Di Seminar IKPI Mataram, Kepala Kanwil DJP Nusra Tekankan Peran Strategis Konsultan Pajak

IKPI, Mataram: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, menegaskan pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu pelaku usaha menghadapi perubahan besar sistem perpajakan nasional. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri seminar perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram, di Hotel Aston INN, Rabu, (26/11/2025).

Menurut Samon, konsultan pajak berperan strategis dalam membantu wajib pajak mengelola administrasi perpajakan secara efisien, terlebih menjelang implementasi penuh Core Tax System (Cortex) pada pelaporan SPT Tahunan 2025.

“Ada konsep opportunity cost. Waktu yang seharusnya digunakan pengusaha untuk mengembangkan bisnis sering habis untuk mengurus pajak. Di sinilah konsultan pajak menjadi sangat relevan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan peran konsultan pajak seperti asisten rumah tangga yang meringankan pekerjaan domestik, sehingga pemilik rumah dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting.

“Dengan bantuan konsultan pajak, pelaporan menjadi lebih tepat, lebih tertib, dan tidak mengganggu fokus bisnis,” tambahnya.

Samon juga memaparkan kondisi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara yang saat ini berada di kisaran 74 persen, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih sejalan dengan rata-rata nasional. Ia berharap kolaborasi antara konsultan pajak dan penerapan sistem Core Tax akan meningkatkan kepatuhan ke depan.

“Pajak itu dari kita untuk kita. Dengan sistem baru yang lebih akurat serta dukungan konsultan, kepatuhan wajib pajak pasti bisa meningkat,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan cara pandang masyarakat terhadap pajak sangat diperlukan. “Kita tidak bisa lagi melihat pajak sebagai kewajiban administratif biasa. Sistem baru hadir untuk memperbaiki dan mempermudah.”

Ketum IKPI: Literasi Pajak Jadi Kunci Menghadapi SPT 2025

Seminar bertema “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Core Tax System dan Tax Update PPh 21 Sektor Pariwisata” itu diikuti lebih dari 100 peserta, mulai dari konsultan pajak Bali–NTB hingga pelaku usaha dari berbagai sektor.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya nasional IKPI untuk meningkatkan literasi perpajakan menjelang diberlakukannya pelaporan SPT 2025 yang wajib menggunakan Core Tax System.

“Penerimaan negara tidak bisa dibebankan hanya pada DJP sebagai otoritas. Fondasinya adalah wajib pajak, dan edukasi adalah langkah paling penting untuk membangun kepatuhan sukarela,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa Cortex membawa perubahan signifikan, mulai dari detail harta hingga laporan keuangan berbasis klasifikasi industri, sehingga wajib pajak harus memahami mekanisme baru secara menyeluruh.

“Format dan struktur data dalam sistem ini jauh lebih spesifik. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, karena itu pemahaman yang memadai sangat penting,” tegasnya.

Vaudy juga menggarisbawahi bahwa jumlah konsultan pajak di Indonesia kurang dari 8.000, sangat kecil dibandingkan 86 juta wajib pajak yang terdaftar.

“Artinya profesi konsultan pajak memiliki peluang berkembang yang luar biasa. Tapi yang lebih penting adalah meningkatnya kesadaran wajib pajak, karena ini menyangkut keadilan dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konsultan pajak berfungsi sebagai jembatan penting antara wajib pajak dan otoritas. “Banyak pelaku usaha fokus mengejar omzet dan lupa administrasi perpajakan. Di sinilah kami hadir, memastikan semuanya tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.

Seminar ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi musim pelaporan SPT 2025 dengan sistem Cortex yang lebih rinci, terstruktur, dan terintegrasi. (bl)

Musim Pelaporan SPT 2026 Segera Dibuka, DJP Imbau Wajib Pajak Percepat Aktivasi Coretax

IKPI, Jakarta: Tahun 2026 tinggal menghitung minggu. Memasuki tahun baru, jutaan wajib pajak bersiap menghadapi musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang resmi dimulai pada 1 Januari 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax.

Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan. Transformasi ini menjadi tonggak penting digitalisasi layanan pajak Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa tingkat aktivasi akun Coretax masih jauh dari harapan. Hingga 20 November 2025, baru sekitar 3,1 juta wajib pajak orang pribadi yang berhasil mendaftar dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Padahal, DJP mencatat terdapat 14,78 juta wajib pajak pribadi dan badan terdaftar sepanjang 2025. Artinya, masih ada lebih dari 11 juta wajib pajak yang belum menyelesaikan proses aktivasi.

“Kalau kita lihat dari yang sudah aktivasi, persentase yang telah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik baru sekitar 12,45%,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, banyak wajib pajak yang telah membuat akun Coretax tetapi belum melanjutkan proses hingga memperoleh KO DJP—komponen penting yang dibutuhkan untuk menandatangani dokumen digital dalam sistem.

Bimo menegaskan bahwa DJP tidak memberikan tenggat khusus bagi wajib pajak untuk mengaktifkan Coretax. Namun, ia mengingatkan pentingnya menyelesaikan aktivasi sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Maret 2026 agar tidak terkena denda akibat keterlambatan pelaporan.

“Tenggat ini kami kembalikan ke wajib pajak. Prinsip self-assessment mengharuskan wajib pajak segera aktivasi Coretax begitu membutuhkan layanan, seperti klarifikasi bukti potong atau faktur pajak,” tegasnya.

Cara Mudah Aktivasi Coretax

DJP memastikan proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan cepat. Berikut tahapannya:

1. Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: memiliki NPWP aktif.

Langkah-langkah:

1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Konfirmasi bahwa wajib pajak telah terdaftar.

3. Masukkan NPWP, klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel sesuai data di DJP Online.

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Simpan data.

7. Periksa email untuk menerima kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

2. Mengajukan Kode Otorisasi (KO DJP)

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.

Langkah-langkah:

1. Login ke Coretax.

2. Masuk ke Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat.

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Kirim permohonan.

6. Jika berhasil, muncul notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat.

7. Unduh bukti penerbitan sertifikat.

3. Validasi Kode Otorisasi

1. Buka Portal Saya → Profil Saya.

2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.

3. Pastikan status sudah VALID.

4. Jika belum, klik Periksa Status.

5. Setelah valid, klik Menghasilkan untuk menerima dokumen penerbitan KO DJP.

Dengan seluruh tahapan tersebut, wajib pajak dapat memastikan akun dan KO DJP telah aktif sehingga proses pelaporan SPT Tahunan pada awal 2026 dapat dilakukan dengan lancar.

Transformasi melalui Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. DJP berharap seluruh wajib pajak segera beradaptasi agar manfaat sistem baru ini dapat dirasakan bersama—mulai dari efisiensi pelaporan hingga peningkatan kualitas layanan.

Dengan waktu tersisa lima minggu menuju 2026, DJP mengingatkan bahwa aktivasi lebih awal akan memudahkan wajib pajak saat memasuki puncak musim pelaporan SPT nanti. (alf)

Keadilan Perpajakan: Mimpi atau Kenyataan?

Pendahuluan

Keadilan perpajakan merupakan konsep yang sangat penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Namun, apakah keadilan perpajakan itu sudah terwujud? Menurut OECD, keadilan perpajakan dapat dicapai melalui konsep “Cooperative Tax Compliance”, yaitu pendekatan yang berfokus pada kerja sama antara otoritas perpajakan dan wajib pajak. Dalam konteks ini, implementasi Core Tax Administration System (CTAS) menjadi sangat penting dalam meningkatkan keadilan perpajakan di Indonesia.

Konsep Cooperative Tax Compliance

Konsep Cooperative Tax Compliance merupakan perubahan paradigma dari “Enforcement Tax Compliance” yang berfokus pada penegakan hukum menjadi pendekatan yang lebih kolaboratif. Dalam konsep ini, otoritas perpajakan dan wajib pajak bekerja sama untuk mencapai kepatuhan pajak yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat merasa lebih nyaman dan percaya diri dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Konsep Cooperative Tax Compliance juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak. Dengan kerja sama yang lebih baik, otoritas perpajakan dapat memberikan edukasi dan pelatihan kepada wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Hal ini dapat membantu mengurangi kesalahan dan kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan implementasi konsep Cooperative Tax Compliance, diharapkan keadilan perpajakan dapat terwujud. Wajib pajak dapat merasa bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan setara dalam sistem perpajakan. Otoritas perpajakan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS)

Implementasi CTAS merupakan langkah penting dalam meningkatkan keadilan perpajakan di Indonesia. CTAS dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perpajakan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, wajib pajak dapat merasa lebih nyaman dan percaya diri dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

CTAS juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak. Dengan akses yang lebih mudah dan cepat ke informasi perpajakan, wajib pajak dapat lebih mudah memahami bagaimana memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Hal ini dapat membantu mengurangi kesalahan dan kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan implementasi CTAS, diharapkan keadilan perpajakan dapat terwujud. Wajib pajak dapat merasa bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan setara dalam sistem perpajakan. Otoritas perpajakan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Tantangan Implementasi

Namun, implementasi konsep Cooperative Tax Compliance dan CTAS masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak. Banyak wajib pajak yang masih belum memahami bagaimana memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan apa saja konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban pajak.

Tantangan lainnya adalah infrastruktur teknologi yang belum memadai. Sistem perpajakan di Indonesia masih belum terintegrasi dengan baik, sehingga membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih sulit dan memakan waktu. Selain itu, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih juga menjadi hambatan dalam implementasi konsep Cooperative Tax Compliance dan CTAS.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah dan otoritas perpajakan harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak. Mereka juga harus meningkatkan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia untuk mendukung implementasi konsep Cooperative Tax Compliance dan CTAS.

Peluang dan Harapan

Meskipun demikian, konsep Cooperative Tax Compliance dan CTAS menawarkan peluang besar bagi peningkatan keadilan perpajakan di Indonesia. Dengan kerja sama yang lebih baik antara otoritas perpajakan dan wajib pajak, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat dan keadilan perpajakan dapat terwujud.

Peluang lainnya adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Dengan implementasi konsep Cooperative Tax Compliance dan CTAS, wajib pajak dapat merasa bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan setara dalam sistem perpajakan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas perpajakan harus terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak. Mereka juga harus meningkatkan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia untuk mendukung implementasi konsep Cooperative Tax Compliance dan CTAS. Dengan demikian, keadilan perpajakan dapat terwujud dan sistem perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan efektif.

Referensi:

[1] OECD. (2020). Cooperative Tax Compliance: A Framework for Enhancing Tax Compliance.

[2] Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Strategi Implementasi Cooperative Tax Compliance di Indonesia.

[3] Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. (2022). Analisis Implementasi Cooperative Tax Compliance dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak. Vol. 1, No. 1.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

 Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

Kepada Ratusan Peserta PPL Cabang Mataram, Ketum IKPI Tegaskan Urgensi Reformasi Ekosistem Perpajakan

IKPI, Mataram: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa Indonesia perlu segera melakukan reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh untuk memperkuat fondasi penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan publik. Pesan itu ia sampaikan di hadapan ratusan peserta seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Mataram, di Hotel Aston INN, Mataram, Rabu (26/11/2025).

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa ekosistem perpajakan Indonesia terdiri dari otoritas pajak, wajib pajak, konsultan pajak, serta berbagai pemangku kepentingan lain. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan ketidakseimbangan besar antara jumlah wajib pajak dan pendamping profesional. 

Dengan 80,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 5,54 juta wajib pajak badan, ia menegaskan bahwa jumlah konsultan pajak hanya sekitar 7.924 orang, termasuk 6.999 anggota IKPI dan itu masih kurang. Ketimpangan ini menyebabkan edukasi dan pendampingan perpajakan belum berjalan optimal.  

Vaudy juga menyoroti stagnasi tax ratio Indonesia yang dalam satu dekade terakhir hanya berada di kisaran 8–10 persen, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat. Penerimaan pajak belum mampu menutupi total belanja pemerintah, sehingga defisit fiskal masih harus ditutup dengan pembiayaan. 

Ia menjelaskan bahwa rendahnya kepatuhan wajib pajak masih disebabkan oleh administrasi yang rumit, perubahan aturan yang kerap terjadi, peraturan multitafsir, hingga minimnya transparansi pengelolaan pajak di mata publik. Modul pelaporan SPT yang belum stabil serta aturan yang diberlakukan terlalu dekat dengan masa pelaporan juga menjadi hambatan tersendiri.  

Untuk menjawab persoalan tersebut, Vaudy menegaskan perlunya reformasi besar di seluruh ekosistem perpajakan. Ia menyoroti rencana pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Lembaga ini diharapkan dapat menyatukan fungsi penerimaan negara dan mendorong rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.  

Vaudy juga menyinggung RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sudah masuk Prolegnas sebagai fondasi bagi penguatan basis data perpajakan. Data yang kuat, menurutnya, merupakan prasyarat utama untuk kebijakan perpajakan yang adil dan efektif. 

Selain itu, ia menilai pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak dalam UU HPP dan PP 50/2022 menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme konsultan pajak dan memastikan standar kompetensi yang setara bagi seluruh pihak yang mewakili wajib pajak.  

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pembahasan RUU Redenominasi Rupiah dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai kebijakan yang dapat memperbaiki kualitas database penerimaan negara sekaligus menekan transaksi tunai tidak tercatat. Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan upaya meminimalkan shadow economy, yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan. 

Digitalisasi perpajakan dan optimalisasi Coretax System, disebutnya sebagai langkah penting untuk mempersempit ruang ekonomi gelap. Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak memegang peran strategis dalam mendorong perubahan dan menjadi pendamping wajib pajak di tengah percepatan transformasi digital perpajakan. 

Ia menyatakan bahwa reformasi ekosistem perpajakan tidak akan berhasil tanpa kolaborasi erat antara DJP, konsultan pajak, pelaku usaha, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Reformasi ekosistem perpajakan bukan sekadar wacana. Ini kebutuhan mendesak agar sistem perpajakan kita semakin adil, sederhana, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. 

Hadir sebagai undangan

Dari DJP:

  1. Samon Jaya – Kepala Kanwil DJP Nusra
  2. Wayan Nuryana – Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra
  3. Ruseno Hadi – Kepala KPP Pratama Mataram Timur
  4. Tomo Hendri Purwoko – Kepala KPP Pratama Mataram Barat
  5. Wawan Haryanto – Kepala KPP Pratama Praya

Dari IKPI:

  1. Vaudy Starworld – Ketua Umum 
  2. Nuryadin Rahman – Wakil Ketua Umum 
  3. Handy – Ketua Departemen Kerja Sama Dengan Organisasi dan Asosiasi 
  4. Kadek Sumadi – Dewan Kehormatan 
  5. Kadek Agus Ardika – Ketua Pengurus Daerah Bali Nusra
  6. Made Sujana – Ketua Cabang Denpasar 
  7. I Made Susila Darma – Ketua Cabang Buleleng

Akademisi:

  1. Lalu Kusnawan – Ketua IHGMA NTB
  2. Muhamad Sayuti – Dekan FEB Unizar

(bl)

DJP Siapkan Serah Terima Coretax Tahun 2026, Audit Berlapis Pastikan Sistem Siap Dioperasikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan proses serah terima sistem perpajakan Coretax dari konsorsium LG CNS–Qualysoft akan dilakukan pada tahun 2026. Saat ini, sistem tengah memasuki tahap krusial berupa latency period atau masa penjaminan, di mana seluruh fitur dan arsitektur teknologi tidak boleh dimodifikasi hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa masa latensi merupakan fase jeda ketika sistem dipersiapkan untuk migrasi jaringan dan diuji secara ketat di lingkungan internal DJP. Seluruh proses bisnis hingga area pelayanan menjadi ruang uji untuk memastikan Coretax bekerja stabil dan sesuai kebutuhan lembaga.

“Pada masa latensi ini, sistem dites di area pelayanan dan proses bisnis kami. Kami melakukan clearing atas berbagai hal dan akan ada audit deliverables yang bersifat sangat governance oleh pihak independen,” kata Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Rabu (26/11/2025).

Audit Berlapis 

Untuk memastikan sistem memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, DJP menunjuk perusahaan konsultan internasional Deloitte sebagai auditor independen. Deloitte akan menguji kesesuaian seluruh deliverables yang disepakati dalam kontrak antara pemerintah dan LG CNS–Qualysoft.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng lembaga independen kedua, yang berasal dari lingkungan perguruan tinggi, untuk melakukan audit dari sisi teknologi informasi. Audit ini mencakup rigiditas dan fleksibilitas sistem, keamanan data, serta kedaulatan teknologi.

“Mulai minggu depan, lembaga independen dari universitas akan mengaudit aspek IT—prosesnya, rigiditas sistem, fleksibilitas, keamanan, hingga kedaulatan data,” jelas Bimo.

Selain audit teknis, DJP juga akan meminta pendapat hukum sebagai bagian dari legal due diligence sebelum proses serah terima dilakukan. Di internal DJP sendiri, telah dibentuk tim khusus yang bertugas mempersiapkan langkah-langkah penyempurnaan sistem setelah Coretax sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.

Bimo menegaskan bahwa DJP telah menyiapkan berbagai algoritma pengembangan, sehingga sistem dapat segera ditingkatkan begitu proses serah terima selesai.

“Setelah masuk ke kami, Coretax akan langsung kami kembangkan lebih lanjut. Harapannya, sistem ini mampu memberikan dukungan yang lebih baik untuk proses bisnis dan pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Bimo. (alf)

Restitusi Pajak Melonjak 36,4%, Dirjen Pajak Ungkap Modus “Penunggang Gelap”

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan nilai restitusi pajak hingga Oktober 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, restitusi meningkat 36,4% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 340,52 triliun.

Menurut Bimo, tren ini tidak sepenuhnya terjadi karena situasi ekonomi yang wajar. Ia menyebut adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah kebijakan dengan menciptakan profil usaha tidak sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.

“Kita telusuri, ternyata ada modus yang tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya—fiktif semacam itu. Ini sedang kita dalami lebih jauh,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menuturkan, peningkatan restitusi juga dipengaruhi oleh penurunan tajam harga komoditas, terutama batu bara. Pada periode “commodity boom” 2022–2023, banyak perusahaan membayar pajak lebih tinggi karena harga jual sedang berada di puncaknya. Ketika harga turun di tahun berikutnya, perusahaan mengalami kelebihan bayar sehingga mengajukan restitusi.

“Akhirnya panen restitusi saat periode berikutnya harga komoditas tidak sebagus sebelumnya. Volatilitas harga menjadi penyebab utama,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, kebijakan perpajakan juga berperan besar. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, batu bara dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Kebijakan tersebut membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan, sehingga meningkatkan potensi restitusi.

“Ketika batu bara menjadi BKP, wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukannya. Itu juga membuat kami harus meningkatkan audit karena risikonya bertambah,” tambah Bimo. (alf)

BI Tegaskan Desain Uang Redenominasi yang Beredar di Medsos Adalah Hoaks

IKPI, Jakarta: Beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan gambar uang kertas rupiah dengan desain baru kembali memicu perbincangan publik. Dalam narasi yang menyertai unggahan tersebut, disebutkan bahwa gambar itu merupakan hasil redenominasi rupiah yang diklaim akan diluncurkan pada 2026. Bank Indonesia (BI) dengan tegas membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa seluruh konten itu adalah hoaks.

Melalui pernyataan resmi di akun Instagram @bank_indonesia pada Minggu (23/11/2025), BI menjelaskan bahwa video dan gambar yang beredar tidak memiliki dasar dan tidak berasal dari kebijakan resmi bank sentral.

“Setelah ramai soal wacana redenominasi rupiah, muncul berbagai video yang menyatakan BI telah mengeluarkan rupiah versi redenominasi dan akan diluncurkan pada tahun 2026 mendatang. Dapat dipastikan informasi dalam video tersebut adalah hoaks,” tulis BI.

Redenominasi Bukan Prioritas Saat Ini

Terkait ramainya kembali isu penyederhanaan nominal rupiah, BI menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional, memastikan inflasi tetap terkendali, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurut BI, setiap rencana redenominasi membutuhkan kajian mendalam dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

BI menjelaskan bahwa proses redenominasi harus mempertimbangkan sejumlah aspek fundamental seperti stabilitas politik, kondisi ekonomi dan sosial, serta kesiapan teknis.

“Pelaksanaan redenominasi tentunya harus dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta persiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi,” tulis BI.

Lebih lanjut, BI menekankan bahwa komunikasi publik juga harus dilakukan secara matang, melibatkan koordinasi antar lembaga, dan bertahap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih terkait isu-isu sensitif seperti kebijakan moneter. BI mengingatkan agar publik selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi seperti situs web, media sosial terverifikasi, maupun pernyataan pers resmi. (alf)

BRIN Turun Tangan Kajia Redenominasi Rupiah, Mulai Diskusi Awal dengan Presiden Prabowo

IKPI, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan siap terlibat dalam kajian strategis mengenai redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Kebijakan yang berpotensi memangkas tiga nol dalam harga barang dan uang rupiah itu disebut akan diperdalam melalui riset sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BRIN Arif Satria usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Arif menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset apabila pemerintah memprioritaskan isu redenominasi.

“Ya tentu. Segala isu strategis yang menjadi concern pemerintah, Insyaallah BRIN siap memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Kedatangan Arif ke Istana terjadi tak lama setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana. Arif tidak menampik adanya kemungkinan pembahasan awal mengenai redenominasi dalam pertemuannya dengan Presiden.

“Ya hari ini kita mengawali diskusi dengan Pak Presiden,” ucapnya.

Makan Waktu Enam Tahun

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan waktu cukup panjang untuk menjalankan redenominasi secara penuh. Ia memperkirakan seluruh tahapan dapat memakan waktu 5–6 tahun sejak Undang-Undang (UU) Redenominasi disahkan.

Tahapan itu dimulai dari penerbitan UU Perubahan Harga Rupiah sebagai landasan utama. Tanpa payung hukum tersebut, seluruh proses tidak dapat berjalan.

“Dari sejak UU sampai selesai, kira-kira butuh 5–6 tahun,” kata Perry dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).

Setelah UU diterbitkan, pemerintah perlu menyiapkan aturan transparansi harga. Regulasi ini penting untuk menjaga kejelasan harga barang dan memastikan masyarakat tidak salah memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Ini sangat penting agar masyarakat tidak bingung selama transisi,” jelas Perry.

Tahap berikutnya adalah penyusunan desain sekaligus pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia. Setelah itu, barulah masuk ke masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan.

“Itu harus berjalan beriringan. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” imbuh Perry.

Dengan BRIN dan BI mulai membuka ruang diskusi, isu redenominasi kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap rupiah. Meski begitu, keputusan final masih menunggu kesiapan regulasi dan kesepakatan politik di tingkat pemerintah pusat.

BRIN memastikan pihaknya siap mendukung dengan kajian ilmiah yang mendalam, sementara BI telah memaparkan peta jalan teknis yang perlu ditempuh. Apabila proses ini benar-benar berjalan, Indonesia memasuki era baru pencatatan harga, di mana Rp1.000 dapat berubah menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat. (alf)

Kerja Sama Lintas Negara, DJP Kunci Celah Pelarian Kejahatan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan perpajakan melalui perluasan kerja sama internasional. Langkah ini diambil untuk menutup celah pelarian para pelaku tax crime yang kerap memanfaatkan yurisdiksi luar negeri untuk menghindari penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP telah menjajaki kolaborasi dengan tujuh negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Sinergi ini mendorong pertukaran pengetahuan, teknologi, serta pengalaman penyidikan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pajak.

“Ini tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi pelaku tax criminal. Jadi area mereka untuk lari makin sempit karena kita sudah bekerja sama,” ujar Bimo dalam media gathering di Bali, Rabu (26/11/2025).

Korea Selatan, Singapura, dan Thailand menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam pengembangan kemampuan deteksi otomatis. Ketiga negara tersebut telah memanfaatkan algoritma, machine learning, dan pemetaan risiko untuk mengidentifikasi gejala tax evasion maupun tax avoidance sejak dini.

DJP berencana mengintegrasikan kemampuan serupa ke dalam Coretax, sistem inti perpajakan nasional. Coretax akan dibekali kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur, mendeteksi transaksi mencurigakan, hingga memberikan flagging atas ketidakwajaran sebelum masuk tahap pemeriksaan atau penyidikan.

Selain teknologi, DJP juga membangun kolaborasi tematik dengan beberapa negara.

• Malaysia menjadi mitra utama dalam pertukaran informasi mengenai penanganan wajib pajak grup, khususnya perusahaan kelapa sawit yang memiliki rantai usaha panjang dan kerap melibatkan lintas yurisdiksi.

• Australia, melalui Australian Taxation Office (ATO), memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus transfer pricing, mengingat pengalaman Australia yang panjang dalam membongkar skema penggerusan basis pajak lintas negara.

Dengan perluasan jejaring internasional ini, DJP menegaskan komitmennya menutup setiap peluang pelaku kejahatan pajak untuk bersembunyi di negara lain. Kolaborasi lintas negara diyakini dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global.

“Dengan semakin banyak negara yang bekerja sama, celah pelarian makin kecil. Kita bergerak bersama untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan pajak,” tegas Bimo. (alf)

DJP Apresiasi Peran Strategis IKPI, Ajak Perkuat Kolaborasi dalam Survei Efektivitas Peraturan 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sharing Session Peraturan Perpajakan dalam rangka Survei Efektivitas Peraturan Perpajakan Tahun 2025 serta dialog khusus terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 mengenai tindak lanjut atas data konkret. Acara berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat DJP dan melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025), dengan antusiasme tinggi lebih dari 400 anggota IKPI yang mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada IKPI. Ia menegaskan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia, dengan peranan yang tidak tergantikan dalam ekosistem perpajakan nasional.

Peran IKPI untuk Administrasi Pajak

Heri menyebut IKPI telah berkontribusi besar dalam memperkuat fondasi kepatuhan dan hubungan antara negara dan Wajib Pajak melalui peran-peran penting seperti:

• mendukung administrasi perpajakan,

• memberikan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak,

• menjaga kualitas kepatuhan, serta

• menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurutnya, IKPI memiliki kemampuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga terbangun sistem perpajakan yang semakin adil, efisien, dan akuntabel.

Heri menekankan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong partisipasi aktif IKPI dalam Survei Efektivitas Peraturan Tahun 2025, yang menjadi instrumen penting bagi DJP dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perpajakan.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya dialog mendalam mengenai PER-18/PJ/2025, terutama terkait mekanisme tindak lanjut data konkret. Ia berharap sinergi ini membuat pemahaman terhadap regulasi semakin seragam dan implementasinya lebih optimal.

“Semoga IKPI semakin aktif, semakin dinamis, dan terus menjadi mitra strategis DJP dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya,” ungkap Heri. 

Ia juga berharap agar IKPI dapat terus memberi kontribusi terbaik bagi bangsa.

Dari IKPI, sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan ini, antara lain:

1. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

2. Ketua Departemen KKSO, Rusmadi

3. Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

4. Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsianus B Daur

5. Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Aplikasi, dan Informasi, Welvin I Guna

6. Anggota Departemen Kemitraan Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah, Budi Prasongko (bl)

en_US