Hingga Juli 2023 Setoran Pajak Tembus Rp 1.109 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencatatkan penerimaan pajak yang cukup memuaskan dari Januari hingga Juli 2023. Sri Mulyani mengatakan total pajak yang berhasil dipungut hingga Juli ini mencapai Rp 1.109,1 triliun atau 64,56% dari target.

“Ini artinya pajak telah mengumpulkan (penerimaan),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menyumbang Rp 636,56 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 72,86% dari target tahun ini. Jumlah tersebut juga naik 6,98% dari tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami kenaikan. Per Juli ini, pemerintah telah mendapatkan Rp 417,64 triliun PPN dan PPnBM. Jumlah itu setara dengan 56,21% dari target dan mengalami kenaikan sebanyak 10,6% dari tahun lalu.

Menurut Sri Mulyani, jenis pajak yang mengalami kenaikan paling signifikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga 44,76% dibandingkan tahun lalu. Hingga Juli ini, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 9,66 triliun PBB. Namun, jumlah tersebut barulah 23,99% dari target 2023.

Kendati mengalami kenaikan signifikan, Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dari pajak bangunan relatif kecil ketimbang jumlah penerimaan pajak lainnya. “PBB kontribusinya sangat kecil atau relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak yang mengalami penurunan,” kata dia.

Penerimaan pajak yang menurut Sri Mulyani mengalami penurunan adalah PPh Migas. Jumlah PPh Migas yang berhasil dikumpulkan pemerintah sejauh ini adalah Rp 45,31 triliun. Jumlah itu sebenarnya telah memenuhi 73,74% penerimaan PPh Migas tahun ini. Akan tetapi, penerimaan PPh Migas per Juli ini merosot 7,99% dibandingkan tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan penyebab turunnya penerimaan PPh Migas dipicu oleh perlambatan ekonomi global dan turunnya harga-harga komoditas di pasar internasional.

Adapun dari jenis pajak, Sri Mulyani mengatakan PPh 21 alias pajak gaji pekerja Indonesia mengalami pertumbuhan. Dia mengatakan pertumbuhan PPh 21 masih cukup tinggi yaitu 18,1%.

Pertumbuhan jenis pajak ini dipicu oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan tumbuh 17,5%, jasa keuangan dan asuransi tumbuh 16,7% dan perdagangan tumbuh 17,7%. “Pajak dari upah gaji karyawan masih menunjukkan adanya peningkatan, ini bagus,” ujar Sri Mulyani. (bl)

en_US