Hadapi Aturan Baru, DJP Minta UMKM Cek Empat Hal Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan empat langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha dalam menghadapi aturan baru tersebut.

Langkah pertama adalah memeriksa bentuk usaha yang dimiliki. Menurut Inge, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan masa pemanfaatan tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status usahanya sebelum menggunakan fasilitas tersebut.

“Cek bentuk usahanya. Apakah dia sebagai wajib pajak orang pribadi? Sebagai perseroan perorangan kah? Apakah dia PT atau CV? Karena dengan PP 20/2026 ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, kemudian koperasi dengan batas waktu empat tahun,” ujar Inge dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Jumat (12/6).

Kedua, pelaku usaha diminta mengecek besaran omzet tahunan. DJP menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat dimanfaatkan sepanjang omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp 500 juta per tahun juga masih mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh.

Langkah ketiga adalah memastikan masa pemanfaatan fasilitas yang dimiliki. Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi kini dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria omzet.

Sementara bagi badan usaha tertentu yang masih berada dalam masa transisi, perlu memastikan hak pemanfaatan fasilitas yang masih berlaku.

Adapun langkah keempat adalah mulai merapikan pencatatan dan pembukuan usaha. DJP menilai pencatatan sederhana mengenai pemasukan dan pengeluaran sangat penting untuk mengetahui kondisi usaha secara akurat, sekaligus memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pencatatan yang tertib juga akan membantu pelaku UMKM saat usahanya berkembang dan beralih ke mekanisme perpajakan umum.

“Walaupun dia sederhana pencatatan, dia harus tahu omzet setiap bulan berapa. Karena disitulah nanti tarif 0,5% dikalikan dengan omzetnya,” kata Inge. (ds)

en_US