KPK Soroti Celah Pajak Sawit, Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah penyimpangan dalam tata kelola perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah itu menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit menjadi contoh nyata masih adanya celah interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat pajak.

“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, potensi korupsi pada sektor perkebunan sawit bukan temuan baru. KPK sebelumnya telah melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada periode 2020–2021. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan di sektor ini.

Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang benar-benar menjadi objek pengenaan pajak.

Di Provinsi Riau, misalnya, ditemukan selisih signifikan antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang dilaporkan sebagai objek pajak. Perbedaan ini dinilai berpotensi mengurangi basis penerimaan negara dari sektor tersebut.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan. Perbedaan data antara dokumen IUP dan penguasaan lahan aktual perusahaan menjadi indikator belum terintegrasinya sistem perizinan dengan sistem perpajakan.

Tak hanya itu, pengawasan dari hulu ke hilir dinilai belum optimal. KPK menemukan bahwa tidak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul di rantai distribusi sawit memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dinilai mempersempit ruang pengawasan dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, KPK menilai keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjadi hambatan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor sawit. Kurangnya integrasi data perizinan, kepemilikan lahan, dan pelaporan pajak dinilai membuka ruang penyimpangan.

“Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.

KPK pun mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta percepatan digitalisasi sistem pengawasan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, interaksi langsung yang berisiko menimbulkan praktik transaksional diharapkan dapat ditekan. (alf)

Kemenkeu Wajibkan Kementerian/Lembaga Gunakan Standar Biaya Keluaran Mulai TA 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran (output). Artinya, setiap program dan kegiatan yang dirancang K/L harus memiliki standar biaya yang terukur dan terkontrol.

Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) membagi SBK menjadi dua jenis, yaitu SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku lintas kementerian/lembaga, sedangkan SBK Khusus berlaku hanya untuk satu K/L tertentu.

Kewajiban penggunaan SBK secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Yang menjadi perhatian penting adalah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dengan demikian, pagu anggaran tidak boleh melebihi indeks biaya yang telah ditetapkan.

Meski demikian, PMK ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), apabila terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran SBK, K/L dapat mengajukan permintaan pelampauan kepada Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).

Persetujuan pelampauan hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5), yakni harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, dan efektif, serta perubahan tahapan kegiatan.

Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada masing-masing K/L sebagaimana diatur dalam Pasal 5, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan ini mulai digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L Tahun Anggaran 2026 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal 8.

Dengan diberlakukannya PMK ini, Kemenkeu menegaskan komitmen penguatan disiplin fiskal, efisiensi belanja negara, serta penganggaran berbasis kinerja yang lebih terukur dan akuntabel. (alf)

Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga tersebut. Pembentukan pansel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Penunjukan ini menempatkan Kementerian Keuangan pada posisi sentral dalam proses penjaringan figur-figur strategis di tubuh OJK.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Pansel, disebutkan bahwa Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya. Mereka terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Dengan terbentuknya pansel, pemerintah secara resmi membuka proses pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai Rabu (11/2/2026) pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi seleksi. Pansel menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman resmi Pansel. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan administratif dan khusus dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tahapan seleksi akan berlangsung dalam empat tahap ketat, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara akhir. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap calon yang mengikuti proses seleksi, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (alf)

KPP Duren Sawit Hadirkan Pojok Pajak Pelaporan SPT via Coretax di Kampus Dharma Persada

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menghadirkan layanan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di lingkungan Universitas Dharma Persada, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan langsung (jemput bola) sekaligus penguatan sinergi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan.

Layanan Pojok Pajak tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta kegiatan terdiri dari dosen, pengurus yayasan, serta staf administrasi di lingkungan kampus yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar.

Sejak pagi, para wajib pajak tampak memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas membantu proses pengecekan data, aktivasi akun Coretax, hingga pendampingan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara langsung di lokasi kegiatan. Pendekatan ini dinilai efektif karena kendala teknis dapat segera ditangani di tempat.

Kepala Seksi Pengawasan yang menjadi penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. “Para petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh tiga account representative dan satu pelaksana yang bertugas menerima serta melayani wajib pajak. Dengan dukungan tim tersebut, proses pelayanan berjalan tertib dan responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Sekitar 25 hingga 30 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini untuk melakukan aktivasi akun sekaligus menyampaikan SPT Tahunan mereka. Antusiasme civitas akademika menunjukkan bahwa layanan langsung di lingkungan kampus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan kemudahan administratif, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui Coretax, pelaporan SPT kini semakin terintegrasi dan terdokumentasi secara sistematis, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Pojok Pajak di Universitas Dharma Persada merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memperkuat kerja sama antara kampus dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Ke depan, sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di kalangan civitas akademika.(alf)

Maskapai Tetap Wajib Lapor, Ini Skema Administrasi PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi maskapai penerbangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang PPN, sementara Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026.

Adapun jenis PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), PPN DTP hanya mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, tidak termasuk komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi.

Pemberian fasilitas PPN DTP juga dibatasi oleh waktu. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas diberikan untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Tiket yang tidak memenuhi salah satu periode tersebut otomatis tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, maskapai tetap memiliki kewajiban administrasi. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk tetap membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengatur bahwa Faktur Pajak tetap diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian tersebut sekurang-kurangnya memuat data sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), termasuk NPWP, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Tenggat waktu pelaporan juga diatur ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah juga menetapkan sanksi implisit melalui pengaturan pengecualian. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket tidak memenuhi periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi disampaikan melewati batas waktu. Dalam kondisi tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (2), PPN dikenakan dan dipungut sesuai ketentuan umum perpajakan. (alf)

Jepang Tegaskan Pajak Makanan-Minuman Berlaku Kembali Usai Penangguhan Dua Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Penegasan ini disampaikan di tengah spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut bisa saja diubah karena dinilai tidak populer di kalangan pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Satsuki Katayama pada Selasa (10/2/2026), merespons berbagai pandangan yang mendorong perpanjangan penangguhan pajak. Katayama menekankan bahwa kebijakan penangguhan sejak awal memang dirancang sebagai langkah sementara.

Menurut Katayama, penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah merancang dan menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah ketika pajak kembali diberlakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan kembali kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber pendapatan negara serta kesehatan fiskal Jepang. Dalam jangka menengah, kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas anggaran pemerintah.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin oleh Sanae Takaichi, baru saja meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional yang digelar Minggu lalu. Salah satu janji kampanye utama LDP adalah penangguhan pajak makanan dan minuman selama dua tahun untuk meredam tekanan biaya hidup.

LDP menilai kebijakan penangguhan tersebut tidak memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran. Namun demikian, sejumlah ekonom menilai masih terdapat ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.

Keraguan tersebut muncul karena pemilihan anggota Majelis Tinggi Jepang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak konsumsi dinilai berisiko secara politik, terutama jika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat upah yang stagnan dan inflasi yang relatif tinggi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan akan membantu mengurangi sifat regresif pajak konsumsi, di mana kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung beban pajak lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Melalui mekanisme ini, wajib pajak berpenghasilan rendah berpotensi menerima pengembalian tunai apabila nilai kredit pajak melebihi kewajiban pajaknya.

Katayama menyebut penerapan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi sebuah terobosan kebijakan. Rencana tersebut, kata dia, akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum dewan nasional lintas partai.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi menyatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan terkait jadwal dan sumber pendanaan penangguhan pajak konsumsi di parlemen. Pemerintah menargetkan kesimpulan sementara dapat dicapai pada musim panas mendatang.

Sebagai catatan, saat ini Jepang menerapkan pajak konsumsi sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Kebijakan ke depan akan menentukan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. (alf)

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Lebaran 2026, Ini Persyaratannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Syarat utama pertama adalah periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar periode tersebut tidak memperoleh pembebasan PPN, meskipun jadwal penerbangannya masih berada dalam masa Lebaran.

Syarat berikutnya berkaitan dengan periode penerbangan. PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah hanya untuk penerbangan yang dilakukan pada rentang waktu 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Penerbangan sebelum atau setelah tanggal tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen harga tersebut sepanjang seluruh syarat dipenuhi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services). Layanan seperti bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan tambahan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas PPN DTP dinyatakan sah.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penegasan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026. (alf)

Pemerintah Gelontorkan Insentif Mudik hingga WFA Rp911,16 Miliar Jelang Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelontorkan insentif mudik dan kebijakan work from anywhere (WFA) dengan total nilai Rp911,16 miliar menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Paket stimulus ini difokuskan pada pemberian diskon transportasi lintas moda guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan arus mobilitas selama periode libur panjang.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Airlangga Hartarto di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pengumuman dilakukan bersama sejumlah menteri terkait, antara lain Yassierli, Rini Widyantini, Dudy Purwagandhi, Syaifullah Yusuf, serta Teddy Indra Wijaya.

“Dalam rangka libur hari besar nasional tahun ini, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga.

Untuk moda kereta api, pemerintah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan periode 14–29 Maret 2026. Program ini ditargetkan melayani sekitar 1,2 juta penumpang selama masa angkutan Lebaran.

Insentif serupa juga diberikan pada angkutan laut. Melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target 445 ribu penumpang.

Sementara itu, insentif terbesar diberikan pada sektor penyeberangan. Layanan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry memperoleh diskon tarif hingga 100 persen pada periode 12–31 Maret 2026. Kebijakan ini ditargetkan melayani sekitar 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Di sektor transportasi udara, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 17–18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku pada periode 14–29 Maret 2026 dengan target sekitar 3,3 juta penumpang pesawat.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere atau flexible working arrangement. Airlangga menjelaskan kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. “Ini bukan libur, tetapi WFA. Detailnya akan diatur melalui surat edaran bagi ASN dan pekerja swasta,” kata Airlangga.

Sebagai penguatan dari sisi permintaan masyarakat, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

Airlangga menyebutkan kebutuhan anggaran bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,92 triliun dan akan mulai disalurkan pada periode Ramadan. Pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait diharapkan mendukung kelancaran distribusi logistik agar bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan kombinasi insentif mudik, kebijakan WFA, dan bantuan pangan, pemerintah berharap pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung lancar, mobilitas masyarakat lebih terkendali, serta aktivitas ekonomi tetap terjaga. (alf)

Abaikan Surat DJP, Ini Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan yang memiliki konsekuensi jelas bagi wajib pajak yang mengabaikannya.

Dalam skema yang diatur PMK 111/2025, DJP di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun membuka ruang eskalasi bertahap apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Tahapan awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi, baik terkait pelaporan, pembayaran pajak, maupun status administrasi wajib pajak.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi surat klarifikasi tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons dinilai tidak memadai, pengawasan dapat ditingkatkan.

Masih merujuk PMK 111/2025, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat kegiatan usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Imbauan ini menjadi peringatan awal agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap yang lebih formal.

Jika imbauan tetap diabaikan, DJP berwenang menerbitkan surat teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 13, khususnya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau ketidakpatuhan formal lainnya.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Lebih lanjut, apabila dari proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan, apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat. (alf)

Kemensetneg–DJP Jakarta Pusat Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan OP Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Senin, (9/2/2026).

Kegiatan tersebut dikemas dalam dua format layanan, yakni Kelas Asistensi Pajak bagi pegawai Kemensetneg yang berlangsung di Ruang Biro Sumber Daya Manusia Lantai 1 Gedung 1, serta layanan booth asistensi yang dibuka di Lobi Gedung 1 untuk menjangkau peserta lebih luas.

Bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 9 hingga 13 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan bertujuan mengedukasi sekaligus memudahkan pegawai Kemensetneg dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem terbaru Coretax.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Keuangan Kemensetneg, Muhammad Irwandi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kemensetneg.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah dilakukan. Kami berharap terus mendapatkan bimbingan dari DJP terkait peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Muhammad Irwandi.

Ia menambahkan, kehadiran sistem baru Coretax membutuhkan pendampingan yang intensif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai. “Salah satu bentuknya adalah kami meminta bantuan, baik sosialisasi maupun asistensi seperti sekarang ini. Apalagi ada aplikasi ataupun sistem terbaru Coretax ini. Kami harapkan dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kepatuhan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjutnya.

Meski asistensi dilaksanakan selama satu pekan, Muhammad Irwandi berharap DJP tetap membuka ruang konsultasi lanjutan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar pegawai dapat memperoleh pendampingan berkelanjutan apabila menghadapi kendala di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menjelaskan bahwa asistensi Coretax merupakan bagian dari upaya masif DJP dalam mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru secara nasional.

“Ini kita bentuk tim satgas karena saking banyaknya permintaan, bukan cuma di Setneg. Minggu ini kami di Setneg, lalu Rabu sampai Jumat kami di BUMN. Tujuan kami menyebarkan ToT dan knowledge, sehingga tidak hanya kami yang bekerja, tetapi masyarakat juga ikut menyukseskan,” tutup Muktia Agus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Muharromi, beserta jajaran, yang mengikuti rangkaian kegiatan asistensi dan berdialog langsung dengan tim DJP terkait penerapan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

en_US