Pajak Bukan Lagi Sekadar Iuran, Tapi Senjata Rahasia Pemicu lompatan Ekonomi 8%

Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2030 bagi Indonesia terasa seperti mendaki Everest dengan kecepatan penuh. Ambisi ini, yang dilemparkan ke tengah pusaran ketidakpastian global, menuntut lebih dari sekadar harapan; ia butuh strategi radikal. Strategi yang kini mulai terlihat adalah pergeseran peran pajak dari sekadar mesin pemungut dana negara menjadi pengungkit (leverage) investasi paling strategis yang dimiliki pemerintah.

Kita selama ini terbiasa melihat pajak sebagai kewajiban, sebagai kantong negara yang wajib diisi. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, paradigma itu harus dipecah. Untuk mencapai lompatan 8% yang diidam-idamkan, Indonesia membutuhkan investasi kolosal senilai US$815 miliar dalam lima tahun ke depan. Jumlah ini, tak ubahnya sebuah gunung emas, mustahil dipindahkan hanya dengan mengandalkan konsumsi domestik. Ia butuh dorongan instrumen fiskal yang luar biasa cerdas.

“Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan, menandakan revolusi dalam kebijakan fiskal.

Perjudian Cerdas di Meja Reformasi Fiskal

Inilah inti dari taruhan besar pemerintah: mengubah pajak dari cost center menjadi profit driver melalui skema insentif yang selektif.

Bukan lagi saatnya obral diskon pajak tanpa pandang bulu. Kebijakan ini menekankan pentingnya pajak yang ditargetkan pada sektor-sektor yang menciptakan multiplier effect tertinggi seperti hilirisasi, alih teknologi, dan proyek transisi energi hijau. Investor asing atau domestik tidak hanya diberi wortel, tetapi dipandu untuk menanam modal di lahan yang paling subur untuk masa depan ekonomi Indonesia.

Namun, di sinilah letak dilema terbesarnya, yang ibarat dua sisi mata uang:

Sisi Insentif: Pemberian insentif, bagaimanapun bentuknya, secara langsung menggerus penerimaan negara di neraca APBN saat ini. Kebijakan ini adalah perjudian: kita harus percaya bahwa penurunan penerimaan jangka pendek akan diimbangi oleh investasi berkualitas yang melipatgandakan basis pajak (tax base) di masa depan.

Sisi Penerimaan: Di saat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penguatan penerimaan tetap fundamental. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Para ahli fiskal sejak lama memperingatkan: insentif tidak akan pernah berhasil jika sistem administrasi dan birokrasinya bocor dan lamban. Mengapa? Karena bagi investor besar, kepastian regulasi dan kecepatan birokrasi seringkali jauh lebih bernilai ketimbang diskon pajak semata.

Kepastian di Atas Segalanya

Jika visi pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing, maka reformasi birokrasi di DJP dan DJBC adalah kuncinya. Perbaikan integritas dan tata kelola bukan hanya isu etika, melainkan penentu daya saing. Investasi triliunan rupiah tidak akan datang jika harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit atau rawan negosiasi di bawah meja.

Di sisi lain, publik juga menuntut keadilan. Pajak yang adil berarti manfaat dari pertumbuhan 8% itu harus merata. Jika korporasi besar mendapat insentif, maka masyarakat berhak mendapat jaminan bahwa hasil investasi tersebut menjelma menjadi lapangan kerja berkualitas, peningkatan infrastruktur, dan layanan publik yang lebih baik.

Sukses atau Gagal?

Strategi pemerintah menempatkan pajak sebagai senjata rahasia untuk mencapai 8% adalah langkah yang berani, ambisius, dan sarat risiko.

Ini bukan lagi tentang sekadar menghitung persenan PPN atau PPh. Ini adalah soal desain ulang filosofis bagaimana kita menggunakan kekuasaan fiskal. Keberhasilan target 8% pada 2030 akan sepenuhnya ditentukan oleh:

Seberapa cermat pemerintah merancang insentif yang benar-benar selektif agar modal tidak lari.

Seberapa cepat dan tuntas reformasi integritas birokrasi pajak dilakukan, membebaskan investor dari jerat ketidakpastian.

Jika kedua prasyarat ini dipenuhi, lompatan ekonomi 8% mungkin saja terjadi. Jika tidak, strategi ini hanya akan menjadi tumpukan insentif mahal yang gagal mendongkrak potensi Indonesia. Kita tunggu, apakah senjata fiskal ini akan memicu ledakan investasi, atau hanya menjadi amunisi yang macet di larasnya.

Referensi:

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (2025, 15 Desember). Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi.

Pernyataan mengenai kebutuhan investasi (Rosan Roeslani, Menteri Investasi) dan pentingnya reformasi administrasi pajak (Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan)

Teori Ekonomi Fiskal: Konsep mengenai dilema antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan (revenue collector) dan alat stimulasi ekonomi (investment driver), termasuk prinsip pemberian insentif pajak yang selektif dan berdampak tinggi.

Data dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tren investasi global.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo

Muhammad Ikmal

Email: ikmal.patarai@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Refund Discrepancy Pajak Menyusut, Restitusi Justru Meningkat

IKPI, Jakarta: Nilai pengajuan pengembalian pajak yang tidak dikabulkan otoritas pajak atau refund discrepancy tercatat menurun sepanjang tahun lalu. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya arus restitusi pajak yang diklaim wajib pajak, seiring perubahan kondisi ekonomi dan perilaku pelaporan.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai refund discrepancy pada 2024 hanya sebesar Rp16,46 triliun. Angka tersebut turun sekitar 27,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan negara setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Penurunan nilai ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas permohonan restitusi serta meningkatnya ketepatan pelaporan pajak.

Secara historis, tren refund discrepancy sempat menunjukkan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun pada 2019, meningkat menjadi Rp11,57 triliun pada 2021, lalu sedikit turun ke Rp11,37 triliun pada 2022. Angka tersebut melonjak tajam pada 2023 menjadi Rp22,84 triliun, sebelum akhirnya kembali melandai pada 2024.

Berbanding terbalik dengan refund discrepancy, geliat restitusi pajak justru menunjukkan tren meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak hingga akhir Oktober 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total restitusi pajak sampai Oktober 2025 tercatat mencapai Rp340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan realisasi Oktober 2024 yang sebesar Rp249,59 triliun. Kontributor terbesar berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp93,80 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPN DN masih sebesar Rp192,72 triliun dan PPh Badan Rp52,13 triliun.

“Meningkat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Bimo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bimo menjelaskan, restitusi pajak dilakukan melalui dua skema utama, yakni melalui mekanisme audit dan pengembalian pendahuluan. Restitusi melalui audit dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan pemeriksaan menyeluruh atas pembukuan dan dokumen perpajakan. Sementara itu, pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Adapun meningkatnya nilai restitusi tidak semata-mata dipicu oleh pembaruan administrasi. Faktor makroekonomi turut berperan besar, terutama moderasi harga komoditas yang berdampak pada penurunan omzet dan laba perusahaan. Kondisi ini membuat lebih banyak SPT Tahunan berada dalam posisi lebih bayar dan berujung pada pengajuan restitusi.

“Selain faktor harga komoditas, terdapat perubahan perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya memilih mengompensasikan kelebihan bayar ke tahun berikutnya, kini banyak yang beralih mengajukan restitusi,” pungkas Bimo.

Kombinasi penurunan refund discrepancy dan meningkatnya restitusi ini mencerminkan dinamika baru dalam pengelolaan pajak nasional, di mana kualitas pengajuan makin membaik, sementara tekanan ekonomi mendorong wajib pajak lebih aktif memanfaatkan hak pengembalian pajak. (alf)

Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada 2030 dinilai tak bisa dilepaskan dari peran strategis kebijakan perpajakan. Di tengah ekonomi global yang masih penuh tekanan, pemerintah menempatkan pajak bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara, tetapi sebagai instrumen utama untuk mendorong investasi, produktivitas, dan transformasi ekonomi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan, untuk mengejar target pertumbuhan tersebut Indonesia membutuhkan investasi sekitar US$815 miliar atau setara Rp13.560 triliun–Rp13.565 triliun dalam lima tahun ke depan. Kebutuhan investasi jumbo ini, menurutnya, mustahil tercapai tanpa dukungan kebijakan fiskal dan perpajakan yang kompetitif.

Rosan, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara Indonesia, menekankan bahwa struktur pertumbuhan ekonomi ke depan harus bergeser. Ketergantungan pada konsumsi domestik dinilai tidak lagi memadai untuk mendorong lompatan pertumbuhan hingga 8%.

“Kami mendorong reformasi fiskal dan perpajakan yang berdaya saing. Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Dalam konteks pajak, pemerintah mengarahkan kebijakan insentif secara lebih selektif, terutama bagi sektor-sektor yang mampu meningkatkan produktivitas nasional, mendorong alih teknologi, serta memperkuat rantai nilai industri dalam negeri. Skema pajak yang tepat sasaran diharapkan mampu menarik investasi jangka panjang, bukan sekadar modal spekulatif.

Di sisi lain, penguatan penerimaan negara juga menjadi kunci keberlanjutan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengelolaan penerimaan pajak dan kepabeanan tetap dipercayakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Purbaya menilai, dibanding membentuk lembaga baru, reformasi internal di DJP dan DJBC justru lebih mendesak. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola, peningkatan integritas pegawai, serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

Langkah reformasi tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara fungsi pajak sebagai alat penghimpun penerimaan negara dan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak yang adil, efisien, dan berdaya saing diyakini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal negara. (alf)

Prabowo Minta Laporan Pajak dan Bea Cukai Jelang Nataru, Menkeu Tegaskan Pembenahan Serius

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terkini kondisi perekonomian nasional, termasuk pembenahan kinerja perpajakan dan kepabeanan, dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbatas yang digelar di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Jawa Barat, Minggu malam (14/12/2025).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pertemuan itu berlangsung setelah Presiden meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana. Dalam rapat tersebut, Presiden memanggil beberapa menteri untuk membahas dua agenda utama, yakni percepatan penanganan bencana serta kesiapan pemerintah menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam konteks Nataru, Presiden memberi perhatian khusus pada stabilitas ketahanan pangan dan pengendalian harga kebutuhan pokok. Di sela pembahasan itu, Prabowo juga meminta pemutakhiran informasi terkait kondisi ekonomi nasional, termasuk kinerja penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai.

“Perkembangan stabilitas ketahanan pangan dan harga kebutuhan pokok menjadi perhatian utama. Selain itu, turut dibahas perkembangan terkini perekonomian di Tanah Air, termasuk bea cukai dan pajak,” ujar Teddy, dikutip dari unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (15/12/2025).

Presiden juga mengarahkan agar pemerintah menyiapkan berbagai insentif guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Insentif tersebut antara lain berupa diskon tarif tol, tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga optimalisasi fasilitas publik di berbagai daerah.

Sementara itu, terkait penanganan bencana, Prabowo meminta percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi seluruh korban bencana di Sumatra. Ia juga menginstruksikan penambahan alat berat, truk air minum, pasokan air bersih, serta toilet portabel, terutama di wilayah dengan dampak terparah. “Presiden ingin Menteri Pekerjaan Umum memastikan seluruh pengungsi mendapatkan kebutuhan dasar tersebut,” tambah Teddy.

Di luar rapat Hambalang, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan tegas Purbaya terkait pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menkeu menegaskan bahwa ancaman pembekuan lembaga hingga merumahkan sekitar 16 ribu pegawai bukanlah perintah pribadinya, melainkan arahan dari atasan jika kinerja tidak membaik dalam waktu satu tahun.

“Kalau tidak bisa dibenahi dalam setahun, 16 ribu pegawai bisa dirumahkan. Itu bukan perintah saya, tapi dari pimpinan di atas,” kata Purbaya dalam sebuah dialog interaktif di Jakarta, Kamis (11/12). Dalam sistem pemerintahan Indonesia, menteri keuangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Purbaya menegaskan, ultimatum tersebut dimaksudkan sebagai dorongan keras agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar-benar berbenah. Ia bahkan menyebut opsi meniru langkah era Presiden RI ke-2 Soeharto yang pernah melibatkan perusahaan Swiss, Société Générale de Surveillance, untuk menjalankan fungsi kepabeanan.

Menurut Purbaya, kebocoran masih kerap terjadi dalam pelayanan dan pengawasan ekspor-impor, sebagaimana ia temukan saat inspeksi mendadak di sejumlah pelabuhan. Karena itu, ia menargetkan dalam satu tahun ke depan pengawasan bea cukai harus jauh lebih ketat, terutama untuk menekan masuknya barang ilegal dari China.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia menyatakan optimistis institusinya mampu menuntaskan pembenahan internal hingga 2026. “Kami harus optimistis. Kalau tidak, tentu tidak ada yang ingin pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menambahkan, langkah awal perbaikan akan difokuskan pada perubahan kultur kerja, penguatan pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta peningkatan kualitas layanan publik. Ia berharap citra negatif Bea Cukai perlahan dapat dihapus dengan dukungan masyarakat. “Kami ingin membuktikan bahwa Bea Cukai bisa bekerja lebih bersih dan profesional,” pungkasnya. (alf)

Penyidikan Pajak Meningkat, DJP Catat Lonjakan Pengungkapan Sukarela pada 2024

IKPI, Jakarta: Upaya penegakan hukum perpajakan sepanjang 2024 menunjukkan intensitas yang kian menguat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan 244 surat perintah penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 214 surat perintah, menandakan pengawasan dan penindakan yang semakin masif.

Tak hanya dari sisi penindakan, tren kepatuhan juga menunjukkan pergeseran positif. Dalam proses penyelesaian berkas penyidikan, sebanyak 132 wajib pajak memilih melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 44 wajib pajak, mencerminkan meningkatnya kesadaran untuk menyelesaikan persoalan pajak secara kooperatif.

Meski demikian, dari sisi kelengkapan berkas, jumlah perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21) tercatat 86 berkas, menurun dari 112 berkas pada 2023. Di sisi lain, pemanfaatan Pasal 44B UU KUP untuk penghentian penyidikan mengalami sedikit kenaikan, dengan 26 berkas dihentikan, dibandingkan 23 berkas pada tahun sebelumnya.

DJP juga mencatat nilai kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan sepanjang 2024 mencapai Rp71,29 miliar. Angka ini turun signifikan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp766,42 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Senin (15/12/2025).

Pada tahap persidangan, sebanyak 47 berkas perkara telah memperoleh vonis pengadilan. Total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut tercatat Rp73,55 miliar, disertai penjatuhan pidana denda yang mencapai Rp150,20 miliar. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga ditempuh melalui penyitaan aset. Sepanjang 2024, DJP melakukan 68 kegiatan penyitaan dengan nilai aset mencapai Rp995,13 miliar.

Berdasarkan evaluasi atas 86 berkas perkara berstatus P-21 dan 26 kasus penyidikan yang dihentikan melalui Pasal 44B UU KUP, modus operandi yang paling dominan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Secara rinci, modus tindak pidana perpajakan sepanjang 2024 meliputi:

Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya: 43 kasus Menyampaikan SPT tidak benar: 59 kasus Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut: 52 kasus Tidak menyampaikan SPT: 41 kasus Tindak pidana pencucian uang dan korporasi: 1 kasus Tidak mendaftarkan NPWP/PKP dan menyalahgunakan NPWP/PKP: 2 kasus Turut serta dalam tindak pidana di bidang perpajakan: 2 kasus

Capaian ini menunjukkan bahwa strategi DJP tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan melalui mekanisme pengungkapan sukarela. Ke depan, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan persuasif diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak sekaligus menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

DJP Perketat Penagihan, Pencairan Piutang Pajak 2024 Tembus Rp14,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak sepanjang 2024. Langkah ini tercermin dari meningkatnya nilai pencairan piutang pajak sekaligus tingginya frekuensi tindakan penagihan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam Laporan Tahunan DJP 2024, total pencairan piutang pajak melalui berbagai tindakan penagihan pada 2024 mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini meningkat dari realisasi 2023 yang sebesar Rp13,72 triliun. Dari sisi intensitas, DJP mencatat frekuensi penagihan sebanyak 2,82 juta kali, naik tipis dibandingkan 2,80 juta kali pada tahun sebelumnya.

“DJP melakukan tindakan penagihan atas pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak,” demikian penegasan DJP dalam laporan tersebut, dikutip Senin (15/12/2025). Penagihan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Serangkaian langkah penagihan diterapkan secara berjenjang, mulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, hingga tindakan lanjutan seperti pencegahan, penyitaan, penyanderaan (gijzeling), serta penjualan barang sitaan.

Dari sisi nilai, pencairan piutang pajak terbesar pada 2024 berasal dari penyampaian surat paksa yang mencapai Rp6,6 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan 2023 yang tercatat Rp5,58 miliar, menandakan efektivitas instrumen penagihan tersebut dalam mendorong pelunasan utang pajak.

Kontribusi terbesar kedua berasal dari surat teguran kepada wajib pajak dengan piutang pajak, dengan nilai pencairan Rp5,91 miliar. Meski masih signifikan, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai Rp6,03 miliar.

Sementara itu, pencairan piutang dari hasil penjualan barang sitaan pada 2024 tercatat Rp734,11 miliar, turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp792,25 miliar. Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya optimalisasi dari jalur lelang aset sitaan.

Di sisi lain, pemblokiran rekening wajib pajak di perbankan justru menunjukkan lonjakan tajam. Sepanjang 2024, tindakan ini menghasilkan pencairan piutang pajak sebesar Rp722,49 miliar, melonjak signifikan dari Rp313,82 miliar pada 2023.

Adapun pencairan melalui Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tercatat Rp683,44 miliar pada 2024, lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai Rp936,67 miliar. Penurunan ini menunjukkan adanya pergeseran efektivitas antarinstrumen penagihan.

Menariknya, DJP tidak melakukan tindakan penyanderaan wajib pajak atau penanggung pajak (gijzeling) sepanjang 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, instrumen penagihan paling keras tersebut tidak digunakan sama sekali, menandakan pendekatan penagihan yang lebih selektif.

Secara keseluruhan, peningkatan pencairan piutang pajak pada 2024 menegaskan komitmen DJP dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan. Melalui kombinasi intensitas penagihan dan optimalisasi instrumen yang tersedia, DJP berupaya memastikan kewajiban pajak dipenuhi sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

Kebersamaan Jadi Penutup Manis RAT IKPI Sidoarjo 2025

IKPI, Sidoarjo: Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Sidoarjo tak hanya mencatat keberhasilan dari sisi kehadiran dan agenda organisasi, tetapi juga meninggalkan kesan mendalam melalui suasana kebersamaan yang hangat dan penuh makna di penghujung acara.

Ketua Panitia RAT IKPI Sidoarjo 2025, Mustika Nurhayati, menyampaikan bahwa setelah sesi pertanggungjawaban pengurus selesai, panitia sengaja menghadirkan momen hiburan sebagai ruang mempererat ikatan antaranggota. Suasana pun mencair ketika pengurus dan anggota bernyanyi serta menari bersama diiringi lagu legendaris milik almarhum Farid Harja.

Dalam momen tersebut, para peserta membentuk barisan panjang layaknya gerbong kereta api. Setiap “gerbong” harus tetap tersambung, tanpa ada satu pun yang tertinggal. Filosofi sederhana itu, menurut panitia, mencerminkan semangat IKPI Sidoarjo: anggota dan pengurus harus berjalan beriringan, saling menopang, dan tidak terpisahkan dalam membesarkan organisasi.

(Foto DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Koordinator Humas dan Keanggotaan IKPI Sidoarjo, Djuniarto, menegaskan bahwa suasana riang tersebut menjadi bukti konkret soliditas internal. Tidak ada sekat antara pengurus dan anggota biasa. Semua larut dalam kebersamaan, menari dan bernyanyi dengan penuh kegembiraan. “Inilah wajah IKPI Sidoarjo yang sesungguhnya, solid dan guyub,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Kehangatan acara semakin terasa saat seluruh peserta kembali menyanyikan lagu legendaris Kemesraan sebagai penutup. Lagu tersebut menjadi simbol persatuan dan kekompakan, sekaligus memperkuat rasa persaudaraan antaranggota yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur hingga Madura.

Mustika mengaku momen tersebut menjadi titik paling emosional sepanjang rangkaian RAT 2025. Dalam sesi evaluasi penyelenggaraan RAT 2025 ini bersama panitia di akhir acara, ia tak kuasa menahan haru hingga sempat meneteskan air mata. “Saya sangat terharu, karena acara ini berjalan menyentuh dan penuh kebersamaan atas kerja keras semua pihak, dukungan pengurus, sponsor, serta sumbangan sukarela para anggota,” ungkapnya.

(Foto DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia menambahkan, berkat dukungan kolektif tersebut, RAT IKPI Sidoarjo 2025 dapat terlaksana dengan baik dan dinilai sukses, bahkan bisa diikuti lebih dari 1/2 anggota tetap IKPI Sidoarjo saat ini dan dapat dilaksanakam di Hotel bintang 4 bahkan tanpa dipungut biaya(Free).

Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi panitia dan pengurus cabang.

Juga disinggung kembali arahan Ketua Umum IKPI kepada pengurus IKPI Sidoarjo beberapa hari sebelum acara ini berlangsung
, dalam call group bersama Bapak Vaudy Starworld dan pengurus IKPI Sidoarjo saat itu diharapkan agar ke depan dapat berperan lebih strategis, termasuk jika jika memungkinkan bisa mendorong pembentukan cabang baru dalam daerah DJP Kanwil 2 Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi di tahun 2029 dapat terbentuk Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur II, Harapan Ketua Umum di masa mendatang Jawa Timur dapat memiliki Tiga buah Pengda, sesuai pembagian wilayah Kantor Wilayah DJP yang ada di Jawa Timur sekarang yang terbagi menjadi Kanwil DJP Jatim I, II dan III

Sebagaimana diketahui, RAT 2025 IKPI Sidoarjo yang digelar di Hotel Aston Sidoarjo City dihadiri sekitar 57 persen anggota tetap dan sebelumnya telah ditegaskan Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, sebagai bukti kuat soliditas organisasi.

Penutup acara yang sarat kehangatan tersebut menegaskan bahwa kekuatan IKPI Sidoarjo tidak hanya terletak pada profesionalisme anggotanya, tetapi juga pada kebersamaan dan rasa memiliki yang terus dijaga.

Dengan modal itu, IKPI Sidoarjo optimistis melangkah menuju penguatan organisasi dan ekspansi cabang di masa mendatang. (bl)

Ketua PTMSI Jaktim Dorong Sinergi IKPI Gelar Turnamen Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jakarta Timur, Agus Salim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk menghidupkan kembali gairah kompetisi tenis meja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pembentukan IKPI Tenis Meja Club (ITMC) di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).

Agus menyatakan menyambut baik inisiatif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang membentuk komunitas olahraga tenis meja sebagai wadah silaturahmi sekaligus pembinaan prestasi. Ia menilai, langkah tersebut sejalan dengan upaya PTMSI dalam memperluas basis atlet dan memperbanyak ajang pertandingan yang berjenjang.

“Insyaallah ke depan IKPI bisa bekerja sama dengan PTMSI, baik di tingkat daerah maupun nasional. Harapannya, dari komunitas ini lahir pertandingan-pertandingan berskala nasional agar semakin dikenal luas, tidak hanya di Jakarta,” ujar Agus.

Menurutnya, turnamen yang digagas komunitas seperti ITMC dapat menjadi ruang bertemunya pemain-pemain lama dengan generasi baru. Interaksi ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan prestasi tenis meja sekaligus menghidupkan kembali atmosfer kompetisi yang sempat meredup.

Agus juga menekankan bahwa kolaborasi yang terstruktur akan membuka peluang lebih besar bagi pembinaan atlet. Dengan dukungan organisasi dan komunitas, ajang pertandingan tidak hanya berfungsi sebagai kompetisi, tetapi juga sarana pemetaan kemampuan pemain di berbagai level.

Ia berharap, sinergi antara PTMSI dan IKPI tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi kerja sama jangka panjang. Mulai dari latihan bersama, uji tanding antarinstansi, hingga penyelenggaraan turnamen nasional yang berkelanjutan.

“Teman-teman pemain yang sudah lama pun bisa kembali terlibat. Mudah-mudahan ke depan kerja samanya bisa lebih besar lagi dan memberi manfaat luas bagi perkembangan tenis meja,” pungkas Agus.

Pembentukan ITMC sendiri menjadi sinyal kuat bahwa olahraga tenis meja masih memiliki daya tarik besar di kalangan profesional. Dengan dukungan PTMSI, komunitas ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya event-event tenis meja yang lebih kompetitif dan inklusif di masa mendatang. (bl)

Rahmat Adam Beberkan Program ITMC 2026, Latihan Rutin hingga Turnamen Nasional jadi Fokus Komunitas

IKPI, Jakarta: Koordinator IKPI Tenis Meja Club (ITMC) Rahmad Adam membeberkan arah dan program kerja komunitas untuk tahun 2026. Ia menegaskan, ITMC akan dijalankan secara terstruktur dengan fokus pada pembinaan, kompetisi, serta perluasan jejaring lintas komunitas dan instansi.

Adam menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pengurus ITMC adalah melakukan pengurutan dan pendataan pemain. Langkah ini dinilai penting agar pembinaan berjalan lebih terarah dan setiap anggota dapat berkembang sesuai dengan level permainannya.

“Setelah itu, kami akan menyusun program kerja satu tahun ke depan. Fokus pertama tentu latihan rutin agar komunitas ini benar-benar hidup,” ujar Adam, di sela acara peresmian ITMC di GOR Universitas Negeri Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Ia menyampaikan, latihan rutin ITMC untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya direncanakan berlangsung dua minggu sekali. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi sekaligus peningkatan kemampuan teknis anggota komunitas.

Selain latihan rutin, ITMC juga akan menggelar latihan tanding atau latih tanding bersama instansi maupun tim tenis meja lain di luar IKPI. Menurut Adan, latih tanding menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas permainan sekaligus memperluas relasi komunitas.

“Kami ingin ITMC terbuka. Latih tanding dengan instansi atau komunitas lain akan membuat atmosfer kompetisi lebih terasa dan jejaring semakin luas,” katanya.

Program besar berikutnya yang menjadi fokus ITMC pada 2026 adalah penyelenggaraan turnamen tenis meja berskala nasional. Rahmat menyebut, turnamen tersebut direncanakan memperebutkan Piala Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan akan menjadi agenda unggulan komunitas.

Tak hanya terpusat di Jakarta, ITMC juga menyiapkan program roadshow ke berbagai daerah. Roadshow ini akan menyasar komunitas tenis meja IKPI di sejumlah wilayah, seperti Bandung, Surabaya, Jawa Tengah, dan daerah lain yang memiliki basis anggota aktif.

“Roadshow ini bukan hanya soal bermain tenis meja, tetapi juga silaturahmi dan penguatan jaringan antaranggota IKPI lintas daerah,” jelasnya.

Adam menegaskan, pembentukan ITMC sejalan dengan arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang mendorong komunitas olahraga sebagai sarana mendekatkan konsultan pajak dengan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Melalui kegiatan olahraga, komunikasi diharapkan terbangun lebih santai namun produktif.

“Kami akan mencoba membuat eksibisi atau kegiatan bersama wajib pajak. Dari situ, selain olahraga, bisa terbangun diskusi ringan seputar regulasi, konsultasi, dan isu perpajakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Adam mengungkapkan visi jangka panjang ITMC. Ia berharap komunitas ini tidak hanya menjadi sarana penyaluran hobi, tetapi juga mampu melahirkan bibit-bibit atlet tenis meja yang dapat berkontribusi di tingkat nasional hingga internasional.

“Ke depan, kami ingin ITMC dikenal bukan hanya sebagai komunitas konsultan pajak, tetapi juga sebagai komunitas yang mampu menyumbangkan atlet tenis meja ke level nasional bahkan internasional,” pungkasnya.

Dengan program yang terarah dan visi jangka panjang tersebut, ITMC diharapkan menjadi komunitas olahraga IKPI yang solid, inklusif, dan berdaya saing. 

Namun demikian, Adam juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran kepanitian yang sudah terlibat langsung menyukseskan pembentukan ITMC.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sony Devano, Pak Djunaidi Jahja, Pak Sundara Ichsan, Pak Wayono Eko, dan Pak Felix Alana atas keterlibatannya dalam menyukseskan acara ini,” kata Adam usai peresmian.

Sekadar informasi, peresmian ITMC juga mendapat dukungan dari jajaran Pengurus Pusat IKPI. Hadir dalam acara tersebut Ketum Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen KSSO Rusmadi, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang Olahraga Wisnu Sambhoro, Warsito, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto. Kehadiran para pengurus pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa ITMC bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komunitas yang akan dikembangkan secara serius. (bl)

Ketum IKPI Sambut Baik Terbitnya Buku “Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak” Karya Sony Devano, Jawab Tantangan Praktik Konsultan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik terbitnya buku Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak karya Sony Devano. Buku tersebut dinilai relevan dan strategis dalam menjawab tantangan praktik yang dihadapi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas pemeriksaan dan sengketa perpajakan.

Dalam kata sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini tidak hanya dituntut memahami regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam strategi pendampingan klien yang efektif dan berlandaskan praktik terbaik. Menurutnya, buku ini hadir sebagai referensi yang mengisi kebutuhan tersebut.

Ia menilai, keberhasilan menangani pemeriksaan dan sengketa pajak sangat ditentukan oleh pemahaman yang utuh terhadap prosedur hukum, pendekatan berbasis data, serta kepekaan membaca dinamika kebijakan fiskal. Ketiga elemen itu, kata Vaudy, dipadukan secara komprehensif dalam buku karya Sony Devano.

“Buku ini tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi menguraikan bagaimana prosedur pemeriksaan dan upaya hukum dijalankan dalam praktik nyata. Ini sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Vaudy, Minggu (14/12/2025).

Sony Devano, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Bandung, menjelaskan bahwa buku tersebut lahir dari pertemuan antara kebutuhan akademik dan realitas profesional. Ia melihat masih terbatasnya literatur yang membahas pemeriksaan dan upaya hukum pajak secara utuh, mulai dari tahapan administratif hingga proses litigasi.

Dalam buku ini, Sony menguraikan rangkaian proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana pajak, pengajuan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pembahasan disusun dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori, regulasi, dan praktik lapangan.

Sony juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern yang menganut asas self-assessment menempatkan tanggung jawab besar pada wajib pajak dan para pendamping profesionalnya. Oleh karena itu, literasi perpajakan yang kuat menjadi kebutuhan mutlak, tidak hanya bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga bagi konsultan pajak, aparat pajak, dan penegak hukum.

Buku Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak turut mengakomodasi perkembangan regulasi terkini, termasuk kerangka terbaru penyelesaian sengketa perpajakan. Selain itu, penyajiannya dilengkapi dengan studi kasus, analisis prosedural, serta refleksi kritis yang membantu pembaca memahami dinamika strategi dalam menghadapi sengketa pajak.

Bagi IKPI, kehadiran buku ini sejalan dengan komitmen organisasi dalam mendorong penguatan kapasitas dan pembelajaran berkelanjutan (lifelong learning) bagi para anggotanya. Vaudy berharap, buku ini dapat menjadi rujukan penting dalam pendidikan, pelatihan, maupun praktik profesional konsultan pajak di Indonesia.

“Publikasi seperti ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas profesi konsultan pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, serta menjunjung perlindungan hak wajib pajak,” tutup Vaudy. (bl)

en_US