DJP Jawa Timur I Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPN ke Kejati Jatim

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tiga tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP Jawa Timur I pada Kamis (26/2/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF diketahui merupakan pengurus Koperasi JMB IV. Mereka diduga melakukan pelanggaran perpajakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga kepatuhan pajak. “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah transaksi, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dipungut PPN tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan pencantuman nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN tanpa didukung bukti pembayaran yang sah, seperti Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Max menekankan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PPN terus diperketat, khususnya terhadap praktik pemungutan yang tidak disertai penyetoran dan pelaporan yang benar. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (alf)

Tax Ratio Stagnan 10 Tahun, PERTAPSI Ajak Evaluasi Arah Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Stagnasi rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan tajam Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam. Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi mendasar terhadap arah reformasi perpajakan.

Mengutip data 10 tahun terakhir, Darussalam menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia bergerak di kisaran 8–10 persen tanpa perubahan signifikan. Baik dalam arti sempit, menengah, maupun luas, grafiknya relatif datar.

“Semua sudah dilakukan. Reformasi, digitalisasi, tax amnesty, keterbukaan data. Tapi hasilnya belum bergerak signifikan. Kurang apa lagi?” ujarnya.

Ia juga menyinggung tax buoyancy yang selama ini berada di bawah satu. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Menurutnya, indikator kinerja pajak selama ini terlalu berorientasi pada tercapainya target nominal tahunan. Padahal, ukuran fundamental adalah peningkatan rasio pajak terhadap PDB.

Darussalam mempertanyakan target penerimaan 2026 yang naik hampir 23 persen menjadi sekitar Rp2.357 triliun. “Apakah pendekatan yang sama bisa menghasilkan lompatan sebesar itu?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan belum berubahnya cara pandang dalam mengelola kepatuhan.

“Tahun 2026 akan menjadi ujian, apakah kita keluar dari stagnasi struktural atau tetap di pola lama,” tutupnya. (bl)

Ketum P3KPI Tegaskan Konsultan Pajak Bukan Cuma Hitung Angka, Tapi Punya Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak sekadar soal kemampuan menghitung dan memahami regulasi, tetapi juga tentang integritas dan kekuatan mental. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi, Susy berbagi pengalaman hampir 40 tahun berkiprah sebagai konsultan pajak. Ia menyebut banyak lulusan hebat dari dalam dan luar negeri yang akhirnya tidak bertahan di profesi ini karena mental yang tidak cukup kuat menghadapi dinamika perpajakan.

“Menjadi konsultan pajak itu yang pertama mental, bukan pintar dulu. Pintar banyak, tapi kalau mentalnya tidak kuat, sulit bertahan,” ujarnya.

Ia menggambarkan posisi konsultan pajak sebagai pihak yang berada di tengah relasi antara wajib pajak dan aparat pajak. Dalam situasi tertentu, konsultan harus mampu menjembatani perbedaan pandangan sekaligus menjaga kepentingan klien tanpa melanggar aturan.

Menurut Susy, hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak harus dilihat sebagai ekosistem yang saling membutuhkan. Jika salah satu tidak berjalan dengan baik, kepercayaan terhadap sistem dapat terganggu.

Ia juga mendorong mahasiswa untuk tidak hanya mengejar gelar akademik, tetapi membangun karakter dan integritas sejak dini. Dunia perpajakan, katanya, menuntut ketangguhan dalam menghadapi tekanan pemeriksaan, sengketa, hingga perbedaan interpretasi aturan.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI disebutnya berkomitmen menjaga standar etika dan kompetensi anggotanya. Integritas, menurutnya, adalah fondasi utama dalam membangun legitimasi sistem perpajakan.

“Kalau konsultan pajak berintegritas, aparat profesional, dan wajib pajak patuh, maka sistem akan berjalan sehat,” tegas Susy.

Ia menutup dengan pesan kepada generasi muda bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang adil dan terpercaya. (bl)

DJP Beri Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026, diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.

DJP menyatakan, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem baru. Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar melalui sistem yang telah diperbarui.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Mekanismenya, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Imbauan ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung implementasi sistem baru. (bl)

Uni Eropa Tambah Vietnam ke Blacklist Pajak, Total Kini 10 Yurisdiksi

IKPI, Jakarta: Dewan Uni Eropa pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui pembaruan daftar EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yakni daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai belum memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional versi Uni Eropa. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang blok tersebut untuk memperkuat transparansi pajak global dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas.

Berdasarkan dokumen yang dirilis General Secretariat Dewan Uni Eropa, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Dalam revisi terbaru, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap komitmen dan implementasi standar perpajakan internasional yang menjadi acuan Uni Eropa, termasuk transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Meski disebut sebagai blacklist, Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Yurisdiksi yang menunjukkan perbaikan dan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar. Hal itu tercermin dari dicoretnya Samoa serta Trinidad dan Tobago setelah dinilai telah memenuhi standar tata kelola pajak yang dipersyaratkan.

Dengan pembaruan ini, total terdapat sepuluh yurisdiksi dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan langkah defensif, baik dalam aspek perpajakan maupun kerja sama ekonomi.

Masuknya Vietnam ke dalam blacklist berkaitan dengan temuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang berada di bawah koordinasi OECD. Forum tersebut menyatakan Vietnam belum sepenuhnya memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat berada di grey list setelah menyampaikan komitmen reformasi, namun implementasinya dinilai belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Keputusan final tersebut dikukuhkan dalam pertemuan Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) bulan Februari ini. ECOFIN sendiri merupakan forum para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa yang secara berkala mengevaluasi kepatuhan yurisdiksi terhadap prinsip good tax governance.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali masuk daftar karena dianggap masih memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku bagi Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Adapun Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum karena belum menerapkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Secara umum, yurisdiksi yang masuk daftar hitam biasanya berkaitan dengan rezim pajak yang dianggap merugikan atau kurang transparan.

Dewan ECOFIN memperbarui daftar ini dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Untuk 2026, revisi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menjaga integritas sistem perpajakan global sekaligus mendorong negara-negara mitra agar memperkuat transparansi dan kerja sama internasional di bidang pajak. (alf)

Menkeu Tunggu Arahan Presiden Soal Usulan Bebas Pajak THR, KSPI Desak Realisasi Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait permintaan agar THR buruh tidak dikenakan pajak.

Kepada media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan apa pun. Ia mengaku belum memperoleh laporan langsung mengenai desakan tersebut.

“Saya belum pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau memang ada arahan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Desakan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR sebelumnya disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia meminta kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan diterapkan secara permanen ke depan.

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama kalangan buruh yang menjadikan dana tersebut untuk kebutuhan penting menjelang Idul Fitri, termasuk biaya mudik.

“Mulai tahun ini dan seterusnya, THR jangan dipotong PPh 21. Percuma dapat THR kalau akhirnya dipotong pajak. Ini untuk orang kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Selain isu pajak, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.

Said menilai terdapat pola di sejumlah perusahaan yang merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia mencontohkan kabar mengenai produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur, yang disebut merumahkan ratusan pekerja menjelang Lebaran. Praktik seperti ini, menurutnya, menjadi alasan perlunya pembayaran THR dipercepat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Wacana pembebasan pajak atas THR pun kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, dengan Kementerian Keuangan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. (alf)

Perbanas Kumpulkan Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak dan PERTAPSI, Bahas Arah Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan kebijakan yang bergerak cepat, dinamika hukum yang kerap mengejutkan publik, hingga transformasi administrasi perpajakan yang menuntut adaptasi ekstra dari para profesional menjadi latar penting diskusi perpajakan nasional saat ini. Di tengah situasi tersebut, dunia akademik dan organisasi profesi merasa perlu duduk bersama, menyamakan persepsi, sekaligus membaca arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Momentum itulah yang mendorong Perbanas Institute menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut bukan sekadar simbolik. “Kami ingin mahasiswa dan praktisi mendapatkan pandangan langsung dari para pemimpin organisasi profesi mengenai arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang sangat cepat,” ujarnya.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI.

Dalam paparannya, Prof. Haryono menyinggung dinamika regulasi, termasuk revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa mens rea dan tanpa konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.

Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Prinsip itikad baik dan kehati-hatian profesional itu juga sangat relevan bagi para konsultan pajak. Sepanjang bekerja tanpa konflik kepentingan dan menjunjung etika, profesi ini justru menjadi pilar penting dalam menjaga tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penerimaan negara sangat bertumpu pada sektor perpajakan. Jika di masa lalu pembangunan banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas, kini pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

“Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang kuat dan kredibel. Para konsultan pajak dan akademisi memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kebijakan berjalan efektif,” ujar Prof. Haryono.

Tak hanya menyasar kalangan praktisi, seminar ini juga menjadi pesan kuat bagi mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa kompetensi perpajakan merupakan kebutuhan utama di dunia kerja. “Lulusan akuntansi yang tidak memahami perpajakan akan sulit bersaing. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membuka wawasan sejak dini,” katanya.

Melalui forum yang mempertemukan IKPI, PerkoppI, AKP2I, P3KPI, dan PERTAPSI tersebut, Perbanas berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara kampus dan organisasi profesi. Dialog lintas asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan pandangan komprehensif mengenai arah kebijakan dan administrasi perpajakan 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak dalam menopang pembangunan nasional. (bl)

DJP Minta ASN Lapor SPT Sebelum 28 Februari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).

Bimo menegaskan percepatan pelaporan bagi ASN penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penumpukan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo.

DJP tidak bergerak sendiri. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pegawai di lingkungan masing-masing instansi segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Tindak lanjut atas imbauan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 28 Februari 2026.

Percepatan pelaporan ini sekaligus menjadi strategi antisipasi terhadap lonjakan akses sistem yang kerap terjadi mendekati tenggat waktu 31 Maret. DJP berharap pola pelaporan lebih merata dan tidak terkonsentrasi di akhir periode.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan tahun ini wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut menjadi kanal utama dalam proses pelaporan pajak orang pribadi.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP juga telah menambahkan fitur formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Fitur ini diharapkan membantu proses pengisian dan pengiriman SPT menjadi lebih praktis dan terintegrasi.

Dengan langkah ini, DJP menekankan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara. ASN diharapkan menjadi contoh dalam membangun budaya patuh pajak yang konsisten dan tepat waktu. (alf)

DJP Blokir 29 Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memblokir 29 wajib pajak penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp170 miliar.

Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

“Sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar dan yang sudah terealisasi pencairannya Rp52 miliar,” ujar Bimo, Rabu (25/2/2026).

Dari total tunggakan tersebut, DJP mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran layanan publik mulai memberikan dampak konkret terhadap percepatan pencairan piutang pajak.

Langkah pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. DJP tetap melalui tahapan prosedural penagihan, mulai dari pemberitahuan hingga kesempatan pelunasan sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan layanan publik lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Selain 29 wajib pajak yang telah diblokir, DJP juga mencatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penagihan pada tahun berjalan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran dalam jumlah besar.

Dengan penerapan instrumen pemblokiran layanan publik, DJP berharap penagihan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda. (alf)

DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

en_US