DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT melalui Coretax, Tembus 8.160

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui sistem perpajakan Coretax.

Jumlah tersebut melesat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, DJP hanya menerima 39 SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas antusiasme Wajib Pajak melapor lebih awal.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (3/1/2026).

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Lonjakan pelaporan terjadi di hampir seluruh kelompok Wajib Pajak. Dari total 8.160 SPT yang masuk pada periode 1–3 Januari 2026:

• 6.085 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

• 1.498 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan

• 577 SPT dari Wajib Pajak Badan, terdiri atas 574 berdenominasi rupiah dan 3 berdenominasi dolar AS

Aktivasi Coretax Terus Meluas

Kenaikan pelaporan SPT sejalan dengan meningkatnya penggunaan Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun.

Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax, menunjukkan bahwa sistem tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.

Akses Layanan Dipermudah

DJP memastikan proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di kanal resmi. Bagi yang mengalami kendala, tersedia sejumlah layanan bantuan:

• Kring Pajak 1500200

• kanal informasi daring DJP

• serta pendampingan langsung di kantor pajak.

Rosmauli mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan.

Ia mengajak masyarakat segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah. (alf)

Tahun Besar Reformasi Pajak Dunia: E-Invoicing Wajib, Penyesuaian VAT, hingga Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Memasuki 1 Januari 2026, peta perpajakan global memasuki babak baru. Sejumlah negara serentak menerapkan kebijakan besar mulai dari kewajiban e-invoicing, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (VAT), hingga pembaruan undang-undang perpajakan yang menyentuh berbagai sektor ekonomi.

Langkah-langkah ini umumnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, sekaligus mendorong digitalisasi administrasi fiskal.

E-Invoicing Menjadi Arus Utama

Tahun 2026 ditandai dengan semakin luasnya kewajiban e-invoicing untuk transaksi antarperusahaan (B2B).

Sedikitnya tujuh negara mulai menerapkannya secara bertahap.

• Belgia dan Kroasia: mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2026.

• Polandia: menyusul pada 1 Februari.

• Yunani: mewajibkan bagi wajib pajak besar mulai 2 Februari.

• Uni Emirat Arab: menjalankan sistem e-faktur bertahap mulai Juli.

• Prancis: memulai fase pertama untuk perusahaan besar pada 1 September 2026.

Sejumlah negara lain seperti Maroko, Malaysia, dan Angola juga bersiap mengadopsi skema serupa di awal tahun.

Digitalisasi ini diharapkan mempercepat pelaporan, meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan transparansi arus transaksi.

Penyesuaian Tarif VAT

Awal tahun juga membawa perubahan pada tarif VAT di berbagai negara.

• Jerman menetapkan secara permanen tarif VAT 7% untuk sektor perhotelan.

• Belanda mengakhiri tarif rendah 9% untuk hotel, kembali ke 21%.

• Finlandia menurunkan salah satu tarif reduksi menjadi 13,5% untuk sejumlah komoditas seperti makanan dan transportasi.

• Austria menerapkan tarif 0% untuk produk kebersihan perempuan.

Di sisi lain, negara seperti Zimbabwe dan Liberia menaikkan tarif VAT/GST standar, mencerminkan tekanan fiskal yang berbeda di masing-masing wilayah.

Reformasi Aturan Pajak

Beberapa yurisdiksi melakukan pembaruan hukum besar-besaran.

• Italia merilis Testo Unico IVA, konsolidasi kode VAT guna merapikan aturan yang telah lama tersebar.

• China resmi memberlakukan Undang-Undang VAT pertama kalinya, tanpa mengubah tarif.

• Bulgaria beralih ke euro mulai 1 Januari 2026, dengan masa transisi satu bulan, sekaligus memulai penerapan pelaporan digital SAF-T bagi perusahaan besar.

• Prancis menghapus salah satu rezim VAT impor tertentu.

• Slovenia memperkenalkan skema VAT group.

• Portugal menurunkan VAT untuk beberapa produk, termasuk minyak zaitun.

• Bhutan akhirnya mengganti pajak penjualan dengan GST 5%.

Seluruh perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan sistem, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Tahun 2026 tampaknya akan menjadi periode penting bagi tata kelola fiskal global. Digitalisasi, harmonisasi aturan, dan penyesuaian tarif menjadi tema besar yang mewarnai berbagai kebijakan.

Bagi pelaku usaha lintas negara, memahami jadwal serta cakupan perubahan ini menjadi kunci agar tidak tergelincir dalam ketidakpatuhan sekaligus mampu memanfaatkan peluang yang muncul dari sistem yang semakin modern. (alf)

PMK Baru Perjelas Siapa Penerima Manfaat Pajak Sebenarnya dalam Transaksi Internasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui pengaturan yang lebih rinci tentang siapa yang dianggap benar-benar berhak atas manfaat pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pihak yang menerima penghasilan otomatis berhak atas fasilitas tarif pajak lebih rendah. Hanya pihak yang benar-benar menikmati dan mengendalikan penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Pasal 19 PMK 112/2025 menyebutkan, penerima manfaat harus merupakan pihak yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, ataupun perusahaan conduit. Dengan kata lain, perusahaan atau individu yang hanya menjadi “perantara” tidak lagi dapat menggunakan fasilitas P3B.

Lebih jauh, bagi badan luar negeri, syaratnya semakin ketat. Mereka harus memiliki kendali atas dana atau aset, menanggung risiko usaha, serta tidak memiliki kewajiban meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak lain. Ketentuan ini secara eksplisit dimaksudkan untuk mencegah praktik pengalihan penghasilan hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih ringan.

Pengaturan ini sekaligus menjawab berbagai praktik yang selama ini sering terjadi, ketika suatu perusahaan mendirikan entitas khusus di negara tertentu hanya sebagai perantara administrasi. Padahal, aktivitas bisnis sesungguhnya tidak terjadi di negara tersebut.

Dengan definisi yang lebih tegas, pemerintah berharap fasilitas P3B tidak disalahgunakan. Manfaat penghindaran pajak berganda hanya diberikan kepada pihak yang memang menjalankan kegiatan usaha nyata dan menanggung risiko ekonomi.

Di sisi lain, ketentuan ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner, mereka tetap dapat menikmati kemudahan tarif pajak sesuai perjanjian pajak internasional.

Ke depan, perusahaan dengan struktur internasional perlu melakukan evaluasi. Jika skema yang digunakan hanya bersifat administratif tanpa aktivitas bisnis nyata, ada kemungkinan fasilitas P3B tidak lagi bisa dimanfaatkan sesuai aturan baru ini. (alf)

PMK Baru Atur Lebih Tegas Pemotongan Pajak atas Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Aturan ini menekankan kewajiban para pemotong dan pemungut pajak untuk lebih tertib dalam mencatat, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas transaksi yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, setiap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan, sekaligus membuat bukti pemotongan. Kewajiban ini berlaku baik ketika pajak dipotong maupun ketika suatu penghasilan seharusnya tidak dipotong berdasarkan ketentuan P3B  .

Menariknya, PMK ini juga mengatur situasi ketika penghasilan diterima Wajib Pajak Luar Negeri namun tidak dipotong pajak karena adanya manfaat P3B. Dalam kondisi seperti itu, pemotong pajak tetap diwajibkan melaporkan transaksi dan menerbitkan bukti pemotongan, sehingga jejak administrasinya tetap terdokumentasi dengan rapi.

Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas. PMK menyebutkan bahwa pemotong atau pemungut pajak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi menjadi perhatian utama.

Aturan ini juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian jika terjadi kelebihan potong. Jika pajak terlanjur dipotong padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, maka pengembaliannya dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi perpajakan inti  .

Pemerintah menilai penataan ulang prosedur ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas P3B sekaligus memastikan data pajak lintas negara lebih akurat. Dengan dokumentasi yang lengkap, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan lebih baik terhadap transaksi internasional.

Selain itu, aturan baru ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan manfaat P3B benar-benar digunakan sebagaimana mestinya: mencegah pajak berganda, bukan untuk menghindari pajak. Dengan kepastian prosedur, wajib pajak diharapkan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya.

Ke depan, pelaku usaha yang memiliki transaksi lintas batas diimbau menyesuaikan sistem administrasinya. Ketertiban bukti potong, pelaporan, dan kecermatan dalam memanfaatkan P3B akan menjadi faktor penentu agar tidak terkena sanksi serta tetap memperoleh perlindungan pajak yang sah. (alf)

Nigeria Tegakkan Undang-Undang Pajak Baru Mulai 1 Januari, Presiden Tinubu Tolak Seruan Penundaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Nigeria akan mulai menerapkan paket reformasi pajak yang luas pada 1 Januari, Presiden Bola Tinubu, meski menghadapi kritik terkait dugaan perbedaan antara teks undang-undang yang diundangkan dan versi yang disetujui parlemen.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan efisiensi sistem pajak. Sebelumnya, pada tahun pertamanya memimpin, Tinubu sudah mengambil keputusan besar menghapus subsidi yang membebani anggaran dan dua kali mendevaluasi mata uang naira.

Mengutip Reuters Sabtu (3/1/2026) Tinubu menyebut reformasi pajak ini sebagai “reset fiskal sekali dalam satu generasi” upaya menata ulang fondasi ekonomi Nigeria. Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha memberi dukungan pada tahap pelaksanaan.

Namun, prosesnya memunculkan kontroversi. Sejumlah anggota parlemen oposisi menilai terdapat pasal-pasal yang diduga tidak pernah disetujui namun masuk dalam versi undang-undang yang diundangkan pemerintah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran konstitusi serta pelebaran kewenangan otoritas pajak.

Menanggapi hal tersebut, Tinubu menilai tidak ada alasan kuat untuk menghentikan reformasi.

“Kami menyadari adanya perdebatan publik terkait dugaan perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang pajak yang baru. Namun, belum ada isu substansial yang dapat membenarkan penghentian proses reformasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Oposisi menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai memberikan kewenangan besar bagi otoritas pajak mulai dari penyitaan aset tanpa perintah pengadilan hingga kewajiban setoran awal sebelum sengketa pajak diproses.

Tinubu menegaskan implementasi reformasi kini telah memasuki tahap akhir dan meminta semua pihak fokus pada hasilnya. Ia juga berkomitmen menjaga proses tetap sesuai aturan, serta bekerja sama dengan parlemen untuk menindaklanjuti keberatan yang muncul. (alf)

Awal Tahun 2026, Pemerintah Kanada Salurkan Beragam Rebate Pajak 

IKPI, Jakarta: Pemerintah federal Kanada akan mulai menyalurkan sejumlah rebate dan kredit pajak kepada warga yang memenuhi syarat dalam beberapa hari mendatang. Program ini memberikan dukungan finansial di awal tahun, terutama untuk keluarga berpenghasilan rendah, pekerja, dan lanjut usia.

Otoritas pajak Kanada (Canada Revenue Agency/CRA) mengimbau warga yang berhak agar mendaftar direct deposit guna mempercepat penerimaan dana dan menghindari keterlambatan yang kerap terjadi pada cek kertas.

Berikut rangkuman rebate federal yang dijadwalkan cair sepanjang 2026:

1. GST/HST Credit — Dukungan per Kuartal

Kredit pajak barang dan jasa (GST) atau harmonized sales tax (HST) — di wilayah yang menerapkannya — diberikan empat kali setahun kepada warga yang memenuhi syarat berdasarkan data pajak yang dilaporkan: pendapatan, status perkawinan, dan jumlah anak.

Pemerintah menetapkan perkiraan maksimal pembayaran tahunan:

• Individu: C$533 (sekitar Rp 6,5 juta)

• Pasangan: C$698 (sekitar Rp 8,5 juta)

Jumlah ini bisa berubah setiap Juli berdasarkan laporan pajak terbaru. Pembayaran GST/HST untuk 2026 dijadwalkan pada 5 Januari, 2 April, 3 Juli, dan 5 Oktober.

2. Canada Child Benefit — Bantuan Bulanan untuk Keluarga

Program Canada Child Benefit (CCB) memberikan pembayaran bulanan bebas pajak kepada keluarga dengan anak di bawah 18 tahun untuk membantu biaya hidup yang semakin tinggi.

Jumlah manfaat tergantung pada pendapatan bersih keluarga menurut data yang dilaporkan ke CRA. Pembayaran CCB untuk 2026 dimulai 20 Januari dan berlanjut setiap bulan sepanjang tahun.

Laporan survei terbaru menunjukkan biaya mengasuh anak di Kanada terus meningkat, membuat CCB menjadi bantuan penting bagi banyak keluarga.

3. Canada Workers Benefit — Insentif bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Canada Workers Benefit (CWB) adalah kredit pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah yang berusia 19 tahun ke atas dan tinggal di Kanada. Ambang pendapatan berbeda di tiap provinsi/teritori.

Sebagai ilustrasi dari tahun-tahun sebelumnya:

• Batas pendapatan bagi individu tanpa anak sekitar C$36.749 per tahun

• Bagi keluarga dengan anak bisa mencapai C$48.093 per tahun

Peserta yang memenuhi syarat pada tahun pajak 2025 berpotensi menerima manfaat hingga:

• Individu: C$1.590 (sekitar Rp 19,4 juta)

• Keluarga: C$2.739 (sekitar Rp 33,4 juta)

Pembayaran CWB untuk 2026 akan dilakukan 12 Januari, 10 Juli, dan 9 Oktober.

4. Old Age Security — Jaminan untuk Lansia

Pembayaran Old Age Security (OAS) diberikan kepada warga Kanada berusia 65 tahun ke atas berdasarkan lama tinggal di Kanada setelah usia 18 tahun — terlepas dari riwayat pekerjaan.

Pendaftaran umumnya dilakukan otomatis oleh Service Canada, dan penerima diberi tahu melalui surat. Jika seseorang belum menerima surat pendaftaran satu bulan setelah ulang tahun ke-64, mereka disarankan mengajukan sendiri.

Pembayaran OAS akan dikirim setiap bulan sepanjang 2026, dimulai 28 Januari.

Catatan kurs: Nilai rupiah yang disebutkan di atas bersifat perkiraan berdasarkan kurs pasar sekitar awal Januari 2026. Nilai sebenarnya bisa berbeda tergantung kurs harian di bank atau lembaga penukaran valuta asing. (alf)

Awal Tahun, 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun dengan capaian penting dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 2 Januari 2025, sebanyak 11,19 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax.

Dari total tersebut, aktivasi dilakukan oleh 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di Coretax dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum wajib pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.

Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Namun, DJP tetap mendorong agar proses tersebut tidak ditunda.

Langkah ini, kata Rosmauli, bertujuan mencegah penumpukan permohonan aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi bisa dikerjakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.

Rosmauli mengingatkan, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi langsung, sebaiknya mengatur jadwal kunjungan dengan baik agar layanan tetap tertib dan antrean dapat dikelola.

Selain itu, ia kembali menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo, serta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (alf)

Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun dengan capaian penting dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 2 Januari 2025, sebanyak 11,19 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax.

Dari total tersebut, aktivasi dilakukan oleh 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sekaligus pembuatan Key Operator/Sub Key Operator (KO/SE) di Coretax dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum wajib pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.

Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Namun, DJP tetap mendorong agar proses tersebut tidak ditunda.

Langkah ini, kata Rosmauli, bertujuan mencegah penumpukan permohonan aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi bisa dikerjakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.

Rosmauli mengingatkan, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi langsung, sebaiknya mengatur jadwal kunjungan dengan baik agar layanan tetap tertib dan antrean dapat dikelola.

Selain itu, ia kembali menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo, serta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (alf)

Kebijakan Fiskal Baru 2026, Apa Saja yang Berubah?

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal yang akan berpengaruh pada komoditas, pembiayaan negara, dan hubungan dagang internasional. Beberapa aturan masih difinalkan, sementara lainnya sudah memiliki dasar hukum.

Berikut rincian lengkapnya.

1. Bea keluar emas: tarif mengikuti harga referensi

Bea keluar emas akan ditentukan berdasarkan harga referensi melalui penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Menteri Perdagangan. Pemerintah menyiapkan batas atas tarif hingga 15 persen.

Kebijakan ini ditegaskan dalam dokumen pemerintah yang menyebut:

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.”

Skema tarifnya dirancang bertahap:

• harga referensi 2.800–3.200 dolar AS per troy ons: tarif 7,5–15 persen

• harga referensi di atas 3.200 dolar AS per troy ons: tarif 10–15 persen

Komoditas yang dikenai antara lain:

• dore (emas batangan murni) dalam bentuk bongkah, ingot, atau tuangan

• emas atau paduan emas yang belum ditempa berbentuk granules atau bentuk lain

Tidak semua produk emas masuk kategori dore, tetapi tetap dalam lingkup pengenaan.

Status: aturan teknis masih disiapkan, diarahkan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2026.

2. Bea keluar batu bara ditargetkan mulai Januari 2026

Setelah emas, pemerintah juga menyiapkan bea keluar batu bara.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerapannya:

“Saya targetnya sama (dengan bea keluar emas), 1 Januari 2026,”

Pernyataan itu disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 16 Desember 2025.

Dalam pembahasan teknis, muncul usulan tarif berjenjang:

• 5 persen

• 8 persen

• 11 persen

Besaran tarif akan menyesuaikan level harga batu bara.

Dalam konferensi pers pada 31 Desember 2025, Purbaya menjelaskan:

“Tergantung level harga batubaranya. Di bawah harga tertentu 5 persen, di atas harga tertentu 8 persen, lalu 11 persen. Ini masih dibahas di level teknis.”

Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum masih dalam penyusunan, dan sebagian pelaku usaha masih menyampaikan keberatan. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tetap diarahkan berlaku awal 2026.

3. Fintech dan marketplace bisa jadi distributor SUN

Kebijakan lain datang dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK Nomor 94 Tahun 2025 mengenai penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

Aturan tersebut ditetapkan 18 Desember 2025 dan diundangkan 24 Desember 2025.

Dalam beleid itu disebutkan:

“Mitra Distribusi terdiri atas bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.”

Pokok pengaturannya antara lain:

• Menteri dapat menerbitkan SUN di pasar perdana domestik

• SUN bisa berupa instrumen yang diperdagangkan atau tidak diperdagangkan

• penerbitan bisa menggunakan rupiah maupun valuta asing

• penjualan dilakukan dengan mekanisme pengumpulan pemesanan

Kebijakan ini membuka pintu bagi masyarakat untuk membeli SUN melalui platform digital yang legal dan diawasi regulator.

Status: aturan sudah berlaku, implementasi diperluas ke 2026.

4. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat menuju final

Pemerintah juga mengebut penyelesaian negosiasi tarif dengan Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil perundingan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2026. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan USTR Jamieson Greer di Washington pada 23 Desember 2025.

“Diharapkan sebelum akhir Januari 2026 sudah disiapkan dokumen untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.”

Kesepakatan ini melanjutkan deklarasi para pemimpin pada 22 Juli sebelumnya. Salah satu poin pentingnya adalah penurunan tarif Indonesia:

• dari sekitar 32 persen

• menjadi 19 persen

Saat ini kedua pihak menyiapkan penyelarasan teknis dan legal drafting sebelum ditandatangani.

Status: finalisasi, berlaku setelah kesepakatan disahkan.

Dengan komposisi kebijakan tersebut:

• komoditas emas dan batu bara akan lebih dikendalikan melalui bea keluar

• pembiayaan negara makin terbuka lewat fintech dan marketplace

• akses ekspor berpotensi lebih luas lewat kesepakatan tarif AS

Namun, sebagian kebijakan masih bergerak di tingkat teknis dan menunggu respons dunia usaha. (alf)

China Naikkan Pajak Alat Kontrasepsi 13%, Efektifkah untuk Dongkrak Kelahiran?

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026, pemerintah China akan mengenakan pajak penjualan sebesar 13% untuk berbagai alat kontrasepsi — mulai dari kondom hingga pil KB. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi mendorong angka kelahiran di tengah populasi yang terus menyusut.

Namun alih-alih mendapat dukungan, keputusan tersebut justru memicu perdebatan luas.

Sejumlah pengamat menilai langkah itu keliru. Demografer Universitas Wisconsin–Madison, Yi Fuxian, menyebut kenaikan pajak pada alat kontrasepsi sebagai kebijakan “berlebihan dan tidak tepat sasaran”, karena kecil kemungkinan dapat mengubah minat masyarakat untuk memiliki anak.

Sebelumnya, pemerintah China menggelontorkan berbagai insentif, termasuk subsidi setara puluhan juta rupiah per anak. Upaya itu dilakukan karena ekonomi yang melemah, biaya hidup yang meningkat, dan bertambahnya populasi lansia membuat banyak pasangan menunda atau membatasi jumlah anak.

Data resmi menunjukkan tren kelahiran terus menurun selama tiga tahun terakhir. Pada 2024, hanya sekitar 9,54 juta bayi lahir — separuh dari jumlah satu dekade sebelumnya, saat kebijakan pembatasan anak mulai dilonggarkan setelah puluhan tahun penerapan “satu anak”.

Pajak baru ini mencakup seluruh alat kontrasepsi, sehingga memicu kekhawatiran soal meningkatnya kehamilan tidak direncanakan, hingga potensi kenaikan kasus infeksi menular seksual.

Sebagian warga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Di media sosial, ada yang berseloroh ingin “menimbun kondom seumur hidup” sebelum harga melonjak. Pengguna lain mengingatkan, harga kondom dan biaya membesarkan anak “adalah dua hal yang sama sekali berbeda”.

China sendiri disebut sebagai salah satu negara termahal untuk membesarkan anak. Laporan YuWa Population Research Institute pada 2024 memperkirakan biaya hingga anak berusia 17 tahun mencapai sekitar Rp1,24 miliar. Tekanan akademik, mahalnya pendidikan, hingga tantangan perempuan menyeimbangkan karier dan pengasuhan ikut memperberat keputusan memiliki anak.

Bagi sebagian keluarga, seperti Daniel Luo dari Henan, kenaikan harga kontrasepsi tak akan banyak mengubah keputusan mereka. “Seperti tarif kereta bawah tanah. Naik sedikit, orang tetap naik. Tapi biaya membesarkan anak — itu masalahnya,” ujarnya.

Sebaliknya, bagi mahasiswa dan kelompok berpenghasilan rendah, kenaikan harga kontrasepsi dikhawatirkan justru membawa risiko sosial baru.

Henrietta Levin dari Center for Strategic and International Studies menilai kebijakan pajak ini lebih bersifat simbolik. Ia menilai pemerintah masih kesulitan membaca perubahan sosial yang membuat generasi muda enggan menikah atau memiliki banyak anak.

Kontroversi juga menguat karena laporan bahwa sejumlah perempuan menerima pertanyaan dari pejabat lokal mengenai siklus menstruasi dan rencana kehamilan. Langkah semacam ini dinilai terlalu mencampuri ranah pribadi.

Di sisi lain, pemerintah tetap menawarkan berbagai kemudahan: pembebasan pajak layanan penitipan anak, bantuan uang tunai, perpanjangan cuti orang tua, hingga insentif bernilai besar di beberapa kota.

Di Hohhot, misalnya, pasangan dengan tiga anak bisa memperoleh bantuan hingga sekitar Rp228 juta per bayi. Di Shenyang, keluarga dengan anak ketiga mendapat tunjangan bulanan hingga usia tiga tahun.

Meski demikian, banyak analis menilai kebijakan fiskal seperti pajak kontrasepsi masih belum menyentuh masalah utama: tekanan ekonomi, harga properti, persaingan kerja, dan rasa lelah generasi muda menghadapi ekspektasi sosial.

Bagi para pakar, menahan laju penurunan populasi memerlukan kebijakan jangka panjang yang menyasar akar persoalan bukan sekadar membuat alat kontrasepsi lebih mahal.

Tanpa menurunkan biaya hidup, memperluas dukungan keluarga, serta menciptakan rasa aman secara ekonomi, kenaikan angka kelahiran tampaknya masih akan sulit dicapai. (alf)

Pemerintah Siapkan Pajak Ekspor Batu Bara 1–5%, Target Tambah Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengenakan pajak ekspor batu bara mulai tahun depan dengan kisaran tarif 1–5 persen. Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara termal terbesar di dunia. Data Kementerian ESDM menunjukkan, pengiriman batu bara ke luar negeri mencapai sekitar 555 juta ton tahun lalu, atau hampir dua pertiga dari total produksi nasional yang mencapai 836 juta ton.

Purbaya mengisyaratkan bahwa besaran tarif pajak bisa berbeda untuk tiap jenis atau kualitas batu bara. Namun ia belum memerinci teknis penerapannya. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp20 triliun pada tahun mendatang.

Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini direspons dengan harapan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai perlunya batasan harga sebagai acuan bea.

“Dengan pendekatan seperti itu, tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan negara bisa tercapai, sekaligus mencegah beban berlebihan bagi perusahaan sehingga operasi tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Di tengah rencana kebijakan baru ini, kinerja ekspor batu bara tahun berjalan menghadapi tekanan. Permintaan dari Tiongkok salah satu pembeli utama melambat, membuat volume ekspor periode Januari–Oktober turun sekitar 4 persen menjadi 320,47 juta ton.

Pemerintah menegaskan akan terus mematangkan desain kebijakan agar tetap mampu menjaga keseimbangan: penerimaan negara terjaga, namun daya saing industri tambang tidak terganggu. (alf)

en_US