IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah mematangkan rencana pembukaan Tax Clinic UMKM sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026 dan akan menjadi ruang konsultasi pajak gratis bagi wajib pajak UMKM.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kehadiran Tax Clinic UMKM merupakan bentuk dukungan konkret IKPI kepada pemerintah, khususnya Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam melakukan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada pelaku usaha skala kecil.
“Kami akan membantu pelaku UMKM yang Omzetnya di bawah Rp 4,8 M per tahun, kata Vaudy, Rabu (24/12/2025).
Menurut Vaudy, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa pemahaman memadai mengenai kewajiban perpajakan. Melalui Tax Clinic, IKPI ingin memperkenalkan pajak sejak dini kepada UMKM, mulai dari pemahaman dasar, kewajiban administrasi, hingga pengisian dan pelaporan pajak secara benar dan sederhana.
“Tax Clinic ini kami desain sebagai ruang belajar sekaligus konsultasi. Tujuannya bukan hanya membantu UMKM patuh pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari keberlangsungan usaha dan pembangunan,” ujar Vaudy.
Seluruh layanan dalam Tax Clinic UMKM akan diberikan secara probono oleh anggota IKPI yang bersedia terlibat. Untuk menjaga kualitas layanan, anggota yang mendaftar sebagai relawan akan terlebih dahulu mengikuti training of trainer (ToT) agar memiliki standar pemahaman dan metode edukasi yang seragam.
Pendaftaran anggota IKPI yang ingin terlibat dalam program probono ini akan dilakukan melalui Google Form yang nantinya disiapkan oleh Sekretariat Pengurus Pusat IKPI. Vaudy mengajak para anggota untuk aktif berpartisipasi, mengingat program ini juga menjadi sarana pengabdian profesi kepada masyarakat.
Tax Clinic UMKM rencananya akan berlokasi di Kantor IKPI Fatmawati, Jakarta Selatan, yang selama ini memang difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Setiap wajib pajak UMKM akan mendapatkan waktu konsultasi selama satu jam per kunjungan, dengan maksimal tiga kali kunjungan agar pendampingan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui program ini, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara kebijakan perpajakan dan realitas di lapangan. Tax Clinic UMKM diharapkan tidak hanya membantu Kementerian UMKM dan DJP dalam edukasi pajak, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dan pelaku usaha dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan. (bl)