Rumah Sakit Kelas VIP hingga Pendidikan Internasional Kena PPN 12%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk beberapa barang penting, setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai Januari 2025. Sementara untukrumah sakit kelas VIP dan Pendidikan internasional, mengikuti tarif PPN 12%.

Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menginginkan pemerintah untuk tetap menjaga asas gotong royong dalam kebijakan perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan tarif PPN bagi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti tepung terigu, gula pasir untuk industri, dan minyak goreng curah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

Untuk barang-barang tersebut, PPN yang semula 10% akan naik menjadi 12%. Namun, pemerintah akan menanggung 1% dari kenaikan tersebut, sehingga konsumen hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah rencana reformasi perpajakan yang lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terhadap inflasi barang-barang pokok. (alf)

Pemerintah Tanggung 1% PPN Barang Kebutuhan Pokok

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk mendukung rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor masyarakat lainnya, dengan tujuan menjaga daya beli dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Langkah ini diambil menyusul dampak ketidakpastian ekonomi global dan tantangan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa stimulus ini mencakup beberapa kebijakan, di antaranya pengurangan PPN untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN untuk barang-barang pokok, termasuk minyak goreng, akan ditanggung pemerintah hingga 1%, sehingga harga barang kebutuhan sehari-hari ini tidak akan naik ke 12% seperti yang seharusnya terjadi.

“Jadi tidak naik ke 12% (PPN),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan, meskipun tantangan ekonomi global terus membayangi.

“Ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai bagian dari paket stimulus, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon ini berlaku untuk dua bulan, mulai 1 Januari 2025, dan bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

“Diskon tarif listrik ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi mereka yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA,” ungkap Airlangga.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan kondisi perekonomian domestik sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (alf)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak, Fokus pada Sektor Pertambangan untuk Capai Target APBN 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak di akhir tahun ini, dengan fokus utama pada wajib pajak yang memperoleh keuntungan signifikan, salah satunya dari sektor pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo, Minggu (15/12/2024).

Suryo menegaskan bahwa sektor pertambangan, terutama yang terkait dengan bijih logam, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Meskipun kinerja setoran pajak dari sektor ini hingga November 2024 masih tercatat terkontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai Rp 96,35 triliun, terjadi perbaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kuartal III-2024, setoran pajak sektor pertambangan bahkan tumbuh 23,3%, dan lebih mencolok lagi pada bulan-bulan terakhir, dengan September mencatatkan pertumbuhan sebesar 56,5%, Oktober 80,4%, dan November 49,6%.

Dengan perkembangan ini, Suryo menegaskan bahwa strategi dinamisasi pajak menjadi kunci bagi DJP untuk mengejar target penerimaan. Dinamisasi pajak adalah upaya menghitung ulang angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, terutama ketika perusahaan mengalami lonjakan keuntungan.

“Kami terus memantau kondisi terkini perusahaan, dan apabila kinerja mereka membaik, kami akan menyesuaikan setoran pajak mereka,” ujar Suryo.

Sekadar informasi, hingga 30 November 2024, total penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.688,9 triliun, namun masih kurang sekitar Rp 300 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024, yaitu Rp 1.988,9 triliun. Dengan hanya beberapa hari tersisa sebelum tahun 2024 berakhir, DJP berupaya keras untuk memastikan target pajak tercapai.

Suryo berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat dan dinamisasi setoran pajak, pihaknya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti pertambangan, dan memenuhi target yang ditetapkan dalam APBN 2024. (alf)

Indonesia Akan Tetap Berikan Tax Holiday untuk Perusahaan Multinasional meski Berlaku Global Minimum Tax (GMT)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa meskipun penerapan prinsip pajak global minimum (GMT) akan memengaruhi sentimen investor asing, Indonesia tetap berkomitmen untuk tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air.

Airlangga menjelaskan, meski negara memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday, pemerintah tidak ingin perusahaan multinasional yang mendapatkan fasilitas tersebut justru dikenakan pajak di negara asalnya. “Kita tidak ingin kalau perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian dipajakin oleh negaranya,” tegas Airlangga di Istana Negara, Senin (16/12/2024).

Terkait dengan kebijakan tax holiday tersebut, pemerintah memastikan bahwa meski ada perubahan dengan diterapkannya GMT, perusahaan asing tetap akan mendapatkan insentif fiskal, namun dengan aturan yang mengacu pada besaran tarif GMT.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tax holiday yang ada tidak akan mengalami disrupsi. “Dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi,” kata Febrio, baru-baru ini.
Namun, peraturan baru terkait GMT yang akan berlaku pada 2025 ini menuntut perubahan dalam besaran tax holiday yang diberikan. Pasalnya, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tetap akan dikenakan dengan tarif minimum 15%.

Sebagai contoh, jika tarif PPh Badan Indonesia adalah 22%, maka perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday hanya dapat menikmati pembebasan sebesar maksimal 7% (22% dikurangi 15%).
Penerapan GMT ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengikuti kesepakatan internasional yang diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan meminimalkan perbedaan tarif pajak antarnegara. (alf)

Mantan Staf Khusus Menkeu Jelaskan Potensi Skema Multitarif PPN dan Tantangan Implementasinya

IKPI, Jakarta: Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa ide penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya telah dipertimbangkan sejak penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabtu (14/12 2024,) Prastowo menjelaskan bahwa konsep multitarif PPN, yang meniru sistem negara-negara maju dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adil.

Prastowo menjelaskan, ide ini muncul dalam upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, terutama antara masyarakat kaya dan miskin. Sebagai contoh, pembebasan PPN pada sektor kesehatan dianggap tidak sepenuhnya adil, mengingat banyak warga miskin yang berobat di fasilitas kesehatan dasar seperti Puskesmas, sementara warga kaya juga bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk prosedur estetika seperti operasi plastik.

“Rela nggak, yang makan daging wagyu satu porsi Rp5 juta, dengan yang makan sate madura satu porsi Rp10.000, sama-sama nggak bayar pajak. Nggak rela kan? Maka dari itu, beras premium dan daging premium sebenarnya bisa dikenai PPN,” ujarnya.

Namun, Prastowo mengingatkan bahwa meskipun konsep ini sudah ada dalam rencana awal UU HPP, beberapa pakar berpendapat bahwa penerapan PPN multitarif seharusnya dilakukan secara bertahap, dengan administrasi yang lebih matang. Ia menyoroti ketidaksiapan hukum saat ini, mengingat penerapan PPN multitarif belum dijadikan dasar hukum yang jelas dalam perancangan UU HPP.

“Keputusannya waktu itu tidak perlu. Nah, kejadian sekarang. Giliran ada ribut-ribut 12%, mau nyantolin barang mewah di mana, nggak ada pasalnya,” ujar Prastowo.

Menurutnya, penerimaan negara dari kenaikan PPN 12% dengan hanya mencakup barang mewah diperkirakan tidak akan signifikan, hanya sekitar Rp2 triliun.

Lebih lanjut, Prastowo menekankan bahwa meskipun UU HPP memiliki banyak keputusan positif, seperti pajak karbon dan pajak penghasilan untuk orang kaya, ketidaktegasan soal penerapan PPN multitarif menjadi salah satu kekurangan dalam perancangannya. Ia menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada kebijakan seperti PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) pada beberapa objek tertentu untuk membantu mengurangi beban masyarakat.

Prastowo juga menyampaikan bahwa perancangan UU HPP memberikan pelajaran penting bagi pengambil kebijakan, terutama dalam merumuskan proyeksi yang lebih realistis. Menurutnya, penerapan kebijakan kenaikan PPN yang begitu mendadak pada saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19 dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. (alf)

Perpanjangan PPh 0,5% untuk UMKM dan Kenaikan PPN Diumumkan Senin 16 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru yang berdampak pada sektor ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada Senin, (16 /12/2024) akan diumumkan perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM.

Kebijakan ini akan diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

“Ya, ada pembahasan soal PPh 0,5%. Senin juga (akan diumumkan),” ujar Airlangga kepada media usai rapat terbatas dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Airlangga juga mengonfirmasi bahwa dalam pengumuman yang sama, pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini, menurut Airlangga, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang mencakup beberapa insentif dan kegiatan non-perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah mengusulkan perpanjangan tarif PPh 0,5% untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dianggap penting untuk meringankan beban pajak bagi UMKM yang masih dalam kategori usaha kecil dan mikro.

Saat ini, peraturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang insentif pajak tersebut.

Setelah masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat beralih ke Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sementara itu, UMKM dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan kebijakan PPh 0,5% diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah juga memastikan bahwa perubahan terkait PPN dan kebijakan pajak lainnya akan diperkenalkan dalam paket kebijakan ekonomi yang lebih luas. (alf)

Perkuat Reformasi Perpajakan Disebut Kunci Tingkatkan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan pendapatan negara, dengan rasio pajak yang masih rendah di angka 10%, tentu pemerintah harus bekerja keras merumuskan berbagai kebijakan guna mendongkrak rasio pajak.

Pasalnya, rasio pajak Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Kamboja yang mencatatkan rasio pajak sebesar 16,4% dan Thailand yang mencapai 14,3%.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budi Mulya, menyoroti masalah ketimpangan ini. Dalam Seminar KAFEGAMA yang mengusung tema “Menuju Pertumbuhan Menuju Indonesia Maju” pada Sabtu (14/12/2024), Budi mengungkapkan rendahnya rasio pajak ini menjadi penghambat utama dalam meningkatkan kemampuan negara untuk meningkatkan pengeluaran produktif yang diperlukan untuk mendanai berbagai program strategis di sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Menurut Budi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, rasio pajak Indonesia harus ditingkatkan secara bertahap. Salah satu langkah yang dianggap krusial adalah memperkuat reformasi perpajakan, mulai dari perbaikan sistem administrasi pajak hingga meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha.

“Penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan kita, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan. Semua pihak harus berkontribusi secara adil dan proporsional untuk pembangunan negara,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga menyoroti rendahnya rasio belanja pemerintah Indonesia yang saat ini masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Meski begitu, ia menegaskan bahwa yang lebih penting bukan hanya besarnya belanja pemerintah, melainkan juga kualitas belanja tersebut, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari program-program yang dijalankan.

Ia berharap dengan reformasi perpajakan yang lebih baik dan peningkatan kapasitas belanja negara, Indonesia dapat mencapai rasio pajak yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki kinerja ekonomi secara keseluruhan dan mengurangi ketergantungan pada utang, serta memperkuat fondasi fiskal negara untuk menghadapi tantangan global. (alf)

Hanif Dhakiri: Kenaikan PPN Harus Memperhatikan Kemampuan Rakyat 

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri, mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurut Hanif, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dipukul rata untuk seluruh masyarakat Indonesia, melainkan harus memperhitungkan kemampuan rakyat dalam membayar pajak.

“Dari sudut pandang saya, kita tidak bisa hanya melihat dari sisi penerimaan negara saja, tapi yang lebih penting adalah kemampuan rakyat untuk membayar pajak,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (14/15/2024).

Hanif menegaskan, meskipun ia sepakat dengan pentingnya pajak yang lebih tinggi, hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. “Pajak tinggi, setuju nggak? Setuju, selama masyarakat punya kemampuan untuk membayar. Kalau tidak, malah akan muncul ketidakstabilan sosial. Bukannya penerimaan negara naik, negara malah ribut,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan PPN 12% yang tidak memperhatikan daya beli masyarakat bisa berisiko meningkatkan ketidakstabilan sosial. Dia menekankan pentingnya melakukan analisis mendalam sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan agar tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Hanif juga menyoroti fakta bahwa daya beli masyarakat saat ini menurun, sementara pendapatan mereka stagnan atau bahkan menurun. “Daya beli masyarakat kita memang menurun, harga cenderung naik, sementara penghasilan stagnan atau cenderung menurun. Itulah yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan PPN 12% dapat meningkatkan pendapatan negara hingga mencapai Rp 80 triliun. Namun, dia menilai lebih penting untuk memperhatikan aspek kemampuan masyarakat agar penerapan kebijakan ini tidak menambah beban ekonomi yang terlalu berat bagi rakyat. (alf)

H. M. Jusuf Kalla Serahkan Langsung Piagam Bantuan Kemanusiaan untuk IKPI Padang 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Padang baru saja menerima penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) atas kontribusinya dalam pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum PMI, H. M. Jusuf Kalla, pada acara yang digelar di Padang, Minggu (15/12/2024).

Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) Gazali, menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaan atas penghargaan yang diterima oleh organisasi yang ia pimpin.

Menurut Gazali, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya bersama yang dilakukan oleh IKPI Cabang Padang dan PMI dalam merespons bencana alam yang terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada tahun 2022.

Ketua IKPI Cabang Pada 2019-2024 ini menjelaskan, meskipun tidak ada kerja sama formal sebelumnya antara IKPI Cabang Padang dan PMI, namun pada saat bencana alam melanda Pasaman Barat, ikatan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama mendorong mereka untuk turun tangan.

“Saya tidak ingat tanggal pastinya, tetapi pada 2022, terjadi bencana alam gempa bumi di Pasaman Barat yang menyebabkan banyak rumah hancur. Kebetulan, Pak Sempurna Bahri yang merupakan salah satu pengurus IKPI pusat mengenal Pak Aim (pengurus PMI) yang bertugas mengkoordinir tanggap darurat untuk korban bencana tersebut,” ungkap Gazali.

Ia menambahkan bahwa berbekal koordinasi yang baik antara Pengurus Pusat IKPI dengan Cabang Padang, mereka merasa terpanggil untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat Pasaman Barat. “Meskipun kami tidak memiliki hubungan resmi dengan PMI, ketika bencana terjadi, kami merasa perlu memberikan bantuan. Bentuk bantuan yang kami berikan adalah dengan membangun tenda-tenda pengungsian sementara bagi korban gempa,” ujar Gazali.

Tenda-tenda pengungsian tersebut, lanjut Gazali, ditempatkan di beberapa titik strategis untuk menampung para korban yang kehilangan tempat tinggal. Sebagai bentuk identitas, tenda-tenda tersebut kemudian dicat atau ditandai dengan logo IKPI dan PMI, menunjukkan kerja sama yang erat antara kedua organisasi dalam merespons bencana tersebut.

“Tenda-tenda itu bukan hanya simbol bantuan, tetapi juga simbol solidaritas antara IKPI dan PMI dalam membantu sesama yang sedang berduka,” kata Gazali.

Penghargaan yang diterima oleh IKPI Cabang Padang dari PMI ini semakin menegaskan peran aktif organisasi profesi seperti IKPI dalam turut berkontribusi pada upaya kemanusiaan di tengah situasi darurat.

Gazali mengungkapkan bahwa penghargaan ini bukan hanya milik IKPI Cabang Padang, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan bagi seluruh anggotanya yang telah bekerja keras dalam membantu korban bencana.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras teman-teman di IKPI Cabang Padang yang secara sukarela berpartisipasi dalam misi kemanusiaan ini. Kami berharap ke depannya dapat terus berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya saat terjadi bencana,” ujarnya.

Dengan penghargaan tersebut, IKPI Cabang Padang semakin termotivasi untuk terus mengembangkan perannya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, Gazali berharap kerja sama antara IKPI dan PMI ini dapat terus berlanjut, menciptakan kolaborasi yang lebih solid dalam upaya meringankan beban masyarakat yang sedang terkena musibah.(bl)

Kementerian Koperasi Dukung Industri Tekstil dan Batik, Usulkan Perlindungan Hukum

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan dukungannya terhadap industri tekstil Indonesia, terutama sektor batik, dengan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para perajin batik lokal. Dalam keterangan persnya, Ferry menyatakan bahwa pemerintah sangat fokus untuk melindungi industri garmen dalam negeri, yang kini dihadapkan dengan serangan produk impor, termasuk kain dan baju bekas serta batik printing dari luar negeri.

Ferry mengungkapkan bahwa hasil rapat di Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang secara spesifik melindungi industri tekstil, yang mempermudah masuknya produk impor tanpa kendali. “Penting adanya payung hukum untuk melindungi industri tekstil lokal, khususnya batik,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kemenkop telah menyampaikan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR, dengan harapan agar RUU tersebut segera dibahas dan disahkan. “Kami berharap agar RUU ini dapat segera menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri,” lanjut Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya evaluasi kebijakan impor, seperti kebijakan impor susu dengan bea masuk nol persen, yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Kemenkop juga mengimbau agar kebijakan impor tekstil yang berdampak negatif terhadap koperasi perajin batik Indonesia dapat ditinjau kembali.

Dalam upaya untuk menanggulangi dampak negatif dari impor, Kemenkop mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor yang telah disetujui dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ferry berharap komitmen tinggi dalam menangani isu ini agar industri lokal dapat terlindungi dari persaingan yang tidak adil.

Kementerian Koperasi juga memberikan dukungan kepada Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK), yang diakui sebagai koperasi batik terbaik di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Ferry menyatakan bahwa semangat perjuangan yang kuat dari Koperasi SDK mengingatkan pada sejarah perjuangan serikat dagang Islam di awal abad 20. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri batik lokal.

Dengan adanya upaya perlindungan hukum dan evaluasi kebijakan impor yang lebih ketat, Kemenkop bertekad untuk mendukung para perajin batik dan industri tekstil dalam negeri agar dapat bersaing secara sehat di pasar global. (alf)

en_US