China Potong dan Tangguhkan Biaya Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pengembalian pajak yang baru diterapkan, pemotongan dan penangguhan pajak serta biaya di China melampaui 1,81 triliun yuan (1 yuan = Rp2.168) atau sekitar 255 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.489) dalam 11 bulan pertama pada 2023, menurut data resmi, seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (27/12/2023).

Administrasi Perpajakan Negara China menyebutkan lebih banyak dukungan diberikan kepada usaha kecil pada periode tersebut, dengan 61,8 persen dukungan pajak dan biaya yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekitar 73,8 persen dari berbagai dukungan tersebut diberikan kepada pelaku usaha swasta, kata Administrasi Perpajakan Negara China.

Di antara semua sektor disebutkan industri manufaktur, industri grosir dan retail terkait tercatat menjadi yang paling diuntungkan dengan menerima 41,9 persen dari semua dukungan tersebut, menurut keterangan administrasi tersebut. (bl)

 

IKPI Imbau Wajib Pajak Selektif Gunakan Jasa Konsultan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk selektif dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Pasalnya, saat ini banyak orang menawarkan jasa sebagai konsultan pajak tetapi sesungguhnya dia tidak mempunyai kompetensi di bidang itu.

“Jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan yang seperti itu, bisa jadi tanpa disadari masalah perpajakan akan timbul dikemudian hari. Karena, seorang konsultan pajak adalah profesi yang dituntut memiliki keahlian khusus, serta dibekali dengan sertifikat konsultan pajak dan izin praktek yang diterbitkan oleh Direktorat P2PK, Kementerian Keuangan,” kata Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi, dikutip dari kanal Youtube IKPI, yang ditayangkan, Rabu (27/12/2023).

Menurut Henri, dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan itu tidak mudah, apalagi peraturan itu mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat cepat.

Tentu lanjut Henri, wajib pajak memerlukan mitra kerja tenaga profesional dibidang perpajakan yang berkompeten. “Sekarang, yang menjadi pertanyaan bagaimana mengetahui bahwa konsultan pajak yang akan menjadi mitra tersebut berkompeten?,” kata Henri.

Dia mengungkapkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1965 dengan jumlah anggota saat ini 5.575 (anggota tetap) dan 1.301 anggota anggota terbatas, dan ditambah dengan anggota kehormatan yang tentunya memiliki kompetensi yang terukur dan tidak perlu diragukan lagi.

“100 persen anggota IKPI telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan lebih dari 90 persen konsultan pajak di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Keuangan adalah anggota IKPI. Jadi, seluruh anggota IKPI dipastikan memiliki kompetensi yang cukup untuk mendampingi para wajib pajak, baik itu badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Henri menjelaskan, anggota tetap adalah anggota yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan telah mempunyai ijin praktek konsultan pajak dari pemerintah, sedangkan anggota terbatas adalah anggota yang telah lulus USKP namun masih dalam proses pengurusan ijin praktek dan/atau yang memilih tidak berpraktek sebagai konsultan pajak meskipun sudah memiliki sertifikat USKP.

Lebih lanjut Henri mengatakan, sebagai asosiasi profesi, IKPI memiliki Peraturan Perkumpulan yakni:

1.Anggaran Dasar

2.Anggaran Rumah Tangga

3.Kode Etik

4.Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat

Peraturan ini kata Henri, sifatnya mengikat bagi seluruh anggota IKPI sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggungjawab.

Dengan demikian, hendaknya wajib pajak sudah mulai cermat dan kritis dalam menggunakan jasa konsultan pajak yang berkompeten, caranya:

Menanyakan izin praktek dari konsultan pajak yang akan ditugaskan sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan lihat tingkatan Ijin Prakteknya apakah A, B atau C

Lakukan pengecekan kebenaran ijin praktrek dari Konsultan Pajak tersebut ke SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh P2PK pada link https://sikop.kemenkeu.go.id/

Sebagai tambahan untuk meyakinkan wajib pajak, pastikan bahwa konsultan tersebut adalah Anggota IKPI, dengan cara mintalah Kartu Anggota IKPI nya, disana akan terlihat tingkat kompetensinya, masa berlaku kartunya karena setiap anggota IKPI yang masih aktif, Kartu Anggota nya akan diperpanjang sekali dua tahun.

Dengan demikian, wajib pajak bisa mendapatkan manfaat positif jika menggunakan jasa konsultan yang memiliki kompetensi. Apa saja manfaat yang didapatkan?

Wajib Pajak dipastikan akan menggunakan jasa Konsultan Pajak yang telah mendapatkan ijin praktek dari Pemerintah,

Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang kompeten sebab setiap Anggota IKPI diwajibkan untuk mengikut Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau yang disebut dengan PPL,

Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang dalam menjalankan prakteknya terikat oleh Kode Etik IKPI dan diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan.

Henri menegaskan, agar wajib pajak memilih konsultan pajak secara selektif agar terhindar dari praktek-praktek yang tidak sehat dan merugikan wajib pajak itu sendiri. “Gunakanlah Konsultan Pajak yang kompeten dan terdaftar di SIKOP-P2PK,” katanya.

Sekadar informasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia merupakan mitra wajib pajak yang sekaligus merupakan mitra strategis pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. IKPI konsisten melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kegiatan IKPI maupun melalui Anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilan,” kata Henri. (bl)

 

 

Tak Ada Intervensi, IKPI Tegaskan Junjung Tinggi Kode Etik Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan selalu bertindak profesional, adil, dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan terhadap seluruh anggota, khususnya dalam penanganan pengaduan pelanggaran. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tayangan di kanal Youtube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang menyebutkan dalam thumnailnya Dugaan Intervensi DJP Tehadap IKPI.

Kepala Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menyatakan, tayangan di kanal Youtube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, tentunya bisa menimbulkan interpretasi negatif terhadap IKPI, karena terkesan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diintervensi dalam penanganan dugaan pelanggaran peraturan perkumpulan IKPI. Apalagi antara thumbnail dengan judul tidak nyambung demikian juga dengan isi vidio juga tidak nyambung akibatnya terjadi disinformasi yang dapat merugikan IKPI

“Semua pengaduan dan keputusan di IKPI, tentunya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di asosiasi. Jadi tidak benar jika ada pihak lain yang melakukan intervensi kepada IKPI,” kata Henri melalui Podcast yang ditayangkan di kanal Youtube IKPI dengan Topik: ‘Tidak Ada Intervensi Dalam Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik IKPI’,” Senin (25/12/2023).

Henri mengaku sangat menyayangkan, beredarnya tayangan dugaan intervensi DJP terhadap IKPI di kanal Youtube tersebut. “Hal itu tentunya akan menimbulkan banyak interpretasi dari masyarakat dan tanda tanya dari rekan-rekan konsultan pajak, tentang independensi IKPI,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Henri, dengan tegas dia menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Sebab Kanwil DJP Jakarta Barat, pada beberapa waktu lalu telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada IKPI, di mana ada salah seorang anggotanya melakukan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan hal itu, Henri mengungkapkan tentunya proses yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat telah sesuai prosedur yang berlaku di dalam IKPI. Bahkan, berdasarkan pengaduan itu, IKPI telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang benar, yakni memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan dan penjelasan.

Menurut Henri, sesungguhnya dugaan pelanggaran anggota IKPI terhadap peraturan perkumpulan, dapat diperoleh oleh pengurus dan pengawas berdasarkan informasi, data, laporan, maupun pengaduan yang diterima langsung maupun tidak oleh IKPI. “Jadi apa yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat bukanlah bentuk intervensi,” ujarnya.

Menurut Henri, semua pengaduan bisa saja dilakukan oleh siapapun, baik itu orang pribadi, badan swasta, instansi pemerintah, dan asosiasi profesi lainnya karena merasa dirugikan oleh tindakan anggota IKPI dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak, tentu saja personifikasi dari badan swasta, badan pemerintah maupun instansi pemerintah adalah pengurus atau pejabat terkait.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Dia menegaskan, IKPI merupakan mitra wajib pajak dan juga mitra strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memasyarakatkan peraturan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tentu dilakukan melalui Anggota IKPI dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan secara terus menerus. Tentunya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Henri.

Lebih lanjut dia mengatakan, lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Oleh karenannya, pemerintah membutuhkan kontribusi Anggota IKPI untuk mencapai target penerimaan pajak pada setiap tahunnya dan disisi lain Masyarakat Wajib Pajak juga membutuhkan layanan profesional dari Anggota IKPI agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pajak digunakan pemerintah untuk membangun infrastuktur, pelayanan sosial, ;pertahananan, keamanan dan ketertiban serta menjalankan roda pemerintahan agar tercipta dan terjaga stabilitas perekonomian maupun politik. IKPI hadir untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilian, maka dibutuhkanlah peran konsultan pajak. Disinilah mengapa IKPI disebut sebagai mitra strategis pemerintah (DJP) sekaligus mitra kerja Waib Pajak,” ujarnya.

Kembali kepada tuduhan intervensi terhadap IKPI. Menurut Henri, pengaduan dari Kanwil DJP Jakarta Barat telah diproses, pada Video itu adalah pemanggilan tahap pertama, dengan demikian pengaduan dari Kanwil DJP Jakbar sama sekali bukan bentuk intervensi, IKPI mengapresiasi Langkah yang diambil oleh Kanwil DJP Jakbar karena telah menempuh mekanisme yang berlaku di IKPI. Siapapun yang melakukan pengaduan akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur yang berlaku di IKPI

Menurutnya, hal itu perlu ditekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus kami mensosialisasikan mekanisme internal di IKPI yang dapat digunakan oleh para pengguna jasa Konsultan pajak apabila berhadapan dengan praktek tidak sehat yang merugikan yang dilakukan oleh Anggota IKPI.

Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kompetensi dan integritas Konsultan Pajak Anggota IKPI, oleh karena jika ada anggota IKPI yang dianggap merugikan silahkan mengadukannya kepada Pengurus Pusat IKPI.

Berikut langkah dan proses pengaduan oleh IKPI:

1. Teradu akan dipanggil oleh Pengurus Pusat dalam hal ini Departemen Keanggotaan dan Pembinaan untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau penjelasan dari teradu

2. Apabila dari klarifikasi dan pengumpulan data dan informasi ditemukan indikasi yang sifatnya pelanggaran ringan maka Pengurus Pusat akan memberikan sanksi berupa teguran namun apabila pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap maka Pengurus Pusat akan melaporkannya ke Pengawas

3. Selanjutnya pengawas akan membentuk Majelis Pengawas Ad Hoc untuk melakukan proses persidangan

4. Putusan Majelis Pengawas Adhoc akan disampaikan ke Ketua Pengawas, lalu Ketua Pengawas akan menyampaikannya ke Pengurus Pusat sebagai rekomendasi untuk dilaksanakan. (bl)

Sebanyak 5.443 Orang Kaya RI Dikenakan Pajak 35 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menjaring 5.443 wajib pajak pribadi orang kaya di Indonesia per Agustus 2023. Kelompok ini masuk ke dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak 35 persen.

Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15 persen Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25 persen dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30 persen dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35 persen di atas Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlahnya hanya 0,04 persen dibanding total laporan SPT yang menyampaikan PPh sebanyak 11 juta wajib pajak. Adapun, nilai pajaknya mencapai Rp 3,5 triliun dari total penerimaan Rp 10,6 triliun PPh pribadi.

“Yang kami gunakan basis SPT kami dapat per Juli kemarin SPT PPh orang pribadi ada 5.443 wajib pajak yang lapor dengan gunakan PPh tarif bracket 35 persen dari 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022 nya,” kata Suryo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ditjen Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan selama ini Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya agar semua wajib pajak patuh secara sukarela.

“Direktorat Jenderal Pajak sudah mempunyai Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, baik untuk korporasi maupun individu. Selama ini pengawasan juga dilakukan secara intensif sebagai upaya membangun kepatuhan sukarela,” kata Prastowo lewat keterangan tertulis, Rabu, (27/12/2023).

Prastowo juga mengatakan ketaatan setiap Wajib Pajak, termasuk para orang kaya merupakan kewenangan otoritas pajak. Sebagian besar informasi mengenai ketaatan itu bersifat rahasia.

“Mengenai profil ketaatan tentu kewenangan materil otoritas pajak dan dalam beberapa hal ini sifatnya rahasia, selain dinamis,” kata dia.

Prastowo menjelaskan Kemenkeu dan DJP akan selalu meningkatkan pelayanan pajak. Karena itu, kata dia, pihaknya selalu terbuka dengan masukan yang konstruktuf dan dukungan dari banyak pihak.

“Kemenkeu dan DJP tentu sangat terbuka untuk masukan yang konstruktif dan dukungan banyak pihak sangat diperlukan,” ujarnya. (bl)

Ini Daftar 10 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU) dan digunakan untuk keperluan kemakmuran rakyat.

Pajak yang dikelola pemerintah pusat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PPh adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan seseorang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan. Ketentuan mengenai PPh diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun berguna untuk kesejahteraan rakyat, tidak sedikit warga negara yang merasakan PPh sangatlah mencekik. Lantas, di mana sajakah negara dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia?

Dikutip dari Tempo.co, ini Daftar Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi yang dirilis oleh Perusahaan konsultan lepas pantai asal Dubai, Nomad Capitalist  mencatat deretan negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia pada 2023.

Berikut rinciannya:

1. Pantai Gading

Penduduk di Pantai Gading harus rela menyerahkan 60 persen pendapatannya kepada negara. Akan tetapi, besaran spesifik pajak penghasilannya tergantung pada pendapatan yang diperoleh masing-masing warga di salah satu negara di kawasan Afrika Barat itu.

2. Finlandia

Di posisi kedua, terdapat Finlandia yang menetapkan besaran PPh tertinggi sedunia. Negara yang hanya dihuni oleh sekitar 5,5 juta orang itu menetapkan tarif pajak pendapatan hingga 56,95 persen. Uniknya, seseorang yang tinggal di negara itu lebih dari 6 bulan dianggap sebagai penduduk Finlandia dan akan dikenai pajak penghasilan.

3. Jepang

Selanjutnya, ada negara dari Benua Asia yang juga menetapkan tarif PPh tak kalah tinggi dibandingkan Pantai Gading dan Finlandia, yaitu Jepang. Banyak orang dari Negeri Sakura yang dikenal memiliki etos kerja tinggi. Dengan kesuksesannya itu, Pemerintah Jepang membebankan pajak pendapatan sebesar 55,97 persen kepada warga negaranya.

4. Denmark

Kembali ke kawasan Eropa, ada Denmark yang mempunyai perekonomian maju, sehingga menempati peringkat ke-9 dalam hal Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dan ke-6 dalam PDB nominal per kapita. Kesejahteraan negara di wilayah Eropa bagian utara itu tak terlepas dari pengenaan pajak pendapatan hingga 56 persen dari penghasilan.

5. Austria

Negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia berikutnya adalah Austria. Pemerintah Austria menuntut warganya untuk membayar total pajak mencapai 55 persen. Selain itu, masyarakat setempat juga harus berlapang dada lantaran dikenai pajak pembayaran bonus sebesar 6 persen dan pajak keuntungan modal (capital gain) sebesar 27,5 persen.

6. Swedia

Swedia menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan yang tertinggi dan memiliki tingkat kesenjangan pendapatan yang rendah. Namun, biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan keunggulan tersebut tidaklah murah. Warga Swedia harus rela menerima pemotongan sebesar 52,9 persen dari pendapatan tahunan untuk pembayaran pajak penghasilan pribadi.

7. Aruba

Aruba adalah sebuah pulau yang terletak di sisi barat daya Laut Karibia. Aruba sebelumnya menjadi bagian dari Kerajaan Belanda, tetapi mulai membentuk pemerintahan sendiri pada 1986. Warga di negara tersebut diwajibkan membayar pajak penghasilan pribadi sebesar 52 persen.

8. Belgia

Belgia berada di jantung kawasan industri Eropa, sehingga menjadikannya sebagai negara dengan sektor perdagangan terbesar ke-10 di dunia. Walaupun terdengar menguntungkan, masyarakat setempat terpaksa menyerahkan 50 persen dari penghasilannya sebagai sumber pajak bagi negara.

9. Israel

Israel menjadi rumah bagi perusahaan rintisan (startup) terbesar ke-13 di dunia. Tingkat inovasi di negara kecil Timur Tengah itu terus meningkat walaupun hanya dihuni oleh sekitar 9 juta orang. Akan tetapi, pemerintah negara yang sedang berkonflik dengan Hamas Palestina itu membebankan tarif pajak marginal sebesar 50 persen kepada warganya.

10. Slovenia

Slovenia menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia peringkat ke-10. Meskipun menjadi salah satu negara terkecil di Eropa dan mempunyai populasi sekitar 2,1 juta orang, pemerintah setempat menetapkan besaran tarif pajak marjinal terbesar hingga 50 persen.

Mulai 2024 Kos-Kosan Sudah Bukan Objek Daerah

IKPI, Jakarta: Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.

Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen.

Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai dengan UU HKPD akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Hal ini akan berdampak terutama untuk beberapa daerah yang memiliki objek andalan di sektor kos-kosan. Misalnya daerah yang mempunyai universitas atau kawasan industri.

“Karena sebelumnya, daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa. Kategori tarif ini sangat besar, karena jumlahnya dikenakan atas omset atau nilai sewa, bukan atas keuntungan,” ujar Ajib.

Ajib menyarankan supaya pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut. “Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe,” katanya. (bl)

Pemerintah Jaga Tax Bouyancy di Atas 1 Persen

IKPI, Jakarta: Masih rendahnya rasio pajak alias tax ratio Indonesia banyak disoroti. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menaikkan tax ratio di titik optimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak hingga akhir 2023 terus menunjukkan kinerja positif. Misalnya saja pada tahun 2021, penerimaan pajak mampu tumbuh 19,3 persen setelah terkontraksi pada 2020 sebesar 19,6 persen.

Kemudian, pada tahun 2022 penerimaan pajak berhasil tumbuh sebesar 34,3 persen. Seiring dengan termoderasinya harga komoditas, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya akan tumbuh 5,9 persen.

Sri Mulyani mengatakan, lewat momentum tersebut, pemerintah akan menjaga tax bouyancy atau rasio tetap berada di atas angka 1 persen sehingga tax ratio juga ikut meningkat. Tax buoyancy merupakan sebuah indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi.

“Momentum ini akan terus memperbaiki tax ratio yang saat ini sering disorot, bouyancy-nya atau kenaikan dari kenaikan penerimaan pajak dibandingkan kenaikan volume ekonomi selalu di atas satu. Itu menyebabkan tax rationya selalu naik,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (26/12/2023).

Sri Mulyani menyebut, tax bouyancy pada 2021 tercatat sebesar 1,94 persen. Kemudian, tax bouyancy pada 2022 sebesar 1,92. Kemudian, pada tahun ini, tax bouyancy diperkirakan mencapai 1,26 persen.

“Saya berharap bouyancy ini akan terus dijaga di atas 1 sehingga tax ratio membaik,” katanya.

Adapun nilai tax bouyancy di angka 1 berarti merefleksikan bahwa setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyumbang 1 persen kenaikan penerimaan pajak. (bl)

Menkeu: Penerimaan Pajak akan Jadi Acuan Kebijakan Fiskal 2024

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak menjadi instrumen yang diperhatikan untuk kebijakan fiskal pada tahun depan.

Pasalnya, penerimaan pajak pada 2021 dan 2022 mengalami pertumbuhan yang terbilang tinggi, yakni masing-masing 19,3 persen dan 34,3 persen (year-on-year/yoy), setelah sempat terkontraksi sebesar 19,6 persen yoy pada 2020 akibat pandemi.

“Jadi, ini poin kritis terkait apakah kita bisa menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi basis pajak kita,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (26/12/2023).

Per 12 Desember 2023, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat sebesar 7,3 persen yoy. Penerimaan pajak tahun ini terbilang melambat dibandingkan tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Namun, menurut Menkeu, pertumbuhan tersebut tergolong cukup impresif, mengingat baseline pertumbuhan pajak yang sudah tinggi pada tahun sebelumnya.

“Ini akan menimbulkan rasio pajak (tax ratio) membaik dan kita bisa membuat fokus belanja menjadi lebih baik. Ini poin kritisnya, yaitu quality spending dan speed of spending seperti tahun ini,” ujar Menkeu.

Adapun dari sisi pembiayaan, Bendahara Negara mengatakan akan memperkuat sisi pasar modal, seperti memperdalam obligasi. Pasalnya, kebijakan suku bunga yang tinggi pada 2023 membuat jaring pengaman penyangga (buffer safety net) untuk pembiayaan mengalami pergolakan yang cukup kencang.

“Setiap kali Ketua Federal Reserve Jerome Powell mau berbicara, volatilitas dari sisi saham maupun bond market itu luar biasa. Jadi, kita harus melihatnya secara hati-hati, sehingga basis pembiayaan juga lebih stabil,” jelas dia.

Dengan penerimaan pajak yang baik dan pembiayaan yang stabil, maka fiskal negara dapat berfokus pada upaya mendongkrak pertumbuhan.

“Itu dari sisi kebijakan fiskal kita. Jangan sampai fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sumber masalah,” tutur Menkeu. (bl)

Jepang Hapus Sebagian Pajak Kripto Perusahaan dan Konglomerat

IKPI, Jakarta (Suara Karya): Pemerintah Jepang merestui reformasi pajak yang menghapus sebagian pajak kripto untuk perusahaan dan konglomerat.

Reformasi yang dibahas sejak awal Desember itu menghapus pajak keuntungan yang belum direalisasi (unrealized gain) atas kepemilikan kripto bagi perusahaan, membuka jalan bagi mereka untuk memiliki aset kripto dengan lebih konsisten.

Melansir Bitcoin.com, selasa (26/12/2023), Kabinet Jepang bersidang untuk menyetujui reformasi pajak tahun fiskal 2018, yang mencakup serangkaian modifikasi peraturan yang mempengaruhi perusahaan di bidang mata uang kripto.

Reformasi tersebut mencakup perubahan yang menghapus pajak kripto atas keuntungan yang belum direalisasi, mewajibkan perusahaan untuk membayar upeti berdasarkan perubahan harga aset kripto setiap tahun fiskal.

Perubahan yang menghilangkan pajak ini berlaku untuk mata uang kripto yang diterbitkan sendiri oleh perusahaan telah disetujui awal tahun ini.

 

Namun dengan modifikasi tersebut, perusahaan kripto kini dapat memegang kripto yang diterbitkan oleh pihak ketiga tanpa membayar pajak keuntungan yang belum direalisasi.

Adapun penjualan dan pembelian mata uang kripto akan terus dikenakan pajak. Hal ini bertentangan dengan petisi Asosiasi Bisnis Aset Kripto Jepang yang meminta penghapusan pajak pada bursa kripto.

Menurut media lokal, langkah tersebut akan berkontribusi pada pengurangan umum pendapatan pajak pada Juni 2024, yang diperkirakan akan menjadi penurunan terbesar sejak 1989.

Reformasi, yang telah dibahas sejak awal Desember, diarahkan untuk memudahkan perusahaan menambahkan kripto ke perbendaharaan mereka tanpa membayar hanya untuk menyimpannya.

Jepang adalah salah satu dari sedikit negara yang menerapkan pajak keuntungan kripto yang belum direalisasi, sehingga mendorong perusahaan untuk menyimpan aset ini di negara lain. (bl)

Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik

IKPI, Jakarta: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024. Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.

Aksi dari gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini merupakan bentuk tuntutan pada Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan. PAVENAS juga mendorong pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.

Mewakili PAVENAS, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri. Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen pada tahun 2024.

“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” katanya seperti dikutip dari Jawapos.com, Jumat (22/12/2023).

Oleh karena itu, PAVENAS memohon kebijaksanaan pemerintah terkait dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini, mengingat informasi terkait wacana ini saja baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023.

PAVENAS mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027. Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri. Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.

“Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut. Hal ini penting bagi keberlangsungan usaha, termasuk investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor ini secara keseluruhan,” katanya.

Setelah sebanyak dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu RI, PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kementerian Keuangan untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasca menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS hari ini, Garindra mengatakan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

“Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023–2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” katanya.

Garindra mengatakan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah yang menyambut baik aspirasi dari para pelaku usaha dan harapannya pemerintah dapat menjelaskan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa pengenaan pajak rokok elektrik akan dipertimbangkan kembali.

“Kami mengapresiasi kesempatan diskusi hari ini dan kami berharap hasil pertemuan ini menjadi pertimbangan pengambilan keputusan terkait pajak rokok elektrik,” kata Garindra. (bl)

en_US