Aspek Pajak atas Imbreng

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.

           Anggota IKPI (NRA 000435)

Mendirikan usaha atau menambah modal usaha, hal yang pasti dilakukan adalah melakukan penyetoran modal. Penyetoran modal dapat dilakukan berupa uang atau berupa barang misalnya tanah/bangunan, mesin, peralatan dan lain sebagai yang istilahnya dikenal imbreng

Imbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk selain uang kedalam suatu badan usaha. Dalam UU Nomor  40/2007 tentang Perseroan terbatas  Pasal 34 menyatakan:

  • Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  • Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  • Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN  sepanjang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya baik berupa aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Pengusaha sebagaimana dimaksud merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Imbreng merupakan penyerahan BKP karena suatu perjanjian, menilik dari ketentuan tersebut diatas, imbreng berupa Barang kena Pajak dan dilakukan didalam daerah pabean untuk suatu kegiatan usaha maka  termasuk kedalam suatu penyerahan yang dikenai PPN.

Namun sejak berlakukannya  PERPU Nomor 2/2022 pasal 112 menyatakan :

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri danlatau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
  7. dihapus; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b.

Sehingga sejak ditetapkan PERPU Nomor 2/ 2022 tanggal 30 Desember 2022 maka pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Pertanyaan yang muncul bagaimana jika Orang Pribadi yang belum dikukuhkan  atau tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP melakukan penyetoran modal dalam bentuk BKP (imbreng)?

Jika menilik ketentuan tersebut maka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa setoran modal ini berpotensi dapat dikenakan PPN.

Jika tidak memenuhi syarat, pemungutan PPN tersebut diatas merupakan tanggung jawab siapa?  Jika penyetoran saham dalam bentuk BKP tersebut dianggap pengalihan artinya pihak yang mengalihkan yang bertanggung jawab memungut PPN.

Dalam Praktik Fiskus dapat meminta pertanggung jawaban atas PPN tersebut kepada perusahaan yang menerima setoran modal. Menggunakan dasar hukum tanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022.

Pasal 4 PP Nomor 44/2022 menyatakan pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).

Pembayaran pajak secara renteng pun berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

  1. Pajak Penghasilan

Setoran modal adalah dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Dalam hal imbreng teresebut diatas maka tidak ada objek PPh yang dapat dikenakan.

  1. Simpulan

Dengan memahami aspek perpajakan atas imbreng,  manakala  pengusaha hendak mendirikan usaha baru dengan penyetoran modal berupa imbreng atau menambah modal usaha dengan setoran modal berupa selain uang, sebelum dilaksanakan   dapat membuat  perencanaan langkah-langkah yang tepat, efektif dan efisien. Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat diterapkan dengan memahami secara detail aturan yang berlaku dan menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Targetkan Pembentukan Family Office Rampung Sebelum Oktober 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Family Office di Indonesia. Aturan teknis pembentukan Family Office di Indonesia ditargetkan rampung sebelum Presiden Joko Widodo lengser, atau sebelum Oktober 2024.

Dengan membentuk Family Office, pemerintah berharap orang-orang kaya di luar negeri mau menempatkan dananya di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bilang, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajaknya. Namun untuk mendapatkan kemudahan itu, investor harus memenuhi beberapa kriteria.

“Mengenai insentif pajak yang diberikan, investor juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang ditaruh di dalam negeri,” ujar Luhut seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (24/7/2024).

Pemerintah sedang mencari tahu hal-hal teknis seperti ketentuan berapa uang yang harus disimpan dalam sistem keuangan Indonesia hingga berapa banyak pegawai yang harus disiapkan untuk menjalankan Family Office. “Berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa jumlah pegawai untuk menjalankan office di sini,” kata Luhut.

Bahkan, Luhut sampai terbang ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) untuk belajar mengenai Family Office. Ia bilang, salah satu kepastian hukum di UEA adalah keputusan akhir di pengadilan arbitrase. Keputusan itu bersifat final dan tak bisa digugat, dikaji kembali maupun banding.

Oleh karena itu, dia menyarankan hakim yang bertugas di pengadilan arbitrase adalah hakim yang memiliki sertifikasi internasional.

“Kalau ada mekanisme banding, nanti jadi sumber permainan oknum lagi. Kalau ada kepastian hukum, banyak investor yang datang dan menaruh uang di Indonesia,” kata Luhut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah masih perlu melakukan benchmarking terhadap Family Office di berbagai negara.

Apalagi, ada beberapa negara yang tercatat sukses membentuk Family Office, namun ada negara yang gagal. “Kita akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat Family Office di berbagai negara, jadi kita belajar dari situ,” kata Menkeu.

Sri Mulyani bilang, Indonesia memiliki banyak pelajaran dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Bahkan, secara komprehensif insentif pajak juga diberikan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jadi kita lihat kemajuan dari pembahasan Family Office itu sendiri,” imbuh Sri Mulyani.

Peneliti The Prakarsa, Bintang Aulia Lutfi juga menyoroti pemberian insentif pajak saat pembentukan Family Office. Pembebasan pajak memang untuk menarik perhatian pemilik modal besar, akan tetapi bisa menimbulkan ketidakadilan.

“Perlakuan pemerintah pada ragam kelas ekonomi saat ini tidak menjunjung asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Bintang bilang, orang kaya akan semakin dimanja dengan fasilitas pembebasan pajak jika berinvestasi pada proyek-proyek pemerintah. Sementara, pemerintah berencana menetapkan pajak yang lebih tinggi pada kelas menengah-bawah seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Tentu saja ini akan memberatkan kelas menengah-bawah.

“Sebenarnya pemerintah memiliki miskonsepsi bahwa investor akan tertarik dengan kelonggaran yang diberikan. Padahal, akhirnya negara yang memberi kemudahan dalam berusaha dan good governance yang baik, justru akan menjadi pemenangnya dalam menarik FDI seperti Singapura dan Brunei Darussalam,” imbuh Bintang.

Permudah Pelayanan Wajib Pajak, DJP Terus Matangkan Sistem CTAS

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS).

Sistem pajak canggih ini diklaim akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sejalan dengan hal tersebut, saat ini DJP juga sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT yang akan diterapkan ketika sistem Core tax mulai digunakan.

Mengutip laman resmi pajak.go.id, pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF.

Nah, dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. 

“Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP.

Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.

Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Sementara untuk penyampaian SPT secara elektronik, dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain:

  1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
  2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau subsektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
  3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
  4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
  5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
  6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
  7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
  8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
  9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
  10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
  11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
  13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
  14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
  15. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT,” kata DJP.

Asal tahu saja, awalnya implementasi Coretax akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Namun, DJP Kemenkeu masih akan melaksanakan deployment pembaruan sistem pajak canggih ini pada akhir 2024 nanti.

Saat ini, DJP sedang melakukan pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Setelah tahap pengujian selesai, maka DJP akan melanjutkan ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance test (UAT)

 

Vaudy-Jetty akan Optimalisasi Pengembangan di 42 Cabang IKPI

IKPI, Jakarta: Pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia periode 2024-2029, Vaudy Starworld dan Jetty akan melakukan pengembangan terhadap 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Artinya, jika terpilih pada Kongres XII yang akan diselenggarakan 18-20 Agustus di Nusa Dua, Bali, duet profesional ini akan mengoptimalisasi potensi seluruh cabang IKPI.

Menurut Vaudy, cabang-cabang IKPI merupakan garda terdepan yang menghubungkan anggota dengan wajib pajak, sehingga pengurus pusat sangat perlu berkoordinasi dengan pengurus cabang.

“Sebagai garda terdepan, cabang tentunya harus aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengangkat nama IKPI agar semakin dikenal oleh wajib pajak di wilayah masing-masing,” kata Vaudy saat gelaran Bincang Program dengan tema ‘Pengembangan Cabang IKPI’ yang di moderatori Ni Luh Putu Ayu Rediastuti, beberapa waktu lalu.

Dalam acara yang dihadiri sekira 200 anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia ini Vaudy menegaskan, jika dipercaya memimpin IKPI untuk periode lima tahun kedepan dirinya bersama Jetty akan mengoptimalkan seluruh cabang.

“Saya tidak akan membeda-bedakan perlakuan pada cabang, karena semua cabang potensial dan menjadi garda terdepan untuk mengenalkan IKPI kepada para wajib pajak di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dirinya dan Jetty juga akan melakukan kunjungan ke semua cabang IKPI untuk berdialog langsung dengan pengurus dan anggota, sekaligus bersama Jetty dan pengurus daerah serta pengurus cabang akan melakukan kunjungan ke Kanwil atau KPP di wilayah tersebut. Tujuannya tentu untuk meningkatkan hubungan antara IKPI dengan DJP tersebut.

“Kami berharap cabang-cabang aktif melakukan kegiatan-kegiatan, apalagi kegiatan yang mengundang kehadiran wajib pajak. Karena untuk branding IKPI perlu banyak kegiatan di cabang-cabang. Juga dengan banyaknya kegiatan cabang dapat mendorong keaktifan anggota IKPI sendiri,” katanya. (bl)

 

Caketum Vaudy Rencanakan Gelar FGD Rutin Melibatkan Anggota IKPI, Akademisi, dan Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Caketum IKPI) periode 2024-2029) Vaudy Starworld berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan anggota, akademisi, pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk mendengar dan memberikan masukan langsung dari wajib pajak untuk kemudian bisa diteruskan ke otoritas perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sampai saat ini, masih banyak wajib pajak yang mendapatkan kendala-kendala di lapangan, baik dari perbedaan penafsiran peraturan perpajakan sampai dengan pelaporan perpajakan. IKPI seharusnya menjadi jembatan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan tersebut melalui FGD,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

Vaudy mengatakan, dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan penerapan peraturan perpajakan antara DJP dan pelaku usaha. Sehingga, permasalahan ini dirasakan membingungkan dan dibutuhkan pembahasan konkret dari praktisi dan akademisi melalui sebuah forum seperti FGD. Bahkan forum ini dapat menjadikan forum untuk mengusulkan perubahan atas suatu peraturan perpajakan.

“Untuk hal ini, biasanya wajib pajak mengeluhkan permasalahannya ke konsultan pajak,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Vaudy, diharapkan FGD perpajakan ini nantinya bisa menjadi intermediary antara wajib pajak dengan otoritas pajak atas permasalahan yang sering mereka alami, karena bisa mendapatkan jawaban secara langsung dari sumbernya.

Selain itu, ada juga pandangan lain yang diberikan oleh para akademisi terhadap peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Jadi forum tersebut diharapkan bisa mencerahkan keluhan-keluhan wajib pajak,” ujarnya.

Namun demikian, IKPI juga akan membawa hasil FGD tersebut kepada pemerintah sebagai bahan masukan/pertimbangan terhadap kebijakan yang ada. (bl)

 

 

Ruston-Lisa Menyayangkan Narasi yang Berpotensi Menimbulkan Polarisasi antara Cabang dan antar Generasi, Kami Memilih Cara Santun dan Mengedepankan Persatuan Serta Kekeluargaan untuk Meraih Kemenangan Paslon 02 untuk IKPI.

IKPI, Jakarta: Memasuki hari ke-34 masa kampanye pasangan calon (paslon) ketua umum, calon ketua umum dan ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) suasana semakin memanas. Nampak para pendukung pasangan calon menyampaikan kelebihan dari pasangan yang didukungnya, dan ada juga pendukung yang menjatuhkan pasangan calon lainnya dengan memberikan narasi negatif

Narasi-narasi yang menjatuhkan tersebut terus berkembang di WhatsApp grup, dan bahkan hingga ke dunia nyata seperti menghasut anggota dengan memberikan kesan negatif kepada paslon lain, dan mengajak mereka untuk mendukung paslon yang dijagokannya.

Model kampanye seperti itu rasanya tidak baik dilakukan, apalagi IKPI merupakan organisasi konsultan pajak profesional yang sepak terjangnya diakui dan menjadi barometer asosiasi sejenis baik ditingkat nasional maupun internasional.

Seharusnya, kongres-kongres IKPI terdahulu menjadi pelajaran berharga di mana kampanye negatif bukan hanya menimbulkan efek kebencian terhadap seseorang tetapi juga menimbulkan perpecahan yang merugikan organisasi itu sendiri.

Buntutnya, ketidakpuasan akan hasil kongres menjadikan pasangan calon dan para pendukungnya memutuskan keluar dari IKPI dan membentuk asosiasi baru sejenis. Apakah kasus-kasus seperti itu mau di ulang setiap lima tahun? Jawabnya adalah tidak.

Tetapi ada cara yang harus dilakukan agar keluarga besar IKPI tetap utuh baik itu di pra maupun pasca kongres, yakni dengan mengedepankan sopan santun berkampanye dan tidak menebarkan kebencian dan kabar bohong terhadap paslon lawan.

Belajar dari kongres-kongres sebelumnya dan tentu dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kecintaan terhadap IKPI, Ruston Tambunan yang merupakan incumbent dalam kontestasi ini, bersama Lisa Purnamasari mengajak para pendukung dan tim suksesnya untuk melakukan kampanye santun.

Karena, semua kontestan yang bertarung di dalam kongres ini mempunyai tujuan yang sama yakni membesarkan serta mengharumkan IKPI di tingkat nasional maupun internasional. Yang perlu di garis bawahi adalah, IKPI adalah organisasi professional non-profit di mana seluruh pengurusnya tidak mendapatkan gaji tetapi harus bekerja tulus dan Ikhlas untuk kepentingan organisasi.

Oleh karenanya, bagi Ruston-Lisa, memperlakukan semua anggota tanpa membedakan apakah cabang tersebut mengusulkan atau tidak serta tidak membedakan generasi dalam kegiatan kampanye sebab hal itu berpotensi menimbulkan polarisasi yang merugikan persatuan dan kesatuan anggota yang sudah guyub penuh dengan rasa kekeluargaan.

Bahkan, Ruston lisa tidak mau mengkotak-kotakan cabang-cabang pendukung paslon tertentu, karena baginya semua adalah organ IKPI yang harus dipertahankan dan dihormati secara utuh tanpa ada perbedaan. Apalagi perbedaan itu hanya ada di saat kongres saja.

Untuk itu, Ruston-Lisa dalam kampanyenya lebih mengedepankan silaturahmi kepada 42 cabang IKPI bak secara luring maupun daring. Hal itu dirasakan lebih efektif untuk mendengar dan menyerap aspirasi anggota ketimbang menggaungkan dukungan berdasarkan jumlah cabang maupun generasi sebab pada akhirnya yang berdaulat adalah anggota di bilik suara.

Ruston yang hingga nanti dinyatakan demisioner oleh pimpinan sidang masih menjadi Ketua Umum IKPI dan Lisa Purnamasari Ketua Departemen Pendidikan IKPI, memperlakukan semua anggota dengan cara-cara yang sama, hal ini sangat nampak sekali ditengah masa kampanye pun mereka tetap menjalankan tugasnya bahkan telah menandatangani 4 MoU pada masa kampanye yang di inisiasi oleh cabang dari 81 MoU yang sudah digapai hingga saat ini

Anggota IKPI saat ini yang sudah hampir mencapai 7000 dan semuanya tersebar di 42 cabang di seluruh Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam kontestasi ini agar setiap anggota mendapatkan informasi yang untuh untuk memantapkan pilihannya.

Hal itu harus dilakukan, karena setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam berkontribusi untuk memajukan IKPI dan profesi konsultan pajak yang terhormat dan mulia officium nobile. Perlakuan tersebut didasari pada kesadaran dan pemahaman yang baik atas tiga butir tujuan perkumpulan dan dinamika organisasi sehingga Ruston-Lisa tidak pernah membedakan mana cabang yang mengusulkan dan mana cabang yang tidak mengusulkan serta tidak membedakan generasi apakah senior, milenial atau gen Z sebab pemisahan tersebut cenderung akan berpotensi mengganggu rasa kekeluargaan yang sudah berhasil dibangun bersama sejak 27 Agustus 1965 hingga saat ini.

Sesungguhnya, Ruston-Lisa sangat menyayangkan narasi-narasi yang mengangkat topik dukung mendukung dari ketua cabang dan perbedaan generasi dalam kontestasi ini. Sebab hal itu tidak sehat dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang bertentangan dengan tujuan perkumpulan khususnya butir ketiga sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar Perkumpulan

Kampanye gembira dan silaturahmi Ruston-Lisa mendengar dan menyerap aspirasi bukan dalam konteks dukung mendukung, tetapi lebih pada upaya membangun demokrasi IKPI yang sehat dan dewasa, itulah sebabnya dalam pertemuan tatap muka paslon 02 dengan anggota di Bali serta pertemuan yang sudah dijadwalkan dengan tujuh cabang di wilayah Pengda DKI Jakarta, tiga cabang diwilayah Pengda Jawa Timur adalah berlaku untuk seluruh anggota serta dilanjutkan dengan silaturahmi secara daring pada 8, 9 dan 10 Agustus 2024.

Semangat ini tentu didasari pada butir ketiga dari tujuan perkumpulan yakni “Memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota”.

Silaturahmi yang dilakukan Ruston-Lisa untuk mendengar dan menyerap aspirasi yang sudah berjalan di Bali dirasakan sangat produktif, anggota dengan antusias mendengarkan pemaparan singkat beliau dan dilanjutkan dengan tanya-jawab.

Pada sesi tersebut pun terlihat acara berlangsung sangat dinamis dan penuh dengan rasa kekeluargaan, di mana tim paslon 02 yang terdiri atas Ruston Tambunan, Lisa Purnamasari, Alwi, T Arsono, Lani Dharmasetya, Henri PD Silalahi, Norman Wijayantoko, Suminarto Basuki dan Iman Julianto memberikan jawaban terhadap pertanyaan peserta dan memberikan informasi apa yang sudah dikerjakan oleh pengurus dan apa yang akan dikerjakan lima tahun kedepan untuk membangun dan mempertahankan IKPI yang semakin kuat, inklusif dan mendunia

Suasana silaturahmi Ruston-Lisa mendengar dan menyerap aspirasi anggota digambarkan oleh T Arsono dalam tulisannya yang telah diberitakan pada media ini dengan judul “Jaring Aspirasi Anggota, Ruston-Lisa Silaturahmi dengan IKPI Bali”.

Tim paslon 02 mengucapkan terimakasih kepada tokoh IKPI Bali yakni I Kadek Agus Ardika dan Ketua Cabang Denpasar I Made Sujana yang telah bersedia mengumpulkan rekan rekan anggota di Bali untuk berkumpul dan berdiskusi meskipun tanpa bobot PPL, anggota Bali begitu antusias meskipun pada saat itu adalah hari raya Purnama anggota yang hadir cukup banyak, sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota IKPI Bali.

Dukungan dan simpati dari anggota dari empat puluh dua cabang IKPI yang menginginkan dan menempatkan IKPI sebagai profesi yang terhormat dan mulia officium nobile terus mengalir, itulah sebabnya Ruston-Lisa lebih mengedepankan anggota tanpa sekat cabang dan generasi sebab hak pilih adalah melekat pada setiap anggota tetap secara pribadi, satu anggota tetap satu suara dalam sistem demokrasi IKPI harus terus kita hormati dan junjung tinggi yang mencerminkan kedaulatan anggota.

Dari data dan fakta yang kami dapatkan pemilih Ruston-Lisa menyebar diseluruh cabang dan kami menghormati posisi yang dipilih oleh para ketua cabang untuk bersikap netral dengan semangat menghindari ekses negatif seperti kongres sebelumnya

Ruston-Lisa sangat menyadari bahwa pencalonan atau pengusulan dari cabang adalah aspek formal yang mungkin juga dipengaruhi oleh suasana politis yang dihadapi oleh para pengurus saat itu, namun pihaknya tidak ingin mengembangkan perihal dukung-mendukung meskipun sesungguhnya jika berbicara kuantitas dan kualitas dukungan yang mengalir ke paslon 02 tentu jauh lebih tinggi dari paslon lainnya.

Ruston-Lisa terus menerus menyampaikan pesan-pesan positif kepada Anggota serta visi dan misi yang jelas untuk membangun IKPI Semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia, visi ini menjadi semangat juang untuk kemajuan dan kemandirian IKPI menjadikan anggotanya semakin kompeten dan berintegritas yang dicari dan dihormati oleh klien.

Tak kenal maka tak sayang, mari kenali caketum dan cawaketum kita dengan klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Link berita terkait:

https://ikpi.or.id/jaring-aspirasi-anggota-ruston-lisa-silaturahmi-dengan-ikpi-bali/

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebanyak 24 dari 42 Ketua Cabang Inginkan IKPI Dipimpin Ketum Baru

IKPI, Jakarta: Sebanyak 24 dari 42 ketua cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan keinginannya memiliki ketua umum dan wakil ketua umum baru pada periode 2024-2029. Hal itu dikatakan Vaudy Starworld yang juga sebagai calon ketua umum (ketum) IKPI pada Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.

“Sudah lebih dari 50 persen ketua cabang menginginkan ada pergantian ketua umum. Mereka ingin terjadi pergantian ketua umum,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).

Vaudy mengungkapkan bahwa ke 24 ketua cabang itu mendukung dirinya dan Jetty untuk menjadi pemimpin tertinggi di organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini, untuk periode 2024-2029.

Menurutnya, dukungan para ketua cabang itu bukan hanya sekadar diucapkan. Mereka juga masuk menjadi tim sukses untuk membantu Vaudy-Jetty memenangkan kontestasi di Kongres XII ini.

Besarnya dukungan kepada pasangan Vaudy-Jetty untuk maju pada Kongres tersebut, sudah terlihat sejak pengajuan usulan pasangan calon yang diajukan oleh 42 cabang kepada panitia pemilihan.

“Sebanyak 39 dari 42 cabang mengusulkan kami untuk maju sebagai pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029. Usulan cabang Ini lebih banyak dari petahana saat ini. Hal ini menunjukkan sebagai bentuk dukungan yang sangat besar, dan kami akan bersungguh-sungguh mengikuti kontestasi ini,” katanya. (bl)

 

 

Demokrasi di Kepemimpinan Ruston Tambunan Dirasakan Seluruh Anggota

Oleh: Ratih Kumalasari (Anggota IKPI Bekasi)

Demokrasi adalah fondasi yang mengokohkan ekosistem dan kemajuan sebuah organisasi. Demokrasi di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencerminkan sebuah sistem yang dikelola dan dijalankan oleh seluruh anggota untuk kepentingan bersama.

Ini bukan sekadar prinsip organisasi, tetapi menjadi jiwa yang menghidupkan setiap kegiatan dan keputusan. Esensi dari demokrasi IKPI adalah bahwa ia lahir dari anggota, dikelola oleh anggotanya, dan ditujukan untuk kemajuan anggota juga.

Setiap anggota IKPI memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek organisasi. Partisipasi aktif ini berarti bahwa setiap anggota tidak hanya diharapkan untuk berkontribusi, tetapi juga diberi kesempatan yang nyata untuk menyuarakan pendapat, memberikan masukan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Tentu hal ini menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap kemajuan organisasi.

Selain itu, demokrasi IKPI dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses dan kebijakan dijalankan secara terbuka, sehingga semua anggota dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan.

Pasalnya, transparansi ini juga memastikan bahwa tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak dan semua langkah organisasi dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya. Karena itu, esensi demokrasi IKPI juga mencakup prinsip kesetaraan dan keadilan. Setiap anggota diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang, pengalaman, atau posisi mereka.

Kesetaraan ini tercermin dalam hak yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan orang lain serta memberikan suara dalam pemilihan ketua umum-wakil ketua umum serta ketua pengawas hingga ketua cabang. Dengan demikian, keadilan dalam proses ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas anggotanya.

Mekanisme demokrasi ini dijalankan dengan tatalaksana yang sudah diatur sedemikian rupa dalam AD/ART Perkumpulan, pendapat serta saran disampaikan melalui jalur jalur yang sudah disepakati, demikian halnya perubahan dan/atau penyempurnaan AD/ART dilakukan sekali dalam lima tahun melalui diskusi diskusi serta rapat rapat anggota melalui sarana yang mengalir dengan sistem bottom up

Terinspirasi dari tulisan Henri PD Silalahi yang merupakan Ketua Tim Sukses pasangan calon Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari dalam Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali.

Di dalam tulisan itu tersirat, mekanisme demokrasi yang bottom up sungguh indah dan betul betul mencerminkan dari anggota oleh anggota untuk anggota, dimana semua pendapat didengar dan dicatat dalam rapat anggota cabang, dibahas dan dirumuskan oleh tim komisi kerja selanjutnya dibahas dan disepakati dalam mukernas dan akhirnya disahkan dalam kongres yang mempunyai wewenang dan keputusan tertinggi perkumpulan

Saya baru menyadari dengan sungguh sungguh meskipun telah mengikuti prosesnya bahwa Program Kerja IKPI yang ditetapkan oleh Kongres adalah program kerja IKPI yang disepakati di Mukernas bukan program kerja yang dijanjikan oleh kontestan, oleh karena itu sesungguhnya yang dibutuhkan oleh IKPI adalah anggota yang profesional dengan kompetensi dan integritas serta leadership yang teruji dan mempunyai networking luas. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa program kerja IKPI yang diamanahkan kepadanya dapat dilaksanakan sesuai dengang koridor AD/ART.

Menurut saya dan yang saya perhatikan serta yang saya rasakan dengan perkembangan IKPI yang sangat pesat, tata kelola administrasi sekretariat IKPI yang semakin membaik, keterlibatan anggota yang terus digalakkan dalam berbagai kegiatan, PPL yang dinamis dengan topik dan pembicara yang mumpuni, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga pendidikan yang sudah mencapai 82 MOU serta berbagai prestasi lainnya yang telah kita lihat dan kita baca di media sosial IKPI maupun yang diberitakan di media website IKPI serta yang kita ikuti sendiri adalah prestasi yang sangat membanggakan yang dipersembahkan oleh pengurus IKPI masa bakti 2022-2024

Prestasi itu digapai oleh IKPI dibawah kepemimpinan Ruston Tambunan, maka adalah layak dan sudah sepatutnya kita berterima kasih kepada beliau dengan kepiawaian dan integritasnya telah mampu memimpin jajaran pengurus dan anggota IKPI untuk mengangkat IKPI dan profesi konsultan pajak naik kelas dan terus menanjak

Profil Ruston Tambunan yang berpasangan dengan Lisa Purnamasari adalah pasangan yang sangat ideal dan tepat dengan pengalaman mereka sebagai pengurus IKPI dan sebagai Konsultan Pajak yang memiliki kantor sendiri untuk kita dukung kembali memimpin IKPI masa bakti periode 2024-2029 untuk membangun, meningkatkan dan menjaga profesi konsultan pajak yang terhormat dan mulia officium nobile

Jadi, esensi dari “Indahnya Demokrasi IKPI dari Anggota untuk Anggota” terletak pada prinsip-prinsip partisipasi aktif, transparansi, kesetaraan, kebersamaan, perlindungan, pengembangan, dan representasi. Demokrasi ini tidak hanya menciptakan organisasi yang kuat, inklusif dan mendunia, tetapi juga menjamin bahwa setiap anggota merasa dihargai dan memiliki peran penting dalam setiap langkah yang diambil. Inilah keindahan sejati dari demokrasi IKPI: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, menuju IKPI Jaya.. Jaya.. Jaya..

Profil dan prestasi Bpk Ruston Tambunan dan Ibu Lisa Purnasari adalah pasangan yang sangat layak dan patut untuk melanjutkan pengabdiannya kembali memimpin IKPI untuk masa bakti 2024-2029.

Henri PDS: Program Kerja IKPI Ditetapkan Kongres Bukan Janji Kampanye yang Membuai Bak “Angin Surga”

Kebersamaan Dalam Demokrasi IKPI Melekat Pada Sistem Perkumpulan Bukan Personal

Jaring Aspirasi Anggota, Ruston-Lisa Silaturahmi dengan IKPI Bali

IKPI, Jakarta: Pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) nomor urut 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari melakukan silaturahmi dengan jajaran pengurus dan anggota IKPI wilayah Pengda Bali, Sabtu (20/7/2024). Kegiatan tersebut dalam rangka mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pengurus dan anggota di cabang tersebut.

T Arsono yang merupakan anggota tim sukses Roston-Lisa menyatakan, bahwa mereka menyadari bahwa komunikasi merupakan sarana yang tepat untuk mendengar aspirasi dan masukan secara langsung dari pengurus cabang dan para anggota agar IKPI menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Mereka sepakat agar Caketum Ruston yang juga masih menjabat sebagai Ketum IKPI 2022-hingga sekarang, agar mempertahankan capaian yang telah berhasil diraih dan secara bersama-sama dan memperbaiki kekurangan yang masih ada.

Demikian pula sebaliknya, Menurut Arsono, pertemuan silaturahmi antara Ruston Tambunan (Ketua Umum IKPI dan incumbent) dan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan) selaku calon wakil ketua umum – merupakan sarana yang efektif untuk memaparkan program yang akan dilaksanakan untuk menjalankan amanah kongres.

(Foto: Istimewa)

“Bahwa pertemuan silaturahmi yang dilakukan dengan para anggota di Bali yang dilaksanakan di Sanur (Bali) terasa sangat akrab. Obrolan santai antara calon ketua umum dan calon wakil ketua umum dengan para anggota terasa sangat hangat. Hal demikian dapat kita lihat dari antusiasme dari rekan-rekan anggota yang hadir dan memberikan pertanyaan dan masukan,” kata Arsono, Sabtu (20/7/2024) malam.

Menurutnya, di dalam pertemuan tersebut para anggota tidak segan – segan menyampaikan harapan agar anggota tidak seyogyanya mengabaikan capaian yang telah diraih dan anggota juga meminta agar kekurangan harus diperbaiki secara Bersama-sama bila ternyata masih ada.

“Pak Wira Widiana, Pak Agus Ardika dan Pak Tambah juga menyampaikan masukan terkait isu digitalisasi, peningkatan peran AOTCA dalam membangun global networking bagi anggota, perlunya kedewasaan sikap anggota IKPI dalam menyikapi janji-janji yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon atas mana janji-janji tersebut tidak akan mungkin terlaksana,” ujarnya.

Dikatakannya, penting seorang pemimpin IKPI bisa meningkatkan kualitas anggotanya yang bisa menjadi pembeda dengan asosiasi lain (misalnya). Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruston dan Lisa – menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan dan dipastikan bahwa masukan-masukan tersebut dapat dilaksanakan pada periode kepemimpinan yang akan datang.

Diceritakan Arsono, diskusi yang sangat hangat dan akrab dengan didasarkan pada niat tulus untuk IKPI yang semakin modern dan semakin professional seperti yang dilaksanakan tersebut perlu terus dilaksanakan agar aspirasi dan masukan dari para anggota dapat didengar secara langsung.

Menurutnya, pola komunikasi yang dilakukan oleh Paslon Ruston- Lisa terasa sangat berbeda dengan pola komunikasi yang dilaksanakan oleh Paslon lainnya yang lebih mendasarkan kepada memberi janji – janji. “Dan bila diteliti secara cermat, janji-janji oleh Paslon lain tersebut disampaikan dengan tanpa didahului dengan ‘mendengar terlebih dahulu aspirasi dan masukan dari anggota’,” ujarnya.

Lebih lanjut Arsono mengungkapkan, pola komunikasi yang dibangun oleh Paslon 02 dengan mendengar aspirasi dan masukan dari anggota – akan membuat program -program oleh Paslon Nomor Urut 02 untuk melaksanakan amanah kongres tentu akan lebih sesuai dan tepat dengan kebutuhan para anggota. (bl)

 

Empat Srikandi Ketua Cabang IKPI Mantap Dukung Vaudy-Jetty di Kongres XII Bali

IKPI, Jakarta: Empat Srikandi yang merupakan ketua cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai wilayah di Indonesia, menyatakan secara bulat mendukung pasangan Vaudy Starworld dan Jetty sebagai ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029 pada Kongres XII di Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus 2024. Keempat Srikandi tersebut adalah Ketua Cabang Pekanbaru Lilisen, Ketua Cabang Jambi Nurlena, Ketua Cabang Samarinda Maya Zulfani, dan Ketua Cabang Manado Yuli Rawun.

Menurut Lilisen, pasangan Vaudy-Jetty adalah sosok pemimpin yang dekat dengan anggotanya. Hal itu ditunjukan Vaudy yang juga sebagai Ketua Departemen PPL IKPI yang selalu mengingatkan anggotanya untuk terus mengupdate kemampuan dan informasi peraturan perpajakan melalui PPL.

Bukan hanya itu saja, dua sosok berpengalaman sebagai profesional konsultan pajak dan organisasi ini menurut Lilisen juga dikenal dekat dengan anggota IKPI di semua cabang. “Sosok seperti ini yang dibutuhkan untuk memajukan anggota IKPI seiring dengan kemajuan IKPI,” ujar Lilisen.

Hal berbeda dikatakan Nurlena. Dirinya mengaku percaya bahwa Vaudy-Jetty bisa melakukan perubahan yang cepat dan dinamis, tentunya mempererat kerja sama dengan berbagai stakeholder, mengikuti perubahan dimana praktik konsultan pajak memasuki era teknologi informasi.

Dengan demikian, konsultan pajak membutuhkan percepatan, penyesuaian dan pelayanan kepada anggota asosiasi profesi konsultan, juga memperjuangkan RUU Konsultan Pajak sebagai payung hukum bagi profesi konsultan pajak dan wajib pajak.

Senada dengan Lilisen, pasangan Vaudy-Jetty dikenal sebagai sosok yang mengayomi dan memiliki kedekatan emosional dengan para anggota IKPI di berbagai daerah. “Saya yakin bahwa karakter pasangan ini bisa membawa IKPI lebih maju lagi,” katanya.

Dengan karakter mengayomi kata Maya Zulfani, tentu anggota akan lebih nyaman untuk menyampaikan usulan atau mengkritisi Vaudy-Jetty saat mereka dipercaya menjadi ketua umum dan wakil ketua umum IKPI.

Dukungan serupa juga diberikan Yuli Rawun kepada pasangan calon tersebut. Dia mengaku bangga memiliki calon ketua umum yang berasal dari Kawanua, Sulawesi Utara. “Kami mendukung penuh pasangan Vaudy-Jetty pada Kongres XII ini. Sebagai masyarakat Sulawesi Utara, saya merasa bangga dengan pencalon Pak Vaudy dan pasti akan kami dukung,” ujarnya.

Keyakinan Yuli terhadap pencalonan Vaudy, juga dikuatkan dengan pemilihan pasangan yang menjadi wakil ketua umum yakni Jetty. Sebagai pensiunan pegawai DJP, Jetty diyakini bisa terus meningkatkan hubungan baik IKPI dengan DJP hingga ke tingkat Kanwil dan KPP. (bl)

en_US