DJP Apreasiasi Temuan PPATK Mengenai Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil yang dilakukan dengan cara menempatkan omzet penjualan ke rekening karyawan maupun rekening pribadi. Nilai transaksi yang disinyalir disembunyikan tersebut mencapai Rp12,49 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas peran PPATK dalam mengungkap pola transaksi mencurigakan tersebut. Menurutnya, temuan ini mencerminkan sinergi antarlembaga yang selama ini terus diperkuat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi.

“DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan,” ujar Rosmauli dikutip, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan, DJP akan menindaklanjuti indikasi pengemplangan pajak tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Saat ini, DJP masih berada pada tahap pengembangan analisis dan penelaahan awal atas data yang disampaikan PPATK. Proses tersebut mencakup pendalaman alur transaksi, pemetaan pihak-pihak terkait, hingga identifikasi potensi kerugian penerimaan negara yang timbul dari praktik penyembunyian omzet tersebut.

Di sisi lain, PPATK mengungkap bahwa modus penggunaan rekening karyawan atau pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal itu terdeteksi sepanjang tahun 2025. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pola ini dilakukan untuk mengaburkan jejak transaksi dan menghindari kewajiban perpajakan.

“Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan transaksi keuangan yang dilakukan PPATK, yang kemudian disampaikan kepada DJP sebagai bahan tindak lanjut. Melalui kerja sama ini, PPATK juga secara rutin mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang relevan dengan sektor fiskal.

Natsir menambahkan, kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak telah berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara. Selama periode 2020 hingga Oktober 2025, nilai penerimaan yang diklaim berhasil dioptimalkan melalui pertukaran informasi tersebut mencapai Rp18,64 triliun.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 PPATK juga menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi strategis terkait sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Data-data tersebut menjadi salah satu fondasi bagi DJP untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan menutup celah-celah penghindaran pajak.

Kasus dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil ini sekaligus menyoroti semakin kompleksnya modus penyembunyian omzet, sekaligus menegaskan pentingnya integrasi data antarlembaga dalam menjaga basis pajak nasional dan memastikan setiap aktivitas usaha berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. (bl)

Trump Ancam Kenakan Tarif Tinggi pada Negara Pemasok Minyak ke Kuba

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional terkait Kuba, sekaligus mengancam akan memberlakukan tarif tinggi terhadap negara mana pun yang memasok minyak ke pulau Karibia tersebut. Kebijakan ini menjadi tekanan terbaru Washington terhadap pemerintah Kuba di tengah memburuknya krisis energi yang melanda negara itu.

Ancaman tarif tersebut tertuang dalam perintah eksekutif Trump yang merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Dalam dokumen itu, Trump menyatakan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kuba dinilai mengancam keselamatan, keamanan nasional, serta kepentingan luar negeri Amerika Serikat.

“Amerika Serikat tidak menolerir sama sekali tindakan sewenang-wenang rezim komunis Kuba,” bunyi perintah Trump, dikutip RT, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan, praktik, dan tindakan Pemerintah Kuba secara langsung mengancam keselamatan dan keamanan nasional AS.

Trump juga menuding rezim Kuba menjalin hubungan dengan sejumlah pihak yang dianggap bermusuhan dengan Washington, termasuk Rusia, China, Iran, serta kelompok militan Hamas dan Hizbullah. Menurutnya, aliansi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Amerika Serikat untuk mengambil langkah ekonomi yang lebih keras.

Perintah eksekutif itu memberi kewenangan luas kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS untuk mengidentifikasi negara atau entitas yang tetap menyalurkan minyak ke Kuba, sekaligus merekomendasikan besaran tarif yang akan diberlakukan kepada presiden. Langkah ini secara efektif memperketat blokade energi terhadap Havana dan berpotensi mendorong negara lain mengikuti kebijakan AS.

Tekanan tersebut datang saat Kuba berada dalam kondisi rapuh. Negara itu selama ini sangat bergantung pada pasokan minyak dari Venezuela. Namun, aliran energi tersebut terputus secara tiba-tiba menyusul operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan mantan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

Akibat terhentinya pasokan itu, Kuba kini menghadapi krisis bahan bakar yang semakin serius. Berdasarkan data perusahaan pemantau energi Kpler, cadangan minyak Kuba hanya cukup untuk bertahan sekitar 15 hingga 20 hari. Kondisi ini telah memicu pemadaman listrik harian di berbagai wilayah, sementara para analis memperingatkan risiko keruntuhan ekonomi dan krisis kemanusiaan jika pasokan tidak segera pulih.

Trump juga melontarkan peringatan langsung kepada pemerintah Kuba melalui media sosial. Dikutip AFP, Jumat (30/1/2026), Trump mendesak Havana segera membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat, meski tidak merinci bentuk kesepakatan yang dimaksud.

“Saya sangat menyarankan mereka untuk membuat kesepakatan, sebelum terlambat,” tulis Trump.

Sebelumnya, Trump juga menyatakan pemerintah Kuba berada di ambang kegagalan akibat terputusnya pasokan minyak dari Venezuela. Menurutnya, situasi tersebut akan mendorong Havana ke kondisi yang semakin sulit dalam waktu dekat.

Pemerintah Kuba bereaksi keras terhadap kebijakan tersebut. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodríguez mengecam perintah eksekutif Trump sebagai “tindakan agresi brutal.” Dalam unggahan di platform X yang dimuat AFP, Rodríguez menyebut langkah AS sebagai bentuk pemaksaan ekonomi yang memperparah penderitaan rakyat Kuba.

“Kami mengecam kepada dunia tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah menjadi sasaran blokade ekonomi terpanjang dan terkejam yang pernah dikenakan pada suatu bangsa,” tulis Rodríguez.

Ia menegaskan kebijakan terbaru Washington akan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat Kuba dan memperberat kondisi sosial ekonomi yang sudah sulit.

Di sisi lain, kebijakan tarif berbasis IEEPA saat ini juga tengah menghadapi gugatan hukum di dalam negeri Amerika Serikat dan sedang diuji di Mahkamah Agung. Meski demikian, deklarasi darurat nasional yang diumumkan Trump menandai eskalasi baru dalam hubungan AS–Kuba, bersamaan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Amerika Latin. (alf)

Ini Daftar Lengkap Pejabat Bea Cukai yang Dimutasi Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi internal Kementerian Keuangan guna memperkuat pengawasan serta menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Di tingkat sekretariat dan kantor pusat DJBC, Gatot Sugeng Wibowo ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan Direktur Teknis Kepabeanan diemban Imik Eko Putro, Direktur Fasilitas Kepabeanan dipercayakan kepada Susila Brata, serta Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dijabat Djaka Kusmartata.

Pos Direktur Keberatan Banding dan Peraturan kini dipegang R. Fadjar Donny Tjahjadi. Sementara Akhmad Rofiq dipercaya sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Priyono Triatmojo menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan. Parjiya ditugaskan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.

Untuk jabatan kepala kantor wilayah, Dwijo Muryono memimpin Kanwil DJBC Riau, Sodikin di Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Agus Sudarmadi di Sumatera Bagian Timur, Rizal di Sumatera Bagian Barat, Hendri Darnadi di Jakarta, Agus Yulianto di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Muhamad Lukman di Jawa Timur II, serta Iyan Rubiyanto di Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu, Budi Harjanto ditunjuk sebagai Kakanwil Kalimantan Bagian Barat, Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kalimantan Bagian Timur, Martha Octavia di Sulawesi Bagian Selatan, dan Encep Dudi Ginanjar di Kanwil Khusus Papua.

Pada level Kantor Pelayanan Utama, Adhang Noegroho Adhi dipercaya sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sementara Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjabat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sejumlah pejabat lain dijadwalkan dilantik pada 2 Februari 2026, yakni Sugeng Apriyanto sebagai Kepala Biro Advokasi Setjen, Untung Basuki sebagai Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Rachmat Solik sebagai Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Mohammad Aflah Farobi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, serta Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Adapun Rudy Rahmaddi ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Rusman Hadi sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Zaky Firmansyah sebagai Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Agung Widodo, S.Sos sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Rotasi ini juga menyentuh unit lain di Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (bl)

Lebih dari 12,8 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax, DJP Dorong Akses Layanan Pajak Terpadu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Hingga Kamis, 29 Januari 2026, total akun Coretax yang aktif mencapai 12.813.646 Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total akun aktif tersebut, sebanyak 11.863.809 tercatat merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, DJP mencatat sebanyak 860.281 akun berasal dari Wajib Pajak Badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 89.331 instansi pemerintah, serta 225 akun dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dikembangkan sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Melalui sistem ini, DJP menargetkan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Menurutnya, aktivasi akun Coretax menjadi pintu masuk utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan hingga administrasi pajak lainnya. Karena itu, DJP terus mendorong Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun agar segera melakukannya.

Imbauan tersebut sejalan dengan agenda transformasi sistem administrasi perpajakan yang tengah dijalankan DJP, sekaligus upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga kembali menyampaikan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak dapat memulai dengan mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu memilih submenu serupa dan mengklik “Buat Konsep SPT”.

Selanjutnya, Wajib Pajak diminta memilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode SPT Tahunan Januari hingga Desember 2025, serta memilih model SPT “Normal” hingga sistem membentuk konsep SPT Tahunan yang siap diisi.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mengakses seluruh layanan DJP dalam satu aplikasi terintegrasi.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti panduan yang tersedia. Informasi akun beserta kata sandi sementara akan dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak melalui domain resmi @pajak.go.id. (alf)

DJP Catat 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari satu juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Kamis, (29/1/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah pelapor tercatat mencapai 1.001.002 Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 857.168 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 103.875 wajib pajak untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Dari sisi badan usaha, DJP mencatat sebanyak 39.725 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan kurs rupiah, serta 61 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan SPT bagi Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, terdiri atas 165 WP Badan berkurs rupiah dan delapan pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seiring dengan implementasi penuh Coretax DJP, seluruh pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem tersebut. DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax untuk menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak terlebih dahulu perlu membuat konsep SPT dengan mengakses modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Selanjutnya, Wajib Pajak memilih menu SPT, klik “Buat Konsep SPT”, lalu menentukan jenis PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, serta periode Januari hingga Desember 2025 sebelum melanjutkan proses pengisian.

Pada tahap pengisian induk SPT, WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD dapat memilih sumber penghasilan dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”. Data identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis sesuai profil yang tersimpan dalam sistem Coretax.

Pengisian lampiran juga menjadi bagian penting dalam pelaporan. Wajib Pajak diminta memperbarui data harta yang masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, termasuk kas dan setara kas, harta bergerak, serta saldo utang. Selain itu, daftar anggota keluarga perlu dilengkapi untuk keperluan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi WP OP karyawan, tabel penghasilan neto dalam negeri serta daftar bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data dari pemberi kerja. Apabila terdapat penghasilan tambahan atau bukti potong lain, Wajib Pajak dapat menambahkannya secara mandiri melalui sistem.

Setelah seluruh data lengkap, pelaporan SPT dilakukan dengan memilih menu “Bayar dan Lapor”, kemudian menggunakan Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan elektronik. Wajib Pajak cukup memasukkan passphrase, menyimpan, dan mengonfirmasi tanda tangan.

SPT yang telah dikirim dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”, termasuk untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat serta meninjau kembali induk dan isi SPT. (alf)

Wamenkeu Tekankan Sinergi Fiskal–Moneter agar Penurunan BI Rate Cepat Tembus ke Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, memaparkan strategi penguatan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama kolaborasi tersebut diarahkan pada optimalisasi transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia ke sektor riil, khususnya melalui perbankan.

Thomas menegaskan, pola kerja sama antara pemerintah dan bank sentral saat ini tidak lagi menggunakan skema burden sharing seperti pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pendekatan kebijakan kini bergeser pada pengelolaan transmisi moneter agar penurunan BI Rate dapat lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Burden sharing yang kita kenal itu produk masa pandemi, secara teknis cost sharing. Yang saya tekankan sekarang adalah sinergi dari mengelola transmisi,” ujar Thomas, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah masih adanya jeda waktu antara penurunan suku bunga acuan BI dengan penyesuaian suku bunga perbankan, terutama kredit. Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan moneter ke aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

“Ujung-ujungnya di perbankan. BI Rate sudah trennya turun terus, tapi masih ada lag penurunan suku bunga lainnya,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak September 2024 BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 basis poin. Namun, efek kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengalir ke sektor riil. Setiap penurunan BI Rate sebesar 1 persen tercatat hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sekitar 0,27 persen dalam enam bulan, dan maksimal 0,59 persen dalam periode hingga tiga tahun.

Thomas menilai, penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah dengan kebijakan moneter BI menjadi kunci agar pelonggaran suku bunga benar-benar berfungsi sebagai stimulus pertumbuhan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas agar sistem perbankan dapat merespons kebijakan moneter secara lebih agresif dan meneruskannya ke dunia usaha.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat aliran pembiayaan ke sektor produktif, sekaligus mendukung ekspansi investasi dan konsumsi domestik.

Di tengah tantangan transmisi kebijakan, Thomas menilai fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi solid. Inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen, neraca perdagangan mencatat surplus selama 67 bulan berturut-turut, dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di bawah ambang 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, kondisi makro tersebut memberikan ruang kebijakan yang cukup luas bagi pemerintah dan bank sentral untuk mengambil langkah yang lebih ekspansif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini semua bicara pertumbuhan ekonomi karena fundamental kita kuat. Inflasi rendah, surplus perdagangan baik, bahkan defisit tetap manageable. Artinya ruang untuk ekspansi itu ada,” ujarnya. (alf)

Menkeu Mulai Rombak Pejabat Bea Cukai, “Shock Therapy” Diterapkan Demi Tutup Celah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai dilakukan hari ini, Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang dinilai masih belum optimal.

Purbaya menyampaikan, restrukturisasi aparatur ini menyasar berbagai level jabatan, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pejabat yang bertugas di kawasan pelabuhan. Bahkan, sebagian pegawai disebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Restrukturisasi pegawai besar-besaran ini untuk Bea Cukai mulai besok, sementara untuk pajak menyusul minggu depan,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam skema perombakan tersebut, sejumlah posisi strategis di Bea Cukai nantinya akan diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh karena DJP dinilai memiliki sumber daya manusia yang relatif siap untuk memperkuat pengawasan penerimaan.

“Dari pajak yang kita anggap masih bisa bekerja lebih baik,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata rotasi jabatan biasa. Ia menyebut perlu adanya “shock therapy” agar kinerja aparatur meningkat dan orientasi pada penerimaan negara semakin kuat, khususnya dalam mengantisipasi praktik-praktik yang merugikan fiskal.

Meski demikian, Purbaya mengakui kapasitas sumber daya manusia di Bea Cukai sebenarnya cukup tinggi. Ia bahkan mencontohkan kemampuan internal DJBC yang dinilai mampu membangun sistem berbasis kecerdasan buatan dalam waktu singkat.

“Bea Cukai ini orangnya pintar-pintar. Kalau dipaksa, saya suruh buat program AI untuk deteksi under invoicing, dua minggu selesai,” ungkapnya.

Teknologi kecerdasan buatan tersebut dirancang untuk membaca pola transaksi dan mengidentifikasi indikasi penggelembungan atau pengurangan nilai impor, yang selama ini menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara.

Menurut Purbaya, potensi besar tersebut perlu diiringi dengan disiplin kerja yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat. Karena itu, rotasi pegawai dan penyegaran struktur organisasi dipandang penting untuk membangun ulang budaya kerja yang berorientasi pada kinerja.

Perombakan ini juga menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat sistem pengawasan lintas unit, termasuk mempererat sinergi antara DJBC dan DJP, guna memastikan setiap potensi penerimaan dapat tergarap secara maksimal.

Langkah tegas tersebut dilakukan di tengah tekanan target fiskal tahun ini, di mana pemerintah dituntut mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital. (alf)

Pelunasan Pajak Jadi Syarat Wajib Urus RKAB Tambang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.

“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.

Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.

Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.

“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.

Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.

Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)

DJP Perluas Jaringan AEOI-CRS, Kini 117 Negara Sepakat Tukar Data Keuangan untuk Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026, DJP resmi menambah daftar yurisdiksi yang mengaktifkan skema pertukaran informasi rekening keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 20 Januari 2026. Dalam beleid itu disebutkan, saat ini terdapat 117 yurisdiksi yang telah menjadi partisipan aktif AEOI-CRS.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” tulis pengumuman DJP dikutip, Kamis (29/1/2026).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal 2025 lalu yang masih berada di angka 115 negara. Selain itu, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang kini bertambah dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara.

Perluasan jaringan AEOI-CRS ini memperkuat posisi Indonesia dalam rezim transparansi pajak global. Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat saling bertukar data rekening keuangan lintas negara secara rutin, termasuk informasi saldo, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana di luar negeri. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang terhubung, DJP memiliki akses informasi yang lebih luas untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Dalam daftar yurisdiksi partisipan, sejumlah pusat keuangan global tercatat ikut serta, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, hingga Kanada. Negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS, DJP menetapkan 92 negara yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan. Daftar ini mencakup berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin, yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis pertukaran data.

DJP menegaskan bahwa implementasi AEOI-CRS menjadi bagian penting dari strategi pengawasan berbasis data (data-driven compliance). Informasi yang diterima dari luar negeri akan diolah dan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Melalui perluasan kerja sama ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

Realisasi Pajak Sulselbartra Tembus Rp15,86 Triliun, DJP Akui Masih di Bawah Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp15,86 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan capaian tersebut setara dengan 83,92 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp18,91 triliun. Meski belum memenuhi target, penerimaan pajak tahun ini dinilai masih menunjukkan kinerja positif.

“Untuk penerimaan pajak tetap tumbuh positif, meskipun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu mencapai bahkan melampaui target,” ujar Adnan, Kamis (28/1/2026).

Namun demikian, jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (yoy), kinerja penerimaan pajak wilayah Sulselbartra tercatat mengalami kontraksi di kisaran 3 persen, baik secara bruto maupun netto. Penurunan ini mencerminkan tantangan ekonomi regional yang turut memengaruhi basis pajak.

Secara rinci, Provinsi Sulawesi Selatan mencatat penerimaan terbesar dengan realisasi Rp11,29 triliun dari target Rp13,35 triliun atau setara 84,59 persen. Sementara Sulawesi Barat menghimpun pajak sebesar Rp784 miliar dari target Rp998 miliar atau sekitar 78,61 persen.

Adapun Sulawesi Tenggara membukukan penerimaan Rp3,78 triliun dari target Rp4,56 triliun, atau mencapai 83,06 persen. Ketiga provinsi tersebut menjadi tulang punggung penerimaan negara di kawasan timur Indonesia.

Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nilai mencapai Rp5,3 triliun. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp4,9 triliun.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp76,4 miliar. Selain itu, kelompok pajak lainnya memberikan tambahan pemasukan sekitar Rp1,1 triliun ke kas negara.

Adnan menyampaikan bahwa DJP Sulselbartra akan terus memperkuat strategi pengawasan serta pendataan potensi pajak di seluruh wilayah kerja. Upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat terus terdorong.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya penting bagi pencapaian target fiskal, tetapi juga menjadi fondasi pembiayaan pembangunan nasional dan daerah. Karena itu, sinergi antara otoritas pajak dan masyarakat diharapkan semakin solid hingga akhir tahun anggaran. (alf)

en_US