Masih Bingung Password dan Passphrase? Ini Penjelasan Lengkap Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Seiring penerapan sistem administrasi pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara password dan passphrase di Coretax. Padahal, pemahaman mengenai fungsi keduanya menjadi kunci penting dalam proses pelaporan dan administrasi perpajakan secara daring.

Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun atau ketika wajib pajak hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, sehingga muncul kendala ketika sistem meminta otorisasi tambahan saat pengiriman dokumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax menerapkan skema keamanan berlapis. Password digunakan sebagai kunci untuk masuk ke akun. Sementara passphrase berfungsi sebagai otorisasi tambahan ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi, seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat elektronik.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Platform ini dirancang sebagai portal terpadu yang memusatkan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat keamanan transaksi elektronik.

Perbedaan Password dan Passphrase

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada fungsi dan tahap penggunaannya.

Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Umumnya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.

Sementara itu, passphrase adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen atau transaksi yang dikirimkan melalui sistem. Ketika wajib pajak mengirimkan SPT atau melakukan tindakan resmi lainnya, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk persetujuan akhir.

Dengan demikian, password berfungsi membuka akses ke akun, sedangkan passphrase berperan sebagai pengesahan atas dokumen elektronik.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax. Proses ini dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK beserta password yang dimiliki. Jika lupa kata sandi, tersedia fitur pemulihan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.

Sementara bagi yang belum pernah terdaftar, dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara yang digunakan untuk login pertama kali sebelum membuat password baru.

Dengan memahami perbedaan password dan passphrase, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kendala saat pelaporan SPT maupun penggunaan layanan digital lainnya. Di era administrasi pajak berbasis sistem terpadu, literasi digital menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan. (alf)

Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Sasar Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang turut mengatur sektor ekonomi digital. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital menjadi salah satu poin strategis yang ditegaskan secara eksplisit.

Pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes (DST), Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Ketentuan ini berlaku baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).

Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan berbasis di AS. Klausul tersebut memberikan kepastian bagi raksasa teknologi asal Amerika yang beroperasi lintas negara.

Sejumlah perusahaan digital global seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon termasuk yang berpotensi terdampak apabila kebijakan pajak digital diberlakukan secara selektif. Model bisnis mereka yang berbasis layanan digital lintas batas menjadikan isu DST sangat sensitif dalam perundingan dagang.

Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.

Salah satu instrumen yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini diposisikan sebagai pajak konsumsi yang dikenakan kepada pengguna di dalam negeri, sehingga tidak dikategorikan sebagai pajak yang menargetkan perusahaan tertentu.

Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.

Secara rinci, kontribusi tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025. Tren ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun seiring tumbuhnya transaksi digital di dalam negeri.

Kesepakatan RI–AS ini menegaskan arah kebijakan perpajakan digital Indonesia yang tetap membuka ruang pemajakan, namun dalam koridor prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan perlakuan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan optimalisasi penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang. (alf)

Lebih dari 3,2 Juta SPT Masuk, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.266.186 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak menjelang batas waktu pelaporan.

Dari total SPT yang masuk, sebanyak 2.876.647 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan. Sementara itu, OP non-karyawan menyampaikan 299.408 SPT. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi pelaporan pada fase awal periode penyampaian SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Badan, tercatat 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Pelaporan ini mencerminkan partisipasi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan berbasis pembukuan.

Adapun bagi wajib pajak dengan beda tahun buku yang baru dapat menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat telah diterima. Data ini menunjukkan bahwa kelompok dengan periode laporan khusus juga mulai memenuhi kewajibannya.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut memantau progres aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 14.093.682.

Rinciannya, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut mencerminkan akselerasi adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP menilai tingginya angka aktivasi akun Coretax menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan administrasi dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dengan capaian lebih dari 3,2 juta SPT dan aktivasi akun yang telah menembus 14 juta, DJP optimistis tren kepatuhan akan terus meningkat hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas akhir. (alf)

DJP Genjot Layanan SPT Lewat Program Ngabuburit Spectaxcular

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui program “Ngabuburit Spectaxcular”. Inisiatif ini digelar di berbagai kantor pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya menjaga kepatuhan wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan, meski bertepatan dengan momentum Ramadan dan persiapan Idulfitri.

Program tersebut dirancang sebagai layanan asistensi pelaporan SPT yang dibuka secara bergantian hingga menjelang waktu berbuka puasa. Dengan konsep ngabuburit produktif, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu sore hari untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengganggu aktivitas utama selama Ramadan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa layanan ini menjadi salah satu strategi untuk memastikan pelaporan SPT tetap berjalan optimal. “Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ngabuburit untuk melaporkan SPT sebelum libur Lebaran,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Selain membuka layanan asistensi di kantor pajak, DJP juga melibatkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk mendampingi masyarakat secara langsung. Para relawan membantu proses pengisian SPT, memberikan penjelasan teknis, serta memastikan data yang dilaporkan telah sesuai ketentuan.

Di sisi edukasi, DJP menggencarkan sosialisasi kepada pemberi kerja, instansi pemerintah, dan perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini dilakukan agar para pegawai terdorong melaporkan SPT lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Optimalisasi juga dilakukan melalui Layanan di Luar Kantor (LDK) yang digelar di sejumlah lokasi strategis. Dengan mendekatkan layanan ke pusat aktivitas masyarakat, DJP berharap akses pelaporan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Tak hanya layanan tatap muka, kanal digital turut diperkuat. Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun sedang berada di kampung halaman saat Ramadan atau Idulfitri.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri,” tambah Inge.

Melalui kombinasi layanan langsung, pendampingan relawan, dan penguatan sistem digital, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tetap terjaga. Program Ngabuburit Spectaxcular diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu di tengah suasana Ramadan. (alf)

Tak Sampaikan NPPN, Wajib Pajak OP Usaha Wajib Pembukuan dan Lampirkan Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diingatkan untuk tidak melewatkan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, maka wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial X saat menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak. Penanya mengaku pada tahun pajak 2025 tidak mengajukan pemberitahuan NPPN karena baru beralih menjadi pekerja bebas dan belum memahami adanya kewajiban tersebut. Ia pun menanyakan bagaimana mekanisme pengisian SPT Tahunannya.

Menanggapi hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib melakukan pembukuan. Konsekuensinya, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Dalam sistem Coretax, pengisian penghasilan neto berdasarkan pembukuan dilakukan melalui lampiran L-3A. Lampiran ini disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing dan diisi secara manual (key-in) berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun.

Untuk dapat mengakses lampiran L-3A, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan induk pada Bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto di SPT Tahunan. Rangkaian jawaban yang harus dipilih adalah: pada poin 1.a menjawab “Tidak”; poin 1.b.1 “Ya”; poin 1.b.2 “Tidak”; poin 1.b.3 memilih “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan”; dan pada poin 1.b.4 memilih sektor usaha yang dijalankan. Setelah tahapan tersebut diisi, sistem akan membuka lampiran L-3A untuk pengisian data penghasilan neto.

Kewajiban pembukuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga besarnya pajak terutang dapat dihitung secara benar.

Selain itu, DJP juga mengingatkan ketentuan dalam Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila wajib pajak orang pribadi telah menyelenggarakan pembukuan sejak tahun pajak 2022, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak dapat kembali menggunakan pencatatan maupun menghitung penghasilan neto dengan NPPN, meskipun omzet di tahun berjalan turun hingga di bawah Rp4,8 miliar.

Artinya, pilihan untuk menyelenggarakan pembukuan memiliki konsekuensi jangka panjang. Wajib pajak tidak bisa berpindah kembali ke skema NPPN hanya karena terjadi penurunan omzet di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman atas mekanisme dan batas waktu pemberitahuan menjadi krusial sebelum menentukan metode penghitungan penghasilan neto.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar mencermati tenggat tersebut guna menghindari kesalahan mekanisme pelaporan dan potensi sanksi administrasi di kemudian hari. (alf)

Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ Divonis 2 Tahun dan Denda Rp8,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial EE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara pidana perpajakan.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ juga dibebani denda sebesar Rp8.848.194.195. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan dikutip Kamis (19/2/2026), perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi usaha.

Selain itu, ia juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang disengaja dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.949.398.065. Majelis hakim menilai unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi.

Pengadilan juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat bukan merupakan dana perusahaan, melainkan hak negara yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. (alf)

Isu Pajak Miliarder 5%, Zuckerberg Dikabarkan Hijrah ke Florida

IKPI, Jakarta: CEO Meta Platforms, Mark Zuckerberg, dikabarkan memindahkan domisilinya dari California ke Florida di tengah wacana pajak tambahan bagi kalangan sangat kaya di negara bagian tersebut. Langkah ini disebut-sebut berkaitan dengan usulan pajak kekayaan sebesar 5 persen bagi individu dengan aset di atas US$1 miliar.

Anggota parlemen California yang dijuluki Golden State tengah mendorong inisiatif pemungutan pajak baru bagi para miliarder. Dengan estimasi kekayaan sekitar US$219,4 miliar, Zuckerberg jelas masuk dalam kategori yang terdampak apabila kebijakan itu disahkan.

Meski begitu, usulan tersebut belum tentu lolos ke tahap pemungutan suara pada November mendatang. Hingga kini, inisiatif tersebut dilaporkan belum mengantongi sekitar 875 ribu tanda tangan yang menjadi syarat administratif untuk melaju ke referendum.

Di saat wacana pajak menguat, Zuckerberg bersama istrinya, Priscilla Chan, dikabarkan membeli properti mewah di kawasan elit Indian Creek, Florida. Informasi ini pertama kali diungkap oleh The Wall Street Journal, meski kesepakatan disebut belum diumumkan secara resmi.

Laporan Fox News dikutip, Rabu (19/2/2026) menyebut warga setempat meyakini Zuckerberg berencana menetap di sana mulai April mendatang. Jika benar, properti tersebut bukan sekadar rumah liburan, melainkan basis domisili baru sang bos teknologi.

CEO Troy Dean Home, Troy Ippolito, menilai pembahasan pajak miliarder telah memicu kalkulasi ulang di kalangan pemilik rumah kelas atas di Palo Alto. Menurutnya, potensi pengurangan kekayaan hingga 5 persen mendorong banyak individu beraset besar mempertimbangkan Florida sebagai pilihan rasional dari sisi bisnis dan fiskal.

Indian Creek sendiri dikenal sebagai kawasan super-eksklusif dengan hanya satu pintu masuk dan sekitar 41 properti. Lingkungannya dirancang untuk menjamin privasi dan keamanan tingkat tinggi—faktor yang kerap menjadi pertimbangan utama tokoh global.

Rumah yang dikabarkan dibeli Zuckerberg berdiri di atas lahan sekitar dua hektare dan diperkirakan bernilai US$150–200 juta. Properti tersebut menghadap Teluk Biscayne, dilengkapi dermaga pribadi, kolam renang tepi laut, lanskap rimbun, serta sistem keamanan tertutup.

Jika kabar kepindahan ini benar, Zuckerberg akan bertetangga dengan sejumlah nama besar seperti pendiri Amazon Jeff Bezos, mantan atlet NFL Tom Brady, serta Ivanka Trump dan Jared Kushner. Pihak Meta sendiri menyatakan tidak memberikan komentar atas laporan tersebut.

Fenomena ini kembali memantik diskusi soal mobilitas domisili kalangan ultra-kaya sebagai respons terhadap kebijakan pajak daerah. Florida, yang tidak mengenakan pajak penghasilan negara bagian, selama ini dikenal sebagai destinasi favorit relokasi para miliarder Amerika Serikat. (alf)

Sudah Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini Tiga Penyebabnya

IKPI, Jakarta: Meski sudah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, sejumlah wajib pajak masih mengeluhkan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama menjelang batas akhir pelaporan.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kania Laily Salsabila, menjelaskan setidaknya ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT meskipun sudah memiliki akun Coretax.

1. Sudah Registrasi, Tapi Belum Aktivasi NIK

Menurut Kania, banyak wajib pajak belum memahami bahwa pembuatan akun Coretax dan aktivasi NIK adalah dua hal berbeda. Pada saat pendaftaran, seseorang bisa memilih opsi “Hanya Registrasi”, yang memungkinkan akses ke sistem tanpa otomatis terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

Artinya, meskipun sudah bisa login, status perpajakannya masih “Belum Aktif (SPDN)” sehingga belum bisa melaporkan SPT. Untuk dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus melakukan aktivasi NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP di era Coretax.

Langkahnya cukup sederhana:

Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id Pilih menu “Portal Saya” lalu klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak” Lengkapi data, centang pernyataan, dan ajukan permohonan Setelah diverifikasi, status akan berubah menjadi “Aktif”

Jika masih mengalami kendala, wajib pajak disarankan mendatangi kantor pajak terdekat untuk asistensi.

2. Status Kewajiban dalam Family Tax Unit (FTU)

Kendala berikutnya berkaitan dengan konsep Family Tax Unit (FTU), di mana satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kasus yang sering terjadi adalah istri ingin melaporkan SPT melalui akun sendiri, namun status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, istri harus terlebih dahulu membuat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Setelah itu, kantor pajak akan menetapkan NPWP-nya sebagai aktif.

Hal serupa juga berlaku untuk anak. Selama belum mendaftar sendiri sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tuanya. Namun, aktivasi NIK atau pendaftaran NPWP tidak diperkenankan bagi anak yang belum berusia 18 tahun.

3. Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dengan NPWP. Dalam kondisi ini, NPWP 16 digit yang muncul sebenarnya masih NPWP lama 15 digit dengan tambahan angka “0” di depan.

Akibatnya, data NIK tetap terbaca dengan status “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan. Solusinya, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya.

Kania mengingatkan, memahami status perpajakan di sistem Coretax sangat penting agar pelaporan SPT berjalan lancar. Ia mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pengecekan status akun, terutama menjelang tenggat pelaporan tahunan, guna menghindari antrean dan potensi sanksi administratif. (alf)

Dirjen Pajak Ajak Generasi Muda Isi Kebutuhan Industri Perpajakan Nasional

IKPI, Jakata: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengajak generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani dan mahasiswa perpajakan, untuk mempersiapkan diri masuk ke industri perpajakan nasional yang dinilainya semakin strategis dan kompleks.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Bimo menekankan bahwa sektor perpajakan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dan integritas kuat.

“Industri perpajakan ke depan akan semakin membutuhkan talenta yang siap pakai. Bukan hanya memahami teori, tetapi juga mengerti implementasi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bimo, kebutuhan profesional perpajakan tidak hanya berada di lingkungan otoritas pajak. Perusahaan nasional maupun multinasional saat ini menempatkan divisi perpajakan sebagai unit strategis yang berperan dalam perencanaan, kepatuhan, hingga mitigasi risiko fiskal.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi dan dinamika ekonomi global menuntut kehadiran tenaga profesional yang adaptif dan memiliki pemahaman komprehensif terhadap kebijakan pajak. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam program relawan dan magang dinilai sebagai langkah awal yang tepat.

Selain itu, Bimo menilai kolaborasi antara DJP, Tax Center kampus, dan asosiasi profesi konsultan pajak menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Relawan pajak yang hari ini membantu pelaporan SPT, menurutnya, berpotensi menjadi calon konsultan pajak, analis kebijakan, atau aparatur pajak di masa depan.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung pembangunan. Dengan demikian, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

“Adik-adik inilah yang akan meneruskan estafet pembangunan. Pajak adalah sektor strategis, dan kalian punya kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya,” tegasnya.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP tidak hanya mendorong kepatuhan pelaporan SPT, tetapi juga membuka ruang kaderisasi bagi generasi muda. Bimo berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik berkarier di bidang perpajakan dan berkontribusi dalam memperkuat sistem fiskal nasional. (alf)

Usulan IMF Ditolak, Purbaya Pilih Genjot Ekonomi daripada Naikkan PPh 21

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, meski Dana Moneter Internasional (IMF) mengusulkan penyesuaian tarif untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Ia memastikan, posisi defisit Indonesia saat ini masih terkendali dan belum melampaui batas maksimal yang selama ini dijadikan patokan disiplin fiskal nasional.

Menurut Purbaya, rekomendasi IMF merupakan masukan yang patut dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang. Namun, pemerintah tidak ingin terburu-buru menaikkan beban pajak karyawan sebelum kondisi ekonomi benar-benar kuat dan stabil.

“Selama ekonomi belum cukup kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa strategi pemerintah saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan. Upaya ekstensifikasi dinilai lebih efektif dan berkeadilan karena meningkatkan penerimaan tanpa menekan daya beli masyarakat pekerja.

Selain itu, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami. Dengan pertumbuhan yang lebih cepat, rasio defisit terhadap PDB diyakini bisa ditekan tanpa harus menaikkan tarif PPh 21.

Sebelumnya, International Monetary Fund dalam kajian fiskal jangka panjangnya menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan tenaga kerja. Langkah tersebut diproyeksikan sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045.

IMF menilai peningkatan investasi publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pembiayaan investasi memerlukan sumber dana berkelanjutan agar tidak meningkatkan ketergantungan pada defisit anggaran.

Dalam laporannya, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB mendekati ambang 3 persen. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal melalui penguatan pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan, bukan dengan menaikkan pajak karyawan dalam waktu dekat. (alf)

en_US