DJP Ubah Pola Pengawasan, Kini Berbasis Data dan Aktivitas Riil

IKPI, Jakarta: Pengawasan pajak di Indonesia memasuki fase baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pendekatan pengawasan dari model administratif pasif menjadi sistem berbasis data dan verifikasi aktivitas ekonomi riil.

Perubahan ini tidak sekadar soal prosedur surat menyurat, melainkan transformasi strategi. Jika sebelumnya pengawasan lebih bertumpu pada laporan yang disampaikan wajib pajak, kini DJP mengandalkan penelitian data dan informasi sebagai titik awal pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025.

Artinya, pengawasan tidak lagi menunggu indikasi pelanggaran besar atau selisih laporan signifikan. DJP dapat memulai pengawasan berdasarkan analisis data internal, pencocokan profil usaha, hingga pemetaan potensi ekonomi di suatu wilayah.

Pasal 3 ayat (1) bahkan memperluas ruang lingkup pengawasan mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Model ini memungkinkan DJP melihat suatu kawasan sebagai satu ekosistem ekonomi, bukan hanya individu wajib pajak secara terpisah.

Pendekatan berbasis wilayah ini menunjukkan pergeseran penting: pengawasan kini menyentuh aktivitas usaha yang berjalan secara riil. DJP dapat mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan melalui kunjungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11), sebagai bagian dari validasi data.

Selain itu, PMK 111/2025 juga memperkuat kewenangan administratif. Pasal 8 dan Pasal 12 memungkinkan perubahan data secara jabatan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ini memperlihatkan bahwa data yang dianalisis dapat langsung menghasilkan tindakan korektif.

Bahkan bagi pihak yang belum terdaftar, Pasal 19 membuka ruang penetapan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berhenti pada identifikasi, tetapi dapat berujung pada integrasi langsung ke dalam sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti interaksi dengan DJP akan lebih sering berbentuk klarifikasi berbasis data dan verifikasi aktivitas riil. Pengawasan menjadi lebih proaktif dan berbasis risiko, sejalan dengan tren administrasi pajak modern di berbagai negara.

Transformasi ini juga menandai pergeseran filosofi pengawasan: dari sekadar menindak pelanggaran menjadi mengelola kepatuhan berbasis analitik. Dengan PMK 111/2025, DJP membangun fondasi pengawasan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan menyentuh langsung denyut aktivitas ekonomi nasional. (alf)

DJP Papabrama Catat Lonjakan 31,7 Persen Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat pertumbuhan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 9 Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 47.938 SPT, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP, Renni, di Jayapura, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa angka tersebut bertambah 11.541 SPT atau tumbuh 31,7 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 36.397 SPT.

“Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Renni. Lonjakan ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas membaiknya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Selain itu, optimalisasi layanan pelaporan berbasis digital juga dinilai berkontribusi besar terhadap kemudahan administrasi perpajakan.

“Peningkatan ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Renni menambahkan, pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT. DJP sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar proses berjalan lebih lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan dan tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil Papabrama juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, baik melalui kanal daring maupun tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pelaporan serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Pertumbuhan pelaporan SPT di wilayah Papabrama diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimistis kontribusi penerimaan pajak dari kawasan Papua, Papua Barat, dan Maluku akan semakin solid dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. (alf)

IMF Simulasikan Kenaikan Bertahap PPh 21 untuk Danai Investasi Publik

IKPI, Jakarta: Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik Indonesia. Opsi tersebut dimasukkan dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan menuju target Visi Emas 2045.

Dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, dikutip Selasa (17/2/2026), IMF memproyeksikan Indonesia berpotensi meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade mendatang. Tambahan investasi ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, peningkatan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Namun dalam jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax). Skema tersebut bersifat ilustratif dalam model proyeksi, bukan rekomendasi kebijakan yang mengikat.

Dalam simulasi tersebut, tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dapat dihimpun secara gradual. Tambahan ini kemudian digunakan untuk menekan kembali defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3% PDB sebagaimana diatur dalam kerangka disiplin fiskal nasional. IMF menilai kombinasi peningkatan investasi dan penyesuaian penerimaan pajak masih konsisten dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya. Artinya, instrumen lain tetap terbuka untuk dipertimbangkan pemerintah dalam memperluas ruang fiskal.

Di Indonesia, pajak penghasilan karyawan diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Ketentuan tarifnya merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPh orang pribadi dibagi dalam lima lapisan, yakni 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.

Struktur progresif tersebut dirancang untuk menjaga asas keadilan vertikal, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Dalam praktiknya, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga kepatuhan relatif terjaga melalui mekanisme withholding tax.

Sejak 2024, pemerintah juga menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh 21. Sistem ini bertujuan mengurangi kompleksitas administrasi dan meminimalkan potensi kurang atau lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Simulasi IMF tersebut membuka ruang diskusi mengenai strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang. Di satu sisi, peningkatan investasi publik dinilai krusial untuk mengejar target pertumbuhan dan transformasi ekonomi. Namun di sisi lain, setiap opsi kenaikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, stabilitas konsumsi, serta keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

Hadapi Puncak Pelaporan SPT, Dirjen Pajak Siapkan Strategi Kolaboratif dan Digitalisasi Layanan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan strategi kolaboratif dan penguatan sistem digital untuk menghadapi puncak pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, periode Maret–April tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena beririsan dengan bulan Ramadan, di mana jam kerja lebih singkat dan mobilitas masyarakat meningkat menjelang hari raya.

“Kita harus siap menghadapi lonjakan SPT yang sangat besar. Karena itu, pendekatannya tidak bisa biasa-biasa saja,” ujarnya.

Bimo menjelaskan bahwa DJP mengoptimalkan sinergi antara petugas pajak, Relawan Pajak Renjani, Tax Center, serta kanal bantuan digital untuk memastikan proses pelaporan tetap lancar. Relawan akan membantu asistensi dasar, sementara persoalan teknis dan kompleks akan langsung ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax dan layanan elektronik lainnya, agar wajib pajak dapat melapor secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Digitalisasi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah peningkatan volume pelaporan.

“Transformasi digital bukan hanya soal sistem, tetapi memastikan pengalaman wajib pajak lebih sederhana dan efisien,” katanya.

Bimo menekankan bahwa DJP tidak ingin sekadar mengejar target pelaporan tepat waktu, tetapi juga memastikan kualitas data dan kepatuhan yang benar. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dalam strategi menghadapi puncak SPT.

Selain itu, DJP juga mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan. Konsep ngabuburit edukatif yang diusung dalam Spectaxcular 2026 diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman dan komunikatif bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu berkontribusi langsung terhadap stabilitas penerimaan negara. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan APBN, kelancaran periode pelaporan menjadi sangat krusial.

Menutup pernyataannya, Bimo mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif menyukseskan periode pelaporan tahun ini. “Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi, sistemnya siap, dan prosesnya berjalan lancar sampai selesai,” pungkasnya. (alf)

Dirjen Pajak Sebut Relawan Renjani Fondasi Ekosistem Fiskal Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebut keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi dan asosiasi konsultan pajak sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem fiskal yang berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, penguatan sistem perpajakan tidak hanya bertumpu pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada kolaborasi jangka panjang antara otoritas pajak, akademisi, asosiasi profesi, dan generasi muda. Relawan pajak, kata dia, merupakan cikal bakal kader fiskal masa depan.

“Tanpa dukungan kampus, Tax Center, asosiasi konsultan pajak, dan relawan, sangat sulit bagi DJP menjangkau kesadaran pajak masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem fiskal yang sehat membutuhkan kesinambungan edukasi. Relawan pajak yang hari ini membantu asistensi pelaporan SPT berpotensi menjadi profesional perpajakan di masa depan baik sebagai aparatur pajak, konsultan pajak, maupun praktisi di sektor swasta.

Bimo menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaborasi yang sustain. DJP, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan perguruan tinggi menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan budaya sadar pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa DJP tengah mengkaji optimalisasi peran relawan pajak agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas membantu pelaporan SPT tahunan, tetapi juga terlibat dalam program edukasi berkelanjutan di masyarakat.

“Ini bukan sekadar kegiatan musiman. Kita ingin membangun sistem yang terus berjalan, terus tumbuh, dan terus memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik menjadi elemen krusial dalam sistem perpajakan modern. Semakin tinggi tingkat literasi dan pemahaman masyarakat, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan sukarela.

Bimo juga mengingatkan bahwa generasi muda memegang estafet pembangunan bangsa. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

Melalui Spectaxcular 2026 dan pelibatan Relawan Pajak Renjani, DJP berharap tercipta sinergi yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal. “Kita sedang membangun fondasi untuk masa depan sistem pajak Indonesia,” pungkasnya. (alf)

DJP Siap Tunjuk Marketplace Lokal sebagai Pemungut Pajak Merchant, Tunggu Restu Menkeu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa skema penunjukan perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal sebagai pemungut pajak atas pedagang (merchant) di marketplace sudah dipersiapkan. Kebijakan tersebut tinggal menunggu persetujuan resmi dari Menteri Keuangan sebelum diluncurkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa secara teknis DJP telah siap merealisasikan kebijakan tersebut. “Sudah siap, tinggal nunggu Pak Menteri berkenan untuk me-launching kebijakan ini,” ujar Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).

Meski demikian, Bimo belum merinci lebih jauh terkait waktu peluncuran maupun detail implementasi teknisnya. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan. “Ya kami tunggu,” katanya singkat.

Skema ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi penerimaan pajak melalui optimalisasi transaksi digital. Dalam mekanisme tersebut, marketplace lokal akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi merchant yang berjualan di platform mereka, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan terdokumentasi.

Namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak berencana menambah jenis pajak maupun menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Menurut Purbaya, kebijakan fiskal saat ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Ia mengaku sengaja menunda beberapa rencana, termasuk pemungutan pajak merchant e-commerce melalui marketplace lokal, agar tidak menambah tekanan terhadap pelaku usaha.

“Kami ubah strateginya supaya pertumbuhan semakin cepat. Kenapa saya enggak naikkan tarif pajak, terus pajak online saya tunda dulu, terus cukai minuman manis saya tunda juga? Karena saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi. Harusnya memberi stimulus,” ujarnya dalam sebuah forum keuangan, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada dinamika ekonomi pasca demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang sempat menimbulkan tekanan terhadap iklim usaha. Pemerintah memilih strategi konsolidasi fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan demikian, rencana penunjukan PMSE lokal sebagai pemungut pajak lebih diposisikan sebagai penguatan administrasi dan perluasan basis pajak, bukan sebagai instrumen peningkatan tarif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi. (alf)

MA Akselerasi Integrasi e-Tax Court dan SIAP, Target Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Rampung 2026

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah mempercepat integrasi sistem informasi antara e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA. Langkah ini menjadi bagian penting dalam agenda besar penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam Laporan Tahunan MA 2025, proses integrasi sistem informasi disebut sebagai salah satu fokus utama pembenahan administrasi peradilan pajak. Tingginya volume perkara menjadi alasan mendesak dilakukannya percepatan integrasi tersebut. Sepanjang 2025, MA tercatat menerima sekitar 7.500 permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak.

Lonjakan perkara tersebut menuntut sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan efisien. Namun dalam masa transisi, MA menghadapi kendala teknis berupa perbedaan format dokumen antara platform e-Tax Court dan SIAP MA. Perbedaan struktur data dan format digital membuat dokumen yang dihasilkan dari sistem Pengadilan Pajak belum sepenuhnya dapat diproses otomatis oleh sistem administrasi MA.

Saat ini, pengajuan sengketa melalui e-Tax Court telah menghasilkan dokumen persidangan dalam format digital, termasuk salinan putusan Pengadilan Pajak yang dikenal sebagai Bundel A. Dokumen tersebut tersimpan secara elektronik dan menjadi bagian penting dalam proses upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, dokumen pendukung lainnya atau Bundel B masih tersedia dalam bentuk cetak atau fisik. Kondisi ini menciptakan situasi “hibrida”, di mana sebagian berkas perkara telah terdigitalisasi, sementara sebagian lainnya masih harus diproses secara manual. Ketidaksinkronan ini berpotensi memperlambat alur administrasi dalam pemeriksaan perkara PK.

Untuk menjembatani kendala tersebut selama masa transisi, Panitera MA menerbitkan Keputusan Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menjadi pedoman teknis sementara agar proses administrasi tetap berjalan tertib meskipun integrasi sistem belum sepenuhnya rampung.

Melalui kebijakan tersebut, MA berupaya memastikan bahwa pengajuan PK perkara pajak tetap dapat diproses tanpa hambatan administratif yang signifikan. Regulasi ini sekaligus menjadi jembatan menuju sistem yang sepenuhnya terintegrasi antara e-Tax Court dan SIAP MA.

Akselerasi integrasi sistem ini juga dipandang sebagai fondasi penting dalam reformasi peradilan pajak. Dengan volume perkara yang terus meningkat, digitalisasi dan standardisasi format dokumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum.

Jika integrasi berjalan sesuai target, penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA pada akhir 2026 diharapkan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga didukung sistem administrasi perkara yang terintegrasi secara menyeluruh. (alf)

Sejumlah Negara Masih Terapkan Pajak Kripto 0% di 2026, Tapi Statusnya Tak Lagi Mutlak

IKPI, Jakarta: Sejumlah negara masih mempertahankan tarif pajak 0% untuk Bitcoin (BTC) dan aset kripto pada 2026. Namun kebijakan “bebas pajak” kini tidak lagi berlaku tanpa batas. Banyak yurisdiksi mulai membedakan perlakuan antara investor individu, trader profesional, hingga entitas bisnis yang menjalankan aktivitas kripto secara aktif.

Mengutip dari INDODAX, Senin (16/2/2026), data per Februari 2026 menunjukkan beberapa negara tetap membebaskan pajak capital gain maupun pajak penghasilan atas kripto bagi investor individu. Uni Emirat Arab masih menerapkan 0% pajak penghasilan pribadi dan capital gain atas kripto. Meski demikian, sejak 2026 perusahaan dengan laba di atas AED 375.000 dikenakan pajak korporasi sebesar 9%, sehingga insentif tidak sepenuhnya berlaku bagi badan usaha.

El Salvador tetap menjadikan Bitcoin sebagai legal tender dan membebaskan capital gain serta pendapatan dari Bitcoin bagi warga maupun investor asing. Cayman Islands juga tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, pajak korporasi, maupun capital gain.

Sementara itu, Singapura tidak mengenakan capital gain tax sehingga investor individu bebas pajak, tetapi aktivitas trading profesional dapat dikenakan pajak hingga 24%. Di Hong Kong, keuntungan kripto jangka panjang individu tetap 0%, dan pada Februari 2026 pemerintah memperluas kepastian regulasi ini untuk institusi. Namun, trading aktif tetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan bisnis.

Beberapa negara menerapkan pembebasan pajak dengan syarat masa kepemilikan tertentu. Portugal membebaskan pajak jika kripto disimpan lebih dari 365 hari, tetapi mengenakan pajak flat 28% jika dijual sebelum satu tahun. Jerman juga membebaskan pajak setelah satu tahun masa kepemilikan, sementara penjualan sebelum itu dikenakan pajak progresif hingga 45%. Skema ini menunjukkan kecenderungan global mendorong investasi jangka panjang dibanding spekulasi cepat.

Ada pula wilayah dengan ketentuan khusus. Swiss umumnya membebaskan capital gain bagi investor privat non-profesional, tetapi tetap mengenakan wealth tax tahunan sekitar 0,3% hingga 1% atas total aset termasuk kripto. Puerto Rico melalui skema Act 60 memungkinkan warga yang memenuhi syarat residensi menghapus pajak capital gain federal Amerika Serikat atas kripto yang diperoleh setelah pindah domisili.

Di sisi lain, tren 2026 menunjukkan perubahan kebijakan di beberapa negara. Slovenia mengusulkan pajak flat 25% atas konversi kripto ke mata uang fiat mulai 1 Januari 2026. Cyprus juga resmi menerapkan pajak flat 8% atas keuntungan penjualan kripto sejak awal tahun ini, menggantikan kebijakan 0% sebelumnya.

Meski sebagian negara masih mempertahankan tarif nol, transparansi global justru semakin diperketat. Lebih dari 40 negara mulai mengadopsi kerangka OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada 2026, dengan pertukaran otomatis data transaksi kripto lintas negara dijadwalkan mulai 2027. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi kepemilikan dan aktivitas jual beli secara lebih sistematis.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bebas pajak tidak berarti bebas regulasi. Status 0% kini semakin bergantung pada kategori investor, domisili pajak, serta pola aktivitas. Di tengah dinamika reformasi fiskal global, kebijakan pajak kripto semakin terstruktur dan diawasi ketat. (alf)

Waspada! Ini Enam Modus Penipuan Pajak yang Mengatasnamakan Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait meningkatnya kasus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai pajak. Fenomena ini dinilai semakin marak seiring berbagai pembaruan kebijakan dan sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan isu-isu aktual untuk meyakinkan korban. “DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut DJP, isu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses verifikasi data tahunan, hingga implementasi sistem Coretax kerap dijadikan dalih oleh pelaku. Bahkan, kabar bohong mengenai mutasi atau promosi jabatan internal DJP juga digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat enam modus utama yang paling sering digunakan. Pertama, pengiriman file berformat Android Package Kit (.apk) melalui WhatsApp atau pesan singkat. File tersebut diklaim sebagai dokumen pajak resmi, padahal berpotensi menyisipkan malware untuk mencuri data pribadi.

Kedua, tautan palsu yang disebut sebagai aplikasi M-Pajak. Korban diarahkan mengakses link tidak resmi dan diminta memasukkan data sensitif seperti NIK, NPWP, atau informasi perbankan.

Ketiga, tagihan pajak fiktif yang dikirim melalui pesan instan dengan nada mendesak agar korban segera melakukan pembayaran. DJP menegaskan bahwa penagihan resmi tidak dilakukan melalui rekening pribadi maupun aplikasi perpesanan.

Keempat, modus klaim restitusi atau pengembalian pajak. Pelaku menjanjikan pencairan kelebihan bayar dengan syarat korban mengikuti instruksi tertentu melalui WhatsApp atau tautan yang diberikan.

Kelima, penawaran pembelian e-meterai melalui situs palsu. Korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu yang bukan bagian dari kanal resmi pemerintah.

Keenam, penipuan melalui sambungan telepon langsung. Pelaku mengaku sebagai pejabat pajak dan meminta transfer dana untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang sebenarnya tidak pernah ada.

DJP menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi pemerintah dan tidak pernah meminta data rahasia maupun transfer ke rekening pribadi. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, layanan live chat di www.pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selain itu, nomor telepon yang terindikasi penipuan dapat dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui portal aduannomor.id. Untuk konten atau aplikasi mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui aduankonten.id. DJP juga mendorong korban untuk melapor kepada Aparat Penegak Hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pesan yang menimbulkan kepanikan. Kewaspadaan dan verifikasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang. (alf)

Tiga Provinsi Ini Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada Keringanan Denda hingga Pokok Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah pada awal 2026, sejumlah pemerintah provinsi justru menghadirkan kabar yang melegakan. Alih-alih menaikkan beban, tiga provinsi besar memilih memberikan relaksasi fiskal melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi alternatif solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan administrasi kendaraan. Program pemutihan memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala utama.

Memasuki tahun 2026, sedikitnya tiga provinsi telah memastikan pelaksanaan program tersebut dengan skema berbeda, mulai dari penghapusan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak. Berikut rinciannya.

1. Aceh: Bebas Tunggakan dan Pajak Progresif hingga April

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Program ini termasuk yang paling komprehensif karena mencakup beberapa bentuk keringanan sekaligus.

Pertama, pemerintah menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, kecuali bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar daerah.

Kedua, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan sepenuhnya. Fasilitas ini juga berlaku untuk sanksi terkait pendaftaran kendaraan baru.

Ketiga, Aceh turut memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu kartu keluarga. Kebijakan ini secara signifikan menekan beban bagi rumah tangga dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

2. Bali: Diskon Pokok Pajak dan Bonus untuk Wajib Pajak Tertib

Berbeda dengan Aceh yang fokus pada penghapusan tunggakan, Bali menerapkan skema insentif berbasis kepatuhan. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc. Sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Menariknya, Bali juga menyiapkan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu tanpa memiliki tunggakan. Untuk kelompok ini, tersedia tambahan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi kendaraan ≤ 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan > 200 cc.

Skema tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

3. Sulawesi Tenggara: Prioritaskan Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengusung pendekatan sosial dalam kebijakan pemutihan tahun ini. Melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, relaksasi difokuskan untuk membantu kalangan pelajar dan mahasiswa.

Program ini menghapus denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah bagi pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pemohon wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli, KTP yang sesuai dengan nama di STNK, serta bukti status aktif sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kebijakan ini bertujuan memastikan mobilitas generasi muda dalam menempuh pendidikan tidak terganggu akibat kendala administratif kendaraan. Program berlaku efektif hingga April 2026.

Program pemutihan di awal 2026 ini menjadi peluang strategis bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa tekanan finansial berlebih. Di tengah dinamika kebijakan pajak daerah yang beragam, relaksasi seperti di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara dapat memberikan penghematan signifikan, bahkan hingga jutaan rupiah tergantung nilai tunggakan.

Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Karena masa berlaku program terbatas, pemilik kendaraan disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini. (alf)

en_US