Optimalisasi Pungutan, Pemerintah Yakin Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus fokus mengoptimalkan pemungutan pajak sampai dengan akhir tahun 2022 nanti. Pemerintah optimistis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun pada Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2023 lalu, pemerintah optimis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/11/2022).

Neilmaldrin mengatakan, optimisme tersebut berasal dari pertumbuhan aktivitas ekonomi yang sangat baik, implementasi kebijakan perpajakan seperti perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela, serta adanya windfall harga komoditas.

Namun sayangnya, dirinya masih belum ingin mengungkapkan realisi penerimaan pajak terkini apakah penerimaan pajak hingga saat ini telah mencapai 100% dari target. Namun yang pasti, dari hitungan para pengamat pajak, pemerintah telah meraih penerimaan pajak capai 100% dari target hingga saat ini.

“Perkembangan terkini terkait penerimaan pajak akan terus diperbarui secara berkala melalui konferensi pers APBN KITA pada edisi mendatang,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.310,5 triliun hingga September 2022. Realisasi ini setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun. Untuk itu, penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan dapat mencapai target , bahkan berpeluang untuk melebihi target.

“Untuk realisasi penerimaan tahun ini, kemungkinan besar awal November ini sudah 100%,” ujar Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/11/2022). (bl)

Inflasi 11%, Inggris Akan Naikan Pajak dan Potong Pengeluaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Inggris pada Kamis (17/11/2022) berencana untuk menerapkan kenaikan pajak yang besar dan pemotongan pengeluaran. Hal ini terjadi tatkala negara itu mengalami persoalan ekonomi yang ditandai inflasi 11%.
Menteri Keuangan Jeremy Hunt menegaskan bahwa langkah yang diambilnya itu untuk melindungi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ini, menurutnya, juga mampu melindungi masyarakat yang paling rentan dari krisis.

“Kami tidak kebal terhadap angin sakal global ini, tetapi dengan rencana untuk stabilitas, pertumbuhan, dan layanan publik ini, kami akan menghadapi badai,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia dari AFP.

Hunt dan Perdana Menteri (PM) Rishi Sunak menegaskan tindakan keras diperlukan setelah PM sebelumnya, Liz Truss, mengeluarkan paket pemotongan pajak yang tidak dikompensasi. Sehingga berujung pada kepanikan di pasar keuangan.

“Mengatasi inflasi adalah prioritas mutlak saya dan itu memandu keputusan sulit tentang pajak dan pengeluaran yang akan kami buat pada Kamis,” kata Hunt lagi.

Langkah Hunt ini sendiri diambil saat pekerja Inggris di berbagai sektor melakukan pemogokan tahun ini untuk menuntut kenaikan gaji demi mengkompensasi lonjakan inflasi. Data terbaru menunjukkan Negeri Big Ben telah mengalami inflasi hingga 11% secara year-on-year pada Oktober lalu.

“Mengatasi inflasi adalah prioritas mutlak saya dan itu memandu keputusan sulit tentang pajak dan pengeluaran yang akan kami buat pada Kamis,” kata Hunt lagi.

Langkah Hunt ini sendiri diambil saat pekerja Inggris di berbagai sektor melakukan pemogokan tahun ini untuk menuntut kenaikan gaji demi mengkompensasi lonjakan inflasi. Data terbaru menunjukkan Negeri Big Ben telah mengalami inflasi hingga 11% secara year-on-year pada Oktober lalu.(bl)

 

IKPI Jakbar Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar sosialisasi perpajakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, beberapa waktu lalu. Sebanyak 101 peserta yang berasal yang terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI ikut berpartisipasi dalam seminar tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim menyatakan, seminar ini merupakan yang pertama digelar oleh pihaknya pasca Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak awal tahun 2020. “Kami bersyukur antusiasme peserta sangat tinggi untuk mengikuti seminar ini,” kata Tan, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan Tan, rincian peserta yang hadir adalah sebanyak 91 peserta dari IKPI Jakbar, 3 dari peserta IKPI Jakarta Utara, 1 peserta dari Jakarta Selatan, 1 peserta dari Tangerang Kota, dan 5 peserta dari masyarakat umum.

Menurut Tan, sebelum pandemi Covid-19 IKPI Jakbar sangat rutin mengadakan seminar perpajakan dengan menghadirkan isu-isu terkini di dalamnya. “Biasanya paling sedikit 6X (SKPPL 8 TS) dalam setahun dan Acara NTS (@ SKPPL 4) biasanya 4X. Tapi semua offline setop saat pandemi, dan sekarang sudah mulai digalakan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, selain untuk menambah kompetensi anggota IKPI JakBar, tujuan diselenggarakannya seminar untuk memenuhi SKPPL TS dan NTS yang diwajibkan sebagai konsultan pajak terdaftar. Kepentingan lainnya, kegiatan tersebut bisa membangun jaringan kerja antar sesama anggota, menjalin tali silaturahmi dengan narasumber serta instansi pemerintah terutama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) JakBar.

“Di tempat ini juga kita bisa mengumumkan informasi penting, seperti tentang AOTCA Bali 2022, dan informasi kegiatan atau isu perpajakan lainnya,” kata dia.

Dalam seminar yang dibagi tiga sesi itu, Tan Alim mengatakan kalau pihaknya memberikan isu yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Tentunya isu yang dibawa dalam seminar adalah yang masih menjadi trending topik atau hot isu yang dibicarakan anggota IKPI JakBar dalam komunikasi sehari-hari dan usulan dari tim pengurus khususnya bagian PPL dan pendidikan.

Tan Alim menceritakan, antusiasme peserta dapat dilihat dari masih adanya jumlah peserta dalam acara seminar yang diadakan walaupun sudah diakhir penghujung tahun yang kebanyakan SKPPL TS nya sudah terpenuhi.

Menurutnya, apalagi diapit dengan acara besar IKPI tahun ini yakni SEMNAS dan AOTCA BALI 2022 di mana IKPI didaulat sebagai penyelenggaran sekaligus tuan rumah.

“Bila dirata-ratakan secara persentase dari setiap acara yang diadakan dari jumlah anggota yang ada, peserta berkisar antara 15% sd 30%,” katanya. (bl)

 

Ini Tujuh Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November 2022.

Tak hanya bulan ini saja, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan ada yang sampai Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pasalnya, ia bisa membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Jawa Barat

Di Wilayah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Untuk masa berlakunya, program ini ada di Jawa Barat hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.(bl)

 

 

IKPI Bali Support Penuh Penyelenggaraan AOTCA 2022

IKPI, Bali: Kurang dari tujuh hari Indonesia akan menggelar hajatan besar, yakni pertemuan internasional para konsultan pajak dunia yang bertempat di Nusa Dua, Bali. Pertemuan perwakilan organisasi-organisasi konsultan pajak dunia ini tergabung di dalam Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA).

Ikatan Kosultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah anggota AOTCA yang dipercaya sebagai penyelenggara kegiatan pada tahun ini.

Sebagai tuan rumah, IKPI tentu telah mempersiapkan acara yang diberi nama AOTCA Meetings and International Tax Coference dengan sangat matang, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Persiapan yang kami lakukan terkait penyelenggaraan AOTCA ini adalah setelah mengikuti AOTCA di Busan, Korea pada tahun 2019, dimana Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara AOTCA berikutnya dan pengurus pusat IKPI memberikan kehormatan untuk Bali yang ditunjuk sebagai pilihan utama,” kata Ketua IKPI Pengda Bali, Adi Krisna, Rabu (16/11/2022).

Adi menjelaskan, persiapan pertama yang mereka lakukan adalah survei lokasi di tahun 2020 bersama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan juga Riza Edwindra untuk melihat kemungkinan venue disekitar Kawasan Nusa Dua. Sayangnya, penyelenggaraan yang seharus dilaksanakan di tahun tersebut terpaksa ditunda dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.

Setelah Covid-19 mereda lanjut Adi, akhirnya disepakati penyelenggaraan tetap digelar di Bali, tepatnya di The Westin Resort, Nusa Dua, mulai 22-25 November 2022.
Menurut Adi, pertemuan AOTCA di Bali merupakan kali ke dua, di mana pada pertemuan pertama itu diadakan tahun 2011.

Dia mengungkapkan, sebagian konsultan pajak di Bali khususnya anggota IKPI menyambut antusias terselengganya AOTCA Bali 2022 ini. Demikian juga dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Anggrah Warsono, yang menyampaikan rasa antusias terhadap gelaran AOTCA ini, bahkan dia bersedia hadir dalam acara tersebut.

Bukti antusiasme terhadap penyelenggaraan AOTCA Bali, juga ditunjukan dengan berpartisipasinya 112 dari 200 anggota IKPI Bali. Jika dibandingkan dengan IKPI cabang lainnya, IKPI Bali adalah yang paling banyak mengikuti acara ini.

“Ini membuktikan bahwa betapa kompaknya IKPI Bali dalam mensupport kesuksesan AOTCA Bali 2022,” kata Adi.

Lebi jauh Adi berharap, gelaran AOTCA di Bali ini bisa menghasilkan dampak positif bagi perekonomian di wilayah tersebut.

Menurutnya, Jika dilihat dari peta investasi, di Bali sangat banyak investasi asing yang membuka sektor hospitality, dimana secara langsung mereka harus mengetahui policy-policy kebijaksanaan pajak internasional.

Tentu diharapkan IKPI Bali mendapatkan informasi yang sangat awal atas trend perpajakan yang telah diterapkan di anggota AOTCA dan mungkin atau sudah juga diterapkan di peraturan domestic.

Selain itu, Adi juga berharap penyelenggaraan AOTCA bisa meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata di Bali untuk meningkatkan perputaran ekonomi akibat imbas dari Covid-19 secara umum. Sedangkan secara khusus, semua anggota IKPI yang mengikuti seminar internasional ini bisa mendapatkan manfaat yang seluas-luasnya di dalam memberikan saran kepada para client yang multinasional. (bl)

CEO Binance Sebut Aturan Pajak Kripto RI Belum Optimal

IKPI, Jakarta: CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ) menyebut peraturan pajak kripto yang belum lama ini diberlakukan di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disampaikan CZ ketika menjadi pembicara dalam acara B20 Summit Indonesia, di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya pikir terkait pajak kripto saat ini, terutama pajak kripto yang baru diperkenalkan di Indonesia, itu belum optimal,” ujar Zhao seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (15/11/2022).

Meskipun begitu, Zhao menyebut dirinya tidak ada masalah jika kripto dikenakan pajak. Zhao menyarankan pendapatan pajak kripto bisa lebih optimal adalah dengan nominal pajak yang rendah.

“Untuk mendapatkan hasil pajak yang baik, menurut saya, bisa jadi saya salah, adalah dengan nominal pajak yang rendah. Jika kita mengenakan pajak untuk transaksi sebesar 99 dolar hingga 100 dolar transaksi, itu tidak akan mendapat pajak karena tidak ada yang melakukan transaksi itu,” ujar Zhao.

Selain itu, bos Binance juga menyarankan agar tidak membebankan pajak untuk setiap transaksi pengguna, tetapi bebankan pajak para pebisnis di industri dari penghasilan mereka.

“Selain itu di kripto, saya rekomendasikan jangan membebani pajak untuk transaksi user. JIka kita memberikan pajak 1 sampai 2 persen dari transaksi user, itu akan berdampak tidak banyak terjadi transaksi. Jadi, bebankan pajak pada pebisnis dari penghasilannya,” tutur Zhao.

Adapun, Zhao juga menyarankan agar para pebisnis diberikan lisensi agar bisa dikontrol oleh regulator dan mereka tidak beroperasi di luar.

“Jika tidak diberikan lisensi, maka banyak yang akan beroperasi di luar untuk mendapatkan keuntungan dari pajak yang lebih kecil. Sekali lagi menyarankan untuk tidak memungut pajak dari transaksi user, tetapi pungut pajak dari pebisnis,” pungkas Zhao. (bl)

PPnBM-DTP Berakhir, Angka Penjualan Mobil Turun

IKPI, Jakarta: Penjualan mobil bulan Oktober 2022 tercatat turun setelah sempat cetak rekor di bulan September 2022. Meski masih lebih tinggi dibandingkan penjualan Oktober 2021.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil nasional turun jadi 93.197 unit di bulan Oktober 2022, dibandingkan sebulan sebelumnya mencapai 99.986 unit. Sedangkan, di bulan Oktober 2021 tercatat hanya 75.555 unit.

Penurunan penjualan ini bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Artinya, penjualan mobil bulan Oktober 2022, semua segmen, tak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Tercatat, penjualan mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/ LCGC) juga mengalami penurunan. Setelah berakhirnya masa berlaku potongan PPnBM tersebut.

Pada Oktober 2022, penjualan LCGC nasional turun jadi 18.062 unit dibandingkan sebulan sebelumnya mencapai 18.469 unit.

Sampai saat ini, penjualan mobil nasional sejak Januari 2022, cetak capaian tertinggi di bulan September 2022. Baik untuk LCGC maupun non-LCGC.

Secara total Januari-Oktober 2022, penjualan mobil nasional mencapai 851.413 unit. (bl)

Pemerintah Finalisasi Aturan Insentif Ivestor di IKN Nusantara

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan pemerintah, tengah memfinalisasi aturan insentif untuk investor yang mau menanamkan modal di ibu kota baru.

Hal ini diungkapkan saat Summit Dialogue Driving Public Private Partnership to Transform Global Economic Growth B20, seperti dikutip dari CNBC Indonesia di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya akan memberikan update, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah yang akan memberikan spesial insentif untuk berinvestasi di Nusantara. seperti tax holiday hingga special super tax deduction dan lainnya,” kata Bambang.

Dari paparannya insentif yang tertulis pada draf Peraturan pemerintah bagi yang mau berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari serangkaian tax holiday untuk investasi hingga relokasi perkantoran. Juga, super tax deduction untuk kegiatan tertentu, perilaku khusus cukai, diskon (pajak). Juga akan ada perilaku khusus pajak untuk sektor keuangan dan untuk sektor bernilai tambah.

“Saya pastikan level insentif yang diberikan merupakan yang terbaik di Indonesia,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan nantinya juga akan dibentuk perusahaan milik otoritas yang akan menangani proses transaksi B2B di IKN, terkait usaha komersial dengan sektor swasta.

Untuk skema pendanaan untuk pembangunan IKN 80% berasal dari sumber pendanaan lainnya, seperti Public Private Partnership (PPP), international financing, company participating, dan creative financing. sementara hanya 20% yang menggunakan dana APBN.(bl)

 

Perbaiki Keuangan Negara, Pekan Depan Inggris Naikan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Ekonomi Inggris Jeremy Hunt mengumumkan rencana untuk menaikkan sejumlah pajak pada pekan depan sebagai upaya untuk memperbaiki keuangan negara itu dan mengurangi sebuah potensi resesi yang panjang.

Hunt saat ini sedang mencoba memulihkan kredibilitas Inggris dikalangan investor lewat rencana anggaran pertama sejak Rishi Sunak menggantikan Liz Truss sebagai Perdana Menteri Inggris pada bulan lalu.

“Ini akan menjadi sebuah momen penentuan soal pilihan bagi negara dan kami akan menempatkan masyarakat Inggris sesuai ideologi. Anda akan melakukan apa yang benar bagi negara dan kondisi yang sedang dihadapi saat ini, sayangnya itu termasuk dengan menaikkan sejumlah pajak,” kata Hunt seperti dikuti dari Tempo.co dalam wawancara dengan surat kabar Sunday Times.

Selain menaikkan pajak, Hunt dalam wawancara itu juga mengungkap pihaknya akan memangkas lebih banyak anggaran pengeluaran. Hunt dan Sunat sedang mencoba mempersiapkan Partai Konservatif menghadapi kenaikan pajak, yang bisa menyalakan kembali ketegangan di Partai berkuasa tersebut, yang sebelumnya mendepak Truss dan mengizinkan Sunak menjadi Perdana Menteri Inggris keempat dari Partai Konservatif sejak 2016.

Dalam wawancara dengan Sunday Times, Hunt juga mengutarakan rencana mengatasi kebocoran anggaran Inggris sebesar 55 miliar GBP (Rp 1.007 triliun) dengan cara membekukan ambang batas dan tunjangan pajak pendapatan, asuransi nasional, pajak warisan dan dana pensiun sampai dua tahun ke depan.

Suday Times mewartakan Hunt juga berencana mengurangi separuh tunjangan bebas pajak untuk pajak capital gains dan menurunkan ambang batas agar bisa menurunkan tarif tambahan pajak penghasilan menjadi 125 ribu GBP dalam setahun, yang sebelumnya 150 ribu GBP.

“Apa yang bisa saya janjikan pada masyarakat adalah saya akan bersikap jujur mengenai skala masalahnya dan bersikap adil dalam cara saya mengatasi masalah-masalah tersebut. Itu artinya, kelompok pengusaha papan atas akan menanggung beban yang lebih berat,” kata Hunt.

Rencana anggaran pengeluaran yang akan diungkap pada Kamis, 17 November 2022, diperkirakan bakal sama dengan yang dipaparkan oleh Bank Sentral Inggris (BoE) pada awal bulan lalu, yang memperingatkan akan ada resesi panjang ke depan.

“Saya rasa (rencana kami dengan Bank Sentral Inggris) kurang – lebih akan sama. Pertanyaannya, bukan apakah kita benar-benar akan berada dalam resesi, namun apa yang bisa kita lakukan untuk membuat resesi itu lebih singkat dan dangkal,” kata Hunt.(bl)

 

 

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tinggi untuk Kendaraan Hasilkan Emisi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bersikeras mengubah arah kebijakan menarik pajak kendaraan bermotor dengan mengenakan pajak tinggi pada kendaraan yang menghasilkan emisi. Pasalnya, ini dilakukan karena Indonesia akan berkomitmen membangun ekosistem kendaraan listrik.

Menurut Sri Mulyani, aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ada saat ini, dalam hal ini tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC).

Diketahui, Cubicle centimeter atau centimeter kubik adalah volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin besar kapasitas mesin yang ditandakan dengan CC ini, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.

“Semakin besar (kapasitas mesin) dianggap sebagai mobil mewah, maka Anda (masyarakat) harus membayar pajak yang lebih tinggi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip CNBC Indonesia di Bloomberg CEO Forum, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, ke depan pemerintah akan mengenakan pajak kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih sedikit, akan lebih rendah tarif PPnBM-nya.

“Jadi, semakin sedikit Anda memiliki kendaraan dengan emisi rendah, maka semakin sedikit pajak yang anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda,” katanya.

Kebijakan pemajakan kendaraan bermotor ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat di Indonesia.

Dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021.

Dalam PP Nomor 74/2021, mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Adapun tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif kendaraan tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.(bl)

 

en_US