OPINI

Apakah AI Akan Menggantikan Konsultan Pajak?

Beberapa tahun lalu, ancaman terbesar bagi profesi konsultan pajak mungkin adalah perubahan regulasi yang terlalu cepat. Hari ini ancamannya terdengar berbeda, Artificial Intelligence (AI).

Pertanyaannya semakin sering muncul di seminar, ruang diskusi, hingga meja rapat kantor konsultan pajak, apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?

Kekhawatiran tersebut bukan sesuatu yang berlebihan. Saat ini berbagai platform AI sudah mampu menyusun ringkasan aturan perpajakan, membuat draft surat, membantu riset, merangkum putusan, bahkan menjawab pertanyaan teknis dalam hitungan detik. Tugas yang dahulu membutuhkan waktu beberapa jam kini dapat selesai dalam hitungan menit.

Lalu muncul kekhawatiran baru. Jika mesin dapat membaca aturan, menyusun analisis, dan memberi jawaban, apakah profesi konsultan pajak sedang menuju akhir zaman?

Jawabannya mungkin justru sebaliknya. Yang sedang menuju akhir bukan profesi konsultan pajaknya, melainkan cara lama menjadi konsultan pajak.

Selama ini sebagian pekerjaan praktisi perpajakan masih berkutat pada aktivitas yang bersifat administratif dan repetitif, mencari aturan, membuat ringkasan, menyusun rekonsiliasi, menyiapkan dokumen, atau melakukan pengecekan data. Area inilah yang memang paling mudah disentuh AI.

Berbagai kajian mengenai penggunaan AI di bidang perpajakan menunjukkan bahwa teknologi semakin efektif membantu riset, layanan wajib pajak, pengolahan data, dan pengurangan biaya kepatuhan. Namun penggunaan AI tetap memerlukan pengawasan manusia, pertimbangan profesional, dan aspek etika yang tidak dapat digantikan sepenuhnya. (Pajak Go)

Di Indonesia, perubahan tersebut terasa semakin nyata. Reformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax mendorong pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan pengawasan yang semakin berbasis informasi. Dalam ekosistem seperti ini, kemampuan mengolah dan membaca data menjadi semakin penting dibanding sekadar kemampuan menghafal aturan.

Di masa lalu, nilai seorang konsultan pajak mungkin diukur dari seberapa banyak pasal yang dihafal. Hari ini, AI bahkan bisa membaca ribuan halaman aturan dalam hitungan detik. Tetapi persoalan perpajakan di dunia nyata hampir tidak pernah sesederhana pertanyaan dan jawaban.

Klien tidak datang hanya untuk bertanya, “Berapa tarif pajaknya?”. Mereka datang dengan persoalan yang jauh lebih rumit.

Bagaimana dampak transaksi terhadap risiko pemeriksaan? Bagaimana struktur bisnis yang tepat? Apakah ada konsekuensi perpajakan yang tersembunyi? Bagaimana menghadapi sengketa? Apakah langkah yang diambil tetap aman secara hukum?

Di titik inilah manusia masih memegang peran yang sangat besar.

Perpajakan tidak hanya berbicara mengenai angka. Perpajakan berbicara mengenai konteks, interpretasi, pertimbangan bisnis, risiko hukum, negosiasi, bahkan psikologi manusia.

AI dapat membaca aturan. Tetapi AI belum memiliki pengalaman menghadapi pemeriksaan pajak yang alot. AI tidak memiliki intuisi saat membaca arah argumentasi lawan dalam sengketa. AI juga tidak memiliki tanggung jawab profesional ketika suatu pendapat pajak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Justru tantangan terbesar profesi konsultan pajak saat ini bukanlah digantikan AI. Tantangan sebenarnya adalah digantikan oleh konsultan pajak lain yang menggunakan AI lebih baik.

Karena ke depan, kompetisi tidak lagi hanya terjadi antara manusia melawan mesin. Kompetisi akan bergeser menjadi manusia yang menggunakan teknologi melawan manusia yang tidak menggunakannya.

Profesi konsultan pajak tampaknya sedang memasuki fase evolusi baru. Tugas-tugas rutin perlahan akan diotomatisasi, sementara peran strategis akan semakin meningkat. Sejumlah kajian internasional bahkan menunjukkan bahwa profesi perpajakan dan akuntansi bergerak dari sekadar pekerjaan kepatuhan menuju layanan berbasis advisory dan analisis strategis. (Global)

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan mungkin bukan lagi: “Apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah konsultan pajak siap berubah sebelum perubahan itu datang menggantikannya?

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US