DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

IKPI Yogyakarta Dorong Perluasan Kerja Sama hingga Tingkat Gubernur DIY

IKPI, Yogyakarta: Kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta dan Dinas Koperasi & UKM DIY berpotensi diperluas ke tingkat yang lebih strategis. Hal ini mengemuka dalam audiensi yang digelar Senin (23/2/2026), ketika Kepala Dinas mengusulkan penjajakan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI Pusat dan Gubernur DIY.

Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat program pembinaan perpajakan di wilayah DIY.

“Dari hasil audiensi, Kepala Dinas menyampaikan keinginan agar kerja sama tidak hanya sebatas bimtek tahunan, tetapi diperluas dan lebih terprogram. Bahkan beliau mengusulkan kemungkinan MoU antara IKPI Pusat dengan Gubernur DIY,” kata Lukas, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, apabila MoU tersebut terealisasi, maka ruang lingkup kerja sama dapat mencakup organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY. Dengan demikian, program edukasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.

Selama ini, kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi & UKM telah fokus pada pembinaan koperasi dan UMKM melalui kegiatan bimtek pengisian SPT Tahunan. Memasuki tahun keempat pada 2026, kedua pihak melihat perlunya penguatan struktur kerja sama agar dampaknya lebih luas.

Lukas menilai, perluasan kerja sama ini akan memberikan kepastian program jangka panjang serta memperkuat posisi IKPI sebagai mitra profesional pemerintah dalam peningkatan literasi dan kepatuhan pajak.

“Kami siap mendukung apabila penjajakan MoU ini ditindaklanjuti di tingkat pusat. Tujuannya agar pembinaan perpajakan di DIY bisa lebih terencana dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas kelembagaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, khususnya bagi koperasi dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Dengan wacana perluasan ini, DIY berpeluang menjadi model sinergi antara pemerintah daerah dan profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis kepatuhan dan transparansi. (bl)

IKPI Surabaya Jajaki Kolaborasi Edukasi Pajak Bersama She Radio

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menerima kunjungan perwakilan She Radio Surabaya dalam rangka penjajakan potensi kerja sama strategis yang ditujukan untuk memperluas kontribusi edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Surabaya, Senin (23/2/2026). Pertemuan yang digelar di Sekretariat IKPI Surabaya tersebut berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kolaborasi.

Audiensi ini menjadi langkah awal membangun sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan media massa, khususnya radio, sebagai saluran komunikasi publik yang efektif dan mudah dijangkau berbagai kalangan. Di tengah kebutuhan informasi perpajakan yang semakin dinamis, media radio dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan secara cepat, praktis, dan komunikatif.

IKPI Surabaya diwakili oleh Sekretaris Cabang bersama jajaran pengurus dari sejumlah divisi, termasuk Litbang dan Keanggotaan. Dalam diskusi, kedua pihak membahas sejumlah peluang program kolaboratif, mulai dari talkshow rutin bertema edukasi pajak, penyuluhan berbasis komunitas, hingga penyampaian informasi kebijakan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Seksi Litbang dan FGD IKPI Surabaya, Tjong Lie Min, menegaskan bahwa penjajakan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk semakin mendekatkan literasi perpajakan kepada publik.

“Melalui kolaborasi dengan media radio, kami berharap informasi perpajakan dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Ini adalah bentuk komitmen IKPI Surabaya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan dampak nyata melalui edukasi yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pendekatan edukasi melalui media massa memungkinkan materi perpajakan dikemas secara lebih ringan tanpa mengurangi substansi, sehingga dapat diterima oleh pelaku UMKM, pekerja, hingga masyarakat umum yang membutuhkan panduan praktis dan terpercaya.

Pertemuan ini juga menegaskan bahwa penyebaran literasi perpajakan tidak harus terbatas pada forum formal seperti seminar atau pelatihan tatap muka. Media komunikasi publik yang akrab dengan keseharian masyarakat dinilai mampu menjadi jembatan efektif antara kebijakan perpajakan dan kebutuhan informasi warga.

IKPI Surabaya berharap penjajakan ini dapat berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan dengan program yang terstruktur dan konsisten. Dengan sinergi antara profesi dan media, edukasi perpajakan diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan berbasis kesadaran.

Melalui langkah ini, IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menghadirkan informasi yang inklusif, relevan, serta berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional. (bl)

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

IKPI, Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Said menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran.

Said mengakui bahwa secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.

Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” ujar Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri.

Ia menyebut di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Ketika digabung dengan THR, total penghasilan dalam satu masa pajak dapat melampaui Rp10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Partai Buruh, pembebasan pajak atas THR akan menjaga daya beli pekerja pada momentum penting perayaan keagamaan. Tanpa potongan pajak, manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR RI segera merespons usulan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan perpajakan atas THR. Mereka menilai perlakuan khusus terhadap THR dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan. (alf)

Awal Tahun Moncer, Pajak Melonjak Berkat PPN 12% dan Restitusi Ketat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 tampil impresif. Lonjakan setoran negara pada awal tahun terutama ditopang oleh dampak penuh tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen serta kebijakan pengelolaan restitusi yang lebih ketat dan terukur.

Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target APBN 2026. Secara tahunan, capaian tersebut tumbuh 30,7 persen dibandingkan Januari 2025.

Pendorong utama kenaikan berasal dari pajak konsumsi. Penerimaan neto PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menembus Rp45,3 triliun, melonjak 83,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dampak tarif PPN 12 persen yang telah berlaku sejak 2025 kini memberikan kontribusi lebih penuh terhadap setoran awal tahun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara APBN KITA di Kemenkeu, Senin (23/2/2026), menyatakan peningkatan penerimaan tersebut juga menunjukkan aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Ini tanda transaksi di perekonomian terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Selain faktor tarif, pengendalian restitusi menjadi elemen penting yang memperkuat penerimaan neto. Sepanjang Januari 2026, nilai restitusi pajak tercatat Rp54,1 triliun atau turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pengelolaan dilakukan lebih selektif dengan pengawasan administrasi yang diperketat.

Pengetatan restitusi ini terjadi setelah pada 2025 nilai pengembalian pajak sempat melonjak tinggi dan memberi tekanan pada penerimaan bersih negara. Dengan tata kelola yang lebih hati-hati, arus kas pemerintah pada awal 2026 menjadi lebih solid.

Di sisi lain, stabilitas sistem administrasi perpajakan yang semakin baik turut berkontribusi. Tahun lalu, setoran PPN dan PPnBM Januari 2025 hanya Rp24,62 triliun akibat kendala teknis sistem yang menahan penerbitan faktur pajak. Basis pembanding yang rendah tersebut ikut membuat pertumbuhan tahun ini terlihat sangat tajam.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai lonjakan awal tahun tidak lepas dari efek basis rendah tersebut. Secara statistik, pertumbuhan menjadi tinggi karena posisi Januari 2025 berada di titik lemah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kinerja Januari 2026 lebih mencerminkan keberhasilan administratif, terutama dari sisi tarif dan pengendalian restitusi. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tetap dijaga seimbang agar tidak mengganggu likuiditas dunia usaha.

Dengan kombinasi tarif baru, pengawasan restitusi yang lebih ketat, serta sistem administrasi yang semakin stabil, penerimaan pajak awal 2026 mencatat start yang kuat. Tantangannya kini adalah menjaga momentum tersebut tetap berkelanjutan tanpa menekan aktivitas sektor riil di bulan-bulan berikutnya. (alf)

DJP Kantongi Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). “Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Pemerintah menegaskan bahwa penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal angka penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan. (alf)

DJP: 3,5 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Masuk, Baru 25 Persen dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 3,5 juta dokumen hingga Senin, 23 Februari 2026. Capaian tersebut mencerminkan sekitar seperempat dari total target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. “Sampai dengan 23 Februari ini, sudah masuk 3,5 juta SPT tahunan. Ada 3,4 juta SPT orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan. Sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa segmen karyawan dan individu masih menjadi kontributor utama pada fase awal periode pelaporan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan diperkirakan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP mengandalkan optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni Coretax. Otoritas pajak menilai sistem tersebut mampu memangkas proses administratif dan mempercepat validasi data karena terintegrasi dengan berbagai sumber informasi perpajakan.

Menurut Bimo, saat ini Coretax juga terus diperbarui dengan penambahan sejumlah fitur yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak tertentu, khususnya pelapor dengan status SPT nihil serta karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Dengan penyederhanaan ini, proses pengisian dan pengiriman SPT diharapkan menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan.

Selain penguatan sistem, DJP juga memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi dilakukan antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara dan pegawai instansi terkait agar melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir Februari 2026.

Upaya percepatan pelaporan di kalangan ASN dinilai penting untuk menghindari lonjakan pengiriman SPT secara bersamaan menjelang tenggat waktu. Dengan distribusi pelaporan yang lebih merata, stabilitas sistem dan kualitas layanan dapat tetap terjaga.

Di sisi lain, DJP juga menggencarkan program sosialisasi dan asistensi melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Edukasi dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian.

“Selain itu kami juga memastikan bahwa semua wajib pajak yang menghadapi kesulitan atau hambatan kami akan melayani satu per satu, akan didampingi oleh petugas sampai bisa selesai dan submit SPT-nya,” tegas Bimo.

Dengan sisa waktu pelaporan yang masih berjalan, DJP optimistis angka kepatuhan formal akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, terutama dengan dukungan digitalisasi sistem dan penguatan kolaborasi antarinstansi pemerintah. (alf)

IKPI Surabaya dan Bank Mega Kolaborasi Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

IKPI, Surabaya: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, IKPI Cabang Surabaya berkolaborasi dengan Bank Mega menghadirkan layanan edukasi perpajakan bagi para nasabah, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Diinformasikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Program tersebut difokuskan pada pendampingan serta penyampaian informasi praktis terkait tata cara pengisian SPT Tahunan. Melalui pendekatan yang aplikatif, peserta diharapkan mampu memahami prosedur pelaporan dengan lebih jelas, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga menyediakan ruang konsultasi langsung. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak, sehingga solusi dapat diperoleh secara lebih terarah dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kolaborasi seperti ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak perlu terus dikembangkan agar edukasi pajak semakin luas dan mudah diakses,” kata Enggan, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan  berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi penjelasan serta aktif berdiskusi dengan konsultan pajak. Pendekatan komunikatif yang digunakan membuat materi lebih mudah dipahami, khususnya bagi peserta yang baru pertama kali melaporkan SPT secara mandiri.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra edukatif masyarakat dalam bidang perpajakan. Sinergi antara institusi keuangan dan organisasi profesi diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi pajak sekaligus mendorong kepatuhan yang didasari pemahaman.

Kegiatan ini menjadi contoh bahwa edukasi perpajakan dapat dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi maupun tingkat pengalaman dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM DIY, Momentum Konsolidasi dan Penguatan Sinergi

IKPI, Yogyakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono, Senin (23/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan sinergi program pembinaan perpajakan bagi koperasi dan UMKM di wilayah DIY.

Audiensi dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Cabang Yogyakarta, yakni Wahyandono (Ketua Cabang), Lukas Mulyono, Janice, dan Diela. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas keberlanjutan program bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan yang telah berjalan secara konsisten selama tiga tahun terakhir.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Dinas Koperasi & UKM DIY telah memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha. Menurutnya, banyak koperasi dan UMKM yang kini semakin memahami kewajiban perpajakan dan lebih tertib dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Kepala Dinas bahwa kerja sama ini sudah berjalan tiga tahun dan tahun 2026 menjadi tahun keempat. Artinya, ini bukan kegiatan seremonial, tetapi program pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Lukas, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan IKPI tidak sekadar teknis pengisian formulir, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Kepala Dinas Koperasi & UKM DIY menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi konsistensi IKPI dalam mendampingi pelaku koperasi dan UMKM. Ia menilai peran konsultan pajak sangat penting dalam menjembatani pemahaman regulasi perpajakan yang kerap dianggap kompleks oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Audiensi ini juga menjadi forum diskusi terbuka mengenai tantangan yang dihadapi UMKM dalam pelaporan pajak, termasuk kebutuhan pendampingan yang lebih intensif dan berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya kepatuhan pajak berbasis edukasi dan kolaborasi. (bl)

DJP Bekukan Saham Dua Wajib Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak mulai memanfaatkan instrumen pasar modal dalam proses penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan saham milik dua wajib pajak dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar karena memiliki tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem Coretax. Aset yang dibekukan berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa.

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengamankan aset berupa saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Meski saham telah dibekukan, DJP belum dapat melanjutkan ke tahap penjualan. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian mekanisme teknis penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia.

Tahapan dari Blokir hingga Lelang

Dalam aturan tersebut, tindakan dimulai dari pemblokiran subrekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan setelah terbit surat perintah penyitaan dan data kepemilikan saham dinyatakan lengkap.

Permintaan blokir saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara dana tunai yang terkait dibekukan melalui bank pengelola rekening dana nasabah.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang tidak juga dibayar, jurusita pajak dapat meningkatkan statusnya menjadi penyitaan resmi. Selanjutnya, saham yang disita bisa dijual melalui mekanisme bursa dengan melibatkan perantara pedagang efek anggota bursa.

Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk melunasi pokok utang pajak beserta biaya penagihan dan administrasi. Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

Langkah pembekuan saham ini menunjukkan bahwa aset finansial di pasar modal kini masuk dalam cakupan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan tindakan dilakukan sesuai prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan integrasi data keuangan yang semakin kuat, otoritas pajak memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan aset. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak melekat pada seluruh bentuk kekayaan, termasuk instrumen investasi di bursa. (alf)

en_US