IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tetap berjalan pada Jumat, 2 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena banyak wajib pajak membutuhkan bantuan aktivasi akun Coretax menjelang masa pelaporan pajak.
Menjelang akhir tahun, kunjungan masyarakat ke kantor pajak meningkat signifikan. Aktivasi akun dibutuhkan karena mulai tahun depan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi baru tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa layanan tetap tersedia agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan akses.
Untuk mengatur arus kedatangan, DJP sebelumnya merilis pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik. Dokumen itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar antrean tidak menumpuk pada satu waktu.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan beberapa hal penting:
• Aktivasi lebih awal dianjurkan. Wajib pajak diminta tidak menunggu masa pelaporan SPT agar proses tidak menumpuk.
• Bisa dilakukan mandiri. Panduan resmi tersedia di situs DJP dan kanal media sosial, termasuk tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
• Datang ke kantor bila butuh pendampingan. Mereka yang mengalami kendala data diminta mengatur waktu kunjungan secara bijak.
• Semua layanan gratis. DJP menegaskan tidak ada biaya dan mengingatkan masyarakat untuk menghindari calo atau pihak yang menjanjikan layanan cepat berbayar.
Dengan kebijakan tersebut, DJP menargetkan transisi ke Coretax berlangsung lebih tertib dan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan antrean. (alf)