IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Regulasi ini mengatur mekanisme baru pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui sistem berbasis teknologi.
Dalam pertimbangannya, PMK tersebut diterbitkan karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek PPN, namun pemungutan pajaknya belum dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan SPP-TDLN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi tersebut.
Melalui PMK ini, pemungutan PPN dilakukan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Penyelenggaraan sistem dilakukan oleh Penyelenggara SPP-TDLN yang bertugas melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Regulasi tersebut juga mengatur keterlibatan penerbit pembayaran (issuer), seperti bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri, sebagai Pihak Lain yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah penerbit menyelesaikan tahapan pengembangan sistem dan uji coba interkoneksi dengan SPP-TDLN.
Dalam pelaksanaannya, PPN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Pihak Lain kemudian wajib memungut PPN pada saat tersebut dengan besaran yang dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, penghitungan dilakukan dengan mengacu pada kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat konfirmasi diberikan.
PMK 49 Tahun 2026 juga mewajibkan Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi sebelum otorisasi pembayaran diberikan. Data tersebut meliputi antara lain nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, waktu transaksi, serta informasi pembayaran. Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengakses data tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
Atas setiap pemungutan PPN, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat berbentuk bill statement atau dokumen sejenis sepanjang memuat identitas para pihak, tanggal pemungutan, nomor referensi, dasar pengenaan pajak, serta besaran PPN yang dipungut.
Selain itu, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi transaksi diberikan. Penyelenggara SPP-TDLN selanjutnya menyetorkan PPN tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
PMK ini juga mengatur tata cara pembetulan pemungutan, pengembalian PPN yang seharusnya tidak dipungut, serta pemberian imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan kinerja penyelenggaraan sistem dan penyetoran PPN ke kas negara. (bl)
