Stimulus Pajak BBKB Disebut Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi dan Ringankan Beban Rakyat

IKPI, Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen menuai apresiasi dari pelaku usaha dan masyarakat. Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menyebut langkah tersebut sebagai stimulus pajak yang tepat sasaran dan pro-rakyat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya pemerintah daerah membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kami menyambut hal ini dengan gembira,” ujar Ketua Umum HPMPI Steven di Bengkulu, Kamis (7/8/2015).

Menurut Steven, penurunan tarif PBBKB akan berdampak luas, tidak hanya pada sektor energi, tetapi juga terhadap stabilitas biaya hidup masyarakat dan operasional dunia usaha. Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban energi masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah.

Dengan PBBKB yang lebih rendah, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax diperkirakan turun sekitar Rp300 per liter. Di SPBU, harga bisa turun dari Rp12.700 menjadi Rp12.500 per liter, bahkan di Pertashop menjadi sekitar Rp12.400 per liter.

Penurunan ini diyakini akan memberikan ruang gerak lebih besar bagi konsumen dan pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran mereka.

“Penurunan harga ini adalah bentuk nyata stimulus ekonomi. Beban energi berkurang, daya beli meningkat, dan biaya distribusi bisa ditekan,” jelasnya.

Selain itu, stimulus fiskal melalui penyesuaian tarif pajak ini juga dinilai berkontribusi mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selama ini, disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu maraknya penjualan eceran ilegal. Dengan selisih harga yang makin kecil, insentif untuk melakukan praktik tersebut akan menurun.

Steven menjelaskan bahwa kondisi ini juga membawa dampak positif bagi konsumen. Mereka akan lebih terlindungi dari risiko membeli BBM oplosan atau takaran tidak tepat. Di sisi lain, penyalur resmi seperti Pertashop mendapat peluang yang lebih sehat dalam bersaing.

Lebih lanjut, HPMPI menilai penurunan PBBKB ini bisa mendorong masyarakat beralih ke BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan. “Selama ini, banyak warga enggan membeli BBM non-subsidi karena selisih harganya terlalu tinggi. Sekarang, dengan selisih yang lebih kecil, masyarakat punya alasan untuk memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraan dan lingkungan,” kata Steven.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, tarif PBBKB Bengkulu sebesar 10 persen merupakan salah satu yang tertinggi di Sumatera. Hal ini berdampak pada tingginya harga BBM non-subsidi lokal, yang pada akhirnya menekan margin usaha dan daya beli masyarakat.

Kini, dengan tarif 7,5 persen yang lebih kompetitif, Steven berharap akan terjadi perbaikan ekosistem distribusi energi di daerah. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak unit usaha BBM skala kecil yang sempat gulung tikar akibat tingginya tekanan biaya.

“Dari sekitar 210 unit Pertashop di Bengkulu, yang aktif tinggal sekitar 110 hingga 130. Kami berharap penyesuaian tarif ini bisa menghidupkan kembali unit-unit yang tutup, sekaligus membuka jalan bagi ekspansi pelayanan BBM hingga pelosok,” ujarnya.(alf)

 

 

Tolak Diperiksa Pajak? Ini Konsekuensi yang Harus Dihadapi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Penolakan terhadap pemeriksaan pajak bukanlah perkara sepele. Meskipun wajib pajak memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun penolakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Dalam ketentuan Pasal 15 PMK 15/2025, dijelaskan bahwa apabila wajib pajak, wakil, atau kuasanya tidak bersedia untuk diperiksa, maka mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak yang menolak pemeriksaan.

Namun penolakan tidak hanya terbatas pada penyampaian surat saja. Wajib pajak juga dianggap menolak pemeriksaan apabila setelah tujuh hari sejak dilakukan penyegelan, mereka tetap tidak memberikan akses kepada petugas pajak untuk memasuki tempat yang disegel atau tidak memberikan bantuan yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Jika wajib pajak enggan menandatangani surat pernyataan penolakan, maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pemeriksa sebagai dokumentasi resmi.

Bisa Berujung Pemeriksaan Bukti Permulaan

Konsekuensi hukum dari penolakan ini cukup serius. Bila penolakan terjadi dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (4), petugas pajak dapat menetapkan besarnya pajak secara jabatan atau bahkan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana perpajakan.

Sementara itu, jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain (misalnya restitusi atau penerbitan NPWP), dokumen penolakan yang telah dibuat tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam pengambilan keputusan.

Penolakan untuk diperiksa bukan berarti menghentikan langkah DJP. Justru sebaliknya, penolakan ini bisa memperkuat posisi fiskus untuk menetapkan kewajiban pajak secara sepihak. Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana pajak, maka pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi proses penegakan hukum yang lebih serius.

Dari sudut pandang regulasi, PMK 15/2025 memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Namun ketika hak itu digunakan untuk menolak tanpa dasar yang kuat, maka negara tetap berwenang untuk menjalankan fungsi pengawasannya. (alf)

Pengurus IKPI se-Banten Minta Dukungan DJP untuk Literasi Pajak dan Pemberdayaan UMKM

IKPI, Serang: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Banten mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten untuk mempererat sinergi dan membahas berbagai isu strategis perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto, meminta dukungan konkret dari otoritas pajak, khususnya di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terhadap program literasi pajak dan pemberdayaan UMKM yang diinisiasi IKPI.

“Kegiatan literasi dan pembinaan UMKM yang kami jalankan akan lebih berdampak jika mendapat dukungan aktif dari KPP. Harapannya, ini bisa mendorong perubahan positif di lapangan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak,” ujar Kunto, Kamis (7/8/2025).

(Foto: Istimewa)

Turut hadir dalam kunjungan tersebut jajaran pengurus IKPI dari berbagai cabang di Banten, antara lain:
• Pengurus Pengda Banten: Kunto (Ketua), Nasrullah, dan Budi Pranowo
• IKPI Kabupaten Tangerang: Dhaniel Hutagalung (Ketua), Indri (Wakil Ketua)
• IKPI Kota Tangerang: Hendra (Wakil Ketua), Istanti
• IKPI Tangerang Selatan: Rully (Ketua), Vivi, dan Yoyo

Kunjungan diterima langsung Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, bersama jajaran pejabat Kanwil, seperti Solikhun (P2 Humas), Riza Pahlevi (Kabid KP3), Heni Purwanti (Kabid Keberatan dan Banding), Edwin (Kabid P2IP), dan Yatmi (Kabag Umum).

(Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak usia muda. Pihaknya berencana menggelar program edukasi perpajakan bagi pelajar SMA, SMK, hingga mahasiswa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami ingin agar pemahaman pajak tidak hanya menjadi urusan profesional, tapi juga bagian dari pendidikan karakter. Literasi sejak dini akan menumbuhkan generasi yang lebih sadar pajak dan patuh,” ujar Dhaniel.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil DJP Banten juga menyampaikan bahwa sistem Coretax masih dalam proses penyempurnaan dan akan terus ditingkatkan selama satu tahun ke depan. Para konsultan diharapkan turut membantu menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak (WP) dengan sikap tenang, sabar, dan solutif, demi menjaga kepercayaan WP di masa transisi sistem.

(Foto: Istimewa)

Terkait kepatuhan, DJP menyoroti masih adanya WP yang belum melakukan pembayaran dari data yang telah dikantongi. IKPI diharapkan aktif mendampingi dan mendorong penyelesaian kewajiban WP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan agar WP tidak melakukan tindakan pidana pajak seperti TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Penghindaran pajak yang sah diperbolehkan selama tidak merugikan negara dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun segala bentuk penyalahgunaan, terutama dalam fasilitas pengembalian pendahuluan, harus dihindari.

Diinformasikan, hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai 43,4% atau sekitar Rp607 miliar. Meski demikian, tantangan masih besar untuk mengejar target tahunan. Dalam diskusi tersebut, disepakati empat fokus utama yang perlu didorong bersama:

• Membangun kepercayaan (trust) WP terhadap DJP
• Penyempurnaan sistem administrasi dan pelayanan pajak
• Pembayaran langsung ke kas negara untuk transparansi
• Kampanye pemulihan kepercayaan melalui kolaborasi dan komunikasi efektif

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan peran aktif IKPI dalam mendukung tugas-tugas DJP di lapangan. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk sinergi. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam membangun kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan sekadar penegakan,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, kedua mitra strategis ini berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antara DJP dan IKPI di seluruh tingkatan demi sistem perpajakan yang makin kredibel, inklusif, dan dipercaya masyarakat. (bl)

KPP Pratama Surabaya Genteng Bersama IKPI Surabaya Perkuat Komitmen Menuju ZI-WBK

IKPI, Surabaya: Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan membangun ekosistem perpajakan yang kredibel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi mempererat kemitraan dan menyamakan langkah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik.

Kunjungan yang berlangsung hangat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan I, KPP Genteng, Firsta, bersama jajaran timnya. Dalam kesempatan tersebut, Firsta menyampaikan tekad KPP Pratama Genteng untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2025.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Dukungan dari para mitra strategis seperti IKPI sangat penting dalam membangun pelayanan pajak yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat,” ujar Firsta.

Sementara itu, Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya, Ali Yus Isman. Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak siap berperan aktif sebagai jembatan antara otoritas dan Wajib Pajak, sekaligus mitra kritis dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Semangat reformasi pajak harus menjadi milik bersama. Kami di IKPI Surabaya siap mendukung KPP Pratama Genteng dalam membangun sistem yang makin transparan dan melayani,” ungkap Ali.

Tak hanya sebagai ajang silaturahmi, menurut Ali, pertemuan ini juga menjadi forum diskusi strategis membahas isu-isu aktual, mulai dari tantangan edukasi perpajakan, penyederhanaan administrasi, hingga implementasi kebijakan terbaru yang berdampak langsung kepada Wajib Pajak.

Baik KPP Genteng maupun IKPI Surabaya sepakat bahwa kolaborasi yang erat antara otoritas dan pemangku kepentingan adalah kunci utama untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal dan adil.

Ia menegaskan, dengan semangat kebersamaan yang terus dirawat, diharapkan transformasi perpajakan yang sedang berjalan tidak hanya menghasilkan sistem fiskal yang tangguh, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (bl)

 

IKPI Sumbagteng Dorong Transformasi Pajak Daerah Lewat Workshop Coretax

IKPI, Batam: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi perpajakan daerah melalui kegiatan edukatif yang menyasar sektor pelayanan publik. Kali ini, IKPI Sumbagteng turut ambil bagian dalam Workshop Pemahaman Aplikasi Coretax: Era Baru Perpajakan Indonesia, yang digelar pada 6–9 Agustus 2025 di Aston Hotel Nagoya Thamrin City, Batam.

Workshop ini diikuti oleh 46 bendahara dan petugas pemungut pajak dari Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Riau. Acara diselenggarakan oleh Koperasi Pemasaran Batobo KORPRI Kampar, bekerja sama dengan Forum Uji Kompetensi Indonesia (Fortukindo), IKPI, dan Universal Skill.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas digital dan literasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, terutama di sektor kesehatan. “Dengan pemahaman yang kuat terhadap aplikasi Coretax, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya, Kamis (7/2025).

Menurutnya, pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menggunakan aplikasi perpajakan terkini, seperti pembuatan e-Faktur, pelaporan PPh 21, PPh Unifikasi, SPT secara real-time, serta penginputan data ke sistem Coretax.

Ia mengakui bahwa transformasi ini tidak lepas dari tantangan, antara lain literasi digital yang masih rendah, kompleksitas regulasi perpajakan terbaru, serta akses internet yang belum merata di daerah.

Komitmen Berkelanjutan

IKPI Sumbagteng menargetkan agar workshop semacam ini menjadi program yang diterapkan di kabupaten/kota lain, di lingkungan Riau dan Sumatera Barat, dengan modul yang terus disesuaikan berdasarkan pemetaan kebutuhan dan regulasi terbaru.

Lilisen juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak, lembaga akademik, dan sektor swasta, guna memperkuat tata kelola fiskal daerah.

“Kami juga tengah menghimbau instansi lain untuk melakukan workshop serupa sehingga dapat meningkatan kepatuhan pajak secara signifikan. Harapannya, semangat transparansi dan akuntabilitas fiskal ini bisa menjadi budaya di seluruh unit layanan publik,” ujarnya. (bl)

Kolaborasi IKPI Pekanbaru dan IKTS Berhasil Kumpulkan 521 Kantong Darah

IKPI, Pekanbaru: Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru berkolaborasi dengan Ikatan Keluarga Tionghoa Selat Panjang dan Sekitarnya (IKTS) sukses menyelenggarakan kegiatan donor darah yang membuahkan hasil gemilang. Kegiatan yang digelar pada Minggu, 3 Agustus 2025 di The Central Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini berhasil mengumpulkan 521 kantong darah, melampaui target awal sebanyak 300 kantong.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-59 IKPI, yang sebelumnya telah mendapat restu dari Pengurus Pusat untuk digelar sebelum tanggal 24 Agustus 2025. Bergerak cepat, panitia mulai merancang kegiatan ini sejak seminar dan workshop PPL IKPI pada 7–8 Juli 2025 dengan narasumber Hariyasin (Anggota Dewan Panesehat IKPI)

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus (Rubi) menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah anggota aktif menjadi salah satu alasan utama menggandeng organisasi lain. “Dari sekitar 70 anggota, yang aktif sekitar 50 persen. Maka kami mencari mitra yang memiliki anggota lebih banyak untuk meningkatkan efektivitas kegiatan ini,” ujarnya.

Diungkapkan Rubi, pilihan pun jatuh pada IKTS, yang menyambut baik ajakan kolaborasi dan bahkan mengajak organisasi lain di lingkungan masyarakat Tionghoa Pekanbaru untuk turut berpartisipasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Kehadiran berbagai organisasi seperti Lions Club Lancang Kuning, Perkumpulan Kin Men Riau, Perkumpulan Marga Yang Pekanbaru, Walubi Riau, HPT Rohil, Yayasan Rumah Kasih, dan organisasi Tionghoa lainnya, menambah semangat kebersamaan dalam aksi sosial ini.

Tidak hanya itu lanjut Rubi, dua hari sebelum acara, Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan survei ke lokasi dan memastikan kesiapan logistik dengan menyediakan 25 tempat tidur donor untuk mengantisipasi antrian panjang akibat tingginya minat masyarakat.

Minat pendonor memang sangat besar. Hanya dalam sepekan sebelum pelaksanaan, 385 orang telah mendaftar melalui Google Form, memaksa panitia menambah jumlah paket sembako dari 300 menjadi 400 paket. Selain sembako, para pendonor juga berkesempatan memperoleh doorprize menarik dari para sponsor sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Namun kata Rubi, karena pendonor yang berhasil mencapai 521 orang, sementara paket sembako yang tersedia hanya 400, panitia memberikan solusi bagi kelebihan 121 pendonor. Mereka mendapatkan kupon sembako yang dapat ditukarkan di Swalayan Sabrina yang berada di Plaza Central Mall, berlaku hingga akhir Agustus 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Diketahui, acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau, Drs. H. Supriyadi, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi berbagai elemen masyarakat dalam menyukseskan kegiatan donor darah ini.

Ia mengatakan, tak hanya donor darah, acara juga diramaikan dengan pelayanan kesehatan gratis dari beberapa rumah sakit ternama seperti RS Awal Bros, RS Santa Maria, RS Murni Teguh, RS Prima, serta Klinik Prodia dan Apotik Asean. Mereka menyediakan berbagai layanan seperti medical check-up (MCU), konsultasi kulit, pemeriksaan tekanan darah, dan edukasi kesehatan lainnya secara cuma-cuma kepada pengunjung dan peserta donor.

Layanan dari Bank BNI dan Bank CCB turut hadir memberikan fasilitas perbankan dan promosi kartu kredit, menjadikan acara ini sebagai ajang sosial yang tidak hanya bermanfaat secara medis, tetapi juga menjadi tempat edukasi dan pelayanan publik yang lengkap.

Puncak keramaian terjadi mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, di mana ratusan pendonor tampak antusias mengikuti proses donor darah secara tertib. Semua pendonor baik yang lolos maupun yang belum memenuhi syarat menunjukkan kedisiplinan tinggi, menciptakan suasana aman dan nyaman sepanjang acara.

Salah satu pendonor bernama Bengkui, yang berhasil diwawancarai media, menyampaikan kesan positifnya. “Kegiatannya bagus sekali, pelayanannya ramah, dapat buah tangan sembako, ada doorprize, edukasi kesehatan, dan cek kesehatan gratis. Lengkap!” ujarnya.

Menurut Rubi, keberhasilan mengumpulkan 521 kantong darah menjadi bukti nyata bahwa dengan semangat kolaborasi, keterbatasan bisa diatasi, dan hasil besar dapat diraih. IKPI Pekanbaru bersama IKTS dan seluruh mitra berhasil menunjukkan bahwa kerja sama lintas organisasi mampu membawa manfaat besar bagi masyarakat luas. (bl)

Pinjol dan Paylater Jadi Penghambat Milenial & Gen Z Miliki Rumah, KPR Tersendat di BI Checking

IKPI, Jakarta: Generasi milenial dan Gen Z kembali mendapat sorotan terkait kesulitan mereka membeli rumah. Bukan hanya karena harga properti yang terus melambung, tetapi juga akibat perilaku konsumtif melalui pinjaman online (pinjol) dan skema buy now pay later (paylater).

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi, mengungkapkan bahwa utang dari pinjol maupun paylater kini tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal dengan BI Checking. Artinya, catatan tersebut akan menjadi pertimbangan utama bank saat seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Banyak calon pembeli rumah yang gagal mendapatkan KPR karena masih punya cicilan pinjol atau paylater. Bahkan ada yang ditolak hanya karena masih mencicil televisi dan kulkas,” kata Adrianto dalam Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pinjol dan paylater telah mendorong gaya hidup konsumtif yang justru memperparah penurunan daya beli masyarakat, terutama di segmen menengah ke bawah. “Selain tekanan ekonomi dan banyaknya PHK, ancaman paling berbahaya bagi daya beli rumah justru datang dari pinjol,” tegasnya.

Meski demikian, Adrianto menyebut peluang masih terbuka bagi sebagian generasi muda. Data Summarecon mencatat, 62 persen pembeli rumah di kawasan Bekasi berasal dari kalangan milenial, sedangkan 16–17 persen lainnya adalah Gen Z.

Fenomena ini menjadi ironi: di satu sisi, generasi muda memiliki potensi besar sebagai pasar properti, namun di sisi lain, gaya hidup konsumtif melalui pinjol dan paylater justru menjadi batu sandungan terbesar untuk memiliki rumah pertama mereka. (alf)

Ekonom INDEF Soroti Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan mencapai 5,12% pada kuartal II-2025 menuai tanda tanya dari kalangan ekonom. Fadhil Hassan, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengaku heran dengan angka tersebut karena tak sejalan dengan tren pelemahan pada sejumlah indikator utama perekonomian.

“Dari 12 indikator ekonomi kunci, mayoritas justru menunjukkan perlambatan dibandingkan triwulan yang sama tahun lalu,” ujar Fadhil dalam diskusi daring, Rabu (6/8/2025).

Ia menyoroti sektor konsumsi rumah tangga, aliran investasi asing langsung (FDI), penyaluran kredit perbankan, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semestinya menjadi alarm dini bahwa pemulihan ekonomi belum kokoh. “Kondisi-kondisi ini mestinya tercermin dalam angka PDB,” tambahnya.

Pajak Konsumsi Menurun, Tax Ratio Turun

Fadhil juga menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan antara klaim pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan pajak. Data menunjukkan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru turun signifikan dari Rp332,9 triliun pada semester I-2024 menjadi Rp267,3 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Kalau ekonomi benar tumbuh, logikanya penerimaan dari pajak konsumsi juga meningkat. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tegasnya.

Meski secara bruto penerimaan pajak tumbuh 2,3% menjadi Rp1.087,8 triliun, penerimaan bersih (neto) tercatat turun hingga 7% menjadi Rp831,3 triliun. Hal ini berdampak pada penurunan tax ratio dari 8,4% menjadi hanya 7,1%.

Atas ketimpangan data tersebut, Fadhil mendesak pemerintah agar lebih terbuka dalam menjelaskan metode dan basis data yang digunakan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau ada kesalahan dalam metodologi atau pencatatan PDB, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas data, tetapi juga memperburuk persepsi terhadap kinerja fiskal dan perpajakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan performa penerimaan pajak bukan hal yang sepele. “Ini bisa jadi sinyal bahwa struktur pertumbuhan kita bermasalah, atau ada data yang perlu dikoreksi,” ujarnya. (bl)

 

Belanja APBN Rp 2.121 Triliun Siap Digeber, Sri Mulyani: Harus Bebas Korupsi!

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengantongi anggaran jumbo senilai Rp 2.121 triliun yang siap digelontorkan dalam enam bulan terakhir 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara ini akan difokuskan untuk mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“APBN pada semester kedua ini masih memiliki ruang belanja Rp 2.121 triliun. Ini akan kita dorong untuk dibelanjakan hingga akhir tahun guna menjaga momentum pertumbuhan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/8/2025).

Salah satu upaya untuk menjaga geliat ekonomi yakni lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diproyeksikan mencapai Rp 287,8 triliun hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tambahan stimulus ekonomi sebesar Rp 10,8 triliun pada kuartal III.

“Stimulus ini kami harapkan bisa mendorong aktivitas ekonomi di Juli dan menjaga momentumnya hingga Agustus,” ujarnya.

Namun, Menkeu menekankan bahwa besarnya anggaran bukan jaminan jika tak diiringi dengan pengelolaan yang baik. Ia mengingatkan seluruh pihak agar belanja APBN dijalankan dengan tata kelola yang akuntabel.

“Yang penting adalah kualitas belanja, bukan hanya kuantitas. Tidak boleh ada penyimpangan atau korupsi. Angka Rp 2.121 triliun harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi pelebaran defisit APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau setara 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih besar dari target awal yang hanya 2,53%.

“Defisit ini memang melebar, tapi masih dalam batas yang dapat dikelola,” jelasnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (1/7/2025).

Hingga akhir Juni 2025, realisasi defisit tercatat sebesar Rp 204,2 triliun atau 0,84% dari PDB. Pelebaran ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Sri Mulyani memproyeksikan pendapatan negara hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 2.865,5 triliun, lebih rendah dari target Rp 3.005,1 triliun. Sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.527,5 triliun, sedikit lebih rendah dari estimasi awal Rp 3.621,3 triliun.

“Pada kuartal pertama 2025, tekanan terbesar datang dari sisi penerimaan negara, terutama pajak,” jelasnya.

Belanja Jadi Kunci Pemulihan

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan fiskal, pemerintah menaruh harapan besar pada belanja negara sebagai motor penggerak ekonomi. Dengan catatan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan multiplier effect yang nyata bagi rakyat.

“APBN harus jadi instrumen fiskal yang efektif. Kami ingin memastikan belanja negara bukan hanya terserap, tapi juga produktif dan berkualitas,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

KY Gelar Wawancara Terbuka CHA, Anggota IKPI Dr Arifin Halim Jadi Calon Kuat

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan wawancara terbuka terhadap 20 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA), yang digelar sejak Rabu (6/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Dari sederet nama yang ikut serta, salah satu sorotan jatuh kepada Dr. Arifin Halim, konsultan pajak yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), masuk menjadi kandidat hakim agung untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Wawancara terbuka ini menjadi tahap akhir dari rangkaian uji kelayakan calon hakim agung yang telah berlangsung sejak April 2025. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan pentingnya tahap ini dalam menggali secara mendalam integritas, visi, serta kompetensi teknis para calon.

“Kami ingin memastikan bahwa para kandidat yang kami rekomendasikan benar-benar memiliki kapasitas, moralitas, dan integritas tinggi,” ujarnya dalam pembukaan acara.

Praktisi Pajak Menuju Kursi MA

Masuknya Dr. Arifin Halim sebagai salah satu dari enam kandidat di kamar pajak menarik perhatian banyak pihak. Sosok yang telah lama berkecimpung sebagai praktisi pajak ini dikenal aktif memberikan edukasi perpajakan serta advokasi kepada wajib pajak. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman mendalam dalam bidang hukum pajak, Arifin diharapkan membawa perspektif baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam menyelesaikan sengketa pajak yang semakin kompleks.

Selain Arifin, lima nama lain di Kamar TUN Khusus Pajak meliputi hakim pengadilan pajak dan pejabat otoritas pajak, yakni Agus Suharsono, Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, Triyono Martanto, dan Wahyu Widodo.

Menurut Amzulian, keberadaan hakim agung di kamar pajak memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal di tengah meningkatnya jumlah perkara perpajakan.

“Kami melihat kamar ini sebagai kunci dalam mendukung iklim perpajakan yang adil dan profesional,” ujarnya.

Tahapan wawancara dapat disaksikan masyarakat secara daring melalui kanal YouTube resmi KY. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan proses seleksi sekaligus upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap kualitas calon hakim yang akan dipilih.

Sebanyak 23 peserta yang mengikuti wawancara terdiri dari 20 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM. Para peserta diuji oleh panelis yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu pakar hukum kenegaraan, dan satu pakar teknis hukum sesuai bidang masing-masing.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi 17 posisi kosong hakim agung di MA, termasuk lima kursi di Kamar TUN Khusus Pajak, jumlah terbanyak dari semua kamar yang tersedia.

Setelah seluruh proses wawancara selesai, KY akan merumuskan hasil penilaian dan menetapkan nama-nama yang layak untuk diajukan ke DPR RI. Para kandidat yang lolos akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan di Komisi III DPR sebelum resmi dilantik sebagai hakim agung.

Dengan masuknya nama Dr. Arifin Halim dalam daftar kandidat, kalangan profesi konsultan pajak memberikan dukungan dan harapan agar perwakilan praktisi juga dapat berkontribusi nyata dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. (bl)

 

 

en_US