Wajib Pajak Bisa Ajukan Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak kini diberi ruang untuk mengajukan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan negara.

Ketentuan itu diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam beleid baru tersebut, wajib pajak yang masuk kategori Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian selisih pajak melalui surat tersendiri.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memulai pemeriksaan pajak atas masa atau tahun pajak terkait.

Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka.

PMK tersebut juga mengatur batas waktu pengajuan restitusi selisih tersebut. Permohonan melalui surat tersendiri harus diajukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak.

Aturan baru ini menjadi bagian dari perubahan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat akurasi, kepastian hukum, sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi fraud dalam restitusi pajak. (ds)

en_US