CBAM Berlaku 2026, Kemenperin Siapkan Tiga Jurus Selamatkan Ekspor Baja ke Eropa

IKPI, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk meredam dampak kebijakan pajak karbon lintas batas Uni Eropa atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan importir di kawasan Eropa membeli sertifikat CBAM sesuai besaran emisi yang melekat pada produk impor, termasuk baja.

Harga sertifikat tersebut terhubung langsung dengan harga karbon dalam EU Emissions Trading System (EU ETS), sehingga produk dengan intensitas karbon tinggi berpotensi menanggung beban biaya tambahan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi daya saing ekspor baja Indonesia di pasar Eropa apabila tidak diantisipasi secara serius.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku industri baja nasional yang menargetkan Eropa sebagai pasar utama.

“Industri baja di Indonesia apabila menjadikan Eropa sebagai negara tujuan ekspor maka perlu mempersiapkan untuk bertransformasi menuju industri baja hijau guna mengantisipasi CBAM,” ujarnya.

Menurut Emmy, kebijakan ini berpotensi menekan daya saing produk besi dan baja Indonesia jika struktur produksi masih didominasi teknologi beremisi tinggi. Oleh karena itu, dukungan kebijakan fiskal maupun nonfiskal, termasuk insentif dan transfer teknologi, menjadi faktor kunci dalam menjaga posisi Indonesia di pasar global.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemenperin merumuskan tiga strategi utama. Pertama, mendorong transisi teknologi produksi dengan mengoptimalkan jalur yang menghasilkan emisi lebih rendah. Upaya ini diarahkan untuk menurunkan intensitas karbon pada setiap ton baja yang diproduksi dan diekspor.

Kedua, mendukung adopsi teknologi berbasis net-zero emission sebagai bagian dari peta jalan jangka panjang industri baja nasional. Strategi ini selaras dengan tuntutan pasar global yang semakin menitikberatkan aspek keberlanjutan dan jejak karbon produk.

Ketiga, memperkuat kesiapan data emisi. Industri diminta membangun sistem pencatatan dan pelaporan emisi yang transparan dan akurat sesuai standar CBAM. Tanpa data yang kredibel, proses ekspor berisiko terhambat atau bahkan dikenai perhitungan emisi standar yang merugikan eksportir.

“Strategi yang dilakukan adalah transisi teknologi, mendukung adopsi teknologi net-zero emission, serta mempersiapkan data emisi akurat dan membangun sistem pelaporan sesuai standar CBAM,” tegas Emmy.

Langkah antisipatif ini dinilai penting mengingat tren ekspor baja Indonesia ke Eropa menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), pada 2024 total ekspor baja Indonesia mencapai sekitar 21,5 juta ton, dengan 1,2 juta ton atau 5,6 persen dikirim ke Uni Eropa.

Pada 2025 hingga kuartal III, porsi tersebut melonjak menjadi sekitar 2,3 juta ton dari total 17,5 juta ton, atau setara 13,1 persen. Kenaikan ini menunjukkan Eropa mulai menjadi pasar yang semakin penting bagi industri baja nasional.

Dengan CBAM resmi berlaku, transformasi menuju baja hijau bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa langkah adaptif, peluang ekspor yang tengah tumbuh dapat tergerus oleh beban biaya karbon dan standar lingkungan yang semakin ketat di pasar internasional. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Setiap Rupiah Pajak Kembali ke Rakyat

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mengajak para Relawan Pajak Renjani dan peserta yang hadir melihat pajak dari perspektif yang lebih sederhana dan membumi. Menurutnya, tanpa disadari, masyarakat telah merasakan manfaat pajak sejak memulai aktivitas harian.

Ia mencontohkan subsidi bahan bakar minyak, pembangunan dan perawatan jalan, fasilitas transportasi, hingga keberadaan aparat negara yang menjaga ketertiban umum. Seluruh layanan publik tersebut, kata dia, dibiayai oleh penerimaan pajak.

“Ketika kita menikmati jalan yang layak, subsidi energi, atau layanan publik lainnya, itu semua bersumber dari pajak,” ujarnya.

Bimo juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dasar, pembangunan sekolah, hingga berbagai program beasiswa nasional yang memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda.

Ia mengingatkan bahwa pada era 1990-an, akses terhadap beasiswa dan pendanaan pendidikan belum sebesar saat ini. Kini, penguatan anggaran pendidikan menjadi bukti konkret bahwa pajak berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain sektor pendidikan, penerimaan pajak juga menopang pembiayaan kesehatan, subsidi sosial, serta berbagai program perlindungan masyarakat. Dalam konteks tersebut, pelaporan dan pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan.

Bimo menegaskan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan program pembangunan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Melalui kegiatan Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat literasi pajak, khususnya di kalangan generasi muda. Relawan pajak diharapkan mampu menyampaikan pesan bahwa pajak adalah instrumen gotong royong nasional untuk membiayai kebutuhan bersama.

“Negara ini berjalan karena pajak. Dan setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (alf)

Hampir 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax, Aktivasi Akun Tembus 13,9 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan angka tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap penggunaan sistem Coretax sebagai platform pelaporan pajak terbaru. “Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (18/2/2026).

Dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 2.552.771 laporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang 270.960 laporan.

Untuk wajib pajak badan, tercatat 82.229 laporan dalam mata uang rupiah dan 92 laporan dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari—Desember 2026. Selain itu, terdapat pelaporan untuk tahun buku berbeda yang dimulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 594 wajib pajak badan dalam rupiah dan 16 dalam dolar AS.

Tak hanya pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 13.924.414 wajib pajak. Rinciannya, 12.942.290 merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut DJP, aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Wajib pajak dapat mengaktifkan akun secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal media sosial resmi DJP maupun laman resminya.

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Layanan tersebut disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Dengan jumlah aktivasi akun yang sudah menembus hampir 14 juta, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini akan terus meningkat. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif. (alf)

IISIA Soroti Dampak Pajak Karbon Uni Eropa, Ekspor Baja RI ke Eropa Meningkat Tajam

IKPI, Jakarta: Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai penerapan pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa menjadi tantangan baru bagi industri baja nasional. Kebijakan yang dikenal sebagai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) itu akan diberlakukan penuh pada 2026 dengan mengenakan biaya atas emisi karbon yang melekat pada produk impor berintensitas karbon tinggi.

Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan bahwa secara persentase, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang belum menjadi yang terbesar. Namun tren kenaikannya dalam dua tahun terakhir dinilai signifikan dan patut dicermati.

Pada 2024, total ekspor baja Indonesia tercatat sekitar 21,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, ekspor ke Uni Eropa mencapai 1,2 juta ton atau sekitar 5,6 persen. Angka itu melonjak pada 2025 hingga kuartal III, ketika pengiriman ke kawasan Eropa menembus 2,3 juta ton dari total ekspor 17,5 juta ton, setara 13,1 persen.

“Dari sisi eksposur pasar, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati,” ujar Harry. Ia menekankan bahwa meskipun pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, lonjakan ekspor ke Eropa membuat industri nasional harus bersiap menghadapi konsekuensi kebijakan iklim yang lebih ketat.

Sebagai respons, IISIA bersama para pelaku industri mulai memperkuat kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi karbon. Selain itu, asosiasi juga menyusun peta jalan dekarbonisasi yang dirancang bertahap dan realistis agar transisi menuju produksi baja rendah emisi dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

Harry juga menyoroti tantangan struktural yang dihadapi industri baja dalam negeri, khususnya terkait sumber energi. Saat ini, sekitar 85 persen pasokan listrik nasional masih berbasis energi fosil. Kondisi tersebut membuat jejak karbon industri relatif tinggi dibandingkan negara yang sudah mengandalkan energi terbarukan.

“Kami mendorong agar ke depan investasi energi lebih banyak diarahkan ke pembangkit energi terbarukan seperti PLTS dan PLTA, sehingga intensitas karbon produk baja Indonesia bisa ditekan,” katanya.

Di sisi lain, pengembangan green steel atau baja hijau di Indonesia dinilai masih menghadapi kendala pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan kuat terhadap produk rendah emisi, di pasar domestik konsep baja hijau masih sebatas dorongan moral dan belum memiliki pasar yang benar-benar captive.

Menurut IISIA, pemerintah dapat berperan lebih aktif dengan menciptakan ekosistem yang mendukung transformasi tersebut. Selain kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), diperlukan pula insentif fiskal dan nonfiskal, akses pembiayaan transisi yang terjangkau, serta skema energi bersih dengan harga kompetitif.

CBAM sendiri dirancang Uni Eropa untuk menyamakan beban biaya karbon antara produsen dalam negeri dan produsen luar kawasan. Besaran pungutan akan disesuaikan dengan harga karbon yang telah dibayar perusahaan di Eropa melalui mekanisme pasar karbon regional.

Awalnya, kebijakan ini mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, material konstruksi, mesin, hingga peralatan rumah tangga.

Meski bertujuan melindungi industri Eropa dari praktik “carbon leakage” atau relokasi produksi ke negara dengan standar lingkungan lebih longgar, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang. Mereka menilai CBAM berpotensi menekan daya saing ekspor dan menjadi hambatan perdagangan baru berbasis iklim. (alf)

DJP Ingatkan Waspada Penipuan Bermodus NIK-NPWP hingga Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penipuan digital yang memanfaatkan isu perpajakan sebagai umpan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa pelaku kerap menggunakan berbagai narasi aktual agar korban percaya. Beberapa isu yang dijadikan kedok antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

“Latar belakang tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar mengikuti instruksi pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (18/2/2026).

DJP memetakan sejumlah pola penipuan yang belakangan marak terjadi. Salah satunya, pelaku menghubungi wajib pajak melalui pesan WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. File tersebut biasanya diklaim sebagai aplikasi resmi atau dokumen perpajakan, padahal berisi malware yang dapat mencuri data pribadi maupun akses perbankan.

Modus lain yang juga sering digunakan adalah permintaan pelunasan tagihan pajak melalui pesan instan, tawaran percepatan proses restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak, hingga permintaan pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu. Bahkan, ada pula pelaku yang menelepon langsung dan meminta transfer uang dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Menurut Inge, masyarakat tidak perlu panik apabila menerima pesan atau telepon mencurigakan. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan DJP. “Pastikan kebenarannya melalui saluran resmi,” tegasnya.

Untuk memastikan validitas informasi, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak 1500200. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan melalui email pengaduan@pajak.go.id, akun media sosial resmi @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di www.pajak.go.id.

Tak hanya itu, DJP juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penipuan. Aduan terkait nomor telepon penipu dapat disampaikan melalui laman aduannomor.id. Sementara itu, laporan mengenai konten, tautan, atau aplikasi penipuan bisa diajukan melalui aduankonten.id. Pengaduan juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi di luar platform resmi, apalagi meminta transfer dana ke rekening pribadi pegawai. Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku penipuan dapat semakin dipersempit. (alf)

DJP Ubah Pola Pengawasan, Kini Berbasis Data dan Aktivitas Riil

IKPI, Jakarta: Pengawasan pajak di Indonesia memasuki fase baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pendekatan pengawasan dari model administratif pasif menjadi sistem berbasis data dan verifikasi aktivitas ekonomi riil.

Perubahan ini tidak sekadar soal prosedur surat menyurat, melainkan transformasi strategi. Jika sebelumnya pengawasan lebih bertumpu pada laporan yang disampaikan wajib pajak, kini DJP mengandalkan penelitian data dan informasi sebagai titik awal pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025.

Artinya, pengawasan tidak lagi menunggu indikasi pelanggaran besar atau selisih laporan signifikan. DJP dapat memulai pengawasan berdasarkan analisis data internal, pencocokan profil usaha, hingga pemetaan potensi ekonomi di suatu wilayah.

Pasal 3 ayat (1) bahkan memperluas ruang lingkup pengawasan mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Model ini memungkinkan DJP melihat suatu kawasan sebagai satu ekosistem ekonomi, bukan hanya individu wajib pajak secara terpisah.

Pendekatan berbasis wilayah ini menunjukkan pergeseran penting: pengawasan kini menyentuh aktivitas usaha yang berjalan secara riil. DJP dapat mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan melalui kunjungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11), sebagai bagian dari validasi data.

Selain itu, PMK 111/2025 juga memperkuat kewenangan administratif. Pasal 8 dan Pasal 12 memungkinkan perubahan data secara jabatan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ini memperlihatkan bahwa data yang dianalisis dapat langsung menghasilkan tindakan korektif.

Bahkan bagi pihak yang belum terdaftar, Pasal 19 membuka ruang penetapan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berhenti pada identifikasi, tetapi dapat berujung pada integrasi langsung ke dalam sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti interaksi dengan DJP akan lebih sering berbentuk klarifikasi berbasis data dan verifikasi aktivitas riil. Pengawasan menjadi lebih proaktif dan berbasis risiko, sejalan dengan tren administrasi pajak modern di berbagai negara.

Transformasi ini juga menandai pergeseran filosofi pengawasan: dari sekadar menindak pelanggaran menjadi mengelola kepatuhan berbasis analitik. Dengan PMK 111/2025, DJP membangun fondasi pengawasan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan menyentuh langsung denyut aktivitas ekonomi nasional. (alf)

DJP Papabrama Catat Lonjakan 31,7 Persen Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat pertumbuhan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 9 Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 47.938 SPT, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP, Renni, di Jayapura, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa angka tersebut bertambah 11.541 SPT atau tumbuh 31,7 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 36.397 SPT.

“Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Renni. Lonjakan ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas membaiknya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Selain itu, optimalisasi layanan pelaporan berbasis digital juga dinilai berkontribusi besar terhadap kemudahan administrasi perpajakan.

“Peningkatan ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Renni menambahkan, pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT. DJP sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar proses berjalan lebih lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan dan tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil Papabrama juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, baik melalui kanal daring maupun tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pelaporan serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Pertumbuhan pelaporan SPT di wilayah Papabrama diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimistis kontribusi penerimaan pajak dari kawasan Papua, Papua Barat, dan Maluku akan semakin solid dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. (alf)

IMF Simulasikan Kenaikan Bertahap PPh 21 untuk Danai Investasi Publik

IKPI, Jakarta: Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik Indonesia. Opsi tersebut dimasukkan dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan menuju target Visi Emas 2045.

Dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, dikutip Selasa (17/2/2026), IMF memproyeksikan Indonesia berpotensi meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade mendatang. Tambahan investasi ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, peningkatan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Namun dalam jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax). Skema tersebut bersifat ilustratif dalam model proyeksi, bukan rekomendasi kebijakan yang mengikat.

Dalam simulasi tersebut, tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dapat dihimpun secara gradual. Tambahan ini kemudian digunakan untuk menekan kembali defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3% PDB sebagaimana diatur dalam kerangka disiplin fiskal nasional. IMF menilai kombinasi peningkatan investasi dan penyesuaian penerimaan pajak masih konsisten dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya. Artinya, instrumen lain tetap terbuka untuk dipertimbangkan pemerintah dalam memperluas ruang fiskal.

Di Indonesia, pajak penghasilan karyawan diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Ketentuan tarifnya merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPh orang pribadi dibagi dalam lima lapisan, yakni 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.

Struktur progresif tersebut dirancang untuk menjaga asas keadilan vertikal, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Dalam praktiknya, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga kepatuhan relatif terjaga melalui mekanisme withholding tax.

Sejak 2024, pemerintah juga menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh 21. Sistem ini bertujuan mengurangi kompleksitas administrasi dan meminimalkan potensi kurang atau lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Simulasi IMF tersebut membuka ruang diskusi mengenai strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang. Di satu sisi, peningkatan investasi publik dinilai krusial untuk mengejar target pertumbuhan dan transformasi ekonomi. Namun di sisi lain, setiap opsi kenaikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, stabilitas konsumsi, serta keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

Hadapi Puncak Pelaporan SPT, Dirjen Pajak Siapkan Strategi Kolaboratif dan Digitalisasi Layanan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan strategi kolaboratif dan penguatan sistem digital untuk menghadapi puncak pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, periode Maret–April tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena beririsan dengan bulan Ramadan, di mana jam kerja lebih singkat dan mobilitas masyarakat meningkat menjelang hari raya.

“Kita harus siap menghadapi lonjakan SPT yang sangat besar. Karena itu, pendekatannya tidak bisa biasa-biasa saja,” ujarnya.

Bimo menjelaskan bahwa DJP mengoptimalkan sinergi antara petugas pajak, Relawan Pajak Renjani, Tax Center, serta kanal bantuan digital untuk memastikan proses pelaporan tetap lancar. Relawan akan membantu asistensi dasar, sementara persoalan teknis dan kompleks akan langsung ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax dan layanan elektronik lainnya, agar wajib pajak dapat melapor secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Digitalisasi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah peningkatan volume pelaporan.

“Transformasi digital bukan hanya soal sistem, tetapi memastikan pengalaman wajib pajak lebih sederhana dan efisien,” katanya.

Bimo menekankan bahwa DJP tidak ingin sekadar mengejar target pelaporan tepat waktu, tetapi juga memastikan kualitas data dan kepatuhan yang benar. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dalam strategi menghadapi puncak SPT.

Selain itu, DJP juga mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan. Konsep ngabuburit edukatif yang diusung dalam Spectaxcular 2026 diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman dan komunikatif bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu berkontribusi langsung terhadap stabilitas penerimaan negara. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan APBN, kelancaran periode pelaporan menjadi sangat krusial.

Menutup pernyataannya, Bimo mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif menyukseskan periode pelaporan tahun ini. “Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi, sistemnya siap, dan prosesnya berjalan lancar sampai selesai,” pungkasnya. (alf)

Dirjen Pajak Sebut Relawan Renjani Fondasi Ekosistem Fiskal Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebut keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi dan asosiasi konsultan pajak sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem fiskal yang berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, penguatan sistem perpajakan tidak hanya bertumpu pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada kolaborasi jangka panjang antara otoritas pajak, akademisi, asosiasi profesi, dan generasi muda. Relawan pajak, kata dia, merupakan cikal bakal kader fiskal masa depan.

“Tanpa dukungan kampus, Tax Center, asosiasi konsultan pajak, dan relawan, sangat sulit bagi DJP menjangkau kesadaran pajak masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem fiskal yang sehat membutuhkan kesinambungan edukasi. Relawan pajak yang hari ini membantu asistensi pelaporan SPT berpotensi menjadi profesional perpajakan di masa depan baik sebagai aparatur pajak, konsultan pajak, maupun praktisi di sektor swasta.

Bimo menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaborasi yang sustain. DJP, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan perguruan tinggi menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan budaya sadar pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa DJP tengah mengkaji optimalisasi peran relawan pajak agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas membantu pelaporan SPT tahunan, tetapi juga terlibat dalam program edukasi berkelanjutan di masyarakat.

“Ini bukan sekadar kegiatan musiman. Kita ingin membangun sistem yang terus berjalan, terus tumbuh, dan terus memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik menjadi elemen krusial dalam sistem perpajakan modern. Semakin tinggi tingkat literasi dan pemahaman masyarakat, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan sukarela.

Bimo juga mengingatkan bahwa generasi muda memegang estafet pembangunan bangsa. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

Melalui Spectaxcular 2026 dan pelibatan Relawan Pajak Renjani, DJP berharap tercipta sinergi yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal. “Kita sedang membangun fondasi untuk masa depan sistem pajak Indonesia,” pungkasnya. (alf)

en_US