Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025

IKPI, Jakarta: Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan.

“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri.

“Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya.

Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025. (alf)

 

 

Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia Masih di Bawah Target, Bank Dunia Soroti Kesenjangan

IKPI, Jakarta: Bank Dunia mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh di bawah potensinya. Dalam laporan berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dirilis pada 17 Maret 2025, Bank Dunia mencatat bahwa rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya mencapai 9,1 persen pada tahun 2021. Angka ini termasuk yang terendah di dunia dan jauh di bawah negara-negara berpenghasilan menengah lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai perbandingan, rasio penerimaan pajak terhadap PDB di Kamboja mencapai 18,0 persen, Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.

Bank Dunia menyoroti bahwa kesenjangan penerimaan pajak di Indonesia sangat signifikan. Sepanjang 2016 hingga 2021, estimasi kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 6,4 persen dari PDB, atau setara Rp 944 triliun.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pada periode yang sama, kesenjangan kepatuhan PPN atau selisih antara PPN yang seharusnya dibayarkan dengan yang terealisasi mencapai 43,9 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2,6 persen dari PDB Indonesia atau senilai Rp 386 triliun.

Adapun untuk PPh Badan, rata-rata kesenjangan antara pajak yang seharusnya dibayar dengan yang terbayar mencapai 33 persen dari total kewajiban pajak PPh Badan atau setara 1,1 persen dari PDB. Secara nominal, Bank Dunia mencatat potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan PPh Badan mencapai Rp 160 triliun per tahun.

Padahal, menurut laporan tersebut, PPN dan PPh Badan merupakan sumber utama penerimaan pajak dalam negeri. Pada 2021, kedua jenis pajak ini menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, atau setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.

Bank Dunia menilai bahwa rendahnya penerimaan pajak ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, serta basis pajak yang sempit. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. (alf)

 

Kemenkeu Tegaskan Fasilitas di Kapal Wisata sebagai Objek Pajak  

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai objek pajak daerah bagi kapal wisata. Hal ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 26 Maret 2025 yang ditujukan sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Bupati Manggarai Barat.

Surat tersebut merupakan respons atas surat permohonan Bupati Manggarai Barat bernomor 970/BAPENDA/216/III/2025 tertanggal 15 Maret 2025. Surat Kemenkeu ditandatangani oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mewakili Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Edi Endi, pejabat terkait, menjelaskan bahwa pungutan pajak ini telah memenuhi prinsip adanya objek dan subjek pajak sesuai dengan ketentuan PBJT. Aturan ini mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan yang disediakan oleh kapal wisata. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Prinsip pengenaan pajak ada objek, ada subjek,” tegas Edi Endi.

Dalam aturan ini, subjek pajak adalah wisatawan yang menggunakan layanan kapal wisata, sedangkan objek pajaknya meliputi kapal wisata yang menyediakan jasa perhotelan serta makanan dan minuman bagi penumpang.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak sektor pariwisata, khususnya bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di wilayahnya. (alf)

 

 

Menhan Imbau Pegawai Kemhan dan TNI Segera Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau seluruh pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Pertahanan dan anggota Tentara Nasional Indonesia untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Sjafrie dalam video yang diunggah di akun YouTube Kementerian Pertahanan, Kamis (27/3/2025).

Sjafrie menegaskan bahwa pelaporan pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara karena pajak merupakan fondasi dari ketahanan negara.

“Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara bangsa Indonesia. Pajak yang kuat adalah fondasi pertahanan negara yang pokok,” jelasnya.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, wajib pajak dihimbau untuk segera mengisi SPT Tahunan secara online guna menghindari penumpukan di hari-hari terakhir.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk pelaporan SPT mereka. Artinya, sistem baru bernama Coretax belum akan digunakan pada pelaporan tahun ini.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Untuk memudahkan wajib pajak, berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan secara online:

• Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui ponsel atau laptop.

• Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

• Klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu pilih “Buat SPT”.

• Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda, baik 1770 maupun 1770 S.

• Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.

• Isi data secara berurutan hingga tahap akhir, termasuk penghasilan final, harta yang dimiliki, serta daftar utang jika ada.

• Setelah semua data lengkap, akan muncul status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar). Isi SPT sesuai dengan status tersebut.

• Klik tombol “Setuju” dan tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

• Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim SPT”.

• Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika belum, berikut langkah-langkah mendapatkannya secara online:

• Kirim e-mail ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”.

• Dalam isi email, cantumkan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.

• Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

• Kirimkan email tersebut dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email Anda.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari denda dan penumpukan di masa tenggat waktu. (alf)

 

Realisasi Pajak Kalimantan Barat Capai Rp1,1 Triliun Hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 28 Februari 2025 mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini setara dengan 10,39 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp11,23 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 28 Februari 2025 tembus Rp1,1 triliun atau 10,39 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2025 sebesar Rp11,23 triliun,” kata Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Kalimantan Barat, Agus Setiawan, dalam Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025).

Agus menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menyumbang Rp434,6 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp686 miliar. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkontribusi Rp1,8 miliar, dan pajak lainnya mencapai Rp44,8 miliar.

Dari sisi sektor usaha, lima sektor dominan memberikan kontribusi sebesar 81,47 persen terhadap total penerimaan pajak di Kalimantan Barat. Sisanya, sebesar 18,53 persen, berasal dari sektor lainnya.

“Adapun lima sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Transportasi dan Pergudangan, serta Jasa Keuangan dan Asuransi dengan pertumbuhan positif dialami oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus optimistis bahwa kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Barat akan terus meningkat sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mencapai target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2025 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” ujar Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

“Kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat, silakan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id,” kata Agus.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Agus menyarankan agar Wajib Pajak yang mengalami kendala segera berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat mereka terdaftar.

“Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di KPP Pratama terdaftar,” tambahnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan DJP, dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200. (alf)

 

 

Sri Mulyani Bentuk “Joint Program” untuk Dongkrak Penerimaan Negara 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan “joint program” antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati pada Kamis (20/3/2025), Sri Mulyani menyebut program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Pembentukan program ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan rasio perpajakan Indonesia.

“Selamat bekerja, Ardana 1-25. Kuatkan sinergi agar terus mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Sri Mulyani.

Hingga 28 Februari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan berkontribusi Rp240,4 triliun, terdiri dari Rp187,8 triliun penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan dan cukai. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.

Meski penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi perbaikan signifikan pada Maret. Dalam periode 1-17 Maret 2025, penerimaan bruto tumbuh positif 6,6 persen, berbalik dari kondisi negatif 3,8 persen pada akhir Februari.

Sri Mulyani menilai tren ini sebagai sinyal positif bagi kinerja penerimaan negara tahun ini. (alf)

 

Update 27 Maret! Sebanyak 11,57 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa sebanyak 11,57 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 11,23 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 322.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 11,55 juta SPT, atau tumbuh 9,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis (27/3/2025).

SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.

DJP juga mengimbau agar wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk metode offline, wajib pajak dapat menyerahkan SPT di tempat pelayanan terpadu tempat mereka terdaftar atau di Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak setempat. Sedangkan untuk metode online, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan e-Filing dan e-Form.

e-Filing dilakukan dengan mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau mengisi formulir di situs web DJP. Sementara itu, e-Form memungkinkan wajib pajak mengunduh file dari laman DJP Online, mengisi file tersebut, kemudian mengunggahnya kembali setelah selesai.

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka melalui kanal djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi. (alf)

DJP Sebut Regulasi Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% Sedang Disusun, Imbau WP UMKM Tidak Khawatir 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak khawatir terkait kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa regulasi terkait perpanjangan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Kamis (27/3/2025).

DJP menjelaskan bahwa WP OP pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025. Kriteria tersebut berlaku bagi WP OP yang terdaftar sejak 2018 atau sebelumnya dan hingga akhir tahun 2024 masih memenuhi persyaratan sebagai subjek wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa WP OP yang memenuhi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan Nomor Pokok Pajak Nonaktif (NPPN). Bahkan, jika sudah terlanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, hak atas perpanjangan tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya tarif PPh Final 0,5% untuk WP OP UMKM tidak lagi berlaku mulai 2025. Aturan ini sebelumnya diterapkan sejak 2018 dengan batas waktu hingga akhir 2024.

Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama adalah tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Dengan adanya penyesuaian ini, DJP berharap pelaku UMKM dapat terus menjalankan usaha mereka dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait kebijakan pajak yang berlaku. (bl)

 

Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Ini Cara Lapor di DJP Online dan Mendapatkan EFIN

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melapor SPT tahunan pribadi:

• Masuk ke DJP Online

• Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

• Login ke Akun DJP Online

• Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk.

• Pilih Menu Lapor

• Klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu klik “Buat SPT”.

• Pilih Jenis Formulir SPT

• Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda, seperti formulir 1770 atau 1770 S.

• Isi Formulir Sesuai Data Anda

• Isi data secara lengkap, termasuk tahun pajak, status SPT, penghasilan final, daftar harta dan utang, hingga akhir tahun pajak.

• Verifikasi Data dan Kirim SPT

• Setelah semua data diisi, klik tombol “Setuju”. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik “Kirim SPT”.

• Simpan Bukti Pelaporan

• Anda akan menerima tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email sebagai bukti pelaporan.

Cara Mendapatkan EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Jika lupa EFIN, Anda dapat melakukan langkah berikut:

• Kirim email permintaan EFIN ke lupa.efin@pajak.go.id.

• Hubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

• Gunakan fitur M-Pajak atau layanan Live Chat di aplikasi tersebut.

• Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Untuk wajib pajak yang baru berpenghasilan dan belum memiliki EFIN, berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

• Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh formulir permohonan EFIN.

• Isi formulir dengan lengkap, kemudian foto formulir tersebut.

• Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, dengan nomor NPWP dan NIK terlihat jelas.

• Kirimkan email ke DJP dengan subjek “PERMINTAAN NOMOR EFIN” dan isi data pribadi Anda di badan email. Lampirkan foto formulir serta swafoto yang sudah dilakukan.

• Tunggu hingga DJP memproses permohonan Anda. Anda juga dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memantau status permohonan.

• Setelah menerima EFIN, segera lakukan aktivasi pada situs DJP Online agar dapat digunakan untuk registrasi.

Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT 2024

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi tahun pajak 2024 seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan Idul Fitri 1446 Hijriah, Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu tersebut hingga 11 April 2025.

Selain itu, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilis resmi pada Selasa (25/3/2025). (alf)

 

Kantor Pajak Tutup Mulai 28 Maret dan Buka 8 April 2025, Layanan Daring Tetap Berjalan

IKPI, Jakarta: Kantor pajak memberikan pelayanan tatap muka terakhir pada hari ini, Kamis (27/3/2025). Mulai besok, Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), kantor pajak akan tutup sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025. Layanan tatap muka akan kembali tersedia pada Selasa (8/4/2025).

Dalam pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, DJP menyampaikan, “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025.”

Meskipun kantor pajak tutup, layanan perpajakan tetap dapat diakses secara daring melalui situs web (coretaxdjp.pajak.go.id). Selain itu, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 melalui (djponline.pajak.go.id).

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” imbau DJP.

Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga akan tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web <pajak.go.id> untuk memastikan wajib pajak tetap mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan selama masa libur tersebut.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Untuk mendukung wajib pajak yang terdampak masa libur panjang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, asalkan dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.

DJP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Hal tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak karena jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” jelas keterangan resmi DJP. (alf)

 

en_US