Nigeria–Prancis Teken MoU Pajak Digital, AI Jadi Tulang Punggung Reformasi

IKPI, Jakarta: Nigeria resmi memperdalam kerja sama perpajakan dengan Prancis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang menempatkan transformasi digital sebagai poros utama reformasi. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Federal Inland Revenue Service (FIRS) dan Direction Générale des Finances Publiques (DGFIP) Prancis, dengan ruang lingkup mulai dari penguatan kepatuhan hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam administrasi pajak.

Ketua FIRS Zacch Adedeji menegaskan, kolaborasi ini dirancang untuk mempercepat modernisasi sistem perpajakan Nigeria. Fokus utamanya mencakup penerapan kepatuhan otomatis, pemeriksaan berbasis data, serta pengembangan platform layanan Wajib Pajak yang lebih canggih dan terintegrasi.

“MoU ini membuka babak baru dalam kolaborasi kami dengan Prancis. Ini bukan sekadar kerja sama teknis, tetapi langkah strategis untuk memperdalam modernisasi administrasi pajak Nigeria sekaligus mengadopsi praktik terbaik global,” ujar Adedeji dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, kemitraan tersebut merupakan respons atas perubahan besar dalam pengelolaan keuangan publik yang kini semakin dipengaruhi teknologi digital, AI, dan perdagangan lintas negara. Nigeria, kata Adedeji, akan memperoleh nilai strategis dari kematangan teknologi perpajakan Prancis, sementara Prancis dapat memetik pelajaran dari laju ekspansi digital Nigeria yang relatif cepat.

Adedeji menilai pertukaran keahlian dua arah menjadi krusial di tengah tantangan baru, seperti penerapan AI dalam pengawasan pajak, risiko keamanan siber, hingga kompleksitas perpajakan lintas batas. “Pertukaran dua arah ini penting ketika kita sama-sama beradaptasi dengan tantangan baru, mulai dari kecerdasan buatan hingga isu pajak global,” ujarnya.

MoU tersebut juga memperluas kolaborasi ke area inti perpajakan internasional, termasuk pertukaran informasi, pengawasan transfer pricing, serta penanganan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Keselarasan kebijakan ini dipandang krusial untuk memperkuat transparansi dan menekan praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional.

Selain aspek teknologi, kerja sama ini juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia. Nigeria berencana meningkatkan kualitas tenaga perpajakan melalui pelatihan standar profesional, pembelajaran berkelanjutan, serta sistem manajemen SDM yang lebih terstruktur. Di sisi lain, Prancis diharapkan mendapat manfaat dari pengalaman Nigeria dalam mengelola digitalisasi di pasar besar dengan populasi muda yang melek teknologi.

“Bersama, kami ingin membangun model yang memperkuat budaya institusional, meningkatkan kompetensi global, dan mempersiapkan otoritas pajak menghadapi masa depan administrasi keuangan publik,” kata Adedeji.

Meski disambut positif sebagai akselerator reformasi, kesepakatan ini juga memunculkan perhatian terkait isu kedaulatan data. MoU membuka ruang pertukaran informasi agregat dan anonim mengenai aktivitas ekonomi dan perusahaan multinasional. Menanggapi hal itu, Pemerintah Nigeria menegaskan tidak ada data mentah atau data sensitif Wajib Pajak yang akan dibagikan ke luar negeri.

Kerja sama ini menjadi semakin strategis karena berlangsung menjelang transisi FIRS menuju Nigeria Revenue Service (NRS) pada Januari 2026. Adedeji optimistis, kemitraan dengan Prancis akan menjadi fondasi penting dalam membangun otoritas penerimaan yang modern, tepercaya, dan berorientasi teknologi.

Sebagai catatan, Nigeria selama satu dekade terakhir terus berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih berada di kisaran 6–10 persen, jauh di bawah rata-rata Afrika sekitar 15 persen. Pemerintah mengandalkan digitalisasi administrasi, integrasi sistem, serta kerja sama internasional untuk mendongkrak penerimaan tanpa menambah jenis pajak baru.

Sementara itu, Prancis dikenal sebagai salah satu negara terdepan dalam reformasi pajak digital melalui penerapan e-filing canggih, algoritma kepatuhan, dan analitik data real time. Bagi Nigeria, kemajuan tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam membangun NRS yang lebih transparan, terhubung secara global, dan mampu menjawab tantangan perpajakan di era ekonomi digital. (alf)

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi memasuki hari terakhir pada Senin (15/12/2025). Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan membuka opsi perpanjangan dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan Program Bermarwah yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan akan ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Besok hari terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, program pemutihan ini terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak.

Sayoga menegaskan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari penutupan, seluruh kantor Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.

Pemprov Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (alf)

Isu Ijon Pajak Mengemuka di Tengah Tekanan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Tekanan terhadap kinerja penerimaan negara kembali menjadi sorotan menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan disebut-sebut berpotensi mengambil langkah tidak lazim berupa ijon pajak guna mengamankan setoran penerimaan.

Istilah ijon pajak merujuk pada praktik meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak lebih awal, yakni di tahun berjalan, meskipun pajak tersebut sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya. Opsi ini mengemuka seiring realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir Oktober 2025 masih tertahan di angka 70,2% dari target outlook.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka tersebut baru mencapai 70,2% dari outlook laporan semester (Lapsem) I/2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Pada laporan yang sama, pemerintah juga merevisi proyeksi defisit APBN dari target Undang-Undang sebesar 2,53% menjadi 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko shortfall penerimaan pajak hingga akhir tahun. Meski demikian, ia memperkirakan defisit APBN masih akan dijaga di bawah ambang batas 3% dari PDB.

“Shortfall penerimaan pajak akan relatif besar, tetapi defisit akan tetap di bawah 3% PDB, meskipun posisinya sangat dekat dengan level tersebut,” ujar Wijayanto dikutip dari Bisnis, Minggu (14/12/2025).

Menurut Wijayanto, tekanan penerimaan terjadi di tengah lambatnya realisasi belanja negara. Hingga Oktober 2025, belanja pemerintah pusat baru mencapai Rp1.879,6 triliun atau sekitar 70,6% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Perlambatan ini turut memengaruhi perputaran ekonomi dan basis pemajakan.

Sementara itu, kinerja transfer ke daerah (TKD) relatif lebih baik. Penyaluran TKD tercatat telah mencapai Rp713,4 triliun atau 82,6% dari outlook sebesar Rp864,1 triliun, menunjukkan belanja di daerah bergerak lebih cepat dibandingkan belanja pemerintah pusat.

Dengan kombinasi penerimaan yang belum optimal dan tekanan defisit menjelang akhir tahun, Wijayanto menilai opsi ijon pajak berpeluang ditempuh pemerintah, setidaknya sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas fiskal.

“Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak. Paling tidak, informasi ini beredar di kalangan pelaku usaha,” ujarnya. (alf)

DJP Jemput Bola Aktivasi Akun Coretax, Libatkan Himbara dan BSI Jelang SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP mulai 1 Januari 2026. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar kampanye jemput bola untuk mendorong pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi daring yang digelar pada Jumat (12/12/2025), dengan mengundang perwakilan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia. Langkah ini diharapkan mempercepat pemahaman dan kesiapan sektor perbankan dalam mendukung implementasi sistem baru administrasi perpajakan.

Himbara sendiri beranggotakan bank-bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Keterlibatan perbankan dinilai penting karena beririsan langsung dengan aktivitas pembayaran dan layanan perpajakan nasabah.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti baru yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data internal dan eksternal. Integrasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

“Melalui Coretax, wajib pajak diharapkan tidak lagi merasa rumit dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Semua layanan terhubung dalam satu sistem,” ujar Chandra dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada Himbara dan BSI dilakukan agar para peserta semakin familier dengan Coretax sejak dini. Dengan begitu, proses penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 ke depan dapat berjalan lebih lancar dan minim kendala.

Ketentuan penggunaan Coretax ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta pembuatan KO/SE sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax.

Chandra menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Dengan mekanisme ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih aman, cepat, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta secara langsung dalam praktik pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk tahapan pembuatan KO/SE.

Adi juga mengingatkan seluruh peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax. Ia menegaskan bahwa Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi apa pun.

“Jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi atau mengirimkan tautan dengan domain selain pajak.go.id, itu bisa dipastikan penipuan. Coretax hanya diakses melalui situs resmi,” tegas Adi.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, DJP berharap ekosistem pengguna Coretax, khususnya dari sektor perbankan, semakin siap mendukung transformasi digital perpajakan nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjelang era baru pelaporan SPT Tahunan. (alf)

RAT 2025 IKPI Sidoarjo Dihadiri 57% Anggota, Budi Tjiptono: Ini Bukti Kuatnya Soliditas

IKPI, Jakarta: Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo berlangsung sukses, meriah, dan penuh antusiasme. Kegiatan yang digelar pada Sabtu, (13/12/2025) ini dihadiri 79 dari total 138 anggota tetap atau sekitar 57 persen, yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur hingga Madura.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menegaskan bahwa tingkat kehadiran tersebut menjadi bukti kuat soliditas organisasi. Menurutnya, tingginya partisipasi anggota menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga kekompakan dan peran aktif dalam organisasi profesi.

“Persentase kehadiran ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan rasa memiliki dan soliditas anggota IKPI Sidoarjo yang tetap terjaga meskipun wilayah anggota tersebar luas,” ujar Budi.

RAT 2025 mengusung tema “Full Colour of Rainbow on IKPI Sidoarjo” dan diselenggarakan di Hotel Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center. Acara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan rangkaian agenda organisasi, evaluasi kinerja pengurus, serta penyampaian aspirasi anggota.

Ketua Panitia RAT 2025, Mustika Nurhayati, menyampaikan bahwa RAT tahun ini tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga sarana memperkuat pemahaman anggota terhadap perkembangan standar akuntansi serta mempererat kebersamaan antaranggota.

“Melalui RAT 2025 ini, kami berharap seluruh anggota IKPI Sidoarjo semakin memahami aturan SAK Entitas Publik, semakin mengenal sesama anggota dan pengurus, serta berani menyampaikan aspirasi demi kemajuan IKPI Sidoarjo ke depan. Meski usia IKPI Sidoarjo baru enam tahun, semangat kebersamaan dan partisipasi anggotanya sangat luar biasa,” ujar Mustika.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RAT 2025 tidak lepas dari dukungan sponsor, donatur, panitia, serta kontribusi sukarela sejumlah anggota, sehingga kegiatan ini dapat diikuti secara gratis oleh seluruh anggota.

Dalam RAT 2025, peserta mendapatkan penguatan kompetensi melalui paparan dua narasumber, yakni Lilik Hartatik dan Budi Tjiptono, yang membahas topik SAK Entitas Publik sebagai pengganti SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Selain itu, kegiatan ini juga diwarnai aksi solidaritas sosial. Dana bantuan untuk korban bencana di Sumatra berhasil dihimpun sebesar Rp10.001.600, yang berasal dari donasi anggota dan kontribusi organisasi.

RAT 2025 IKPI Sidoarjo juga berlangsung semarak dengan pembagian souvenir serta doorprize menarik, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga hadiah utama berupa sepeda lipat dan kulkas. Acara ini diharapkan menjadi momentum penguatan soliditas, profesionalisme, dan kepedulian sosial IKPI Sidoarjo ke depan. (bl)

Dirjen Pajak Cari Formula Amankan Nilai Tambah Minerba, Gandeng ESDM dan BIN

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Bimo Wijayanto tengah mengintensifkan koordinasi lintas lembaga untuk mengamankan nilai tambah sektor mineral dan batu bara (minerba). Upaya ini dilakukan bersama pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) hingga Badan Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara).

Bimo mengakui, meski sektor minerba menyumbang Rp2.026 triliun atau sekitar 9,2% terhadap produk domestik bruto (PDB), penerimaan negara yang berhasil diamankan belum sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi di sektor tersebut. Padahal, rantai nilai minerba memiliki efek pengganda luas mulai dari jasa penambangan, logistik, hilirisasi, hingga pembiayaan.

Ketergantungan perekonomian nasional pada minerba membuat pengamanan nilai tambah menjadi krusial. Karena itu, Bimo menyebut pihaknya berdiskusi langsung dengan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno serta Deputi Intelijen Ekonomi BIN untuk merumuskan langkah konkret.

“Dengan Pak Tri Winarno dan Deputi Ekonomi BIN, kami sedang berdiskusi ada perintah informal dulu bagaimana kami bisa mengamankan lebih banyak value added di Indonesia,” ujar Bimo dalam diskusi Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak, Jumat (12/12/2025).

Salah satu fokus utama adalah nikel. Indonesia menyimpan cadangan nikel terbesar dunia dan komoditas ini dinilai memiliki multiplier effect paling besar, terutama pada biaya produksi hingga pemurnian (smelting). Namun, Bimo mengungkapkan pengumpulan nilai tambah masih terhambat birokrasi berlapis dan ekonomi biaya tinggi.

Ia bahkan menyinggung praktik perizinan yang kerap memunculkan biaya tidak resmi. “Ekonomi biaya tinggi, perizinan biaya tinggi. Inisiatif satu pintu, tapi harus masuk ‘jendela-jendela’. Di kabupaten/kota, provinsi, sampai kementerian,” ujarnya lugas.

Dari sisi potensi, Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah memaparkan kekayaan sumber daya Indonesia mulai dari batu bara, bauksit, nikel, tembaga, emas, hingga perak. Cadangan nikel Indonesia mencapai 5,9 miliar ton dengan umur cadangan sekitar 31 tahun, sementara batu bara mencapai 31,95 miliar ton dengan umur 46 tahun.

Data ESDM mencatat hingga November 2025 terdapat 4.252 badan usaha berizin pertambangan, didominasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4.015 izin. Produksi nikel hingga 14 November 2025 juga melampaui target: nikel matte 78.360 ton, feronikel 481.540 ton, dan bijih nikel 250,5 juta ton melewati target tahunan 190,07 juta ton.

Sementara itu, realisasi produksi batu bara hingga Oktober 2025 mencapai 661,18 juta ton. Sebagian besar dialokasikan untuk ekspor sebesar 421,92 juta ton senilai US$24,43 miliar, sedangkan pasar domestik menyerap 180,98 juta ton. Totoh memperkirakan tren produksi 2025 masih berlanjut meningkat, meski harga batu bara acuan (HBA) sedang menurun.

Rata-rata HBA 2025 tercatat US$111,24 per ton terendah sejak 2021 setelah sempat menyentuh puncak US$266,30 per ton pada 2022 yang memberi windfall besar bagi APBN. Pada puncak harga itu, kontribusi PNBP minerba mencapai Rp183,5 triliun, dengan batu bara menyumbang sekitar 69%, diikuti nikel, emas, dan tembaga.

Untuk 2025, target PNBP minerba dipatok Rp124,71 triliun. Hingga pertengahan November realisasi telah menembus Rp108 triliun dan per akhir November mencapai Rp120 triliun atau 95% dari target. “Tinggal Rp4 triliun lagi untuk mencapai 100%,” pungkas Totoh. (alf)

ESDM Tegaskan Komitmen Impor Energi dari AS, Negosiasi Tarif Ditarget Rampung Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan impor minyak mentah (crude) dan bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perundingan tarif dagang kedua negara. Penegasan ini sekaligus meredam isu yang menyebut negosiasi tarif Indonesia–AS terancam batal.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan bahwa kementeriannya tetap berpegang pada komitmen yang telah disepakati. “Kami dari ESDM tetap. Apa yang sudah dikomitmenkan untuk kami impor dari AS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Yuliot menjelaskan, proses perundingan tarif dagang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk ESDM, akan diajak duduk bersama untuk memastikan kesepakatan berjalan konsisten dan terintegrasi.

Pemerintah juga membantah kabar mandeknya perundingan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa negosiasi dengan Amerika Serikat masih berlanjut dan ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Dalam rangkaian upaya tersebut, Airlangga menyampaikan telah bertemu dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer pada Kamis (11/12/2025) malam untuk membahas skema tarif resiprokal. Hasil pembicaraan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat pagi.

Airlangga menuturkan, Presiden meminta agar negosiasi diselesaikan sesuai tenggat tanpa mengesampingkan kepentingan bersama kedua negara. Pendekatan saling menguntungkan menjadi prinsip utama agar kesepakatan dapat berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Dari sisi substansi, sejumlah komoditas Indonesia yang tidak diproduksi AS berpeluang menikmati tarif nol persen. Komoditas tersebut antara lain minyak sawit mentah (CPO), karet, teh, kopi, serta berbagai produk berbasis karet. Sementara itu, pembahasan tarif untuk sektor tekstil dan alas kaki masih berlangsung.

Sebagai bagian dari paket negosiasi untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, Indonesia juga menyatakan komitmen menambah impor dari AS. Di sektor energi, nilai impor ditargetkan hingga 15 miliar dolar AS, sedangkan impor produk pertanian diproyeksikan mencapai 4,5 miliar dolar AS.

Tak hanya perdagangan, kesepakatan turut mencakup investasi strategis. Salah satunya rencana pembangunan fasilitas blue ammonia di AS senilai sekitar 10 miliar dolar AS, disertai investasi lain untuk proyek-proyek di Indonesia. Sebelumnya, AS juga telah menurunkan tarif bagi Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen langkah yang dipandang sebagai sinyal positif menuju finalisasi kesepakatan akhir tahun ini. (alf)

Airlangga Pastikan Tarif Impor 50% Meksiko Tak Ganggu Perdagangan Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rencana pengenaan bea masuk hingga 50% oleh Meksiko tidak akan berdampak terhadap kinerja perdagangan Indonesia. Ia menilai struktur perdagangan nasional tidak memiliki ketergantungan signifikan terhadap negara tersebut.

“Kalau itu kan terhadap barang yang masuk ke Meksiko. Jadi, buat Indonesia itu enggak berdampak. Kita tidak impor dari Meksiko,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah belum melihat urgensi untuk membuka jalur negosiasi tarif dengan Meksiko. Airlangga menyebutkan, fokus diplomasi perdagangan Indonesia saat ini masih diarahkan kepada mitra dagang strategis yang memiliki volume transaksi lebih besar.

“Belum ada rencana negosiasi,” kata Airlangga, menegaskan sikap pemerintah menyikapi kebijakan tarif tersebut.

Sebagaimana diketahui, Meksiko berencana menerapkan tarif impor hingga 50% terhadap lebih dari 1.400 jenis produk. Kebijakan ini akan berlaku bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Meksiko, termasuk Indonesia, Thailand, dan India.

Mengutip laporan BBC, kebijakan tarif itu telah disetujui oleh Parlemen Meksiko sebagai bagian dari strategi melindungi dan memperkuat industri domestik. Penerapannya dijadwalkan mulai 2026 dengan sasaran produk seperti logam, kendaraan bermotor, pakaian, hingga peralatan rumah tangga.

Meski mencakup banyak negara, kebijakan tersebut diperkirakan paling berdampak terhadap arus barang impor dari China yang selama ini mendominasi pasar Meksiko.

Langkah proteksionis ini juga muncul di tengah dinamika hubungan dagang Meksiko dengan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengancam akan mengenakan bea masuk tinggi, termasuk tarif 50% terhadap produk Meksiko.

Selain itu, Trump juga melontarkan ancaman tarif tambahan sebesar 5% dengan alasan Meksiko dinilai melanggar kesepakatan lama terkait akses air bagi petani Amerika dari anak sungai Rio Grande.

Di tengah eskalasi kebijakan tarif global tersebut, pemerintah Indonesia memastikan posisi perdagangan nasional tetap aman. Minimnya keterkaitan langsung dengan pasar Meksiko membuat kebijakan tersebut dinilai tidak mengubah peta ekspor-impor Indonesia secara signifikan. (alf)

Bayar Rp9,9 Triliun, Sengketa Pajak Amazon di Italia Berakhir

IKPI, Jakarta: Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat akhirnya mencapai kata sepakat dengan otoritas pajak Italia untuk menutup sengketa pajak yang telah berlarut-larut. Nilainya tak kecil: 510 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun dibayarkan sebagai penyelesaian administratif kepada lembaga pemungut pajak negara tersebut.

Kesepakatan ini dicapai bersama Agenzia delle Entrate setelah serangkaian pemeriksaan intensif atas aktivitas bisnis perusahaan di Italia. Meski angka pembayaran telah disepakati, baik otoritas pajak maupun perusahaan belum membuka detail periode pajak dan skema yang menjadi sumber sengketa.

Pembayaran jumbo ini langsung menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu penyelesaian pajak terbesar yang pernah terjadi di Italia dengan melibatkan perusahaan teknologi multinasional. Pemerintah Italia menilai mekanisme administratif ini efektif untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Namun, cerita belum sepenuhnya berakhir. Jaksa di Milan secara tegas menyatakan tidak menerima kesepakatan administratif tersebut sebagai penutup perkara. Penegak hukum setempat berencana melanjutkan penyelidikan pidana, dengan pandangan bahwa pembayaran pajak saja belum tentu menghapus dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas.

Perbedaan sikap ini menyoroti kontras pendekatan antara otoritas pajak sipil dan aparat penegak hukum pidana. Jika otoritas pajak berfokus pada pemulihan keuangan negara, jaksa menilai unsur pidana tetap harus diuji di ranah hukum. Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus menyebutkan bahwa jaksa Milan ingin memastikan aspek kriminal ditangani secara tuntas, sebagaimana dilaporkan oleh Yahoo Finance.

Italia sendiri bukan kali pertama berhadapan dengan kasus serupa. Sejak 2023, negara tersebut gencar mengejar perusahaan-perusahaan multinasional besar yang diduga memanfaatkan celah aturan pajak. Total pemulihan dana dari puluhan perkara disebut telah melampaui 1 miliar euro atau sekitar Rp19,5 triliun.

Dalam konteks ini, kasus terbaru hanya satu bagian dari rangkaian panjang penegakan pajak. Sebelumnya, otoritas Italia juga menyelidiki dugaan penggelapan pajak bernilai sekitar 1,2 miliar euro pada periode 2019–2021, yang sebagian berkaitan dengan alur distribusi barang lintas negara di luar Eropa.

Dengan penyelesaian administratif sudah di tangan namun proses pidana masih berjalan, kasus ini menjadi penanda bahwa Italia semakin agresif menegakkan aturan pajak. Bagi perusahaan teknologi global, pesan yang dikirimkan jelas: pembayaran besar bisa meredakan sengketa fiskal, tetapi belum tentu menghentikan langkah aparat hukum. (alf)

DJP Buka Keran Keterbukaan Data untuk Awasi Minerba dan Sawit, Bimo: Ini Upaya Perbaiki Tata Kelola

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah baru untuk memperkuat pengawasan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta industri kelapa sawit. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, otoritas pajak kini menerapkan kebijakan keterbukaan data lintas kementerian dan lembaga demi memastikan tata kelola sektor ekstraktif semakin transparan.

Berbicara dalam acara Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025), Bimo mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan kerap terhambat oleh fragmentasi data antarinstansi. Setiap lembaga memiliki basis data masing-masing, bekerja secara silo, dan jarang berbagi informasi, sehingga analisis kebijakan kerap tidak komprehensif.

“Dulu mungkin DJP cuma minta-minta data doang, nggak mau ngasih data,” ujarnya mengakui kondisi lama yang kerap menimbulkan persepsi negatif terhadap DJP.

Kini, DJP justru bersiap membuka akses data sesuai batasan regulasi. Bimo menegaskan pihaknya tidak hanya ingin menerima data dari kementerian teknis atau lembaga lain, tetapi juga memberikan umpan balik berupa data yang telah dianonimkan untuk mendukung analisis kinerja sektor minerba maupun sawit.

“Sekarang gini, ini terus terang saja, saya buka data untuk Bapak/Ibu sesuai aturannya. Kalau memang membutuhkan data untuk menganalisis sektor Anda, saya kasih—tentu tanpa identifikasi. Itu halal, nggak usah dipersulit,” tegasnya.

Menurut Bimo, keterbukaan data adalah fondasi membangun kepercayaan antarinstansi serta memastikan penerimaan negara tidak lagi mengalami kebocoran, terutama dari sektor-sektor yang selama ini dikenal rawan manipulasi. Ia menyoroti masih banyaknya temuan ketidaksesuaian data, mulai dari selisih laporan produksi hingga anomali perdagangan internasional, misalnya volume ekspor yang tercatat di negara tujuan jauh lebih besar dibanding angka yang dilaporkan Indonesia.

Dengan data yang lebih selaras, kata Bimo, DJP dan kementerian teknis dapat bersama-sama memastikan bahwa dasar pengenaan PNBP dan pajak benar-benar sesuai kondisi lapangan.

“Karena dengan begitu ada trust. Dari Minerba juga akan ngasih kita. Sama-sama kita awasi apakah dasar pengenaan PNBP dengan dasar pengenaan pajak itu bisa sinkron. Ini sebuah upaya untuk memperbaiki tata kelola,” pungkasnya. (alf)

en_US