IKPI Kabupaten Tangerang dan AREBI Banten Gelar Seminar Perpajakan Bertema ‘Coretax untuk Broker Properti’

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DPD Provinsi Banten menggelar seminar perpajakan dengan tema “Coretax untuk Broker Properti”. Acara ini berlangsung Kamis (6/3/2025) di BSteak Gading Serpong dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang merupakan para broker properti yang tergabung dalam AREBI.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para broker properti terkait aspek perpajakan yang berlaku di industri properti, khususnya dalam penerapan sistem Coretax.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi, yang juga sebagai pembicara utama pada seminar tersebut menyampaikan berbagai materi terkait peraturan pajak yang berlaku bagi para pelaku usaha di bidang properti.

IKPI Kabupaten Tangerang
(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dalam pemaparannya, Indri menjelaskan bahwa sistem perpajakan di sektor properti memiliki berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh para broker dan pelaku usaha properti. “Melalui seminar ini, kami ingin memberikan edukasi terkait regulasi pajak yang berkaitan dengan transaksi properti, sehingga para broker dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Indri.

Lebih lanjut, Indri juga menekankan pentingnya memahami aspek pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memberikan poin-poin penting atas pemberlakuan sistem Coretax yang sudah mulai diberlakukan, serta berbagai kewajiban perpajakan lainnya yang harus dipenuhi oleh para broker properti.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pelaku usaha properti dapat lebih mudah dalam mengelola kewajiban pajaknya serta meminimalkan risiko pajak yang dapat muncul akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi.

Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti seminar ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai kasus perpajakan yang mereka hadapi dalam praktik bisnis sehari-hari. Selain mendapatkan wawasan baru terkait perpajakan, peserta juga memperoleh kesempatan untuk menjalin networking dengan sesama profesional di industri properti.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara AREBI dan IKPI Kabupaten Tangerang dalam menyelenggarakan seminar ini dan berharap dapat terus melanjutkan kolaborasi ini.

Dengan terselenggaranya seminar ini, IKPI Kabupaten Tangerang berharap dapat terus memberikan edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya dalam memahami aspek perpajakan yang relevan dengan bisnis mereka. IKPI juga berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai asosiasi dan komunitas bisnis demi meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan pengusaha dan profesional.

Acara berlangsung sukses dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta dalam menjalankan bisnis properti mereka secara lebih profesional dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. (bl)

IKPI Cabang Denpasar dan Dinkop Bali Sepakati Kolaborasi Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop) Provinsi Bali pada Kamis (6/3/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinkop Bali ini membahas berbagai rencana kolaborasi dalam meningkatkan pemahaman pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pulau Dewata.

Dalam audiensi ini, Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam upaya peningkatan kesadaran pajak bagi UMKM. Ia menekankan pentingnya edukasi pajak agar para pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan lebih tertib dan berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Sementara itu, Dinkop menyambut baik kehadiran IKPI dan mengapresiasi inisiatif yang ditawarkan. Sekretaris Dinas Koperasi, I Ketut Meniarta, mengungkapkan harapan agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi UMKM binaan Dinkop. “Kami menyambut baik kolaborasi dengan IKPI dalam mendukung UMKM memahami kewajiban pajak mereka. Semoga kerja sama ini dapat berlangsung jangka panjang,” ujarnya.

Pelatihan Pajak bagi UMKM Binaan Dinkop

Salah satu agenda utama dalam audiensi ini adalah rencana pelatihan perpajakan bagi UMKM binaan Dinkop. IKPI menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam program edukasi pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan perpajakan, pelaporan pajak, serta manfaat kepatuhan pajak bagi keberlangsungan usaha mereka.

Selain pelatihan, IKPI juga berencana mengadakan kegiatan Gerai Pajak yang bertujuan memberikan layanan konsultasi pajak bagi UMKM. Dinkop menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini dan bersedia membantu dalam sosialisasi kepada UMKM binaan mereka. Namun, karena keterbatasan waktu dan fasilitas di kantor Dinkop, kegiatan tersebut tidak dapat diselenggarakan di sana.

Sebagai alternatif, panitia akan mengadakan Gerai Pajak di pusat perbelanjaan seperti Lippo Mall atau Level 21, guna memberikan akses yang lebih luas kepada para pelaku usaha.

Pendaftaran dan Promosi Kegiatan Kegiatan Gerai Pajak akan terbuka untuk umum dan IKPI akan menyiapkan flyer serta link pendaftaran melalui Google Form yang akan disebarluaskan melalui media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Dalam audiensi ini, perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi Bali yang hadir antara lain:
• I Ketut Meniarta, SSTP., M.Si. (Sekretaris Dinas)
• Ni Wayan Suwidiartini, S.Sos (Pengawas Koperasi Ahli Muda)
• I Made Yoga Darma Putra (Tenaga Administrasi)

Sementara itu, dari IKPI Cabang Denpasar, hadir:

• I Made Sujana (Ketua IKPI Cabang Denpasar)
• Ida Ayu Niki Safitri (Sekretaris IKPI Cabang Denpasar)
• I Gusti Ketut Wira Widiana (Sekretaris IKPI Cabang Denpasar)
• A.A. Gde Sanjaya Adi Pranata (Humas IKPI Cabang Denpasar)
• I Gusti Agung Bagus Putra Prameswara (Pengembangan Profesi IKPI Cabang Denpasar)
• Luh Indah Novitasari (Ketua Panitia)
• Ni Nyoman Suryaningsih (Anggota)
• Ida Bagus Putu Pramana Putra (Anggota)
• I Putu Artha Satria Wibawa (Anggota)

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan UMKM di Bali dapat lebih memahami pentingnya pajak dalam usaha mereka serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan. IKPI Cabang Denpasar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam bidang perpajakan demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (bl)

Prabowo Targetkan Peningkatan Tax Ratio hingga 15 Persen pada 2029

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio secara signifikan dalam lima tahun ke depan. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Dalam dokumen tersebut, Prabowo menetapkan target rasio penerimaan pajak sebesar 11,52-15 persen terhadap PDB pada tahun 2029. Selain itu, rasio pendapatan negara terhadap PDB juga ditargetkan mencapai 13,75-18 persen pada tahun yang sama. Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi rasio penerimaan perpajakan pada 2024 yang hanya sebesar 10,07 persen dan realisasi rasio pendapatan negara yang mencapai 12,82 persen terhadap PDB.

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan target rasio penerimaan pajak sebesar 10,24 persen dan rasio pendapatan negara sebesar 12,82 persen terhadap PDB. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk optimalisasi pendapatan negara, optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan.

Strategi Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB, pemerintah akan menerapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tiga capaian utama:
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menargetkan penambahan Wajib Pajak (WP) sebesar 90 persen.
• Meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak dengan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi sebesar 100 persen.
• Meningkatkan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara hingga 100 persen pada 2029.

Reformasi Sistem Pajak Berbasis Digital

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah intervensi kebijakan, di antaranya implementasi sistem informasi inti perpajakan (oretax system) dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait untuk mewujudkan sistem pajak berbasis data.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan, serta penguatan kebijakan perpajakan. Reformasi lainnya mencakup pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk penerapan dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peningkatan pendapatan negara dapat tercapai secara optimal sesuai dengan potensi perekonomian, tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

DJP Tanggapi Pemotongan Pajak Penghasilan bagi Pegawai Magang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi perdebatan yang muncul di media sosial terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pegawai magang. DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh tidak bergantung pada jenis pekerjaan, status pekerja, atau perubahan sistem administrasi perpajakan Coretax.

“Perlu kami sampaikan bahwa pengenaan PPh tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja, atau karena adanya penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP  Dwi Astuti, Kamis (6/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa seseorang menjadi wajib pajak jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan subjektif mencakup keberadaan subjek pajak, misalnya orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat bertempat tinggal tetap di Indonesia. Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan penerimaan penghasilan.

“Secara khusus, Pasal 8 Ayat (4) UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Anak yang belum dewasa adalah yang berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah,” kata Dwi.

DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak dilakukan jika seseorang menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Ramai di Media Sosial

Perdebatan mengenai pajak bagi pegawai magang bermula dari unggahan di media sosial Twitter atau X. Salah satu pengguna dengan akun @risouhtele mengeluhkan pemotongan pajak sebesar 5% pada gajinya sebagai pegawai magang.

“Lu bayangin ya gaji intern yang nggak seberapa itu sekarang kena potong pajak 5%??? Peraturan baru apa lagi ni di bawah rezim sontoloyo ini,” cuitnya, Kamis (6/3/2025).

Unggahan tersebut mendapat banyak respons dari warganet, beberapa di antaranya juga mengungkapkan pengalaman serupa. Akun lain menambahkan bahwa dalam sistem Coretax kini terdapat kode pajak “imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang” yang dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17.

DJP kembali menegaskan bahwa pengenaan PPh bagi pegawai tidak memandang status pegawai dan didasarkan pada perhitungan berikut:

• Jumlah penghasilan neto

• Dikurangi PTKP

• Dihitung berdasarkan tarif progresif Pasal 17

Dengan klarifikasi ini, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku serta menghubungi DJP jika membutuhkan informasi lebih lanjut. (alf)

 

Penerimaan Pajak di Sejumlah Wilayah Indonesia per Januari 2025: Papua Alami Penurunan Terdalam

IKPI, Jakarta: Sejumlah wilayah di Indonesia telah mempublikasikan realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025, meskipun Kementerian Keuangan belum mengumumkan secara menyeluruh kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode Januari atau Februari 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis pada Rabu (5/3/2025), beberapa daerah mengalami kontraksi penerimaan pajak, sementara lainnya mencatatkan pertumbuhan positif.

Papua, Papua Barat, dan Maluku Alami Penurunan Terdalam

Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatatkan penurunan penerimaan pajak paling dalam, yakni 41,27% secara tahunan (year-on-year/yoy). Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat realisasi penerimaan pajak Januari 2025 sebesar Rp485,59 miliar.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh kontraksi setoran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 71,17% (yoy), yang dipengaruhi oleh implementasi sistem perpajakan baru, Coretax. Sistem ini menyebabkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif 18,67% (yoy) didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.

“Meskipun mengalami kontraksi 41,27% (yoy), penerimaan pajak tetap menunjukkan tren yang stabil di tengah proses transisi sistem perpajakan yang sedang berlangsung,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Lampung Catat Kontraksi 21,42%

Lampung menempati posisi kedua dalam daftar wilayah dengan penurunan penerimaan pajak tertinggi, yakni 21,42% (yoy) menjadi Rp377,08 miliar hingga 31 Januari 2025. PPN tetap menjadi kontributor utama dengan nilai Rp225,9 miliar atau tumbuh positif 6,14% (yoy). Sementara itu, PPh mengalami penurunan signifikan sebesar 48% dengan total penerimaan Rp135,4 miliar.

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Novidar, menyebutkan bahwa meskipun terjadi penurunan, kinerja penerimaan pajak masih sesuai dengan target awal tahun.

Jawa Timur Alami Penurunan 2,7%

Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp19,05 triliun, turun 2,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ditjen Pajak menyebutkan bahwa faktor utama penurunan ini adalah implementasi sistem perpajakan baru (Coretax) yang mempengaruhi kelancaran administrasi perpajakan.

Penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap mendominasi dengan kontribusi 66,32%, sementara PPh nonmigas berkontribusi sebesar 32,95%. Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing 693,01% dan 311,23%.

Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Catat Pertumbuhan Positif

Berbeda dengan daerah lainnya, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 23,4% (yoy) menjadi Rp2,01 triliun. PPh nonmigas menjadi penyumbang utama dengan kontribusi Rp1,06 triliun atau tumbuh 25,01% dibandingkan periode yang sama pada 2024. Penerimaan PBB juga meningkat sebesar 99,51% menjadi Rp0,05 triliun, sementara pajak lainnya tumbuh 89,3% menjadi Rp0,03 triliun.

Bengkulu Tunjukkan Pertumbuhan 11%

Realisasi penerimaan pajak di Bengkulu mencapai Rp149,07 miliar, tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data DJP Bengkulu, Nimang Duwi Renggani, menyatakan bahwa masih ada tantangan dalam aktivitas ekonomi yang sedang dalam pemulihan.

Berdasarkan jenis pajak, PPN tumbuh signifikan sebesar 118,11% menjadi Rp95,04 miliar, didorong oleh stabilnya harga komoditas sawit dan kopi. PPh berkontribusi sebesar Rp52,4 miliar, sementara penerimaan PBB mencapai Rp548,9 juta.

Sumatra Utara Capai Rp1,43 Triliun

Di Sumatra Utara, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp1,43 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor yang mencapai Rp359,33 miliar, tumbuh 17% (yoy). PPh Pasal 21 juga mencatat penerimaan signifikan sebesar Rp243 miliar.

“Penerimaan pajak awal tahun didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp359,33 miliar yang tumbuh 17% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp243 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara I, Arridel Mindra.

Dengan beragam kondisi di berbagai wilayah, realisasi penerimaan pajak awal tahun 2025 mencerminkan tantangan dan peluang dalam sistem perpajakan nasional di tengah transisi administrasi dan perubahan kebijakan fiskal. (alf)

 

 

Kanwil DJP Jatim III Perkenalkan Fitur Taxpayer Ledger untuk Cegah Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III memperkenalkan fitur Taxpayer Ledger (Buku Besar Wajib Pajak) dalam aplikasi Coretax kepada Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Malang. Fitur ini dihadirkan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi sengketa pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim III, Erna Irawati, dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (6/3/2025) menjelaskan bahwa Taxpayer Ledger merupakan fitur yang mencatat seluruh transaksi perpajakan Wajib Pajak, baik dari sisi kewajiban maupun hak yang telah dilakukan.

“Buku Besar Wajib Pajak memberikan informasi lengkap tentang posisi perpajakan seseorang atau badan, sehingga Wajib Pajak bisa lebih mudah melakukan rekonsiliasi data serta memastikan kepatuhan mereka,” ujar Erna.

Fitur ini memiliki dua menu utama. Pertama, menu Debit yang mencatat kepatuhan kewajiban Wajib Pajak, seperti Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SPTKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Tagihan Pajak (STP), hingga putusan hukum yang menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Kedua, menu Kredit yang mencerminkan hak Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak yang telah dilakukan, deposito pajak, restitusi yang diterima dalam SPT Lebih Bayar (SPTLB) atau SKP Lebih Bayar (SKPLB), serta kompensasi atau pengurangan pajak tertentu.

Dengan adanya Buku Besar Wajib Pajak di Coretax, Wajib Pajak, khususnya di sektor properti, dapat lebih mudah memonitor status pajaknya secara real-time. Hal ini diharapkan mampu mencegah potensi sengketa akibat perbedaan pencatatan serta memastikan perhitungan pajak yang lebih akurat.

Lebih lanjut, Erna berharap fitur ini dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi karena dapat mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan administrasi perpajakan. Implementasi fitur ini diyakini dapat membantu meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih berkisar antara 10,09 persen hingga 10,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mengedukasi Wajib Pajak mengenai pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan. Digitalisasi dan transparansi yang semakin meningkat diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak serta membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. (alf)

 

Wajib Pajak Harus Laporkan SPT Tahunan Sesuai Ketentuan, Ini Jadwal dan Caranya!

IKPI, Jakarta: Setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak. Pelaporan ini dilakukan untuk melaporkan penghitungan pajak, pembayaran, serta informasi terkait harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 adalah:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.

– Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

WP badan yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika tetap wajib melaporkan SPT dalam bahasa Indonesia.

Pelaporan Masih Menggunakan DJP Online

Banyak WP bertanya apakah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 masih menggunakan DJP Online atau sudah beralih ke Coretax DJP. Berdasarkan aturan DJP, pelaporan untuk Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online. Coretax DJP baru akan diterapkan sepenuhnya pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di tahun 2026.

Untuk pelaporan di DJP Online, EFIN masih diperlukan jika WP lupa kata sandi dan perlu mereset akun. Namun, mulai tahun 2026, sistem autentikasi baru akan menggantikan penggunaan EFIN.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Berdasarkan publikasi DJP, berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT melalui e-Filing:

1. Akses https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Klik ‘Login’.

4. Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’.

5. Klik ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan terkait jenis formulir SPT.

6. Pilih metode pengisian SPT: ‘Dengan Formulir’, ‘Dengan Panduan’, atau ‘Dengan Upload SPT’.

7. Isi data pajak sesuai bukti potong yang diterima.

8. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan.

9. Dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor HP.

10. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.

11. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

– Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi.

– Denda Rp 1.000.000 untuk WP Badan.

– Denda Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Selain denda, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta denda bunga sebesar 2% per bulan jika pajak tidak segera dibayarkan.

Untuk menghindari sanksi ini, WP sebaiknya segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. (alf)

 

 

Ketua Umum IKPI Buka Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh OP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi yang diselenggarakan oleh IKPI. Kegiatan ini merupakan layanan pro bono bagi masyarakat untuk membantu mereka dalam memahami teknik pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, dan terbuka untuk umum secara gratis.

IKPI menyediakan dua sesi edukasi, yaitu:

• Sesi I: Pukul 09.00 – 12.00 WIB – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770

• Sesi II: Pukul 13.00 – 15.00 WIB – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Pelaksanaan Kegiatan 

Dikatakan Vaudy, peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara luring dan daring, dengan rincian sebagai berikut:

• Luring: Kantor IKPI, Jl. Condet Pejaten No. 3B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kuota terbatas untuk 50 peserta per sesi, dan setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu sesi.

• Daring via Zoom Meeting: Kuota hingga 1.000 peserta.

• Live Streaming melalui YouTube.

“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini, dapat menyaksikan langsung dari saluran YouTube IKPI,” ujar Vaudy.

Vaudy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen IKPI dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sekaligus implementasi dari penandatanganan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak yang salah satu poinnya adalah melakukan edukasi perpajakan secara gratis kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

Dalam kesempatan ini, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat dalam edukasi perpajakan ini.

“Kami berterima kasih atas kesediaan waktu Bapak Ibu sekalian di sela-sela kesibukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia. Bapak Ibu yang ingin memenuhi syarat formal untuk mengisi SPT, hari ini kami menghadirkan kembali edukasi perpajakan yang telah memasuki tahun keempat. Di bawah kepemimpinan pengurus pusat yang dipimpin oleh Pak Vaudy Starworld, Departemen Humas menyelenggarakan edukasi ini dengan penambahan platform untuk mempermudah Bapak Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa pengisian SPT tahunan mencakup formulir SPT orang pribadi, yaitu form 1770 dan 1770S.

“Hari ini, kita akan belajar bersama dengan instruktur yang sudah tidak asing bagi para praktisi. Kami mengundang yang terhormat Pak Michael. Terima kasih, Pak Michael, yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu kepada Bapak Ibu sekalian agar dapat memahami aspek teknis dalam pengisian SPT. Dengan edukasi ini, diharapkan pengisian SPT tahunan pada form 1770 dapat dilakukan secara maksimal, sehingga memudahkan Bapak Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. Harapannya, SPT yang akan Bapak Ibu submit dapat tersusun dengan jelas, lengkap, dan benar,” tambahnya.

Jemmi juga menegaskan bahwa kewajiban perpajakan SPT tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan format DJP Online dan belum beralih ke Coretax. Namun, persiapan pengisian SPT yang baik akan memberikan dampak positif ke depannya terkait dengan penerapan Coretax.

“Hari ini, kita belajar bersama untuk mengisi SPT form 1770 dengan jelas, lengkap, dan benar. Untuk aspek teknis, akan ada sesi tanya jawab di mana Pak Michael siap memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pengisian SPT. Diharapkan setelah edukasi ini, Bapak Ibu tidak akan mengalami kesulitan atau kendala berarti dalam pengisian SPT formulir 1770,” jelasnya.

Program ini merupakan bagian dari kerja pengurus pusat yang telah bekerja sama secara strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jemmi menegaskan bahwa IKPI terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, agar memahami hak dan kewajibannya dengan benar.

“Kami juga menjalankan program ini secara profesional dan pro bono, dengan niat membantu Bapak Ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kami memahami bahwa memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam perpajakan bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar bersama agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik,” kata Jemmi. (bl)

Dewan Kehormatan IKPI Sosialisasikan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang di Organisasi

IKPI, Kalimantan: Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (DK IKPI) yang diwakili oleh Hariyasin (anggota) menyampaikan pentingnya tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Kehormatan dalam menjaga kode etik serta standar profesi para konsultan pajak IKPI.

Dalam penjelasannya dengan menggunakan istilah “ikan sepat ikan gabus” yang berarti semakin cepat semakin bagus, pesan ini ditekankan kepada seluruh anggota IKPI se-Kalimantan saat pelantikan IKPI Pengda dan Pengcab se-Kalimantan, di Hotel Qubu Resort, Pontianak pada tanggal 27 Februari 2025.

Hariyasin menyoroti hasil Kongres XII IKPI yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Agustus 2024 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, serta Standar Profesi.

Salah satu perubahan besar adalah pembentukan struktur baru dalam organisasi, yaitu Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Struktur ini bertujuan untuk mendukung perkembangan organisasi agar lebih kuat, besar, dan mampu menjalankan amanah dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan.

Ditegaskan juga bahwa sesuai dengan ART IKPI Bab IV tentang Organ Perkumpulan, khususnya Pasal 15 angka 8, Dewan Kehormatan memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

• Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Profesi yang dilakukan oleh anggota, baik pengurus, pejabat, maupun anggota biasa.

• Menetapkan dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terbukti terjadi.

Sebagai bagian dari tugasnya, DK telah membentuk Majelis DK sebagai pelaksana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran. Sesuai dengan ART Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 35 ayat (1), Ketua Umum terpilih dalam Kongres XII di Bali telah menetapkan dan mengangkat Ketua Dewan Kehormatan, yang saat ini dijabat oleh Christian Binsar Marpaung. Ketua DK dibantu oleh 10 (sepuluh) anggota yang terbagi menjadi 3 (tiga) Majelis, termasuk Sekretaris dan Bendahara.

Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan bahwa setiap anggota IKPI, baik pengurus pusat, daerah, maupun cabang, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI.

Dewan Kehormatan juga menerima pengaduan dari berbagai pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, termasuk klien, teman seprofesi, pejabat pemerintah, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta masyarakat umum.

Adapun mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran adalah sebagai berikut:

• Pengaduan diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat (PP) IKPI.

• Pengurus Pusat melakukan pemeriksaan pendahuluan.

• Pengurus Pusat menentukan tindak lanjut apakah kasus perlu diteruskan ke DK atau cukup diberikan pembinaan.

Beberapa pelanggaran yang cukup diberikan pembinaan oleh Pengurus Pusat tanpa diteruskan ke DK meliputi:

• Pengaduan yang bukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Standar Profesi.

• Pelanggaran yang terjadi akibat ketidaksengajaan atau ketidaktahuan.

• Pelanggaran yang tidak melibatkan pihak ketiga.

• Pelanggaran yang tidak menyebabkan pelanggaran hukum perdata maupun pidana.

Lebih lanjut Hariyasin mengungkapkan, dengan adanya Dewan Kehormatan diharapkan dapat terus membina dan mengembangkan anggota menjadi konsultan pajak yang profesional dan kompeten dalam bidangnya, sekaligus menjaga integritas profesi demi mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

 

 

IKPI dan PP GP ANSOR Gelar Buka Puasa Bersama, Berlangsung dengan Suasana Hangat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat IKPI menggelar acara buka puasa bersama dengan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda ANSOR (PP GP ANSOR), di kantornya Selasa (4/3/2025). Acara ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, mempererat hubungan kedua organisasi dalam rangka membangun kerja sama yang lebih erat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal strategis, termasuk struktur organisasi masing-masing serta peluang kerja sama yang saling menguntungkan di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI sebagai organisasi yang menaungi 90% konsultan pajak bersertifikat di Indonesia melihat pentingnya sinergi dengan GP ANSOR dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak di kalangan generasi muda serta organisasi kemasyarakatan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, pada kesempatan itu menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

“Kami melihat banyak potensi kerja sama yang bisa dikembangkan, terutama dalam hal edukasi perpajakan bagi generasi muda dan masyarakat luas. GP ANSOR sebagai organisasi kepemudaan memiliki jaringan yang luas, dan kami dari IKPI siap memberikan kontribusi dalam hal literasi perpajakan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, Vaudy juga mengungkapkan bahwa IKPI siap mengadakan seminar, pelatihan, serta program edukasi perpajakan yang dapat diikuti oleh kader-kader GP ANSOR, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, para pemuda yang tergabung dalam GP ANSOR dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.

Sementara itu, Ketua PP GP ANSOR Addin Jauharudi, menyambut baik inisiatif yang diusulkan oleh IKPI. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pajak di berbagai lapisan masyarakat.

“Pajak adalah bagian penting dalam pembangunan negara, dan kami ingin berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kader kami serta masyarakat secara umum. Kami menyambut baik kolaborasi dengan IKPI untuk mencapai tujuan ini,” ungkap Addin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain membahas kerja sama di bidang perpajakan, dalam pertemuan ini juga disinggung kemungkinan kolaborasi dalam bidang pemberdayaan ekonomi bagi kader GP ANSOR. Addin menekankan bahwa selain edukasi pajak, pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan juga menjadi hal yang penting bagi generasi muda agar mereka dapat lebih mandiri dan berkontribusi terhadap perekonomian negara.

Acara buka puasa ini diakhiri dengan doa bersama serta diskusi lebih lanjut mengenai langkah konkret yang bisa diambil dalam waktu dekat untuk merealisasikan kerja sama tersebut. Kedua organisasi berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi guna mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Ke depan, IKPI dan GP ANSOR berencana untuk menandatangani Perjanjkan Kerja Sama (PKS) sebagai keseriusan untuk mengimplementasikan rencana kerja sama kedua belah pihak. Dengan demikian komitmen kedua organisasi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia bisa dijalankan.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI diwakili oleh:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi: Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5. Wakil Sekretaris Umum: Nova Tobing

6. Ketua Departemen Kerja Sama Kemitraan Asosiasi Handy

7. Ketua Departemen Sosial, Olahraga, dan Keagamaan Rusmadi

8. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina

9. Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Argi Hughie

10. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Hadir Dari PP GP ANSOR:

1.Ketua Umum Addin Jauharudin

2. Ketua Bidang Keuangan dan perpajakan Arif Rahman

3.Sekjend Bidang Yudiarto S.

4. Anggota Bidang Abel Farochi

(bl)

en_US