IKPi, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kinerja positif dari sektor penataan ruang laut. Hingga 22 Desember 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari persetujuan pemanfaatan ruang laut menembus Rp775,60 miliar, atau setara 155,12 persen dari target yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) KKP, Kartika Listriana, menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang laut tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi nyata pada penerimaan negara.
“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun menunjukkan tren peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp775,60 miliar,” ujar Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja DJPRL di Jakarta, baru baru ini.
Kinerja Melebihi Target di Berbagai Indikator
Kartika memaparkan, sejumlah indikator kinerja Direktorat Jenderal PRL pada 2025 berhasil melampaui target, antara lain:
• Penataan ruang laut kewenangan pusat tercapai 122,23%
• Zonasi pesisir kewenangan daerah tercapai 100%
• PNBP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai 155,12%
• Indeks kepatuhan pengendalian ruang laut berada di level 114,71%
• Efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut tercapai 100%
Menurut Kartika, KKPRL kini menjadi instrumen perizinan utama yang memastikan kegiatan ekonomi di laut berjalan tertib sekaligus menjaga ekosistem.
Sejak pemberlakuannya, tercatat 3.484 permohonan KKPRL yang masuk melalui OSS dan E-Sea. Tren penerbitan izin meningkat sejak 2022, dan pada 2025 saja telah terbit 773 KKPRL berupa persetujuan maupun konfirmasi.
Tata Ruang Terintegrasi Semakin Luas
KKP mencatat hingga kini terdapat 25 provinsi yang sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi, termasuk Maluku, Papua Selatan, dan Sumatera Barat. Sementara 11 provinsi masih dalam proses integrasi, satu provinsi menyusun materi teknis, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.
Sejumlah pendampingan teknis juga dilakukan, mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan. Di sisi lain, penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) terus berlanjut, termasuk pembaruan dokumen KSN Aceh dan Selat Sunda.
Kaltim Jadi Proyek Percontohan “Karbon Biru”
Salah satu program prioritas tahun ini adalah penyusunan dokumen zonasi KSN Karbon Biru Perairan Derawan di Kalimantan Timur, yang didorong menjadi percontohan nasional. Inisiatif ini diharapkan memperkuat perlindungan ekosistem sekaligus mendukung agenda pembangunan rendah karbon.
Pengawasan dan Kepatuhan Diperketat
Pengawasan terhadap pelaku usaha di ruang laut turut diperkuat. Dari 138 subjek hukum yang dinilai:
• 51% dinyatakan taat,
• 36% taat dengan catatan, dan
• 13% masih tidak taat.
Laporan tahunan melalui sistem e-SEA juga meningkat dengan 2.008 laporan yang seluruhnya telah dinilai. KKP melakukan penilaian realisasi tata ruang di 10 lokasi dan memberikan insentif kepada 71 pihak yang patuh.
Selain itu, peningkatan kapasitas dilakukan melalui pelatihan bagi 100 peserta dan sosialisasi penataan ruang laut di berbagai wilayah pesisir.
“Melalui pembinaan ini, KKP memastikan perencanaan ruang laut berjalan terintegrasi, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kartika.
Bukan Sekadar Izin, Tapi Instrumen Fiskal Negara
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan bahwa penataan ruang laut tidak hanya menjadi alat pengendalian aktivitas ekonomi, namun juga bagian penting dalam memperkuat arsitektur fiskal negara melalui PNBP, sambil tetap menjaga keberlanjutan ekosistem.
Dengan pencapaian yang melampaui target, sektor kelautan kembali membuktikan potensinya sebagai sumber penerimaan negara yang strategis tanpa mengorbankan kelestarian laut Indonesia. (alf)