Indonesia Kalahkan Korea Selatan hingga Prancis soal Transparansi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengeklaim kebijakan insentif perpajakan yang dijalankan selama ini berhasil menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendapat pengakuan internasional dalam aspek transparansi pelaporan.

Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia disebut meraih posisi pertama dunia untuk transparansi insentif perpajakan.

Kementerian Keuangan menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER).

Dalam indeks yang dirilis pada 11 Mei 2026 itu, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis.

Pemerintah menjelaskan, kebijakan fiskal dan perpajakan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pada kuartal I-2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61% secara tahunan, ditopang permintaan domestik, investasi, dan percepatan belanja pemerintah.

Kemenkeu juga menyebut tren peringkat Indonesia di GTETI terus membaik sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada 2023. Indonesia sebelumnya berada di posisi ke-15, naik ke peringkat kedua pada 2024, dan kini menempati posisi teratas pada 2026.

“Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” dikutip dari rilis Kemenkeu, Senin (18/5).

Sementara itu, pemerintah mengungkapkan lebih dari 70% total belanja perpajakan pada 2025 atau sekitar Rp 389 triliun dinikmati rumah tangga dan UMKM.

Insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga tumbuh 5,96% secara tahunan, sejalan dengan realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22%.

Pemerintah menilai capaian tersebut tidak lepas dari dukungan insentif perpajakan yang diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat UMKM, serta mendorong investasi.

Dalam laporan TER, pemerintah mempublikasikan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat.

Menurut Kementerian Keuangan, langkah ini dilakukan agar penggunaan insentif dapat diawasi publik secara transparan. (ds)

en_US