IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan dana yang dikumpulkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan diserahkan ke Kejaksaan Agung akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilainya mencapai Rp 6,62 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tambahan penerimaan ini memberi ruang napas bagi pengelolaan fiskal, terutama saat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 masih cukup lebar.
Defisit APBN tahun depan diperkirakan sekitar Rp 662 triliun atau 2,78 persen PDB. Hingga November, realisasi defisit sudah berada di Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen PDB.
Purbaya menegaskan dana yang baru diterima tersebut akan diarahkan terlebih dulu untuk memperbaiki posisi keuangan negara.
Ia menambahkan, sebagian dana tetap bisa dialokasikan untuk mendukung program pembangunan, namun desain pemanfaatannya akan disesuaikan setelah pemerintah melakukan perhitungan lebih detail.
Dari total Rp 6,62 triliun tersebut:
• Rp 2,34 triliun berasal dari denda administratif pelanggaran kehutanan yang diproses Satgas PKH.
• Rp 4,28 triliun berasal dari uang rampasan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Penyerahan dana dilakukan secara resmi dan turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Selain penyetoran dana, Satgas PKH juga menyerahkan kembali 896.969 hektare kawasan hutan pada tahap kelima.
Dalam waktu sekitar sepuluh bulan, Satgas menyebut telah menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan perkebunan di kawasan hutan jauh di atas target awal dengan nilai indikasi lebih dari Rp 150 triliun.
Dari luas tersebut:
• 2,48 juta hektare sudah dikembalikan ke kementerian teknis,
• 1,70 juta hektare lahan sawit dialokasikan untuk PT Agrinas Palma Nusantara,
• 688.427 hektare ditetapkan sebagai kawasan konservasi,
• 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo disiapkan untuk direstorasi.
Masuknya dana ini dinilai penting bukan hanya sebagai pemasukan negara, tetapi juga sebagai bukti penegakan aturan pengelolaan hutan. Dengan dicatat sebagai PNBP, pemerintah memperoleh tambahan bantalan untuk menekan defisit sekaligus memperkuat kredibilitas kebijakan fiskal. (alf)