IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri undangan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang mengupas perpajakan orang pribadi di era sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Design Center, Jakarta, pada Senin, (10/3/2026).
Acara yang diselenggarakan oleh AREBI DPD DKI Jakarta ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Rahasia Pajak Orang Pribadi di Era Coretax. Anti Bingung, Anti Salah!”. Kegiatan ini diikuti oleh para broker properti dan pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi di tengah transformasi sistem perpajakan digital.
Dalam kesempatan tersebut, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif AREBI yang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para anggotanya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan perpajakan yang terus berkembang.
“Edukasi seperti ini sangat penting agar para pelaku usaha, termasuk broker properti, dapat memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vaudy di sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia berharap kerja sama antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi industri seperti AREBI dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang edukasi perpajakan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana efektif untuk menjembatani kebutuhan informasi perpajakan di kalangan dunia usaha, terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru yang semakin berbasis digital.
Masterclass tersebut menghadirkan narasumber Agoestina Mappadang, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, yang membahas berbagai aspek perpajakan orang pribadi, mulai dari penghasilan yang menjadi objek pajak, kewajiban pelaporan SPT, hingga potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik pelaporan pajak.
Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk integrasi data dan proses pelaporan yang semakin terdigitalisasi. Karena itu, wajib pajak diharapkan lebih memahami transaksi keuangannya agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik perpajakan yang sering ditemui dalam kegiatan usaha mereka.
Melalui kegiatan ini, AREBI berharap para anggotanya dapat semakin memahami kewajiban perpajakan orang pribadi serta mampu beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi pajak di era digital. Kolaborasi dengan IKPI pun diharapkan dapat terus berlanjut guna memperkuat literasi perpajakan di kalangan pelaku industri properti. (bl)