DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Menutup Februari 2026, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak naik menjelang batas waktu pelaporan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, hanya 171 SPT yang dilaporkan melalui skema Coretax Form, sementara selebihnya menggunakan kanal utama dalam platform digital tersebut.

Secara rinci, pelapor terbanyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 4.126.978 pelapor untuk tahun pajak Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 408.524 pelapor.

Untuk kategori Wajib Pajak Badan, pelaporan dalam kurs rupiah tercatat sebanyak 105.575 SPT, sedangkan yang menggunakan kurs dolar Amerika Serikat berjumlah 103 SPT. Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 809 WP badan melapor menggunakan rupiah dan 18 WP badan menggunakan kurs dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah memperkuat sistem Coretax dengan menambahkan sejumlah fitur baru, termasuk Coretax Form dan aplikasi Mobile Pajak (M-Pajak). Inovasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT nihil dan karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja.

“Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih Coretax Form. DJP juga mengingatkan bahwa pengisian formulir tersebut memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.

Dengan tambahan fitur dan kemudahan digital tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang batas akhir penyampaian. (alf)

Pendaftaran USKP Tingkat A Periode I 2026 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode I Tahun 2026 resmi dibuka hari ini, 27 Februari 2026. Calon peserta yang berhak mengikuti periode ini diimbau segera melakukan registrasi secara daring dan memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp dengan menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar. Peserta mengulang yang memenuhi syarat akan melihat tombol “daftar” pada sistem. Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam daftar undangan, akan muncul keterangan “Anda bukan undangan”.

Setelah tombol pendaftaran aktif, peserta wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar. Tahap ini menjadi krusial karena kesalahan pengisian dapat berdampak pada proses verifikasi administrasi.

Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih (format jpg), salinan KTP (pdf), serta ijazah minimal D3 Perpajakan atau S1 semua jurusan (pdf). Selain itu, peserta juga wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai dengan format terbaru yang dapat diunduh melalui laman resmi yang telah ditentukan.

Peserta disarankan memilih kota ujian yang kuotanya masih tersedia agar peluang mendapatkan lokasi sesuai preferensi semakin besar. Selanjutnya, peserta harus memilih mata ujian yang wajib diulang sesuai ketentuan.

Sebelum menyelesaikan proses, seluruh data dan dokumen perlu direviu kembali secara teliti. Peserta juga diwajibkan mencentang pernyataan kebenaran data sebagai bentuk komitmen atas informasi yang diberikan.

Pendaftaran dinyatakan berhasil apabila peserta telah menekan tombol submit dan memperoleh nomor antrean pendaftaran. Nomor tersebut menjadi bukti bahwa registrasi telah tercatat dalam sistem.

Hasil verifikasi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 17 Maret 2026. Peserta diminta memantau pengumuman resmi secara berkala.

Apabila mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran, peserta dapat menyampaikan laporan melalui Form Kendala yang tersedia pada aplikasi registrasi atau melalui email resmi uskp@kemenkeu.go.id.

Sementara itu, bagi calon peserta USKP Tingkat B dan Tingkat C, panitia mengimbau untuk mencermati jadwal pembukaan pendaftaran sesuai periode yang telah ditetapkan dan bersabar menunggu giliran masing-masing. (bl)

KPP Pratama Barabai Catat Pertumbuhan Penerimaan Tertinggi se-Kalsel 74,78 Persen

IKPI, Jakarta: Kinerja perpajakan di Kalimantan Selatan membuka tahun 2026 dengan capaian impresif. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi di provinsi tersebut, yakni melonjak 74,78 persen hingga 31 Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut menempatkan KPP Pratama Barabai di posisi teratas dibandingkan lima KPP Pratama dan satu KPP Madya yang beroperasi di seluruh Kalimantan Selatan.

“Capaian ini menandakan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sangat signifikan,” ujar Anton, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, lonjakan tersebut bukan terjadi secara kebetulan. KPP Pratama Barabai yang membawahi wilayah Hulu Sungai Tengah dan sekitarnya berhasil merealisasikan penerimaan neto sebesar Rp22,17 miliar melalui strategi pengawasan yang ketat dan terukur terhadap wajib pajak potensial.

Pendekatan berbasis pengawasan aktif dinilai menjadi kunci utama. Aparat pajak melakukan pemetaan potensi secara lebih detail, memperkuat komunikasi dengan wajib pajak, serta memastikan kepatuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anton menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pertumbuhan penerimaan pajak kerap menjadi indikator perputaran usaha yang semakin dinamis, baik dari sektor perdagangan, jasa, maupun kegiatan ekonomi lokal lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha daerah menjadi faktor penting dalam menjaga tren positif ini. Transparansi dan pendampingan yang dilakukan fiskus turut membantu menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik.

Dengan capaian awal tahun yang kuat, Kanwil DJP Kalselteng optimistis kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan akan terus menunjukkan tren yang solid sepanjang 2026. Ke depan, penguatan pengawasan dan pemanfaatan data akan tetap menjadi fokus untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut. (alf)

Dari Konfrontasi ke Kolaborasi, PERTAPSI Usul Ubah Mindset Pengelolaan Pajak

IKPI, Jakarta: Hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dinilai masih dibayangi pola konfrontatif. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai sudah saatnya paradigma tersebut diubah menjadi kolaboratif.

Berbicara di Seminar Perpajakan Nasional, Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut pendekatan lama yang berbasis pemeriksaan dan litigasi harus bergeser ke mitigasi sejak awal.

“Daripada kita berdebat di belakang melalui sengketa, kenapa tidak kita bangun dialog dan mitigasi di depan?” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi seperti Cortex adalah langkah maju, namun tidak cukup jika mindset pengelolaan kepatuhan tetap sama.

Ia mengingatkan bahwa reformasi bukan hanya soal sistem atau database, tetapi soal membangun kontrak sosial berbasis saling percaya.

Darussalam bahkan mengusulkan forum bersama lintas asosiasi profesi pasca-Lebaran untuk membahas era baru hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

“Tujuan kita sama, membangun bangsa. Tapi fondasinya harus kepercayaan, bukan kecurigaan,” tegasnya.

Ia menilai tanpa perubahan cara pandang, inovasi teknis tidak akan berdampak signifikan pada peningkatan tax ratio. (bl)

Luhut Sebut AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pemerintahan berpotensi mendorong lonjakan signifikan pada rasio pajak nasional. Ia menyebut, integrasi sistem digital yang menyeluruh dapat menjadi kunci memperkuat penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Namun, melalui optimalisasi transformasi digital, pemerintah menargetkan adanya peningkatan yang cukup tajam.

“Dengan kita dapat menjalankan ini, jadi kita punya tax ratio bisa 13 sekian persen, bisa 14 persen,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan aktivitas ekonomi secara lebih akurat dan real time. Dengan dukungan AI, data dari berbagai sektor dapat dianalisis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia menekankan bahwa sistem berbasis teknologi bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperluas basis pajak. Seluruh transaksi dan pergerakan ekonomi, baik skala besar maupun kecil, dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba pemantauan berbasis AI di wilayah DKI Jakarta. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data ekonomi, sehingga pengawasan dan perencanaan kebijakan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Luhut optimistis, jika model ini diperluas secara nasional dan didukung infrastruktur digital yang memadai, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Transformasi digital, lanjutnya, akan memperkecil celah kebocoran, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat proses pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak lagi hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kecanggihan sistem yang menopangnya.

Pemerintah pun menargetkan periode 2025–2045 sebagai fase penting konsolidasi digital nasional. Melalui rencana induk tersebut, integrasi data lintas kementerian dan lembaga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan struktur fiskal Indonesia di masa depan. (alf)

Empat Asosiasi dan PERTAPSI Kompak Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi profesi yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyatakan sikap bersama mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Kesepakatan itu mengemuka dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menegaskan bahwa hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, berbeda dengan berbagai profesi lain di sektor keuangan.

“Semua profesi strategis punya undang-undang. Konsultan pajak belum. Padahal kontribusinya langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya di hadapan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang hadir.

Menurut Suherman, regulasi yang komprehensif akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Dengan demikian, posisi konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dapat diperkuat secara institusional.

Ia juga mencontohkan praktik di Jepang, di mana profesi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Di sana, laporan yang telah diassess oleh konsultan pajak mendapatkan tingkat kepercayaan tinggi dalam sistem administrasi perpajakan.

“Di Jepang jumlahnya sekitar 90 ribu. Indonesia dengan penduduk lebih dari 260 juta, konsultan pajaknya baru sekitar tujuh ribuan. Artinya kebutuhan kita masih besar,” katanya.

PERTAPSI turut menilai bahwa keberadaan undang-undang khusus akan memperkuat relasi setara antara wajib pajak, profesi, dan otoritas pajak. Tanpa landasan hukum yang jelas, hubungan tersebut berpotensi terus dibayangi persepsi ketidaksetaraan.

Para pimpinan asosiasi sepakat bahwa UU Konsultan Pajak bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari reformasi struktural perpajakan. Tujuannya adalah membangun sistem berbasis kepercayaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Suherman menambahkan bahwa penguatan profesi juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang didampingi profesional bersertifikasi akan merasa lebih aman dan terarah dalam memenuhi kewajibannya.

“Kalau profesinya kuat dan diakui undang-undang, maka negara juga diuntungkan. Administrasi lebih efisien, sengketa bisa berkurang, dan kepatuhan meningkat,” tegasnya.

Empat asosiasi dan PERTAPSI berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional, sehingga fondasi sistem perpajakan Indonesia semakin kokoh dalam jangka panjang. (bl)

DJP Tegaskan Hitung Pajak Secara Adil, Respons Polemik Industri Game

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait keluhan pelaku industri game nasional mengenai besaran pajak. Melalui akun resmi @DitjenPajakRI pada Rabu (26/02/2026), otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan secara proporsional.

“Kami memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri game dan kreatif, terkait isu yang sedang berkembang. Kami ingin menyampaikan bahwa DJP terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, dikutip, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah unggahan CEO Toge Productions, Kris Antoni, viral dan menuai ribuan retweet serta jutaan tayangan. Dalam cuitannya, Kris mengaku merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dinilainya tidak adil, bahkan mempertimbangkan memindahkan kantor utama perusahaannya ke luar negeri, seperti Malaysia.

Polemik ini berawal dari perbedaan penafsiran atas perlakuan biaya pengembangan game. Otoritas pajak disebut menilai biaya gaji karyawan selama masa produksi sebagai aset tak berwujud yang harus diamortisasi. Sementara pihak perusahaan merasa tidak pernah melakukan kapitalisasi biaya, sehingga tidak semestinya dikenakan perlakuan tersebut.

Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan secara umum bahwa perlakuan atas suatu biaya dalam perpajakan ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Tujuannya untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

“Setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut DJP dalam keterangannya.

Di tengah derasnya komentar warganet, DJP juga menegaskan dukungannya terhadap industri game dan sektor ekonomi kreatif. Otoritas pajak menyebut industri tersebut sebagai bagian penting dari masa depan ekonomi Indonesia.

“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tulis akun resmi tersebut.

Meski demikian, respons DJP tetap memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian netizen mengkritik pernyataan yang dianggap belum menjawab substansi keluhan, sementara yang lain mendorong adanya dialog lebih terbuka antara pelaku industri dan otoritas pajak. (alf)

DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Catat Penerimaan Pajak Sumsel Tumbuh 10,7 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan tumbuh 10,7 persen pada Januari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp866,09 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Membaiknya aktivitas sektor sawit dan karet turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan penerimaan.

“Kinerja APBN di wilayah Sumatera Selatan hingga 31 Januari 2026 menunjukkan awal tahun yang solid. Pendapatan negara tumbuh positif di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekspor komoditas,” ujar Ega, Rabu (25/2/2026).

Secara keseluruhan, total pendapatan negara di Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau sekitar 5,33 persen dari target tahunan. Angka ini tumbuh 7,13 persen (yoy), mencerminkan stabilitas penerimaan negara di awal tahun anggaran.

Selain dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp241,89 miliar atau meningkat 6,48 persen (yoy). Kontribusi terbesar PNBP berasal dari layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami kontraksi sebesar 54,41 persen (yoy) dengan realisasi Rp19,78 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh merosotnya harga patokan ekspor dan volume crude palm oil (CPO).

Meski demikian, penerimaan Bea Masuk justru melonjak 145,98 persen (yoy), didorong oleh peningkatan impor mesin dan bahan baku yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi dan investasi.

Sementara itu, realisasi belanja negara di Sumatera Selatan mencapai Rp3,89 triliun atau 10,24 persen dari pagu anggaran. Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp611,96 miliar atau tumbuh 21,84 persen (yoy), yang dialokasikan untuk belanja pegawai, pelayanan publik, serta belanja modal.

Ega menegaskan bahwa sinergi antara optimalisasi penerimaan negara dan pelaksanaan belanja yang efektif menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan sepanjang 2026. (bl)

DJP Jawa Timur I Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPN ke Kejati Jatim

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tiga tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP Jawa Timur I pada Kamis (26/2/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF diketahui merupakan pengurus Koperasi JMB IV. Mereka diduga melakukan pelanggaran perpajakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga kepatuhan pajak. “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah transaksi, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dipungut PPN tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan pencantuman nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN tanpa didukung bukti pembayaran yang sah, seperti Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Max menekankan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PPN terus diperketat, khususnya terhadap praktik pemungutan yang tidak disertai penyetoran dan pelaporan yang benar. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (alf)

Tax Ratio Stagnan 10 Tahun, PERTAPSI Ajak Evaluasi Arah Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Stagnasi rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan tajam Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam. Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi mendasar terhadap arah reformasi perpajakan.

Mengutip data 10 tahun terakhir, Darussalam menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia bergerak di kisaran 8–10 persen tanpa perubahan signifikan. Baik dalam arti sempit, menengah, maupun luas, grafiknya relatif datar.

“Semua sudah dilakukan. Reformasi, digitalisasi, tax amnesty, keterbukaan data. Tapi hasilnya belum bergerak signifikan. Kurang apa lagi?” ujarnya.

Ia juga menyinggung tax buoyancy yang selama ini berada di bawah satu. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Menurutnya, indikator kinerja pajak selama ini terlalu berorientasi pada tercapainya target nominal tahunan. Padahal, ukuran fundamental adalah peningkatan rasio pajak terhadap PDB.

Darussalam mempertanyakan target penerimaan 2026 yang naik hampir 23 persen menjadi sekitar Rp2.357 triliun. “Apakah pendekatan yang sama bisa menghasilkan lompatan sebesar itu?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan belum berubahnya cara pandang dalam mengelola kepatuhan.

“Tahun 2026 akan menjadi ujian, apakah kita keluar dari stagnasi struktural atau tetap di pola lama,” tutupnya. (bl)

en_US