Dirjen Pajak Sebut Integritas dan Ibadah Sosial Harus Berjalan Bersama

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai keimanan dan integritas dalam pelaporan pajak, khususnya di bulan suci Ramadan. Pesan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, Ramadan bukan hanya momentum ibadah ritual, tetapi juga waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen moral dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menyebut pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi sosial yang dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

“Kalau kita memahami manfaat pajak, maka melaporkan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk layanan publik, mulai dari subsidi energi, pembangunan jalan, gaji aparatur negara, hingga anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dalam APBN. Karena itu, kepatuhan pajak memiliki dimensi sosial yang kuat.

Konsep ngabuburit yang diangkat dalam Spectaxcular 2026, lanjutnya, sengaja dirancang sebagai pendekatan humanis. Edukasi pelaporan SPT dikemas dalam suasana santai dan religius, agar masyarakat merasa lebih dekat dan nyaman dalam memahami kewajiban perpajakan.

Bimo juga mengajak Relawan Pajak Renjani untuk menjadi duta edukasi yang mampu menjelaskan manfaat pajak secara sederhana kepada masyarakat. Ia berharap pesan-pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi terhadap negara.

“Ketika masyarakat sadar bahwa pajak membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maka kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran, bukan karena tekanan,” katanya.

Dalam periode Ramadan yang bertepatan dengan puncak pelaporan SPT, DJP menyiapkan berbagai kanal asistensi dan edukasi agar wajib pajak tetap dapat melapor dengan mudah dan tepat waktu. Pendekatan kolaboratif dengan relawan dan Tax Center kampus menjadi bagian dari strategi tersebut.

Bimo menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama reformasi perpajakan. Digitalisasi dan modernisasi sistem, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penguatan etika dan komitmen moral seluruh pihak.

Menutup pernyataannya, ia mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki kualitas kepatuhan pajak. “Integritas itu pilihan. Dan di bulan yang penuh berkah ini, mari kita perkuat pilihan itu bersama,” pungkasnya. (alf)

Di Tengah Gejolak Global, Bimo Wijayanto Tegaskan Pajak Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo menyinggung berbagai konflik dan ketegangan geopolitik dunia yang masih berlangsung, mulai dari perang Rusia–Ukraina hingga konflik di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada ketidakstabilan ekonomi global, rantai pasok, serta fluktuasi harga komoditas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang relatif kuat. Sekitar 90 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh domestic demand atau permintaan dalam negeri.

“Ekonomi kita sebagian besar digerakkan oleh aktivitas masyarakat di dalam negeri. Itu yang membuat kita lebih tahan terhadap guncangan eksternal,” ujarnya.

Menurut Bimo, kekuatan permintaan domestik tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi. Di sinilah pajak memainkan peran sentral, karena sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk belanja negara, baik untuk pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga daya tahan ekonomi nasional.

“Ketika penerimaan pajak terjaga, ruang fiskal pemerintah tetap kuat. Di situ negara bisa hadir untuk menjaga stabilitas,” tegasnya.

Bimo juga mengaitkan peran generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani, dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak. Menurutnya, literasi perpajakan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela dan memperkokoh fondasi fiskal jangka panjang.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara DJP, akademisi, relawan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ekosistem fiskal yang sehat. Dalam situasi global yang penuh tekanan, sinergi domestik menjadi kekuatan utama Indonesia.

Lebih jauh, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia akan tetap tangguh selama aktivitas ekonomi domestik terus bergerak dan kepatuhan pajak terjaga. Peran masyarakat dalam melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu dinilai sebagai kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas tersebut.

“Negara ini akan terus baik-baik saja selama kita menjaga fondasinya. Dan salah satu fondasi itu adalah pajak,” katanya. (alf)

Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dikebut, Pemprov Riau Targetkan Rampung Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mempercepat penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada Maret 2026 setelah melalui proses harmonisasi dan evaluasi lintas kementerian.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan substansi. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan perhitungan nilai dasar pajak lebih akurat serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Revisi Pergub masih ada beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan pembahasannya,” ujar Ninno, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi akan memasuki tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan sebagai aturan yang berlaku.

“Kami usahakan segera masuk harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai karena masih ada evaluasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah rencana pengenaan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Ninno menegaskan, skema tersebut masih dalam tahap kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perhitungan yang kurang presisi.

“Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” tambahnya.

Sejak 2025, Bapenda Riau juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembahasan nilai dasar air. Dalam simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai yang dipertimbangkan, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, simulasi tersebut menunjukkan potensi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Jika nilai ditetapkan Rp1.700, penerimaan diproyeksikan bisa menembus sekitar Rp160 miliar. Sementara pada nilai Rp1.200 diperkirakan mencapai Rp115 miliar, dan pada nilai Rp1.000 berpotensi sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat peluang optimalisasi PAD sangat besar,” pungkas Ninno.

Dengan revisi Pergub ini, Pemprov Riau berharap tata kelola pajak air permukaan menjadi lebih terukur, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kontribusi sektor sumber daya air terhadap kas daerah. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa setiap kebijakan akan disusun secara hati-hati agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha. (alf)

IRS Pastikan Pengembalian Pajak 2026 Cair Lebih Cepat, Refund Kini Wajib Lewat Transfer Langsung

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS), memastikan wajib pajak yang menantikan pengembalian pajak (refund) tahun 2026 dapat menerima dananya relatif cepat setelah pelaporan dilakukan. Informasi tersebut dikutip dari laporan WAFB/Gray News, Minggu (15/2/2026).

Dalam kebijakan terbaru, IRS menegaskan bahwa seluruh pengembalian pajak tahun ini hanya akan dilakukan melalui skema direct deposit atau transfer langsung ke rekening bank. Opsi pengiriman cek kertas resmi tidak lagi diberlakukan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya percepatan layanan sekaligus efisiensi administrasi.

Menurut IRS, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-file) dan memilih direct deposit dapat menerima refund paling cepat dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima dan diproses. Pelaporan digital dinilai mempercepat verifikasi data dibandingkan metode manual.

Jadwal Perkiraan Refund Berdasarkan Tanggal Penerimaan IRS

IRS juga merilis estimasi tanggal pencairan refund berdasarkan waktu penerimaan e-file. Berikut jadwal yang diumumkan:

Diterima 26 Januari 2026 → Perkiraan refund 6 Februari 2026 Diterima 2 Februari → 13 Februari Diterima 9 Februari → 20 Februari Diterima 16 Februari → 27 Februari Diterima 23 Februari → 6 Maret Diterima 2 Maret → 13 Maret Diterima 9 Maret → 20 Maret Diterima 16 Maret → 27 Maret Diterima 23 Maret → 3 April Diterima 30 Maret → 10 April Diterima 6 April → 17 April Diterima 13 April → 24 April

IRS mengingatkan bahwa jadwal tersebut merupakan estimasi, sehingga pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dan validitas data dalam pelaporan.

Meski sebagian besar refund dapat diterima dalam waktu relatif singkat, IRS menegaskan bahwa pengembalian pajak yang mencantumkan klaim Earned Income Tax Credit (EITC) atau Child Tax Credit (CTC) berpotensi mengalami penundaan hingga Maret. Penundaan ini dilakukan untuk proses verifikasi tambahan guna mencegah kesalahan klaim maupun potensi kecurangan.

Untuk memantau status refund, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan daring “Where’s My Refund?” yang tersedia di situs resmi IRS. Fitur ini memungkinkan pelapor mengetahui apakah berkas telah diterima, sedang diproses, atau refund sudah dijadwalkan untuk dikirim.

IRS juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak lebih awal agar antrean pemrosesan tidak menumpuk menjelang tenggat waktu. Pelaporan lebih cepat berarti peluang menerima refund lebih awal semakin besar.

Selain itu, IRS mengingatkan agar setiap pelapor memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan SPT. Kesalahan pengisian, ketidaksesuaian nomor identifikasi, maupun informasi rekening bank yang keliru dapat menyebabkan keterlambatan signifikan dalam pencairan dana.

Apabila terdapat pertanyaan spesifik terkait status pengembalian pajak, IRS menyarankan wajib pajak menghubungi langsung otoritas pajak atau berkonsultasi dengan profesional perpajakan guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (alf)

Tak Semua Pertunjukan Kena Pajak, Ini Penjelasan Aturan Pajak Hiburan di DKI Jakarta

IKPI, Jakarta: Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa setiap pertunjukan seni, konser, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak daerah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam ketentuan terbaru, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan batasan yang jelas terkait jenis kegiatan hiburan yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan.

Secara prinsip, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang bersifat komersial, yakni kegiatan yang memungut bayaran dari masyarakat. Objek pajak ini umumnya meliputi konser musik berbayar, pertunjukan seni dengan tiket masuk, pameran komersial, hingga berbagai fasilitas hiburan yang menarik imbalan dari pengunjung.

Namun, regulasi tersebut juga menegaskan adanya pengecualian. Dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, selama tidak ada tiket masuk atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada penonton, kegiatan tersebut bukan objek pajak hiburan.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara yang berbentuk hiburan otomatis terutang pajak daerah. Pemerintah daerah membedakan secara tegas antara kegiatan komersial dan kegiatan yang bersifat sosial, budaya, maupun pelayanan masyarakat.

Beberapa contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain promosi budaya tradisional seperti pagelaran seni daerah yang diselenggarakan untuk pelestarian budaya tanpa memungut tiket masuk. Selain itu, kegiatan hiburan gratis dalam rangka acara sosial atau kemasyarakatan juga tidak termasuk objek pajak, sepanjang tidak ada pembayaran dari penonton.

Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang sepenuhnya terbuka untuk umum tanpa pungutan biaya juga masuk dalam kategori pengecualian. Dengan demikian, unsur komersial menjadi faktor penentu utama apakah suatu kegiatan dikenai PBJT atau tidak.

Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak diarahkan pada aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara kegiatan sosial dan budaya tetap diberi ruang berkembang tanpa tambahan beban fiskal.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara. Regulasi ini juga menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.

Bagi masyarakat maupun event organizer, memahami ketentuan ini menjadi penting agar dapat memastikan sejak awal apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan. Edukasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga pengelolaan pajak daerah tetap transparan dan berkeadilan. (alf)

Tak Lagi Otomatis, DJP Pegang Kendali Penuh Persetujuan Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Penggunaan nilai buku dalam aksi merger dan akuisisi kini tidak lagi sekadar pilihan administratif. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa setiap penggunaan nilai buku atas pengalihan harta wajib melalui persetujuan otoritas pajak.

Regulasi yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 itu menempatkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penentu akhir dalam pemberian fasilitas tersebut. Tanpa persetujuan DJP, pengalihan aset dalam restrukturisasi usaha tetap harus menggunakan nilai pasar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1) yang menyatakan bahwa pada prinsipnya pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai pasar. Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka ruang penggunaan nilai buku untuk kepentingan Pajak Penghasilan, dengan syarat memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan ini dinilai strategis karena menyentuh langsung perencanaan pajak perusahaan. Dalam praktiknya, penggunaan nilai pasar dapat memicu pengenaan pajak atas selisih lebih nilai aset, sedangkan nilai buku memungkinkan restrukturisasi berjalan tanpa langsung menimbulkan beban pajak signifikan.

Namun pemerintah tidak ingin fasilitas ini disalahgunakan. Karena itu, dalam Pasal 392 ayat (3) diatur secara limitatif jenis penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Di antaranya penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur, maupun penggabungan badan luar negeri ke badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal di tengah agenda konsolidasi usaha nasional. Dalam bagian pertimbangannya, kebijakan ini dikaitkan dengan kebutuhan mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian penerimaan negara.

Pembaruan regulasi ini juga mempertegas peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mengarahkan transformasi sistem inti administrasi perpajakan. Seluruh proses pengajuan persetujuan nilai buku kini terintegrasi dalam sistem administrasi pajak digital (Coretax).

Dengan desain aturan baru ini, perusahaan yang berencana melakukan merger atau akuisisi harus menyiapkan argumentasi bisnis yang kuat, dokumentasi transaksi yang lengkap, serta memastikan rekam jejak kepatuhan pajaknya bersih sebelum mengajukan permohonan. (alf)

Terima Surat dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian wajib pajak. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak semua surat berarti pemeriksaan atau sanksi langsung.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan surat sebagai bagian dari tahapan pengawasan administratif sebelum masuk ke proses yang lebih formal.

Tahap awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi, misalnya perbedaan laporan, ketidaksesuaian pembayaran, atau kewajiban yang belum dipenuhi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah membaca isi surat secara cermat, memahami poin yang diminta klarifikasi, dan mencatat batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Selanjutnya, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, atau dokumen transaksi lain yang berkaitan dengan data yang diminta.

Apabila diperlukan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative yang menangani administrasinya untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Jika DJP mengundang pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan lapangan sebagaimana Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak meminta penjelasan tujuan kunjungan dan memastikan petugas menunjukkan surat tugas resmi.

Yang terpenting, surat DJP tidak boleh diabaikan. Apabila tidak ditanggapi, proses dapat meningkat menjadi surat imbauan (Pasal 9), surat teguran (Pasal 13), hingga tindakan administratif lanjutan seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Dengan memahami tahapan ini, wajib pajak dapat menyikapi setiap surat dari DJP secara proporsional dan profesional, sekaligus memanfaatkan kesempatan klarifikasi sebelum pengawasan meningkat ke tahap pemeriksaan.

PMK 111/2025 pada dasarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela melalui mekanisme bertahap, bukan langsung penindakan. Respons yang cepat dan tepat menjadi kunci agar proses tetap berada pada jalur administratif dan tidak berkembang menjadi sengketa. (alf)

Wacana Pajak Miliarder California Berpotensi Digugat, Ahli Soroti Risiko Aturan Retroaktif

IKPI, Jakarta: Wacana penerapan pajak miliarder di Negara Bagian California memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri dan pakar hukum. Meski masih dalam tahap pembahasan dan belum tentu disetujui pemilih, sejumlah ahli menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi digugat apabila memuat ketentuan yang berlaku surut.

Salah satu titik lemah yang disoroti adalah aspek retroaktif dalam rancangan aturan tersebut. Ketentuan yang diberlakukan terhadap individu yang telah lebih dahulu pindah dari California dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum.

“Saya pikir tantangan hukum terkuat akan datang dari orang-orang yang pergi sebelum RUU itu disahkan,” ujar Jon Feldhammer, mitra pajak di firma hukum Baker Botts, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Aturan domisili pajak California sendiri selama ini dikenal sangat ketat. Negara bagian tersebut menggunakan konsep “uji hubungan terdekat” yang menilai keterikatan seseorang berdasarkan berbagai indikator, mulai dari kepemilikan aset, lokasi keluarga, aktivitas sosial, pekerjaan, hingga bukti kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan tersebut, sekadar membeli rumah di negara bagian lain tidak otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban pajak California. Otoritas pajak akan menilai apakah terdapat niat permanen untuk benar-benar meninggalkan negara bagian tersebut.

“Niat permanen untuk meninggalkan California harus bisa dibuktikan secara nyata,” kata Manes, seorang penasihat pajak yang mengikuti perkembangan regulasi ini.

Karena proses perubahan domisili tidak dapat dilakukan secara instan dan sering kali memakan waktu berbulan-bulan, para ahli menilai peluang untuk menghindari pajak kekayaan melalui relokasi cepat menjadi sangat terbatas. “Secara kasat mata, kesempatan itu sudah berlalu,” tambah Manes.

Meski masih menghadapi tentangan politik, termasuk dari Gubernur Gavin Newsom, wacana pajak miliarder telah menimbulkan kegelisahan di kawasan Silicon Valley. Lonjakan kekayaan dari sektor kecerdasan buatan (AI) dalam setahun terakhir telah melahirkan puluhan miliarder baru di California, menjadikan wilayah tersebut pusat perhatian dalam perdebatan pajak kekayaan.

Para penasihat pajak menyebut, bahkan sebelum aturan resmi diberlakukan, permintaan konsultasi terkait relokasi pajak sudah meningkat signifikan. Tren ini menandai perubahan besar dalam strategi perencanaan kekayaan kalangan elite global, yang kini mempertimbangkan ulang domisili dan struktur aset mereka di tengah ketidakpastian regulasi. (alf)

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Nasional, Korlantas Polri Tegaskan Hoaks

IKPI, Jakarta: Sebuah unggahan di TikTok yang telah ditonton lebih dari dua juta kali menghebohkan jagat media sosial. Dalam video tersebut ditampilkan foto sejumlah anggota polisi disertai narasi bahwa pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5–28 Februari 2026.

Unggahan itu juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga proses balik nama. Warganet bahkan diarahkan untuk membuka tautan pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.

Narasi yang beredar menyebutkan: “PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 Februari sampai 28 Februari. 1. Gratis ganti plat. 2. Gratis pajak. 3. Gratis balik nama.”

Namun, benarkah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang digelar secara online dan gratis pada tanggal tersebut?

Informasi Tidak Benar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang dilaksanakan secara online dan gratis sebagaimana diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Korlantas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Saat ini, sejumlah akun TikTok palsu dilaporkan menyebarkan informasi bohong yang menyerupai pengumuman resmi.

Modus yang digunakan umumnya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi korban. Jika tautan dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban, bahkan meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian atau pemerintah daerah setempat.

Pemutihan Bukan Program Nasional

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan diskresi pemerintah daerah karena termasuk dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya, pelaksanaan pemutihan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Aturan tersebut mencakup biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, klaim adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 dipastikan tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu mengandalkan informasi resmi dan tidak mudah tergiur tawaran layanan gratis yang beredar melalui media sosial. (alf)

SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, Simak Cara Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP Pajak. Mulai 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring dilakukan melalui platform terintegrasi ini.

Penggunaan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem. Melalui akun yang sama, wajib pajak dapat mengakses data perpajakan, mengajukan sertifikat elektronik, hingga menyampaikan SPT secara lebih terpusat.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum masa pelaporan tiba. Langkah ini penting guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Buka laman resmi Coretax DJP.

2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

4. Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.

5. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).

7. Baca dan setujui pernyataan, kemudian klik “Simpan”.

Setelah proses tersebut, sistem akan mengirimkan email resmi dari domain @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun serta kata sandi sementara.

Pada saat login pertama, wajib pajak diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Setelah tahap ini selesai, akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Ajukan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Agar dapat menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pengajuan dilakukan melalui menu di akun Coretax yang telah aktif.

Caranya dengan login ke akun, masuk ke menu “Portal Saya”, lalu memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Ikuti instruksi hingga sistem menerbitkan sertifikat digital. Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan pengecekan pada menu profil dan pastikan statusnya tercantum sebagai “VALID”.

Siapkan Dokumen Sebelum Isi SPT

Setelah akun dan sertifikat elektronik aktif, wajib pajak dapat mulai menyusun SPT Tahunan 2025 melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih “Buat Konsep SPT”.

Sebelum mengisi, siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak. Pastikan data dalam bukti potong sesuai dengan penghasilan yang diterima. Jika terdapat kesalahan, wajib pajak dapat meminta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum melaporkan SPT.

Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. DJP mengingatkan agar pelaporan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi serta kendala sistem akibat penumpukan akses di akhir periode pelaporan. (alf)

en_US