KP2KP Enrekang Perkenalkan Fitur Geotagging untuk Permudah Pendaftaran NPWP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa mereka telah melayani puluhan masyarakat yang menghadapi kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang lebih dikenal dengan nama core tax. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah fitur geotagging yang kini dapat digunakan dalam proses pendaftaran, yang diharapkan dapat mempermudah penentuan lokasi tempat tinggal atau usaha Wajib Pajak dengan lebih akurat.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan bahwa fitur geotagging ini sangat membantu, khususnya bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftar NPWP. “Kami memberikan pendampingan agar Wajib Pajak merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran NPWP melalui core tax,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/1/2025).

Sudirman juga menambahkan bahwa fitur ini sangat bermanfaat dalam memetakan Wajib Pajak, yang pada gilirannya mendukung kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Data geotagging yang diinput oleh Wajib Pajak akan digunakan dalam pemetaan Wajib Pajak dan dalam proses ekstensifikasi oleh DJP,” tambahnya.

Sebelumnya, fitur geotagging ini belum terintegrasi dengan proses registrasi NPWP, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak dalam menginput data lokasi mereka. Kini, dengan adanya integrasi informasi geografis ke dalam core tax, pendaftaran dan perubahan data menjadi lebih mudah dan akurat.

Salah satu Wajib Pajak, Arafik, mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan penggunaan core tax dan fitur geotagging. “Sebelumnya saya bingung bagaimana cara mendaftar NPWP menggunakan aplikasi core tax, terutama saat memasukkan data lokasi. Namun, petugas di KP2KP Enrekang menjelaskan dengan sabar, sehingga pendaftaran NPWP saya berhasil,” ungkap Arafik.

Cara Daftar NPWP di Core Tax:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Pilih ‘Daftar di Sini’, pilih kategori Wajib Pajak, dan ikuti panduan di layar;
  3. Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut untuk verifikasi;
  4. Pastikan data pada bagian ‘Identitas Wajib Pajak’ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat yang tercantum di KTP. Fitur geotagging dapat digunakan pada bagian ini;
  5. Setelah pendaftaran selesai, periksa e-mail yang didaftarkan;
  6. Sistem core tax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Dengan adanya kemudahan ini, KP2KP Enrekang berharap lebih banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di daerah. (alf)

P-5 Rayakan HUT ke-40 dengan Tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”

IKPI, Jakarta: Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-40 dengan penuh semangat di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perayaan kali ini mengusung tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”, yang menggambarkan komitmen untuk menghormati sejarah organisasi sekaligus menatap masa depan dengan harapan besar.

Ketua Panitia Catur Rini Widosari dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut lebih dari sekadar slogan. “Tema ini bukan hanya sebagai simbol nostalgia, tetapi juga komitmen untuk meneruskan dan mewujudkan visi para pendiri P-5. Kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga bertekad mewujudkan harapan-harapan mereka di masa kini dan masa depan,” ujar Catur dikutip dari Pajak.com, baru baru ini.

Puncak perayaan HUT ke-40 ditandai dengan peluncuran Mars baru P-5, yang diciptakan oleh Febri Noviardi. Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto menyatakan, “Peluncuran Mars P-5 ini menjadi simbol pembaruan semangat organisasi, sambil tetap menjaga nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pendiri kepada kita.”

Sebagai bagian dari upaya memperluas inklusivitas organisasi, P-5 juga mengumumkan perubahan penting terkait kriteria keanggotaan. Organisasi ini kini terbuka tidak hanya untuk pensiunan pegawai DJP, tetapi juga untuk siapa saja yang pernah bekerja di DJP. Keputusan ini mencerminkan komitmen P-5 untuk membangun komunitas mantan pegawai pajak yang lebih inklusif, dengan pengurus baru yang didominasi oleh anggota muda untuk memperkuat regenerasi dan semangat organisasi di masa depan.

“Anggota muda P-5 adalah mereka yang pernah berkarier di DJP dan berprestasi di bidangnya, meskipun sudah tidak lagi bertugas,” jelas Peni Hirjanto.

Di usia empat dekade, P-5 tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada pengembangan sistem administrasi perpajakan Indonesia serta menjaga hubungan antar mantan pegawai pajak. Perayaan ini membuktikan bahwa P-5 tetap relevan dan terus mempererat semangat kebersamaan dalam komunitas mantan pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Susunan Pengurus Pusat P-5 2025-2029:

  • Ketua Umum: Peni Hirjanto
  • Wakil Ketua Umum: Mohamad Haniv
  • Sekretaris Umum: Harry Gumelar
  • Bendahara Umum: Febriyanti Sawaliah
  • Wakil Sekretaris Umum: Yusron Purbatin Hadi
  • Wakil Bendahara Umum: Anita Widiati
  • Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Rida Handanu
  • Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan: Catur Rini Widosari
  • Ketua Bidang Olahraga dan Seni: Slamet Sutantyo
  • Ketua Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan: Pontas Pane

APINDO Desak DJP Jamin Kelancaran Bisnis Selama Transisi Sistem Core Tax

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kelancaran operasional dunia usaha selama masa transisi implementasi sistem Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa sistem perpajakan baru ini membutuhkan kolaborasi erat antara DJP dan dunia usaha agar dapat berjalan sukses. “Perubahan besar seperti implementasi Coretax ini memerlukan kerja sama yang solid antara dunia usaha dan DJP. Kami mengapresiasi upaya DJP yang telah membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” kata Shinta dalam pernyataannya, Sabtu (19/1/2025).

DJP pun menunjukkan komitmennya untuk mendukung Wajib Pajak selama masa transisi ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa DJP akan memberikan masa transisi khusus guna memastikan penerapan sistem baru berjalan lancar. “Kami memahami adanya tantangan teknis dalam penerapan Coretax dan memastikan tidak akan ada sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang menghadapi kesulitan teknis,” ujar Suryo.

Masa transisi ini, lanjut Suryo, belum memiliki batas waktu yang pasti karena DJP masih melakukan pengkajian mendalam. Ketidakpastian ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita, menambahkan bahwa pelaku usaha membutuhkan jaminan untuk tetap menjalankan bisnis mereka tanpa khawatir akan sanksi administratif yang timbul akibat kendala di luar kendali mereka selama proses transisi. “Kami berharap DJP memberikan pendekatan yang bersifat pembinaan dan mendukung keberlangsungan usaha, bukan hanya penegakan aturan,” ungkap Suryadi.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis, seperti masalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk Desember 2024 yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi lama. DJP juga sedang mempercepat migrasi data untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak manual.

Selain itu, DJP berfokus pada perbaikan sistem core tax yang mempengaruhi tenaga kerja asing (TKA) yang kesulitan mengakses sertifikat elektronik meskipun sudah memiliki NPWP. Validasi data imigrasi menjadi prioritas untuk memastikan akses yang lebih mudah bagi Wajib Pajak asing.

APINDO berharap dengan pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, implementasi core tax dapat mendorong kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: “Pentingnya Support System untuk Anggota”

IKPI, Bogor: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota yang dipimpin oleh Donny Eduardus Rindorindo memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pengda dan Cabang IKPI dari seluruh Indonesia serta jajaran Pengurus Pusat.

Dalam pemaparannya, Donny Eduardus Rindorindo menegaskan pentingnya menyediakan sistem pendukung (support system) untuk anggota IKPI, khususnya namun tidak terbatas bagi mereka yang baru memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

“Program kerja yang kami sediakan bertujuan untuk mempermudah anggota dalam prosesnya menjadi konsultan pajak yang profesional, kredibel dan berpegangan pada standar profesi IKPI,” ujar Donny.

Sejumlah program unggulan yang disampaikan dalam forum tersebut meliputi:

Penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter (EL)

Program ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi konsultan pajak dalam menyusun perjanjian kerja dengan klien, guna menciptakan kejelasan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Pembuatan Kertas Kerja Compliance dan Pelatihannya

Departemen akan menyusun kertas kerja yang berfokus pada kepatuhan perpajakan, serta menyelenggarakan pelatihan bagi anggota untuk memperkuat pemahaman teknis dan penerapannya.

Panduan Standar Imbalan (Fee) Minimum Konsultan Pajak IKPI

Untuk memberikan keseimbangan antara kualitas layanan dan nilai ekonomis, IKPI membuat panduan standar minimum imbalan jasa konsultan pajak bagi anggotanya, namun standar imbalan minimun ini bukan merupakan keharusan dan tidak ada sanksi kepada anggota apabila tidak diikuti karena hanya merupakan pedoman.

Pembekalan bagi Anggota Baru

Departemen akan mengadakan program orientasi bagi anggota baru dengan memperkenalkan profesi konsultan pajak serta organisasi IKPI, dimana pembekalan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Departemen Keanggotaan.

Kantor Konsultan Pendamping

Dalam rangka mendukung anggota baru yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan pensiunan DJP yang mendapatkan penyetaraan, Departemen menyiapkan kantor pendamping untuk memfasilitasi ketika mereka memulai profesinya sebagai konsultan pajak.

Penyusunan Handbook Intisari Buku Utama IKPI

Handbook ini akan memuat poin-poin penting dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan Standar Profesi, sebagai referensi praktis bagi anggota.

Podcast Pengembangan Konsultan Pajak

Untuk berbagi wawasan dan inspirasi, Departemen akan meluncurkan podcast dengan narasumber konsultan pajak senior yang dapat menjadi role model bagi anggota baru. Program ini akan bekerja sama dengan Departemen Humas.

 Hotline Kring IKPI

Layanan ini dirancang untuk menjawab pertanyaan atas masalah yang dihadapi anggota dalam praktiknya sebagai konsultan pajak sehari-hari dan kebutuhan untuk pemenuhan syarat syarat administratif keanggotaan.

 Kunjungan Kerja ke Cabang-Cabang

Sebagai bentuk dukungan langsung, Departemen akan melakukan kunjungan ke berbagai cabang IKPI untuk memberikan pembekalan kepada anggota baru dan mendengar aspirasi mereka.

Rakor ini juga menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi organisasi.
Donny menekankan bahwa seluruh program kerja di departemen yang dipimpinnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata anggota di lapangan.
“Kami berharap dengan implementasi program-program ini, anggota IKPI dapat lebih percaya diri menghadapi dinamika profesi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien mereka,” kata Donny. (bl)

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Bicara Minimalisasi Kasus Hukum Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Andreas Budiman, menyampaikan pemaparan penting terkait program kerja departemennya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025). Pemaparan tersebut menitikberatkan pada langkah strategis pencegahan dan penanganan masalah hukum yang relevan bagi konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas menjelaskan bahwa program kerja departemennya dirancang untuk meminimalisasi risiko hukum yang dapat dialami oleh anggota IKPI. “Kami ingin memastikan bahwa para konsultan pajak memahami potensi risiko yang ada dan memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk menghadapinya, *serta dengan rasa percaya diri yg tinggi dalam berpraktik*” ujar Andreas.

Rangkaian Program Pencegahan

Andreas memaparkan sejumlah inisiatif pencegahan yang akan dijalankan sepanjang tahun 2025, meliputi:

• Sosialisasi Potensi Risiko di Cabang/Pengda

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan mengadakan sosialisasi sebanyak 2-3 kali dalam setahun di tingkat cabang atau pengurus daerah (Pengda). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota mengenai risiko hukum yang dapat muncul dalam praktik perpajakan sehari-hari.

• Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) Terkait Materi Hukum

Departemen ini juga akan menyelenggarakan PPL dengan fokus pada materi hukum, khususnya yang berkaitan dengan peraturan perpajakan terbaru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi anggota IKPI dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

• Sesi Konsultasi

Andreas menyebutkan bahwa departemennya akan menyediakan sesi konsultasi bagi anggota yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum terkait perpajakan. “Kami ingin menjadi mitra yang siap membantu kapan pun anggota menghadapi tantangan hukum,” tambahnya.

• Audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Salah satu agenda penting lainnya adalah audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun eksternal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara IKPI dan instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan konsultan pajak.

Peningkatan Kolaborasi dengan Stakeholder

Andreas juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta. “Kami ingin menciptakan sinergi yang lebih baik antara konsultan pajak, DJP, serta aparat penegak hukum, sehingga persoalan hukum dapat diminimalisasi dan diselesaikan secara efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan komitmen IKPI untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program kerja yang telah dirancang. “Advokasi dan bantuan hukum adalah salah satu pilar penting dalam menjaga integritas profesi konsultan pajak. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan yang terbaik bagi seluruh anggota IKPI,” tegasnya. (bl)

Bendum IKPI Kedepankan Transparansi Tata Kelola Keuangan dan Integritas

IKPI, Bogor: Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Emanuel Ali, memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh cabang, pengurus daerah (Pengda), dan pusat, serta menjadi momentum penting dalam upaya penguatan tata kelola keuangan organisasi secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Ali (sapaan akrab) menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan organisasi untuk mendukung keberlanjutan dan integritas IKPI sebagai wadah para konsultan pajak di Indonesia.

“Tata kelola keuangan yang rapi dan akuntabel adalah fondasi utama dalam membangun organisasi yang kuat dan dipercaya,” ujarnya di hadapan peserta Rakor.

Fokus Program Kerja

Ia menjelaskan tiga fokus utama program kerja yang akan menjadi prioritas pada periode 2024-2029:

• Penataan Rekening Bank di Pusat

IKPI akan menata ulang rekening-rekening bank yang ada di pusat guna memastikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pengawasan arus kas.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administrasi pencatatan dan mempermudah pelaporan keuangan organisasi.

• Laporan Keuangan yang Seragam untuk Seluruh Cabang, Pengda, dan Pusat

Ali juga menekankan pentingnya standarisasi laporan keuangan di seluruh jenjang organisasi. Dengan laporan yang seragam, IKPI dapat meningkatkan akurasi data keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta memudahkan proses audit internal maupun eksternal.

“Standarisasi ini adalah wujud komitmen kami untuk menerapkan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan organisasi,” tambahnya.

• Kepatuhan Perpajakan di Semua Tingkatan Organisasi

Program lainnya adalah memastikan seluruh cabang, Pengda, dan pusat taat terhadap peraturan perpajakan. Emanuel Ali menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi yang menaungi konsultan pajak harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. “Kami ingin semua level organisasi menjadi role model dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, baik dari sisi pembayaran pajak maupun pelaporannya,” katanya.

Paparan program kerja Bendahara Umum ini mendapatkan sambutan positif dari peserta Rakor. Banyak yang menilai langkah-langkah tersebut sebagai upaya konkret untuk membawa IKPI menuju tata kelola organisasi yang lebih profesional dan modern.

Bahkan, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang turut hadir dalam Rakor tersebut, mengapresiasi inisiatif yang diusung team bendahara tersebut “Program kerja yang dipaparkan Pak Ali sejalan dengan visi besar IKPI untuk menjadi organisasi yang terpercaya, transparan, dan berdaya saing,” ujar Vaudy.

Rakor IKPI se-Indonesia ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi kegiatan organisasi, tetapi juga momen untuk memperkuat sinergi antara pusat, cabang, dan Pengda dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia. Diharapkan, langkah-langkah strategis yang dirumuskan dalam Rakor ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan bersama. (bl)

Departemen Humas IKPI Paparkan Proker Strategis di Rakor Bogor

IKPI, Bogor: Dalam rangka memperkuat eksistensi dan memperluas jaringan komunikasi, Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memaparkan program kerja (Proker) pada Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI yang diselenggarakan di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, dalam kesempatan ini menyampaikan berbagai program strategis yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas dan efektivitas komunikasi IKPI ke depan.

Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh Jemmi Sutiono adalah pentingnya merancang dan mengimplementasikan strategi komunikasi yang lebih luas dan inklusif kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang efektif dengan publik bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan memperkenalkan peran penting IKPI dalam mendukung pembangunan negara melalui pengelolaan pajak yang lebih baik.

“Sebagai organisasi profesi, kami memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai peran konsultan pajak yang sering kali masih kurang dipahami. Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, baik itu individu, pelaku usaha, maupun institusi pemerintah,” ujarnya.

Jemmi menegaskan bahwa dalam era digital yang serba cepat, IKPI perlu beradaptasi dengan menggunakan berbagai platform media, mulai dari media sosial hingga publikasi tradisional seperti surat kabar, untuk memastikan pesan-pesan strategis sampai ke publik dengan tepat dan efisien.

Program kerja lainnya yang turut disampaikan adalah pentingnya memiliki juru bicara resmi yang mampu menjadi wajah dan suara IKPI dalam berbagai kesempatan. Dalam hal ini, Departemen Humas berkomitmen untuk membentuk tim komunikasi yang solid, dengan menyiapkan juru bicara yang memiliki kompetensi tinggi dan mampu memberikan penjelasan yang jelas serta terpercaya mengenai isu-isu terkini di bidang perpajakan.

“Juru bicara IKPI harus dapat menjelaskan isu-isu perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga publik tidak hanya mendapatkan informasi yang akurat, tetapi juga dapat memahami konteks dan implikasi dari setiap kebijakan perpajakan yang ada. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kredibilitas dan citra positif IKPI,” tambah Jemmi.

Jemmi Sutiono juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang baik dalam menunjang efektivitas program-program Departemen Humas. Ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan anggota IKPI serta masyarakat pada umumnya.

“Kepercayaan publik terhadap IKPI sangat bergantung pada bagaimana kami mengelola organisasi ini dengan profesional dan terbuka. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap langkah yang diambil dan memastikan bahwa keputusan-keputusan organisasi selalu melibatkan semua pihak yang terkait,” ujar Jemmi.

Sebagai bagian dari upaya untuk membangun citra positif IKPI, Jemmi menekankan pentingnya konsistensi dalam komunikasi dan pelaksanaan program yang mendukung tujuan organisasi. Menurutnya, citra positif tidak hanya dibangun melalui komunikasi eksternal, tetapi juga melalui penguatan hubungan internal di antara anggota IKPI.

“Setiap kegiatan yang dilakukan oleh IKPI harus mencerminkan integritas dan komitmen kami untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam bidang perpajakan. Kami ingin masyarakat melihat IKPI sebagai organisasi yang profesional, kredibel, dan peduli terhadap perkembangan sektor perpajakan di Indonesia,” tambahnya.

Program kerja yang disampaikan oleh Jemmi Sutiono di Rakor IKPI ini mendapatkan sambutan positif dari seluruh peserta, yang terdiri dari para pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah. Para peserta rapat juga memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan berbagai program yang telah disusun oleh Departemen Humas.

Sebagai penutup, Jemmi berharap bahwa seluruh program yang telah dirancang dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi IKPI, anggotanya, dan masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Departemen Humas dengan departemen lainnya di IKPI sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas konsultan pajak di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa tantangan komunikasi yang kami hadapi cukup besar, namun dengan kerjasama yang solid antara semua pihak di IKPI, kami optimis dapat mewujudkan visi dan misi organisasi ini. Semoga ke depannya IKPI bisa semakin kuat dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Jemmi Sutiono. (bl)

Google, Microsoft hingga Meta Dipastikan Menjadi Objek Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Indonesia resmi menerapkan aturan pajak minimum global sebesar 15% mulai tahun pajak 2025. Aturan ini, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak dan mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antar negara.

Peraturan tersebut, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, dipastikan akan berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNE) dengan pendapatan konsolidasi global lebih dari 750 juta Euro atau sekitar Rp 12,7 triliun. Perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Microsoft, dan Meta dipastikan akan menjadi objek utama dari kebijakan ini.

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikenal dengan nama Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan didukung oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Sejak kesepakatan ini tercapai pada tahun 2021, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara berencana menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2025.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pajak minimum global ini bertujuan untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan melalui penggunaan tax haven atau negara dengan tarif pajak rendah. “Inisiatif ini bertujuan untuk menghindari kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang layak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh,” ujar Febrio pada Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak bagi wajib pajak individu atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penerapan pajak minimum global dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan transparan.

Pajak minimum global adalah sebuah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan internasional. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan nihil. Dalam kerangka kesepakatan ini, terdapat dua mekanisme penting: tingkat pajak minimum dan top-up tax.

Tingkat pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari 15%, negara tempat perusahaan tersebut beroperasi dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan tarif pajak yang dibayar mencapai tingkat minimum yang disepakati.

Dampak bagi Indonesia dan Negara Berkembang

Penerapan pajak minimum global ini diharapkan dapat menciptakan keadilan antara negara asal perusahaan dan negara tempat perusahaan beroperasi. Hal ini memungkinkan negara-negara dengan pasar besar, seperti Indonesia, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki kapasitas fiskal mereka. Namun, terdapat potensi tantangan bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, terutama dalam hal pengaruh terhadap insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor asing.

Dengan pajak minimum global yang dipatok pada 15%, berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax yang selama ini diterapkan untuk menarik investasi asing bisa menjadi kurang efektif. Meski demikian, kebijakan ini diyakini akan mendongkrak kepatuhan perpajakan secara global dan memberikan harapan untuk sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan dan adil. (alf)

Ketum IKPI akan Optimalisasi Penguatan Peran Pengurus Daerah

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, peran Pengurus Daerah (Pengda) akan dioptimalkan selama periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang menyoroti pentingnya penguatan struktur dan tanggung jawab Pengda sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 Ayat 10.

Menurut Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, optimalisasi peran Pengda adalah kunci dalam meningkatkan keberlanjutan program organisasi. “Pengda bukan hanya perpanjangan tangan pengurus pusat, tetapi juga ujung tombak dalam menyukseskan program hingga ke tingkat cabang. Kami ingin memastikan bahwa setiap Pengda memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas mereka secara maksimal,” ujar Vaudy di sela Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa salah satu prioritas ke depan adalah mewajibkan Pengda untuk mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah setiap agenda pusat. “Rakorda ini bertujuan untuk menyelaraskan program pusat dengan pelaksanaan di daerah, sehingga roda organisasi bergerak dengan harmonis,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pihak eksternal. “Kami mendorong Pengda untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan wajib pajak eksternal, baik anggota maupun non-anggota. Ini termasuk seminar, sosialisasi gratis, maupun kegiatan berbayar yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pengurus pusat akan mendukung penuh Pengda dalam menyelenggarakan kegiatan, termasuk menyediakan sarana seperti desain flyer dan platform daring. “Kami ingin memastikan bahwa Pengda dapat fokus pada pelaksanaan kegiatan, sementara pengurus pusat memberikan dukungan teknis yang diperlukan,” tegasnya.

Dengan cakupan wilayah Pengda yang luas, Ketua Umum IKPI menekankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan. “Jika ada wilayah yang belum memiliki cabang aktif, Pengda dapat mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan di sana. Namun, jika cabang baru terbentuk, tugas tersebut akan diserahkan ke cabang terkait,” ungkap Vaudy.

Ia juga optimis bahwa dengan keaktifan Pengda, organisasi akan lebih cepat berkembang. “Contoh nyata adalah Pengda DKI dan Jawa Tengah DIY yang aktif menyelenggarakan kegiatan dan terus menunjukkan kemajuan signifikan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Pengda mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung visi dan misi organisasi untuk periode 2024-2029. (bl)

Privy Gratiskan Tanda Tangan Elektronik untuk Mendukung Digitalisasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System. Langkah ini menjadi bagian penting dari digitalisasi teknologi informasi dan perbaikan basis data perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), turut berkontribusi dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi DJP. Privy menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan pada aplikasi Coretax. Lebih menarik lagi, layanan sertifikat elektronik dan TTE dari Privy diberikan secara gratis untuk pengguna coretax, guna mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.

CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna Privy, menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap teknologi yang mereka hadirkan. “Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, kami berharap dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan, memberikan keabsahan hukum, sekaligus menghemat waktu dan biaya secara signifikan,” kata Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).

Marshall juga menekankan pentingnya privasi dan keamanan data wajib pajak (WP). “Privasi dan keamanan data WP menjadi keutamaan bagi kami,” tambahnya. Ia berharap, kolaborasi antara Privy dan DJP dapat menciptakan ekosistem digital yang luas, meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak, dan memperbaiki pelayanan pajak kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pajak yang komprehensif, membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

en_US