Praktisi Pajak Soroti Pentingnya Status Keimigrasian dalam Analisis Pajak Orang Asing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Prianto Budi Saptono menekankan bahwa status keimigrasian orang asing perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menganalisis perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Menurutnya, informasi mengenai izin tinggal dan dasar hukum kepemilikan properti dapat memengaruhi analisis terhadap status subjek pajak.

Hal tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto yang juga merupakan Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menjelaskan bahwa analisis terhadap kasus kepemilikan vila oleh warga negara asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan di luar Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ia menguraikan bahwa orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian di Indonesia dalam bentuk hak pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aspek tersebut perlu dipahami sebelum menentukan konsekuensi perpajakannya.

Menurut Prianto, kepemilikan properti oleh orang asing juga berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah oleh warga negara asing mensyaratkan adanya dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, seperti izin tinggal, yang menjadi bagian dari fakta hukum dalam suatu kasus.

Ia menambahkan bahwa fakta tersebut kemudian perlu dikaitkan dengan ketentuan mengenai status subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurutnya, selain memperhatikan jangka waktu keberadaan seseorang di Indonesia, analisis juga harus mempertimbangkan unsur lain yang diatur dalam ketentuan mengenai subjek pajak, sehingga penentuan status wajib pajak tidak dilakukan secara sederhana.

Prianto menilai pendekatan tersebut penting karena penentuan status subjek pajak akan memengaruhi analisis terhadap ketentuan perpajakan yang diterapkan atas penghasilan yang diterima orang asing dari Indonesia.

Oleh sebab itu, menurutnya, setiap fakta yang berkaitan dengan status keimigrasian dan hubungan hukum orang asing dengan Indonesia perlu dicermati sebelum menarik kesimpulan hukum. (bl)

en_US