Ketua Umum IKPI Lepas Jalan Sehat HUT ke-61 di Surabaya, Targetkan Rekor MURI dengan 8.000 Peserta

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, secara resmi melepas peserta Jalan Sehat IKPI Cabang Surabaya di Surabaya, Minggu (26/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian Jalan Sehat Serentak HUT ke-61 IKPI yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan kegiatan jalan sehat tidak sekadar menjadi ajang olahraga, tetapi juga mempererat kebersamaan anggota, keluarga besar IKPI, serta memperkuat semangat organisasi yang telah mengabdi selama lebih dari enam dekade.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi yang kuat dalam kompetensi, tetapi juga solid dalam kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan. Semangat inilah yang terus kita bangun di usia IKPI yang ke-61,” ujar Vaudy.

Surabaya menjadi cabang pertama yang menggelar Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI. Selanjutnya, sebanyak 39 cabang IKPI lainnya di berbagai daerah akan menyelenggarakan kegiatan serupa secara bersamaan pada Minggu, 2 Agustus 2026 sebagai puncak peringatan HUT ke-61 IKPI.

Rangkaian jalan sehat tersebut mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri” dan ditargetkan melibatkan sekitar 8.000 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, keluarga, serta karyawan di berbagai cabang. Besarnya partisipasi itu juga akan diajukan kepada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai organisasi profesi yang menyelenggarakan jalan sehat serentak dengan jumlah peserta terbanyak.

Penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI. Selain mempererat silaturahmi antaranggota, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas melalui aktivitas yang melibatkan ribuan peserta di berbagai daerah secara bersamaan. (bl)

Ruston Tambunan Tekankan Status Wajib Pajak Menentukan Rezim PPh atas Sewa Properti

IKPI, Jakarta: Status wajib pajak menjadi faktor yang menentukan rezim Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengenaan pajak atas persewaan tanah dan bangunan tidak cukup hanya melihat jenis penghasilannya, tetapi juga harus memperhatikan status penerima penghasilan, apakah merupakan wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.

Ia mengawali penjelasannya melalui studi kasus seorang warga negara Australia yang memiliki vila di Bali. Dalam skenario pertama, pemilik vila hanya menerima penghasilan sewa dan tidak menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pada kondisi tersebut, Ruston menjelaskan bahwa penerima penghasilan tetap berstatus sebagai WPLN non-BUT. Sementara pada skenario kedua, pemilik vila membentuk organisasi atau tim yang mengelola usaha persewaan di Indonesia, sehingga perlu dinilai apakah telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap.

Menurut Ruston, Undang-Undang Pajak Penghasilan telah membedakan perlakuan perpajakan antara wajib pajak dalam negeri dan WPLN. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto. Adapun Bentuk Usaha Tetap dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berimplikasi pada pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sedangkan WPLN non-BUT memenuhi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme pemotongan pajak yang bersifat final oleh pihak yang melakukan pembayaran.

Berdasarkan karakteristik tersebut, Ruston menilai identifikasi status wajib pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum menentukan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.

“Kalau dia BUT, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Tetapi kalau dia Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, maka ketentuannya mengikuti rezim yang berlaku bagi WPLN,” ujar Ruston. (bl)

Praktisi Pajak Soroti Pentingnya Status Keimigrasian dalam Analisis Pajak Orang Asing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Prianto Budi Saptono menekankan bahwa status keimigrasian orang asing perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menganalisis perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Menurutnya, informasi mengenai izin tinggal dan dasar hukum kepemilikan properti dapat memengaruhi analisis terhadap status subjek pajak.

Hal tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto yang juga merupakan Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menjelaskan bahwa analisis terhadap kasus kepemilikan vila oleh warga negara asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan di luar Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ia menguraikan bahwa orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian di Indonesia dalam bentuk hak pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aspek tersebut perlu dipahami sebelum menentukan konsekuensi perpajakannya.

Menurut Prianto, kepemilikan properti oleh orang asing juga berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah oleh warga negara asing mensyaratkan adanya dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, seperti izin tinggal, yang menjadi bagian dari fakta hukum dalam suatu kasus.

Ia menambahkan bahwa fakta tersebut kemudian perlu dikaitkan dengan ketentuan mengenai status subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurutnya, selain memperhatikan jangka waktu keberadaan seseorang di Indonesia, analisis juga harus mempertimbangkan unsur lain yang diatur dalam ketentuan mengenai subjek pajak, sehingga penentuan status wajib pajak tidak dilakukan secara sederhana.

Prianto menilai pendekatan tersebut penting karena penentuan status subjek pajak akan memengaruhi analisis terhadap ketentuan perpajakan yang diterapkan atas penghasilan yang diterima orang asing dari Indonesia.

Oleh sebab itu, menurutnya, setiap fakta yang berkaitan dengan status keimigrasian dan hubungan hukum orang asing dengan Indonesia perlu dicermati sebelum menarik kesimpulan hukum. (bl)

Ketua IKPI Palembang Ajak Anggota Semarakkan Jalan Sehat dan HUT ke-61 IKPI

IKPI, Palembang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, mulai dari Jalan Sehat Serentak pada 2 Agustus 2026 hingga Seminar Nasional dan puncak perayaan HUT IKPI pada akhir Agustus mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Susanti saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Palembang bertajuk “Bedah Regulasi Perpajakan Terkini 2026: PP 20/2026, Kebijakan Restitusi, Dividen, dan Pengawasan Berbasis Coretax” yang digelar di Hotel Aston Palembang, Sabtu (25/7/2026). Seminar SKPPL 8 TS itu diikuti oleh 64 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI Cabang Palembang.

Dalam sambutannya, Susanti mengimbau seluruh anggota IKPI Cabang Palembang untuk turut menyukseskan Jalan Sehat Serentak yang akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum kebersamaan seluruh keluarga besar IKPI sekaligus bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 organisasi.

Selain mengajak mengikuti jalan sehat, Susanti juga menghimbau anggota untuk berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan menghadiri puncak peringatan HUT ke-61 IKPI. Ia menilai keikutsertaan anggota dalam berbagai agenda organisasi merupakan bentuk dukungan terhadap upaya IKPI dalam memperkuat profesionalisme sekaligus mempererat solidaritas antarsesama konsultan pajak.

Melalui partisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi, Susanti berharap kebersamaan yang telah terjalin di IKPI Cabang Palembang dapat terus terpelihara dan semakin memperkuat kontribusi anggota dalam mendukung kemajuan organisasi serta pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

en_US