, ketiga, dan seterusnya sebelum pelunasan, wajib pajak kembali mencentang opsi uang muka, menginput nomor faktur uang muka terakhir, lalu mengisi data transaksi sesuai format penginputan uang muka sebelumnya.

Keterangan pada Kolom Nama BKP/JKP Juga Diatur

PER-11/PJ/2025 juga mengatur format pengisian kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak. Bila transaksi dilakukan dengan skema uang muka atau termin, kolom tersebut harus mencantumkan informasi tambahan yang menjelaskan jenis pembayaran dan rincian barang atau jasa.

Contoh:

Untuk uang muka:

“Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00.”

Untuk pelunasan:

“Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00.”

Tujuan Aturan Ini

Panduan ini bertujuan memastikan keseragaman dan akurasi dalam pelaporan faktur pajak termin agar sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru. Dengan implementasi penuh Coretax DJP, sistem semakin menuntut presisi administratif, termasuk dalam pengisian faktur elektronik.

Wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran resmi, baik melalui telepon 1500200 maupun kanal media sosial DJP. (alf)

 

 

IKPI Gandeng Primakara University, Dorong Sinergi Pendidikan dan Profesionalisme Pajak

IKPI, Denpasar: Dalam langkah nyata mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menjalin kemitraan strategis dengan Primakara University. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertema “Sinergi Edukasi dan Profesionalisme: IKPI Denpasar & Primakara University”, yang digelar di kampus Primakara University, Kamis (10/7/2025).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen jangka panjang untuk membekali generasi muda dengan kompetensi yang relevan dan berstandar profesional di dunia perpajakan.

“Era digital dan transformasi sistem perpajakan nasional menuntut adanya sinergi antara dunia akademik dan praktik profesional. IKPI hadir untuk menghubungkan keduanya, agar lulusan kampus tidak hanya cerdas secara teori, tapi juga siap terjun sebagai praktisi yang andal dan berintegritas,” ujar Made Sujana, Minggu (13/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam acara tersebut hadir pula Rektor Primakara University Dr. I Made Artana, S.Kom., M.M., Dekan Fakultas Ekonomi Ketut Tri Budi Artani, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Bali dan Nusa Tenggara I Kadek Agus Ardika, Sekretaris Pengda Bali-Nusra A.A. Sagung Widya Jayanti, dan Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan I Gusti Agung Bagus Putra Prameswara.

Dr. Artana menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai langkah konkret dalam membekali mahasiswa dengan keahlian praktis, khususnya dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan yang terus berevolusi.

Diungkapkannya, kerja sama ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari penyelenggaraan seminar, pelatihan perpajakan, hingga magang profesional di bawah bimbingan IKPI.

Tujuannya tak lain untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang mampu mencetak konsultan pajak masa depan yang kompeten, beretika, dan siap bersaing secara global.

Dengan terjalinnya kemitraan ini, IKPI Denpasar dan Primakara University, Made Sujana berharap dapat menjadi pionir dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia profesi, khususnya di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Sebelumnya, Ketua Umum  Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Associate Professor, Edy Gunawan, terlebih dahulu memberikan memberikan kuasa kepada Ketua Cabang Denpasar untuk melakukan penandatanganan dengan kampus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum  bahwa segala bentuk kerja sama antara IKPI dengan pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat. Dalam hal ini, kerja sama tersebut harus dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI atau pengurus pusat yang secara resmi diberi wewenang apabila Ketua Umum berhalangan.

“Segala bentuk kerja sama harus dilakukan oleh Pengurus Pusat. Bila ada pengurus daerah (pengda) atau pengurus cabang (pengcab) yang ingin melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak lain, maka wajib mendapatkan surat kuasa dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum terlebih dahulu,” ujar Vaudy seperti pernah diberitakan pada,  Jumat (18/4/2025).

Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kerja sama di seluruh tingkatan organisasi.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi,” kata Vaudy. (bl)

Diskon Tarif Tol 20% Kembali Berlaku di 28 Ruas Tol Jawa dan Sumatera

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan potongan tarif tol sebesar 20% untuk mendorong pergerakan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Mengutip jadwal yang diunggah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di akun Instagram @pupr_bpjt, per Jumat (11/7/2025) diskon ini berlaku di 28 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai Jumat (11/7/2025) hingga Sabtu (13/7/2025) pukul 24.00 WIB. Dua ruas tol bahkan mendapat masa diskon lebih panjang hingga 14 Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II dan menjadi kali ketiga insentif tarif tol diberlakukan sepanjang tahun ini.

Namun perlu dicatat, potongan tarif hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh dari ujung ke ujung setiap ruas tol, tanpa keluar di gerbang tol antara.

Diskon Diberlakukan di Ruas Tol Berikut:

Pulau Jawa

Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit

Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu

Tol Cimanggis–Cibitung (khusus 13 Juli pukul 06.00 hingga 14 Juli pukul 06.00 WIB)

Tol Depok–Antasari

Tol Dalam Kota segmen Kelapa Gading–Pulogebang

Tol Jakarta–Cikampek & Tol Layang MBZ

Tol Cikampek–Palimanan

Tol Palimanan–Kanci

Tol Pemalang–Batang

Tol Batang–Semarang

Tol Semarang ABC

Tol Pasuruan–Probolinggo

Tol Soreang–Pasirkoja

Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan

Tol Krian–Legundi–Bunder

Tol Simpang Susun–Bandara Juanda

Tol Surabaya–Gempol

Tol Gempol–Pandaan

Tol Pandaan–Malang

Pulau Sumatera

Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (hingga 14 Juli pukul 07.00 WIB)

Tol Kayuagung–Palembang

Tol Indralaya–Prabumulih

Tol Pekanbaru–Dumai

Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa

Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Tol Indrapura–Kisaran

Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat

Tol Sigli–Banda Aceh

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan, pengguna jalan tol hanya akan mendapatkan diskon apabila melakukan perjalanan nonstop dari gerbang awal ke gerbang akhir pada masing-masing ruas tersebut.

Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat menjelang akhir pekan serta memberi stimulus ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan pariwisata. (alf)

 

 

Downtime: DJP Umumkan Layanan Pajak Baru Bisa Digunakan 13 Juli 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak berbasis sistem Coretax akan kembali dapat digunakan mulai Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Pengumuman ini menyusul pelaksanaan pemeliharaan sistem yang menyebabkan layanan pajak sempat tidak dapat diakses selama 24 jam.

Pemeliharaan dimulai pada Sabtu, 12 Juli pukul 09.00 WIB. Selama proses tersebut, akses ke sistem Coretax yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional sepenuhnya dinonaktifkan, termasuk situs coretaxdjp.pajak.go.id dan seluruh layanannya.

“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara,” tulis DJP dalam pengumuman resminya yang disampaikan pada Jumat (11/7/2025).

DJP menyatakan, proses pemeliharaan ini penting dalam rangka peningkatan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih stabil dan optimal kepada wajib pajak. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” lanjut keterangan tersebut.

Coretax sendiri mulai resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem informasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi terpisah, memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak dalam satu platform digital yang terpadu.

Meski di awal penerapannya sempat dikeluhkan oleh sebagian pegawai pajak dan wajib pajak karena kendala teknis, DJP terus melakukan penyesuaian dan pembaruan sistem. Pemeliharaan seperti saat ini disebut sebagai langkah rutin yang akan dilakukan secara berkala.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan kembali setelah waktu downtime berakhir, serta tetap mengikuti informasi terbaru hanya melalui kanal resmi DJP, situs pajak.go.id dan akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak. (alf)

 

 

Pemutihan Pajak Daerah Picu Penurunan Pendapatan 8,06% pada Semester I-2025

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak yang marak dijalankan sejumlah pemerintah daerah selama paruh pertama 2025 dinilai memberi tekanan serius pada pendapatan pajak daerah secara nasional. Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah hanya mencapai Rp107,7 triliun, turun 8,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp117,16 triliun.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana, menjelaskan bahwa meskipun istilah “pemutihan” tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), praktik pemberian keringanan, penghapusan bunga, dan denda pajak tetap diakomodasi dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pemutihan walaupun tidak disebut secara eksplisit di undang-undang, namun pemberian insentif seperti keringanan, penghapusan bunga, dan denda itu adalah bentuk legal dari diskresi daerah. Namun, kebijakan ini juga memberi dampak nyata terhadap turunnya penerimaan pajak,” ujarnya dalam diskusi publik daring yang digelar UPN Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Setelah revisi UU HKPD mulai diberlakukan pada awal 2024, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar, termasuk memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menerapkan pajak baru seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tak hanya itu, tarif maksimal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga naik dari 0,3% menjadi 0,5%.

Kondisi ini menjadikan kebijakan pemutihan sebagai hak otonom daerah. Namun, Lydia mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut, terutama dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah.

“Beberapa daerah memberikan pemutihan tanpa basis evaluasi yang kuat. Padahal, tanpa kajian yang matang, potensi hilangnya penerimaan daerah bisa lebih besar dibanding manfaat jangka pendeknya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa tekanan terhadap penerimaan pajak tidak semata-mata berasal dari pemutihan. Faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, hingga perubahan perilaku konsumsi masyarakat turut berperan dalam tren penurunan ini.

Meski demikian, Lydia menilai bahwa otonomi fiskal yang diberikan melalui UU HKPD tetap memberikan peluang besar bagi daerah untuk menggali potensi pajak secara optimal dengan catatan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan berbasis data yang kuat. (alf)

 

Prabowo Tunjuk Anak Usaha BUMN Jadi Pemungut Pajak Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni lalu.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menugaskan BUMN di bidang teknologi layanan keuangan untuk mengambil peran strategis dalam mengamankan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas batas.

“PT Jalin Pembayaran Nusantara ditetapkan sebagai penyelenggara SPP-TDLN,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) dari Perpres tersebut.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional, khususnya di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital global yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.

Anak Usaha BUMN Naik Kelas

PT Jalin, yang awalnya dibentuk oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Telkom Indonesia pada 2016, kini berada di bawah naungan Holding Danareksa. Seiring penugasan ini, Jalin bukan sekadar pengelola infrastruktur pembayaran, tetapi juga berperan dalam menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di ranah digital.

Dalam pelaksanaannya, Jalin diberikan wewenang untuk menunjuk mitra kerja, dengan ketentuan bahwa mitra tersebut harus berbadan hukum Indonesia atau asing, serta memiliki infrastruktur teknologi yang mampu menangani data dan sistem perpajakan lintas negara.

Setidaknya terdapat empat alasan utama di balik lahirnya kebijakan ini. Pertama, untuk menjawab tantangan kompleksitas pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Kedua, menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha lokal dan asing. Ketiga, mendorong kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital luar negeri. Dan keempat, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini cenderung lolos dari pengawasan.

Namun, sistem ini belum serta-merta berjalan. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa implementasi penuh baru bisa dilakukan setelah Jalin menetapkan mitra dan tim koordinasi menyelesaikan evaluasi awal.

Penunjukan Jalin menandai keseriusan pemerintah dalam mengimbangi perkembangan ekonomi digital global dengan kerangka hukum dan sistem pengawasan yang adaptif. Dengan potensi transaksi digital lintas negara yang terus membesar, sistem ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran pajak yang selama ini terjadi.

Ke depan, publik menanti bagaimana Jalin dan mitranya akan mengimplementasikan sistem ini secara konkret, termasuk transparansi data, mekanisme pemungutan, serta integrasi dengan otoritas pajak dan pelaku platform digital internasional. (alf)

 

en_US