Penerimaan Pajak dari Perusahaan Baja Melonjak 64%

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia dari perusahaan baja selama Januari-Juli 2022 tercatat telah mencapai Rp 12,19 triliun. Jumlah penerimaan pajak dari perusahaan baja ini telah melonjak 64% dibandingkan penerimaan negara setahun penuh pada 2021 yang tercatat Rp 7,43 triliun.

Bahkan, bila dibandingkan 2017, penerimaan pajak hingga Juli 2022 ini tercatat tumbuh 145%. Pasalnya, pada 2017 penerimaan pajak dari perusahaan baja tercatat “hanya” Rp 4,97 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

“Penerimaan pajak dari produsen baja paduan pada Januari-Juli 2022 bahkan lebih dari dua kali lipat dibandingkan enam tahun lalu. Jadi, pajaknya meningkat,” ungkap Seto seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (08/11/2022).

Diketahui, lonjakan pajak tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp 7,30 triliun selama Januari-Juli 2022, naik dari 2017 Rp 2,66 triliun. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 5,48 triliun, naik dari Rp 0,25 triliun pada 2017.

Kemudian, PPN dalam negeri Rp 2,84 triliun, naik dari Rp 1,20 triliun pada 2017, dan PPh 21 Rp 0,40 triliun, naik dari Rp 0,20 triliun pada 2017.

“Ada muncul PPh 21, PPh badan, PPN dalam negeri, PPN impor, bisa dilihat di sini meningkat semua kok. Jadi, tidak benar kalau tidak ada kontribusi pajaknya,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, adanya fasilitas tax holiday pada perusahaan baja bukan berarti mengakibatkan penerimaan negara berkurang. Dia pun menegaskan, tax holiday yang diberikan kepada perusahaan baja tidak sampai 30 tahun, namun ada yang tujuh tahun, 10 tahun, hingga maksimal 15 tahun.

“Ada fasilitas tax holiday dan kita memang berikan fasilitas itu. Jumlahnya gak benar kalau 30 tahun, tergantung berapa nilai investasinya. Ada yang dapat tujuh tahun, 10 tahun, 15 tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia telah menyetop keran ekspor bijih nikel pada awal 2020 lalu. Penghentian ekspor bijih ini telah berdampak positif bagi Indonesia, karena nilai tambah bisa dinikmati negara ini. Pasalnya, pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel telah menjamur.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setidaknya 15 smelter nikel telah beroperasi hingga 2021. Namun, hingga 2024 ditargetkan akan semakin bertambah hingga mencapai 30 smelter nikel akan beroperasi.(bl)

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 9,17 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah.

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) per Oktober 2022 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital menyentuh Rp 9,17 triliun. Capaian ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dari total 131 pelaku usaha PMSE, 111 pelaku usaha telah memungut dan menyetor sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” terang Neilmaldrin dalam keterangan tertulis DJP, seperti dikutip Detik.com, Selasa (8/11/2022).

Neilmaldrin menambahkan, untuk memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP menetapkan kriteria bagi pelaku PMSE di luar negeri yang menjual jasanya ke Indonesia.

Adapun kriterianya adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun, atau Rp 50 juta sebulan. Atau, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun, atau seribu sebulan untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut.(bl)

160 UKM DAK Ikuti Pelatihan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan, melaksanakan pelatihan perpajakan untuk UKM DAK non fisik beberapa waktu lalu. Kegiatan yang melibatkan 160 pelaku UKM dilaksanakan di Hotel Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Jenda Damanik menyatakan, kegiatan pelatihan perpajakan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperluas jaringan, khususnya bagi Narasumber yang dapat berlanjut dengan diskusi menambah wawasan, dan menginisiasi kegiatan lain bersama.

Selain itu, hal ini dapat menjadi sarana agar anggota IKPI Jakarta Selatan yang menjadi thought leader atau pakar yang dituju oleh pihak yang ingin mengetahui tentang perpajakan dapat meningkatkan hubungan baik antara narasumber dengan partner, UKM dan pihak-pihak lainnya.

“Terakhir, menjadi pembicara juga memungkinkan narasumber untuk memperoleh inspirasi langsung di lapangan, khususnya apabila audiens di acara tersebut sesuai dengan target startup,” kata Jenda di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, seringkali pembicara menjumpai pertanyaan-pertanyaan dari audiens yang tidak diduga sebelumnya dan hal tersebut dijadikan sebagai insight yang sangat bermanfaat. Hal tersebut di atas bermanfaat baik bagi startup anggota IKPI Jakarta Selatan yang mau menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Menurutnya, anggota dapat memasarkan diri sendiri (personal branding), menjadi thought leader, dan menemukan insight yang bermanfaat bagi diri sendiri.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut tim Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan 13 Anggota IKPI
Cabang Jakarta Selatan, dan para pelu UKM yang minimal memiliki tiga karyawan. (bl)

Gaikindo Sebut Kebijakan Relaksasi Pajak Lebih Berpengaruh Dibandingkan DP 0%

IKPI, Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan. Sebab, kebijakan tersebut lebih dipilih produsen mobil dibanding dengan insentif DP 0%.

“Relaksasi pajak dirasa lebih memiliki pengaruh yang luas atau multiplier effect,” kata Kukuh seperti dikutip dari IDX Channel, Selasa (8/11/2022)..

Namun demikian, dia menyatakan dengan perpanjangan insentif DP 0% produsen juga merasa senang, tapi lebih baik lagi kalau pemerintah memberikan relaksasi pajak karena pajak mobil dinilai cukup tinggi.

Dia menambahkan, dengan pajak mobil mendapat relaksasi, hal ini dapat mendorong industri otomotif tanah air lebih bergairah lagi dan lapangan kerja bertambah, sehingga makin banyak orang berpenghasilan dan disiplin membayar pajak.

“Kalau industrinya tumbuh lapangan kerjanya juga banyak, optimalisasi peningkatan utilisasi nya juga baik, makin banyak orang kerja makin banyak orang mendapat penghasilan rutin maka makin banyak juga yang bayar pajak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gaikindo mengusulkan kepada pemerintah agar ada pengurangan pajak agar harga mobil-mobil yang ditawarkan ke konsumen tidak terdongkrak naik. (bl)

DPR Pertanyakan Pemotongan PPh 6% Ojol ke Manajemen Grab

IKPI, Jakarta: Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, meminta penjelasan Grab Indonesia soal kebijakan perusahaan yanng memotong Pajak Penghasilan (PPh) 6% kepada pengemudi ojek online (Ojol). Ridwan mengaku mendapat aduan tanggal 21 September 2022 dari Koalisi Driver Online (KADO) soal kasus ini.

Selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut, Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.

“Mereka menyampaikan persoalan, mereka ditarik PPh pasal 21 sebesar 6%. Dasar penarikannya apa? bukti setornya harusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan,” katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Dalam sidang itu, anggota dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi).

Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.

“Objek pajak itu perlu dipertegas, perusahaan aplikasi atau mitra. Karena kalai mitra di sinilah rancunya. Kan nggak mungkin ambil pajak dari perusahaan (operasionalnya) ilegal. Kendaraan umum dijadikan penghasilan itu ilegal, nggak mungkin itu,” katanya.

Terkait hal ini, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memberikan penjelasannya. Ia menyebut penghasilan yang dipotong bukan penghasilan driver yang didapat dari penumpang. Dana PPh itu pun disetor kepada negara.

“Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari penghasilan dari kami berupa insentif. Bukti pemotongan tersebut itu kami setorkan kepada negara, bisa didownload mitra pengemudi dalam aplikasinya. Jelas itu ke mana. Pendapatan mereka (yang dipotong) didapatkan dari perusahaan aplikasi, bukan pendapatan dari pelanggan,” ujarnya.

Ridzki pun memberi alasan kenapa jumlahnya harus 6%. Ia menyebut hal itu sudah sesuai aturan karena pengemudi tidak memiliki NPWP.

“Kenapa 6%? karena tidak ada NPWP. Memang peraturannya seperti itu. Kalau ada NPWP 5%, kalau nggak ada 6%. Semua bukti pemotongannya ada, mitra pengemudi sudah diberitahukan dan itu bisa diunduh,” tegasnya.

Kebijakan PPh ini hanya diterapkan oleh Grab Indonesia. Maxim Indonesia dan GoTo mengaku tidak membebankan PPh6%. (bl)

Perebutan Trophy Ketum IKPI dan IAPI Sukses Digelar, “Finance Profession Golf Tournament” Jadi Ajang Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel), sukses menggelar “Finance Profession Golf Tournament” di Sentul Highlands Golf Club, Minggu (6/11/2022).

Ketua Panitia Finance Profession Golf Tournament Sempurna Bahri menyatakan, dalam turnamen yang rencananya menjadi ajang kegiatan tahunan IKPI Jaksel menyediakan hadiah berupa 2 mobil mewah dan uang tunai ratusan juta rupiah.

“Turnamen ini juga memperebutkan Trophy Ketua Umum IKPI dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),” kata pria yang akrab disapa Pur, Selasa (8/11/2022).

Dalam gelaran perdananya lajut Pur, terlihat animo yang luar biasa dari para peserta. Ini terbukti dari 158 peserta yang ikut berpartisipasi, semuanya menyatakan keinginannya berpartisipasi kembali pada turnamen tahun depan.

Dikatakan Pur, selain hadiah utama, panitia juga menyiapkan hadiah undian untuk seluruh peserta. “Kami juga menyiapkan undian keberuntungan berupa TV LED, Iphone 13 Pro, emas batangan, dan masih banyak lagi,” kata Pur.

Lebih lanjut Pur mengatakan, tujuan diadakan turnamen ini untuk olahraga dan menjalin silaturahmi informal dan memperluas jaringan diantara profesi keuangan, regulator dan dunia usaha.

Pur yang juga menjabat Ketua Divisi PPL IKPI Jaksel berharap, turnamen ini menjadi agenda rutin tahunan sebagai ajang pertemuan yang ditunggu oleh semua profesi keuangan di Indonesia. Ajang ini juga melibatkan regulator, masyarakat dunia usaha dan nanti profesional keuangan di lingkungan regional Asean.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Peni Hirjanto menyatakan, kegembiraannya bisa menghadiri turnamen ini.

Menurut Peni, sebagai ajang ini merupakan kolaborasi yang baik untuk saling mengenal dengan para mitra DJP, sehingga bisa saling bersinergi. Nantinya, ini juga bisa mendorong penerimaan negara dalam bentuk sosialisasi kepatuhan para wajib pajak para klien konsultan pajak dan akuntan publik. (bl)

Pajak Karbon di Uruguay Tertinggi, Indonesia Masih Kalkulasi Dampak

IKPI, Jakarta: Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, saat ini ada 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon.

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Sistem pajak karbon bisa berbeda di tiap negara. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak lebih mahal untuk emisi sektor transportasi dibanding sektor lainnya. Sedangkan Denmark menerapkan tarif berbeda untuk emisi dari penggunaan bensin dan gas.

Kendati sistem dan tarifnya bervariasi, pajak karbon umumnya diukur dengan satuan emisi per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Menurut data Bank Dunia, pada April 2022 negara yang menerapkan tarif pajak karbon tertinggi adalah Uruguay, yakni US$137 per tCO2e. Tarif pajak karbon negara Amerika Selatan ini mengalahkan negara-negara Eropa seperti terlihat pada grafik.

Sementara itu baru ada 2 negara di kawasan Asia yang menerapkan pajak karbon, yakni Singapura dan Jepang. Tapi tarifnya tergolong rendah, yakni US$3,69 per tCO2e di Singapura dan US$2,36 per tCO2e di Jepang.

Awal tahun ini Indonesia sempat berencana menerapkan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif US$2 per tCO2e. Namun, belakangan pemerintah menunda rencana tersebut.

“Dengan situasi sekarang ini kami rekalkulasi kembali dampak-dampaknya, kami tidak bisa kasih tahu. Mudah-mudahan (pajak karbon) terlaksana pada tahun depan atau bisa jalan 2024,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilansir Katadata.co.id, Jumat (14/10/2022).

“Pajak karbon ini dampaknya pada produk industri kita seperti apa? Takutnya jadi lebih mahal. Kami ada uji coba dulu, maka kita tunggu dulu,” lanjutnya.

Bank Dunia menyatakan pajak karbon diperlukan demi mengurangi polusi udara, menekan emisi gas rumah kaca, serta menahan laju pemanasan global. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang.

“Menerapkan pajak karbon ini menantang secara politis, terutama di tengah kenaikan inflasi dan harga energi. Negara-negara perlu memastikan agar kebijakan pajak karbon adil, efektif, serta terintegrasi dengan kebijakan iklim dan sosial,” kata Bank Dunia dalam laporannya. (bl)

 

Punya Penghasilan di Atas Rp 10 Juta, Anak Kecil Sudah Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Saat ini, tak sedikit anak-anak di bawah umur yang sudah punya penghasilan sendiri. Tak hanya artis, tapi juga youtuber atau bahkan gamer. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lho.

Pertanyaannya kini adalah, apakah anak-anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis, youtuber, atau gamer dengan penghasilan mungkin di atas Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah sejumlah Rp54.000.000. Namun, syarat seseorang untuk memiliki NPWP atau kartu identitas Wajib Pajak adalah berusia minimal 18 tahun. Jadi, bagaimana?

Mengutip laman Pajakku, disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas PTKP.

Nah, jadi, jika seorang anak berumur 10 tahun dan telah menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari 6 bulan dan dibayar sejumlah Rp10 juta per bulannya, tentunya jumlah penghasilannya sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, dikatakan bahwa “Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”

UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan, “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah”. (bl)

Cara Mudah Buat NPWP Online

IKPI, Jakarta: Nomor pokok wajib pajak alias NPWP merupakan komponen penting untuk mengurus banyak hal. Jika anda belum memilikinya, segerakan untuk mendaftar dengan cara melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 1 UU No 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas penting atau tanda pengenal wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal seperti perizinan, bahkan untuk mengakses kredit perbankan.

Pemilik NPWP diketahui harus menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dicanangkan pemerintah sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

Pemilik NPWP wajib menjalankan kewajiban perpajakan, sebab jika tidak, yang bersangkutan berpotensi tidak bisa mengurus perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun pendaftaran NPWP online dilakukan khusus untuk orang pribadi, baik NPWP PNS/ASN, NPWP wiraswasta, maupun NPWP karyawan.

Sementara permohonan NPWP badan harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Syarat Daftar NPWP Online

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online yang dibagi dalam beberapa kategori.

Syarat daftar NPWP online WNI:

Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim memiliki syarat yang sama, yakni fotocopy KTP.

Syarat daftar NPWP online WNA:

*Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
*Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak (WP).
*Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai keputusan hakim: fotocopy paspor, KITAP, KITAS, NPWP Suami Fotokopi KK (kartu keluarga) fotocopy surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Cara Daftar NPWP Online

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online tanpa perlu datang ke kantornya?

Untuk melakukan pendaftaran NPWP online, kamu harus mendaftarkan akun NPWP online terlebih dulu. Berikut langkahnya:

1. Mendaftarkan akun NPWP

*Kunjungi laman e-registration DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
*Klik “daftar” untuk membuat akun
*Masukkan alamat email aktif, lalu masukkan kode captcha
*Verifikasi akun dengan login ke alamat email tersebut
*Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi
*NPWP online Lengkapi data jenis wajib pajak
*Isi identitas nama sesuai KTP dengan huruf kapital
*Isi kembali alamat email jika belum terisi
*Masukkan password dan ulangi
*Masukkan nomor HP aktif
*Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman
*Masukkan kode captcha dan klik “Daftar”

2. Mendaftar NPWP online

*Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
*Login ke halaman DJP, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan
*Isi form sesuai kategori wajib pajak yakni orang pribadi
*Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

Masukkan persyaratan

*Isi form identitas wajib pajak
*Isi form sumber penghasilan utama
*Isi form alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
*Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
*Unggah KTP terbaru berformat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
*Isi form pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
*Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
*Klik kirim permohonan.

Jika seluruh langkah sudah dilakukan dengan benar, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu. (bl)

IKPI Serukan Seluruh Anggotanya Ikuti AOTCA Bali 2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dalam gelaran “AOTCA General Meeting and International Tax Conference” yang akan berlasung 22-25 November 2022 di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini dinilai sebagai pintu masuk konsultan pajak nasional naik kelas menjadi konsultan internasional.

Demikian dikatakan Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono, dalam zoom meeting persiapan pelaksanaan AOTCA Bali 2022 beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arsono, sebagai tuan rumah hendaknya anggota IKPI bisa menunjukkan bahwa organisasi ini merupakan wadah konsultan terbesar di Indonesia bahkan menjadi salah satu organisasi konsultan pajak terbesar juga di dunia.

“Di AOTCA Bali ini-lah kita tunjukan kepada anggota AOTCA dari luar, bahwa betapa besar dan kompaknya anggota IKPI. Nah, untuk itu saya ajak teman-teman untuk beramai-ramai mendaftar pada kegiatan ini,” kata Arsono.

Dikatakan Arsono, kegiatan ini merupakan momentum anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensinya. Banyaknya konsultan pajak dari berbagai negara yang hadir, bisa dijadikan sebagai akses lompatan konsultan pajak Indonesia untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Bukannya tidak mungkin di AOTCA Bali nanti kita direkomendasikan untuk memegang klien dari manca negara. Ini sudah terjadi pada anggota IKPI,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam seminar nanti banyak materi yang dibahas, mulai dari isu nasional seperti Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak. Ini merupakan tema penting yang harus diketahui setiap konsultan pajak, karena ini untuk mengetahui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak dimana merupakan sesuatu yang sering terjadi di tanah air sehingga kita harus tahu dengan baik.

Menurut Arsono, bagaimana konsultan bisa membantu para klien mengatasi masalah bukti permulaan pemeriksaan dan penyidikan pajak di bidang pekerjaan. “Sebagai pribadi saya tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman konsultan, penyidikan perpajakan pemeriksaan bukti permulaan terjadi dimana-mana mulai dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur kita banyak menemukan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada 16 negara anggota AOTCA yang akan hadir dalam gelaran di Bali ini, dan semua anggota diberikan hak untuk memaparkan isu-isu perpajakan di negara masing-masing. “Ilmu-ilmu ini tidak akan bisa kita dapat di bangku sekolah mana-pun, jadi sekali lagi saya mengajak kepada seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi pada acara internasional ini,” ujarnya.

Arsono mengingatkan, sebagai konsultan mereka tidak boleh menutup atau membatasi pergaulan. Dengan demikian, AOTCA Bali 2022 inilah dinilai sebagai ajang yang tepat untuk menjalin persahabatan bangun Global Network. “Inilah saatnya bagi kita untuk berpartisipasi. Kebetulan sekali acaranya diselenggarakan di Bali. Jadi ini adalah bentuk investasi yang tak ternilai jika kita mengikuti kegiatannya,” kata Arsono. (bl)

en_US