Ekonom: Kebijakan Perluasan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan data transaksi keuangan sebagai alat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.

Eko menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Melalui integrasi data transaksi keuangan, pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Secara keseluruhan terdapat 27 entitas yang masuk dalam daftar wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan batas waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. (alf)

Penerimaan Pajak NTB Februari 2026 Capai Rp339 Miliar, PPN Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp339,15 miliar atau sekitar 8,69 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan tren positif pada sejumlah jenis pajak utama, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu penopang utama penerimaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan serta konsumsi domestik.

Menurut Judiana, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Februari terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp300,79 miliar.

Ia menjelaskan bahwa PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar dan pertumbuhan yang sangat tinggi, mencapai 273,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi,” ujar Judiana, Jumat (6/3/2026).

Selain PPN, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. PPh Pasal 21 tumbuh 121,6 persen, sedangkan PPh Final meningkat 29,4 persen. Hal ini mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan wajib pajak dalam skema pajak final.

PPh Pasal 25 baik untuk badan maupun orang pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,6 persen dan 12,3 persen. Sementara itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing melonjak 326,1 persen dan 47,4 persen, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa di wilayah tersebut.

Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi penerimaan sebesar Rp57,3 miliar atau sekitar 39,5 persen dan tumbuh 40,7 persen. Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan kuat sebesar 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar atau sekitar 22,28 persen dari total penerimaan.

Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara itu, sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan.

Dari sisi kepatuhan, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 81.118 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 79.552 SPT wajib pajak orang pribadi dan 1.636 SPT wajib pajak badan.

Judiana menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data tersampaikan dengan benar.

“DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan,” kata Judiana.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi melalui kebijakan fiskal. Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Insentif ini diberikan menjelang Ramadan guna mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. (alf)

APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 Triliun, Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh 30 Persen

IKPI, Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, kinerja penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan kuat pada dua bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengumpulan pajak pada Januari dan Februari 2026 mengalami kenaikan signifikan, bahkan stabil di kisaran pertumbuhan sekitar 30 persen.

“Pengumpulan pajak di dua bulan pertama tahun 2026 ini tumbuh sebesar 30 persen, baik di Januari maupun Februari, artinya stabil di sana. Dan kami pastikan itu akan stabil terus ke depan,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir Februari tercatat sebesar Rp358 triliun atau 11,4 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp3.153,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp290 triliun atau sekitar 10,8 persen dari target, dengan pertumbuhan 20,5 persen secara tahunan. Penerimaan ini terdiri dari pajak sebesar Rp245,1 triliun atau 10,4 persen dari target yang tumbuh 30,4 persen, serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp44,9 triliun atau 13,4 persen dari target, meskipun mengalami kontraksi 14,7 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp68 triliun atau 14,8 persen dari target, namun mengalami penurunan sebesar 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi belanja, realisasi pengeluaran negara mencapai Rp493,8 triliun atau 12,8 persen dari pagu APBN sebesar Rp3.842,7 triliun. Nilai tersebut meningkat cukup tajam, yakni 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja pemerintah pusat menjadi komponen yang mengalami lonjakan signifikan dengan realisasi Rp345,1 triliun atau sekitar 11 persen dari target. Nilai ini meningkat hingga 63,7 persen secara tahunan.

Jika dirinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp155 triliun atau 10,3 persen dari target dan tumbuh 85,5 persen. Sementara itu, belanja non-K/L tercatat sebesar Rp191 triliun atau 11,7 persen dari target dengan pertumbuhan 49,4 persen.

Adapun transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp147,7 triliun atau sekitar 21,3 persen dari target, meningkat 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan perkembangan tersebut, keseimbangan primer APBN tercatat defisit sebesar Rp35,9 triliun. Keseimbangan primer merupakan indikator penting yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengelola utang tanpa memperhitungkan pembayaran bunga utang.

Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Februari mencapai Rp164,2 triliun atau sekitar 23,8 persen dari target pembiayaan APBN tahun ini yang sebesar Rp689,1 triliun. Pemerintah memastikan pengelolaan pembiayaan tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

Pemerintah Buka Peluang Insentif Pajak untuk Industri Emas

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang pemberian insentif perpajakan bagi industri emas sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan ekosistem bank emas atau bullion bank di Indonesia. Kebijakan tersebut tengah dikaji untuk memastikan industri emas nasional dapat berkembang sekaligus menjaga stabilitas nilai dan keamanan penyimpanan emas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau berbagai kebijakan yang dapat mendorong kemudahan usaha di sektor bullion. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dukungan fiskal yang dapat memperkuat rantai industri emas di dalam negeri.

“Kita lihat apa insentif lain yang perlu kita dorong agar emas ini bisa dijaga secara nilai, namun juga aman dari segi fisik,” kata Airlangga saat acara peluncuran roadmap ekosistem bullion Indonesia di Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Menurut Airlangga, penguatan ekosistem bullion bank diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Melalui sistem yang terintegrasi, emas tidak hanya berfungsi sebagai aset investasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan dan likuiditas yang lebih produktif.

Ia menilai keberadaan bullion bank yang telah dirintis pemerintah dapat dimaksimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri emas berpotensi menjadi salah satu penggerak ekonomi baru.

Selain mempertimbangkan insentif pajak, pemerintah juga mendorong agar perdagangan emas lebih banyak dilakukan di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dari komoditas emas.

“Kalau sekarang kan kita dorong supaya emas itu diperdagangkan di dalam negeri dengan bea keluar, dan juga untuk mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan,” ujar Airlangga.

Meski demikian, rencana pemberian insentif perpajakan masih berada pada tahap kajian. Pemerintah berencana meminta masukan dari pelaku industri emas untuk mengetahui apakah dukungan kebijakan tambahan masih diperlukan atau kebijakan yang ada saat ini sudah memadai.

“Ke depan nanti tanyakan ke para pelaku usahanya masih butuh insentif tambahan atau sudah cukup,” tuturnya.

Sementara itu, perkembangan layanan bank emas di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Airlangga mengungkapkan jumlah nasabah bullion bank meningkat dari sekitar 3,2 juta orang pada Februari 2025 menjadi 5,7 juta orang dalam waktu satu tahun.

Layanan bank emas sendiri resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Dua lembaga keuangan yang pertama memperoleh izin menjalankan layanan tersebut adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Airlangga juga memaparkan bahwa aktivitas transaksi emas melalui lembaga tersebut terus meningkat. Nilai emas yang digadaikan di Pegadaian tercatat naik menjadi sekitar 144,7 ton dari sebelumnya 94 ton. Sementara itu, pemanfaatan emas sebagai pinjaman juga meningkat hingga mencapai 38,5 ton dengan nilai sekitar Rp102 triliun.

Di sisi lain, layanan bullion bank di Bank Syariah Indonesia juga menunjukkan perkembangan positif dengan total simpanan emas yang kini telah mencapai sekitar 22 ton. Pemerintah berharap peningkatan tersebut menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem bullion nasional yang kuat dan mampu memberikan dampak lebih luas bagi perekonomian Indonesia. (alf)

DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

IKPI, Jakarta: Pentas seni sekolah selama ini menjadi salah satu kegiatan yang paling dinanti para pelajar. Berbagai penampilan seperti musik, tari, drama hingga peragaan busana kerap menghiasi panggung kreativitas siswa. Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah bagi pelajar untuk mengekspresikan bakat serta mempererat kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kini, kegiatan tersebut mendapatkan dukungan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pembebasan pajak untuk penyelenggaraan pentas seni sekolah. Kebijakan ini diharapkan mendorong sekolah lebih leluasa menggelar kegiatan kreatif tanpa terbebani kewajiban pajak daerah.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan pergelaran kesenian sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, pemerintah daerah kemudian memberikan pengecualian khusus untuk kegiatan pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah.

Pengecualian tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 852 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan 100 persen PBJT bagi kegiatan pentas seni sekolah. Dengan kebijakan ini, sekolah dapat tetap mengadakan kegiatan seni tanpa dikenakan pajak hiburan.

Pembebasan pajak tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD atau MI dan sederajat, SMP atau MTs dan sederajat, hingga SMA, SMK, MA, dan MAK. Namun kegiatan tersebut harus benar-benar menjadi bagian dari aktivitas sekolah dengan melibatkan peran langsung guru, siswa, dan wali murid.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pentas seni sekolah dapat memperoleh pembebasan pajak. Kegiatan harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO).

Pentas seni juga tidak diperkenankan memungut PBJT dari penonton dan harus bersifat insidental atau hanya dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan kegiatan komersial yang berlangsung rutin.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak tersebut, sekolah diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat satu hari sebelum acara dilaksanakan. Pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi pajak daerah Jakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan edukatif dan nonkomersial di lingkungan pendidikan. Pembebasan pajak diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kreatif sekaligus menumbuhkan iklim belajar yang positif bagi para siswa.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap menjaga tata kelola kegiatan yang tertib administrasi pajak tanpa menghambat aktivitas pendidikan dan pengembangan bakat pelajar di ibu kota. (alf)

Dirjen Pajak Optimistis Target Penerimaan 2026 Tercapai Meski Disorot Fitch

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai, meskipun Indonesia baru saja mendapat sorotan dari lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terkait prospek fiskal nasional.

Keyakinan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mengatakan tren penerimaan pajak pada awal tahun menunjukkan kinerja yang cukup kuat.

Bimo mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 penerimaan pajak secara neto tercatat tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilainya meningkat dari Rp88,9 triliun pada Januari tahun lalu menjadi Rp116,2 triliun pada Januari tahun ini.

Sementara itu, penerimaan pajak secara bruto juga menunjukkan kenaikan sebesar 7 persen. Realisasi penerimaan bruto pada Januari 2026 tercatat Rp170,3 triliun, meningkat dari Rp159,1 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja positif juga berlanjut pada Februari. Menurut Bimo, penerimaan pajak secara neto pada bulan tersebut tumbuh sekitar 30,2 persen secara tahunan, sedangkan penerimaan bruto meningkat 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Artinya kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo.

Untuk menjaga momentum penerimaan pajak, DJP menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan basis pajak yang sudah ada serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar.

Di sisi lain, ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam pelaporan perpajakan. Bimo menegaskan upaya tersebut bukan berarti DJP akan mengejar wajib pajak secara sembarangan.

“Kami tidak berburu di kebun binatang. Ekstensifikasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah ada tetapi datanya belum dilaporkan sebagaimana tercatat di sistem DJP,” jelasnya.

DJP juga memanfaatkan mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengonfirmasi aktivitas ekonomi wajib pajak yang belum tercatat dalam pelaporan pajak. Melalui pendekatan ini, wajib pajak didorong untuk menyetorkan kewajiban pajaknya sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Selain itu, DJP juga tengah meneliti sekitar 6 juta wajib pajak berstatus nonaktif. Meskipun tidak melaporkan aktivitas ekonomi, DJP mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya bukti potong maupun aktivitas ekonomi dari sebagian wajib pajak tersebut.

Bimo menilai berbagai strategi tersebut mulai menunjukkan hasil, sebagaimana tercermin dari kinerja penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2026. Capaian awal tahun itu diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kinerja penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2026.

Sebelumnya, Fitch Ratings merevisi outlook atau prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kinerja penerimaan negara yang dinilai berpotensi memengaruhi defisit anggaran pemerintah.

Fitch memperkirakan rasio pendapatan pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sekitar 13,3 persen pada periode 2026–2027. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan median negara dengan peringkat kredit BBB yang mencapai sekitar 25,5 persen.

Selain itu, penerimaan negara pada 2025 juga dinilai melemah akibat beberapa faktor, antara lain kinerja pajak yang belum optimal, pembatalan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengalihan dividen badan usaha milik negara ke dana kekayaan negara baru bernama Danantara.

Berdasarkan asumsi tersebut, Fitch memproyeksikan defisit fiskal Indonesia pada 2026 berada di kisaran 2,9 persen terhadap PDB. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan target pemerintah sebesar 2,7 persen dan sejalan dengan proyeksi defisit pada 2025. (alf)

DJP Jelaskan Perbedaan PPh 21 ASN dan Karyawan Swasta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait polemik perbedaan perlakuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 antara aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dengan karyawan sektor swasta. Pemerintah selama ini menanggung pajak penghasilan aparatur negara melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), sementara pada sektor swasta pajak umumnya dipotong dari penghasilan pegawai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pada praktiknya di sektor swasta juga terdapat mekanisme serupa, di mana perusahaan dapat memberikan fasilitas tunjangan pajak kepada karyawannya. Dalam skema ini, pajak penghasilan pegawai dibayarkan oleh pemberi kerja.

Menurut Bimo, biaya pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak perusahaan atau deductible expenses. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tersebut kepada pegawainya.

“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, di mana pajak ditanggung oleh pemberi kerja. Biaya tersebut juga bisa menjadi pengurang dalam penghitungan pajak perusahaan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor tertentu, khususnya sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pajak penghasilan karyawan di sektor tertentu dapat ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor yang memenuhi kriteria tertentu.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam PMK 105 Tahun 2025,” kata Bimo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR) sebenarnya sudah dikenakan sejak lama dan bukan kebijakan baru.

Ia menuturkan, sejak diterapkannya skema tarif efektif rata-rata (TER), beban pajak tidak lagi menumpuk pada akhir tahun seperti sebelumnya. Melalui sistem ini, pemotongan pajak dilakukan secara lebih merata sepanjang tahun, termasuk ketika pegawai menerima THR.

“Kalau sekarang THR-nya sudah dipotong pajak, nanti di bulan Desember potongan pajaknya tidak lagi terlalu besar seperti sebelumnya,” jelas Yon.

Menurutnya, pada tahun ini tidak ada perubahan skema pemungutan pajak penghasilan, termasuk terhadap penghasilan tambahan seperti THR. Namun DJP tetap membuka ruang evaluasi terhadap penerapan skema TER agar besaran tarif yang digunakan tetap sesuai.

Yon menambahkan, evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan penghitungan pajak berjalan lebih akurat sehingga tidak menimbulkan kondisi kurang bayar maupun lebih bayar bagi wajib pajak. DJP berharap sistem yang diterapkan dapat membuat kewajiban pajak lebih seimbang sepanjang tahun. (alf)

DJP Tegaskan Pajak THR Bukan Beban Baru bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) bukan merupakan beban pajak baru bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penghitungan pajak yang telah disesuaikan melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yon Arsal dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan pada pola pemotongannya yang kini lebih merata sepanjang tahun.

Menurut Yon, pada sistem sebelumnya beban pajak sering kali menumpuk pada akhir tahun, terutama pada bulan Desember. Melalui skema TER, pemotongan pajak dilakukan secara lebih proporsional setiap bulan, termasuk ketika pegawai menerima THR.

“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Perubahan yang terjadi adalah dalam perilaku pembayaran. Kalau sebelumnya beban pajak menumpuk di bulan Desember, kini tersebar hampir setiap bulan,” ujar Yon.

Dengan pola tersebut, potongan pajak pada akhir tahun tidak lagi sebesar sebelumnya karena sebagian kewajiban telah dipenuhi melalui pemotongan yang dilakukan sepanjang tahun. Sistem ini juga diharapkan membuat penghitungan pajak lebih stabil dan meminimalkan potensi kekurangan pembayaran pada akhir tahun.

Setelah lebih dari satu tahun penerapan sistem TER, DJP berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut. Otoritas pajak juga terus melakukan evaluasi agar besaran tarif yang diterapkan tetap sesuai dan tidak menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar.

“Kami berharap keluhan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tambah Yon.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menyampaikan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.872.158 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 129.231 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 113 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai sekitar 8,5 juta hingga akhir bulan. (alf)

DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum Lebaran, Agar Lebih Tenang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Hari Raya Idulfitri. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto agar wajib pajak dapat menjalani momen Lebaran dengan lebih tenang tanpa memikirkan kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan.

Menurut Bimo, pelaporan SPT lebih awal akan membantu wajib pajak menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum memasuki masa libur panjang. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang lebih nyaman karena kewajiban administrasi telah dituntaskan.

Ia menilai, penyampaian SPT sebelum Lebaran juga memiliki makna simbolis. Setelah kewajiban pajak dilaporkan, wajib pajak dapat merayakan hari kemenangan dengan perasaan lebih lega.

“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja. Daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas, lebih baik sudah selesai kewajibannya,” ujar Bimo.

Data DJP menunjukkan jumlah pelaporan SPT terus bertambah setiap hari. Hingga Kamis (5/3/2026) pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital DJP.

Meski demikian, DJP masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan. Otoritas pajak memperkirakan jumlah pelaporan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian.

Bimo menjelaskan bahwa aktivitas pelaporan SPT saat ini belum mencapai puncaknya. Rata-rata pelaporan harian tercatat sekitar 250 ribu wajib pajak.

Namun dalam beberapa kesempatan, jumlah pelaporan harian sempat mencapai angka yang lebih tinggi. DJP mencatat rekor pelaporan hingga sekitar 370 ribu wajib pajak dalam satu hari selama periode sebulan terakhir.

“Memang ini mungkin belum mencapai puncaknya. Peak yang kami catat di sebulan terakhir ini ada 370 ribu dalam satu hari. Bahkan pada akhir pekan kemarin, hari Sabtu saja, ada sekitar 190 ribu pelaporan SPT,” kata Bimo.

DJP pun terus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu. Selain menghindari antrean sistem, pelaporan lebih awal juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan. (alf)

DJP Izinkan NPWP Suami Istri Digabung di Coretax, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pasangan suami istri yang kini juga berlaku dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan ini dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dalam pengenaan pajak penghasilan.

Melalui penjelasan resmi di akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), menyatakan bahwa penggabungan NPWP dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertama, penggabungan NPWP dapat dilakukan apabila penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik suami.

Dengan mekanisme tersebut, penghasilan neto istri tidak digabungkan dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan ini sekaligus mempermudah pelaporan pajak bagi pasangan yang memenuhi syarat tersebut.

Kedua, penggabungan NPWP juga dimungkinkan apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan. Ketentuan ini berlaku selama pasangan tersebut tidak memilih status pisah harta atau memilih status perpajakan terpisah (PH/MT) serta tercatat dalam satu kartu keluarga.

Dalam kondisi tersebut, hanya suami yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, penghasilan istri tetap dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Namun pada masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, muncul sejumlah keluhan dari wajib pajak yang menemukan status kurang bayar setelah NPWP suami dan istri digabung dalam sistem Coretax. Kondisi ini banyak terjadi ketika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Dalam artikel yang ditulis pegawai DJP, Sandra Puspita, dijelaskan bahwa sistem Coretax secara otomatis menggabungkan penghasilan suami dan istri sebagai implementasi konsep satu kesatuan ekonomis, terutama apabila status unit perpajakan istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam daftar unit keluarga di Coretax suami.

Akibatnya, ketika suami menekan tombol “Posting SPT”, penghasilan istri dapat terisi otomatis sebagai penghasilan rutin suami. Selain itu, lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E juga secara otomatis muncul dalam SPT Tahunan suami.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan perhitungan dalam SPT, sehingga SPT suami dapat terlihat sebagai kurang bayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan lampiran L-2 dengan menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait adanya pemotongan pajak oleh pihak lain dan adanya penghasilan yang dikenai pajak bersifat final pada formulir induk SPT.

Setelah lampiran L-2 aktif, data penghasilan dan bukti pemotongan pajak milik istri dapat dipindahkan dari lampiran L-1 ke bagian penghasilan yang dikenai pajak final pada lampiran L-2. Dengan langkah tersebut, penghasilan suami dan istri tidak digabungkan dalam perhitungan penghasilan neto.

DJP menegaskan bahwa langkah ini dapat mencegah munculnya status kurang bayar dalam SPT suami. Namun mekanisme tersebut hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi seluruh persyaratan perpajakan yang berlaku. (alf)

en_US