DJP Ingatkan ASN, TNI dan Polri Segera Aktifkan Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025. Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Coretax sebagai tulang punggung seluruh layanan perpajakan mulai tahun 2026.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh proses administrasi pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, akan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, tanpa akun yang sudah aktif dan tervalidasi, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT dan mengakses layanan perpajakan secara daring.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri wajib sudah terdaftar dalam sistem Coretax sebelum pergantian tahun. Ketentuan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan kewajiban aparatur negara untuk memastikan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital DJP.

“Rekan-rekan yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri diharapkan memastikan sudah terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” demikian imbauan yang disampaikan DJP, Rabu (3/12/2025).

Aktivasi Akun Coretax, Syarat Wajib Punya NPWP

Untuk dapat mengaktifkan akun Coretax, ASN, TNI, dan Polri wajib sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan alur sebagai berikut:

• Wajib pajak membuka laman Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

• Mengonfirmasi bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian memasukkan NPWP dan menekan tombol Cari.

• Mengisikan alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, pembaruan dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

• Selanjutnya, wajib pajak melakukan verifikasi identitas, menyetujui pernyataan yang ada, lalu menyimpan data.

• Sistem kemudian mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak, yang harus dipastikan berasal dari domain @pajak.go.id.

• Setelah menerima email, wajib pajak login kembali ke Coretax, mengganti kata sandi, dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan.

Wajib Punya Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Aktivasi akun saja belum cukup. Agar dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik di Coretax, ASN, TNI, dan Polri juga wajib memiliki Kode Otorisasi (KO) DJP. KO ini merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan menjadi syarat sah dokumen perpajakan digital.

Pengajuan KO dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax, dengan memilih layanan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Wajib pajak kemudian mengisi rincian sertifikat digital, memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola langsung oleh DJP), memasukkan ID penandatangan atau passphrase, dan mengirim permohonan. Jika permintaan disetujui, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat, beserta bukti tanda terima dan surat penerbitan yang dapat diunduh.

Langkah berikutnya adalah memastikan status sertifikat digital sudah valid. Hal ini dilakukan melalui menu Profil Saya, kemudian memilih Nomor Identifikasi Eksternal dan membuka tab Digital Certificate. Jika status masih “INVALID”, wajib pajak perlu menekan tombol Periksa Status. Setelah status berubah menjadi “VALID”, dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya dan dapat diunduh. (alf)

DKI Siapkan Skema PKB Berbasis Emisi, Kendaraan Tak Lolos Uji Bisa Kena Beban Tambahan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengebut penyusunan kebijakan baru yang akan mengubah struktur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ibu Kota. Melalui mekanisme berbasis emisi, kendaraan yang gagal uji emisi akan dikenai koefisien tambahan, sehingga pajak tahunannya berpotensi lebih tinggi dibanding kendaraan yang memenuhi standar.

Kebijakan ini digadang sebagai langkah strategis Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara yang dalam beberapa tahun terakhir kerap berada di level mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kini tengah menyempurnakan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi landasan pengenaan PKB berbasis tingkat pencemaran.

Dalam keterangan resminya dikutip Rabu (3/12/2025), DLH menyebut penyusunan kajian ini dilakukan secara multipihak, melibatkan peneliti, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor, pelaku industri otomotif, asosiasi, hingga lembaga non-pemerintah. Proses kolaboratif ini diharapkan memastikan metodologi yang dipilih valid secara ilmiah dan layak diterapkan sebagai kebijakan publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menegaskan bahwa kajian KPL bukanlah langkah parsial, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian emisi karbon di Jakarta. 

Menurutnya, mobilitas kendaraan di Jakarta tidak semata dipengaruhi warga Ibu Kota, tetapi juga limpahan arus kendaraan harian dari Bodetabek.

“Jakarta tidak bisa bekerja sendiri. Polusi bersifat lintas-batas, sehingga pendekatannya harus lintas-wilayah. Selain perhitungan teknis, faktor politis juga perlu diperhitungkan agar kebijakan berjalan efektif,” ujar Nirwono.

Ia menambahkan, kebijakan berbasis emisi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat mulai beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Amanat Regulasi Nasional

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, terutama PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema PKB berbasis emisi.

“Dengan adanya dasar hukum nasional, penerapan pajak kendaraan berbasis emisi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam memperbaiki kualitas udara dan lingkungannya,” kata Asep.

Pemprov DKI menargetkan kajian ini tuntas dalam waktu dekat sehingga implementasi koefisien emisi dapat mulai disiapkan dalam kebijakan PKB tahun berikutnya. Jika berjalan sesuai rencana, Jakarta akan menjadi daerah pertama yang menerapkan pajak kendaraan berbasis emisi secara sistematis. (alf)

Menkeu Pastikan Anggaran Bencana Aman, Tambahan Dana Siap Digelontorkan Jika Dibutuhkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera tetap aman, meskipun terjadi penurunan realisasi dari sekitar Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan pengurangan prioritas, melainkan menyesuaikan permintaan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). Ia menegaskan bahwa anggaran yang tersedia masih mencukupi untuk mendukung operasi tanggap darurat, pemulihan infrastruktur, hingga perlindungan sosial bagi warga terdampak.

“Anggaran BNPB masih ada lebih dari Rp500 miliar yang siap digunakan. Nanti kalau butuh dana tambahan, kita siap menambah. Sudah ada di anggarannya,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa cadangan fiskal pemerintah masih sangat memadai sehingga Kemenkeu dapat langsung menambah anggaran jika BNPB mengajukan kebutuhan tambahan melalui skema anggaran belanja tambahan (ABT). Menurutnya, pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya agar penanganan bencana tidak terhambat persoalan anggaran.

Purbaya menegaskan bahwa kesiapan pendanaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menangani bencana secara cepat dan terkoordinasi. “Kita siap terus,” ujarnya.

Berdasarkan data per Senin (1/12/2025), banjir yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah berdampak pada 104.901 keluarga atau 526.098 jiwa. Selain itu, ratusan fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran, rumah ibadah, dan pesantren mengalami kerusakan.

Pemerintah memastikan proses penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak akan dipercepat, dengan dukungan anggaran yang dapat ditambah kapan saja sesuai kebutuhan lapangan. (alf)

Purbaya Siapkan Langkah Lanjutan Usai Tutup Keran Balpres: Baja hingga Sepatu Jadi Target Pengawasan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah menutup pintu masuk barang ilegal ke Indonesia tidak akan berhenti pada kebijakan penertiban impor pakaian bekas (balpres). Dalam waktu dekat, produk lain seperti baja dan sepatu juga akan menjadi fokus pengawasan.

Saat membuka Rapimnas Kadin 2025, Senin (1/12/2025), Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan soal pro-kontra tren thrifting, melainkan murni upaya menjaga pasar domestik dari serbuan barang ilegal.

“Kalau kemarin ribut-ribut thrifting, saya enggak peduli thrifting-nya. Pokoknya baju bekas ilegal masuk, kita tutup. Nanti habis itu baja, habis itu sepatu, habis itu yang lain-lain,” ujarnya dalam acara yang disiarkan secara virtual.

Menurut dia, menjaga kekuatan domestik menjadi kunci agar Indonesia tidak mudah terpengaruh gejolak global. Apalagi, kontribusi permintaan dalam negeri (domestic demand) terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 90 persen.

“Kita enggak usah takut dengan global uncertainty. Tiap tahun pasti ada dan tidak bisa kita kendalikan. Ngapain pusing? Kita fokus saja ke domestik demand. Kalau itu dijaga, ekonomi kita tidak akan goyah walaupun ekonomi global hancur,” kata Purbaya.

Purbaya kemudian mengulas pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan global 2008–2009. Saat sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Jepang, negara-negara Eropa, hingga Amerika Serikat mengalami kontraksi ekonomi, Indonesia justru tumbuh 4,6 persen. Saat itu, hanya China dan India yang mencatatkan kinerja serupa.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan menjaga permintaan domestik sudah terbukti efektif. Pada krisis 1997–1998, suku bunga naik mengikuti rekomendasi pengetatan IMF. Namun pada 2008–2009, pemerintah mengambil arah sebaliknya: menurunkan suku bunga dan mendorong ekspansi fiskal.

“Selama kita jaga domestic demand, ekonomi kita bagus. Tapi kalau domestic demand dikuasai asing, buat apa?” ujarnya. (alf)

Purbaya Ungkap Strategi Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Rapimnas Kadin 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan strategi percepatan ekonomi yang langsung ia jalankan sejak dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Kementerian Keuangan pada 8 September 2025. Di hadapan para pelaku usaha dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, Jakarta, Senin (1/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa langkah pertamanya adalah menghidupkan kembali peredaran uang primer (M0) yang selama ini stagnan.

Menurut Purbaya, lemahnya pertumbuhan uang primer menjadi sinyal jelas bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tertekan. Kondisi itu, katanya, menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2025.

Ia mengungkapkan bahwa gejolak sosial saat itu membuat pemerintah perlu melakukan penilaian khusus terhadap risiko ekonomi dan politik.

“Orang-orang turun ke jalan, demo besar-besaran, dan kami perlu melihat apakah situasi itu akan mereda atau justru berlanjut,” kata Purbaya.

Dari analisis pemerintah, protes tidak akan hilang jika tekanan ekonomi tidak segera diatasi. Bahkan, ia menyebut potensi instabilitas politik dapat muncul jika kondisi tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya.

“Kalau ekonominya tidak diperbaiki, demonstrasi bisa berlarut-larut dan awal tahun depan bisa saja timbul pergantian kekuasaan yang biayanya besar sekali bagi masyarakat,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa ekonomi saat itu seperti “direm”, sehingga kebijakan ekspansif diperlukan untuk menggerakkan kembali aktivitas di tingkat rumah tangga dan dunia usaha.

Salah satu kebijakan paling krusial adalah mengalirkan dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia. Total dana menganggur yang dilepas ke sistem keuangan mencapai Rp276 triliun, dan disalurkan melalui perbankan agar dapat mendorong likuiditas serta kredit kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Purbaya menyampaikan bahwa peredaran uang primer sudah kembali meningkat hingga sekitar 13%. Ia melihat pulihnya likuiditas tersebut berdampak langsung pada meredanya ketegangan sosial yang sebelumnya sempat memuncak.

Langkah mempercepat aliran uang primer, menurut Purbaya, merupakan strategi awal untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan. (alf)

Jepang Siapkan Pajak Flat 20% untuk Keuntungan Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang dikabarkan memberi dukungan terhadap rencana penerapan flat tax 20% atas keuntungan aset kripto, sebuah perubahan besar yang berpotensi menata ulang pasar digital di negara tersebut. Rencana ini merupakan kelanjutan dari usulan Financial Services Agency (FSA) pada pertengahan November, dengan target pengajuan rancangan undang-undang pada awal 2026.

Menurut laporan Nikkei Asia, kebijakan baru ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak kripto dengan instrumen keuangan seperti saham dan reksa dana. Saat ini, transaksi kripto dikategorikan sebagai “pendapatan lain-lain” dengan tarif progresif 5% hingga 45%, ditambah pajak daerah 10% untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Total beban pajak dapat mencapai 55%, jauh lebih tinggi dibandingkan skema pajak 20% untuk saham.

Dengan tarif baru 20%, pelaku industri menilai beban pajak yang lebih ringan akan meningkatkan partisipasi investor dan memberi dorongan bagi pasar kripto domestik.

Reformasi pajak ini juga akan dimasukkan dalam kerangka perlindungan investor dalam revisi atas Financial Instruments and Exchange Act. FSA berencana mengajukan RUU tersebut pada sesi reguler Diet 2026, termasuk ketentuan pengawasan seperti larangan penggunaan informasi non-publik dan transparansi investasi yang lebih ketat.

Upaya ini merupakan hasil dari proses lobi panjang industri. Japan Blockchain Association (JBA) telah mendorong perubahan pajak sejak tiga tahun lalu. Pada Juli 2023, JBA menerbitkan rekomendasi resmi yang meminta pemerintah memberlakukan tarif pajak 20% agar selaras dengan instrumen investasi lainnya. Perubahan sikap FSA mulai terlihat sejak September 2024.

Jika disahkan, reformasi pajak ini diprediksi membuat Jepang semakin kompetitif dalam industri aset digital dan menarik kembali investor ritel maupun institusional. Meski begitu, implementasinya tetap bergantung pada proses politik di Parlemen Jepang pada 2026. Reformasi ini kian menegaskan peran Jepang sebagai negara yang aktif membangun regulasi kripto secara ketat namun progresif untuk mendukung pertumbuhan industri. (alf)

Layanan Pajak Terdampak Banjir di Aceh dan Sumut, DJP Pastikan Evakuasi dan Pemulihan Berjalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sejumlah kantor pelayanan pajak di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terendam banjir akibat cuaca ekstrem beberapa hari terakhir. Jajaran DJP dari pusat kini tengah mengevakuasi pegawai beserta keluarga yang terdampak.

“Beberapa unit kerja DJP di Aceh dan Sumatera Utara terdampak banjir dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dikutip Selasa (2/12/2025).

Di Sumatera Utara, layanan tatap muka dihentikan sementara di KPP Pratama Sibolga serta KP2KP Pandan. Penghentian layanan diumumkan sejak 28 November 2025 dan belum dapat dipastikan kapan akan kembali beroperasi.

Sementara itu, di Aceh terdapat lebih banyak kantor pajak yang operasionalnya terganggu. Lokasi terdampak meliputi KPP Pratama Langsa, KP2KP Karang Baru, KP2KP Blangkejeren, KPP Pratama Lhokseumawe, KP2KP Lhoksukon, KP2KP Aceh Singkil, KP2KP Sigli, KP2KP Takengon, serta KP2KP Rimba Raya.

Meski pelayanan langsung terhambat, DJP memastikan konsultasi perpajakan melalui kanal online tetap berjalan normal. Pegawai yang tidak terdampak diminta tetap bekerja dari lokasi masing-masing untuk menjaga kelancaran layanan.

Prosedur Darurat Diaktifkan

Rosmauli menegaskan bahwa DJP telah mengaktifkan prosedur darurat sebagai bagian dari manajemen keberlangsungan bisnis. Upaya ini mencakup pengalihan layanan administrasi ke unit terdekat bila diperlukan.

“Kami akan memastikan agar layanan administrasi perpajakan dapat segera pulih. Prosedur darurat telah diaktifkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan,” ungkapnya.

Selain evakuasi, penyaluran bantuan logistik kepada pegawai dan keluarga yang terdampak juga terus dilakukan. Distribusi kebutuhan darurat turut dibantu oleh kapal patroli Bea Cukai yang mengangkut pasokan dari pusat.

“Di situasi seperti ini, yang terpenting adalah keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga. Kami terus berkoordinasi agar dukungan logistik dapat benar-benar membantu meringankan beban saudara-saudara kita di daerah terdampak,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

DJP menyatakan akan memberikan informasi lanjutan mengenai pemulihan layanan seiring membaiknya kondisi di wilayah terdampak. (alf)

DJP Percepat Modernisasi Pembayaran Pajak, Siapkan Kanal QRIS Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memacu transformasi digital dengan mempercepat pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023, yang menilai perlunya peningkatan signifikan pada aspek pembayaran elektronik.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2024, yang dipublikasikan pada Senin (1/12/2025), DJP telah menyelesaikan kajian awal pengembangan kanal QRIS pada sistem legacy. Kajian tersebut menjadi landasan bagi rencana jangka panjang menghadirkan kanal pembayaran modern yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak.

Dalam laporan itu dijelaskan, pengembangan kanal QRIS dirancang untuk menghadirkan proses pembayaran yang lebih sederhana, cepat, dan seamless, sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era layanan digital. Integrasi ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala pada sistem pembayaran konvensional, sekaligus memperluas opsi pembayaran bagi wajib pajak.

DJP menargetkan kehadiran kanal QRIS tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan skor Indonesia pada indikator pembayaran elektronik dalam penilaian TADAT mendatang.

Implementasi QRIS diyakini akan memperkuat kualitas layanan administrasi perpajakan dan mendukung percepatan penerimaan negara melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.

“Implementasi kanal QRIS diharapkan menjadikan pengalaman pembayaran pajak semakin praktis, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini, sekaligus meningkatkan penilaian pada indikator pembayaran elektronik,” tulis DJP dalam laporannya. (alf)

Deklarasi Belém: Sejumlah Negara Berpendapatan Rendah Desak Pajak Emisi pada Produksi Daging

IKPI, Jakarta: Sejumlah negara berpendapatan rendah, termasuk Nigeria, Fiji, Uganda, Chad, Papua Nugini, dan Liberia, resmi menandatangani Deklarasi Belém, sebuah seruan global untuk menerapkan penetapan harga emisi gas rumah kaca (GRK) pada sistem pertanian dan pangan, khususnya produksi daging industri di negara-negara berpenghasilan tinggi.

Deklarasi ini mendesak ekonomi besar dunia mulai dari Komisi Uni Eropa, 30 negara anggota OECD, hingga China untuk segera memperkenalkan mekanisme harga emisi GRK pada industri daging dan produk turunannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan iklim antara negara kaya dan negara berkembang.

Inisiatif ini digagas oleh TAPP Coalition. Dilansir dari Down to Earth, Senin (1/12/2025), Direktur sekaligus pendirinya, Jeroom Remmers, menyatakan bahwa tujuh negara Afrika yang ikut menandatangani mewakili sekitar 30 persen populasi benua tersebut. Ia menambahkan, deklarasi ini juga mencakup 21 negara pulau kecil di Pasifik yang kini berada di garis depan ancaman kenaikan permukaan laut akibat pemanasan global.

Ketimpangan Konsumsi dan Beban Perubahan Iklim

Negara-negara berkembang menegaskan bahwa konsumsi daging berlebih di negara maju menimbulkan emisi GRK tinggi, sementara mereka yang menanggung dampak harian dari perubahan iklim. Jika negara berpenghasilan tinggi tidak bersedia menurunkan emisi sektor peternakan secara sukarela, maka mereka harus membayar kerusakan iklim melalui mekanisme harga emisi.

Para penandatangan juga mendorong penerapan asas pencemar membayar, di mana setidaknya 20 persen pendapatan dari kebijakan penetapan harga emisi disalurkan ke Dana Kerugian dan Kerusakan untuk membantu negara-negara rentan.

Sektor pertanian dan pangan saat ini menyumbang sekitar sepertiga emisi GRK global, dengan produksi ternak sebagai penyumbang terbesar. Jejak karbon daging sapi mencapai 70 kg GRK per kg, babi 12 kg, ayam 9,9 kg, jauh lebih tinggi dibandingkan sumber protein nabati seperti legume (2 kg) dan kacang-kacangan (0,4 kg).

Kesenjangan konsumsi daging pun masih lebar: rata-rata negara OECD mencapai 71,4 kg/kapita/tahun, China 61,98 kg, sementara negara berkembang hanya 26,6 kg. FAO memproyeksikan jumlah ternak global akan meningkat lebih dari 50 persen pada 2050, sebuah tren yang bertolak belakang dengan target Net Zero Emissions.

Produksi ternak juga menyerap 80 persen penggunaan lahan global, sehingga penerapan harga emisi pada daging dan produk susu di negara maju diyakini dapat mengurangi emisi sekaligus membuka peluang pemulihan lahan menjadi kawasan yang mampu menyerap karbon secara alami.

Deklarasi Belém menjadi seruan kuat dari negara-negara rentan agar negara kaya segera mengambil langkah konkret dalam pembenahan sistem pangan global demi keadilan iklim dan keberlanjutan bumi. (alf)

Kemenekraf Matangkan Reformasi PPh Royalti Penulis, Dorong Ekosistem Literasi Lebih Ramah Kreator

IKPI, Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mulai mempercepat proses rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas berbagai keluhan terkait kerumitan aturan perpajakan yang selama ini dirasakan para penulis, penerbit, hingga pelaku industri buku lainnya. Pemerintah menilai penyederhanaan skema perpajakan merupakan elemen kunci untuk memperkuat ekosistem literasi nasional.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, menegaskan bahwa penulis adalah aktor fundamental dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya Indonesia. Karena itu, kata dia, kebijakan perpajakan yang mengatur mereka harus adil, sederhana, dan tidak menghambat kreativitas.

“Penulis adalah fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Kebijakan yang menaungi mereka harus adil dan memudahkan, bukan membatasi,” ujar Agustini, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, penyederhanaan aturan perpajakan sangat penting agar penulis bisa fokus berkarya tanpa terbebani kerumitan administrasi.

Sementara itu, Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenparekraf, Iman Santoso, mengungkapkan bahwa proses perumusan kebijakan kini memasuki tahap penting. Tahun ini, pemerintah menargetkan selesainya naskah akademik sebagai fondasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada 2026.

“Kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku di subsektor ini,” ujarnya.

Saat ini, royalti penulis dikenakan PPh melalui skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, skema tersebut dinilai kurang sesuai dengan karakter kerja penulis yang bersifat kreatif dan mandiri. Selain itu, NPPN dianggap menambah beban administratif yang tidak sebanding dengan pola pendapatan penulis yang cenderung fluktuatif.

Guru Besar Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai industri literasi seharusnya diperlakukan dengan prinsip perpajakan yang sederhana dan efisien. Ia menekankan bahwa pengetahuan tidak selayaknya dibebani pajak yang rumit.

“Jika kita berbicara mengenai industri literasi, seharusnya prinsipnya adalah No Tax on Knowledge,” tegas Haula.

Dari sisi pelaku industri, penulis senior Asma Nadia menyambut baik keseriusan pemerintah memproses penyederhanaan aturan tersebut. Ia menyebut perjuangan untuk mendorong revisi kebijakan perpajakan bagi penulis sudah berlangsung sekitar tujuh tahun.

“Kami benar-benar berterima kasih atas kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan perubahan. Bertahan sebagai penulis tidak mudah, dan kebijakan yang lebih ramah tentu sangat berarti,” ujarnya. (alf)

en_US