Sikap IKPI Tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak Dibalik Kasus RAT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan rasa turut prihatin atas penganiayaan yang dialami ananda David Latumahina, dan mendoakan semoga David dikuatkan, segera pulih dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah memicu perhatian publik terhadap gaya hidup pelaku dan berujung pada permintaan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ayah pelaku yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, pejabat serta otoritas terkait secara serius serta telah ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyelidikan.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK, bahwa dibalik kasus RAT, diduga terdapat peran beberapa profesi dan tenaga profesional termasuk Konsultan Pajak. Hal ini telah menimbulkan berbagai berbagai persepsi masyarakat yang bukan tidak mungkin menggerus kepercayaan masyarakat kepada profesi Konsultan Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menjelaskan, konsultan pajak adalah profesi mulia yang memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bukanlah hal yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat Wajib Pajak karena sering berubah dan semakin kompleks seiring dengan perubahan serta perkembangan proses bisnis dalam negeri dan internasional.

Oleh karena itu peran Konsultan Pajak Profesional untuk membantu Wajib Pajak sangat penting dan vital, apalagi sejak Indonesia menganut sistim self-assessment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewaiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, saat ini jumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia per tanggal 09 Maret 2023 tercatat mencapai 6.685 orang Konsultan Pajak yang tersertifikasi, terdiri dari 5.301 orang yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan sisanya 1.384 orang sedang dalam proses pengajuan Izin Praktek. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI adalah Konsultan Pajak profesional yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.

IKPI yang akan berusia 58(lima puluh delapan) tahun bulan Agustus tahun ini, telah  sejak lama mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik dan Standar Profesi yang menjadi landasan setiap Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya. IKPI mempunyai program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terukur dan terstruktur untuk menjaga dan memastikan pemerataan keahlian dan profesionalisme seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan (i.e DJP. BKF dll), praktisi, akademisi lokal maupun internasional.

“Setiap hari kami (IKPI) mengadakan seminar atau yang dikenal dengan istilah PPL secara daring maupun luring, untuk Anggota IKPI tetapi terbuka untuk  masyarakat umum Wajib Pajak. Kegiatan ini bukan saja terkait dengan perkembangan terbaru peraturan dan perundang-undangan perpajakan namun juga pelatihan softskill anggota untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan Konsultan Pajak Anggota IKPI kepada Wajib Pajak,” kata Ruston dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Dia menegaskan, IKPI dengan dukungan seluruh konsultan pajak yang terdaftar sebagai anggota IKPI, selalu menjadi yang terdepan dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, berinteraksi langsung dengan masyarakat melakukan edukasi dan pelatihan bahkan memberikan layanan probono dalam membantu: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan oleh Anggota IKPI dibawah koordinasi Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Untuk tahun ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 Secara Nasional untuk UMKM, secara serentak. Sebanyak 12 (dua belas) Pengurus Daerah dan 42 (empat puluh dua) Pengurus Cabang yang menaungi 6.685 Anggota IKPI akan bergerak serentak mulai awal April 2023 nanti.

Kegiatan IKPI yang secara kontinu menyelenggarakan pelatihan bagi anggota adalah merupakan langkah konkrit asosiasi untuk menjaga profesionalisme, kualitas dan integritas anggota. Selain itu karena terbuka juga untuk umum, kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan wujud nyata kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, mengedukasi Wajib Pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan, serta memberi masukan terhadap peraturan perpajakan yang telah berlaku dan akan diterbitkan.

Kemitraan dengan DJP telah terjalin dengan baik bahkan telah diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama antara DJP dengan IKPI yang telah berjalan 5 (lima) tahun dan telah diperbaharui pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.

Menurutnya, sebagai asosiasi profesi terbesar, kami selalu mengingatkan agar anggota kami memegang teguh Kode Etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota IKPI dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak serta Standar Profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasasi oleh anggota IKPI dalam   melakukan kegiatan profesinya secara mandiri.

Namun demikian kami tidak memungkiri kemungkinan adanya Konsultan Pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu setiap perilaku anggota yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dalam menjalankan profesinya, kami selalu konsisten dan akan mengenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai Anggota IKPI sesuai dengan AD-ART dan Kode Etik IKPI.

Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat Wajib Pajak untuk melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir. Bahwa faktanya lebih 70% APBN kita didanai dari penerimaan pajak, APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik.

Pada jaman modern ini, bentuk perjuangan kita adalah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Membayar pajak merupakan wujud gotong royong, bahu membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup oknum pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

IKPI mengajak mari kita semua Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk sama-sama menjaga integritas. (bl)

 

 

 

“International Tax Law Class” dengan topik “Tax Transparancy; A Collaboration between Indonesia (IKPI), Japan, China And Korea”

Press Release Pengurus Pusat IKPI
5 Agustus 2022

Tentang : International tax law class dengan topik Tax Transparancy; A Collaboration between Indonesia (IKPI), Japan, China And Korea

Akses terhadap informasi keuangan sangat dibutuhkan oleh otoritas perpajakan suatu negara untuk mengetahui sekaligus mengawasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Namun upaya memperoleh informasi keuangan tersebut terhambat oleh undang-undang kerahasiaan perbankan (bank secrecy) yang diberlakukan untuk melindungi data nasabah di lembaga-lembaga keuangan. Perlindungan kerahasiaan bank memberi peluang besar bagi orang-orang super kaya untuk menghindari pajak secara illegal, karena mereka sangat mudah memobilisasi dana mereka di berbagai insitusi keuangan di luar negeri khususnya di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali. Orang-orang kaya tersebut menggerus basis pengenaan pajak di negara mereka berdomisili dengan cara menggesernya ke luar negeri dengan tarif pajak rendah.

Penghindaran pajak yang dilindungi oleh undang-undang domestik tentang kerahasiaan bank menjadi perhatian serius berbagai negara di dunia terutama negara-negara yang terdampak berat terhadap penerimaan pajak di negara mereka. Pada tahun 2009, pimpinan negara-negara yang tergabung dalam G20 bersepakat untuk bersama-sama mengakhiri dan tidak lagi memberi toleransi terhadap kerahasiaan bank dan bertekad untuk mengambil tindakan kepada negara-negara yang menolak bekerjasama, termasuk negara-negara sorga pajak.

Pada bulan September 2009, Indonesia menjadi anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Forum ini merupakan badan internasional dengan anggota terdiri dari 165 negara yang dibentuk untuk penerapan standar internasional atas transparansi pajak dan  pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.

Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2015, Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di Kantor Pusat OECD di Paris, Perancis, yang mulai membuka lembaran baru era keterbukaan informasi untuk perpajakan di Indonesia. Hal ini juga menjadi pembuka bagi Indonesia untuk masuk kedalam skema AEOI (Automatic Exchange of Information) dengan lebih dari 50 negara Dunia.

Memasuki era keterbukaan informasi ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk mendukung hal tersebut yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018.

Penerapan keterbukaan informasi ini sangat penting bagi Indonesia karena apabila tidak menerapkannya, maka Indonesia dapat dianggap sebagai negara yang “Non-Cooperative Jurisdictions”. Dengan bergabung AEOI, Indonesia dapat mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik penghindaran dan pengelakan Pajak, Indonesia dapat memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang akurat dari lebih dari 50 negara di dunia.

Edukasi dari era keterbukaan informasi dan pertukaran data antar negara ini perlu dan harus terus disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat luas agar pemahaman menyeluruh atas adanya skema ini dapat diterima dengan baik tanpa ada resistensi dari masyarakat dan dengan penuh kesadaran agar dapat patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Harapan kedepan dengan semakin terbukanya informasi, Direktorat Jenderal Pajak dapat bersinergi secara positif dengan Wajib Pajak, dan tingkat kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak dapat meningkat dengan sendirinya. Jika Pemerintah benar-benar dapat memberikan rasa aman dan nyaman dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang melindungi hak dari Wajib Pajak, serta pemanfaatan dari data yang terbuka tersebut dapat dimaksimalkan untuk mengedukasi, mendidik, serta meningkatkan pengetahuan wajib pajak atas implikasi-implikasi yang dapat terjadi apabila tidak patuh.

Sebagai Asosiasi konsultan pajak pertama dan terbesar/terbanyak anggotanya di tanah air, IKPI (“Ikatan Konsultan Pajak Indonesia”) memiliki kewajiban moral untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) untuk memahami latar belakang, perkembangan dan penerapan global minimum taxation baik dari perspective nasional maupun internasional.

Bahwa IKPI melalui Departemen Hubungan Internasional dengan dukungan dari Asosiasi Perpajakan Jepang, China dan Korea mengundang perwakilannya untuk menjadi narasumber pada “International Tax Law Class” dengan topik “Tax Transparency; A Collaboration between Indonesia (IKPI), Japan, China And Korea”. Tujuan seminar ini adalah untuk saling bertukar informasi bagaimana penerapan Tax Transparency and Automatic Exchange of Information di masing-masing negara.

Seminar kali ini adalah semacam pemanasan sebelum nanti bertempat di Bali bulan November 2022 akan diadakan seminar perpajakan internasional yang akan melibatkan lebih banyak lagi narasumber dari negara-negara  yang tergabung dalam Asia Oceania Tax Consultant’s Association (AOTCA). Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AOTCA 2022 General Meeting and International Tax Conference yang kedua kalinya setelah yang pertama pada tahun 2011.

Kegiatan seperti ini menjadi salah satu program berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menjalin komunikasi serta pertukaran pengalaman dengan negara-negara lain. Kerjasama dengan universitas-universitas terkemuka di dunia akan terus dibangun, sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu misi IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terkemuka di dunia.

 

Tentang IKPI

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum. Sejak berdiri pada 27 Agustus 1965 lalu, IKPI saat ini sudah memiliki 12 Pengurus Daerah dan 42 Cabang di seluruh Indonesia, dengan Anggota Aktif Perkumpulan sebanyak 6.000 orang.

 

Humas PP IKPI

 

PRESS RELEASE Jakarta, 03 Juni 2022

Press
Release

Penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) agresif yang dilakukan dengan memanfaatkan celah dan perbedaan peraturan perpajakan berbagai negara/yurisdiksi untuk menggeser keuntungan ke negara/yurisdiksi lainnya yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan tarif rendah.

OECD dan G20 memotori usaha bersama dalam skala global untuk mengatasi mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional. Upaya tersebut dikenal dengan BEPS Project.

Sebagai bagian dari BEPS Project, pada bulan Desember 2021, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS telah menerbitkan publikasi The Pillar Two Model Rules yang disebut juga dengan GloBe Rules sebagai tindak lanjut kesepakatan 137 negara anggota Inclusive Work pada bulan Oktober 2021 untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% yang akan diberlakukan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan secara konsolidasi di atas EUR750 juta. Selanjutnya pada bulan Maret 2022, Sekretariat OECD juga mempublikasikan Commentary atas GloBe Rules tersebut.

Penerapan pajak minimum global tersebut akan berdampak pada kebijakan pemberian insentif perpajakan di Indonesia untuk menarik investasi dari luar negeri yaitu berupa tax holiday, tax allowance dan super deduction, karena pemberian insentif cenderung  menyebabkan perusahaan-perusahaan multinasional yang memperoleh insentif tidak membayar pajak dalam kurun waktu tertentu atau membayar pajak dibawah tarif pajak efektif sebesar 15%. Hal ini berakibat pada perusahaan induknya berkedudukan di negara/yurisdiksi lain wajib membayar pajak atas selisih atau kekurangan dari tarif 15% pajak minimum global. Akhirnya perusahaan multinasional di Indonesia tidak dapat menikmati insentif yang diberikan pemerintah Indonesia yang dari semula diberikan untuk menarik investasi. Oleh karena itu, dengan berlakunya nanti pajak minimum global, pemerintah perlu mengkaji ulang karena pemberian insentif menjadi tidak efektif.

Berhubung pajak minimum global akan diberlakukan pada awal Januari 2023, maka negara-negara anggota Inclusive Framework yang akan menerapkan aturan pajak global minimum diminta untuk mengadopsi aturan tersebut dalam ketentuan domestiknya dalam tahun 2022. Penerapan Pajak Minimum Global bukan merupakan keharusan. Namun jika suatu negara memilih untuk ikut menerapkan GloBe Rules, maka pengaturannya dalam ketentuan domestik negara tersebut wajib mengikuti petunjuk yang diterbitkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework dalam GloBe Rules termasuk Commentary nya.

Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral. Termasuk dalam hal ini adalah dalam rangka pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS). Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut penerapan pajak minimum global dapat diwujudkan  dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan penjabaran yang lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai asosiasi konsultan terkemuka di tanah air, IKPI (“Ikatan Konsultan Pajak Indoesia”) memiliki kewajiban moral untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) untuk memahami latar belakang, perkembangan dan penerapan global minimum taxation baik dari perspective nasional maupun internasional.

Bahwa IKPI dengan dukungan dari Alumni Belgia di Indonesia – mengundang Prof. Luc De Broe – Professor in International Tax Law pada KU Leuven (“Katholieke Universiteit of Leuven – Belgia”) menjadi narasumber pada “international tax law class” dengan topik “Global Minimum Taxation; Theory, Policy and Application – Sharing From Belgium Experiences”.

Kegiatan seperti ini menjadi salah satu program berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menjalin komunikasi serta pertukaran pengalaman dengan negara-negara lain. Kerjasama dengan universitas-universitas  terkemuka di dunia akan terus dibangun, sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu misi IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terkemuka di dunia.

 

Tentang IKPI

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum. Sejak berdiri pada 27 Agustus 1965 lalu, IKPI saat ini sudah memiliki 12 Pengurus Daerah dan 42 Cabang di seluruh Indonesia, dengan Anggota Aktif Perkumpulan sebanyak 6.000 orang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses website kami di https://ikpi.or.id/ atau melalui email di sekretariat@ikpi.or.id.

 

 

Media Kontak
Ronsi B. Daur
Kabid Humas Eksternal IKPI
Email: ronsibdaur73@gmail.com
Phone: 62 812-9989-557

Bagikan Berita Ini

PRESS RELEASE Jakarta, 03 Juni 2022

Press
Release

Penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) agresif yang dilakukan dengan memanfaatkan celah dan perbedaan peraturan perpajakan berbagai negara/yurisdiksi untuk menggeser keuntungan ke negara/yurisdiksi lainnya yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan tarif rendah.

OECD dan G20 memotori usaha bersama dalam skala global untuk mengatasi mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional. Upaya tersebut dikenal dengan BEPS Project.

Sebagai bagian dari BEPS Project, pada bulan Desember 2021, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS telah menerbitkan publikasi The Pillar Two Model Rules yang disebut juga dengan GloBe Rules sebagai tindak lanjut kesepakatan 137 negara anggota Inclusive Work pada bulan Oktober 2021 untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% yang akan diberlakukan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan secara konsolidasi di atas EUR750 juta. Selanjutnya pada bulan Maret 2022, Sekretariat OECD juga mempublikasikan Commentary atas GloBe Rules tersebut.

Penerapan pajak minimum global tersebut akan berdampak pada kebijakan pemberian insentif perpajakan di Indonesia untuk menarik investasi dari luar negeri yaitu berupa tax holiday, tax allowance dan super deduction, karena pemberian insentif cenderung  menyebabkan perusahaan-perusahaan multinasional yang memperoleh insentif tidak membayar pajak dalam kurun waktu tertentu atau membayar pajak dibawah tarif pajak efektif sebesar 15%. Hal ini berakibat pada perusahaan induknya berkedudukan di negara/yurisdiksi lain wajib membayar pajak atas selisih atau kekurangan dari tarif 15% pajak minimum global. Akhirnya perusahaan multinasional di Indonesia tidak dapat menikmati insentif yang diberikan pemerintah Indonesia yang dari semula diberikan untuk menarik investasi. Oleh karena itu, dengan berlakunya nanti pajak minimum global, pemerintah perlu mengkaji ulang karena pemberian insentif menjadi tidak efektif.

Berhubung pajak minimum global akan diberlakukan pada awal Januari 2023, maka negara-negara anggota Inclusive Framework yang akan menerapkan aturan pajak global minimum diminta untuk mengadopsi aturan tersebut dalam ketentuan domestiknya dalam tahun 2022. Penerapan Pajak Minimum Global bukan merupakan keharusan. Namun jika suatu negara memilih untuk ikut menerapkan GloBe Rules, maka pengaturannya dalam ketentuan domestik negara tersebut wajib mengikuti petunjuk yang diterbitkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework dalam GloBe Rules termasuk Commentary nya.

Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral. Termasuk dalam hal ini adalah dalam rangka pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS). Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut penerapan pajak minimum global dapat diwujudkan  dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan penjabaran yang lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai asosiasi konsultan terkemuka di tanah air, IKPI (“Ikatan Konsultan Pajak Indoesia”) memiliki kewajiban moral untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) untuk memahami latar belakang, perkembangan dan penerapan global minimum taxation baik dari perspective nasional maupun internasional.

Bahwa IKPI dengan dukungan dari Alumni Belgia di Indonesia – mengundang Prof. Luc De Broe – Professor in International Tax Law pada KU Leuven (“Katholieke Universiteit of Leuven – Belgia”) menjadi narasumber pada “international tax law class” dengan topik “Global Minimum Taxation; Theory, Policy and Application – Sharing From Belgium Experiences”.

Kegiatan seperti ini menjadi salah satu program berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menjalin komunikasi serta pertukaran pengalaman dengan negara-negara lain. Kerjasama dengan universitas-universitas  terkemuka di dunia akan terus dibangun, sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu misi IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terkemuka di dunia.

 

Tentang IKPI

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum. Sejak berdiri pada 27 Agustus 1965 lalu, IKPI saat ini sudah memiliki 12 Pengurus Daerah dan 42 Cabang di seluruh Indonesia, dengan Anggota Aktif Perkumpulan sebanyak 6.000 orang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses website kami di https://ikpi.or.id/ atau melalui email di sekretariat@ikpi.or.id.

 

 

Media Kontak
Ronsi B. Daur
Kabid Humas Eksternal IKPI
Email: ronsibdaur73@gmail.com
Phone: 62 812-9989-557

Bagikan Berita Ini
en_US