IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah pengetatan terhadap praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk mempertahankan fasilitas perpajakan.
Pandangan tersebut disampaikan praktisi pajak sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diselenggarakan IKPI dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).
Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa salah satu alasan diterbitkannya PP 20 Tahun 2026 adalah untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM. Pemerintah menilai terdapat sejumlah celah yang memungkinkan insentif pajak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya tidak lagi memenuhi karakteristik usaha kecil dan menengah.
Ia mengungkapkan bahwa praktik yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemecahan omzet melalui pendirian beberapa entitas usaha. Dengan skema tersebut, masing-masing entitas dapat mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.
Menurut Kadek, regulasi baru memperkenalkan mekanisme agregasi peredaran bruto yang membuat pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet setiap entitas secara terpisah. Dalam pengujian batas Rp4,8 miliar, keterkaitan usaha dan kepemilikan kini turut menjadi faktor yang diperhitungkan.
Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan sejumlah perseroan perorangan tidak dapat lagi mengandalkan pemisahan entitas untuk mempertahankan fasilitas UMKM. Apabila total omzet yang dihitung secara agregat melampaui batas yang ditentukan, maka fasilitas tarif final 0,5 persen tidak dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.
Kadek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi dukungan pemerintah kepada UMKM. Sebaliknya, aturan baru dirancang agar fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang menjadi target kebijakan sejak awal.
Dalam materi yang dipaparkan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Namun, penerima fasilitas kini lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai UMKM riil, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui pengaturan struktur usaha tertentu.
Selain menyoroti praktik pemecahan usaha, webinar tersebut juga membahas berbagai perubahan lain yang diperkenalkan dalam PP 20 Tahun 2026, termasuk pengaturan mengenai perseroan perorangan, pengujian omzet secara agregat, serta masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya menikmati fasilitas PPh Final UMKM.
Kadek menilai perubahan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin menjaga integritas sistem perpajakan tanpa menghilangkan kemudahan yang selama ini diberikan kepada UMKM. Dengan demikian, insentif pajak tidak hanya tetap tersedia, tetapi juga dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang. (bl)
