Rencana Lelang Barang Impor Mengendap Dinilai Berisiko Tekan Industri Tekstil Lokal

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah melelang barang ekspor-impor yang mengendap di gudang pabean memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan bagi industri dalam negeri yang selama ini sudah menghadapi gempuran produk impor berharga murah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh. Menurutnya, terdapat risiko munculnya celah baru dalam tata kelola impor apabila mekanisme pelelangan tidak dirancang secara ketat dan transparan.

Farhan menyoroti khusus status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang impor bermasalah. Ia berpendapat, opsi re-ekspor ke negara asal seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan pelelangan di dalam negeri. Langkah tersebut dinilai lebih aman untuk mencegah penyalahgunaan prosedur impor.

“BMMN atas aturan tersebut sebaiknya direview terlebih dahulu. Barang impor yang tidak sesuai ketentuan idealnya dire-ekspor, bukan dilepas ke pasar domestik,” ujar Farhan, Jumat (9/1/2026).

Kekhawatiran pelaku industri semakin besar karena pelelangan barang impor hampir pasti dilakukan dengan harga di bawah harga pasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan persaingan yang tidak seimbang, terutama bagi industri tekstil yang bergantung pada biaya produksi dalam negeri yang relatif lebih tinggi.

Industri tekstil nasional sendiri saat ini masih menghadapi tantangan struktural berupa banjirnya produk impor murah. Produk-produk tersebut sering kali menekan harga jual di pasar domestik dan menggerus margin produsen lokal.

Farhan mengakui upaya pemerintah, termasuk langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperbaiki kinerja dan pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun ia menekankan bahwa perbaikan sistem tersebut masih berjalan dan membutuhkan waktu.

“Kalau implementasinya tidak hati-hati, pelelangan ini bisa menjadi modus baru agar barang impor masuk ke pasar dengan harga sangat murah,” tegasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan ketentuan penanganan barang impor dan ekspor yang mengendap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur status barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, hingga barang yang menjadi milik negara, termasuk kemungkinan untuk dilelang atau dimusnahkan. (alf)

Kepastian Hukum Pajak dan Iklim Usaha: Dari Masalah Klasik ke Agenda Perbaikan Nyata

Dalam diskursus iklim usaha, kepastian hukum pajak selalu menempati posisi sentral. Bagi pelaku usaha khususnya mikro, kecil, dan menengah kepastian bukan sekadar persoalan norma tertulis, melainkan pengalaman konkret: seberapa jelas aturan diterapkan, seberapa konsisten prosedur dijalankan, dan seberapa adil sengketa diselesaikan.

Peristiwa operasi tangkap tangan KPK pada 9 Januari 2026 kembali membuka ruang refleksi publik. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas presumption of innocence, kejadian tersebut memperkuat satu realitas yang telah lama dirasakan dunia usaha: persepsi risiko pajak tidak hanya bersumber dari aturan, tetapi juga dari proses penegakannya.

Sengketa Pajak, Pemeriksaan, dan Persepsi Risiko Usaha

Dalam sistem self-assessment, sengketa pajak pada dasarnya tidak dapat dihindari. Perbedaan interpretasi atas norma, transaksi, dan pembuktian adalah bagian dari dinamika administrasi pajak modern. Namun, yang menjadi krusial adalah bagaimana sengketa itu muncul dan diselesaikan.

Bagi banyak pelaku usaha, pemeriksaan pajak masih dipersepsikan sebagai fase paling berisiko dalam siklus kepatuhan. Bukan semata karena potensi koreksi, melainkan karena ketidakpastian hasil dan lamanya proses keberatan maupun banding. Ketika hasil pemeriksaan baru benar-benar “pasti” setelah putusan pengadilan, maka kepastian hukum kehilangan maknanya di tingkat awal.

Di titik inilah OTT KPK menjadi relevan sebagai konteks. Ia mengingatkan bahwa persepsi risiko usaha dapat meningkat bukan karena besaran pajak semata, tetapi karena adanya celah dalam tata kelola dan integritas proses.

Kepastian Hukum dan Keputusan Investasi Mikro

Dalam perspektif ekonomi mikro, keputusan investasi sangat dipengaruhi oleh risiko non-pasar, termasuk risiko regulasi dan penegakan hukum. Pelaku usaha mikro dan menengah umumnya tidak memiliki buffer keuangan maupun sumber daya hukum yang memadai untuk menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Kepastian hukum pajak berfungsi sebagai confidence anchor. Ketika aturan jelas dan diterapkan secara konsisten, pelaku usaha cenderung lebih berani menambah modal, merekrut tenaga kerja, dan memperluas pasar. Sebaliknya, ketika risiko pajak dipersepsikan tidak terukur, strategi yang dipilih adalah defensif: menunda ekspansi, menekan aktivitas formal, atau sekadar bertahan.

Berbagai kajian internasional—termasuk OECD—menunjukkan bahwa kepastian pajak tidak selalu identik dengan pajak rendah, melainkan dengan proses yang dapat diprediksi. Dalam konteks ini, peristiwa OTT menjadi early warning bahwa persepsi tersebut masih rapuh.

Analisis Hukum: Antara Diskresi, Kepastian, dan Kepercayaan

Secara normatif, kerangka hukum perpajakan Indonesia telah menegaskan asas kepastian hukum, mulai dari konstitusi hingga Undang-Undang KUP dan regulasi turunannya. Tantangan utama bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada konsistensi implementasi.

Diskresi administratif merupakan keniscayaan dalam sistem pajak modern. Namun diskresi yang tidak diimbangi dengan standar pemeriksaan yang kuat, dokumentasi yang transparan, dan pengawasan berlapis berpotensi melahirkan ketidakpastian. Di sinilah kritik perlu disampaikan secara proporsional: ketika ruang diskresi terlalu lebar dan kontrol etika tidak cukup kuat, kepercayaan publik akan selalu berada dalam posisi rentan.

Peristiwa OTT KPK seharusnya dibaca sebagai momentum penguatan sistem, bukan sekadar koreksi personal. Kepastian hukum pajak tidak dapat bertumpu pada niat baik individu, tetapi harus dijamin oleh desain sistem dan tata kelola yang menutup ruang penyimpangan.

Peran Profesi dan Agenda Solutif ke Depan

Dalam ekosistem perpajakan, profesi Konsultan Pajak memegang peran strategis sebagai penghubung antara norma dan praktik. Kepastian hukum pajak bukan hanya kepentingan wajib pajak, tetapi juga fondasi profesionalisme konsultan itu sendiri.

Pendekatan solutif yang dapat didorong antara lain: penguatan standar pemeriksaan berbasis risiko yang terukur, transparansi argumentasi fiskus sejak tahap awal, serta optimalisasi mekanisme early dispute resolution agar sengketa tidak selalu berujung di pengadilan. Di sisi lain, penguatan etika profesi dan kolaborasi dengan otoritas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Dengan pendekatan tersebut, kepastian hukum pajak tidak lagi menjadi konsep normatif, melainkan pengalaman nyata bagi pelaku usaha.

Kepastian hukum pajak memang sering disebut sebagai masalah klasik. Namun peristiwa-peristiwa terkini menunjukkan bahwa ia belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kekuatan struktural dalam iklim usaha.

Momentum OTT KPK 9 Januari 2026 seharusnya dimaknai sebagai panggilan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh dengan menyeimbangkan pengawasan, integritas, dan kepastian. Tanpa itu, reformasi pajak berisiko kehilangan kepercayaan, dan iklim usaha kehilangan fondasi. Sebaliknya, dengan kepastian hukum yang nyata, pajak justru dapat menjadi instrumen stabilitas dan keberlanjutan ekonomi.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  : jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ketum IKPI Tunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum, Apresiasi Pengabdian Emanuel Ali hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi menunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum IKPI. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Emanuel Ali dari jabatan Bendahara Umum IKPI, yang efektif hingga 31 Desember 2025.

Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI.

“Atas nama organisasi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Emanuel Ali yang telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI hingga 31 Desember 2025,” ujar Vaudy Starworld, Minggu (11/1/2026).

Emanuel Ali diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bendahara Umum IKPI melalui surat resmi. Pengajuan tersebut merupakan pengajuan pengunduran diri yang kedua, setelah sebelumnya juga pernah disampaikan kepada pengurus pusat.

Dalam surat pengunduran dirinya, Emanuel Ali menyampaikan alasan pengunduran diri untuk menjaga kondisi kesehatan serta agar dapat lebih berkonsentrasi mengelola dan mengembangkan kantornya. Alasan tersebut kemudian menjadi pertimbangan utama pengurus pusat dalam mengambil keputusan.

“Setelah kami membaca dan mencermati alasan pengunduran diri yang disampaikan, pengurus memandang bahwa alasan tersebut dapat diterima. Pertimbangan kesehatan tentu harus menjadi prioritas,” kata Vaudy.

Surat pengunduran diri Emanuel Ali tersebut disampaikan secara terbuka dalam rapat pengurus pusat IKPI yang digelar pada 9 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Umum secara langsung menyampaikan dan membacakan surat pengunduran diri tersebut kepada seluruh peserta rapat.

“Dalam rapat pengurus pusat tanggal 9 Januari 2025, surat pengunduran diri Pak Emanuel Ali kami sampaikan dan bacakan agar dapat diketahui serta dipahami bersama oleh seluruh pengurus,” jelasnya.

Sehubungan dengan pengunduran diri yang berlaku hingga 31 Desember 2025, Ketua Umum juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh administrasi dan tanggung jawab keuangan IKPI sampai dengan tanggal tersebut, demi menjaga tertib organisasi dan akuntabilitas keuangan.

“Karena pengunduran diri berlaku sampai dengan 31 Desember 2025, kami berharap seluruh urusan dan pertanggungjawaban keuangan IKPI dapat diselesaikan dengan baik sampai tanggal tersebut,” tegas Vaudy.

Untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan keuangan organisasi, Ketua Umum IKPI kemudian menunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum IKPI yang baru. Donny sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA IKPI dan dinilai memahami sistem serta kebutuhan organisasi.

“Sebagai pengganti Bendahara Umum, kami menunjuk Pak Donny Rindorindo, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA. Kami menilai beliau memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai,” ujar Vaudy.

Seiring dengan penunjukan tersebut, posisi Ketua Departemen SPPBA IKPI kini dipercayakan kepada Milko Hutabarat. Milko sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen SPPBA dan diharapkan dapat melanjutkan program kerja yang telah berjalan.

“Untuk menjaga kesinambungan di Departemen SPPBA, kami menunjuk Pak Milko Hutabarat sebagai Ketua Departemen SPPBA, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil,” tambahnya.

Ketua Umum berharap, dengan susunan kepengurusan yang baru ini, roda organisasi IKPI dapat terus berjalan secara solid, profesional, dan berkesinambungan. Pergantian kepengurusan dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan bertujuan memperkuat kinerja IKPI ke depan. (bl)

INDEF Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Jangka Panjang

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan memperburuk kondisi fiskal negara maupun mendorong penambahan utang pemerintah dalam jangka panjang. Penilaian ini didasarkan pada kajian makroekonomi yang menempatkan program tersebut sebagai kebijakan dengan dampak fiskal yang relatif netral.

Rizal menjelaskan, hasil analisis menggunakan model Overlapping Generation Indonesia (OG IDN) menunjukkan bahwa MBG tidak menciptakan tekanan struktural terhadap anggaran negara. Menurutnya, desain kebijakan MBG sejak awal memang dirancang berbasis realokasi belanja, bukan penambahan pembiayaan utang baru.

“Desain MBG itu material fiskalnya netral. Program ini dijalankan melalui realokasi anggaran, sehingga tidak menambah utang negara dan tidak memperburuk posisi fiskal jangka panjang, meskipun memiliki manfaat kesejahteraan dan produktivitas antargenerasi,” ujar Rizal di Jakarta, baru-baru ini.

Ia mengakui bahwa dalam fase awal implementasi, MBG tetap memberikan dampak terhadap sejumlah indikator fiskal, seperti belanja pemerintah dan penerimaan pajak. Namun, dampak tersebut bersifat sementara dan tidak menggeser keseimbangan makroekonomi dalam jangka panjang.

Menurut Rizal, pola yang sama juga terlihat pada indikator makro lainnya, termasuk stok modal dan suku bunga. Fluktuasi yang mungkin muncul di tahap awal pelaksanaan dinilai sebagai proses penyesuaian jangka pendek yang secara bertahap akan kembali menuju titik keseimbangan.

Dari sisi penerimaan negara, Rizal menuturkan bahwa kontribusi MBG terhadap rasio penerimaan pajak tergolong sangat kecil. Tambahan pendapatan yang muncul dari aktivitas ekonomi terkait program tersebut belum cukup signifikan untuk mengubah struktur rasio pajak secara permanen.

“Rasio penerimaan pajak sempat bergerak, tetapi kemudian kembali bertahan pada level keseimbangan yang sama. MBG tidak mengganggu kapasitas fiskal negara secara struktural,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, INDEF merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan agar keberlanjutan program MBG tetap terjaga. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya mempertahankan desain fiskal yang disiplin dan berhati-hati.

“Pertahankan desain fiskal yang terjaga, artinya tidak perlu mengutang, tidak menambah utang terhadap fiskal, tidak menekan defisit, dan menghindari pembiayaan berbasis utang,” tegas Rizal.

Selain itu, INDEF juga menyarankan pemerintah untuk mempersempit dan mempertajam sasaran penerima manfaat MBG. Dengan target yang lebih tepat, imbal hasil fiskal atau return dari program tersebut dinilai dapat menjadi lebih optimal.

Lebih jauh, Rizal menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak bisa berdiri sendiri. Program ini perlu diintegrasikan secara erat dengan kebijakan pendidikan dan pasar kerja agar dampak peningkatan gizi dapat diterjemahkan menjadi produktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

“Integrasikan MBG dengan kebijakan pendidikan dan pasar kerja. Tanpa kebijakan lanjutan, peningkatan produktivitas dari MBG tidak akan teraktualisasi menjadi kenaikan upah maupun output yang permanen,” pungkasnya. (alf)

Menkeu Atur Ulang Pelaporan Zakat dan Sumbangan, Ini Dampaknya bagi Pengurang Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan sumbangan keagamaan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan bagi badan, instansi, atau lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan wajib, hingga bantuan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Melalui PMK 114/2025, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pelaporan yang tertib menjadi kunci agar sumbangan yang diberikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas perpajakan. Regulasi ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa pengurangan pajak hanya berlaku apabila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang patuh administrasi.

Dalam ketentuannya, badan atau lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem elektronik lain yang terintegrasi dengan DJP. Namun demikian, PMK ini juga membuka ruang fleksibilitas. Dalam kondisi tertentu ketika pelaporan elektronik tidak dapat dilakukan, lembaga penerima diperbolehkan menyampaikan laporan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi lembaga zakat. Badan yang menerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional juga diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran dana secara berkala. Laporan ini disampaikan setiap triwulan dan harus dikirimkan secara elektronik paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.

Sementara itu, untuk lembaga penerima sumbangan di bidang penelitian, pendidikan, olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial, pelaporan dilakukan secara tahunan. PMK 114/2025 menetapkan bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya yang bersangkutan.

PMK ini juga memuat sanksi administratif bagi lembaga yang lalai melaksanakan kewajiban pelaporan. Apabila badan zakat atau lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran yang ditujukan kepada pengurus, wakil, atau kuasa lembaga tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak surat teguran disampaikan laporan tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat mencabut status pengesahan lembaga tersebut sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan. Konsekuensinya, zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan tidak lagi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Meski demikian, PMK 114/2025 tetap memberikan kesempatan pemulihan. Lembaga yang telah dicabut statusnya masih dapat ditetapkan kembali sebagai penerima yang sah setelah memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.

Selain itu, mekanisme teguran dan pengawasan juga berlaku bagi instansi atau lembaga penerima sumbangan bencana nasional maupun sumbangan lainnya. Jika setelah ditegur tetap tidak patuh, pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Belanja Perpajakan 2025 Tembus Rp 530 Triliun, Insentif PPN hingga UMKM Jadi Andalan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 530,3 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya insentif pajak yang diberikan negara untuk menopang daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas dunia usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa nilai belanja perpajakan tersebut meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menggunakan instrumen pajak sebagai alat kebijakan fiskal, bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan negara.

“Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan, artinya teman-teman DJP mengaplikasikan aturan-aturan yang seharusnya bayar pajak dibebaskan,” ujar Suahasil dikutip, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, insentif fiskal yang diberikan sepanjang 2025 paling besar berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan. Nilai insentif PPN untuk kebutuhan pokok tersebut mencapai Rp 77,3 triliun, yang secara langsung ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif signifikan pada sektor-sektor layanan dasar. Insentif perpajakan untuk sektor pendidikan tercatat sebesar Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp 15,1 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat.

Dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi porsi penting dalam belanja perpajakan. Sepanjang 2025, insentif pajak bagi UMKM mencapai Rp 96,4 triliun, yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan usaha kecil di tengah dinamika ekonomi.

Di sisi investasi, pemerintah menyalurkan insentif dalam bentuk tax holiday dan tax allowance dengan nilai total Rp 7,1 triliun. Fasilitas ini diberikan untuk menarik investasi baru sekaligus menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

Berdasarkan penerima manfaat, sektor rumah tangga menjadi kelompok terbesar yang menikmati belanja perpajakan, yakni sebesar 55,2 persen atau setara Rp 292,7 triliun dari total estimasi belanja pajak. Selanjutnya, UMKM menerima Rp 96,4 triliun atau 18,2 persen, iklim investasi Rp 84,3 triliun atau 15,9 persen, serta dunia usaha sebesar Rp 56,9 triliun atau 10,7 persen.

Tak hanya melalui instrumen pajak, pemerintah juga menggelontorkan insentif di bidang kepabeanan. Sepanjang 2025, nilai insentif kepabeanan mencapai Rp 40,4 triliun, atau meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 36,7 triliun. (alf)

DJP Kumpulkan Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak Besar Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sebesar Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak besar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari lebih dari seratus entitas wajib pajak yang menjadi sasaran penindakan intensif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penagihan dilakukan hingga akhir tahun anggaran. Ia menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025, pencairan berhasil dilakukan dari 124 wajib pajak dengan nilai total mencapai Rp13,1 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita dikutip, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah penegakan hukum perpajakan yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.

Bimo menegaskan, DJP akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap, proses hukum masih terus berjalan. Bimo menyampaikan bahwa DJP tetap mengawal proses keberatan, banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Upaya penagihan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya mengidentifikasi sekitar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas dari kelompok tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan dengan nilai tunggakan signifikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp8 triliun dari total potensi utang pajak yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang hingga kini masih menjadi fokus penagihan.

Dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Minggu (16/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa penagihan tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap wajib pajak memiliki kondisi dan skema pembayaran yang berbeda, termasuk mekanisme cicilan. Meski demikian, ia memastikan tim Kementerian Keuangan terus bergerak aktif mengejar kekurangan pembayaran tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah optimistis target penagihan akan tercapai secara bertahap. Ia menekankan bahwa penunggak pajak besar tetap menjadi prioritas pengawasan dan penegakan hukum, sejalan dengan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

Usulan Pajak Kekayaan California Picu Perbedaan Sikap Miliarder

IKPI, Jakarta: Usulan pengenaan pajak kekayaan di California kembali memicu perdebatan di kalangan orang superkaya. Rencana pungutan satu kali sebesar 5% atas aset yang berada di negara bagian tersebut membuat sejumlah miliarder mempertimbangkan ulang status domisili mereka apabila kebijakan itu benar-benar disetujui dan berlaku pada tahun pajak 2026.

Menurut perencana keuangan bersertifikat (CFP) Don Hilario, yang banyak menangani klien kelas atas di California, respons para miliarder terhadap usulan tersebut sangat dipengaruhi oleh toleransi risiko masing-masing individu. Ketidakpastian arah kebijakan menjadi faktor psikologis utama dalam pengambilan keputusan finansial berskala besar.

Dilansir dari Business Insider, pajak kekayaan ini diusulkan hanya berlaku terhadap aset yang tercatat berada di California selama tahun pajak 2026. Batas waktu 1 Januari 2026 menjadi penentu krusial bagi para pemilik aset besar dalam menata ulang struktur kepemilikan kekayaan mereka.

Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin, disebut telah mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan sebagian aset mereka ke luar California sebelum tenggat waktu tersebut. Langkah ini dipandang sebagai upaya menghindari potensi beban pajak apabila usulan itu disahkan.

Sikap berbeda justru ditunjukkan CEO Nvidia, Jensen Huang. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pajak tersebut dan bahkan mengaku belum memikirkannya secara serius. “Kami memilih tinggal di Silicon Valley. Pajak apa pun yang ingin mereka terapkan, silakan saja. Saya sama sekali tidak keberatan,” ujar Huang dalam wawancara dengan Bloomberg.

Hilario menilai perbedaan sikap ini mencerminkan karakter dasar para miliarder dalam menghadapi ketidakpastian. Ia menyebut mereka yang menginginkan kendali penuh atas risiko akan meniru langkah Page dan Brin, sementara mereka yang memiliki kecenderungan bertahan akan memilih sikap seperti Huang. Pernyataan itu disampaikannya pada Sabtu (10/1/2026).

Usulan pajak kekayaan ini digagas oleh serikat pekerja SEIU–United Healthcare Workers West. Tujuannya untuk menutup potensi pemotongan anggaran di sektor kesehatan dan pendidikan yang dinilai akan berdampak luas bagi masyarakat California.

Meski demikian, jalan menuju implementasi masih panjang. Agar dapat masuk dalam surat suara pemilu negara bagian pada November 2026, inisiatif ini harus mengantongi sedikitnya 870.000 tanda tangan pemilih. Tanpa dukungan tersebut, usulan pajak tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemungutan suara.

SEIU dalam dokumen usulannya menegaskan bahwa konsentrasi kekayaan miliarder yang sangat besar di California menempatkan negara bagian tersebut pada posisi unik untuk mengatasi ketimpangan ekonomi. Menurut mereka, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen untuk merespons krisis ketidaksetaraan sekaligus tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran.

Di luar nama-nama besar seperti Page, Brin, dan Huang, kritik juga datang dari kalangan miliarder lainnya. Salah satu pendiri LinkedIn, Reid Hoffman, menilai usulan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Ia memperingatkan bahwa pajak yang dirancang tanpa perhitungan matang justru dapat memicu penghindaran pajak, pelarian modal, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan yang lebih kecil.

Nada serupa disampaikan pengacara Alex Spiro, yang pernah mewakili sejumlah miliarder. Dalam suratnya kepada Gubernur California Gavin Newsom, Spiro menyatakan kliennya siap “pindah secara permanen” dari California jika pajak kekayaan itu disahkan menjadi undang-undang.

Hilario menambahkan, ketidakjelasan teknis seperti metode penilaian aset dan kemungkinan perubahan tarif di masa depan menjadi sumber ketidakpastian utama. Kondisi ini, menurutnya, pada akhirnya akan memaksa para miliarder untuk menilai kembali seberapa besar risiko yang benar-benar bersedia mereka tanggung dalam menghadapi kebijakan pajak baru tersebut. (alf)

PERMA Baru Batasi Praperadilan dalam Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan penegasan baru terkait ruang lingkup praperadilan dalam penanganan perkara pidana pajak. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan praperadilan tidak digunakan sebagai instrumen yang justru menghambat proses penegakan hukum perpajakan.  

Dalam Pasal 8, PERMA menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan perkara pidana pajak harus dilakukan oleh pengadilan negeri di wilayah kedudukan penyidik. Penentuan forum ini bertujuan mencegah praktik pencarian pengadilan tertentu yang dinilai lebih menguntungkan pemohon.  

Mahkamah Agung juga memberikan batas tegas terhadap pemohon praperadilan. Apabila tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hakim diwajibkan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ketentuan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum.  

Penegasan tersebut sekaligus mencerminkan kehati-hatian Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum pajak. Praperadilan tetap diakui sebagai mekanisme kontrol, namun tidak boleh disalahgunakan untuk menunda penyidikan atau penuntutan.

Selain membatasi praperadilan, PERMA juga mengatur penunjukan hakim yang menangani perkara pidana pajak. Ketua pengadilan diwajibkan menunjuk hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Langkah ini dimaksudkan agar perkara pajak ditangani oleh hakim yang memahami karakteristik dan kompleksitas hukum perpajakan.  

Pengaturan mengenai kompetensi hakim menjadi penting mengingat perkara pidana pajak kerap melibatkan aspek administratif, keuangan, dan perhitungan kerugian negara. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan penerapan hukum dinilai cukup tinggi.

Dengan pembatasan praperadilan dan penguatan peran hakim yang kompeten, PERMA ini diarahkan untuk menciptakan proses peradilan pajak yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. (bl)

Aturan Barang Pindahan Kini Serba Digital, PMK 25/2025 Tetapkan Masa Transisi

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik dalam pengurusan impor barang pindahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang menegaskan penggunaan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) sebagai tulang punggung administrasi kepabeanan.

Melalui pasal tersebut, seluruh proses impor barang pindahan mulai dari penyampaian PIBK, penelitian dokumen, hingga penerbitan persetujuan pengeluaran barang dilakukan secara elektronik. Digitalisasi ini ditujukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mengamankan hak keuangan negara.

Namun, pemerintah juga mengantisipasi kondisi tertentu. Jika sistem komputer pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, proses impor barang pindahan tetap bisa dilakukan secara manual. Dalam kondisi ini, penyampaian dokumen dapat dilakukan secara tertulis, melalui media elektronik, atau sarana resmi lain yang ditetapkan Bea Cukai.

Penatausahaan administrasi secara manual tersebut tetap berada di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Artinya, meski ada kelonggaran teknis, prinsip pengawasan dan akuntabilitas tetap dijaga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK 25/2025.

Selain sistem pelayanan, PMK 25/2025 juga mengatur ketentuan peralihan. Dalam Pasal 17, ditegaskan bahwa pengajuan impor barang pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum PMK ini berlaku, tetapi belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang, tetap diselesaikan menggunakan aturan lama.

Artinya, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi importir yang sudah terlanjur memproses barang pindahan berdasarkan peraturan sebelumnya. Dalam hal ini, ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 masih digunakan untuk menyelesaikan proses yang sedang berjalan.

Sementara itu, Pasal 18 PMK 25/2025 secara resmi mencabut PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Dengan pencabutan ini, seluruh pengaturan baru terkait barang pindahan sepenuhnya mengacu pada PMK 25 Tahun 2025.

PMK 25/2025 sendiri mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Ketentuan ini memberi waktu bagi masyarakat dan aparat untuk menyesuaikan diri dengan sistem, prosedur, dan persyaratan baru dalam pengurusan impor barang pindahan. (bl)

en_US