Dirjen Pajak Cari Formula Amankan Nilai Tambah Minerba, Gandeng ESDM dan BIN

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Bimo Wijayanto tengah mengintensifkan koordinasi lintas lembaga untuk mengamankan nilai tambah sektor mineral dan batu bara (minerba). Upaya ini dilakukan bersama pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) hingga Badan Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara).

Bimo mengakui, meski sektor minerba menyumbang Rp2.026 triliun atau sekitar 9,2% terhadap produk domestik bruto (PDB), penerimaan negara yang berhasil diamankan belum sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi di sektor tersebut. Padahal, rantai nilai minerba memiliki efek pengganda luas mulai dari jasa penambangan, logistik, hilirisasi, hingga pembiayaan.

Ketergantungan perekonomian nasional pada minerba membuat pengamanan nilai tambah menjadi krusial. Karena itu, Bimo menyebut pihaknya berdiskusi langsung dengan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno serta Deputi Intelijen Ekonomi BIN untuk merumuskan langkah konkret.

“Dengan Pak Tri Winarno dan Deputi Ekonomi BIN, kami sedang berdiskusi ada perintah informal dulu bagaimana kami bisa mengamankan lebih banyak value added di Indonesia,” ujar Bimo dalam diskusi Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak, Jumat (12/12/2025).

Salah satu fokus utama adalah nikel. Indonesia menyimpan cadangan nikel terbesar dunia dan komoditas ini dinilai memiliki multiplier effect paling besar, terutama pada biaya produksi hingga pemurnian (smelting). Namun, Bimo mengungkapkan pengumpulan nilai tambah masih terhambat birokrasi berlapis dan ekonomi biaya tinggi.

Ia bahkan menyinggung praktik perizinan yang kerap memunculkan biaya tidak resmi. “Ekonomi biaya tinggi, perizinan biaya tinggi. Inisiatif satu pintu, tapi harus masuk ‘jendela-jendela’. Di kabupaten/kota, provinsi, sampai kementerian,” ujarnya lugas.

Dari sisi potensi, Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah memaparkan kekayaan sumber daya Indonesia mulai dari batu bara, bauksit, nikel, tembaga, emas, hingga perak. Cadangan nikel Indonesia mencapai 5,9 miliar ton dengan umur cadangan sekitar 31 tahun, sementara batu bara mencapai 31,95 miliar ton dengan umur 46 tahun.

Data ESDM mencatat hingga November 2025 terdapat 4.252 badan usaha berizin pertambangan, didominasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4.015 izin. Produksi nikel hingga 14 November 2025 juga melampaui target: nikel matte 78.360 ton, feronikel 481.540 ton, dan bijih nikel 250,5 juta ton melewati target tahunan 190,07 juta ton.

Sementara itu, realisasi produksi batu bara hingga Oktober 2025 mencapai 661,18 juta ton. Sebagian besar dialokasikan untuk ekspor sebesar 421,92 juta ton senilai US$24,43 miliar, sedangkan pasar domestik menyerap 180,98 juta ton. Totoh memperkirakan tren produksi 2025 masih berlanjut meningkat, meski harga batu bara acuan (HBA) sedang menurun.

Rata-rata HBA 2025 tercatat US$111,24 per ton terendah sejak 2021 setelah sempat menyentuh puncak US$266,30 per ton pada 2022 yang memberi windfall besar bagi APBN. Pada puncak harga itu, kontribusi PNBP minerba mencapai Rp183,5 triliun, dengan batu bara menyumbang sekitar 69%, diikuti nikel, emas, dan tembaga.

Untuk 2025, target PNBP minerba dipatok Rp124,71 triliun. Hingga pertengahan November realisasi telah menembus Rp108 triliun dan per akhir November mencapai Rp120 triliun atau 95% dari target. “Tinggal Rp4 triliun lagi untuk mencapai 100%,” pungkas Totoh. (alf)

ESDM Tegaskan Komitmen Impor Energi dari AS, Negosiasi Tarif Ditarget Rampung Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan impor minyak mentah (crude) dan bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perundingan tarif dagang kedua negara. Penegasan ini sekaligus meredam isu yang menyebut negosiasi tarif Indonesia–AS terancam batal.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan bahwa kementeriannya tetap berpegang pada komitmen yang telah disepakati. “Kami dari ESDM tetap. Apa yang sudah dikomitmenkan untuk kami impor dari AS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Yuliot menjelaskan, proses perundingan tarif dagang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk ESDM, akan diajak duduk bersama untuk memastikan kesepakatan berjalan konsisten dan terintegrasi.

Pemerintah juga membantah kabar mandeknya perundingan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa negosiasi dengan Amerika Serikat masih berlanjut dan ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Dalam rangkaian upaya tersebut, Airlangga menyampaikan telah bertemu dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer pada Kamis (11/12/2025) malam untuk membahas skema tarif resiprokal. Hasil pembicaraan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat pagi.

Airlangga menuturkan, Presiden meminta agar negosiasi diselesaikan sesuai tenggat tanpa mengesampingkan kepentingan bersama kedua negara. Pendekatan saling menguntungkan menjadi prinsip utama agar kesepakatan dapat berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Dari sisi substansi, sejumlah komoditas Indonesia yang tidak diproduksi AS berpeluang menikmati tarif nol persen. Komoditas tersebut antara lain minyak sawit mentah (CPO), karet, teh, kopi, serta berbagai produk berbasis karet. Sementara itu, pembahasan tarif untuk sektor tekstil dan alas kaki masih berlangsung.

Sebagai bagian dari paket negosiasi untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, Indonesia juga menyatakan komitmen menambah impor dari AS. Di sektor energi, nilai impor ditargetkan hingga 15 miliar dolar AS, sedangkan impor produk pertanian diproyeksikan mencapai 4,5 miliar dolar AS.

Tak hanya perdagangan, kesepakatan turut mencakup investasi strategis. Salah satunya rencana pembangunan fasilitas blue ammonia di AS senilai sekitar 10 miliar dolar AS, disertai investasi lain untuk proyek-proyek di Indonesia. Sebelumnya, AS juga telah menurunkan tarif bagi Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen langkah yang dipandang sebagai sinyal positif menuju finalisasi kesepakatan akhir tahun ini. (alf)

Airlangga Pastikan Tarif Impor 50% Meksiko Tak Ganggu Perdagangan Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rencana pengenaan bea masuk hingga 50% oleh Meksiko tidak akan berdampak terhadap kinerja perdagangan Indonesia. Ia menilai struktur perdagangan nasional tidak memiliki ketergantungan signifikan terhadap negara tersebut.

“Kalau itu kan terhadap barang yang masuk ke Meksiko. Jadi, buat Indonesia itu enggak berdampak. Kita tidak impor dari Meksiko,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah belum melihat urgensi untuk membuka jalur negosiasi tarif dengan Meksiko. Airlangga menyebutkan, fokus diplomasi perdagangan Indonesia saat ini masih diarahkan kepada mitra dagang strategis yang memiliki volume transaksi lebih besar.

“Belum ada rencana negosiasi,” kata Airlangga, menegaskan sikap pemerintah menyikapi kebijakan tarif tersebut.

Sebagaimana diketahui, Meksiko berencana menerapkan tarif impor hingga 50% terhadap lebih dari 1.400 jenis produk. Kebijakan ini akan berlaku bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Meksiko, termasuk Indonesia, Thailand, dan India.

Mengutip laporan BBC, kebijakan tarif itu telah disetujui oleh Parlemen Meksiko sebagai bagian dari strategi melindungi dan memperkuat industri domestik. Penerapannya dijadwalkan mulai 2026 dengan sasaran produk seperti logam, kendaraan bermotor, pakaian, hingga peralatan rumah tangga.

Meski mencakup banyak negara, kebijakan tersebut diperkirakan paling berdampak terhadap arus barang impor dari China yang selama ini mendominasi pasar Meksiko.

Langkah proteksionis ini juga muncul di tengah dinamika hubungan dagang Meksiko dengan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengancam akan mengenakan bea masuk tinggi, termasuk tarif 50% terhadap produk Meksiko.

Selain itu, Trump juga melontarkan ancaman tarif tambahan sebesar 5% dengan alasan Meksiko dinilai melanggar kesepakatan lama terkait akses air bagi petani Amerika dari anak sungai Rio Grande.

Di tengah eskalasi kebijakan tarif global tersebut, pemerintah Indonesia memastikan posisi perdagangan nasional tetap aman. Minimnya keterkaitan langsung dengan pasar Meksiko membuat kebijakan tersebut dinilai tidak mengubah peta ekspor-impor Indonesia secara signifikan. (alf)

Bayar Rp9,9 Triliun, Sengketa Pajak Amazon di Italia Berakhir

IKPI, Jakarta: Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat akhirnya mencapai kata sepakat dengan otoritas pajak Italia untuk menutup sengketa pajak yang telah berlarut-larut. Nilainya tak kecil: 510 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun dibayarkan sebagai penyelesaian administratif kepada lembaga pemungut pajak negara tersebut.

Kesepakatan ini dicapai bersama Agenzia delle Entrate setelah serangkaian pemeriksaan intensif atas aktivitas bisnis perusahaan di Italia. Meski angka pembayaran telah disepakati, baik otoritas pajak maupun perusahaan belum membuka detail periode pajak dan skema yang menjadi sumber sengketa.

Pembayaran jumbo ini langsung menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu penyelesaian pajak terbesar yang pernah terjadi di Italia dengan melibatkan perusahaan teknologi multinasional. Pemerintah Italia menilai mekanisme administratif ini efektif untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Namun, cerita belum sepenuhnya berakhir. Jaksa di Milan secara tegas menyatakan tidak menerima kesepakatan administratif tersebut sebagai penutup perkara. Penegak hukum setempat berencana melanjutkan penyelidikan pidana, dengan pandangan bahwa pembayaran pajak saja belum tentu menghapus dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas.

Perbedaan sikap ini menyoroti kontras pendekatan antara otoritas pajak sipil dan aparat penegak hukum pidana. Jika otoritas pajak berfokus pada pemulihan keuangan negara, jaksa menilai unsur pidana tetap harus diuji di ranah hukum. Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus menyebutkan bahwa jaksa Milan ingin memastikan aspek kriminal ditangani secara tuntas, sebagaimana dilaporkan oleh Yahoo Finance.

Italia sendiri bukan kali pertama berhadapan dengan kasus serupa. Sejak 2023, negara tersebut gencar mengejar perusahaan-perusahaan multinasional besar yang diduga memanfaatkan celah aturan pajak. Total pemulihan dana dari puluhan perkara disebut telah melampaui 1 miliar euro atau sekitar Rp19,5 triliun.

Dalam konteks ini, kasus terbaru hanya satu bagian dari rangkaian panjang penegakan pajak. Sebelumnya, otoritas Italia juga menyelidiki dugaan penggelapan pajak bernilai sekitar 1,2 miliar euro pada periode 2019–2021, yang sebagian berkaitan dengan alur distribusi barang lintas negara di luar Eropa.

Dengan penyelesaian administratif sudah di tangan namun proses pidana masih berjalan, kasus ini menjadi penanda bahwa Italia semakin agresif menegakkan aturan pajak. Bagi perusahaan teknologi global, pesan yang dikirimkan jelas: pembayaran besar bisa meredakan sengketa fiskal, tetapi belum tentu menghentikan langkah aparat hukum. (alf)

DJP Buka Keran Keterbukaan Data untuk Awasi Minerba dan Sawit, Bimo: Ini Upaya Perbaiki Tata Kelola

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah baru untuk memperkuat pengawasan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta industri kelapa sawit. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, otoritas pajak kini menerapkan kebijakan keterbukaan data lintas kementerian dan lembaga demi memastikan tata kelola sektor ekstraktif semakin transparan.

Berbicara dalam acara Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025), Bimo mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan kerap terhambat oleh fragmentasi data antarinstansi. Setiap lembaga memiliki basis data masing-masing, bekerja secara silo, dan jarang berbagi informasi, sehingga analisis kebijakan kerap tidak komprehensif.

“Dulu mungkin DJP cuma minta-minta data doang, nggak mau ngasih data,” ujarnya mengakui kondisi lama yang kerap menimbulkan persepsi negatif terhadap DJP.

Kini, DJP justru bersiap membuka akses data sesuai batasan regulasi. Bimo menegaskan pihaknya tidak hanya ingin menerima data dari kementerian teknis atau lembaga lain, tetapi juga memberikan umpan balik berupa data yang telah dianonimkan untuk mendukung analisis kinerja sektor minerba maupun sawit.

“Sekarang gini, ini terus terang saja, saya buka data untuk Bapak/Ibu sesuai aturannya. Kalau memang membutuhkan data untuk menganalisis sektor Anda, saya kasih—tentu tanpa identifikasi. Itu halal, nggak usah dipersulit,” tegasnya.

Menurut Bimo, keterbukaan data adalah fondasi membangun kepercayaan antarinstansi serta memastikan penerimaan negara tidak lagi mengalami kebocoran, terutama dari sektor-sektor yang selama ini dikenal rawan manipulasi. Ia menyoroti masih banyaknya temuan ketidaksesuaian data, mulai dari selisih laporan produksi hingga anomali perdagangan internasional, misalnya volume ekspor yang tercatat di negara tujuan jauh lebih besar dibanding angka yang dilaporkan Indonesia.

Dengan data yang lebih selaras, kata Bimo, DJP dan kementerian teknis dapat bersama-sama memastikan bahwa dasar pengenaan PNBP dan pajak benar-benar sesuai kondisi lapangan.

“Karena dengan begitu ada trust. Dari Minerba juga akan ngasih kita. Sama-sama kita awasi apakah dasar pengenaan PNBP dengan dasar pengenaan pajak itu bisa sinkron. Ini sebuah upaya untuk memperbaiki tata kelola,” pungkasnya. (alf)

Menkeu Purbaya Tolak Usulan Salurkan Balpres Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka peluang penggunaan barang garmen ilegal sitaan sering disebut balpres sebagai bantuan bagi para korban bencana di Sumatera. Saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025), Purbaya menekankan bahwa seluruh barang ilegal harus dikelola secara ketat sesuai aturan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya.

Menurut Purbaya, bila pemerintah ingin menyalurkan bantuan, mekanisme yang tepat adalah menyiapkan anggaran baru untuk membeli barang yang layak pakai. Bantuan tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk produk UMKM dalam negeri agar sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan terbuka terhadap opsi menghibahkan pakaian ilegal sitaan untuk kebutuhan darurat para korban bencana di Sumatera. Wacana itu muncul setelah adanya penindakan terhadap sejumlah kontainer dan truk bermuatan garmen ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan otomatis berstatus sebagai barang milik negara, dan penanganannya tidak terbatas pada pemusnahan.

“Dihancurkan itu salah satu opsi. Kalau barang melanggar, tentu akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Nirwala memaparkan bahwa ada tiga opsi penanganan barang ilegal: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Melihat masih berlangsungnya proses pemulihan bencana di Sumatera, DJBC mempertimbangkan opsi hibah agar barang tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” ujarnya. (alf)

Menkeu Purbaya Ungkap Uji Coba TradeAI Tambah Penerimaan Negara Rp1,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan capaian awal teknologi TradeAI, sistem kecerdasan artifisial yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menunjukkan hasil konkret bagi penerimaan negara. Dari uji coba terbatas terhadap 145 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sistem tersebut berhasil mengidentifikasi potensi kekurangan bayar yang menghasilkan tambahan pemasukan sebesar Rp1,2 miliar.

“Dicek di lapangan, kita dapat Rp1,2 miliar tambahan. Lumayan, meski masih kecil. Yang penting pada putaran pertama saja sudah bisa menghasilkan penerimaan seperti itu. Ke depan, proyek ini akan sangat membantu,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, (12/12/2025).

Pengembangan Awal Tanpa Investasi Baru

Menurut Purbaya, pengembangan TradeAI sejauh ini hanya memanfaatkan kemampuan sumber daya internal—baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun sumber daya manusia. Artinya, hingga tahap uji coba ini pemerintah belum menggelontorkan anggaran baru.

Namun, untuk membawa TradeAI ke tahap yang lebih matang dan presisi lebih tinggi, ia memperkirakan diperlukan investasi sekitar Rp45 miliar.

“Sampai sekarang kami pakai sumber daya yang ada. Tapi untuk mengembangkan lebih dalam lagi, kami perlu investasi sekitar Rp45 miliar,” jelasnya.

Belum Sempurna, Tapi Terus Belajar

Purbaya menilai wajar apabila teknologi AI belum bisa memberi akurasi penuh. Namun ia menegaskan bahwa TradeAI akan terus belajar dari pola historis data perdagangan yang dimasukkan ke dalam sistem.

“Perkiraan awalnya akan terlihat. Jika nanti realisasinya berbeda terlalu jauh, saya bisa langsung cek verifikator—dia bekerja benar atau justru AI yang salah. Ke depannya itu yang akan kita kawal,” ujarnya.

Ia bahkan optimistis tingkat akurasi TradeAI dapat mendekati 100 persen pada tahun depan seiring penyempurnaan algoritma dan perluasan basis data.

Senjata Baru Bea Cukai Perangi Praktik Manipulasi Impor

TradeAI dirancang untuk meningkatkan ketepatan analisis terhadap transaksi impor sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik:

• Under-invoicing

• Over-invoicing

• Trade-based money laundering (TBML)

Ketiga aktivitas tersebut selama ini kerap menggerus potensi penerimaan negara.

Pada tahap lanjutan, sistem ini akan diperkaya dengan analisis nilai pabean, klasifikasi barang, dan verifikasi dokumen, serta akan terintegrasi dengan CEISA 4.0, platform layanan kepabeanan generasi terbaru. (alf)

Aturan Baru AS Buka Jalan Raksasa Teknologi Nikmati Lagi Potongan Pajak R&D

IKPI, Jakarta: Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) tengah merampungkan pedoman pajak baru yang berpotensi menghidupkan kembali akses penuh perusahaan besar terhadap potongan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi raksasa teknologi seperti Salesforce dan Qualcomm, serta perusahaan berbasis inovasi lainnya, yang selama ini terhambat oleh penerapan pajak minimum 15% era Presiden Joe Biden.

Sumber Bloomberg yang mengetahui proses penyusunannya menyebutkan pedoman tersebut dapat dipublikasikan paling cepat pekan depan. Jika dirilis, aturan ini akan menghapus hambatan yang membuat pelaku usaha tidak dapat memaksimalkan insentif R&D dalam paket pajak “One Big Beautiful” yang digagas Presiden Donald Trump. Selama berbulan-bulan, korporasi dan pelobi bisnis di Washington mengeluhkan bahwa insentif R&D justru memicu kewajiban pajak minimum, sehingga mengurangi manfaat yang seharusnya mereka terima.

Penerapan pajak minimum 15% sejak 2022 menargetkan perusahaan berpendapatan lebih dari US$1 miliar. Namun dalam praktiknya, skema tersebut membuat potongan R&D dalam jumlah besar memicu perhitungan pajak minimum, bahkan menghalangi klaim kredit pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Pedoman baru disebutkan akan mencabut hambatan tersebut dan memungkinkan perusahaan tetap memanfaatkan potongan secara penuh tanpa terkena konsekuensi pajak tambahan.

UU pajak Trump sebelumnya memberi ruang bagi perusahaan untuk mengklaim potongan R&D secara retroaktif dengan nilai yang diperkirakan mencapai US$67 miliar. Namun besarnya insentif itu membuat sejumlah perusahaan seperti Airbnb, Broadcom, dan Applied Materials melaporkan potensi kewajiban pajak minimum yang menggerus manfaat R&D mereka. Pedoman baru yang tengah diselesaikan diperkirakan akan memperluas keuntungan yang telah diterima korporasi melalui UU pajak Trump yang disahkan pada Juli lalu, termasuk pemulihan potongan penuh atas investasi R&D yang kedaluwarsa pada 2022, serta permanenisasi insentif pajak lain seperti pengurangan bunga pinjaman, perluasan penghapusan biaya peralatan, dan peningkatan batas potongan pajak negara bagian dan lokal (SALT deduction).

Pedoman yang akan diterbitkan ini disebut menjadi rangkaian pelonggaran terbaru Treasury terhadap aturan pajak minimum. Selama tahun ini, pemerintah AS telah memberikan sejumlah pengecualian, termasuk untuk perusahaan asuransi, pelayaran, utilitas, serta mengecualikan keuntungan kripto yang belum direalisasi dari perhitungan pajak minimum. Para pakar menilai langkah tersebut dimungkinkan karena undang-undang pajak minimum memberikan keleluasaan luas bagi Treasury dalam menetapkan aturan teknis.

Meski demikian, masih ada ketidakpastian soal satu isu besar yang juga dikeluhkan korporasi: interaksi insentif R&D dengan aturan pajak internasional era Trump yang bertujuan membatasi pengalihan keuntungan ke negara bertarif rendah. Belum jelas apakah pedoman baru dapat menjangkau persoalan tersebut atau apakah Departemen Keuangan memiliki dasar hukum untuk menanganinya.

Rencana penerbitan pedoman ini diprediksi memicu perlawanan dari kubu Demokrat progresif. Senator Elizabeth Warren diperkirakan menjadi salah satu tokoh yang paling keras menentang langkah ini, mengingat upaya mempersempit cakupan pajak minimum dianggap melemahkan kebijakan yang dirancang untuk memastikan perusahaan besar membayar pajak secara lebih adil. (alf)

Menkeu Buka Peluang Kenaikan PTKP, Pemerintah Mulai Hitung Dampaknya ke Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi kemungkinan akan dinaikkan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal pemerintah.

Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Angka tersebut sudah bertahun-tahun tidak berubah dan kini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah menaikkan batasannya menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Purbaya tidak memerinci titik diskusi ataupun simulasi yang sedang dibahas, namun memastikan bahwa opsi itu ada di meja kebijakan. “Kita diskusikan,” ujarnya dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah: DPRD Kuat, Daerah Berdaya, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, pada 10 September 2025, Purbaya mengaku belum menerima laporan lengkap terkait usulan kenaikan PTKP. Namun ia tidak menutup kemungkinan bahwa penyesuaian dapat dilakukan apabila analisis kementerian menunjukkan dampak yang positif. “Kami belum bicarakan masalah itu. Kalau ada masukan ke tim kami di Kemenkeu mungkin bisa didiskusikan. Cuma karena saya baru, belum semua laporan masuk ke saya,” ungkapnya kala ditemui di Istana Negara.

Menurut berbagai kajian, kenaikan PTKP dapat berfungsi sebagai bantalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong konsumsi—faktor penting dalam memperkuat pemulihan ekonomi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati karena ruang fiskal sedang terbatas. Setiap kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan pajak, sementara kebutuhan belanja negara masih tinggi. (alf)

Pengusaha Penunggak Rp 21 Miliar Disandera, DJP Tegaskan Penegakan Hukum Tegas dan Profesional

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengambil langkah tegas terhadap seorang pengusaha asal Jakarta Utara berinisial MW, yang tercatat memiliki tunggakan pajak hingga Rp 21,15 miliar. Tindakan penyanderaan atau gijzeling dilakukan oleh KPP Pratama Cikarang Selatan sebagai upaya terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh namun tidak juga membuahkan hasil.

MW, yang diketahui merupakan komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, dijemput petugas pajak langsung di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025). Ia kemudian menjalani rangkaian proses penyanderaan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan serah terima dengan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sepenuhnya berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto, dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/12/2025).

Sebelum langkah ekstrem ini diterapkan, petugas KPP Pratama Cikarang Selatan telah menjalankan seluruh mekanisme penagihan mulai dari Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga Surat Paksa. Berbagai tindakan penagihan aktif juga telah dilakukan, seperti pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Data administrasi DJP menunjukkan bahwa tunggakan MW telah muncul sejak 2021, lalu bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. Dengan total kewajiban yang tidak dilunasi mencapai Rp 21.158.307.240, MW dinilai tidak beriktikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tindakan gijzeling dilakukan setelah Juru Sita Pajak menerima izin resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Dalam prosesnya, MW dijemput di rumahnya, dibacakan Surat Perintah Penyanderaan, kemudian dibawa ke RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi kesehatannya layak menjalani masa penyanderaan. Setelah dinyatakan sehat, MW dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

Serah terima dengan pihak lapas dilakukan tertib pada pukul 02.00 WIB. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan dapat berlangsung maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan lagi bila utang belum diselesaikan.

DJP menegaskan bahwa tujuan gijzeling bukan semata-mata memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa utang pajak yang sangat besar tersebut dapat segera dilunasi.

Harapannya, melalui tindakan penegakan hukum ini, kewajiban MW sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dipenuhi sehingga penerimaan negara dapat kembali optimal. (alf)

en_US