Pemkab Bantul Sesuaikan Tarif PBB-P2

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Kebijakan tersebut dibahas bersama DPRD Bantul dalam rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah, menjelaskan penyederhanaan menjadi salah satu poin utama dalam rancangan perda baru. “Jika sebelumnya tarif PBB diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal. Untuk tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2 persen, sedangkan lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif lebih ringan yakni 0,15 persen,” ungkap Anggit, Sabtu (23/8/2025).

Penyesuaian juga berlaku pada pajak MBLB. Tarifnya diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak. Namun, tetap ada kewajiban tambahan berupa setoran 25 persen ke pemerintah provinsi. “Dengan skema ini, jumlah yang dibayarkan wajib pajak tetap sama seperti sebelumnya meski ada kewajiban setoran ke provinsi,” jelas Anggit.

Di sisi lain, Pemkab Bantul juga menghadapi tantangan setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dipangkas hingga Rp21,7 miliar. Pemangkasan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Meski begitu, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Surana Nugraha, menegaskan program pembangunan tetap berlanjut. Skema efisiensi dilakukan dengan memangkas pos nonfisik seperti perjalanan dinas, rapat, hingga biaya konsumsi. “Perjalanan dinas luar daerah kami potong 50 persen, rapat dilakukan lebih sederhana, bahkan konsumsi rapat cukup snack saja. Anggaran yang dialihkan bisa menutup kebutuhan proyek infrastruktur,” kata Surana.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Bantul optimistis pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat lewat pajak, sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi nasional. (alf)

 

 

 

 

IKPI Cabang Medan Gelar Kegiatan Bina Sapa Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan Bina Sapa sesama anggota IKPI yang dilaksanakan pada Sabtu, (16/08/2025). Kegiatan ini diadakan di Restoran Srikandi berlangsung mulai pukul 12.00 – 16.00 WIB, dimana kegiatan ini juga dilakukan untuk menyambut kegiatan HUT-RI Ke – 80.

Acara Bina Sapa ini dihadiri oleh Pengurus IKPI Cabang Medan yaitu Wakil Ketua II Pony, Sekretaris Silvia Koesman, Wakil Sekretaris Novianna, Wakil Bendahara Usman, Bidang PPL dan Pendidikan Brevet Meilani dan Lony Yety, Bidang Keanggotaan, Etika dan Kaderisasi, Dorkas Rosmiati, Bidang Humas Information and Technology (IT) dan Kemitraan Herlina, dan turut hadir sebanyak 18 anggota IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kegiatan bina sapa ini merupakan salah satu program kerja dari IKPI Cabang Medan yang dimana kegiatan ini memiliki tujuan agar mampu menciptakan lingkungan yang kondusif, mempererat hubungan antar anggota, dan meningkatkan kerja sama antara anggota IKPI. Harapannya melalui kegiatan ini mampu menciptakan kolaborasi yang baik sehingga tujuan organisasi nantinya dapat tercapai.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara ini diawali dengan makan siang bersama sekaligus diskusi singkat mengenai seluruh kegiatan IKPI yang telah dilakukan. Selanjutnya dalam acara bina sapa ini juga melaksanakan games dalam rangka menyambut HUT RI Ke – 80. Dalam acara ini juga disediakan berbagai hadiah menarik yang merupakan sumbangan dari para pengurus. Seluruh anggota IKPI sangat antusias dan bersemangat dalam lomba tersebut sehinggat tercipta suasana yang hangat, penuh tawa dan keakraban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tak Ada Kenaikan PBB di Kota Palangka Raya, Bahkan Denda Dihapus hingga September 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, meski sejumlah daerah lain tengah menyesuaikan tarif PBB guna meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan langkah ini sesuai arahan Wali Kota Fairid Naparin. “Belakangan ini ramai soal kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya, sesuai kebijakan Wali Kota, PBB tidak dinaikkan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Selain menahan kenaikan tarif, Pemkot Palangka Raya juga memberikan keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB. Dengan begitu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. “Bahkan Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada, jadi masyarakat hanya membayar pajak pokoknya,” jelas Emi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban warga sekaligus mendorong kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajak. “Penghapusan denda PBB-P2 berlaku sampai 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya sudah kami hapuskan,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

Pencacahan Jadi Instrumen Kunci Awasi Barang Kena Cukai

IKPI, Jakarta: Pencacahan barang kena cukai (BKC) menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2020. Melalui mekanisme ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan jumlah, jenis, mutu, dan kondisi barang yang berada di pabrik maupun tempat penyimpanan selalu tercatat dan terkontrol.

Tiga komoditas yang menjadi objek utama cukai yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Namun, aturan pencacahan khusus diberlakukan pada EA dan MMEA golongan A dalam negeri yang masih terutang cukai.

Berdasarkan PMK 205/2020, pejabat bea cukai wajib melakukan pencacahan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode tiga bulan sebelumnya. Selain itu, pencacahan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terdapat dugaan pelanggaran, atas permintaan pengusaha, atau sebelum dan sesudah ekspor.

Dalam pelaksanaannya, pencacahan dilakukan berdasarkan surat tugas dari kepala kantor bea cukai dan wajib disaksikan oleh pihak pengusaha. Pengusaha pabrik maupun tempat penyimpanan juga berkewajiban menunjukkan seluruh BKC serta menyediakan tenaga dan peralatan yang diperlukan. Hasil pencacahan kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Potongan dan Kelonggaran

Jika jumlah hasil pencacahan lebih kecil dari catatan dalam buku rekening, pengusaha diberikan potongan tertentu. Misalnya, untuk pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, potongan ditetapkan sebesar 0,5% dari jumlah yang tercatat. Sedangkan pada proses pemuatan ekspor, potongan mencapai 1%. Selisih setelah potongan wajib dilunasi dalam waktu 30 hari.

Sebaliknya, jika hasil pencacahan sama atau lebih besar, pengusaha tidak mendapatkan potongan. Namun, UU Cukai memberikan kelonggaran batas toleransi. Kekurangan masih diperkenankan hingga 3 kali potongan, sementara kelebihan dibatasi maksimal 1% dari jumlah yang tercatat.

Sanksi Tegas

Apabila kelebihan BKC melebihi batas kelonggaran, pengusaha akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Pasal 23 UU Cukai, denda ditetapkan paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari BKC yang bermasalah.

Melalui sistem pencacahan yang ketat ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya etil alkohol dan minuman mengandung alkohol, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan. (alf)

WP Orang Pribadi Semakin Dipermudah, Boleh Pilih Pencatatan atau Pembukuan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Jika sebelumnya seluruh WP dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, kini sebagian dapat memilih cukup melakukan pencatatan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Tiga Kelompok WP yang Boleh Pencatatan

  1. Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berlaku bagi WP dengan omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun, sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan ke DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
  2. WP tanpa usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
  3. WP dengan kriteria tertentu. Yaitu yang seluruh omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak, dengan nilai tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Aturan Teknis Pencatatan

Pencatatan harus dilakukan secara kronologis dan sistematis, mencakup peredaran bruto, penghasilan bruto, harta, kewajiban, serta biaya yang relevan. Data disimpan selama 10 tahun, dapat berbentuk elektronik maupun manual, dan harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Dengan opsi ini, pemerintah berharap kewajiban administrasi perpajakan lebih sederhana bagi WP orang pribadi, namun tetap terjaga akurasi dalam penghitungan pajak terutang. (alf)

 

Sri Mulyani Apresiasi Dukungan DPR dalam Pembahasan RAPBN 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Fraksi DPR RI atas dukungan dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Sri Mulyani menegaskan, kerja sama erat dengan DPR menjadi landasan penting dalam menyusun APBN yang kredibel, sehat, dan berkelanjutan. Ia menyebut delapan Fraksi telah menyampaikan pandangannya, yang dinilai sebagai dorongan positif agar APBN 2026 mampu menjadi instrumen kehadiran negara dalam mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan menyejahterakan rakyat.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat nyata, menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan meningkatkan kualitas layanan publik,” tegas Menkeu.

Menurutnya, pemerintah sejalan dengan aspirasi DPR agar belanja negara lebih berkualitas, fokus, dan produktif. Selain itu, dukungan DPR dalam upaya optimalisasi pendapatan negara melalui reformasi perpajakan, penguatan PNBP, serta pemanfaatan teknologi digital akan semakin memperkuat penerimaan negara tanpa mengesampingkan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya disiplin fiskal, dengan menjaga defisit di bawah 3 persen PDB melalui pengelolaan anggaran yang sehat, prudent, dan berkelanjutan. Untuk itu, sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Menkeu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPR RI atas semangat konstruktif dalam pembahasan RAPBN 2026. “Pemerintah berharap pembahasan lebih lanjut dapat terus dilaksanakan dengan semangat gotong royong demi terwujudnya Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya. (alf)

 

DPR Tegaskan Mekanisme Royalti Musik akan Ditata Ulang, Masyarakat Diminta Tenang

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tenang terkait isu penarikan royalti musik. Ia menegaskan, penataan ulang mekanisme royalti segera dilakukan agar tidak lagi menimbulkan keresahan publik.

“Silakan masyarakat kembali memutar musik dan bernyanyi tanpa rasa takut. Kesepakatan sudah dicapai bersama sehingga polemik yang sempat meresahkan akan diakhiri,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis (21/8/2025).

Pernyataan ini disampaikan usai DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan industri musik menggelar rapat konsultasi. Dalam pertemuan itu diputuskan penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN dengan pengawasan audit agar lebih transparan.

Dasco juga memastikan DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sempat tertunda sejak tahun lalu. RUU tersebut akan mengatur lebih rinci soal royalti dan melibatkan musisi, pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif dalam tim perumus.

“Semua pihak yang berkepentingan kita libatkan, supaya aturan soal royalti lebih adil, jelas, dan bisa diterima semua,” tambahnya.

Polemik royalti musik belakangan ini memuncak dan membuat sejumlah pelaku usaha maupun masyarakat enggan memutar lagu karena khawatir ditagih. Kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan para pelaku industri musik diharapkan menjadi jalan tengah agar iklim musik nasional tetap kondusif.

Rapat di DPR itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Dirjen Kekayaan Intelektual, jajaran LMKN, serta beberapa musisi seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata. (alf)

 

Genjot Pajak Sambil Jaga Iklim Investasi Diakui Menkeu jadi Tantangan Berat

IKPI. Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan penciptaan iklim investasi yang sehat. Keduanya dinilai menjadi kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun 2026.

“Memang tugas kami sangat berat di dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, penerimaan pajak harus naik signifikan, sementara di sisi lain iklim investasi harus tetap kondusif agar pertumbuhan bisa lebih tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dari proyeksi capaian tahun ini Rp2.076,9 triliun. Penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok Rp334,3 triliun, tumbuh 7,7%. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.692 triliun, meningkat 12,8% dibanding tahun ini.

Sri Mulyani menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mendukung transformasi ekonomi nasional. Rasio pajak tahun depan dipatok sebesar 10,47% terhadap PDB, naik dari proyeksi 10,03% pada 2025.

“Instrumen pajak akan kami gunakan tidak hanya untuk memperkuat fiskal, tetapi juga untuk mendorong investasi dan memperluas basis pertumbuhan,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sejalan dengan itu, pemerintah menargetkan investasi tumbuh 5,2% pada 2026. Dorongan investasi akan diperkuat melalui insentif fiskal, pengembangan kawasan ekonomi, serta kolaborasi dengan BPI Danantara dan pihak swasta.

“Pajak dan investasi akan kami kelola secara hati-hati, menjaga keseimbangan dua tujuan yang sama-sama penting bagi ekonomi nasional,” ucapnya.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%. Sri Mulyani menyebut target ini sebagai langkah awal menuju ambisi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong pertumbuhan hingga 8% di periode mendatang.

Untuk itu, koordinasi kebijakan makroekonomi akan terus diperkuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sekaligus mendukung laju pertumbuhan ekonomi. (alf)

Wali Kota Medan Instruksikan Bapenda Tutup Celah Kebocoran Pajak

IKPI, Jakarta: Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya pengelolaan pajak yang transparan dan bebas dari kebocoran sebagai salah satu kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pesan itu disampaikan saat melantik M Agha Novrian sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di Balai Kota, Kamis (21/8/2025).

Rico meminta Agha segera melakukan langkah konkret untuk menutup potensi kebocoran pada berbagai sektor pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga pajak restoran dan hiburan. “Yang paling penting jangan lagi bicara soal kebocoran. Banyak sektor yang bisa diperkuat agar PAD kita benar-benar maksimal,” tegas Rico, Jumat (22/8/2025).

Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan agar Kepala Bapenda tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat pajak yang bermain dengan wajib pajak. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar pengelolaan pajak berjalan sesuai aturan. “Kalau ada yang main-main, sikat habis. Jangan takut menindak petugas yang nakal,” tegasnya.

Selain itu, Rico mengarahkan Bapenda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan kinerja internal. Ia menilai pembenahan birokrasi pajak harus sejalan dengan inovasi berbasis digital. Salah satunya melalui konsep “Maju Menuju Medan Satu Data”, yang akan mengintegrasikan seluruh basis data wajib pajak.

Rico menambahkan, digitalisasi pajak bisa mempercepat proses penagihan sekaligus memastikan transparansi. Ia mencontohkan penerapan sistem “One NJOP, One Data, One Click” yang memungkinkan informasi Nilai Jual Objek Pajak dapat diakses secara cepat dan akurat. “Jadi jangan manual lagi. Semua bisa dilakukan secara digital agar penagihan lebih mudah dan terukur,” ujar Rico.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Medan berharap potensi penerimaan pajak bisa tergali lebih optimal sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini menjadi kendala. (alf)

 

 

RAPBN 2026 Jadi Instrumen Pajak untuk Wujudkan “Asta Cita” Presiden Prabowo

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 akan menjadi instrumen utama untuk menjalankan delapan agenda prioritas pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan Asta Cita.

Dalam tanggapan pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI, Sri Mulyani menekankan bahwa APBN bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi wujud nyata peran negara membangun kemandirian ekonomi sekaligus melindungi rakyat.

“APBN adalah instrumen kehadiran negara untuk mewujudkan ekonomi yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. RAPBN 2026 disiapkan untuk melaksanakan Asta Cita melalui delapan agenda prioritas pembangunan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Sebagian besar pembiayaan RAPBN 2026 masih akan ditopang dari penerimaan pajak. Menkeu menekankan bahwa kepatuhan dan perluasan basis pajak menjadi kunci untuk mendukung program-program prioritas, mulai dari ketahanan pangan hingga makan bergizi gratis (MBG) bagi 82,9 juta penerima.

“Subsidi energi, insentif perpajakan untuk transisi energi bersih, hingga pembiayaan murah bagi petani dan UMKM seluruhnya membutuhkan ruang fiskal yang sehat. Karena itu, pajak tetap menjadi tulang punggung pendanaan pembangunan,” tegasnya.

Alokasi Anggaran Prioritas

Dalam RAPBN 2026, sejumlah agenda besar disiapkan dengan anggaran jumbo, antara lain:

• Ketahanan pangan Rp164,4 triliun, termasuk subsidi pupuk Rp46,9 triliun.

• Ketahanan energi Rp402 triliun, sebagian berbentuk subsidi energi dan insentif pajak transisi energi.

• Makan Bergizi Gratis Rp335 triliun.

• Pendidikan Rp757,8 triliun atau 20% dari total belanja negara, termasuk dana abadi pendidikan Rp37 triliun.

• Kesehatan Rp244 triliun, dengan jaminan layanan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa.

• Pertahanan semesta Rp185 triliun.

• Percepatan pembangunan desa, UMKM, dan perumahan rakyat melalui pembiayaan murah dan dukungan fiskal.

Sri Mulyani menegaskan, desain APBN 2026 diarahkan agar belanja negara tidak hanya bergantung pada pembiayaan utang, melainkan lebih kuat ditopang penerimaan dalam negeri.

“Profesionalisme, integritas, dan perluasan basis perpajakan menjadi fondasi pengelolaan fiskal yang transparan. Dengan begitu, APBN mampu menjawab kebutuhan rakyat sekaligus menjaga kemandirian ekonomi Indonesia,” jelasnya. (alf)

 

en_US