DJP Usulkan Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai 2024 Rp 14,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu anggaran belanja pegawainya di 2024 khusus gaji dan tunjangan sebesar Rp 14,9 triliun untuk 44.787 karyawan. Anggaran tersebut nantinya akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.

“Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp 14,9 triliun,” tulis bahan paparan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (12/6/2023).

Di luar gaji dan tunjangan, DJP mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan dilakukan terkait program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen.

Anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.

Sementara program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis (seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK).

“Belanja pegawai Rp 380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu (Sekretariat Jenderal), belanja barang Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 875 miliar. Totalnya adalah Rp 6,195 triliun,” beber Suryo.

Berdasarkan fungsi utama, untuk pelayanan dialokasikan Rp 261,7 miliar yang terbagi buat 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).

Lalu untuk fungsi penyuluhan Rp 168,5 miliar. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.

Kemudian fungsi pengawasan Rp 831,2 miliar untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan basis kewilayahan. Terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan. (bl)

 

KPK Sasar Harta Tak Wajar Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang dianggap tak wajar. Kini, tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyasar harta tak wajar pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perhubungan (Kemenhub) mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu, ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ, tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).

Pahala menjelaskan sudah ada beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa hartanya oleh pihaknya. Namun Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.

“Di Ditjen Minerba dong. Kemenhub sudah ada, kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil,” kata Pahala.

Dalam klarifikasi LHKPN, KPK sudah memproses dan menjerat dua pejabat, yakni eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Selidiki Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Perbesar
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Teranyar, KPK juga tengah menyelidiki harta janggal Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. KPK menduga ada kejanggalan dalam hartanya.

“Itu dipaparin pimpinan dan naik ke penyelidikan. Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).

Pahala menyebut, salah satu kejanggalan dari harta Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh yakni lantaran pihaknya mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset atas nama sang anak.

“Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektare pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahun,” kata Pahala.

Meski demikian, Pahala belum berani menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan tindak pidana korupsi atau bukan.

“Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar,” tandasnya. (bl)

Pemerintah Akan Ajukan Utang Luar Negeri Rp30 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengajukan utang luar negeri senilai US$2 miliar atau sekitar Rp30,22 triliun pada 2024.

“Kami akan melakukan pengadaan pinjaman tunai atau pinjaman program ini setara dengan US$2 miliar,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (JPPR) Kemenkeu Suminto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/6/2023).

Ia merinci penarikan pinjaman luar negeri US$2 miliar itu akan diperoleh dari Bank Dunia sebesar US$701 juta dan dari Asian Development Bank (ADS) US$1,035 miliar.

Lalu, dari Japan International Cooperation Agency (JICA) 300 juta yen, serta dari Kanada sebesar 100 juta dolar Kanada.

Lebih lanjut, Suminto mengatakan penarikan pinjaman tunai pagu indikatif 2024 itu digunakan untuk 11 program. Adapun program itu terdiri dari pembiayaan dan asuransi risiko bencana hingga reformasi BUMN.

Lebih rinci, pagu pinjaman tersebut diberikan kepada program pembiayaan dan asuransi risiko bencana senilai US$155 juta, mangrove untuk pesisir US$146 juta, transfer antar pemerintah dan keuangan daerah US$100 juta, dan pembiayaan program transformasi hijau US$100 juta.

Lalu, program gizi tahap II sebesar US$100 juta, reformasi jaminan kesehatan nasional US$100 juta, dan program mendukung aksi kesehatan esensial untuk transformasi sehat US$35 juta.

Kemudian, reformasi BUMN sebesar US$500 juta, mobilisasi sumber daya domestik US$500 juta, program percepatan lingkungan hidup bersih 30 ribu yen Jepang, dan mempromosikan program inklusi keuangan inovatif 2 sebesar 100 juta dolar Kanada. (bl)

 

Pemerintah Desain Skema Insentif Pajak Industri Film

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

“Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Apalagi, kata Febrio sekarang ini masyarakat kelas menengah semakin bertumbuh. Konsumsi di industri perfilman juga mengalami hal serupa.

“Masyarakat kan dengan kelas menengah yang makin tumbuh, kita juga melihat konsumsi ke arah sana (perfilman),” katanya.

Hal ini pun bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi wisata melalui perfilman. “Disamping itu kan kita mendukung untuk daerah tujuan wisata supaya mendapatkan promosi yang lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendesain kebijakan tersebut. Hanya saja, kata Febrio skema kebijakan tersebut sampai sekarang masih belum spesifik.

“Kita desain bersama-sama nanti bentuknya belum spesifik,” kata dia.

“Jadi itu masih dalam pembicaraan nanti kita lanjutkan,” sambungnya.

Febrio menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk sektor perfilman. Hanya saja memang, industri ini mendapatkan insentif pajak secara umum saja, bukan yang secara spesifik.

“Secara umum ya memang industri banyak mendapatkan insentif perpajakan secara umum,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Dirjen Pajak Pastikan Core Tax System Berjalan di 2024

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.

Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo seperti dikutip dari Bisnis.com dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.

Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.

Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.

Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (bl)

Belasan Peserta Lomba Menyanyi Siap Meriahkan HUT ke-8 IKPI Depok

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 17 peserta terdaftar lomba menyanyi sudah siap menggebrak panggung, guna memeriahkan HUT ke-8 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, di Kedai Lakker, Jalan Sersan Aning, Sabtu (24/6/2023).

“Peserta seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek. Karena ini merupakan acara internal, jadi kami tidak membuka pendaftaran untuk umum,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Jumat (9/6/2023).

Dalam lomba kali ini kata Nuryadin, IKPI Depok akan memberikan apresiasi bagi peserta yang keluar sebagai juara. Total hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah.

Nuryadin juga merinci hadiah yang akan diterima peserta lomba, mulai dari sepeda motor, laptop, televisi dan masih banyak lagi hadiah hiburan lainnya.

Menurut Nuryadin, selain untuk memeriahkan HUT IKPI Depok, lomba menyanyi ini sekaligus menjadi aja silaturahmi kepada sesama anggota IKPI, khususnya yang berdomisil di wilayah Jabodetabek.

“Di perayaan HUT ini, kita semua bisa saling mengenal dan mengakrabkan diri. Karena jika sudah kenal dan akrab, bukan tidak mungkin bisa berlanjut kepada hubungan bisnis,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh cabang bisa mendaftarkan anggotanya dalam lomba tersebut. Karena, selain ahli sebagai konsultan pajak, Nuryadin meyakini banyak anggota IKPI yang memiliki suara “emas” dan bisa berpartisipasi dalam lomba ini.

“Pendaftaran masih kami buka, jadi silahkan teman-teman IKPI segera mendaftar. Jadi yang harus dicatat, lomba ini adalah ajang seru-seruan saja dan bukan pencarian bakat,” ujarnya.

Nuryadin juga menyatakan akan mengundang secara khusus Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat IKPI lainnya untuk membuka dan memeriahkan acara tersebut. (bl)

 

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Industri Film Nasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji insentif pajak lanjutan guna mendukung pengembangan industri film di tanah air.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, insentif pajak yang dimaksud menggunakan skema rabat atau pengurang pajak. Menurutnya, dengan skema ini maka produser film bisa menjadikan ongkos promosi atau produksi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

“Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos promosi, tapi juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (6/6/2023).

Terlebih lagi, apabila ada film yang diproduksi di destinasi wisata, maka secara tidak langsung telah mendukung promosi pariwisata di daerah tersebut. Oleh karena itu, pemberian insentif tersebut akan sangat membantu bagi industri perfilman.

Namun, dirinya bilang, insentif tersebut akan diberikan bagi seluruh industri film, tidak hanya diberikan kepada film yang mengangkat destinasi wisata saja.

“Kita tidak membatasi, tapi tentunya di bawah Kemenparekraf kita sangat memberikan suatu dorongan agar destinasi-destinasi pariwisata unggulan itu bisa juga ditampilkan,” katanya.

Adapun saat ini skema terus tengah di dalami dan ditangani oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, sehingga diharapkan bisa segara difinalisasi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah menggelontorkan dana senilai Rp 75 miliar pada tahun 2022 dalam upaya menggeliatkan perfilman nasional.

Adapun untuk tahun ini, Sandiaga bilang, pihaknya telah mengajukan anggaran bantuan industri film tanah air. Namun anggaran tersebut belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami mengajukan untuk tahun ini tapi belum disediakan oleh anggaran yang disetujui oleh Kemenkeu dan Bappenas,” terang Sandiaga.

“Tapi kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif. Skema insentif ini sedang  digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi,” imbuhnya. (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun ini.  Target ini meningkat 16% dari target tahun lalu yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto meyakini, target penerimaan pajak tahun ini masih bisa dicapai dan bahkan bisa melampaui target seperti tahun lalu.

Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak yang dipatok pada tahun ini tidak jauh jika dibandingkan dengan  realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau menembus 115,6% dari target Perpres 98/2022.

Menurutnya, jenis pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih akan menjadi penyokong penerimaan pajak pada tahun ini.

“Menurut saya, penerimaan PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan pajak tahun ini,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono meramal realisasi penerimaan pajak tahun ini juga bakal menembus dari target yang ditentukan.

Berdasarkan hitungannya, Prianto memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa menembus Rp 2.064,45. Adapun empat besar jenis pajak akan mendominasi adalah pajak penghasilan (PPh) Badan, PPN dalam negeri (DN), PPN impor, serta PPh Pasal 21. (bl)

Pentingnya Penguasaan Public Speaking untuk Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Berbicara dihadapan banyak orang memang bukanlah pekerjaan mudah, apalagi jika materi yang akan disampaikan sangat formal atau berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalankan. Pada situasi ini, pembicara bukan hanya harus menguasai materi yang akan disampaikan, tetapi juga harus memiliki mental yang baik agar bisa menguasai keadaan/panggung diskusi.

Dengan demikian, penguasaan berbicara di hadapan orang banyak (public speaking) adalah suatu ilmu yang memang harus dipelajari. Karena, seseorang yang memiliki public speaking yang baik akan bisa lebih cepat meyakinkan orang lain, dibandingkan mereka yang tidak menguasai public speaking.

Pentingnya seseorang menguasai public speaking, menjadikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengangkat materi ini dalam diskusi “Seri Tata Kelola Kantor Konsultan Pajak” dengan tema “Public Speaking for Tax Consultant” yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Dalam diskusi online yang menghadirkan motivator Didi Kusmayadi sebagai narasumber dan bertindak sebagai moderator anggota IKPI Tika. Sekadar informasi, acara ini diikuti lebih dari 500 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Didi menyampaikan bahwa kondisi gugup saat berbicara dihadapan orang banyak merupakan sesuatu yang wajar dan itu pasti dialami semua orang, termasuk dirinya. Karenanya, penguasaan materi dan percaya diri sangat penting dimiliki untuk mengatasi kondisi-kondisi seperti itu.

“Saya-pun sering mengalami permasalahan ini, apalagi apalagi kita berpikiran bahwa orang-orang yang ada di hadapan kita memiliki kapasitas keilmuan yang sebenarnya lebih tinggi. Nah kondisi ini yang membuat seseorang akan mengalami kegugupan dan ini sesuatu yang wajar,” ujar Didi kepada peserta.

Didi menerangkan, ada beberapa tujuan yang disasar ketika seseorang melakukan public speaking, seperti mengajak/membujuk orang lain, memberikan informasi, menghibur, mendidik, memotivasi, dan mengubah pemikiran seseorang.

Jadi secara luas, public speaking ini digunakan seseorang berdasarkan tujuannya. Karena, setiap tujuan pasti akan berbeda cara penyampaiannya dan pasti berbeda juga pesertanya.

“Mungkin kalau di IKPI penggunaan public speaking untuk mendidik, atau meyakinkan klien bahwa apa yang disampaikannya merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakannya,” kata Didi.

Memahami Audiens

Didi menegaskan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pembicara mengenai keinginan audiens, seperti harus lebih cepat berpikir daripada mendengarkan, memiliki jangkauan perhatian yang tidak luas, ingin segera mendapatkan intisari/kesimpulan dari pembicaraan, mudah terdistraksi, mereka hadir dengan segudang harapan,dan mereka hanya ingin mendengar dan melihat pada saat itu.

Jadi kata dia, audiens tidak akan perduli seberapa hebat pembicara yang ada dihapannya, melainkan mereka hanya mau apa yang mereka inginkan bisa didapat dalam acara di mana saat itu anda sebagai pembicaranya. “Jadi jika mereka mendapatkan sesuatu dari materi yang disampaikan, maka bisa dipastikan mereka akan menyukai anda,” kata Didi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai pembicara/narasumber dalam suatu acara, hendaknya sangat penting membangun hubungan keselarasan dengan audiens. Artinya, ketika keselarasan itu bisa terbangun maka interaksi antara narasumber dengan audiens akan terjalin dengan baik dan acara itu juga menjadi hidup.

“Tetapi apabila terjadi kondisi sebaliknya, maka audiens akan menutup diri dan dipastikan acara itu gagal karena tidak ada interaksi antara audiens dan narasumber,” ujarnya.

Didi mengungkapkan, ada beberapa hal ynag tidak boleh dilakukan seseorang saat melakukan public speaking seperti tidak percaya diri, memberikan nilai yang terlalu banyak dalam setiap ulasan, terjebak dalam pola pikir masa lalu, dan selalu membanding-bandingkan diri sendiri dengan orang lain.

Dengan demikian kata dia, hendaknya seseorang menghilangkan permasalahan-permasalahan itu dalam dirinya, sehingga mereka bisa mendapatkan kepercayaan diri dan bisa lancar menyampaikan materi yang disiapkan untuk seluruh audiens yang hadir dalam acara itu.

Dia juga menceritakan, bahwa berdasarkan pengalamannya dalam melakukan public speaking, seseorang selalu terjebak dalam ketakutan, mengapa?. Karena, biasanya mereka takut akan minimnya pengusaan masalah, ramai-nya audiens, demam panggung dan banyak lagi.

Menurutnya, hal itu merupakan hal wajar dan biasa dialami oleh seseorang yang akan melakukan public speaking. Namun ada beberapa tips untuk menghilangkan perasaan-perasaan tersebut, seperti menggerak-gerakan atau meremas tangan sambil mengatur nafas. Atau bisa juga menaruh ujung lidah di langit-langit mulut sambil juga mengatur nafas.

“Hal-hal seperti ini saya sering lakukan, khususnya saat saya mengalami rasa gugup di hadapan audiens,” katanya.

Disampaikannya, dalam melakukan audiensi terkadang narasumber tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan para peserta. Entah itu karena pertanyaan yang di luar topik, atau memang narasumber tersebut tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan itu.

“Kita bukan Google yang bisa menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan audiens. Terkadang, ada juga pertanyaan yang memang tidak bisa dijawab. Nah, ketika ada situasi semacam ini, hendaknya sebagai narasumber kita menyampaikan jawaban secara sopan, seperti pertanyaan bapak/ibu itu sangat baik tetapi saya akan jawab di akhir acara atau bisa juga jujur bahwa kita tidak bisa menjawab pertanyaan itu,” kata dia.

Namun demikian kata Didi, perlu digaris bawahi bahwa dalam setiap kegiatan narasumber harus mempunyai kekuatan untuk bisa membawa/mengatur audiens dan bukan sebaliknya. Karena, ketika narasumber terdikte oleh audiens, maka bisa dipastikan materi yang telah disiapkan tidak akan bisa tersampaikan dengan baik, sehingga tidak ada ilmu yang didapat audiens dalam acara tersebut. (bl)

DJP Jawa Barat III Sita Rp52 Miliar Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita 24 aset penunggak pajak di lingkungannya dengan total taksiran sementara senilai Rp5,2 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan miliaran aset tersebut hasil Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penyitaan secara serentak akhir bulan Mei lalu.

“Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” katanya seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (8/6/2023).

Lucia menerangkan, bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” terang Lucia.

Lucia menyebutkan, ada tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan.

Kemudian, dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lain berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Lucia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan serta untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (bl)

en_US