IKPI Soroti Fragmentasi Fiskal, Usulkan Badan Penerimaan Negara sebagai Solusi Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan fragmentasi fiskal di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan diskusi panel nasional bertajuk “Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025).

Dalam paparannya berjudul “Badan Penerimaan Negara: Reformasi Fiskal, Efisiensi, dan Integrasi”,  Vaudy menyoroti kelemahan struktur fiskal nasional yang saat ini bersifat tersebar (fragmentatif), dengan banyak instansi yang memiliki kewenangan mengumpulkan penerimaan negara baik dari sisi perpajakan maupun non-pajak. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kementerian/Lembaga lain yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Badan Penerimaan Negara dapat menjadi solusi institusional untuk menyederhanakan struktur, meningkatkan akuntabilitas, dan mengintegrasikan sistem penerimaan negara secara menyeluruh,” tegas Vaudy di hadapan para akademisi dan praktisi perpajakan.

Landasan Pembentukan BPN

Pembentukan BPN telah masuk dalam Program Prioritas RPJMN 2025–2029 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Salah satu target utamanya adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%.

Ketum IKPI ini menggarisbawahi bahwa saat ini terdapat lebih dari 20 instansi negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengumpulan penerimaan negara, termasuk sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik.

“Struktur yang tersebar ini menimbulkan fragmentasi kebijakan dan data, serta menimbulkan potensi inefisiensi dan kebocoran penerimaan,” ujarnya.

Model Otoritas Fiskal

Dalam forum tersebut, Vaudy memaparkan empat model institusional yang umum digunakan negara-negara di dunia dalam mengelola penerimaan negara:

1.Government Department

seperti yang dianut Indonesia saat ini, di mana unit-unit penerimaan berada langsung di bawah kementerian, namun kurang memiliki otonomi manajerial dan strategis.

2.Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) seperti di Kenya dan Tanzania, dengan otonomi terbatas namun lebih fokus dalam tata kelola.

3.Autonomous Revenue Authority (ARA) seperti Malaysia dan Afrika Selatan, dengan keleluasaan tinggi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

4.Integrated Revenue Authority (IRA)

seperti Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Model ini menggabungkan seluruh jenis penerimaan negara termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP ke dalam satu institusi.

Ia menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan dan mengadopsi model-model yang sudah ada dan menambahkan model sesuai dengan kebutuhan pemerintah Indonesia.

Kelebihan BPN

Vaudy menekankan bahwa pembentukan BPN tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan:

• Peningkatan efisiensi dan efektivitas penerimaan

• Penguatan akuntabilitas dan transparansi

• Integrasi data lintas sektor

• Konsistensi kebijakan fiskal

• Fleksibilitas dalam strategi penerimaan negara

Dampak Positif Jangka Panjang

Jika dirancang dan diimplementasikan dengan baik, BPN dapat mendukung:

• Peningkatan rasio pajak (tax ratio)

• Simplifikasi proses pelaporan dan pembayaran

• Penguatan pengawasan dan penegakan hukum fiskal

• Peningkatan kualitas layanan bagi wajib pajak

• Pengambilan kebijakan fiskal yang berbasis data dan evidence-based

“BPN akan membuka peluang pembaruan fiskal menyeluruh, dengan sistem pengumpulan penerimaan negara yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital,” tutup Vaudy.

Diskusi panel juga menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain:

1.Dr. Machfud Sidik, M.Sc. (Dirjen Pajak 2000-2001)

2.Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, S.H., M.Si. (Guru Besar Hukum Perpajakan)

3.Dr. Ning Rahayu, M.Si. (Pakar kebijakan fiskal dan dosen FISIP UI)

4.Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si (Ketua Departemen (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI)

Keempat narasumber memberikan perspektif historis, dan praktis mengenai kemungkinan, tantangan, serta urgensi pembentukan Badan Penerimaan Negara di Indonesia. (bl)

IKPI Targetkan Penambahan 5 Cabang Baru di Wilayah Timur dan Aceh

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong ekspansi organisasi ke seluruh pelosok Nusantara. Demikian dikatakan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, usai pelantikan pengurus Cabang Bitung yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Dalam kesempatan itu, ia menyuarakan harapan besar agar wilayah timur Indonesia segera menyusul dengan pembentukan cabang-cabang baru.

“Setelah pelantikan pengurus Cabang Bitung ini, kami mendorong cabang-cabang lain di wilayah Indonesia Timur untuk segera terbentuk. Harapannya, IKPI bisa hadir dari Sabang sampai Merauke,” tegas Nuryadin.

Ia secara khusus menyerukan kepada anggota IKPI yang berada di Papua untuk mulai berkoordinasi dan membentuk kepengurusan cabang di wilayah tersebut. Selain Papua, wilayah seperti Palu dan Maluku juga disebut memiliki potensi untuk ekspansi, tergantung pada jumlah anggota yang aktif.

“Kami menargetkan penambahan sekitar lima cabang baru di tahun 2025, terutama di kawasan timur Indonesia. Saat ini, IKPI sudah memiliki 45 cabang di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya fokus ke timur, IKPI juga membuka peluang pembentukan cabang baru di wilayah barat seperti Aceh. Nuryadin menegaskan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART), pembentukan cabang dapat dilakukan jika terdapat minimal lima anggota aktif di wilayah tersebut.

“Kami harap, jika ada anggota di Aceh atau daerah lain yang belum memiliki cabang, bisa segera melaporkan diri. Kami siap fasilitasi agar organisasi bisa semakin merata di seluruh wilayah,” ujarnya.

Dengan semangat ini, IKPI berkomitmen memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak nasional.(bl)

DJP Jateng I Imbau Nelayan Pastikan Faktur BBM Resmi: Langkah Cegah Risiko Hukum

IKPI, Jakarta: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan para nelayan saat membeli bahan bakar minyak (BBM). Imbauan ini disampaikan langsung dalam kegiatan edukasi perpajakan di Kota Tegal, yang menggandeng Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo, menegaskan agar para nelayan hanya membeli BBM dari penyalur resmi. Selain menjamin kualitas bahan bakar, transaksi dari penyalur resmi juga disertai faktur pajak sah yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi dan menghindari pelanggaran hukum.

“Kalau membeli dari pihak yang tidak resmi, bukan hanya kualitas BBM yang dipertanyakan, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum jika faktur pajaknya tidak sah,” ujar Santoso, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, kegiatan edukasi ini bertujuan membina para nelayan sebagai wajib pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan serta tata cara pembelian BBM sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa nelayan umumnya hanya dikenakan dua jenis pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, PPh baru wajib dibayarkan jika mereka memperoleh keuntungan dari usaha melaut.

“Kalau tidak ada keuntungan, maka tidak ada kewajiban membayar PPh. Ini yang perlu dipahami agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas lembaga yang telah terjalin. Ia berharap kolaborasi seperti ini bisa terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan pajak dan memberantas praktik penggunaan faktur fiktif.

“Dengan edukasi berkelanjutan seperti ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya nelayan, terus meningkat,” ujar Nurbaeti.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya peran edukasi dalam mendorong kepatuhan pajak yang tidak hanya berlaku di kota besar, tapi juga di kalangan masyarakat pesisir. (alf)

 

Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump: Presiden Dinilai Langgar Wewenang Dagang

IKPI, Jakarta: Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa sang presiden telah bertindak melampaui batas kekuasaannya.

Dalam putusan tegas yang disampaikan oleh panel tiga hakim, pengadilan menilai bahwa tindakan Trump membebankan tarif secara luas atas barang-barang impor dari mitra dagang utama AS tidak sah menurut hukum federal. Mereka menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengatur perdagangan luar negeri.

“Masalahnya bukan pada kebijaksanaan atau efektivitas tarif tersebut, tetapi karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkannya,” tulis pengadilan dalam keputusannya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/5/2025).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi ekonomi proteksionis yang diusung Trump sejak masa jabatannya. Pengadilan juga menyebut bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif tidak dapat diterapkan untuk kebijakan semacam ini, karena undang-undang itu hanya berlaku dalam konteks ancaman luar biasa saat keadaan darurat nasional.

Dampak Langsung di Pasar

Tak lama setelah putusan diumumkan, pasar keuangan merespons dengan antusias. Nilai tukar dolar AS menguat signifikan terhadap euro, yen, dan franc Swiss. Indeks saham AS juga mencatat kenaikan, sementara bursa Asia mengalami lonjakan.

Namun, pemerintah Trump tidak tinggal diam. Beberapa menit setelah keputusan dibacakan, pihak Gedung Putih segera mengajukan pemberitahuan banding. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menyatakan bahwa defisit perdagangan AS merupakan krisis nasional yang membenarkan tindakan darurat.

“Hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak berwenang menentukan cara menghadapi keadaan darurat nasional,” ujar juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.

Akar Sengketa dan Implikasi Lebih Luas

Sejak menjabat, Trump menjadikan tarif sebagai alat utama dalam perang dagang global, menargetkan negara-negara seperti Tiongkok dan anggota Uni Eropa. Namun, pendekatan ini kerap menuai kontroversi karena menciptakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis dan rantai pasok global.

Meski pengadilan telah menghapus berbagai kebijakan tarif menyeluruh sejak Januari, keputusan ini tidak mencakup tarif sektoral tertentu seperti yang dikenakan pada baja, aluminium, dan kendaraan yang didasarkan pada undang-undang terpisah.

Kasus ini, yang bermula dari gugatan sejumlah pelaku usaha AS, kini berpotensi berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Sirkuit Federal dan bahkan bisa mencapai Mahkamah Agung. Hasil akhirnya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas kekuasaan eksekutif di bidang perdagangan internasional.

Ketidakpastian Baru dalam Diplomasi Dagang

Putusan ini juga mengguncang berbagai negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung antara AS dan sejumlah mitra strategis. Jika keputusan ini dikukuhkan di tingkat lebih tinggi, Trump akan kehilangan salah satu instrumen utama dalam menekan negara-negara lain untuk memberikan konsesi.

Sementara itu, banyak pelaku usaha berharap putusan ini membuka jalan bagi stabilitas kebijakan dagang yang lebih berjangka panjang dan tidak bergantung pada dekrit eksekutif yang berubah-ubah. (alf)

 

Waisak 2025 Bersama IKPI: Momen Kontemplasi Batin dan Penguatan Integritas Profesi

IKPI, Jakarta: Perayaan Waisak Nasional 2025 yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk Cengkareng, Jumat (30/5/2025) menjadi peristiwa spiritual yang tak sekadar sakral, tetapi juga menyentuh sisi batin para profesional perpajakan. Dengan menghadirkan empat Bhikkhu Sangha dan rangkaian ritual keagamaan yang sarat makna, Waisak kali ini menjadi ruang kontemplasi yang membangkitkan semangat kebajikan, integritas, dan cinta kasih.

Panitia Waisak Nasional, Faryanti Tjandra, menyampaikan bahwa perayaan ini tidak hanya sebagai wujud penghormatan terhadap Tiga Peristiwa Agung dalam kehidupan Buddha Gautama kelahiran, pencerahan, dan parinibbana tetapi juga sebagai ajakan reflektif bagi para konsultan pajak untuk meneguhkan kembali nilai-nilai luhur dalam menjalankan profesi mereka.

“Acara ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia perpajakan pun, ada ruang untuk menghadirkan nilai spiritual. Kita diajak untuk tidak hanya memahami peraturan dan angka, tetapi juga menjalani profesi dengan cinta kasih, kebijaksanaan, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Faryanti, Sabtu (31/5/2025).

Perayaan diawali dengan penyalaan lilin lima warna oleh Panitia dan Pengurus Pusat IKPI. Kelima warna ini biru, kuning emas, merah, putih, dan jingga mewakili atribut luhur Sang Buddha dan menjadi simbol komitmen moral para profesional yang hadir.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Paritta, permohonan perlindungan kepada Bhikkhu Sangha, Dhammadesana oleh Bhante Bodhi, serta sesi meditasi bersama. Dalam khotbah Dhamma-nya, Bhante Bodhi menekankan pentingnya peran konsultan pajak sebagai pengayom masyarakat dalam hal kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, yang pada akhirnya menopang pembangunan dan kesejahteraan negara.

Rangkaian acara ditutup dengan pelimpahan jasa, pemercikan air suci, dan Sangha Dana, yang secara simbolik juga mewakili anggota IKPI yang hadir secara daring. Sebagai penutup, lagu “Malam Suci Waisak” dinyanyikan bersama-sama, menciptakan suasana syahdu penuh haru dan kekhidmatan.

“Semoga melalui momen suci ini, kita semua semakin diteguhkan untuk menjalani kehidupan dan profesi dengan penuh welas asih dan tanggung jawab. Semoga cahaya Dhamma senantiasa menerangi langkah kita, menuju masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujar Faryanti.

Perayaan Waisak ini menegaskan bahwa spiritualitas dan profesionalisme bisa berjalan seiring, saling memperkuat demi terciptanya kehidupan yang harmonis di tengah dinamika dunia modern. (bl)

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Cabang Bitung di Jakarta

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025). Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, serta perwakilan pengurus daerah dari Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kehadiran mereka menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan dan komitmen organisasi dalam memperkuat sinergi antarwilayah di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menekankan pentingnya peran strategis konsultan pajak di daerah, termasuk di Bitung, dalam mengawal kepatuhan perpajakan dan mendorong literasi fiskal di tengah masyarakat.

“Pengurus cabang memiliki peran vital dalam menjembatani kebijakan organisasi dengan kebutuhan konsultan di daerah. Saya berharap pengurus IKPI Bitung dapat menjadi penggerak utama dalam membangun profesi yang berintegritas dan adaptif terhadap dinamika sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan disertai penandatanganan berita acara pelantikan. Jajaran pengurus IKPI Bitung yang baru resmi menjabat dengan tekad untuk memperkuat kontribusi daerah dalam ranah profesi konsultan pajak nasional.

Hadir Wakil Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun, serta Ketua Pengda Jawa Barat, Heru Widayanto.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir juga, Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung , serta jajaran Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalia Magdalena

3. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

4. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

5. ⁠Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

8. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

9. Ketua Departemen SKO, Rusmadi

10. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

11. Anggota Departemen FGD, Ari Irfano

Sekadar informasi, pelantikan Pengcab kali ini adalah yang ke 44 setelah Pengcab Buleleng pada tanggal 15 Mei 2025 dan akan menyusul Pengcab Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menyusun kepengurusan cabang. (bl)

 

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk Jemaah Haji: Bebas Bea Masuk hingga US$2.500

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan khusus atas barang bawaan jemaah haji. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 203/2017 dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK terbaru ini, jemaah haji kini berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang bawaannya hingga batas nilai pabean sebesar FOB US$2.500 per orang per kedatangan. Nilai ini lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas untuk penumpang biasa, yang hanya FOB US$500.

“Barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk,” demikian kutipan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025.

Tak hanya bebas bea masuk, barang-barang tersebut juga tidak dikenai PPN, PPNBM, maupun PPh Pasal 22 impor, sehingga memberikan keringanan yang signifikan bagi para jemaah.

Namun, jika nilai barang bawaan melampaui batas yang telah ditetapkan, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kendati demikian, pemerintah tetap membebaskan jemaah dari pungutan PPh Pasal 22 atas kelebihan tersebut.

Sebelum aturan ini diberlakukan, jemaah haji mendapat perlakuan kepabeanan yang sama dengan penumpang biasa. Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap kebutuhan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini juga selaras dengan PMK 4/2025 yang lebih dulu diterbitkan pada awal tahun. PMK tersebut mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak dua kali. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan batas pembebasan untuk kiriman biasa yang hanya FOB US$3.

Menurut Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chotibul Umam, revisi ini penting untuk menyelaraskan ketentuan antarperaturan, sekaligus memberikan keadilan bagi jemaah yang membawa barang secara langsung dengan pesawat.

“Kalau barang kiriman jemaah saja bisa dapat pembebasan besar, tentu wajar jika fasilitas serupa diberikan juga pada barang bawaan mereka yang dibawa sendiri dalam perjalanan pulang,” jelas Chotibul.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi terhadap kebutuhan jemaah haji dan penyederhanaan prosedur kepabeanan di tengah peningkatan arus kedatangan pasca-ibadah haji. Dengan perlakuan khusus ini, diharapkan proses kedatangan jemaah dapat berlangsung lebih lancar, efisien, dan minim hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Jakarta Utara Tembus Rp19,78 Triliun, Sektor Perdagangan Jadi Kontributor Utama

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak hingga akhir April 2025. Total penerimaan mencapai Rp19,78 triliun atau 30,18% dari target tahunan sebesar Rp65,53 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang berkontribusi Rp9,24 triliun (34,47% dari target), disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp9,97 triliun (25,90%), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,45 miliar (2,23%). Sementara itu, jenis pajak lainnya justru mencatatkan penerimaan fantastis, mencapai Rp565,72 miliar atau 1.562,55% dari target Rp36,20 miliar.

“Tiga sektor utama yang menopang penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah perdagangan (53,36%), industri pengolahan (11,44%), dan transportasi serta pergudangan (10,50%),” ujar Wansepta dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (30/5/2025).

Meski baru mencapai sepertiga dari target, Wansepta tetap optimistis capaian akhir tahun akan melampaui target, berkat sinergi dengan unit vertikal dan langkah optimalisasi penerimaan.

“Strategi kami mencakup pengawasan pembayaran masa tahun berjalan, pemetaan potensi Wajib Pajak yang belum sesuai aturan, serta penguatan kegiatan pengawasan seperti Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM),” imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang digelar daring pada 27 Mei 2025.

Kinerja Pajak Regional Jakarta Lampaui Rp400 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, memaparkan bahwa total penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di wilayah Jakarta mencapai Rp421,87 triliun.

“Penerimaan ini menunjukkan tren pemulihan yang konsisten secara bulanan, menjadi sinyal positif terhadap peluang pencapaian target nasional,” jelas Dwi.

Rincian penerimaan regional meliputi PPh non-migas sebesar Rp206,02 triliun (23,83% dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09%), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45%), serta PBB dan pajak lainnya yang mencatat Rp126,06 triliun—menembus 396,98% dari target.

Menurut Dwi, akselerasi penerimaan pajak tak lepas dari peningkatan sistem Coretax yang memperlancar pelayanan dan memudahkan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

“Digitalisasi menjadi pendorong utama efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak, dan kami akan terus memperkuatnya ke depan,” tutupnya. (alf)

Waisak Nasional 2025, IKPI Serukan Pelayanan Publik Berbasis Kebijaksanaan Buddhis

IKPI, Jakarta: Perayaan Waisak Nasional yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berlangsung khidmat dan penuh makna di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2025). Ketua Panitia, David Tjhai, dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai Buddhis dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.

“Melalui tema ‘Tingkatkan Penggenalan Diri dan Kebijaksanaan untuk Indonesia Damai dan Sejahtera’, kita diajak untuk merefleksikan kembali makna pelayanan yang tulus dan bijaksana. Bagi kami di IKPI, hal ini berarti melayani masyarakat dengan hati dan menjunjung nilai-nilai kebijaksanaan Buddhis demi kemaslahatan bangsa,” ujar David.

Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada para Bhikkhu, termasuk Yang Mulia Bhante Bodhi dan anggota Sangha, serta Ketua Vihara Bhante Khanit, yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tidak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang bekerja tanpa lelah demi kelancaran acara.

David berharap, perayaan Waisak ini bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperdalam spiritualitas dan meningkatkan kontribusi nyata kepada masyarakat dan negara.

Menurut David, acara ini menjadi bukti sinergi antara profesional pajak dan komunitas religius dalam menumbuhkan semangat damai dan pelayanan berlandaskan kebijaksanaan. (alf)

Foto: Perayaan Nasional Hari Tri Suci Waisak 2569 BE / 2025 M IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingati Hari Tri Suci Waisak 2569 BE / 2025 M di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2025). Acara ini dihadiri oleh para Bhikkhu Sangha, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat, pengurus cabang serta anggota IKPI dari berbagai daerah yang bergabung secara langsung maupun daring.

Dalam acara tersebut, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai Waisak sebagai pedoman dalam praktik profesional dan kehidupan berbangsa.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

en_US