IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan penegasan baru terkait ruang lingkup praperadilan dalam penanganan perkara pidana pajak. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan praperadilan tidak digunakan sebagai instrumen yang justru menghambat proses penegakan hukum perpajakan.
Dalam Pasal 8, PERMA menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan perkara pidana pajak harus dilakukan oleh pengadilan negeri di wilayah kedudukan penyidik. Penentuan forum ini bertujuan mencegah praktik pencarian pengadilan tertentu yang dinilai lebih menguntungkan pemohon.
Mahkamah Agung juga memberikan batas tegas terhadap pemohon praperadilan. Apabila tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hakim diwajibkan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ketentuan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum.
Penegasan tersebut sekaligus mencerminkan kehati-hatian Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum pajak. Praperadilan tetap diakui sebagai mekanisme kontrol, namun tidak boleh disalahgunakan untuk menunda penyidikan atau penuntutan.
Selain membatasi praperadilan, PERMA juga mengatur penunjukan hakim yang menangani perkara pidana pajak. Ketua pengadilan diwajibkan menunjuk hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Langkah ini dimaksudkan agar perkara pajak ditangani oleh hakim yang memahami karakteristik dan kompleksitas hukum perpajakan.
Pengaturan mengenai kompetensi hakim menjadi penting mengingat perkara pidana pajak kerap melibatkan aspek administratif, keuangan, dan perhitungan kerugian negara. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan penerapan hukum dinilai cukup tinggi.
Dengan pembatasan praperadilan dan penguatan peran hakim yang kompeten, PERMA ini diarahkan untuk menciptakan proses peradilan pajak yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. (bl)

