PMK 37/2025 Wajibkan Marketplace Terbitkan Invoice Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan pedagang dalam negeri untuk menerbitkan dokumen tagihan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dokumen tagihan tersebut dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh marketplace dan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace harus memuat informasi minimum berupa nomor dan tanggal dokumen, nama pihak lain sebagai pemungut pajak, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli, jenis barang dan/atau jasa, nilai transaksi, serta besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut. Ketentuan ini memastikan setiap transaksi digital memiliki identitas fiskal yang dapat diawasi oleh otoritas pajak.

PMK 37/2025 menegaskan bahwa dokumen tagihan tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Dengan status tersebut, invoice digital tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi komersial, tetapi juga sebagai dokumen perpajakan yang sah dalam sistem administrasi pajak nasional.

Dalam hal terjadi kesalahan data atau perubahan transaksi, pedagang wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan. Dokumen ini harus merujuk pada dokumen tagihan sebelumnya dan dihasilkan melalui sistem elektronik marketplace, sehingga koreksi data tetap tercatat dalam sistem pemungutan pajak.

Dokumen pembetulan dan pembatalan tagihan juga dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Nilai pajak yang tercantum di dalamnya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai karakteristik penghasilan pedagang.

PMK ini mewajibkan marketplace menyampaikan seluruh informasi dalam dokumen tagihan, termasuk data pedagang, pembeli, dan nilai pajak yang dipungut, kepada Direktur Jenderal Pajak. Informasi tersebut disampaikan sebagai satu kesatuan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang dilaporkan setiap masa pajak.

Selain data transaksi, marketplace juga harus menyampaikan identitas pedagang, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, alamat korespondensi, serta alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli. Ketentuan ini memperkuat integrasi data perdagangan digital ke dalam sistem pengawasan perpajakan pemerintah.

Kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dilakukan oleh marketplace setiap masa pajak ke kas negara. Seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (bl)

Pemerintah Konsisten Pakai Skema “Besaran Tertentu” untuk PPN, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan penggunaan skema besaran tertentu dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan memperkuat pendekatan penghitungan PPN yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam PMK 53/2025, skema besaran tertentu diterapkan pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Pemerintah menetapkan formula penghitungan yang bersifat baku, sehingga nilai PPN terutang dapat ditentukan secara langsung berdasarkan parameter tertentu tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan.

Pendekatan ini dipilih untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan formula yang jelas, pemerintah mengurangi ruang interpretasi yang selama ini sering menimbulkan perbedaan perlakuan dalam penghitungan PPN, terutama pada sektor jasa keuangan dan properti.

Skema besaran tertentu juga mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak lagi perlu mengelola kredit pajak masukan secara kompleks, sementara otoritas pajak dapat memantau kepatuhan melalui data komisi, biaya pembangunan, dan parameter lain yang telah ditentukan dalam regulasi.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan inti, mekanisme ini memudahkan integrasi data dan pengawasan berbasis sistem. Nilai PPN terutang dapat dihitung otomatis berdasarkan input biaya atau komisi yang dilaporkan, sehingga proses pelaporan dan pengawasan menjadi lebih terstruktur.

PMK 53/2025 juga menyesuaikan formula besaran tertentu dengan tarif PPN yang berlaku melalui faktor 11/12. Penyesuaian ini memastikan bahwa perubahan tarif PPN nasional dapat langsung tercermin dalam penghitungan PPN sektor-sektor tertentu tanpa perlu revisi regulasi tambahan.

Bagi pemerintah, konsistensi penggunaan skema besaran tertentu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas penerimaan PPN. Sektor jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri diposisikan sebagai basis penerimaan yang lebih mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan.

Melalui pendekatan ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan PPN yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berbasis sistem, sejalan dengan penataan ulang regulasi perpajakan dalam kerangka PMK 53/2025. (bl)

Insentif PPh 21 DTP Pegawai Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini!

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) memang dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja sepanjang 2025. Namun pemerintah menegaskan, fasilitas ini bisa lenyap seketika apabila perusahaan dan pegawai mengabaikan satu hal krusial: kepatuhan administrasi perpajakan.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menempatkan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 sebagai syarat mutlak pemanfaatan insentif. Tanpa pelaporan yang benar dan tepat waktu, insentif dianggap tidak pernah digunakan, meskipun pajak telah dibayarkan tunai kepada pegawai.

Kesalahan paling fatal terjadi ketika perusahaan lalai menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu 31 Januari 2026. Dalam kondisi ini, seluruh PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi utang pajak perusahaan yang wajib disetor ke kas negara.

Tak hanya itu, banyak perusahaan keliru mengira cukup dengan tidak memotong pajak dari gaji pegawai. Padahal, PMK 10/2025 mewajibkan PPh Pasal 21 DTP tetap dihitung, dibayarkan tunai kepada pegawai, dan dibuatkan bukti pemotongan. Tanpa bukti potong, insentif berpotensi dipersoalkan saat pemeriksaan.

Dari sisi pegawai, kelalaian juga bisa membuat hak insentif gugur. Pegawai wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jika data identitas tidak valid atau belum terintegrasi, pegawai dianggap tidak memenuhi syarat meskipun gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah perubahan penghasilan yang tidak dipantau. Pegawai yang gajinya pada bulan pertama bekerja melebihi Rp10 juta otomatis kehilangan hak insentif, meskipun pada bulan-bulan berikutnya penghasilannya turun kembali.

PMK 10/2025 juga menutup peluang insentif ganda. Pegawai yang telah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari regulasi lain tidak lagi berhak memanfaatkan insentif ini. Jika tetap diklaim, perusahaan berisiko dianggap salah menerapkan fasilitas fiskal.

Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bagi dunia usaha dan pekerja, satu kelalaian kecil dalam administrasi bisa berujung pada hilangnya manfaat besar dari stimulus fiskal 2025. (alf)

Tak Perlu Ajukan Permohonan, Insentif PPh 21 DTP Langsung Dipakai Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak memerlukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, fasilitas ini diberikan otomatis kepada pemberi kerja sektor pariwisata yang memenuhi kriteria, dengan mekanisme pelaporan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama perusahaan sesuai dengan sektor pariwisata dan pegawai memenuhi batas penghasilan, pemberi kerja dapat langsung memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 PMK 72 Tahun 2025 serta diperjelas dalam FAQ resmi DJP, yang menyebutkan bahwa tidak ada proses pengajuan atau persetujuan khusus dari KPP.

Dalam praktiknya, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dengan memilih fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” di menu e-Bupot pada Coretax. Nilai insentif tersebut kemudian otomatis masuk ke Induk SPT Masa PPh 21/26. Selanjutnya, SPT Masa disampaikan untuk setiap masa pajak pemanfaatan insentif, yaitu Oktober sampai dengan Desember 2025.

DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini bersifat mutlak. Pemberi kerja tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 meskipun tidak ada pajak yang disetor karena seluruh PPh 21 ditanggung pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi stimulus fiskal yang diberikan negara.

PMK 72 Tahun 2025 juga mengatur bahwa insentif harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran gaji. PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak boleh “ditahan” oleh perusahaan dan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang tunjangan pajak. Pembayaran tunai ini tidak menjadi objek pajak bagi pegawai, sehingga take home pay mereka meningkat secara nyata.

Untuk sektor pariwisata yang mengalami kelebihan pembayaran PPh 21 non-DTP, pemerintah mewajibkan pembuatan kertas kerja penghitungan dan pengunggahan ke laman DJP apabila kelebihan tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Mekanisme ini diatur untuk memastikan pemisahan yang jelas antara PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan yang tidak ditanggung pemerintah.

Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif PPh 21 DTP benar-benar mudah dimanfaatkan namun tetap terkontrol. Coretax menjadi tulang punggung pelaporan, sementara disiplin administrasi menjadi kunci agar fasilitas tidak hangus. (alf)

Service Charge Hotel Jadi Penentu Insentif PPh 21 DTP Pegawai Pariwisata

IKPI, Jakarta: Service charge yang selama ini dianggap sebagai “tambahan penghasilan biasa” kini menjadi faktor krusial dalam penentuan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor pariwisata. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa komponen ini dapat menggugurkan atau justru mengamankan hak pegawai atas fasilitas pajak tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa batas penghasilan Rp10 juta per bulan hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Yang dimaksud tetap dan teratur adalah gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Penentuan kelayakan dilakukan satu kali, yaitu pada Masa Pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025, bukan pada bulan Oktober saat insentif mulai berlaku.

Dalam FAQ resmi PMK 72 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa service charge hotel wajib dimasukkan dalam pengujian batas Rp10 juta apabila diatur sebagai hak bulanan yang bersifat tetap dan teratur, meskipun jumlahnya fluktuatif setiap bulan. Dengan demikian, pegawai yang gaji pokoknya di bawah Rp10 juta bisa tetap gugur dari insentif jika service charge-nya termasuk komponen tetap dan teratur sehingga total penghasilannya melewati batas tersebut.

Sebaliknya, apabila service charge bersifat insidental, tidak diterima secara rutin, dan tidak diatur sebagai hak tetap dalam kontrak kerja, maka komponen tersebut tidak diperhitungkan dalam pengujian kelayakan. Dalam kondisi ini, penentuan hak insentif hanya didasarkan pada gaji dan tunjangan tetap, sehingga peluang pegawai untuk mendapatkan PPh 21 DTP tetap terbuka.

PMK 72 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setelah pegawai dinyatakan memenuhi syarat, insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima, termasuk bonus, THR, dan service charge, sepanjang periode Oktober sampai Desember 2025. Skema ini membuat take home pay pegawai pariwisata meningkat tanpa terbebani potongan pajak di akhir tahun.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa kelayakan tidak ditentukan pada bulan Oktober. Jika pada Januari penghasilan tetap dan teratur sudah di atas Rp10 juta, maka pegawai tidak berhak atas insentif sepanjang tahun, meskipun pada Oktober penghasilannya turun. Sebaliknya, jika di Januari masih di bawah batas, insentif tetap berlaku meskipun penghasilan fluktuatif di bulan-bulan berikutnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi industri pariwisata sekaligus menutup celah penafsiran terkait service charge. Perusahaan diharapkan lebih cermat menyusun kontrak kerja dan struktur penggajian, sementara pegawai dapat memahami secara jelas apakah mereka berhak atas insentif PPh 21 DTP atau tidak. (alf)

AS Tunda Penyitaan Refund Pajak dan Pemotongan Gaji Peminjam Kredit Pendidikan

IKPI, Jakarta: Department of Education Amerika Serikat mengumumkan penundaan rencana penyitaan pengembalian pajak dan pemotongan gaji terhadap peminjam kredit pendidikan yang menunggak pembayaran. Kebijakan ini diumumkan di tengah meningkatnya tekanan biaya hidup dan beban cicilan pinjaman mahasiswa yang semakin berat bagi keluarga pekerja.

Keputusan tersebut disambut positif oleh kalangan advokasi konsumen. Direktur Advokasi National Consumer Law Center, Abby Shafroth, dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi penyelamat bagi keluarga kelas pekerja dan menengah yang terhimpit aturan penagihan yang sudah ketinggalan zaman. Ia menilai kebijakan lama tidak lagi mencerminkan realitas biaya hidup saat ini.

Dalam keterangannya yang dirilis kepada media pada Januari 2026, Abby Shafroth menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penundaan semata. Ia mendorong pemerintah Amerika Serikat segera mereformasi praktik penagihan yang dinilai terlalu keras sebelum kembali diaktifkan.

Department of Education menjelaskan bahwa aturan penagihan yang berlaku saat ini disusun puluhan tahun lalu dan tidak pernah disesuaikan dengan lonjakan biaya hidup. Dalam dokumen kebijakan yang dirilis awal Januari 2026, disebutkan bahwa batas perlindungan pemotongan gaji sebesar 217,50 dolar AS per minggu ditetapkan sejak 2009 dan kini daya belinya telah turun lebih dari 30 persen.

Kondisi serupa terjadi pada perlindungan manfaat jaminan sosial. Department of Education menyebut batas perlindungan 750 dolar AS per bulan untuk manfaat Social Security ditetapkan sejak 1996 dan saat ini bahkan berada jauh di bawah garis kemiskinan, sehingga berpotensi mendorong peminjam lansia jatuh ke jurang kemiskinan.

Abby Shafroth kembali menegaskan dalam pernyataan tertulisnya bahwa kebijakan penagihan saat ini justru dapat menjebak peminjam yang sudah kesulitan ke dalam lingkaran utang yang semakin dalam dan bertentangan dengan tujuan utama bantuan pendidikan.

Ia mengusulkan reformasi menyeluruh, mulai dari menaikkan batas penghasilan yang dilindungi dari pemotongan, melindungi manfaat anti-kemiskinan seperti Earned Income Tax Credit dan jaminan sosial dari penyitaan, membatasi jumlah yang dapat disita hanya sebesar tunggakan yang benar-benar belum dibayar, hingga mempermudah akses skema pengelolaan pinjaman bagi peminjam yang tertinggal pembayaran. (alf)

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bisa Hangus, Ini Batas Waktu Penentunya

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak bersifat otomatis. Meski perusahaan dan pegawai telah memenuhi kriteria sektor usaha dan batas penghasilan, fasilitas pajak ini dapat gugur apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pemanfaatan insentif hanya diakui apabila pemberi kerja melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk setiap Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Tanpa pelaporan ini, insentif dianggap tidak pernah dimanfaatkan meskipun pajak telah dibayarkan secara tunai kepada pegawai.

Batas waktu pelaporan menjadi faktor penentu hidup-mati insentif. Pemerintah menetapkan tenggat akhir penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat pada 31 Januari 2026. Lewat dari tanggal tersebut, seluruh laporan tidak lagi diakui sebagai pelaporan pemanfaatan insentif.

Konsekuensinya, apabila perusahaan terlambat menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu tersebut, insentif PPh 21 DTP otomatis tidak diberikan. Dalam kondisi ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi kewajiban perusahaan untuk disetor ke kas negara sesuai ketentuan umum perpajakan.

PMK 10/2025 juga memberi ruang koreksi bagi perusahaan. Selama pembetulan SPT Masa masih disampaikan sebelum 31 Januari 2026, pelaporan tersebut tetap diakui sebagai pemanfaatan insentif. Skema ini memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kesalahan administrasi tanpa kehilangan hak atas fasilitas fiskal.

Namun, kesempatan itu tertutup rapat setelah tenggat berlalu. SPT Masa yang disampaikan setelah 31 Januari 2026 tetap diproses sebagai SPT biasa, tetapi tidak lagi dianggap sebagai laporan pemanfaatan insentif, sehingga fasilitas PPh 21 DTP sepanjang 2025 dinyatakan gugur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan atas perusahaan yang memanfaatkan insentif ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Dengan pengaturan batas waktu yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan stimulus fiskal benar-benar tepat sasaran, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

Skema PPN “Besaran Tertentu” Diperluas, Wajib Pajak Orang Pribadi Ikut Terdampak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas penerapan skema Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali pendekatan penghitungan PPN untuk kegiatan dan transaksi tertentu, termasuk yang melibatkan wajib pajak orang pribadi.

Melalui perubahan Pasal 313 dan Pasal 324, pemerintah menempatkan skema besaran tertentu sebagai mekanisme utama penghitungan PPN pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Skema ini menggantikan penghitungan PPN umum berbasis pajak keluaran dan pajak masukan yang selama ini lazim digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dampak paling nyata terlihat pada pembangunan rumah pribadi secara mandiri. PPN tidak lagi dihitung berdasarkan nilai transaksi faktur pajak, melainkan menggunakan formula persentase tertentu dari biaya pembangunan yang dikeluarkan pada setiap Masa Pajak.

Dalam praktiknya, orang pribadi yang membangun rumah sendiri wajib menghitung PPN sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan total biaya pembangunan. Ketentuan ini berlaku meskipun pembangunan dilakukan tanpa badan usaha dan tanpa kontraktor resmi.

Skema besaran tertentu juga memengaruhi agen asuransi orang pribadi. Komisi yang diterima agen asuransi menjadi dasar pengenaan PPN dengan persentase tertentu, sehingga kewajiban PPN tidak lagi bergantung pada penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pemerintah menempatkan mekanisme ini sebagai pendekatan yang lebih sederhana bagi wajib pajak, karena perhitungan PPN dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran. Sistem ini juga memudahkan integrasi data dengan sistem administrasi perpajakan.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan pengawasan PPN dilakukan berbasis parameter. Setiap komisi agen asuransi dan biaya pembangunan rumah pribadi dapat dipetakan secara otomatis sebagai objek PPN dengan nilai terutang yang telah ditentukan formulanya.

Melalui PMK 53/2025, pemerintah memperluas peran wajib pajak orang pribadi dalam pemungutan dan penyetoran PPN, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas konsumsi tertentu tetap berada dalam pengawasan pajak meskipun dilakukan di luar kegiatan usaha formal. (bl)

Daftar Transaksi yang Tidak Dipungut PPh 22 di Marketplace, Ini Pengecualiannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa tidak semua transaksi perdagangan digital dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah menetapkan sejumlah jenis transaksi yang dikecualikan dari skema pemungutan pajak oleh pihak lain meskipun dilakukan melalui sistem elektronik.

Salah satu pengecualian utama diberikan kepada penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Sepanjang pedagang tersebut telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Dalam skema ini, jasa angkutan yang disediakan mitra pengemudi tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace meskipun transaksi difasilitasi melalui platform digital.

PMK 37/2025 menetapkan bahwa pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain. Surat keterangan ini menjadi dasar administratif untuk mengeluarkan transaksi dari mekanisme pemungutan marketplace.

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana secara khusus dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah menempatkan sektor ini dalam skema perpajakan tersendiri sehingga marketplace tidak melakukan pemungutan pajak atas jenis transaksi tersebut.

Pengecualian berikutnya mencakup penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan dengan bahan bukan emas yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan. Dalam transaksi ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh marketplace meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik.

PMK ini juga mengecualikan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Transaksi properti digital tersebut tetap mengikuti skema pemajakan tersendiri dan tidak masuk dalam pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.

Meskipun dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, PMK 37/2025 menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh pihak yang berkewajiban. (bl)

Bea Cukai Atur Skema Denda Bersama, Tanggung Jawab Pelanggar Kini Dibagi dalam Satu Perkara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkenalkan skema baru penyelesaian perkara pidana cukai yang melibatkan lebih dari satu pelanggar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 ini, pemerintah menegaskan bahwa perkara cukai tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab individual semata, tetapi dapat menjadi tanggung jawab kolektif apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Melalui penyisipan Pasal 15A, Bea Cukai mengatur bahwa pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar. Skema ini memungkinkan pembagian beban pembayaran antar pelaku, namun tetap memastikan bahwa total denda yang harus disetor ke negara tidak berkurang sedikit pun.

PMK 96/2025 juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan serta surat pernyataan pengakuan bersalah. Dokumen tersebut dapat diajukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehingga setiap pelanggar tetap tercatat secara formal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana cukai yang dilakukan.

Dalam hal permohonan diajukan secara terpisah, regulasi ini menetapkan tenggat waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal surat permohonan pertama untuk melengkapi permohonan dari pelanggar lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara tidak terhambat oleh perbedaan waktu pengajuan antar pelanggar dan tetap berjalan dalam satu kerangka perkara yang utuh.

Setelah permohonan diterima, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat terkait untuk memastikan bahwa dana titipan pembayaran denda telah masuk ke rekening penampungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bukti penyetoran ini menjadi syarat mutlak sebelum Tim Peneliti melakukan penelitian lanjutan dan gelar perkara untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

PMK 96/2025 juga memperjelas ruang lingkup penelitian oleh Tim Peneliti. Hasil penelitian wajib memuat identitas seluruh pelanggar, pasal yang dilanggar, bukti penyetoran dana titipan, pemenuhan ketentuan permohonan, penyelesaian barang hasil penindakan, serta simpulan dan usulan penyelesaian perkara. Seluruh hasil tersebut dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai.

Apabila hasil penelitian menyatakan perkara tidak dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan sekaligus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Sebaliknya, apabila disetujui, dana titipan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah penyetoran.

Selain mengatur pelanggar, PMK ini juga mengatur secara rinci nasib barang hasil penindakan. Barang kena cukai ditetapkan sebagai barang milik negara, sementara barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dokumen, dan media penyimpanan dapat ditetapkan sebagai barang milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil penelitian dan keputusan Bea Cukai.

Regulasi ini memperkuat posisi negara dalam memastikan setiap pelanggaran cukai ditangani secara tegas, terukur, dan transparan. Skema denda bersama tidak dimaksudkan untuk melonggarkan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab dalam satu kerangka perkara yang sama dengan standar penyelesaian yang seragam. (alf)

en_US