IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu transformasi layanan perpajakan berbasis digital melalui implementasi Coretax. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan perkembangan terkini, mulai dari tingkat aktivasi wajib pajak hingga kesiapan sistem menghadapi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 7,7 juta wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 51,66 persen dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Capaian ini dinilai sebagai fondasi penting menuju sistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi.
Dari jumlah tersebut, Bimo merinci sebanyak 4,8 juta wajib pajak telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE). Jumlah ini setara 32,38 persen dari total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax, sekaligus menjadi indikator kesiapan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital DJP secara penuh.
Tak hanya fokus pada jumlah pengguna, DJP juga menaruh perhatian besar pada ketahanan sistem. Sejak November hingga Desember 2025, DJP telah menggelar dua tahap uji coba Coretax untuk memastikan stabilitas layanan saat periode puncak pelaporan SPT. Uji pertama dilakukan secara terbatas pada 25.000 pegawai DJP dan berjalan relatif baik meski sempat terjadi perlambatan di tahap awal.
Tahap kedua uji coba digelar pada 10 Desember 2025 dengan skala lebih luas, melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi kecepatan akses maupun kestabilan sistem dibandingkan pengujian sebelumnya.
“Harapannya, hingga batas akhir 31 Maret 2026 nanti, penyampaian SPT orang pribadi oleh sekitar 13 juta wajib pajak dapat berjalan lancar,” ujar Bimo optimistis. DJP menilai penguatan sistem sejak dini menjadi kunci untuk menghindari gangguan layanan di masa krusial.
Untuk mempercepat aktivasi, DJP juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui surat edaran Kementerian PANRB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri segera mengaktivasi akun serta mendaftarkan kode otorisasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Di luar itu, DJP turut mendorong partisipasi sukarela masyarakat dan menggandeng perusahaan besar agar mendorong karyawan serta mitra usahanya menggunakan Coretax.
Di sisi penerimaan negara, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1.634,43 triliun atau 78,7 persen dari target outlook sebesar Rp2.076,9 triliun. Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto masih mengalami tekanan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Beberapa komponen utama, seperti PPh Badan serta PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, masih mencatatkan kontraksi. PPh Badan terealisasi Rp263,58 triliun atau turun 9,0 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun atau terkontraksi 7,8 persen secara year-on-year.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, hingga November 2025 realisasinya mencapai Rp660,77 triliun atau turun 6,6 persen. Meski masih negatif secara tahunan, tren bulanan menunjukkan perbaikan dibandingkan Oktober 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazari berharap momentum transaksi ekonomi di akhir tahun mampu mendorong pertumbuhan PPN secara positif.
Berbeda dengan komponen lain, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 justru mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp305,43 triliun atau tumbuh 1,4 persen. Selain itu, Pajak Lainnya menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,5 persen dan realisasi Rp186,33 triliun. DJP pun optimistis, seiring penguatan sistem Coretax dan perbaikan aktivitas ekonomi, kinerja penerimaan pajak ke depan dapat semakin solid. (alf)