IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil yang dilakukan dengan cara menempatkan omzet penjualan ke rekening karyawan maupun rekening pribadi. Nilai transaksi yang disinyalir disembunyikan tersebut mencapai Rp12,49 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas peran PPATK dalam mengungkap pola transaksi mencurigakan tersebut. Menurutnya, temuan ini mencerminkan sinergi antarlembaga yang selama ini terus diperkuat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi.
“DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan,” ujar Rosmauli dikutip, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan, DJP akan menindaklanjuti indikasi pengemplangan pajak tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Saat ini, DJP masih berada pada tahap pengembangan analisis dan penelaahan awal atas data yang disampaikan PPATK. Proses tersebut mencakup pendalaman alur transaksi, pemetaan pihak-pihak terkait, hingga identifikasi potensi kerugian penerimaan negara yang timbul dari praktik penyembunyian omzet tersebut.
Di sisi lain, PPATK mengungkap bahwa modus penggunaan rekening karyawan atau pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal itu terdeteksi sepanjang tahun 2025. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pola ini dilakukan untuk mengaburkan jejak transaksi dan menghindari kewajiban perpajakan.
“Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan transaksi keuangan yang dilakukan PPATK, yang kemudian disampaikan kepada DJP sebagai bahan tindak lanjut. Melalui kerja sama ini, PPATK juga secara rutin mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang relevan dengan sektor fiskal.
Natsir menambahkan, kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak telah berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara. Selama periode 2020 hingga Oktober 2025, nilai penerimaan yang diklaim berhasil dioptimalkan melalui pertukaran informasi tersebut mencapai Rp18,64 triliun.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 PPATK juga menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi strategis terkait sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Data-data tersebut menjadi salah satu fondasi bagi DJP untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan menutup celah-celah penghindaran pajak.
Kasus dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil ini sekaligus menyoroti semakin kompleksnya modus penyembunyian omzet, sekaligus menegaskan pentingnya integrasi data antarlembaga dalam menjaga basis pajak nasional dan memastikan setiap aktivitas usaha berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. (bl)